REFLEKSI MAULID NABI SAW

Apa reaksi kaum Quraisy sekiranya Nabi SAW hanya menganjurkan prinsip tauhid?

Apa reaksi kaum Quraisy sekiranya Nabi SAW hanya menganjurkan prinsip tauhid? Pertanyaan ini datang dari seorang pemikir Mesir, Thâha Husein dalam bukunya al-Fitnah al-Kubrâ (petaka besar). Menurut Thâhâ, andai tauhid saja, minus sistem sosial dan ekonomi, tentu banyak orang Quraisy menyambut seruan Muhammad dengan mudah. Thâhâ beralasan, bahwa orang Quraisy pada hakikatnya tidak secara penuh percaya berhala, juga tidak benar-benar mempertahankan “tuhan-tuhan” mereka itu. Berhala-berhala itu, hanya sekedar alat, bukan tujuan. Alat untuk mengelabui semua orang Arab agar mudah ditipu dan diperas.

Orang yang menilai Nabi semata menyeru Tauhîd, sebagai lawan tanding Ta‘addud (politeis) anutan Arab kala itu, tentu keberatan dengan pendapat Thâhâ. Tapi bila struktur sosial-budaya-politik-ekonomi Arab pra-Islam ditilik lebih cermat, tentulah pendapat itu tidak mengejutkan. Memang, konsep ketuhanan Quraisy terkesan konyol. Kekonyolah itu digambarkan dengan baik oleh Muhammad ‘Abduh. Menurutnya, masyarakat Arab pra-Islam sudah tidak waras/keblinger (sakhîf al-‘aql). Buktinya, sebagian memproduk berhala dari manisan (al-halawiy) untuk dijadikan sesembahan. Lucunya, ketika lapar menghantui, mereka tidak sungkan menyantap “tuhan-tuhan” mereka.

Tapi, ketololan konsep ketuhanan Arab Jahili tidaklah penting. Ada yang lebih penting diungkap sebagai refleksi maulid nabi kali ini. Yaitu melacak pesan-pesan profetik yang terkadung di dalamnya. Yang terpenting dan sangat relevan untuk diungkap kini ada tiga hal: 1) persamaan (al-musâwât, equality), 2) kebebasan (al-hurriyyah, liberty), dan 3) keadilan (al-‘adâlah, justice). Ketiga prinsip yang menjadi nilai ideal orang modern ini sudah ditanamkan dengan kuat oleh Nabi kala itu. Karenanya, sosiolog yang sering dikutip Cak Nur, Robert N. Bellah, cukup cermat dan jujur ketika mengatakan bahwa sistim politik yang digariskan Nabi di Madinah dan dikembangkan khalifah-khalifah awal, khususnya Khalifah Umar adalah sesuatu yang terlampau maju bagi organisasi politik Arab yang ada sebelumnya.

Mungkin, karena terlampau modern bagi masyarakat yang sepenuhnya belum tercerabut dari nilai-nilai jahili Arab, utamanya masalah tribalisme (kesukuan, al-qabîliyyah), ketiga nilai tersebut akhirnya mengalami pasang surut. Terbukti, kecamuk politik bermotif fanatisme kesukuan yang merebak pada akhir masa khalifah ketiga, kembali merenggut sebagian nilai-nilai modern tersebut. Tapi biarlah, meratapi/memuja masa lalu bukanlah pekerjaan yang arif. Yang penting, bagaimana kembali menghidupkan pesan-pesan profetik yang pernah hidup itu untuk konteks kekinian dan kedisinian. Ini perlu dan mendesak, lebih-lebih karena nilai-nilai itu muncul tenggelam, untuk tidak mengatakannya terdistorsi, dianaktirikan, diplintir, dikangkangi ataupun dipandang sebelah mata. Padahal, esensi agama-agama terletak dalam nilai-nilai kebaikan universal itu. Wallahu ‘alam bissawab.

SUMPAH POCONG

sumpah pocong

Pengertian Sumpah Pocong

Pengertian Sumpah dapat dilihat dari dua segi yaitu : Dari segi bahasa, Sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yamin berarti adalah tangan kanan, karena waktu sumpah diikuti/sambil mengangkat tangannya. Dari segi istilah Sumpah itu adalah menguatkan suatu perkara (mentahkiq) dengan cara menyebut salah satu sifat-sifat Allah, seperti Demi zat yang maha kuasa.

Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah. Jadi, Sumpah Pocong adalah supah yang mana pihak yang disumpah ditidurkan (ada juga yangsambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap terbuka. (Mujtaba, 2007 : 52). Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.

Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong

Banyak dikalangan para ahli yang berbeda pendapat dalam mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dapat dilihat dari beberapa sebab antara lain :

  1. Akibat adanya santet, tenung, sihir, nujum, kejadian ini bukan hanya jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabipun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di jawa timur.
  2. Akibat main hakim sendiri, karena dikhawatirkan terjadi persengketaan dari kedua pihal yang akhirnya mengakibatkan main hakim sendiri, diadakanlah upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
  3. Landasan hukum negera tentang santet tidak dapat memecahkan suatu masalah / meredamkan masalah karena revisi hukum apapun tidak dapat menyelesaikan kasus santet yang unik ini, artinya pemecahan baru sampai tahap hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sebagai suatu permufakatan jahat, belum benar-benar menyentuh inti persoalan santet, yaitu hubungan antara penyentet dengan orang yang disantat.
  4. Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan budaya, sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.

Hukum Sumpah Pocong menurut Islam

Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu :

  1. Sengaja bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
  2. bersumpah atas sesuatu yang akan datang dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset.
  3. bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
  4. Melanggar sumpahnya yaitu dengan melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya

Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggarnya maka harus membayar tebusan sebagai berikut :

  1. Memerdekakan budak
  2. Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
  3. Puasa 3 hari (kalau kedua diatas tidak dapat ditemukan )

Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah: ” Dan peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh “.

Dengan demikian, maka pelaksanaan sumpah pocong pada hakikatnya dapat diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat yaitu sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya. (Mujtaba, 2007 : 54).

Secara singkat, sumpah dengan sistem pocong (sumpah pocong) dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang dibenarkan oleh fiqih islam.

DAFTAR PUSTAKA

________. Jawahirul Bukhori. Ha. 373

Imam Taqiyyudin Al-Husairi. Kifayatul Akhyar. Jilid 2 Hal. 242 bab Sumpah dan Nadzar

________.Tafsir Al-‘Usyr Al-Akhir. Jus 28, 29, 30 tahun 1427 H

Mujtada, Saifuddin. Al Masailul Fiqhiyah. Rausyan Fikr: Jombang. 2007

AGAMA SEBAGAI ENERGI SIPILISASI

Tulisan berikut ini sekadar mencoba menelusuri faktor agama di antara beberapa pendekatan dalam melihat kemungkinan praksis civil society di Indonesia kontemporer. Premisnya tentu saja adalah bahwa agama di dalam masyarakat Indonesia menempati posisi dan pengaruh yang cukup penting, sehingga amat muskil untuk mengabaikannya di dalam proyek-proyek diskursus kemasyarakatan.

Bahkan akhir-akhir ini, dalam konteks global, agama (terutama apa yang disebut sebagai ‘kebangkitan agama’) telah menjadi diskursus kemasyarakatan yang paling lantang disuarakan setelah berakhirnya Perang Dingin, bersama-sama dengan diskursus tentang civil society itu sendiri.

Gilles Kepel (1994), misalnya, menggulirkan diskursus tentang kebangkitan agama-agama dari perspektif jatuhnya komunisme dan krisis modernitas yang menurut dia telah mendatangkan kebingungan di kalangan orang-orang beragama sehingga mereka merasa perlu mencari sandaran pada penjelasan-penjelasan apokaliptik. Dari arah yang sama, Ernest Gellner (1994) mengedepankan diskursus civil society sebagai arus balik dari dominasi pendekatan state atau serba-negara dalam tradisi Hegelian dan juga paradigma Marxian yang menolak civil society dan menganggapnya sebagai gagasan yang menipu.

Di luar dua wacana besar yang seakan berjalan sendiri-sendiri itu ada perspektif lain, yang juga akan dicoba ditilik di sini, yang melihat kemungkinan sinergi antara agama dan civil society. Kasus kebangkitan civil society di Polandia (1989) sering dirujuk sebagai prototipe dalam konteks mana agama dianggap memainkan peranan besar di dalamnya, baik melalui transformasi kesadaran umat beragama yang karena dimatangkan oleh situasi (penindasan) tumbuh menjadi kekuatan masyarakat sipil, maupun melalui jaringan kekuatan sosial gereja (Katolik) yang berdiri di belakang organisasi dan gerakan-gerakan rakyat (buruh) dalam berhadapan dengan negara totaliter.

Maraknya perbincangan mengenai civil society dalam konteks diskursus keagamaan di Indonesia akhir-akhir ini, sedikit banyak terkait dengan pesona yang dibangkitkan agama seperti dalam kasus Polandia di atas. Sebab di Indonesia sendiri agama selama ini memang lebih terkesan sebagai kekuatan marjinal dalam arti belum mampu mengakomodasi potensi-potensi masyarakat sipil dalam mengimbangi kekuatan negara, kalau bukan malah sebaliknya: terjerembab ke dalam jaringan intervensi dan kooptasi negara. Tidak mengherankan jika kemudian gagasan civil society di sini dijawab juga secara proaktif oleh kalangan agamawan atau cendekiawan agama yang concern terhadap pemberdayaan masyarakat, di samping oleh kalangan lain.

Pada saat yang sama, fenomena keberagamaan dalam bingkai realitas sosial-politik di Tanah Air belakangan ini secara empiris juga menyiratkan desakan penting yang mendorong tumbuhnya diskursus tentang civil society. Para pengamat melihat gejala partikularisme, eksklusivisme, formalisme, dan ritualisme, yang muncul bersama maraknya wacana keagamaan (atau ‘kebangkitan agama’ itu), sebagai lebih mengindikasikan gejala psikologi sosial ketimbang suatu gerakan etis yang mengibarkan panji nilai yang lebih substantif dalam mengisi wacana etika publik, misalnya. Sehingga, akses kontrol sosial agama dan kekuatan-kekuatan institusional yang berdiri di belakangnya justru semakin terpinggirkan atau tereduksi ke titik yang paling minimal, alih-alih menjadi kekuatan penekan.

Dan yang lebih merisaukan tentu saja ialah sering menggejalanya transaksi-transaksi simbolik yang tidak imbang antara agama dan kekuasaan di mana simbol-simbol yang pertama biasanya dimanipulasi untuk menopang kemapanan otoritas dan status quo yang terakhir. Dalam kasus mana bukan tidak mungkin agama justru berpotensi melibas benih-benih masyarakat sipil (vis-a-vis kekuatan negara) daripada memberdayakannya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini kita bersentuhan dengan apa yang disebut ruang publik keagamaan (religious public sphere), dalam hal ini terutama Islam, yang dibangun nyaris secara massif dengan optimisme yang meledak-ledak. Ia bisa ditelusuri dari tingkat rukun tetangga (RT) sampai Istana Negara dalam berbagai prosesi peningkatan hari-hari besar Islam; penyelenggaraan takbir nasional yang menyedot dana milyaran rupiah serta menghadirkan tak kurang dari Kepala Negara; pelaksanaan Festival Istiqlal sebagai pesta seni-budaya rakyat yang bernapaskan Islam; menjamurnya program-program pesantren kilat; ramadhan di kampus; disiarkannya sebagai program kuliah subuh oleh stasiun-stasiun radio dan televisi; pengajian rutin yang dilaksanakan di kantor-kantor pemerintahan dan swasta; bermunculannya para mubalig dari berbagai kalangan sejak birokrat, artis, pelawak, sampai ilmuwan; menjamurnya seminar-seminar dan diskusi-diskusi keagamaan dari mulai pesantren di pelosok dusun sampai hotel mewah di kota-kota besar; penerbitan buku-buku keagamaan yang makin kompetitif; munculnya lembaga-lembaga penelitian Islam; kian menjamurnya pembangunan mesjid-mesjid; pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang peminatnya makin membludak dari tahun ke tahun, sampai rencana untuk membuat Undang-Undang Haji; berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), berdirinya Bank Muamalat, berdirinya Peradilan Agama (Islam); dan (yang sempat kontroversial) diterapkannya label halal untuk produk makanan dan minuman.

Masih bisa dimasukkan dalam daftar ini adalah: dihapuskannya (judi) SDSB atas desakan kelompok Islam; maraknya gerakan antiminuman keras; semakin tidak ditolerirnya rumah-rumah prostitusi; kerasnya penentangan terhadap aliran kepercayaan/kebatinan; dibolehkannya pelajar dan pekerja memakai jilbab; dibredelnya tabloid Monitor dan dihukumnya Permadi karena dianggap menghujat Nabi Muhammad; dan seterusnya, dan sebagainya.

Semua perkembangan dan fenomena di atas sering dikategorikan sebagai gerakan kebangkitan Islam. Apa pun namanya, yang jelas perkembangan tersebut cukup menggembirakan karena menawarkan berbagai harapan baru bagi penyembuhan penyakit-penyakit sosial yang dibawa oleh modernisasi (jelasnya, pembangunan Orde Baru). Di luar optimisme tersebut ada tuntutan lain yaitu bahwa gerakan-gerakan seperti itu seyogianya juga menyisakan sikap kritis yang cukup untuk mendeteksi faktor ikutan negatif yang muncul dari dalam dirinya sendiri.

Bagaimana umpamanya kita harus menjelaskan kontras yang tajam antara apa yang tadi disebut religious public sphere yang dibangun secara hiruk-pikuk di satu pihak dan di pihak lain kian “semaraknya” kerusuhan sosial, tendensi ketegangan antarpemeluk agama, kecenderungan peningkatan angka kejahatan dan kekerasan, korupsi yang kian menyundul langit (istilah Amien Rais), pemakaian obat-obatan terlarang, keberingasan kalangan pelajar, dan sebagainya.

Karena itu gerakan-gerakan keagamaan diharapkan tidak berhenti pada upaya penegakan syariat belaka tetapi juga meletakkan visinya pada aras pemberdayaan dan advokasi masyarakat. Islam bagaimanapun adalah agama yang memiliki kompetensi dan perhatian sangat besar terhadap masalah kemasyarakatan (seperti tercermin dalam konsep ummah). Realitas kemasyarakatan yang selama ini cenderung dilihat sebagai persoalan normatif-religius, agar dipahami juga sebagai persoalan etis-kemanusiaan dan moralitas-struktural. Sehingga, dengan begitu, gerakan-gerakan keagamaan akan memiliki relevansi, kepedulian, dan daya sahut terhadap persoalan-persoalan tersebut seperti kemiskinan, ketidakadilan, demokratisasi, kesenjangan sosial, penegakan HAM, perluasan free public sphere, isu lingkungan hidup, dan lain-lain.

Secara umum, fenomena kebangkitan agama yang pada mulanya dipicu oleh keprihatinan etis terhadap modernisme itu sejauh ini justru tidak (belum?) diikuti oleh munculnya pemikiran maupun sikap-sikap etis yang mendalam (Eka Darmaputera, 1997): bahkan juga tidak mampu berfungsi memperbaiki keadaan masyarakat yang amat suram dan penuh kekerasan (Kautsar Azhari Noer, 1997). Gerakan kebangkitan Islam di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir ini menurut Kautsar memang tidak terlepas dari dukungan pemerintah.

Berbeda dengan masa sebelumnya yang selalu dihantui perasaan saling curiga, para ulama kini telah menjalin hubungan mesra dengan pihak pemerintah. Gejala ini menimbulkan dampak positif yaitu mendorong dan mempermudah gerakan kebangkitan Islam sehingga menjadi semacam ledakan kesemarakan yang luar biasa. Namun kedekatan hubungan itu, kata Kautsar, di sisi lain telah menjinakkan para ulama dan menghilangkan independensi mereka sehingga mereka, kecuali segelintir saja, tidak mau, tidak berani, atau tidak mampu, melaksanakan fungsi agama sebagai kritik sosial.

Agama – (dalam hal ini yang dimaksud adalah ormas-ormas keagamaan, kelompok-kelompok cendekiawan agama, LSM-LSM keagamaan, dan lain-lain yang bisa tafsirkan sebagai berada di bawah payung agama) – bisa berfungsi sebagai mediating structure. Dengan kata lain agama bisa memainkan peran pemberdayaan masyarakat atau paling tidak menjadi semacam enerji bagi terbentuknya civil society. Lemahnya semangat Islam selama ini dalam mengupayakan civil society, sebagaimana pernah disinggung oleh Gellner (1994), tampaknya berkaitan dengan kurangnya kesadaran umat untuk memahami Islam sebagai salah satu unsur dalam mediating structure tersebut bersama dengan unsur-unsur lainnya. Atau, dalam pandangan Abdurrahman Wahid (1984), Islam tidak perlu diperankan sebagai faktor tandingan yang akan berfungsi disintegratif terhadap kehidupan bangsa secara keseluruhan. Islam seharusnya diperankan sebagai faktor komplementer bagi komponen-komponen lain.

Dengan melihat persoalan di atas, maka realitas sosial Islam yang paling aktual (termasuk fenomena kebangkitan Islam) memang menghadapi beberapa tantangan krusial seperti bagaimana meletakkan kepentingannya di antara, dan bukan di atas, kepentingan-kepentingan kelompok sosial atau agama lain; dan bersama-sama dengan kelompok lain itu berbagi energi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan bukan saling berhadapan satu sama lain yang justru akan membuang-buang energi.

Di samping itu, sudah saatnya juga Islam menjaga jarak dengan negara sehingga tersedia ruang yang cukup untuk bersikap kritis selain memperkecil kemungkinan terjadinya intervensi dan kooptasi oleh perangkat negara. Masalah-masalah di atas seyogianya dijadikan tantangan dalam menggelindingkan wacana keagamaan yang lebih kondusif bagi tumbuhnya civil society serta berkembangnya visi keagamaan yang lebih demokratis di masa depan.

PASAR RAYA TAFSIR DAN PERAHU NUH

Saya membayangkan Islam sekarang ini mirip sebuah pasar besar dengan ratusan, bahkan ibuan, toko dan kios di dalamnya. Di sana kita temukan toko di mana Islam a la Gus Dur dijajakan. Di sebuah kios yang lain, kita temukan Islam sebagaimana ditafsirkan oleh Cak Nur. Ada sebuah kios yang ramai dikunjungi orang, terutama anak-anak muda; di sana kita lihat Islam sebagaimana ditafsirkan oleh Ustaz Ja’far Umar Talib digelar. Sejumlah kios yang menjajakan Islam a la Hassan Hanafi, Mohamed Arkoun, Abid Al Jabiri, Nasr Hamid Abu Zeid, Abdullahi Ahmed Anna’im, Sayyid Qutb, Yusuf Qardlawi, Ali Syari’ati dan “kemasan-kemasan imporan “ yang lain, juga tampak ramai dikerubuti oleh para mahasiswa.

Semua kios itu ramai didatangi oleh para pengunjung yang rata-rata adalah anak-anak muda. Memang bisa dimaklumi, anak-anak muda masih mempunyai semangat besar untuk menjelajah dan mecobai sejumlah hal yang mereka anggap baru. Orang-orang tua yang sudah mapan dengan “pendapat tertentu” biasanya kurang tertarik untuk “shopping” dan belanja di pasar raya Islam yang kian ramai dan padat itu. Mereka sudah “nrimo” dengan kemasan-kemasan Islam yang mereka langgani sejak nenek dan kakek mereka. Orang-orang tua biasanya sudah merasa tidak perlu lagi menjajal hal-hal baru yang belum tentu “khasiatnya”.

Gambaran ini jelas hanya merupakan cara untuk menerangkan bagaimana hidupnya diskursus pemikiran yang berkembang di kalangan umat Islam Indonesia saat ini. Pandangan-pandangan yang berbeda saling berebut untuk menarik suatu celah dalam perdebatan pulik yang makin hidup dan bersemangat. Orang-orang Islam saat ini dengan mudah melakukan semacam “selancar virtual” dari satu toko ke toko yang lain, dari satu tafsir ke tafsir yang lain. Ini mungkin terjadi karena sejumlah faktor.

Pertama dan paling pokok  adalah makin pentingnya kedudukan “budaya tulis” dalam masyarakat Islam Indonesia saat ini, seiring dengan makin besarnya jumlah kaum terdidik Islam yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pendidikan modern. Kedua, makin bersemangatnya industri penerbitan buku-buku Islam selama satu dekade terakhir ini. Ketiga, makin beragamnya pendekatan-pendekatan yang dipakai oleh anak-didik Islam belakangan untuk menerjemahkan Islam dalam konteks kehidupan modern. Faktor terakhir yang sangat penting tentu adalah kebebasan politik yang muncul akhir-akhir ini di mana kebebasan itu pada akhirnya juga berdampak pada penciptaan ruang wacana yang kian terbuka bagi masyarakat. Kombinasi keempat faktor tersebut –serta sejumlah faktor lain yang tak usah terlalu diperinci di sini—telah memungkinkan lahirnya fenomena “ta’addudiyyah” atau keragaman Islam dalam bentuk pasar raya tafsir yag berwarna-warni.

Pasar raya bisa merupakan tempat yang asyik untuk “cuci mata” dan melihat-lihat pemandangan yang serba berbeda. Tetapi di pasar raya, sejumlah orang bisa juga tersesat dan tak tahu jalan bagaimana keluar dari labirin kios yang begitu banyak jumlahnya. Orang-orang tertentu akan merasa kebingungan memilih barang yang hendak dibeli. Orang-orang semacam ini bisa berpikiran bahwa pasar raya adalah jahat karena membuat banyak orang tersesat. Melalui prosedur penalaran tertentu, mereka bisa sampai kepada suatu kesimpulan bahwa sebuah pasar raya harus dibasmi, karena akan membingungkan para konsumen. Sebaiknya orang-orang kembali kepada pasar tradisional lama di mana toko ini dan itu sudah jelas di mana letaknya dan apa jualannya, serta siapa penjualnya.

Banyak orang Islam saat ini yang merasa adanya kejanggalan pada keragaman kata sifat yang melekat pada “Islam”. Ada Islam fundamentalis, Islam moderat, Islam revivalis, Islam modernis, Islam neo-modernis, Islam neo-revivalis, Islam liberal, dan Islam-Islam yang lain. Sejumlah ajektif itu hanyalah akan mengaburkan esensi dan kebenaran Islam itu sendiri. Islam, menurut orang-orang ini, hanyalah satu satu saja adanya, yaitu Islam sebagaimana diajarkan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya. Islam adalah satu. Pandangan semacam ini mencerminkan satu gejala yang muncul ketika seseorang berhadapan dengan pasar raya penafsiran: gejala “kelinglungan” berhadapan dengan warna-warni pilihan.

Sudah sejak zaman klasik, Islam yang satu itu selalu mengalami perbedaan penafsiran dari satu orang ke orang lain. Seorang penulis klasik, Asy Syahrastani menulis buku yang sudah sangat terkenal, Al Milal wan Nihal (Perihal Sekte-Sekte dan Golongan-Golongan), di mana dengan gamblang sekali ditunjukkan keragaman orang-orang Islam dalam memahami dan menerjemahkan Islam yang satu itu.  Saat Nabi masih hidup, Islam memang hanyalah satu, sebab setiap kali muncul selisih pendapat perihal satu pokok soal, para sahabat bisa langsung datang dan bertanya kepada Nabi. Itulah sebabnya Qur’an mengatakan, “fa in tanaza’tum fi syai’in farudduhu ilal Lahi wa rasulih,” jika kalian berselisih pendapat, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya. Saat Nabi wafat, tempat orang-orang Islam bertanya itu sudah tak ada lagi kecuali deretan teks yang terbukukan dalam Qur’an dan Hadis. Di sinilah letak segala masalahnya: setiap teks selalu cenderung untuk membuka diri kepada sejumlah kemungkinan penafsiran. Dari sanalah dimulai embrio pasar raya penafsiran Islam itu.

Pernah ada suatu masa di mana ada sejumlah golongan dalam Islam menyeru dengan penuh semangat bahwa kalau umat Islam hendak menyelesaikan segala masalah yang mereka hadapi, maka mereka harus kembali kepada Qur’an dan Hadis (ruju’ ilal Qur’an was Sunnah). Seruan semacam ini jelas sesuatu yang baik, tetapi tetap mengandung sejumlah masalah yang jarang disadari. Kembali kepada Qur’an dan Sunnah bukanlah sesuatu yang dengan mudh dilakukan, dan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa umat Islam akan “ho lupis kuntul baris” berada dalam satu saf. Sebab, bagaimana mereka kembali ke, dan menafsirkan, kedua sumber itu bisa sangat berbeda dari satu golongan ke golongan yang lain. Kita akhirnya menyadari bahwa Nabi sudah tidak berada di tengah-tengah umat Islam lagi, dan setiap perkara yang muncul harus mereka selesaikan sebaik mungkin berdasarkan kompetensi mereka dalam memahami semangat Qur’an dan Sunnah. Inilah situasi yang digambarkan oleh para penganjur teori postsrukturalisme sebagai “keadaan telah matinya seorang pengarang”. Setiap buku yang selesai ditulis oleh pengarang akan berlayar bagai perahu Nuh, dibimbing angin, meluncur ke lautan lepas, berkeliling ke bandar-bandar besar, tanpa bisa dikendalikan oleh si pengarang itu sendiri. Bahkan perahu itu boleh jadi tak akan pernah kembali lagi. Artinya: buku itu akan ditafsirkan secara beragam oleh para pembacanya, bahkan dalam cara yang mungkin tak diduga-duga oleh si pengarang itu sendiri. Islam setelah wafatnya Nabi adalah persis seperti perahu Nuh itu.

Dengan demikian, tak pernah ada Islam yang satu sepeninggal Nabi. Islam adalah satu dan sekaligus banyak. Dalam keragamannya, Islam adalah satu; dalam kesatuannya, Islam adalah beragam. Dua wajah janus Islam ini tidak bisa dielakkan lagi, apalagi pada zaman ketika “gempa tektonik” informasi terjadi dalam skala yang tak pernah ada presedennya seperti sekarang ini. Dawam Rahardjo pernah mengungkapkan dengan baik dalam ruangan Kajian Utan Kayu ini bahwa Qur’an haruslah didekati secara multidisipliner. Makin banyak peralatan ilmiah yang digunakan untuk mendekati Qur’an, dan dengan demikian juga Islam, maka akan semakin baiklah mutu penafsiran yang muncul dari sana. Makin cupet pendekatan yang dipakai, makain kelihatan Islam sebagai agama yang tidak “rahmatan lil ‘alamin”. Jika cara berpikir a la Dawam ini diikuti, maka suatu konsekwensi yang tak terhindari adalah makin beragamnya Islam karena sejumlah peralatan multidisiliner yang dipakai untuk mendekatinya.

Tidak semua orang siap masuk ke pasar raya. Untuk pergi ke sana, seseorang haruslah mempersiapkan diri baik-baik agar tidak tersesat ke dalam rimba kios dan toko yang tak karuan jumlahnya. Modal utama untuk berhadapan dengan pasar raya tafsir itu adalah adanya kesiapan “intelektual” untuk menerima bahwa apa yang saya pilih dan “beli” adalah salah satu saja dari sekian kemungkinan tafsir yang ada. Sebuah kebijaksanaan klasik yang konon pernah diucapkan oleh Imam Syafi’i layak dikutip di sini, “Pendapatku benar tapi mungkin salah, pendapat lawan diskusiku salah tapi mungkin benar.” Artinya: sikap menunda bahwa apa yang saya peluk dan percaya adalah yang paling benar, dan apa yang dikatakan orang lain pastilah salah. Dalam semangat kata-kata Imam Syafi’i ini kita bisa menilai sejauh mana ketepatan sikap sejumlah teman Muslim yang dengan mudah menghakimi kelompok-kelompok lain sebagai sesat, kafir, keluar dari Islam, murtad, menyeleweng, dan semacamnya. Sikap semacam itu menghalangi mereka untuk mengambil manfaat yang besar dari pasar raya tafsir yang ramai itu.

Modal kedua untuk menghadapi pasar raya tafsir itu adalah sikap kritis dan skeptis sehingga tidak mudah untuk dikecoh oleh para pemilik kios yang selalu akan mengatakan, “Ini kecapku, dan kecapku adalah nomor satu.” Saya selalu ingat sebuah pelajaran yang disampaikan oleh Kang Jalal (Jalaluddin Rakhmat), cendekiawan Muslim dari Bandung itu: memahami Islam dengan emosi yang tinggi dan berkobar-kobar akan mudah pudar; memahami Islam dengan akal yang dingin dan penalaran yang matang akan bertahan lama dan tak mudah goyah.

Sikap yang tepat, dengan demikian, adalah memandang semua tafsir yang membanjiri pasar raya itu sebagai tantangan, bukan sebagai ancaman; dan memperlakukan teman Muslim yang ada di samping kiri kanan kita sebagai teman diskusi, bukan sebagai musuh yang semata-mata menjadi obyek pengkafiran dan penyesatan. Toh, dengan mengkafir-kafirkan begitu, perahu Nuh “Islam” itu tidak akan kembali lagi ke galangannya semula. Ia akan terus berlayar mengunjungi bandar-bandar di pelbagai negeri.

BANI ABASIYAH PADA ABAD 10: Sebuah Pemikiran Di Sisi Intelektualitas Peradaban Islam

Pendahuluan

Sebuah masyarakat (Bani Abbasiyah) yang punya kesadaran yang tinggi akan ilmu, hal ini ditunjukan masyarakat yang sangat antusias dalam mencari ilmu, penghargaan yang tinggi bagi para ulama, para pencari ilmu, tempat-tempat menuntut ilmu, banyaknya perpustakaan-perpustakaan pribadi yang dibuka untuk umum dan juga hadirnya perpustakaan Bayt al-Hikmah yang disponsori oleh khalifah pada waktu yang membantu dalam menciptakan iklim akademik yang kondusif. Tak heran jika kita menemukan tokoh-tokoh besar yang lahir pada masa ini. Tradisi intelektual inilah yang seharusnya kita contoh, sebagai usaha sadar keilmuan kita dalam mengejar ketertinggalan dan ini segera lepas dari keterpurukan.

Oleh sebab itulah, dalam makalah ini penulis mencoba mendeskripsikan tentang perkembangan intelektual dan juga munculnya beberapa ilmuwan yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Penulis dalam hal ini tidak menyinggung tentang awal mula kebangkitan dari Abbasiyah, akan tetapi penulis mencoba untuk membedah satu sisi dari Abbasiyah.

Latar Belakang Terbentuknya atau Berdirinya Abbasiyah

Awal kekuasaan Dinasti Bani Abbas ditandai dengan pembangkangan yang dilakukan oleh Dinasti Umayah di Andalusia (Spanyol). Di satu sisi, Abd al-Rahman al-Dakhil bergelar amir (jabatan kepala wilayah ketika itu); sedangkan disisi yang lain, ia tidak tunduk kepada khalifah yang ada di Baghdad. Pembangkangan Abd al-Rahman al-Dakhil terhadap Bani Abbas mirip dengan pembangkangan yang dilakukan oleh muawiyah terhadap Ali Ibn Abi Thalib. Dari segi durasi, kekuasaan Dinasti Bani Abbas termasuk lama, yaitu sekitar lima abad.

Abu al-Abbas al-Safah (750-754 M) adalah pendiri dinasti Bani Abbas. Akan tetapi karena kekuasaannya sangat singkat, Abu ja’far al-Manshur (754-775 M) yang banyak berjasa dalam membangun pemerintahan dinasti Bani Abbas. Pada tahun 762 M, Abu ja’far al-Manshur memindahkan ibukota dari Damaskus ke Hasyimiyah, kemudian dipindahkan lagi ke Baghdad dekat dengan Ctesiphon, bekas ibukota Persia. Oleh karena itu, ibukota pemerintahan Dinasti Bani Abbas berada di tengah-tengah bangsa Persia.[1]

Abu ja’far al-Manshur sebagai pendiri muawiyah setelah Abu Abbas al-Saffah, digambarkan sebagai orang yang kuat dan tegas, ditangannyalah Abbasiyah mempunyai pengaruh yang kuat. Pada masa pemerintahannya Baghdad sangatlah disegani oleh kekuasaan Byzantium.

Kekuasaan dinasti Bani Abbas atau khilafah Abbasiyah, melanjutkan kekuasaan dinasti Umayah. Dinamakan khilafah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan Al-Abbas paman Nabi Muhammad saw. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H (750 M) s.d 656 H (1258 M).

Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, social dan budaya. Berdasarkan pola pemerintahan dan pola politik itu para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode:

  1. Periode Pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
  2. Periode Kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut masa pengaruh Turki pertama.
  3. Periode Ketiga (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
  4. Periode Keempat (447 H/1055 M – 590 H/1194 M), masa kekuasaan dinasti Bani sejak dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
  5. Periode Kelima (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif disekitar kota Baghdad.

Perkembangan Intelektual Pada Masa Bani Abbasiyah

Nama Bani Abbasiyah diambil dari nama Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah. Pada awalnya, keturunan Abbas tidak menghendaki jabatan Khalifah, bahkan mereka selalu membantu keturunan Ali bin Abi Thalib dalam setiap upaya mengambil kekuasaan dari tangan bani Ummayah. Akan tetapi, sejak pertengahan abad kedua, mereka berusaha turut merebut kekuasaan dari tangan bani Ummayah.[2]

Sepeninggal Ibrahim bin Muhammad, dinobatkanlah Abu Abas (bergelar As Saffah yang artinya penumpah darah) menjadi khalifah pertama bani Abbasiyah dengan ibu kotanya yang pertama Kufah, namun kemudian dipindahkan ke Damaskus. Di masa daulat bani Abbasiyah, pemerintah tidak terlalu banyak melakukan perluasan wilayah kekuassan islam, bahkan hal yang terjadi adalah munculnya kerajaan-kerajaan kecil seperti bani Ummayyah II di Andalusia, bani Saljuk, bani Fatimiyah, dan lain-lain.

Sejarah mencatat, di masa bani Abbasiyah banyak terjadi kemajuan yang menakjubkan dalam perkembangan intelektual yaitu dalam haI ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kemajuan ini tidak terjadi di masa bani Umayyah. Bagdad menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan pada waktu itu, kemudian menjalar ke kota Kufah dan Basrah di Mesopotamia, Isfahan dan Nisyafur di Persia, Bukhara dan Samarkand di Transoxiana, Kairo di Mesir, Tunis, Toledo dan Cordova di Andalusia. Kota-kota tersebut menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan di dunia pada saat itu.[3]

Beberapa contoh perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang terjadi dimasa bani Abbasiyah[4] antara lain sebagai berikut:

  1. Menerjemahkan buku-buku dari bahasa asing (Yunani, Syiria, Ibrani, Persia, India, Mesir , dan lain-lain) ke dalam bahasa Arab. Buku-buku yang diterjemahkan meliputi ilmu kedokteran, mantiq (logika), filsafat, aljabar, pesawat, ilmu ukur, ilmu alam, ilmu kimia. ilmu hewan, dan ilmu falak.
  2. Pengetahuan keagamaan seperti fikih, usul fikih, hadis, mustalah hadis, tafsir, dan ilmu bahasa semakin berkembang karena di zaman Bani Umayyah usaha ini telah dirintis Pada masa ini muncul ulama-ulama terkenal seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Bukhari, Imam Muslim, Hasan Al Basri, Abu Bakar Ar Razy, dan lain-lain.
  3. Sejak upaya penerjemahan meluas kaum muslim dapat mempelajari ilmu-ilmu itu langsung dalam bahasa arab sehingga muncul sarjana-sarjana muslim yang turut memperluas peyelidikan ilmiah, memperbaiki atas kekeliruan pemahaman kesalahan pada masa lampau, dan menciptakan pendapat-pendapat atau ide-ide baru. Tokoh-tokohnya antara lain sebagai berikut :
    1. Al Kindi (Abu Yusu Ya’kub bin Ishak Al Kindi).
    2. Al Farabi (Abu Nashar Muhammad bin muhammad bin ‘Uzlaq bin twirkhan Al Farabi).
    3. Ibnu Sina (Abdullah bin Sina).
    4. Al Ghazali ( Abu Hamid Muhammad Al Gazali).
    5. Ibnu Bajah ( Abu Bakar Muhammad bln Yahya).
    6. Ibnu Rusyd ( Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd)
    7. Ibnu Khaldun, Ibnu Haltum, Al Hazen, Ibnu Zuhr.
  4. Sejak Akhir abd ke-10, muncul sejumlah tokoh wanita dibidang ketatanegaraan dan politik seperti Khaizura, Ulayyah, Zubaidah, dan Bahrun. Di bidang kesusastraan dikenal Zubaidah dan Fasi. Di bidang Sejarah, muncul Shalikhah Shuhda. Di bidang kehakiman, muncul Zainab Umm Al Muwayld. Di bldang seni Musik, Ullayyah dikenal dan sangat tersohor pada waktu itu.
  5. masa bani Abbasiyah, Juga terjadi kemajuaan di bidang perdagangan dan melalui ketiga kota ini dilakukan usaha ekspor impor, Hasil industri yang diekspor ialah permadani, sutra, hiasan, kain katun, satin, wool, sofa, perabot dapur atau rumah tangga, dan lain-lain.
  6. Dibidang pendidikan mendapat perhatian yang sangat besar. Sekitar 30.000 masjid di Bagdad berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran pada tingkat dasar. Perkembangan pendidikan pada masa bani abbasiyah dibagi 2 tahap, yaitu:
    1. Tahap pertama (awal abad ke-7 M sampai dengan ke-10 M) perkembangan secara alamiah disebut Juga sebagai system pendidikan khas Arabia.
    2. Tahap kedua (abad ke 11) kegiatan pendidikan dan pengajaran diatur oleh pemerintah dan pada masa ini sudah dipengaruhi unsur non-Arab.

Kemajuan Yang Dicapai Pada Masa Bani Abbasiyah

1. Dalam Bidang Kedokteran

Cuaca panas seperti di Irak, dan daerah Islam lainnya sehingga meyebabkan penyakit mata, maka fokus kedokteran paling awal diarahkan untuk menangani penyakit itu. Dari tulisan Ibnu Masawayh, kita mendapat sebuah risalah sistematik berbahasa Arab paling tua tentang optalmologi (gangguan pada mata). Minat orang Arab terhadap ilmu kedokteran di ilhami oleh hadis Nabi yang membagi pengetahuan ke dalam dua kelompok: teologi dan kedokteran. Dengan demikian, seorang dokter sekaligus merupakan seorang ahli metafisika, filosof, dan sufi.[5] Dengan seluruh kemampuannya itu ia juga memperoleh gelar hakim (orang bijak). Kisah tentang Jibril Ibnu Bajhtisyu, dokter khalifah al-Rasyid, al Ma’mun, juga keluarga Barmark, dan diriwayatkan telah mengumpulkan kekayaan sebanyak 88.000.000 dirham, memperlihatkan bahwa profesi dokter bisa menghasilkan banyak uang. Sebagai dokter pribadi al-Rasyid, Jibril menerima 100 ribu dirham dari khalifah yang mesti berbekam dua kali setahun, dan ia juga menerima Jumlah yang sama karena Jasanya memberikan obat penghancur makanan diusus. Keluarga Bakhtiarsyu melahirkan enam atau tujuh generasi dokter ternama hingga paruh pertama abad ke-11. Dalam hal penggunaan obat-obatan untuk penyembuhan, banyak kemajuan berarti yang dilakukan orang Arab pada masa itu.[6]

Merekalah yang membangun apotik pertama, mendirikan sekolah farmasi pertama, dan menghasilkan buku daftar obat-obatan. Mereka telah menulis beberapa risalah tentang obat-obatan, dimulai dengan risalah karya Jabir Ibn Hayyan, bapak kimia Arab, yang hidup sekitar 776 H. Pada masa awal pemerlintah al-Mamun dan al- Mutashlm, para ahli obat-obatan harus menjalani semacam ujian. Seperti halnya ahli obat-obatan, para dokter juga harus mengikuti tes.

Para penulis utama bidang kedokteran setelah babak penerjemahan besar itu adalah orang Persia yang menulis dalam bahasa Arab: Ali al-Thabari, Al-Razi, Ali Ibn al-Abbas al-Majusi, dan Ibn Sina. Gambar dua orang diantara mereka, Al-Razi dan Ibn Sina, menghiasi ruang besar Fakultas Kedokteran dl Universitas Paris.

Al-Razi merupakan dokter muslim terbesar dan penulis paling produktif. Ketika mencari tempat baru untuk membangun rumah sakit besar di Baghdad, tempat ia kemudian menjabat sebagai kepala dokter, diriwayatkan bahwa ia kemudian menjabat sebagai kepala dokter, diriwayatkan bahwa ia menggantung sekerat daging di termpat-tempat yang berbeda untuk melihat tempat mana yang paling sedikit menyebabkan pembusukan. ia juga dianggap sebagai penemu prinsip seton dalam operasi. Diantara monografinya, yang paling terkenal adalah risalah tentang bisul dan cacar air (ai-judari wa at-hashbah), dan menjadi karya pertama dalam bidang tersebut, serta dipandang sebagai mahkota dalam literature kedokteran Arab. Di dalamnya kita menemukan catatan Klinis pertama tentang penyakit bisul.[7]

Ibnu Sina yang biasa disebut sebagi al-syaikh al-ra’is. “pemimpin” (orang terpelajar) dan “pangeran” (para pejabat). Al Razi lebih menguasai kedokteran daripada ibn Sina, namun ibn Sina lebih menguasai filsafat daripada al-Razi. Dalam diri seorang dokter, filosof, dan penyair inilah ilmu pengetahuan arab mencapat titik puncaknya dan berinkarnasi.

2. Dalam Bidang Astronomi dan Matematika

Kajian ilmiah tentang perbintangan dalam islam mulai dilakukan seiring dengan masuknya pengaruh buku India, Siddharta. Al-ma’mun melakukan salah satu perhitungan paling rumit tentang luas permukaan bumi. Tujuan perhitungan itu adalah untuk menentukan ukuran bumi, dan kelilingnya dengan asumsi bahwa bumi berbentuk bulat . Panjang lingkar burni adalah 20.400 mil dan diameternya adalah 6500 mil.

Seorang ahli astronomi lainnya yang terkenal pada masa itu adalah Abu al-Abbas Ahmad al-Farghani dari Fargana Transoxiana. Karya utama al-Fafghani, al-Mudkhil ila Ha ‘ilm Haya’ah al-Aflak diterjemahkan ke bahasa latin oleh John dari Seville dan Gerard dari Cremona, dan ke bahasa Ibranl. Dalam versi bahasa Arab, buku itu ditemukan dengan Judul yang berbeda.[8]

Abu Abdullah Muhammad Ibn Jabir al-Battani, seorang penganut Sabiin dari Harran, dan seorang ahli astronomi bangsa Saba yang terbesar pada masanya, bahkan yang terbesar pada masa islam, telah melakukan berbagai observesi dan kajian di Raqqah. Al-Battani adalah seseorang peneliti kawakan. la mengoreksi beberapa kesimpulan Ptolemius dalam karya-karyanya.dan memperbaiki perhitungan orbit bulan. Juga beberapa planet, la membuktikan kemungkinan terjadinya gerhana matahari cincin, menentukan sudut ekliptik bumi dengan tingkat keakuratan yang lebih besar, dan mengemukakan berbagai teori orisinal tentang kemungkinan munculnya bulan baru.

Muhammad ibn Musa al-Khwarizmi adalah tokoh utama dalam kajian matematika Arab. Sebagai seorang pemikir islam terbesar, ia telah memengaruhi pemikiran dalam bidang matematika yang hingga batas tertentu lebih besar daripada penulis Abad Pertengahan lainnya. Di samping menyusun table astronomi tertua al-Khwarizmi juga menulis karya tertua tentang aritmatika, yang hanya diketahui lewat terjemahannya, dan tentang al-Jabar. Salah satu karyannya adalah “Hisab al-Jahr wa alt-Muqabalah”.[9]

3. Dalam Bidang Sosiologi (Kajian Hukum dan Etika Islam)

Setelah orang Romawi, orang Arab adalah satu-satunya bangsa pada Abad Pertengahan yang melahirkan ilmu yurisprudensi, dan darinya berkembang sebuah sistem yang independen. Sistem tersebut yang mereka sebut Fikih, pada prinsipnya didasarkan atas Alquran dan hadis, yang disebut ushut. dan dipengaruhi oleh sistem Yunani-Romawi. Fikih adalah iImu perintah Allah sebagaimana tertuang dalam Alquran, dan diuraikan dalam hadis, yang diwariskan pada generasi berikutnya.[10]

Yurisprudensi islam, selain berprinsip pada Alquran dan Hadis, Juga berpedoman pada analogi dan konsensus. Adapun tentang ra’y, yaltu penalaran rasional, meskipun sering dijadikan sandaran, hal tersebut hampir tidak pernah dipandang sebagai sumber hukum kelima.

Karena perbedaan kondisi sosial dan latar belakang budaya dan pemikiran setiap wilayah, pemikiran hukum Islam, pada gilirannya, berkembang dalam sejumlah mazhab pemikiran yang berbeda. Mazhab pemikiran Irak, misalnya, lebih menekankan pada penggunaan pemikiran spekulatif dalam hukum ketimbang mazhab Madinah, yang bersandar pada hadis, Antara mazhab Irak yang liberal, dan mazhab lain yang konservatif, muncul mazhab lain yang mengklaim telah membangun jalan tengah: menerima pemikiran spekulatif dengan Catatan tertentu. Mazhab ini didirikan oleh Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i.

Mazhab keempat sekaligus yang terakhir adalah mazhab Hambali, yang dianut oleh komunitas Islam, selain Syiah, yang mengambil nama pendirinya, Ahmad ibn Hanbal, pengusung Ketaatan mutlak terhadap hadtis. Konservatisme Ibn Hanbal merupakan benteng ortodoks di Baghdad terhadap berbagai bentuk inovasi kalangan Muktazilah. Beliau tetap teguh tegar dalam menghadapi serangan cercaan, makian bahkan pelecehan dari kalangan yang menentang mazhabnya.

Sementara itu, aturan hukum yang didiskusikan diatas mengatur seorang muslim dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan, politik, dan sosialnya. Semua perilaku manusia dikelompokkan ke dalam lima kategori hukum:

  1. Perbuatan yang dipandang sebagai kewajiban mutlak (fardh), yang jika dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar akan mendapat hukuman;
  2. Perbuatan yang disarankan atau dipuji (mustahab), yang jika dilaksanakan akan mendapat pahala, namun jika dilanggar tidak dikenai sangsi;
  3. Perbuatan yang dibolehkan (mubah), yang secara hukum dibiarkan;
  4. Perbuatan tercela (makruh), yang tidak dibenci namun tidak meendatangkan hukuman;
  5. Perbuatan yang terlarang (haram), yang Jika dilaksanakan akan mendapat sanksi.

Karya-karya etika yang didasarkan atas Alquran dan hadis, tidak mendominasi semua literatur berbahasa Arab tentang moral (Akhlaq). Setidaknya terdapat tiga Jenis karya etika. Karya-karya semacam itu membahas tatanan moral yang paripurna, serta peningkatan kualitas semangat dan perilaku. Contohnya ialah, At-Durrah al-Yatimah karya ibn al-Muqaffa, sarat akan kata-kata bijak.
Karya lainnya, diawali dengan karya Aristoteles, Nichomachean Ethnics, yang sarat akan filosofi-filosofi Yunani.[11]

4. Dalam Bidang Filsafat

Bagi orang Arab, filsafat merupakan pengetahuan tentang kebenaran dalam arti yang sebenarnya, sejauh hal itu bisa dipahami oleh pikiran manusia. Secara khusus, nuansa filsafat mereka berakar pada tradisi filsafat Yunani, yang dimodifikasi dengan pemikiran para penduduk di wilayah taklukan, serta pengaruh-pengaruh timur lainnya, yang disesuaikan dengan nilai-nilai islam, dan diungkapkan dalam bahasa Arab.

Filosof pertama, al-Kindi atau Abu Yusuf Ibn Ishaq, ia memperoleh gelar “filosof bangsa Arab”, dan ia memang merupakan representasi pertama dan terakhir dari seorang murid Aristoteles di dunia Timur yang murni keturunan Arab. Sistem pemikirannya beraliran ekletisisme, namun Al-Kindi menggunakan pola Neo-Platonis untuk menggabungkan pemikiran plato dan arlistoteles, serta menjadikan metematika neo-Pythagoren sebagai landasan ilmu.[12]

Proyek harmonisasi antara filsafat Yunani dengan islam, yang dimulai oleh al-Kindi, seorang keturunan Arab, dilanjutkan oleh al-Farabi, seorang keturunan Suriah. Di samping sejumlah komentar terhadap Aristoteles dan filosof Yunani lainnya, al-Farabi juga menulis berbagai karya tentang psikologi, politik, dan metafisika. Salah satu karya terbaiknya adalah Risalah Fushush al-Hakim (Risalah Mutiara Hikmah) dan Risalah fi Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah (Risalah tentang pendapat penduduk kota ideal).[13]

Adapun faktor-faktor penyebab hancurnya Daulah Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut:

  1. Faktor-faktor intern:
  • Adanya persaingan tidak sehat diantara beberapa bangsa yang terhimpun dalam Daulah Abbasiyah terutama Arab, Persia, dan Turki
  • Terjadinya perselisihan pendapat diantara kelompok pemikir agama yang ada berkembang menjadi pertumpahan darah
  • Munculnya Dinasti-Dinasti kecil sebagai akibat perpecahan sosial yang berkepanjangan
  • Terjadinya kemerosotan tingkat perekonomian sebagai akibat dari bentrokan politik
  1. Faktor-faktor eksternal
  • Berlangsungnya perang Salib yang berkepanjangan dalam beberapa gelombang.
  • Serangan pasukan Mongol dan Tartar yang dipimpin oleh Hulagu Kahn berhasil menjarah semua pusat-pusat kekuasaan maupun pusat ilmu pengetahuan yaitu perpustakaan di Bagdad.

Penutup

Berdasarkan pemaparan di atas dapat dipahami bahwa kekuasaan Dinasti Abbasiyah merupakan masa gemilang kemajuan dunia Islam dalam aspek perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan tersebut pada dasarnya merupakan andil dari pengaruh peradaban Yunani yang sempat masuk ke dunia Islam. Sehingga selanjutnya, beberapa tokoh dalam literatur sejarah menghiasai perkembangan pemikiran hingga di era modern. Bahkan, pada masa kejayaan tersebut orang-orang Barat menjadikan wilayah timur sebagai pusat perabadan untuk menggali ilmu pengetahuan.

Pada masa inilah Islam meraih kejayaanya. Banyak kontribusi keilmuan yang disumbangkan. Karya dan tokoh-tokohnya telah menjadi inspirasi dalam pengembangan keilmuan, oleh karena itu masa ini dikatakan sebagai masa keemasan Islam walau akhirnya peradaban Islam mengalami kemunduran dan kehancuran di bidang keilmuan bersamaan dengan berakhirnya pemerintahan Abbasiyah.

Dari kajian ini, diharapkan mampu menyadarkan kita akan pentingnya lingkungan intelektual yang kondusif dan memotivasi untuk mencari ilmu. Belajar sejarah akan tidak ada gunanya jika kita tidak bisa mengambil pelajaran darinya. Amin. Wallauhu a’lam bisshowab.

Daftar pustaka

Ali Mufrodi. Islam Di Kawasan Kebudayaan Arab, PT Logos Bandung 1999

Abdul Karim. Sejarah Pemikiran Dan Peradaban Islam, PT Pustaka Book Publusher Yogyakarta 2007

Ali, K. Study Of Islamic History, Idarah Al-Arabiah. New Delhi 1980

Brockelman, Carl. History Of Islamic People. London, Routledge & Kegan Paul, 1980

Departemen Agama RI. Sejarah Kebudayaan Islam Untuk Madrasah Aliyah Keagamaan, 2002

A. Hasjmy. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang. 1995.

Abu Su’ud. Islamologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2003.

Budhy Munawar Rachman (edit.). Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina. 1996.

Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press. 1999.

Ibn Sina. Risâlah fî Aqsâm al-‘Ulûm al-‘Aqliyya. Mesir: Darl Hikmah. 1987.

Musrifah Sunanto. Sejarah Islam Klasik: Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam. Jakarta: Prenada Media. 2003.

Nur Ahmad Fadhil Lubis. Pengantar Filsafat Umum. Medan: IAIN Press. 2001.

Nurcholish Madjid (edit.). Khazanah Intelektual Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1994.

O. A. Hoesin.  Filsafat Islam.  Jakarta: Bulan Bintang. 1991.

Philip K. Hitti. History of The Arabs. (Peterj.: R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Selamet Riyadi). Jakarta: Serambi. 2002.

Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. Sejarah peradaban Islam. Pustika Bani Quraisy. Bandung 2004.


[1] Sou’yb Joesoef. Sejarah Daulah Abasiyah I. Jakarta: Bulan Bintang. 1997. Hal: 58

[2] Amin Mansur. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Indonesia Spirit Foundation. 2004. Hal: 124. Lihat juga dalam Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004. Hal: 135

[3] Musyrifah Sunanto. Sejarah Islam Klasik: Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam. Jakarta: Prenada Mulia. 2004. Hal:178

[4] Mehdi Nakosteen. Kontribusi Islam Atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam .Surabaya: Risalah Gusti. 1996. Hal: 78-97

[5] Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1990. Hal: 85

[6] M. Lapidus Ira. Sejarah Sosial Umat Islam. Terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1999. Hal: 196

[7] Ibid. Hal: 203

[8] Mehdi Nakosteen. Kontribusi Islam … Op. Cit. Hal: 98

[9] Musyrifah Sunanto. Sejarah Islam … Op. Cit. Hal: 179

[10] Azyumardi Azra. Esei-esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1998. Hal: 43

[11] M. Lapidus Ira. Sejarah Sosial … Op. Cit. Hal: 49

[12] Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat … Op. Cit. Hal: 59

[13] Ibid. Hal: 80

MEMBACA NALAR STUDI AGAMA SAKRAL DAN PROFAN KARYA MERCIA ELIADE

Buku “Sakral Dan Profan” adalah sebuah dokumen yang sangat mendasar tentang pemahaman manusia tentang agama dan bagaimana ia menguji kualitas hidupnya. Mircea Eliade (1907-1986) tidak membuang-buang waktu dengan berupaya menjelaskan atau mendefinisikan pengalaman yang sakral dalam kerangka disiplin-disiplin yang lain. Misalnya, yang sakral sebagai sebuah pengalaman psikologis (Campbell) atau yang sakral sebagai sebuah fenomena sosiologis (Burkert). Sebaliknya, ia menganalisa yang sakral sebagai yang sakral. Eliade menunjukkan bagaimana ruang dan waktu yang sakral adalah sungguh-sungguh ruang dan waktu yang riil, nyata, permanen dan abadi; kebalikan dengan ruang dan waktu yang labil, selalu berubah-ubah dari dunia profan. Kalangan homo religiusus (orang-orang tradisional) menghidupkan kembali kebaikan-kebaikkan primordial dari dewa-dewa dan ritus-ritusnya, tentu saja tidak seperti manusia modern, dalam semua tingkah lakunya, karena tindakan-tindakan primordial itulah yang sesungguhnya nyata. Dengan demikian, merambahnya fenomena sakral ke dalam ruang profan menciptakan ruang yang sakral, ruang yang tercipta, yang abadi, yang nyata.

Dalam buku fenomenal “Sakral Dan Profan” ini, Eliade mendeskripsikan dua macam perbedaan mendasar dari pengalaman: tradisional dan modern. Manusia tradisional atau “homo religius” selalu terbuka untuk memandang dunia sebagai pengalaman yang sakral. Sedangkan manusia modern tertutup bagi pengalaman-pengalaman semacam ini. “manusia …hanya dapat membangun dirinya secara utuh ketika ia mendesakralisasikan dirinya dan dunia”.[1] Baginya, dunia hanya dialami sebagai yang profan. Yang menjadi Blue Print buku ini kemudia adalah menunjukan apakah pengalaman-pengalaman yang berlawanan secara mendasar ini pada setiap tahapannya memang konsisten. Manusia tradisional seringkali mengekspresikan pertentang ini seabagai nyata versus tidak nyata atau pseudoreal dan ia berusaha sebisa mungkin untuk hidup dalam yang sakral, agar sepenuhnya dapat menghempaskan dan menyempurnakan dirinya dalam realitas. Menurut Eliade, yang sakral diketahui oleh manusia karena ia memanifestasikan dirinya secara berbeda dari dunia profan. Manifestasi dari yang sakral ini disebut Eliade sebagai “hierofani”.[2] Bagi Eliade, ini adalah konsep fundamental dalam mengkaji yang sakral dan berkali-kali buku ini selalu merujuk kepada konsep ini.

Eliade memperkenalkan konsep hierofani, sebuah konsep di mana yang sakral memanifestasikan dirinya pada diri manusia, pengalaman dari orde realitas lain yang merasuki pengalaman manusia. Ia memaparkan ide tentang ruang yang sakral, yang mengambarkan bagaimana satu-satunya ruang yang “nyata” adalah ruang sakral, yang dikelilingi oleh satu medan tanpa bentuk. Ruang sakral menjadi kiblat bagi ruang yang lainnya. Ia mendapatkan bahwa manusia mendiami sebuah dunia tengah (midland), antara dunia-luar yang kacau dan dunia-dalam yang sakral, yang diperbaharui lagi oleh praktik dan ritual sakral. Dengan mentahbiskan satu tempat dalam dunia profan, kosmologi direkapitulasi dan yang sakral menjadi mungkin diakses. Ini menjadi sentra dari dunia primitif. Ritual mengambil tempat dalam ruang sakral ini, dan menjadi satu-satunya cara partisipasi dalam kosmos yang sakral ketika berupaya menghidupkan dan menyegarkan kembali dunia profan.

Selanjutnya, Eliade mengaitkan waktu sakral dengan mitologi. Ketika “waktu profan” adalah linear, waktu sakral kembali pada permulaan manakala segalanya nampak lebih “nyata” daripada keadaannya sekarang. Lagi-lagi ritual memainkan peran penting. Waktu digerakkan kembali dengan menjadikannya baru kembali sementara ritual-ritual mengikat kembali para penganut kepada keaslian kosmos yang sakral. Maka, siklus satu tahun menjadi paradigma bagi pembaharuan kembali masyarakat dan dunia genesis yang sakral.

Ia lalu menganalisa bagaimana sejumlah unsur alam secara khusus bermain di dalam pengalaman yang sakral. Ia melihat air, pohon sakral, rumah dan tubuh. Ia mencatat bahwa “tidak ada tubuh manusia modern, seateis apapun, yang sepenuhnya tidak merasakan daya tarik alam”.[3] Simbolisme kosmik menambahkan satu nilai baru kepada objek atau tindakan tanpa mengeser nilai-nilai yang inheren. Manusia religius mendapatkan dalam dirinya kesucian yang sama dengan yang ia temukan dalam kosmos. “keterbuikaan terhadap dunia memungkinkan manusia religius untuk mengenal dirinya dalam pengenalannya akan dunia – dan pengetahuan ini berharga baginya karena inilah cara beragama, karena hal ini berkaitan dengan being”.

Di bagian terakhir buku “Sakral Dan Profan” ini, Eliade memaparkan perbedaan antara homo religiosus dan manusia profan. Manusia non-religius mendapatkan bahwa segala sesuatu telah didesakralisasi. Ini akan merusak sekaligus juga memiskinkan karena semua tindakan dan kejadian telah tercerabut dari signifikansi spritualnya. Ia menunjukkan kehilangan yang besar dalam kristen:

“kepekaan religius dari penduduk kota sangatlah dangkal dan miskin. Liturgi kosmik, disertakannya misteri alam dalam darama kristologis, tidak dapat diakses lagi pada kehidupan orang kristen di kota modern. Pengalaman religius mereka tidak lagi terbuka bagi kosmos. Dalam analisa terakhir, ia adalah pengalaman yang sangat privat; keselamatan adalah sebuah persoalan yang menguras perhatian manusia untuk mengurusi tuhannya; kebanyakan manusia mengakui bahwa ia bukan hanya bertanggung jawab kepada tuhan. Namun hubungan manusia-tuhan-sejarah ini tidak meluangkan tempat sama sekali bagi kosmos. Dari sini akan kelihatan bahwa, bahkan bagi seorang kristen tulen, dunia tidak lagi dipahami sebagai karya tuhan”.[4]

Fenomena pengalaman religius tersebut tidak menyisakan perdebatan apapun. Eliade menganalisa bahwa karakteristik dari fenomenologi ini bertentangan dengan yang telah dialami manusia selama puluhan ribu tahun dengan agama modern; agama yang telah dilucuti, dirasionalisasi. Jelas sekali, buku ‘Sakral Dan Profan’ menunjukan apa yang hilang dari agama-agama “modern”. Harga yang telah mereka bayar untuk menjadi modern mencabut mereka dari fenomena mendasar yang senantiasa memperkuat pengalaman spritual di masa lalu. Dan lokus utama dari buku Sakral Dan Profan adalah “menunjukan dalam hal mana manusia religius berusaha untuk bertahan sebisa dan selama mungkin dalam sebuah semesta yang sakral, dan oleh karena itu keseluruhan pengalaman hidupnya disajikan sebagai perbandingan dengan pengalaman dari orang yang tidak memiliki kepekaan religius, orang yang hidup –atau akan hidup – dalam sebuah dunia yang terdesakralisasikan”.

Tinjuan terhadap buku pengantar klasik dalam studi agama ini sebenarnya cukup mengkhawatirkan karena sangat terbatasnya isi kepala tentang subjek ini. Terlepas dari pada hal itu, yang ingin diuji adalah bagaimana hubungan Eliade dengan telaahnya terhadap kategori pengalaman religius. Pembahasan Eliade mengenai pengalaman relius menampakkan keterkaitan yang menarik dengan perdebatan-perdebatan perenialisme / kontektualisme. Akan nampak dalam kaitannya dengan persoalan sifat pengalaman religius bahwa Eliade, selemah apapun, adalah seorang perenialis. Lebih dari sekedar menganggap bahwa semua pengalaman religius atau mistis bertemu dengan realitas yang sama (perenialisme), Eliade mengatakan bahwa pengalaman yang sakral adalah bagian alami dari pengalaman manusia (apa yang akan saya sebut perenialisme lemah). Simak saja kutipan ungkapan Eliade berikut ini:”adalah berbeda pengalaman religius yang dijelaskan melalui perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomi, budaya dan organisasi sosial – atau singkatnya oleh sejarah. Kendati demikian, antara para pemburu yang nomaden dan petani yang menetap, ada kesamaan perilaku yang bagi kita nampak sangat penting daripada perbedaan-perbedaannya: keduanya hidup dalam sebuah kosmos yang sakral, keduanya sama-sama berada dalam sakralitas kosmis yang manifestasinya sama seperti dalam dunia binatang dan dunia tumbuh-tumbuhan”.

Eliade melihat karyanya sebagai penerus dari proyek yang dimulai oleh Rudolft Otto dalam Das Heilige.[5] Eliade berusaha mengeksplorasi kekuatan eksplanatif dalam analisa Otto mengenai pengalaman religius. Eliade memfokuskan diri untuk menunjukkan bahwa ide pengalaman religius – sangat membantu membangkitkan rasa hormat sekaligus rasa takut ketika berjumpa dengan entitas sakral yang sama sekali asing dari dunia kehidupan lahir – adalah eksplorasinya terhadap signifikansinya religius dari objek natural, proses kehidupan, ruang sakral (tempat-tempat suci agama), dan waktu sakral (ritual keagamaan). Keistimewaan dari pendekatan Eliade adalah pengintegrasiannya atas pengalaman religius “biasa” dan pengalaman yang “luar biasa” atau abnormal ke dalam satu pandangan yang menyeluruh tentang pengalaman religius.

Teori Eliade adalah reduksionis (seperti semua teori yang berkaitan dengan fenomenanya). Ia berusaha menunjukkan bagaimana sejumlah pengalaman atau aktivitas religius menyimbolkan perjumpaan manusia dengan hal yang sama sekali lain (yaitu yang sakral). Mungkin inilah perbedaan antara kontektualis dan prenialis dalam kaitanya dengan pengalaman religius. Perbedaan utama antara Eliade dan beberapa kalangan kontektualis yang bermunculan setelahnya adalah bahwa Eliade jelas-jelas mempercayai perjumpaan dengan yang sakral sebagai sebuah aspek yang normal dan beraturan (kendati itu pun natural) dalam kehidupan manusia. Kalangan kontektualis tidak terlalu menolak padangan ini sepertri ketika mereka abstain menyikapi kecenderungan yang mengeneralisasi watak dan perilaku manusia. Dengan mengingat hal itu, ia memungkasi bukunya dengan beberapa refleksi atas mengejalanya pengalaman-pengalaman pseudoreligius di kalangan nonreligius (sehingga menunjukkan kekuatan penjelas yang signifikan dengan teorinya). Dalam bukunya ini, Eliade mengadopsi bentuk perenialisme lemah untuk mengembangkan teorinya tentang pengalaman. Setuju atau tidak, orang patut memuji betapa cemerlang teori yang dikemukakannya.

Sakral Dan Profan terbagi ke dalam empat judul yang terkait dengan ruang (space), waktu (time), alam (nature) dan manusia (man). Ditambahkan pula pada bagian akhir yang terpisah dari tema buku “Survey Kronologis dari Sejarah Agama Sebagai Cabang Ilmu”. Pada bagian pertama, Eliade mengeksplorasi “keragaman ruang pengalaman religius”. Dalam pengalamanya, manusia modern cenderung merasa bahwa semua ruang adalah sama. Ia telah mematematisasi ruang, menyeragamkannya dengan mereduksi setiap ruang pada kesepadanan dari begitu banyak unit ukuran. Apa yang menjadi perbedaan antara tempat-tempat yang ada di sana, biasanya hanya karena pengalaman yang diasosiasikan individu dengan sebuah tempat bukanlah tempat itu sendiri, misalnya tempat kelahiran saya, tempat yang saya sukai, dan sebagainya. Namun manusia religius tidak memiliki satu ruang dalam pemahaman ini. Menurutnya, beberapa ruang berbeda secara kualitatif. Ruang yang sakral, tentu saja lebih kokoh dan bermakna. Ruang lainya adalah profan, kacau dan tanpa makna. Manusia tradisional tidak mampu hidup dalam dunia profan, karena ia tidak mengoreintasikan dirinya. Untuk mencapai orientasi ia pertama kali harus memiliki satu sentral. Sentral tersebut tidak datang dengan putusan yang spekulatif atau arbriter namun ia adalah given. Wahyu dari yang sakral, hirofani membentuk sentral dan sentral membentuk dunia karena setiap ruang yang lain menderivasikan maknanya yang sentral.

Bab dua berkaitan dengan waktu sakral. Di sini, Eliade secara singkat mengupas materi yang ia banyak cakupkan dalam “The Myth of the Eternal Return”. Seperti pengalaman ruangnya, manusia religius memahami pengalaman waktu sebagai sakral sekaligus profan. Waktu yang sakral, waktu perayaan, adalah kembali pada waktu mistis yang mengawali permulaan segala sesuatu, inilah yang oleh Eliade disebut sebagai “in illo tempore”. Manusia religius mengharapkan untuk selalu hidup dalam waktu yang kokoh ini. Ini adalah kehendak untuk “kembali pada kehadiran dewa-dewa, untuk memulihkan kekuatan, kesegaran dunia sejati yang eksis “in illo tempore”. Menurut Eliade, waktu sakral atau waktu perayaan tidak mungkin didapatkan oleh manusia modern, karena manusia modern melihat waktu profan adalah keseluruhan hidupnya dan ketika ia meninggal hidupnya juga binasa.

Bab tiga bertajuk “Sakralitas Alam Dan Agama Kosmik”. Di sini Eliade menjelaskan bahwa bagi manusia religius alam, tidak semata-mata “alami” namun selalu mengungkapkan sesuatu di luar dirinya. Baginya, dunia adalah simbolis atau transparen; dunia dewa-dewa bersinar-terang melalui dunianya. Alam raya dilihat sebagai sebuah semesta yang tertata yang memanifestasikan modalitas yang berlainan dari being dan dari yang sakral. Eliade lalu mengeksplorasikan beberapa simbol khusus menjadi simbol-simbol kunci dari yang sakral: langit, air, tanah, tumbuhan, dan bulan. Dalam kategori-kategori ini, Eliade memberikan perhatian khusus pada baptisme Kristen dan Pohon Kehidupan. Kesimpulannya, watak khas modernitas adalah desakralisasi alam.

Bab empat dan terakhir mencakup penyucian kehidupan manusia. Penyucian memungkinkan manusia religius untuk hidup dalam eksistensi yang terbuka. Ini berarti manusia tradisional mengarungi kehidupannya dalam dua dunia. Ia hidup dalam kesehariannya, namun ia juga berbagi hidup di luar dunia hidupnya sehari-hari, kehidupan kosmos atau dewa-dewa. “Dunia yang ganda” dari kehidupan manusia dan kosmis ini secara tepat terekspresikan dalam pengalaman manusia tradisinal sendiri dan tempat tinggal mereka sebagai mikrokosmos atau semesta kecil. Sebagaian besar dari bab ini berkaitan dengan triple “tubuh-rumah-kosmos” dan dengan makna inisiasi. Inisiasi adalah cara manusia tradisional menyucikan hidupnya. Ia mengandung pandangan keagamaan yang junik tentang dunia, karena manusia tradisional melihat dirinya belum lengkap atau belum sempurna. Maka kelahiran alaminya harus disempurnakan dengan serangkaian kelahiran kedua atau kelahiran spritual. Hal ini disempurnakan dengan “ritus-ritus perjalanan” yaitu inisiasi. Inisiasi adalah semacam kelahiran, namun ia selalu disertai dengan kematian menuju ruang-waktu setelahnya.

Keleban dari Sakral Dan Profan adalah ada pada kombinasinya atas keringkasan dan kedalaman wawasan yang menakjubkan. Eliade menulis secara sederhana dan jelas (walaupun dengan berbagai peristilahan tehnis yang cukup rumit) tentang persoalan-persoalan yang sangat berarti bagi kehidupan manusia. Inilah karya akademis yang sangat cemerlang. Sebelum Houston Smith, Eliade-lah agaknya sang penulis sesungguhnya tentang agama. Tulisan-tulisannya sangat dalam dan indah, mengeksplorasi apa yang profan dan apa yang sakral khususnya melalui evolusi mitos dan agama awal. Buku Sakaral Dan Profan merupakan buku yang sangat hebat. Ia memaparkan unsur-unsur dasar pengalaman religius, dan memunkinkan pembaca untuk mencatat manakah yang hilang dari pengalaman itu yang bisa dirasakan dalam masyarakat modern dan kehidupanya sendiri.


[1] Mircea Eliade. Sakral Dan Profan. Nuwanto (Terj.). Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru. 2002. Hal: 213

[2] Ibid. Hal: 14

[3] Ibid. Hal: 157

[4] Ibid. Hal: 181

[5] Ibid. Hal: 8

PENDIDIKAN ISLAM DALAM PENDEKATAN MULTIDISIPLINER: Suatu Pengantar Kajian Gradual Menuju Paradigma Global

Pendahuluan

Perubahan dalam realitas merupakan suatu hukum alam dan juga merupakan “realitas keagungan Tuhan” yang harus disikapi secara flexible. Perubahan yang terus bergulir akan mengubah perspektif yang memandang dunia ini penuh keteraturan menjadi dunia yang turbulen. Hal tersebut diindikasikan dengan berubahnya fase newtonian menjadi fase quantum dan economical capital menjadi intellectual capital. Perubahan-perubahan ini juga akan berimbas pada realitas konsumtif menuju realitas reinventor bahkan juga membangun realitas kompetitif-regional menjadi realitas kompetitif-global.

Perubahan tersebut akan membawa rancangan mekanisme atau aturan tersendiri yang akan menjadi suatu sistem nilai-nilai (systems of values) yang “luhur” dan juga menjadi pegangan setiap individu, keluarga, atau kelompok komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu. Hal ini pernah disinyalir oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdence, futurlog suami istri terkemuka dunia, pada era decade tahun 90-an yang meramalkan bahwa abad 21 merupakan era baru.[1] Ternyata ramalan dua futurolog dunia tersebut menjadi “kebenaran tak terbantahkan” bahwa perubahan realitas/era telah menjadi era dengan nilai baru. Suatu era dimana yang menjadi bagian global dalam kehidupan manusia adalah fenomena ekonomi global dan informasi. Bahkan pola relasi mengantikan hirarki sebagai modal utama untuk menyelesaikan semua problema kehidupan.

Begitu juga dengan dunia pendidikan tidak akan lepas dari unsur perubahan, maka sangat wajar jika dari perspektif filosofis, pembelajaran (learning) oleh Peter M. Senge diartikan dengan study and practice constanly.[2] Karena hal tersebut tidak lepas dari hukum alam yang akan merongrong pendidikan untuk menapak tangga yang lebih tinggi dan juga tuntut untuk menempatkan eksistensinya sesuai dengan tuntutan realitas. Tetapi walaupun dalam realitas tersebut terus mengalir perubahan-perubahan yang menuntut hal lain pada dunia pendidikan dan juga pada manusia tetapi curiosity harus tetap menjadi spirit dalam hidup manusia. Artinya kedinamisan realitas harus diimbangi dengan gerakan konstruktif-solutif. Meminjam statemen dari Russel bahwa “it is better to be clearly wrong than vaguely right”,[3] maka sikap seperti itu seharusnya yang dibangun dalam tatanan kehidupan dalam lingkaran pendidikan dan manusia sendiri untuk memunculkan suatu sikap optimistik-selektif dan juga untuk menumbuhkan spirit dalam mencari problem soulving untuk menjawab tuntutan realitas terhadap pendidikan (way of life long education).

Sebenarnya, esensi dari pendidikan itu sendiri adalah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide, etika dan nilai-nilai spiritual serta estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa.[4] Proses transmisi ini diharapkan mampu untuk menjadi nilai hidup dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (Human Resources) generasi berikutnya untuk menghadapi perubahan era baru.

Oleh sebab itu, dalam tataran ini, sejarah pendidikan mempunyai sejarah yang usianya sesuai dengan alur usia masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri. Artinya, rentang waktu yang dilalui oleh pendidikan sebagai bagian dari sejarah social kemanusiaan mempunyai hubungan erat dengan peradaban manusia itu sendiri dan juga rentang waktu perjalanan manusia di muka bumi. Dengan demikian, seperti yang diungkapkan oleh Edward Hallett Carr, yang dikutip oleh Djoko Soerjo, bahwa sejarah (pendidikan) merupakan suatu dialog tiada akhir antara masa kini dan masa lalu.[5]

Selama ini sejarah pendidikan masih menggunakan pendekatan konvensional yang umumnya bersifat diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide-ide dan tokoh pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan juga lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. Pendekatan yang umumnya bersifat diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam sejarah pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian.

Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk (output) dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat sebagai konsumen pendidikan.

Fenomena pendidikan tersebut di atas merupakan lingkaran setan yang kita tidak bisa keluar dengan hanya mengadalkan satu pendekatan yang bersifat diakronis. Apalagi dalam pendidikan Islam yang sampai sekarang masih mempunyai masalah serius yang dihadapi oleh sebagian besar konseptor pendidikan Islam yaitu rendahnya tingkat kemampuan memahami pendidikan Islam sebagai suatu “ilmu” dan pendidikan Islam sebagai suatu “lembaga pendidikan”. Harus diakui, memahami pendidikan Islam sebagai suatu sistem ilmu pengetahuan dan membedakan pengertiannya dengan pendidikan Islam sebagai suatu lembaga pendidikan tidak semudah seperti memahami objek ‘ilmu’ bersifat abstrak sedangkan ‘lembaga pendidikan’ bersifat konkrit.

Sehubungan dengan di atas pendekatan sejarah pendidikan (Islam) baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu dengan pendekatan interdisipliner. Dalam pendekatan interdisipliner dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ilmu sosial. Pada era sekarang ini, ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki “perbatasan” (sejarah) pendidikan dengan “ilmu-ilmu terapan” yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis “simbiosis mutualistis” antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.

Oleh sebab itu, penulis mencoba untuk mendeskripsikan pendidikan Islam dengan pendekatan kombinasi yaitu pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ilmu sosial yaitu sosiologi dan antropologi dengan memunculkan karakteristik-karakteristiknya dan juga tokoh-tokohnya. Serta yang terakhir penulis mencoba untuk memberikan alternatif-solutif tentang pendekatan yang harus digunakan untuk kajian pendidikan Islam kedepannya.

Pembahasan

Sebelum membahas lebih detail tentang pendidikan Islam dalam pendekatan multidisipliner yaitu dari pendekatan historis (sejarah), antropologi, dan sosiologi, maka penulis sedikit memaparkan tentang definisi pendidikan dan pendidikan Islam. Dengan pendefinisian tersebut akan tercipta satu konsepsi dan persepsi tentang pendidikan dan pendidikan Islam yang intepretable, karena tergantung penekanan pendefinisiannya. Hal pertama dilakukan dalam memeri definisi tersebut adalah memaparkan definisi dari tokoh-tokoh yang selanjutnya penulis menyimpulkan pendapat para tokoh tersebut untuk mendapatkan definisi dari pendidikan Islam sebagai tema sentral dari pembahasan ini.

Menurut Crow and crow, seperti yang dikutip oleh Fuad Ihsan dalam bukunya “Dasar-Dasar Kependidikan”, mengatakan bahwa pendidikan adalah proses yang berisikan berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan social dari generasi ke generasi.[6] Sedangkan dalam Undang-Undang SISDIKNAS tahun 2003, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.[7]

Sedangkan pendidikan Islam menurut Endang Saifuddin Anshori, seperti yang dikutip oleh Azyumardi Azra, adalah proses bimbingan (pimpinan, tuntutan, usulan) oleh subjek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi dan sebagainya) dan raga objek didik dengan bahan-bahan tertentu pada jangka waktu tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran Islam.[8]

Sedangkan Muhammad S. A. Ibrahimy, sebagaimana yang di kutip oleh Syaiful dalam Laporan Penelitiannya, memberikan definisi bahwa pendidikan Islam adalah: Islamic education in the true sense of learn, is a system of education wich enables a man to lead his life according of the islamic ideology, so that he may easily mould his life accordence with tenets of Islam.[9]

Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam merupakan suatu sistem pendidikan yang membimbing peserta didik pada perkembangan jiwa dan raganya yang berideologi pada ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan hadist.

1. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Sejarah

Sejarah merupakan rekonstruksi masa lalu, yaitu merekonstruksi apa saja yang sudah dipikirkan, dikerjakan, dikatakan, dirasakan, dan dialami manusia. Namun, perlu ditegaskan bahwa membangun kembali masa lalu bukan untuk kepentingan masa lalu itu sendiri.[10] Sejarah mempunyai kepentingan masa kini dan, bahkan, untuk masa yang akan datang. Oleh karenanya, orang tidak akan belajar sejarah karena tidak akan ada gunanya. Kenyataannya, sejarah terus di tulis, di semua peradaban dan di sepanjang waktu. Hal ini, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu sangat urgen.[11]

Namun dalam sejarah konvensional yang banyak dideskripsikan adalah pengalaman manusia yang menyangkut tentang sistem perpolitikan, peperangan dan juga terdistorsi pada tataran bangun jatuhnya suatu kekuasaan seperti dinasti, khilafah atau kerajaan. sebaliknya dalam sejarah harus ada upaya rekonstruksi masa lalu yang berhubungan dengan totalitas pengalaman manusia. Maka dengan konsep tersebut, sejarah mempunyai batas-batas definisi yang longgar dibandingkan dengan definisi-definisi ilmu sosial lainnya. Sejarah dapat didefinisikan dengan politik masa lalu, ekonomi masa lalu, masyarakat masa lalu ataupun sebagai sains atau ilmu pengetahuan masa lalu.

Namun kebanyakan sejarah sosial -khususnya tentang pendidikan- masih berkutat pada pembahasan tentang sejarah ekonomi yang menyangkut tentang aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini, Kuntowijoyo berpendapat bahwa sejarah sosial mempunyai hubungan erat dengan sejarah ekonomi, sehingga menjadi semacam sejarah sosial ekonomi.[12] Walaupun demikian, ada beberapa tema yang berkaitan dengan sejarah sosial. Ada pengertian bahwa sejarah sosial yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia kecuali masalah-masalah berkaitan masalah politik.[13]

Dari deskripsi diatas, kita bisa memetakan definisi dari sejarah pendidikan atau terspesifikasi pada pendidikan Islam. Substansi dan tekanan dalam sejarah pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistem pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai pada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan itu semua sejarah pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial.[14]

Maka dalam pengkajian pendidikan Islam melalui pendekatan sejarah, banyak para pakar pendidikan Islam mengunakan pola pemikiran rasionalistik-fenomenologik untuk memahami pesan sejarah pendidikan Islam. Seperti halnya dengan Ibnu Khaldun yang kapasitasnya sebagai seorang pemikir, Ibnu Khaldun memiliki watak yang luar biasa yang walaupun kadang terasa kurang baik. Dalam hal ini Muhammad Abdullah Enan melukiskan kepribadian Ibnu Khaldun yang istimewa itu dengan mencoba memperlihatkan ciri psikologik Ibnu Khaldun, walaupun diakuinya secara moral ini tidak selalu sesuai. Menurutnya ia melihat dalam diri Ibnu Khaldun terdapat sifat angkuh dan egoisme, penuh ambisi, tidak menentu dan kurang memiliki rasa terima kasih. Namun di samping sifat-sifatnya yang tersebut di atas dia juga mempunyai sifat pemberani, tabah dan kuat, teguh pendirian serta tahan uji. Disamping memiliki intelegensi yang tinggi, cerdas, berpandangan jauh dan pandai berpuisi.[15]

Menurut beberapa ahli, Ibnu Khaldun dalam proses pemikirannya mengalami percampuran yang unik, yaitu antara dua tokoh yang saling bertolak belakang, yaitu Al-Ghozali dan Ibnu Rusyd.[16] Al-Ghozali dan Ibnu Rusyd bertentangan dalam bidang filsafat. Ibnu Rusyd adalah pengikut Aristoteles yang setia, sedangkan Al-Ghozali adalah penentang filsafat Aristoteles yang gigih. Ibnu Khaldun adalah pengikut Al-Ghozali dalam permusuhannya melawan logika Aristoteles, dan pengikut Ibnu Rusyd dalam usahanya mempengaruhi massa. Ibnu Khaldun adalah satu-satunya sarjana muslim waktu itu yang menyadari arti pentingnya praduga dan katagori dalam pemikiran untuk menyelesaikan perdebatan-perdebatan intelektual. Barangkali karena itulah seperti anggapan Fuad Baali bahwa Ibnu Khaldun membangun suatu bentuk logika baru yang realistik, sebagai upayanya untuk mengganti logika idealistik Aristoteles yang berpola paternalistik-absolutistik-spiritualistik. Sedangkan logika realistik Ibnu Khaldun ini berpola pikir relatifistik-temporalistik-materialistik.[17]

Dengan berpola pikir seperti itulah Ibnu Khaldun mengamati dan menganalisa gejala-gejala sosial beserta sejarahnya, termasuk juga aspek pendidikan, yang pada akhirnya tercipta suatu teori kemasyarakatan yang modern. Karya-karya intelektual Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:

a) Kitab Muqaddimah, yang merupakan buku pertama dari kitab al-‘Ibar, yang terdiri dari bagian muqaddimah (pengantar). Buku pengantar yang panjang inilah yang merupakan inti dari seluruh persoalan, dan buku tersebut pulalah yang mengangkat nama Ibnu Khaldun menjadi begitu harum. Adapun tema muqaddimah ini adalah gejala-gejala sosial dan sejarahnya.

b) Kitab al-‘Ibar, wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar, fi Ayyam al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar, wa man Asharuhum min dzawi as-Sulthani al-‘Akbar. (Kitab Pelajaran dan Arsip Sejarah Zaman Permulaan dan Zaman Akhir yang mencakup Peristiwa Politik Mengenai Orang-orang Arab, Non-Arab, dan Barbar, serta Raja-raja Besar yang Semasa dengan Mereka), yang kemudian terkenal dengan kitab ‘Ibar, yang terdiri dari tiga buku: Buku pertama, adalah sebagai kitab Muqaddimah, atau jilid pertama yang berisi tentang: Masyarakat dan ciri-cirinya yang hakiki, yaitu pemerintahan, kekuasaan, pencaharian, penghidupan, keahlian-keahlian dan ilmu pengetahuan dengan segala sebab dan alasan-alasannya. Buku kedua terdiri dari empat jilid, yaitu jilid kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang menguraikan tentang sejarah bangsa Arab, generasi-generasi mereka serta dinasti-dinasti mereka. Di samping itu juga mengandung ulasan tentang bangsa-bangsa terkenal dan negara yang sezaman dengan mereka, seperti bangsa Syiria, Persia, Yahudi (Israel), Yunani, Romawi, Turki dan Franka (orang-orang Eropa). Kemudian Buku Ketiga terdiri dari dua jilid yaitu jilid keenam dan ketujuh, yang berisi tentang sejarah bahasa Barbar dan Zanata yang merupakan bagian dari mereka, khususnya kerajaan dan negara-negara Maghribi (Afrika Utara).

c) Kitab al-Ta’rif bi Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Syarqon wa Ghorban atau disebut al-Ta’rif, dan oleh orang-orang Barat disebut dengan Autobiografi, merupakan bagian terakhir dari kitab al-‘Ibar yang berisi tentang beberapa bab mengenai kehidupan Ibnu Khaldun. Dia menulis autobiografinya secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah, karena terpisah dalam bab-bab, tapi saling berhubungan antara satu dengan yang lain.

2. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Antropologi

Antropologi adalah suatu ilmu yang memahami sifat-sifat semua jenis manusia secara lebih komprehensif.[18] Antropologi pertama kali dipergunakan oleh kaum Misionaris dalam rangka penyebaran agama Nasrani dan bersamaan dengan itu pula berlangsung sistem penjajahan terhadap negar-negara diluar Eropa. Pada era dewasa ini, antropologi dipergunakan sebagai suatu hal untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Studi antropologi selain untuk kepentingan pengembangan ilmu itu sendiri, di negara-negara yang masuk dalam kategori Negara ketiga (Negara berkembang) sangat urgen sebagai “pisau analisis” untuk pengambilan kebijakan (policy) dalam rangka pembangunan dan pengembangan masyarakat.

Sebagai suatu disiplin ilmu yang cakupan studinya cukup luas, maka tidak ada seorang ahli antropologi yang mampu menelaah dan menguasai antropologi secara sempurna dan global. Sehingga, antropologi terfregmentasi menjadi beberapa bagian yang masing-masing ahli antropologi mengkhususkan dirinya pada spesialisasi bidangnya masing-masing. Pada dataran ini, antropologi menjadi amat plural, sesuai dengan perkembangan ahli-ahli antropologi dalam mengarahkan studinya untuk lebih memahami sifat-sifat dan hajat hidup manusia secara lebih komprehensif. Dan hubungan dengan ini pula, ada bermacam-macam antropologi seperti antropologi ekonomi, antropologi politik, antropologi kebudayaan, antropologi agama, antropologi pendidikan, antropologi perkotaan, dan lain sebagainya. Grace de Raguna, seorang filsuf wanita pada tahun 1941, menyampaikna pidatonya dihadapan American Philosophical Association Eastern Division, bahwa antropologi telah memberi lebih banyak kejelasan tentang sifat manusia daripada semua pemikiran filsuf atau studi para ilmuwan di laboratoriumnya.[19]

Dan dalam studi kependidikan yang dikaji melalui pendekatan antropologi, maka kajian tersebut masuk dalam sub antropologi yang bias dikenal menjadi antropologi pendidikan. Artinya apabila antropologi pendidikan dimunculkan sebagai suatu materi kajian, maka yang objek dikajiannya adalah penggunaan teori-teori dan metode yang digunakan oleh para antropolog serta pengetahuan yang diperoleh khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia atau masyarakat. Dengan demikian, kajian materi antropologi pendidikan, bukan bertujuan menghasilkan ahli-ahli antropologi melainkan menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang pendidikan melalui perspektif antropologi. Meskipun berkemungkinan ada yang menjadi antropolog pendidikan setelah memperoleh wawasan pengetahuan dari mengkaji antropologi pendidikan.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kedudukan antropologi pendidikan sebagai sebuah disiplin studi yang tergolong baru di tambah kata “Islam” sehingga menjadi “antropologi pendidikan Islam”. Hal ini telah menjadi sorotan para ahli pendidikan Islam, bahwa hal tersebut merupakan suatu langkah yang ada relevansinya dengan isu-isu Islamisasi ilmu pengetahuan.[20] Dengan pola itu, maka antropologi pendidikan Islam tentunya harus dikategorikan “sama” dengan ekonomi Islam. Artinya bagaimana bagunan keilmuan yang ditonjolkan dalam ekonomi Islam muncul juga dalam dalam antropologi pendidikan Islam, sehingga muncul pula kaidah-kaidah keilmiahannya yang bersumber dari kitab suci Al Qur’an dan dari As Sunah. Seperti dalam ekonomi Islam (juga Hukum Islam) yang sejak awal pertumbuhannya telah diberi contoh oleh Nabi Muhammad dan diteruskan oleh para sahabat. Maka antropologi pendidikan Islam, kaidah-kaidah keilmiahannya harus juga bersumber atau didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunah. Akan tetapi dalam sejarah kebudayaan Islam belum ada pengakuan terhadap tokoh-tokoh atau pelopor antropologi yang diakui dari zaman Nabi Muhammad atau sesudahnya.[21]

Karakteristik dari antropologi pendidikan Islam adalah terletak pada sasaran kajiannya yang tertuju pada fenomena pemikiran yang berarah balik dengan fenomena Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama Islam arahnya dari atas ke bawah, artinya sesuatu yang dilakukan berupa upaya agar wahyu dan ajaran Islam dapat dijadikan pandangan hidup anak didik (manusia). Sedangkan antropologi pendidikan Islam dari bawah ke atas, mempunyai sesuatu yang diupayakan dalam mendidik anak, agar anak dapat membangun pandangan hidup berdasarkan pengalaman agamanya bagi kemampuannya untuk menghadapi lingkungan.[22] Masalah ilmiah yang mendasar pada Pendidikan Agama Islam adalah berpusat pada bagaimana (metode) cara yang seharusnya dilakukan. Sedangkan masalah yang mendasar pada antropologi pendidikan Islam adalah berpusat pada pengalaman apa yang ditemui.

Ibnu Sina, yang kita kenal sebagai tokoh kedokteran dalam dunia Islam ternyata juga merupakan sorang pemerhati pendidikan anak usia dini yang merupakan pengalaman pertama anak. Dalam kitabnya al-Siyasah, Ibnu Sina banyak memaparkan tentang pentingnya pendidikan usia dini yang dimulai dengan pemberian “nama yang baik” dan diteruskan dengan membiasakan berperilaku, berucap-kata, dan berpenampilan yang baik serta pujian dan hukuman dalam mendidikan anak.[23] Dan juga yang paling urgen adalah penanaman nilai-nilai sosial pada anak seperti rasa belas kasihan (confession) dan empati terhadap orang lain.[24]

Kaya-karya Ibnu Sina yang cukup terkenal antara lain:

a) Al-Syifa’, sebuah karya filsafat.

b) Fi Aqsam ‘Ulum al-Aqliyyah, sebuah kitab logika.

c) Al-Siyasah

d) Mabhats ‘an al-Quwa al-Nafsaniyyah

e) Dan lain sebagainya.

3. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Sosiologi

Sosiologi merupakan suatu disiplin ilmu sosial yang mempelajari tentang masyarakat.[25] Masyarakat, menurut Emile Durkheim seperti yang dikutip oleh Ishomuddin, itu terdiri atas kelompok-kelompok manusia yang hidup secara kolektif,[26] kehidupan tersebut memerlukan interaksi antara satu dengan yang lain, baik secara individu maupun kelompok. Sedangkan seorang sosiolog yaitu Alvin Bertrand, seperti yang dikuti oleh Bahrein T. Sugihen, memandang sosiologi sebagai suatu ilmu yang mempelajari dan menjelaskan tentang hubungan antar manusia (human relationship).[27] Dengan demikian, secara esensial sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dalam hidup ditengah-tengah masyarakat. Unsur utama dalam sosiologi adalah interaksi, masyarakat, proses dan kehidupan manusia.

Dalam prakteknya sosiologi seperti halnya ilmu sosial lainnya telah banyak diterapkan dalam berbagai bidang salah satunya adalah dalam pertanian sehingga muncul ilmu terapan sosiologi yaitu sosiologi pertanian. Oleh sebab itu, sosiologi juga diterapkan dalam pendidikan yang muncu ilmu terapan yaitu sosiologi pendidikan yang oleh Ary H. Gunawan didefinisikan sebagai sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental.[28] Sedangkan oleh S. Nasution, sosiologi pendidikan diartikan sebagai ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.[29]

Titik-tolak dari pandangan ini ialah prioritas kepada kebutuhan masyarakat dan bukan kepada kebutuhan individu. Peserta didik adalah anggota masyarakat. Dalam sejarah perkembangan manusia kita lihat bahwa tuntutan masyarakat tidak selalu etis. Versi yang lain dari pandangan ini ialah developmentalisme. Proses pendidikan diarahkan kepada pencapaian target-target tersebut dan tidak jarang nilai-nilai kemanusiaan disubordinasikan untuk mencapai target pembangunan. Pengalaman pembangunan Indonesia selama Orde Baru telah mengarah kepada paham developmentalisme yang menekan kepada pencapaian pertumbuhan yang tinggi, target pemberantasan buta huruf, target pelaksanaan wajib belajar 9 dan 12 tahun.

Salah satu pandangan sosiologisme yang sangat populer adalah konsiensialisme yang dikumandangkan oleh ahli pikir pendidikan Ferkenal Paulo Freire, seorang Doktor sejarah dan filsafat pendidikan di Universitas Recife, Brasil dan juga seorang praktisi pendidikan yang banyak menggagas pendidikan liberatif.[30] Pendidikan yang dikumandangkan oleh Freire ini yang juga dikenal sebagai pendidikan pembebasan pendidikan adalah proses pembebasan. Konsiensialisme yang dikumandangkan Freire merupakan suatu pandangan pendidikan yang sangat mempunyai kadar politis karena dihubungkan dengan situasi kehidupan politik terutama di negara-negara Amerika Latin. Paulo Freire di dalam pendidikan pembebasan melihat fungsi atau hakikat pendidikan sebagai pembebasan manusia dari berbagai penindasan. Sekolah adalah lembaga sosial yang pada umumnya mempresentasi kekuatan-kekuatan sosial politik yang ada agar menjaga status quo hukum membebaskan manusia dari tirani kekuasaan. Status qua atau di dalam istilah Paulo Freire “kapitalisme yang licik”. Sekolah harus berfungsi membangkitkan kesadaran bahwa manusia adalah bebas.

Karya-karya Paulo Freire ini diantaranya adalah: Paedagogy of The Oppressed (1970), Cultural Action of Freedom (1970), Education for Critical Consiousness (1973), Education: The Practice of Freedom (1976), The Politics of Education: Culture, Power, and Liberation (1980) dan juga telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti Pendidikan Sebagai Praktek Pembebasan (Jakarta: Gramedia, 1980) dan Pendidikan Kaum Tertindas (Jakarta: LP3ES, 1991).[31]

Konseptualisasi

Hakikat pendidikan itu dapat dikategorisasikan dalam dua pendapat yaitu pendekatan epistemologis dan pendekatan ontologi atau metafisik. Kedua pendekatan tersebut tentunya dapat melahirkan jawaban yang berbeda-beda mengenai apakah hakikat pendidikan itu sendiri, artinya dengan pendekatan yang berbeda-beda akan melahirkan penekanan yang berbeda-beda pula dalam mendekati satu objek.

Di dalam epistemologi pendidikan yang menjadi masalah adalah akar atau kerangka ilmu pendidikan sebagai ilmu. Pendekatan tersebut mencari makna pendidikan sebagai ilmu yaitu mempunyai objek yang akan merupakan dasar analisis yang akan membangun ilmu pengetahuan yang disebut ilmu pendidikan. Dari sudut pandang tersebut, pendidikan dilihat sebagai sesuatu proses yang interen dalam konsep manusia. Artinya manusia hanya dapat dimanusiakan melalui proses pendidikan.

Dalam konsep epistemologi pendidikan, perbedaan materi pelajaran dan perbedaan sosial-budaya-ekonomi-politik yang dijalani peserta didik dan pendidik itu hanya merupakan manifestasi bentuk luarnya, namun secara substansial sama. Dasar-dasar inilah yang merupakan dasar-dasar integrated curriculum. Sedangkan AM. Saefuddin dalam bukunya “Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi” mengatakan bahwa integrated curriculum, disini bias menifestasikan berupa pelarutan dua hal yang berbeda untuk dipadukan baik secara substantif maupun normatif yang hasilnya sudah tidak bias dibeda-bedakan jenisnya, ataupun pencampuran di mana hasil perpaduannya masih bias dibedakan baik secara substantif maupun normatif.[32]

Berbeda hal dengan Jerome Bruner dalam bukunya “The Process of Education” yang mengatakan bahwa “pelarutan” disini berarti “integrated curriculum”, sedangkan “pencampuran” berarti “correlated curriculum”.[33] Artinya dalam upaya pembenahan pendidikan tersebut banyak hal yang perlu direkonstruksi atau bahkan didekonstruksi untuk menemukan suatu tatanan pendidikan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, perlu adanya pendekatan baru untuk menemukan hakikat pendidikan yang koheren dengan perubahan zaman dan sesuai dengan pola perkembangan peserta didik. Maka, penulis mencoba untuk memetakan dan memberikan pendekatan baru dalam meneropong pendidikan Islam sebagai pendidikan alternatif-solutif.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, berbagai pendapat mengenai hakikat pendidikan dapat digolongkan atas dua kelompok besar yaitu: Pendekatan reduksionisme dan holistik-integratif. Pendekatan reduksionisme melihat proses pendidikan peserta didik dan keseluruhan termasuk lembaga-lembaga pendidikan, menampilkan pandangan ontologis maupun metafisis tertentu mengenai hakikat pendidikan. Teori-teori tersebut satu persatu sifatnya mungkin mendalam secara vertikal namun tidak melebar secara horizontal.

Peserta didik, anak manusia, tidak hidup secara terisolasi tetapi dia hidup dan berkembang di dalam suatu masyarakat tertentu, yang berbudaya, yang mempunyai visi terhadap kehidupan di masa depan, termasuk kehidupan pasca kehidupan. Oleh sebab itulah, M Kamal Hasan, sebagaimana di kutip Samsul Nizar, memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah “suatu proses yang komprehensif dari pengembangan kepribadian manusia secara keseluruhan, yang meliputi intelektual, spiritual, emosi, dan fisik.[34]

Pendekatan reduksionisme terhadap hakikat pendidikan, maka dirumuskan suatu pengertian operasional mengenai hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan adalah suatu proses menumbuh-kembangkan eksistensi peserta didik yang memasyarakat, membudaya, dalam tata kehidupan yang berdimensi lokal, nasional dan global. Rumusan operasional mengenai hakikat pendidikan tersebut di atas mempunyai komponen-komponen sebagai berikut :

a) Pendidikan Merupakan Suatu Proses Berkesinambungan

Proses berkesinambungan yang terus menerus dalam arti adanya interaksi dalam lingkungannya. Lingkungan tersebut berupa lingkungan manusia, lingkungan sosial, lingkungan budayanya dan ekologinya. Sehingga dalam proses pendidikan adalah proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan lingkungan yang memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan.

Proses pendidikan yang berkesinambungan berarti bahwa manusia tidak pernah akan selesai.

b) Proses pendidikan Berarti Menumbuhkembangkan Eksistensi Manusia

Eksistensi manusia merupakan suatu keberadaan yang interaktif-interkonektif. Eksistensi manusia harus mempunyai arti dengan hubungan sesama manusia baik yang dekat maupun dalam ruang lingkup yang semakin luas dengan sesama manusia di dalam planet bumi ini. Proses pendidikan bukan hanya mempunyai dimensi lokal tetapi juga berdimensi nasional dan global.

c) Eksistensi Manusia Yang Memasyarakat

Proses pendidikan adalah proses mewujudkan eksistensi manusia yang memasyarakat. J. Dewey, seperti yang dikutip oleh Sri Widayati, mengatakan bahwa tujuan pendidikan tidak berada di luar proses pendidikan itu tetapi di dalam pendidikan sendiri karena sekolah adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Apabila pendidikan diletakkan dalam tempat yang sebenarnya maka ialah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang pada dasarnya adalah kehidupan bermoral.[35]

d) Proses Pendidikan Dalam Masyarakat Yang Membudaya

Inti dari kehidupan bermasyarakat adalah nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut perlu dihayati, dilestarikan, dikembangkan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakatnya. Penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang hidup, keteraturan dan disiplin para anggotanya. Tanpa keteraturan dan disiplin maka suatu kesatuan hidup akan bubar dengan sendirinya dan berarti pula matinya suatu kebudayaan.

e) Proses Bermasyarakat Dan Membudaya Mempunyai Dimensi-Dimensi Waktu Dan Ruang

Dengan dimensi waktu, proses tersebut mempunyai aspek-aspek historisitas, kekinian dan visi masa depan. Aspek historisitas berarti bahwa suatu masyarakat telah berkembang di dalam proses waktu, yang menyejarah, berarti bahwa kekuatan-kekuatan historis telah menumpuk dan berasimilasi di dalam suatu proses kebudayaan. Proses pendidikan adalah proses pembudayaan, dan proses pembudayaan adalah proses pendidikan. Menggugurkan pendidikan dari proses pembudayaan merupakan alienasi dari hakikat manusia dan dengan demikian alienasi dari proses humanisasi. Alienasi proses pendidikan dari kebudayaan berarti menjauhkan pendidikan dari perwujudan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia.

Kompenen-kompenen hakikat pendidikan itu harus diintegralkan dalam kurikulum pendidikan Islam sebagai langkah awal membangun paradigma pendekatan holistic-integratif. Kurikulum yang oleh J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya Curriculum Planning For Better Teaching And Learning, menjelaskan arti kurikulum dengan “The curriculum is the sum total of schools efforts to influence learning, whether instruksional the clasroom, on the playgroup, or out of school”.[36] Ini artinya sesuatu diluar konsteks pembelajaran atau konstek sekolah yang masih mempengaruhi atau membawa implikasi logis-konstruktif pada peserta didik dapat kita asumsikan bahwa itu adalah kurikulum. Dan segala sesuatu yang berimplikasi pada peserta didik tersebut harus teraktualisasikan dalam bentuk aplikatif-kongkrit.

Momentum pada aplikatif-kongkrit akan memunculkan learning by doing, artinya kurikulum yang sebagai the sum total of schools tidak pada hanya ranah kognitif an sich tetapi juga pada ranah afektif dan psikomotorik. Dan pada tataran ini juga suatu kurikulum berdiri pada platform universal, artinya kurikulum terkonstruk dengan konteks makro atau global tidak pada konteks-spesifik ataupun sebaliknya. Hal ini akan berimplikasi pada dualitas output, sebab ketika konteks diglobalkan atau dispesifikan maka akan memunculkan suatu sikap pesimistik-degradasi yang memiskinkan kreatifitas makro atau mikro dan konstruk kehidupan yang destruktif. Hal ini tidak hanya tertuju pada dirinya sendiri tetapi juga pada orang lain dan lingkungan sekitarnya.

Pada abad pertengahan tepatnya pada abad ke-XI di Madrazah Nizamiyyah terjadi penspesifikan kurikulum yang hanya menekankan pada supremasi fiq’h an sich. Semua cabang ilmu agama yang lain diperkenalkan dalam rangka menompang superioritas dan penjabaran hukum Islam. Fiq’h oriented education adalah ciri yang menonjol pada masa itu sehingga Madrazah Nizamiyyah benar-benar menjadi model pendidikan yang dikotomi.[37] Hal tersebut membuktikan bahwa spesifikasi kurikulum pada hal-hal yang mikro akan membawa konsekuensi atau berdampak pada sub-sub lainnya bahkan akan mengkonstruk paradigm dan mainstream dikotomik.

Namun dalam konteks pendidikan Islam sendiri, kurikulum yang merupakan planning of learning dan dalam tataran idea terbingkai (frame) dalam integritas antara hal-hal yang profan dan yang sakral. Bahkan hal tersebut telah menjadi tujuan pendidikan Islam untuk menkonstruk manusia menjadi manusia bertaqwa, manusia yang dapat mencapai al-falaah.[38] Tetapi kurikulum Islam belum mampu untuk mengkonstruk dan menelorkan manusia yang mampu meintegritaskan ilmu profan yang sekuleristik-rasionalistik dengan ilmu sakralistik yang cendrung pada taken for granted dan wahyuistik (kebenaran mutlak). Performa kurikulum Islam yang memegang konsep continue education dan life long education tebentur dengan problem klasik yang tetap aktual karena masih sering segar dipersoalkan oleh para pakar pendidikan (Islam) dan telah menjadi public image bahwa adanya dikotomik dalam dunia pendidikan Islam. Problema dikotomik ini terkover dalam clasical education paradigm, dimana konsep paradigma pendidian klasikal membutuhkan re-education atau bahkan de-education pada era kontemporer-globalisasi. Problema dikotomik mendorong pada dualitas fundamental dan memfregmentasi atau menkristalisasi paradigma menjadi dua wilayah yaitu antara konservatif-status quo dan liberal-konstektual.[39]

Pada liberal-konstektual menurut pandangan A.C. Ornstein dan Daniel U. Levine, menancapakan pada pemikiran dan pendidikan Yunani, Romawi, Arabic Learning, Kontibusi Medieval, Kontribusi Renaissance, Reformasi Religi dan gerakan The Age of Reason.[40] Bertolak pada ranah optimistik-fungsionalistik itulah, liberalis-kontekstual mengembang pendidikan sesuai dengan kebutuhan era (needs era). Maka dialektika antara das sollen dan das sein, antara realitas dan idea memunculkan metodologi supremacy of reason. Nah… ketika tuntutan era menghendaki manusia instans dengan human resource yang tinggi dan juga pada capability, pendidikan liberal-konstektual mampu untuk menghadirkan dan menyajikannya. Akan tetapi karekteristik pendidikan liberalis-kontekstual adalah sebagai refeksi pemikiran dan kultur abad XVIII-XIX yang ditandai dengan isolirnya terhadap agama, sekularisme negara, materialism, penyangkalan terhadap wahyu dan penghapusan nilai-nilai etika yang kemudian digantikan dengan pragmatism.[41] Materialisme akan memunculkan sikap hedonistik dan konsekuensinya sikap itu akan melahirkan sikap rasionalistik-empiristik tanpa ada landasan pada humanis-teosentris.

Seharusnya sikap rasionalistik- empiristik dikembangkan dalam frame etiket yang representatif untuk membangun peradaban manusia. Kalau kita sedikit membaca gerakan the age of enlightenment yang diprosesi melalui reason and scientific method dengan konsistensi kausalis dogmatisasi rasio, maka intuition dan heart dikalahkan oleh supremacy of reason dengan akal payungnya. Reason, brain, dan heart memiliki posisi determinan tanpa ada yang yang dilebihkan antara position yang satu dengan yang lainnya. Menurut teori dari Muhammad Iqbal bahwa knowledge is a progressive ideal starting from the knowledge provided by sense; perseption and ending with knowledge provided by heart.[42]

Persoalannya adalah karekteristik pendidikan liberalis-kontekstual yang mengedepankan reason daripada intuition. Sedangkan fungsionalisasi instrumen-instrumen yang dimiliki manusia itu untuk mengungkapkan hal-hal diluar dirinya atau nomena (metafisika) ada pada batas liminitas. Maka energial untuk dapat memberikan kontribusi pada manusia sendiri atau pada peradabannya hanya sebatas liminitas-parsialis. Ketidakmampuan manusia untuk mendeduktifkan dan meninduktifkan penjelajahanya terhadap nomena secara holistik-komprehensif membutuhkan kurikulum atau planning of learning yang berdiferensial qur’anik dan sunnatik. Dengan landasan itu nilai-nilai pendidikan yang terancang dalam kurikulum dapat dijadikan sebagai way of life yang diyakini sebagai representasi dari kebenaran.

Konservatif-status quo mampu untuk menjawab persoalan-persoalan yang membutuhkan aspek keseimbangan antara reason dan intuition, sebab konservatif-status quo merupakan representasi dari planning of learning yang berdiferensial qur’anik dan sunnatik. Tetapi dengan metodologi klasiknya konservatif-status qou belum mampu atau bahkan tidak akan pernah melahirkan manusia instans yang mempunyai human resource dan capability yang tinggi. All round living mampu dihadirkan pada kehidupan aktual manusia dan mengembangkan aspek kreatif kehidupan sebagai suatu uji coba atas keberhasilan suatu lembaga sehingga manusia mampu berkembang dalam kemampuannya yang aktual untuk aktif memikirkan hal-hal yang baik untuk diaktualisasikan.[43] Itu seharusnya yang disiapkan atau yang harus mampu diberikan oleh kurikulum untuk mencapai tujuan (goal) pendidikan yang mempunyai sifat integrated dan komperhensif, mencakup ilmu agama dan ilmu umum. Maka ketika sifat integreted dan komperhensif mampu diwujudkan lahirlah sosok manuia mempunyai The Conscious of God dengan spirit liberating and civilizing.

Adalah hal yang urgen, ketika kurikulum diintegritaskan agar gap antara science yang merupakan representasi dari liberalis-kontektualis dengan science relegius dari kubu konservatif-statu quo tidak terlalu menganga lebar. Fenomena antara science dan science relegius menunjukan bahwa science dalam perkembangannya revolutif tetapi sebaliknya science relegius dalam perkembangannya evolutif-gradual. Maka penguasaan metodologi dalam suatu ilmu dan juga “dekompartementalisasi”[44] merupakan langkah kongkrit-solutif. Mengapa hal seperti itu harus dilakukan dengan rancangan dan langkah-langkah kongkrit?. Yang pertama dan paling fundamental ditarik keranah pendidikan sendiri adalah pengkonstrukan mainstream dan paradigma integreted atau pada penguasaan epistemologi nondikotomiknya yang natinya mampu untuk menciptakan konkrit solution. Artinya ketika grand teory suatu science telah dikuasai dan mampu mengkreasikan antara rasionalistik-empirinistik dengan planning of learning yang berdeferensial qur’anik dan sunnatik maka output sekolah yang berbasiskan agama (Islam) tidak dalam frame skeptisistik. Apalagi saat ini man-power dikalahkan oleh man-mind, artinya kemampuan berpikir manusia harus merupakan suatu kemahiran dasar (basic skill). Kemampuan berpikir tidak bisa diharapkan lahir dengan sendirinya sebagai by product dari proses belajar mengajar. Proses pengembangan kemampuan berpikir haruslah merupakan proses yang terintegrasi secara formal dalam struktur proses belajar.[45]

Penutup

Selama ini studi pendidikan Islam masih menggunakan pendekatan konvensional yang umumnya bersifat diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide-ide dan tokoh pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan juga lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. Sehubungan dengan itu, maka harus ada pendekatan sejarah pendidikan (Islam) baru yang hanya tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu dengan pendekatan interdisipliner.

Pendekatan interdisipliner tersebut adalah pendekatan holistik-integratif yang berbasiskan pada komponen-komponen hakikat pendidikan dan pola itu harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan Islam sebagai langkah awal menuju paradigma pendidikan nondikotomik yang merupakan anak kandung dari pendekatan konvensional yaitu pendekatan yang bersifat diakronis. Maka ketika sifat integreted dan komperhensif mampu diwujudkan lahirlah sosok manuia yang mempunyai The Conscious of God dengan spirit liberating and civilizing.

Billahi Taufiq wal Hidayah, …

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


[1] Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela Pendidikan: Mengurai Benang Tradisi Dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2004. Hal: 1

[2] Peter M. Senge. The Fifth Discipline. Los Angeles: Currency Doubleday. 1994. Hal: 23

[3] Abdurrahman Mas’ud. Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik: Humanisme Relegius Sebagai Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta: Gama Media. 2002. Hlm: 9

[4] Sedangkan John Dewey, seperti yang dikuti oleh A. Malik Fadjar mengatakan bahwa pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup (a necessity of life), sebagai bimbingan (a direction), sebagai sarana pertumbuhan (a growt) , yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. Pendidikan mengandung misi keseluruhan aspek kebutuhan hidup serta perubahan-perubahan terjadi. A. Malik Fadjar. Visi Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: LP3NI. 1998. Hal: 54

[5] Djoko Soerjo. Sejarah Sosial Intelektual Islam: Sebuah Pengantar, dalam Nor Huda. Islam Nusantara: Sejarah Intelektual Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. 2007. Hal: 26

[6] Fuad Ihsan. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2005. Hal: 4

[7] Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) 2003. Jakarta: Sinar Grafika. 2003. Hal: 2

[8] Azyumardi Azra. Pendidikan Islam: Tradisi Dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu. 2002. Hal: 6

[9] Drs. Saiful, M. Ag. Tujuan Pendidikan Islam: Tinjauan Kritis Atas Pemikiran Muhammad ‘Athiyah Al-Abrasyi (Laporan Penelitian). STAIN Jember. 1999. Hal: 10

[10] Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya. 1995. Hal: 17

[11] Ibid. Hal: 19. Dalam hal ini, Kuntowijoyo menjelaskan bahwa sejarah mempunyai nilai guna intrinsic: (1) sejarah sebagai ilmu, (2) sejarah sebagai cara mengetahui masa lampau, (3) sejarah sebagai penyataan pendapat, dan (4) sejarah sebagai profesi, sedangkan nilai guna ekstrinsik, yakni sebagai pendidikan: (1) moral, (2) Penalaran, (3) politik, (4) kebijakan, (5) perubahan, (6) masa depan, (7) keindahan, dan (8) ilmu bantu , selain berfungsi sebagai (9) latar belakang (10) rujukan, dan (11) bukti.

[12] Kuntowijoyo. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2003. Hal: 39

[13] Nor Huda. Islam Nusantara … Op. Cit. Hal: 8

[14] John E. Talbott. Education in Intellectual and Social History, dalam Felix Gilbert & Stephen R. Graubard, ed. Historical Studies Today. 1992. New York: W.W. Hal: 210

[15] Muhammad Abdullah Enan. Ibnu Khaldun: His Life and Work. Peterj: Muhammad Qodari Arif. Jakarta: Kencana. 1999. Hal: 65. Lihat juga dalam Husayn Ahmad Amin. Seratus Tokoh Dalam Islam. Peterj: Bahruddin Fannani. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1995. Hal: 242

[16] Juwariyah. Ibnu Khaldun Dan Pemikirannya Tentang Filsafat Pendidikan. Skripsi Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga. Yogyakarta. 2004. Hal: 76

[17] Fuad Baali dan Ali Wardi. Ibnu Khaldun dan Pola Pemikiran Islam. Peterj: Osman Ralibi. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1999. Hal: 49

[18]Williiam A. Haviland. Antropologi. Peterj: RG Soekarjo. Jakarta: Erlangga. 1988. Hal: 3

[19] Ibid. Hal: 5

[20] Bahkan dalam pengkajian agama yang dikaji dari aspek antropologi telah banyak digunakan dalam rangka menemukan atau mendekati eksistensi kebenaran dari fenomena agama. Bahkan sekarang ini ada kecenderungan untuk melihat Islam secara menyeluruh dengan menonjolkan ciri-ciri Islam lokal. Kajian semacam Marshal Hodgson yang mencoba menggabungkan perjalan pergumulan Islam dengan budaya maupun peradaban lokal menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Buku The Venture of Islam, tidak saja menghasilkan sebuah peta besar keberagaman Islam, tetapi juga merupakan tantangan tersendiri bagi pengamat Islam untuk menerjemahkan makna keberagaman itu. Di lain pihak, buku itu menyisakan banyak “homework” untuk kita semua bagaimana mengembangkan pemahaman dan kajian Islam di tingkat lokal untuk melihat keragaman dan kekayaan Islam lokal.

[21] Abd. Shomad. Selayang Pandang Tentang Antropologi Pendidikan Islam, dalam http://www.uin-suka.info/ejurnal/selayang_pandang_tentang_antropologi­_pendidikan_islam

[22] Ibid.

[23] Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela … Op. Cit. Hal: 253

[24] Ibid. Hal: 257

[25] Menurut Aguste Comte, yang dinamakan masyarakat adalah kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hokum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangannya sendiri. Abdul Syani. Sosiologi Skematika, Teori , Dan Terapan. Bandung: Bumi Aksara. 1992. Hal: 4

[26] Ishomuddin. Sosiologi Perspektif Islam. Malang: UMM Press. 1997. Hal: 9

[27] Bahrein T. Sugihen. Sosiologi Pedesaan: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hal: 4

[28] Ary H. Gunawan. Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Renika Cipta. 2000. Hal: 45

[29] Ibid. Hal: 3

[30] A. Malik Fajar. Kata Pengantar: Kembali Ke Jiwa Pendidikan, Memperkokoh Wacana Humanisasi Pendidikan Islam, dalam Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela … Op. Cit. Hal: 1-2

[31] Ibid.

[32] AM. Saefuddin. Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi. Bandung: Mizan. 1993. Hal: 114

[33] Jerome Bruner. Proses Pendidikan: Upaya Pembenahan Pendidikan. Jakarta: Binarupa Aksara. 1994. Hal: 59

[34] Samsul Nizar. Pengantar Dasar-dasar Pendidikan Islam. Gaya Media Pratama. 2001. Hal: 93

[35] Sri Widayati. Hakikat Pendidikan, (laporan Penelitian). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2002. Hal: 10 (Laporan Tidak Diterbitkan)

[36] S. Nasution. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara. 1999. hlm: 4

[37] Abdurrahman Mas’ud. Menggagas Format Pendidikan NondikotomikLoc. Cit. Hlm: 110

[38] Soeroyo. Antisipasi Pendidikan Islam Dan Perubahan Sosial Menjangkau Tahun 2000, dalam Pendidikan Islam di Indonesia: Antara Cita Dan Fakta. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya. 1994. hlm: 43

[39] dua istilah tersebut adalah konstruksi dari penulis sendiri. asumsi penulis berkenaan dengan istilah konservatif-status quo bahwa pendidikan Islam masih berpatokan pada transfer of knowledga an sich tanpa mengembangkan pada tataran metodologi ilmu pengetahuan. Ini diindikasikan dengan masih berpegang teguhnya para sarjana pendidikan Islam pada nilai klasikalnya, walaupun pada hari ini paradigma terebut ada pergesaran. Sedangkan istilah liberal-konstektual adalah pendidikan liberalis-kontekstual yang selalu mengikuti alur ruang dan waktu atau dalam bahasa lain pendidian liberalis-kontekstual terkonstruk sesuai dengan tuntutan era.

[40] Roihan Achwan. Konstruksi Filosofis Pendidikan Islam, dalam Religiusitas Iptek. Bandung: Pustaka Pelajar. 1998. hlm: 66

[41] Amrullah Achmad, Kerangka Dasar Masalah Paradigma Pendidikan Islam, dalam Pendidikan IslamOp. Cit. Hlm: 86

[42] Roihan Achwan. Konstruksi Filosofis.Op. Cit. Hlm: 71

[43] M. Arifin. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali. 1987. Hlm: 95

[44] Meminjam istilah dari penulis makalah Menimbang Kurikulum IAIN: Kasus Kurikulum 1995 dan 1997 yaitu Masykuri Abdillah. http://www.ditpertais.net/artikel/default.asp

[45] Abdurrahman Mas’ud. Peran Mahasiswa Dalam Mengembangkan Tradisi Akademik di PTA. Makalah yang dipresentasikan di STAIN Jember 1 September 2003

KONSEP SUMPAH DALAM AL-QUR’AN (Pengertian, Redaksi, Dan Manfaat)

Latar Belakang

Sumpah atau al-qasam merupakan suatu hal atau kebiasaan bangsa Arab dalam berkomunikasi untuk menyakinkan lawan bicaranya. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab merupakan suatu hal yang oleh al-Qur’an direkonstruksi bahkan ada yang didekonstruksi nilai dan maknanya. Oleh karena itu, al-Qur’an diturunkan di lingkungan bangsa Arab dan juga dalam bahasa Arab, maka Allah juga menggunakan sumpah dalam mengkomunikasikan Kalam-­Nya.[1]

Bahkan kebiasaan dalam hal bersumpah tersebut sudah ada sejak nilai doktrin Islam belum eksis tatanan bangsa Arab. Meskipun bangsa Arab dikenal dengan menyembah berhala (paganism) mereka tetap rnenggunakan kata Allah dalam sumpahnya, seperti disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat Al-Fathiir ayat 42 yang berbunyi:

Artinya:”Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran)”. (QS. Al-Fathiir 35: 42)

Atau dalam surat An-Nahl ayat 38 yang berbunyi:

Artinya:”Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”. (QS. An-Nahl 16: 38).

Namun, konsep sumpah tersebut berbeda dengan kebiasan bangsa Indonesia, sumpah lebih mengacu kepada sebuah kesaksian atau menguatkan kebenaran sesuatu dalam forum resmi, seperti kesaksian saksi dalam pengadilan dan sumpah jabatan, dengan tekad menjalankan tugas dengan baik.

Dan bagaimana konsep, redaksi dan lafal sumpah dalam al-Qur’an yang banyak mewarnai ayat-ayat ?.

Pengertian, Redaksi Dan Lafal Sumpah

Kata sumpah berasal dari bahasa Arab اْلقَسَمُ (al-qasamu) yang bermakna اْليَمِينُ (al-yamiin) yaitu menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan menggunakan huruf-huruf (sebagai perangkat sumpah) seperti و , ب dan huruf lainnya.[2]

Berhubung sumpah itu banyak digunakan orang untuk menguatkan sesuatu, maka kata kerja sumpah dihilangkan sehingga yang dipakai hanya huruf ب-nya saja. Kemudian huruf ب diganti dengan huruf و,[3] seperti firman Allah dalam surat Al-Lail ayat 1 yang berbunyi:

Artinya:”Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)”. (QS. Al-Lail: 1)

Kadang-kadang sumpah juga menggunakan huruf-huruf ت, seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya’ ayat 57:

Artinya:”Demi Allah, Sesungguhnya Aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya”. (QS. Al-Anbiya’: 57)

Tapi, yang paling lazim digunakan atau dipakai dalam sumpah adalah huruf و.[4]

Dan dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, sumpah diartikan sebagai:

  1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan saksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya).
  2. Pernyataan yang disertai tekat melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenaran atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.
  3. Janji atau ikrar yang teguh ( akan menunaikan sesuatu).[5]

Sedangkan menurut Louis Ma’luf, dalam konteks bangsa arab, sumpah yang diucapkan oleh orang Arab itu biasanya menggunakan nama Allah atau selain-Nya. Pada intinya sumpah itu menggunakan sesuatu yang diagungkan seperti nama Tuhan atau sesuatu yang disucikan.[6]

Akan tetapi, bangsa Arab pra-Islam yang dikenal sebagai masyarakat yang menyembah berhala (paganism). Mereka menyebutkan atau mengatakan sumpah dengan atas nama tuhannya dengan sebutan Allah, seperti dalam yang tersurat dalam al-Qur’an surat Al-Ankabuut ayat 61 yang berbunyi:

Artinya:”Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar)”. (QS. Al-Ankabuut: 61)

Dan selanjutnya, juga dalam surat Al-Ankabut ayat 63 dijelaskan bahwa:

Artinya:”Dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, Katakanlah: “Segala puji bagi Allah”, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya)”. (QS. Al-Ankabut: 63)

Dhamir (kata ganti) هم dalam surat Al-Ankabut ayat 63 tersebut, seperti dikutip Toshihiko Izutsu[7] berarti “the pagan Arabs”. Izutsu berpendapat ada lima konsep Allah menurut bangsa Arab pra-Islam seperti yang disebut oleh al-Qur’an yaitu:

  1. Allah adalah pencipta dunia;
  2. Allah adalah pencipta hujan, lebih umum lagi Dia-lah yang menciptakan kehidupan di permukaan bumi;
  3. Allah satu-satunya yang berhak disebut dalam sumpah;
  4. Allah adalah obyek monoteisme “sementara”;
  5. Allah adalah Tuhannya Kabah (Lord of Ka’bah).[8]

Sedangkan huruf-huruf yang berfungsi sebagai perangkat sumpah atau untuk membentuk lafal sumpah ada 3 macam[9] yaitu:

1. Wawu (و )

Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyaat ayat 23 yang berbunyi:

Artinya:”Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan”. (QS. Adz-Dzariyaat: 23).

Dengan masuknya huruf wawu – sebagai huruf qasam – maka ’amil (pelaku)nya wajib dihapuskan. Dan setelah wawu harus diikuti dengan isim dlahir.

2. Ba’ ( ب )

Seperti dalam firman Allah dalam surat A-Qiyaamah ayat 1 yang berbunyi:

Artinya:”Aku bersumpah demi hari kiamat”. (QS. Al-Qiyaamah: 1)

Maka dengan masuknya huruf Ba’ ini boleh disebutkan ’amil-nya sebagaimana contoh di atas, dan boleh juga menghapusnya, sebagaimana firman Allah dalam surat Shaad ayat 82 tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan manusia:

Artinya:”Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau Aku akan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Shaad: 82).

Setelah huruf Ba’ boleh diikuti isim dlahir sebagaimana telah dicontohkan di atas, dan boleh juga diikuti oleh isim dlamir.

3. Ta’ ( ت)

Seperti dalam firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 56:

Artinya:”Dan mereka sediakan untuk berhala-berhala yang mereka tiada mengetahui (kekuasaannya), satu bahagian dari rezki yang Telah kami berikan kepada mereka. demi Allah, Sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang Telah kamu ada-adakan”. (QS. An-Nahl: 56).

Dengan masuknya huruf Ta’ ini, ’amil (pelaku)-nya harus dihapuskan dan tidak bisa diikuti sesudahnya kecuali isim jalalah (nama Allah), yaitu الله atau ربّ.

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh terdahulu. Dan kadang-kadang dihapus dengan ‘amil (pelaku)-nya. Bentuk yang seperti ini banyak sekali, misalnya firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Takaatsur ayat 8 yang berbunyi:

Artinya:”Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”. (QS. At-Takaastur: 8)

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam ‘alaih (sesuatu yang disumpahkan) disebutkan. Seperti dalam firman Allah :

Artinya:”Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: “Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, Kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.” yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (QS. At-Taghaabun : 7)

Dan kadang-kadang boleh dihapus, seperti dalam firman Allah ta’ala :

Artinya:”Qaaf, demi Al Quran yang sangat mulia”. (QS. Qaaf : 1).

Selain dari unsur-unsur dan redaksi sumpah tersebut di atas, yang paling fundamental adalah rukun sumpah yang merupakan unsur-unsur sumpah muncul. Nashruddin Baidan mengungkapkan bahwa rukun sumpah ada 4, yaitu:

  1. Muqsim (pelaku sumpah).
  2. Muqsam Bih (sesuatu yang dipakai sumpah).
  3. Adat Qasam (alat untuk bersumpah).
  4. MuqsamAlaih (berita yang dijadikan isi sumpah atau disebut juga dengan jawab sumpah).[10]

Manfaat Sumpah Dalam Al-Qur’an

Manna al-Quththan[11] berargumentasi manfaat sumpah merujuk disiplin ilmu balaghah, al-ma ‘ani. Dalam ilmu ini ada tiga tingkatan psikologis mukhatab atau lawan bicara yaitu ibtidai yaitu;

  1. Lawan bicara tidak ada asumsi apa-apa terhadap mutaknllim (pengujar dalam ‘tradisi lisan atau penulis’ dalam ‘tradisi tulisan’).
  2. Kondisi mukhatab itu ragu-ragu terhadap ucapan mutakkallim, maka dinamakan thalaby.
  3. Mukhatab tidak percaya terhadap ucapan pengujar dinamakandengan inkary.

Pada kondisi yang psikologis thalaby dan inkary dibutuhkan suatu penegasan. Keadaan psikologis manusia inilah al-Qur’ an merangkumnya dengan konsep qasam yang mengadaptasi terhadap kebiasaan (bahasa) Arab.

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan bahwa faedah dalam bersumpah adalah:

  1. Menjelaskan tentang agungnya al-muqsam bihi (yang dijadikan landasan atau dasar sumpah).
  2. Menjelaskan tentang pentingnya al-muqsam ‘alaih (sesuatu yang disumpahkan) dan sebagai bentuk penguat atasnya.[12]

Oleh karena itu, tidaklah tepat bersumpah kecuali dalam keadaan berikut :

  1. Hendaknya sesuatu yang disumpahkan (al-muqsam ‘alaih) itu adalah sesuatu yang penting.
  2. Adanya keraguan dari mukhaththab (orang yang diajak bicara).
  3. Adanya pengingkaran dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)

Terlepas dari apakah argumen yang dipaparkan Mana’ul Al-Quththan dan Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tersebut apologis, secara hermeneutis sebenamya setiap pengarang, teks dan pembaca tidak terlepas dari konteks sosial, politis, psikologis, teologis, dan konteks lainnya dalam ruang dan waktu tertentu, maka dalam memahami ‘sejarah’ yang diperlukan bukan hanya transfer makna, melainkan juga transformasi makna.

Dengan begitu, tidak semua doktrin dan pemahaman agama (tafsir) berlaku sepanjang zaman dan tempat, mengigat antara lain gagasan universal Islam tidak semuanya tertampung dalam bahasa Arab yang bersifat lokal-kultural, serta terungkap dalam tradisi kenabian. Itulah sebabnya setiap zaman muncul berbagai ulama yang menafsirkan ajaran agama dari al-Qur’ an yang tidak ada batas akhimya. Jika logika ini diteruskan maka akan timbul pertanyaan yang menggelisahkan, bisakah manusia memahami dan menggali gagasan-gagasan Tuhan yang universal namun terwadahi dalam bahasa lokal (bahasa Arab, ini pun sudah tereduksi Arab versi Quraisy, bukan sebagai bahasa Arab lingua franca). Hanya saja, dalam psikologi linguistis dikatakan, sebuah ungkapan dalam bentuk omongan atau tulisan kadang kala kebenarannya serta maksudnya berada jauh ke depan. bukan berhenti apa yang diucapkan ketika itu. Artinya kebenaran itu bersifat intensional dan teleologis.[13]

Ada pertanyaan yang menarik yang dilontarkan oleh az-Zarkasyi dan as­Sayuthi. Apa gunanya sumpah dalam al-Qur’an bagi orang beriman, yang pasti percaya firman Tuhan. Atau sebaliknya, percuma saja kalimat sumpah dalam al­Qur’an yang ditujukan kepada orang kafir. Bagaimanapun juga mereka tidak percaya kebenaran al-Qur’an. As-Sayuthi[14] berargumentasi bahwa al­Qur’ an diturunkan dalam bahasa Arab, sedangkan kebiasaan bangsa Arab (ketika itu) menggunakan al-qasam ketika menguatkan atau menyakinkan suatu persoalan. Sedangkan Abu al-Qasim al-Qusyairi berpendapat al-qasam dalam al­-Qur’an untuk menyempumakan dan menguatkan argumentasi (hujjah). Dia beralasan untuk memperkuat argumentasi itu bisa dengan kesaksian (syahadah) dan sumpah (al-qasam). Sehingga tidak ada lagi yang bisa membantah argumentasi tersebut, seperti QS.3:18 dan QS.1O:53.[15]

Alasan yang dipakai as-Sayuthi terjadi persoalan serius kalau memakai teori sastra kontemporer aliran strukturalisme dengan konsep penulis, teks dan pembaca. Dalam teori resepsi strukturalis pembaca penulis dianggap”’mati’, yang menentukan makna (meaning) adalah pembaca. Secara tidak disadari as-Sayuthi menganggap Tuhan yang menciptakan penanda (signifier) dalam menghasilkan tanda (sign) mengikuti alur dan kebiasaan dari pembaca petanda (reader/signified) signified Padahal dalam konsep teologi Sunni, kalam Tuhan sebagai penanda dan ‘menentukan’ petanda. Berbeda dengan alasan al-Qusyairi fungsi sumpah dalam al-qur’ an hanya penegasan argumentasi untuk pembaca (reader) ayat suci sebagai pembawa ‘tawaran’ wacana (discourse), yang mempengaruhi kepada pembaca.

Namun sebagai kitab suci seperti yang digagas Mohammed Arkoun[16], al-Qur’an adalah sebuah teks yang terbuka dan teks yang menelaah berbagai situasi batas kondisi manusia: keberadaan, cinta kasih, hidup dan mati. Pemyataan Arkoun ini mengisyaratkan adanya dialektika aan psikologis manusia yang ‘diajak bicara’.

Kesimpulan

Al-qasam (sumpah) merupakan kebiasaan bangsa Arab untuk. menyakinkan lawan bicaranya (mukhatab). Semenjak dari pra Islam, masyarakat Arab sudah akrab memakai qasam untuk menegaskan bahwa yang dikatakannya itu benar. Setelah Islam datang, sumpah boleh dilakukan hanya dengan nama Allah. Kalau melanggar bisa terkena sanksi teologis dengan ‘vonis’ syirk, menyekutukan Tuhan. Berbeda dengan al-Qur’an, Allah secara absolut menggunakan sumpah tersebut. Dia biasanya bersumpah dengan dua cara yaitu dengan menyebut diri-­Nya yang Maha Agung atau dengan menyebut ciptaan-Nya. Sisanya bersumpah dengan nama makhluk-Nya. Maksud menyebutkan ciptaan-Nya itu untuk menyebutkan keutamaan . (fadlilah) dan manfaat bagi kesejahteraan manusia.


[1] Muchotob Hamzah. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media. 2003. Hal: 207

[2] Nashruddin Baidan. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998. Hal: 213

[3] Ibid.

[4] http://www.alislamu.com/indeks/al-aqsam

[5] Tim Penyususun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Hidayah. 2002. Hal: 973

[6] Louis Ma’luf. al-Munjid. Beirut: al-Mathba’ah al-Kathaliqiyyah. 1956. Hal: 664

[7]Toshihiko Izutsu. God and Man In The Koran. Illinois: Ayer Company. 1987. Hal: 101

[8] Ibid.

[9] Manna Qaththan. Mabakhisfi Ulum Al-Qur’an. Terj: Moh. Abdul A’la. Jakarta: Cendawan. Hal: 207

[10] Nashruddin Baidan. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005. Hal: 203

[11] Ibid. Hal: 213

[12] Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000. Hal: 205

[13] Anonim. Tradisi, Kemodernan dan Metamodernisme. Yogyakarta: LidS. 1996. Hal: 26

[14] Jalaluddin ‘Abdrurrahman ibn Abu Bakar as-Suyuthi. Al-Itqan Fi ‘Ulum Al- Qur ‘an. Terj: Abdul Wahab. Yogyakarta: Wacana Persada. 2000. Hal: 259

[15] Ibid.

[16] Mohammed Arkoun. Nalar Islami dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru. Jakarta: INIS. 1994. Hal: 195

PENDIDIKAN ISLAM DALAM PENDEKATAN MULTIDISIPLINER: Suatu Pengantar Kajian Gradual Menuju Paradigma Global

Pendahuluan

Perubahan dalam realitas merupakan suatu hukum alam dan juga merupakan “realitas keagungan Tuhan” yang harus disikapi secara flexible. Perubahan yang terus bergulir akan mengubah perspektif yang memandang dunia ini penuh keteraturan menjadi dunia yang turbulen. Hal tersebut diindikasikan dengan berubahnya fase newtonian menjadi fase quantum dan economical capital menjadi intellectual capital. Perubahan-perubahan ini juga akan berimbas pada  realitas konsumtif menuju realitas reinventor bahkan juga membangun realitas kompetitif-regional menjadi realitas kompetitif-global.

Perubahan tersebut akan membawa rancangan mekanisme atau aturan tersendiri yang akan menjadi suatu sistem nilai-nilai (systems of values) yang “luhur” dan juga menjadi pegangan setiap individu, keluarga, atau kelompok komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu. Hal ini pernah disinyalir oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdence, futurlog suami istri terkemuka dunia, pada era decade tahun 90-an yang meramalkan bahwa abad 21 merupakan era baru.[1] Ternyata ramalan dua futurolog dunia tersebut menjadi “kebenaran tak terbantahkan” bahwa perubahan realitas/era telah menjadi era dengan nilai baru. Suatu era dimana yang menjadi bagian global dalam kehidupan manusia adalah fenomena ekonomi global dan informasi. Bahkan pola relasi mengantikan hirarki sebagai modal utama untuk menyelesaikan semua problema kehidupan.

Begitu juga dengan dunia pendidikan tidak akan lepas dari unsur perubahan, maka sangat wajar jika dari perspektif filosofis, pembelajaran (learning) oleh Peter M. Senge diartikan dengan study and practice constanly.[2] Karena hal tersebut tidak lepas dari hukum alam yang akan merongrong pendidikan untuk menapak tangga yang lebih tinggi dan juga tuntut untuk menempatkan eksistensinya sesuai dengan tuntutan realitas. Tetapi walaupun dalam realitas tersebut terus mengalir perubahan-perubahan yang menuntut hal lain pada dunia pendidikan dan juga pada manusia tetapi curiosity harus tetap menjadi spirit dalam hidup manusia. Artinya kedinamisan realitas harus diimbangi dengan gerakan konstruktif-solutif. Meminjam statemen dari Russel bahwa “it is better to be clearly wrong than vaguely right”,[3] maka sikap seperti itu seharusnya yang dibangun dalam tatanan kehidupan dalam lingkaran pendidikan dan manusia sendiri untuk memunculkan suatu sikap optimistik-selektif dan juga untuk menumbuhkan spirit dalam mencari problem soulving untuk menjawab tuntutan realitas terhadap pendidikan (way of life long education).

Sebenarnya, esensi dari pendidikan itu sendiri adalah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide, etika dan nilai-nilai spiritual serta estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa.[4] Proses transmisi ini diharapkan mampu untuk menjadi nilai hidup dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (Human Resources) generasi berikutnya untuk menghadapi perubahan era baru.

Oleh sebab itu, dalam tataran ini, sejarah pendidikan mempunyai sejarah yang usianya sesuai dengan alur usia masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri. Artinya, rentang waktu yang dilalui oleh pendidikan sebagai bagian dari sejarah social kemanusiaan mempunyai hubungan erat dengan peradaban manusia itu sendiri dan juga rentang waktu perjalanan manusia di muka bumi. Dengan demikian, seperti yang diungkapkan oleh Edward Hallett Carr, yang dikutip oleh Djoko Soerjo, bahwa sejarah (pendidikan) merupakan suatu dialog tiada akhir antara masa kini dan masa lalu.[5]

Selama ini sejarah pendidikan masih menggunakan pendekatan konvensional yang umumnya bersifat diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide-ide dan tokoh pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan juga lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. Pendekatan yang umumnya bersifat diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam sejarah pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian.

Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk (output) dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat sebagai konsumen pendidikan.

Fenomena pendidikan tersebut di atas merupakan lingkaran setan yang kita tidak bisa keluar dengan hanya mengadalkan satu pendekatan yang bersifat diakronis. Apalagi dalam pendidikan Islam yang sampai sekarang masih mempunyai masalah serius yang dihadapi oleh sebagian besar konseptor pendidikan Islam yaitu rendahnya tingkat kemampuan memahami pendidikan Islam sebagai suatu “ilmu” dan pendidikan Islam sebagai suatu “lembaga pendidikan”.  Harus diakui, memahami pendidikan Islam sebagai suatu sistem ilmu pengetahuan dan membedakan pengertiannya dengan pendidikan Islam sebagai suatu lembaga pendidikan tidak semudah seperti memahami objek ‘ilmu’ bersifat abstrak sedangkan ‘lembaga pendidikan’ bersifat konkrit.

Sehubungan dengan di atas pendekatan sejarah pendidikan (Islam) baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu dengan pendekatan interdisipliner. Dalam pendekatan interdisipliner dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ilmu sosial. Pada era sekarang ini, ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki “perbatasan” (sejarah) pendidikan dengan “ilmu-ilmu terapan” yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis “simbiosis mutualistis” antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.

Oleh sebab itu, penulis mencoba untuk mendeskripsikan pendidikan Islam dengan pendekatan kombinasi yaitu pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ilmu sosial yaitu sosiologi dan antropologi dengan memunculkan karakteristik-karakteristiknya dan juga tokoh-tokohnya. Serta yang terakhir penulis mencoba untuk memberikan alternatif-solutif tentang pendekatan yang harus digunakan untuk kajian pendidikan Islam kedepannya.

Pembahasan

Sebelum membahas lebih detail tentang pendidikan Islam dalam pendekatan multidisipliner yaitu dari pendekatan historis (sejarah), antropologi, dan sosiologi, maka penulis sedikit memaparkan tentang definisi pendidikan dan pendidikan Islam. Dengan pendefinisian tersebut akan tercipta satu konsepsi dan persepsi tentang pendidikan dan pendidikan Islam yang intepretable, karena tergantung penekanan pendefinisiannya. Hal pertama dilakukan dalam memeri definisi tersebut adalah memaparkan definisi dari tokoh-tokoh yang selanjutnya penulis menyimpulkan pendapat para tokoh tersebut untuk mendapatkan definisi dari pendidikan Islam sebagai tema sentral dari pembahasan ini.

Menurut Crow and crow, seperti yang dikutip oleh Fuad Ihsan dalam bukunya “Dasar-Dasar Kependidikan”, mengatakan bahwa pendidikan adalah proses yang berisikan berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan social dari generasi ke generasi.[6] Sedangkan dalam Undang-Undang SISDIKNAS tahun 2003, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.[7]

Sedangkan pendidikan Islam menurut Endang Saifuddin Anshori, seperti yang dikutip oleh Azyumardi Azra, adalah proses bimbingan (pimpinan, tuntutan, usulan) oleh subjek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi dan sebagainya) dan raga objek didik dengan bahan-bahan tertentu pada jangka waktu tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran Islam.[8]

Sedangkan Muhammad S. A. Ibrahimy, sebagaimana yang di kutip oleh Syaiful dalam Laporan Penelitiannya, memberikan definisi bahwa pendidikan Islam adalah: Islamic education in the true sense of learn, is a system of education wich enables a man to lead his life according of the islamic ideology, so that he may easily mould his life accordence with tenets of Islam.[9]

Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam merupakan suatu sistem pendidikan yang membimbing peserta didik pada perkembangan jiwa dan raganya yang berideologi pada ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan hadist.

1. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Sejarah

Sejarah merupakan rekonstruksi masa lalu, yaitu merekonstruksi apa saja yang sudah dipikirkan, dikerjakan, dikatakan, dirasakan, dan dialami manusia. Namun, perlu ditegaskan bahwa membangun kembali masa lalu bukan untuk kepentingan masa lalu itu sendiri.[10] Sejarah mempunyai kepentingan masa kini dan, bahkan, untuk masa yang akan datang. Oleh karenanya, orang tidak akan belajar sejarah karena tidak akan ada gunanya. Kenyataannya, sejarah terus di tulis, di semua peradaban dan di sepanjang waktu. Hal ini, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu sangat urgen.[11]

Namun dalam sejarah konvensional yang banyak dideskripsikan adalah pengalaman manusia yang menyangkut tentang sistem perpolitikan, peperangan dan juga terdistorsi pada tataran bangun jatuhnya suatu kekuasaan seperti dinasti, khilafah atau kerajaan. sebaliknya dalam sejarah harus ada upaya rekonstruksi masa lalu yang berhubungan dengan totalitas pengalaman manusia. Maka dengan konsep tersebut, sejarah mempunyai batas-batas definisi yang longgar dibandingkan dengan definisi-definisi ilmu sosial lainnya. Sejarah dapat didefinisikan dengan politik masa lalu, ekonomi masa lalu, masyarakat masa lalu ataupun sebagai sains atau ilmu pengetahuan masa lalu.

Namun kebanyakan sejarah sosial -khususnya tentang pendidikan- masih berkutat pada pembahasan tentang sejarah ekonomi yang menyangkut tentang aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini, Kuntowijoyo berpendapat bahwa sejarah sosial mempunyai hubungan erat dengan sejarah ekonomi, sehingga menjadi semacam sejarah sosial ekonomi.[12] Walaupun demikian, ada beberapa tema yang berkaitan dengan sejarah sosial. Ada pengertian bahwa sejarah sosial yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia kecuali masalah-masalah berkaitan masalah politik.[13]

Dari deskripsi diatas, kita bisa memetakan definisi dari sejarah pendidikan atau terspesifikasi pada pendidikan Islam. Substansi dan tekanan dalam sejarah pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistem pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai pada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan itu semua sejarah pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial.[14]

Maka dalam pengkajian pendidikan Islam melalui pendekatan sejarah, banyak para pakar pendidikan Islam mengunakan pola pemikiran rasionalistik-fenomenologik untuk memahami pesan sejarah pendidikan Islam. Seperti halnya dengan Ibnu Khaldun yang kapasitasnya sebagai seorang pemikir, Ibnu Khaldun memiliki watak yang luar biasa yang walaupun kadang terasa kurang baik. Dalam hal ini Muhammad Abdullah Enan melukiskan kepribadian Ibnu Khaldun yang istimewa itu dengan mencoba memperlihatkan ciri psikologik Ibnu Khaldun, walaupun diakuinya secara moral ini tidak selalu sesuai. Menurutnya ia melihat dalam diri Ibnu Khaldun terdapat sifat angkuh dan egoisme, penuh ambisi, tidak menentu dan kurang memiliki rasa terima kasih. Namun di samping sifat-sifatnya yang tersebut di atas dia juga mempunyai sifat pemberani, tabah dan kuat, teguh pendirian serta tahan uji. Disamping memiliki intelegensi yang tinggi, cerdas, berpandangan jauh dan pandai berpuisi.[15]

Menurut beberapa ahli, Ibnu Khaldun dalam proses pemikirannya mengalami percampuran yang unik, yaitu antara dua tokoh yang saling bertolak belakang, yaitu Al-Ghozali dan Ibnu Rusyd.[16] Al-Ghozali dan Ibnu Rusyd bertentangan dalam bidang filsafat. Ibnu Rusyd adalah pengikut Aristoteles yang setia, sedangkan Al-Ghozali adalah penentang filsafat Aristoteles yang gigih. Ibnu Khaldun adalah pengikut Al-Ghozali dalam permusuhannya melawan logika Aristoteles, dan pengikut Ibnu Rusyd dalam usahanya mempengaruhi massa.  Ibnu Khaldun adalah satu-satunya sarjana muslim waktu itu yang menyadari arti pentingnya praduga dan katagori dalam pemikiran untuk menyelesaikan perdebatan-perdebatan intelektual. Barangkali karena itulah seperti anggapan Fuad Baali bahwa Ibnu Khaldun membangun suatu bentuk logika baru yang realistik, sebagai upayanya untuk mengganti logika idealistik Aristoteles yang berpola paternalistik-absolutistik-spiritualistik. Sedangkan logika realistik Ibnu Khaldun ini berpola pikir relatifistik-temporalistik-materialistik.[17]

Dengan berpola pikir seperti itulah Ibnu Khaldun mengamati dan menganalisa gejala-gejala sosial beserta sejarahnya, termasuk juga aspek pendidikan, yang pada akhirnya tercipta suatu teori kemasyarakatan yang modern. Karya-karya intelektual Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:

a)      Kitab Muqaddimah, yang merupakan buku pertama dari kitab al-‘Ibar, yang terdiri dari bagian muqaddimah (pengantar). Buku pengantar yang panjang inilah yang merupakan inti dari seluruh persoalan, dan buku tersebut pulalah yang mengangkat nama Ibnu Khaldun menjadi begitu harum.  Adapun tema muqaddimah ini adalah gejala-gejala sosial dan sejarahnya.

b)      Kitab al-‘Ibar, wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar, fi Ayyam al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar, wa man Asharuhum min dzawi as-Sulthani al-‘Akbar. (Kitab Pelajaran dan Arsip Sejarah Zaman Permulaan dan Zaman Akhir yang mencakup Peristiwa Politik Mengenai Orang-orang Arab, Non-Arab, dan Barbar, serta Raja-raja Besar yang Semasa dengan Mereka), yang kemudian terkenal dengan kitab ‘Ibar, yang terdiri dari tiga buku: Buku pertama, adalah sebagai kitab Muqaddimah, atau jilid pertama yang berisi tentang: Masyarakat dan ciri-cirinya yang hakiki, yaitu pemerintahan, kekuasaan, pencaharian, penghidupan, keahlian-keahlian dan ilmu pengetahuan dengan segala sebab dan alasan-alasannya. Buku kedua terdiri dari empat jilid, yaitu jilid  kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang menguraikan tentang sejarah bangsa Arab, generasi-generasi mereka serta dinasti-dinasti mereka. Di samping itu juga mengandung ulasan tentang bangsa-bangsa terkenal dan negara yang sezaman dengan mereka, seperti bangsa Syiria, Persia, Yahudi (Israel), Yunani, Romawi, Turki dan Franka (orang-orang Eropa). Kemudian Buku Ketiga terdiri dari dua jilid yaitu jilid keenam dan ketujuh, yang berisi tentang sejarah bahasa Barbar dan Zanata yang merupakan bagian dari mereka, khususnya kerajaan dan negara-negara Maghribi (Afrika Utara).

c)      Kitab al-Ta’rif bi Ibnu Khaldun wa Rihlatuhu Syarqon wa Ghorban atau disebut al-Ta’rif, dan oleh orang-orang Barat disebut dengan Autobiografi, merupakan bagian terakhir dari kitab al-‘Ibar yang berisi tentang beberapa bab mengenai kehidupan Ibnu Khaldun. Dia menulis autobiografinya secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah, karena terpisah dalam bab-bab, tapi saling berhubungan antara satu dengan yang lain.

2. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Antropologi

Antropologi adalah suatu ilmu yang memahami sifat-sifat semua jenis manusia secara lebih komprehensif.[18] Antropologi pertama kali dipergunakan oleh kaum Misionaris dalam rangka penyebaran agama Nasrani dan bersamaan dengan itu pula berlangsung sistem penjajahan terhadap negar-negara diluar Eropa. Pada era dewasa ini, antropologi dipergunakan sebagai suatu hal untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih luas. Studi antropologi selain untuk kepentingan pengembangan ilmu itu sendiri, di negara-negara yang masuk dalam kategori Negara ketiga (Negara berkembang) sangat urgen sebagai “pisau analisis” untuk pengambilan kebijakan (policy) dalam rangka pembangunan dan pengembangan masyarakat.

Sebagai suatu disiplin ilmu yang cakupan studinya cukup luas, maka tidak ada seorang ahli antropologi yang mampu menelaah dan menguasai antropologi secara sempurna dan global. Sehingga, antropologi terfregmentasi menjadi beberapa bagian yang masing-masing ahli antropologi mengkhususkan dirinya pada spesialisasi bidangnya masing-masing. Pada dataran ini, antropologi menjadi amat plural, sesuai dengan perkembangan ahli-ahli antropologi dalam mengarahkan studinya untuk lebih memahami sifat-sifat dan hajat hidup manusia secara lebih komprehensif. Dan hubungan dengan ini pula, ada bermacam-macam antropologi seperti antropologi ekonomi, antropologi politik, antropologi kebudayaan, antropologi agama, antropologi pendidikan, antropologi perkotaan, dan lain sebagainya. Grace de Raguna, seorang filsuf wanita pada tahun 1941, menyampaikna pidatonya dihadapan American Philosophical Association Eastern Division, bahwa antropologi telah memberi lebih banyak kejelasan tentang sifat manusia daripada semua pemikiran filsuf atau studi para ilmuwan di laboratoriumnya.[19]

Dan dalam studi kependidikan yang dikaji melalui pendekatan antropologi, maka kajian tersebut masuk dalam sub antropologi yang bias dikenal menjadi antropologi pendidikan. Artinya apabila antropologi pendidikan dimunculkan sebagai suatu materi kajian, maka yang objek dikajiannya adalah penggunaan teori-teori dan metode yang digunakan oleh para antropolog serta pengetahuan yang diperoleh khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia atau masyarakat. Dengan demikian, kajian materi antropologi pendidikan, bukan bertujuan menghasilkan ahli-ahli antropologi melainkan menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang pendidikan melalui perspektif antropologi. Meskipun berkemungkinan ada yang menjadi antropolog pendidikan setelah memperoleh wawasan pengetahuan dari mengkaji antropologi pendidikan.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kedudukan antropologi pendidikan sebagai sebuah disiplin studi yang tergolong baru di tambah kata “Islam” sehingga menjadi “antropologi pendidikan Islam”. Hal ini telah menjadi sorotan para ahli pendidikan Islam, bahwa hal tersebut merupakan suatu langkah yang ada relevansinya dengan isu-isu Islamisasi ilmu pengetahuan.[20] Dengan pola itu, maka antropologi pendidikan Islam tentunya harus dikategorikan “sama” dengan ekonomi Islam. Artinya bagaimana bagunan keilmuan yang ditonjolkan dalam ekonomi Islam muncul juga dalam dalam antropologi pendidikan Islam, sehingga muncul pula kaidah-kaidah keilmiahannya yang bersumber dari kitab suci Al Qur’an dan dari As Sunah. Seperti dalam ekonomi Islam (juga Hukum Islam) yang sejak awal pertumbuhannya telah diberi contoh oleh Nabi Muhammad dan diteruskan oleh para sahabat. Maka antropologi pendidikan Islam, kaidah-kaidah keilmiahannya harus juga bersumber atau didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunah. Akan tetapi dalam sejarah kebudayaan Islam belum ada pengakuan terhadap tokoh-tokoh atau pelopor antropologi yang diakui dari zaman Nabi Muhammad atau sesudahnya.[21]

Karakteristik dari antropologi pendidikan Islam adalah terletak pada sasaran kajiannya yang tertuju pada fenomena pemikiran yang berarah balik dengan fenomena Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan Agama Islam arahnya dari atas ke bawah, artinya sesuatu yang dilakukan berupa upaya agar wahyu dan ajaran Islam dapat dijadikan pandangan hidup anak didik (manusia). Sedangkan antropologi pendidikan Islam dari bawah ke atas, mempunyai sesuatu yang diupayakan dalam mendidik anak, agar anak dapat membangun pandangan hidup berdasarkan pengalaman agamanya bagi kemampuannya untuk menghadapi lingkungan.[22] Masalah ilmiah yang mendasar pada Pendidikan Agama Islam adalah berpusat pada bagaimana (metode) cara yang seharusnya dilakukan. Sedangkan masalah yang mendasar pada antropologi pendidikan Islam adalah berpusat pada pengalaman apa yang ditemui.

Ibnu Sina, yang kita kenal sebagai tokoh kedokteran dalam dunia Islam ternyata juga merupakan sorang pemerhati pendidikan anak usia dini yang merupakan pengalaman pertama anak. Dalam kitabnya al-Siyasah, Ibnu Sina banyak memaparkan tentang pentingnya pendidikan usia dini yang dimulai dengan pemberian “nama yang baik” dan diteruskan dengan membiasakan berperilaku, berucap-kata, dan berpenampilan yang baik serta pujian dan hukuman dalam mendidikan anak.[23] Dan juga yang paling urgen adalah penanaman nilai-nilai sosial pada anak seperti rasa belas kasihan (confession) dan empati terhadap orang lain.[24]

Kaya-karya Ibnu Sina yang cukup terkenal antara lain:

a)      Al-Syifa’, sebuah karya filsafat.

b)      Fi Aqsam ‘Ulum al-Aqliyyah, sebuah kitab logika.

c)      Al-Siyasah

d)      Mabhats ‘an al-Quwa al-Nafsaniyyah

e)      Dan lain sebagainya.

3. Pendidikan Islam Dalam Pendekatan Sosiologi

Sosiologi merupakan suatu disiplin ilmu sosial yang mempelajari tentang masyarakat.[25] Masyarakat, menurut Emile Durkheim seperti yang dikutip oleh Ishomuddin, itu terdiri atas kelompok-kelompok manusia yang hidup secara kolektif,[26] kehidupan tersebut memerlukan interaksi antara satu dengan yang lain, baik secara individu maupun kelompok. Sedangkan seorang sosiolog yaitu Alvin Bertrand, seperti yang dikuti oleh Bahrein T. Sugihen, memandang sosiologi sebagai suatu ilmu yang mempelajari dan menjelaskan tentang hubungan antar manusia (human relationship).[27] Dengan demikian, secara esensial sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dalam hidup ditengah-tengah masyarakat. Unsur utama dalam sosiologi adalah interaksi, masyarakat, proses dan kehidupan manusia.

Dalam prakteknya sosiologi seperti halnya ilmu sosial lainnya telah banyak diterapkan dalam berbagai bidang salah satunya adalah dalam pertanian sehingga muncul ilmu terapan sosiologi yaitu sosiologi pertanian. Oleh sebab itu, sosiologi juga diterapkan dalam pendidikan yang muncu ilmu terapan yaitu sosiologi pendidikan yang oleh Ary H. Gunawan didefinisikan sebagai sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental.[28] Sedangkan oleh S. Nasution, sosiologi pendidikan diartikan sebagai ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.[29]

Titik-tolak dari pandangan ini ialah prioritas kepada kebutuhan masyarakat dan bukan kepada kebutuhan individu. Peserta didik adalah anggota masyarakat. Dalam sejarah perkembangan manusia kita lihat bahwa tuntutan masyarakat tidak selalu etis. Versi yang lain dari pandangan ini ialah developmentalisme. Proses pendidikan diarahkan kepada pencapaian target-target tersebut dan tidak jarang nilai-nilai kemanusiaan disubordinasikan untuk mencapai target pembangunan. Pengalaman pembangunan Indonesia selama Orde Baru telah mengarah kepada paham developmentalisme yang menekan kepada pencapaian pertumbuhan yang tinggi, target pemberantasan buta huruf, target pelaksanaan wajib belajar 9 dan 12 tahun.

Salah satu pandangan sosiologisme yang sangat populer adalah konsiensialisme yang dikumandangkan oleh ahli pikir pendidikan Ferkenal Paulo Freire, seorang Doktor sejarah dan filsafat pendidikan di Universitas Recife, Brasil dan juga seorang praktisi pendidikan yang banyak menggagas pendidikan liberatif.[30] Pendidikan yang dikumandangkan oleh Freire ini yang juga dikenal sebagai pendidikan pembebasan pendidikan adalah proses pembebasan. Konsiensialisme yang dikumandangkan Freire merupakan suatu pandangan pendidikan yang sangat mempunyai kadar politis karena dihubungkan dengan situasi kehidupan politik terutama di negara-negara Amerika Latin. Paulo Freire di dalam pendidikan pembebasan melihat fungsi atau hakikat pendidikan sebagai pembebasan manusia dari berbagai penindasan. Sekolah adalah lembaga sosial yang pada umumnya mempresentasi kekuatan-kekuatan sosial politik yang ada agar menjaga status quo hukum membebaskan manusia dari tirani kekuasaan. Status qua atau di dalam istilah Paulo Freire “kapitalisme yang licik”. Sekolah harus berfungsi membangkitkan kesadaran bahwa manusia adalah bebas.

Karya-karya Paulo Freire ini diantaranya adalah: Paedagogy of The Oppressed (1970), Cultural Action of Freedom (1970), Education for Critical Consiousness (1973), Education: The Practice of Freedom (1976), The Politics of Education: Culture, Power, and Liberation (1980) dan juga telah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti Pendidikan Sebagai Praktek Pembebasan (Jakarta: Gramedia, 1980) dan Pendidikan Kaum Tertindas (Jakarta: LP3ES, 1991).[31]

Konseptualisasi

Hakikat pendidikan itu dapat dikategorisasikan dalam dua pendapat yaitu pendekatan epistemologis dan pendekatan ontologi atau metafisik. Kedua pendekatan tersebut tentunya dapat melahirkan jawaban yang berbeda-beda mengenai apakah hakikat pendidikan itu sendiri, artinya dengan pendekatan yang berbeda-beda akan melahirkan penekanan yang berbeda-beda pula dalam mendekati satu objek.

Di dalam epistemologi pendidikan yang menjadi masalah adalah akar atau kerangka ilmu pendidikan sebagai ilmu. Pendekatan tersebut mencari makna pendidikan sebagai ilmu yaitu mempunyai objek yang akan merupakan dasar analisis yang akan membangun ilmu pengetahuan yang disebut ilmu pendidikan. Dari sudut pandang tersebut, pendidikan dilihat sebagai sesuatu proses yang interen dalam konsep manusia. Artinya manusia hanya dapat dimanusiakan melalui proses pendidikan.

Dalam konsep epistemologi pendidikan, perbedaan materi pelajaran dan perbedaan sosial-budaya-ekonomi-politik yang dijalani peserta didik dan pendidik itu hanya merupakan manifestasi bentuk luarnya, namun secara substansial sama. Dasar-dasar inilah yang merupakan dasar-dasar integrated curriculum. Sedangkan AM. Saefuddin dalam bukunya “Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi” mengatakan bahwa integrated curriculum, disini bias menifestasikan berupa pelarutan dua hal yang berbeda untuk dipadukan baik secara substantif maupun normatif yang hasilnya sudah tidak bias dibeda-bedakan jenisnya, ataupun pencampuran di mana hasil perpaduannya masih bias dibedakan baik secara substantif maupun normatif.[32]

Berbeda hal dengan Jerome Bruner dalam bukunya “The Process of Education” yang mengatakan bahwa “pelarutan” disini berarti “integrated curriculum”, sedangkan “pencampuran” berarti “correlated curriculum”.[33] Artinya dalam upaya pembenahan pendidikan tersebut banyak hal yang perlu direkonstruksi atau bahkan didekonstruksi untuk menemukan suatu tatanan pendidikan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, perlu adanya pendekatan baru untuk menemukan hakikat pendidikan yang koheren dengan perubahan zaman dan sesuai dengan pola perkembangan peserta didik. Maka, penulis mencoba untuk memetakan dan memberikan pendekatan baru dalam meneropong pendidikan Islam sebagai pendidikan alternatif-solutif.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, berbagai pendapat mengenai hakikat pendidikan dapat digolongkan atas dua kelompok besar yaitu: Pendekatan reduksionisme dan holistik-integratif. Pendekatan reduksionisme melihat proses pendidikan peserta didik dan keseluruhan termasuk lembaga-lembaga pendidikan, menampilkan pandangan ontologis maupun metafisis tertentu mengenai hakikat pendidikan. Teori-teori tersebut satu persatu sifatnya mungkin mendalam secara vertikal namun tidak melebar secara horizontal.

Peserta didik, anak manusia, tidak hidup secara terisolasi tetapi dia hidup dan berkembang di dalam suatu masyarakat tertentu, yang berbudaya, yang mempunyai visi terhadap kehidupan di masa depan, termasuk kehidupan pasca kehidupan. Oleh sebab itulah, M Kamal Hasan, sebagaimana di kutip Samsul Nizar, memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah “suatu proses yang komprehensif dari pengembangan kepribadian manusia secara keseluruhan, yang meliputi intelektual, spiritual, emosi, dan fisik.[34]

Pendekatan reduksionisme terhadap hakikat pendidikan, maka dirumuskan suatu pengertian operasional mengenai hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan adalah suatu proses menumbuh-kembangkan eksistensi peserta didik yang memasyarakat, membudaya, dalam tata kehidupan yang berdimensi lokal, nasional dan global. Rumusan operasional mengenai hakikat pendidikan tersebut di atas mempunyai komponen-komponen sebagai berikut :

a)      Pendidikan Merupakan Suatu Proses Berkesinambungan

Proses berkesinambungan yang terus menerus dalam arti adanya interaksi dalam lingkungannya. Lingkungan tersebut berupa lingkungan manusia, lingkungan sosial, lingkungan budayanya dan ekologinya. Sehingga dalam proses pendidikan adalah proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan lingkungan yang memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan.

Proses pendidikan yang berkesinambungan berarti bahwa manusia tidak pernah akan selesai.

b)      Proses pendidikan Berarti Menumbuhkembangkan Eksistensi Manusia

Eksistensi manusia merupakan suatu keberadaan yang interaktif-interkonektif. Eksistensi manusia harus mempunyai arti dengan hubungan sesama manusia baik yang dekat maupun dalam ruang lingkup yang semakin luas dengan sesama manusia di dalam planet bumi ini. Proses pendidikan bukan hanya mempunyai dimensi lokal tetapi juga berdimensi nasional dan global.

c)      Eksistensi Manusia Yang Memasyarakat

Proses pendidikan adalah proses mewujudkan eksistensi manusia yang memasyarakat. J. Dewey, seperti yang dikutip oleh Sri Widayati, mengatakan bahwa tujuan pendidikan tidak berada di luar proses pendidikan itu tetapi di dalam pendidikan sendiri karena sekolah adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Apabila pendidikan diletakkan dalam tempat yang sebenarnya maka ialah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang pada dasarnya adalah kehidupan bermoral.[35]

d)      Proses Pendidikan Dalam Masyarakat Yang Membudaya

Inti dari kehidupan bermasyarakat adalah nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut perlu dihayati, dilestarikan, dikembangkan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakatnya. Penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang hidup, keteraturan dan disiplin para anggotanya. Tanpa keteraturan dan disiplin maka suatu kesatuan hidup akan bubar dengan sendirinya dan berarti pula matinya suatu kebudayaan.

e)      Proses Bermasyarakat Dan Membudaya Mempunyai Dimensi-Dimensi Waktu Dan Ruang

Dengan dimensi waktu, proses tersebut mempunyai aspek-aspek historisitas, kekinian dan visi masa depan. Aspek historisitas berarti bahwa suatu masyarakat telah berkembang di dalam proses waktu, yang menyejarah, berarti bahwa kekuatan-kekuatan historis telah menumpuk dan berasimilasi di dalam suatu proses kebudayaan. Proses pendidikan adalah proses pembudayaan, dan proses pembudayaan adalah proses pendidikan. Menggugurkan pendidikan dari proses pembudayaan merupakan alienasi dari hakikat manusia dan dengan demikian alienasi dari proses humanisasi. Alienasi proses pendidikan dari kebudayaan berarti menjauhkan pendidikan dari perwujudan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia.

Kompenen-kompenen hakikat pendidikan itu harus diintegralkan dalam kurikulum pendidikan Islam sebagai langkah awal membangun paradigma pendekatan holistic-integratif. Kurikulum yang oleh J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya  Curriculum Planning For Better Teaching And Learning, menjelaskan arti kurikulum dengan “The curriculum is the sum total of schools efforts to influence learning, whether instruksional the clasroom, on the playgroup, or out of school”.[36] Ini artinya sesuatu diluar konsteks pembelajaran atau konstek sekolah yang masih mempengaruhi  atau membawa implikasi logis-konstruktif pada peserta didik dapat kita asumsikan bahwa itu adalah kurikulum. Dan segala sesuatu yang berimplikasi pada peserta didik tersebut harus teraktualisasikan dalam bentuk aplikatif-kongkrit.

Momentum pada aplikatif-kongkrit akan memunculkan learning by doing, artinya kurikulum yang  sebagai the sum total of schools tidak pada hanya ranah kognitif an sich tetapi juga pada ranah afektif dan psikomotorik. Dan pada tataran ini juga suatu kurikulum berdiri pada platform universal, artinya kurikulum terkonstruk dengan konteks makro atau global tidak pada konteks-spesifik ataupun sebaliknya. Hal ini akan berimplikasi pada dualitas output, sebab ketika konteks diglobalkan atau dispesifikan maka akan memunculkan suatu sikap pesimistik-degradasi yang memiskinkan kreatifitas makro atau mikro dan konstruk kehidupan yang destruktif. Hal ini tidak hanya tertuju pada dirinya sendiri tetapi juga pada orang lain dan lingkungan sekitarnya.

Pada abad pertengahan tepatnya pada abad ke-XI di Madrazah Nizamiyyah terjadi penspesifikan kurikulum yang hanya menekankan pada supremasi fiq’h an sich. Semua cabang ilmu agama yang lain diperkenalkan dalam rangka menompang superioritas dan penjabaran hukum Islam. Fiq’h oriented education adalah ciri yang menonjol pada masa itu sehingga Madrazah Nizamiyyah benar-benar menjadi model pendidikan yang dikotomi.[37] Hal tersebut membuktikan bahwa spesifikasi kurikulum pada hal-hal yang mikro akan membawa konsekuensi atau berdampak pada sub-sub lainnya bahkan akan mengkonstruk paradigm dan mainstream dikotomik.

Namun dalam konteks pendidikan Islam sendiri, kurikulum yang merupakan planning of learning dan dalam tataran idea terbingkai (frame) dalam integritas antara hal-hal yang profan dan yang sakral. Bahkan hal tersebut telah menjadi tujuan pendidikan Islam untuk menkonstruk manusia menjadi manusia bertaqwa, manusia yang dapat mencapai al-falaah.[38] Tetapi kurikulum Islam belum mampu untuk mengkonstruk dan menelorkan manusia yang mampu meintegritaskan ilmu profan yang sekuleristik-rasionalistik dengan ilmu sakralistik yang cendrung pada taken for granted dan wahyuistik (kebenaran mutlak). Performa kurikulum Islam yang memegang konsep continue education dan life long education tebentur dengan problem klasik yang tetap aktual karena masih sering segar dipersoalkan oleh para pakar pendidikan (Islam) dan telah menjadi public image bahwa adanya dikotomik dalam dunia pendidikan Islam. Problema dikotomik ini terkover dalam clasical education paradigm, dimana konsep paradigma pendidian klasikal membutuhkan re-education atau bahkan de-education pada era kontemporer-globalisasi. Problema dikotomik mendorong pada dualitas fundamental dan memfregmentasi atau menkristalisasi paradigma menjadi dua wilayah yaitu antara konservatif-status quo dan liberal-konstektual.[39]

Pada liberal-konstektual menurut pandangan A.C. Ornstein dan Daniel U. Levine, menancapakan pada pemikiran dan pendidikan Yunani, Romawi, Arabic Learning, Kontibusi Medieval, Kontribusi Renaissance, Reformasi Religi dan gerakan The Age of Reason.[40] Bertolak pada ranah optimistik-fungsionalistik itulah, liberalis-kontekstual mengembang pendidikan sesuai dengan kebutuhan era (needs era). Maka dialektika antara das sollen dan das sein, antara realitas dan idea memunculkan metodologi supremacy of reason. Nah… ketika tuntutan era menghendaki manusia instans dengan human resource yang tinggi dan juga pada capability, pendidikan liberal-konstektual mampu untuk menghadirkan dan menyajikannya. Akan tetapi karekteristik pendidikan liberalis-kontekstual adalah sebagai refeksi pemikiran dan kultur abad XVIII-XIX yang ditandai dengan isolirnya terhadap agama, sekularisme negara, materialism, penyangkalan terhadap wahyu dan penghapusan nilai-nilai etika yang kemudian digantikan dengan pragmatism.[41] Materialisme akan memunculkan sikap hedonistik dan konsekuensinya sikap itu akan melahirkan sikap rasionalistik-empiristik tanpa ada landasan pada humanis-teosentris.

Seharusnya sikap rasionalistik- empiristik dikembangkan dalam frame etiket yang representatif untuk membangun peradaban manusia. Kalau kita sedikit membaca gerakan the age of enlightenment yang diprosesi melalui reason and scientific method dengan konsistensi kausalis dogmatisasi rasio, maka intuition dan heart dikalahkan oleh supremacy of reason dengan akal payungnya. Reason, brain, dan heart memiliki posisi determinan tanpa ada yang yang dilebihkan antara position yang satu dengan yang lainnya. Menurut teori dari Muhammad Iqbal bahwa knowledge is a progressive ideal starting from the knowledge provided by sense; perseption and ending with knowledge provided by heart.[42]

Persoalannya adalah karekteristik pendidikan liberalis-kontekstual yang mengedepankan reason daripada intuition. Sedangkan fungsionalisasi instrumen-instrumen yang dimiliki manusia itu untuk mengungkapkan hal-hal diluar dirinya atau nomena (metafisika) ada pada batas liminitas. Maka energial untuk dapat memberikan kontribusi pada manusia sendiri atau pada peradabannya hanya sebatas liminitas-parsialis. Ketidakmampuan manusia untuk mendeduktifkan dan meninduktifkan penjelajahanya terhadap nomena secara holistik-komprehensif membutuhkan kurikulum atau planning of learning yang berdiferensial qur’anik dan sunnatik. Dengan landasan itu nilai-nilai pendidikan yang terancang dalam kurikulum dapat dijadikan sebagai way of life yang diyakini sebagai representasi dari kebenaran.

Konservatif-status quo mampu untuk menjawab persoalan-persoalan yang membutuhkan aspek keseimbangan antara reason dan intuition, sebab konservatif-status quo merupakan representasi dari planning of learning yang berdiferensial qur’anik dan sunnatik. Tetapi dengan metodologi klasiknya konservatif-status qou belum mampu atau bahkan tidak akan pernah melahirkan manusia instans yang mempunyai human resource dan capability yang tinggi. All round living mampu dihadirkan pada kehidupan aktual manusia dan mengembangkan aspek kreatif kehidupan sebagai suatu uji coba atas keberhasilan suatu lembaga sehingga manusia mampu berkembang dalam kemampuannya yang aktual untuk aktif memikirkan hal-hal yang baik untuk diaktualisasikan.[43] Itu seharusnya yang disiapkan atau yang harus mampu diberikan oleh kurikulum untuk mencapai tujuan (goal) pendidikan yang mempunyai sifat integrated dan komperhensif, mencakup ilmu agama dan ilmu umum. Maka ketika sifat integreted dan komperhensif mampu diwujudkan lahirlah sosok manuia mempunyai The Conscious of God dengan spirit liberating and civilizing.

Adalah hal yang urgen, ketika kurikulum diintegritaskan agar gap antara science yang merupakan representasi dari liberalis-kontektualis dengan science relegius dari kubu konservatif-statu quo tidak terlalu menganga lebar. Fenomena antara science dan science relegius menunjukan bahwa science dalam perkembangannya revolutif tetapi sebaliknya science relegius dalam perkembangannya evolutif-gradual. Maka penguasaan metodologi dalam suatu ilmu dan juga “dekompartementalisasi”[44] merupakan langkah kongkrit-solutif. Mengapa hal seperti itu harus dilakukan dengan rancangan dan langkah-langkah kongkrit?. Yang pertama dan paling fundamental ditarik keranah pendidikan sendiri adalah pengkonstrukan mainstream dan paradigma integreted atau pada penguasaan epistemologi nondikotomiknya yang natinya mampu untuk menciptakan konkrit solution. Artinya ketika grand teory suatu science telah dikuasai dan mampu mengkreasikan antara rasionalistik-empirinistik dengan planning of learning yang berdeferensial qur’anik dan sunnatik maka output sekolah yang berbasiskan agama (Islam) tidak dalam frame skeptisistik. Apalagi saat ini man-power dikalahkan oleh man-mind, artinya kemampuan berpikir manusia harus merupakan suatu kemahiran dasar (basic skill). Kemampuan berpikir tidak bisa diharapkan lahir dengan sendirinya sebagai by product dari proses belajar mengajar. Proses pengembangan kemampuan berpikir haruslah merupakan proses yang terintegrasi secara formal dalam struktur proses belajar.[45]

Penutup

Selama ini studi pendidikan Islam masih menggunakan pendekatan konvensional yang umumnya bersifat diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide-ide dan tokoh pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan juga lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. Sehubungan dengan itu, maka harus ada pendekatan sejarah pendidikan (Islam) baru yang hanya tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu dengan pendekatan interdisipliner.

Pendekatan interdisipliner tersebut adalah pendekatan holistik-integratif yang berbasiskan pada komponen-komponen hakikat pendidikan dan pola itu harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan Islam sebagai langkah awal menuju paradigma pendidikan nondikotomik yang merupakan anak kandung dari pendekatan konvensional yaitu pendekatan yang bersifat diakronis. Maka ketika sifat integreted dan komperhensif mampu diwujudkan lahirlah sosok manuia yang mempunyai The Conscious of God dengan spirit liberating and civilizing.

Billahi Taufiq wal Hidayah, …

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb.


[1] Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela Pendidikan: Mengurai Benang Tradisi Dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2004. Hal: 1

[2] Peter M. Senge. The Fifth Discipline. Los Angeles: Currency Doubleday. 1994. Hal: 23

[3] Abdurrahman Mas’ud. Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik: Humanisme Relegius Sebagai Paradigma Pendidikan Islam. Yogyakarta: Gama Media. 2002. Hlm: 9

[4] Sedangkan John Dewey, seperti yang dikuti oleh A. Malik Fadjar mengatakan bahwa pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup (a necessity of life), sebagai bimbingan (a direction), sebagai sarana pertumbuhan (a growt) , yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. Pendidikan mengandung misi keseluruhan aspek kebutuhan hidup serta perubahan-perubahan terjadi. A. Malik Fadjar. Visi Pembaharuan Pendidikan Islam. Jakarta: LP3NI. 1998. Hal: 54

[5] Djoko Soerjo. Sejarah Sosial Intelektual Islam: Sebuah Pengantar, dalam Nor Huda. Islam Nusantara: Sejarah Intelektual Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. 2007. Hal: 26

[6] Fuad Ihsan. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2005. Hal: 4

[7] Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) 2003. Jakarta: Sinar Grafika. 2003. Hal: 2

[8] Azyumardi Azra. Pendidikan Islam: Tradisi Dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu. 2002. Hal: 6

[9] Drs. Saiful, M. Ag. Tujuan Pendidikan Islam: Tinjauan Kritis Atas Pemikiran Muhammad ‘Athiyah Al-Abrasyi (Laporan Penelitian). STAIN Jember. 1999. Hal: 10

[10] Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya. 1995. Hal: 17

[11] Ibid. Hal: 19. Dalam hal ini, Kuntowijoyo menjelaskan bahwa sejarah mempunyai nilai guna intrinsic: (1) sejarah sebagai ilmu, (2) sejarah sebagai cara mengetahui masa lampau, (3) sejarah sebagai penyataan pendapat, dan (4) sejarah sebagai profesi, sedangkan nilai guna ekstrinsik, yakni sebagai pendidikan: (1) moral, (2) Penalaran, (3) politik, (4) kebijakan, (5) perubahan, (6) masa depan, (7) keindahan, dan (8) ilmu bantu , selain berfungsi sebagai (9) latar belakang (10) rujukan, dan (11) bukti.

[12] Kuntowijoyo. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2003. Hal: 39

[13] Nor Huda. Islam Nusantara … Op. Cit. Hal: 8

[14] John E. Talbott. Education in Intellectual and Social History, dalam Felix Gilbert & Stephen R. Graubard, ed. Historical Studies Today. 1992. New York: W.W. Hal: 210

[15] Muhammad Abdullah Enan. Ibnu Khaldun: His Life and Work. Peterj: Muhammad Qodari Arif. Jakarta: Kencana. 1999. Hal: 65. Lihat juga dalam Husayn Ahmad Amin. Seratus Tokoh Dalam Islam. Peterj: Bahruddin Fannani. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1995. Hal: 242

[16] Juwariyah. Ibnu Khaldun Dan Pemikirannya Tentang Filsafat Pendidikan. Skripsi Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga. Yogyakarta. 2004. Hal: 76

[17] Fuad Baali dan Ali Wardi. Ibnu Khaldun dan Pola Pemikiran Islam. Peterj: Osman Ralibi.  Jakarta: Pustaka Firdaus. 1999. Hal: 49

[18]Williiam A. Haviland.  Antropologi. Peterj: RG Soekarjo. Jakarta: Erlangga. 1988. Hal: 3

[19] Ibid. Hal: 5

[20] Bahkan dalam pengkajian agama yang dikaji dari aspek antropologi telah banyak digunakan dalam rangka menemukan atau mendekati eksistensi kebenaran dari fenomena agama. Bahkan sekarang ini ada kecenderungan untuk melihat Islam secara menyeluruh dengan menonjolkan ciri-ciri Islam lokal. Kajian semacam Marshal Hodgson yang mencoba menggabungkan perjalan pergumulan Islam dengan budaya maupun peradaban lokal menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Buku The Venture of Islam, tidak saja menghasilkan sebuah peta besar keberagaman Islam, tetapi juga merupakan tantangan tersendiri bagi pengamat Islam untuk menerjemahkan makna keberagaman itu. Di lain pihak, buku itu menyisakan banyak “homework” untuk kita semua bagaimana mengembangkan pemahaman dan kajian Islam di tingkat lokal untuk melihat keragaman dan kekayaan Islam lokal.

[21] Abd. Shomad. Selayang Pandang Tentang Antropologi Pendidikan Islam, dalam http://www.uin-suka.info/ejurnal/selayang_pandang_tentang_antropologi­_pendidikan_islam

[22] Ibid.

[23] Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela … Op. Cit. Hal: 253

[24] Ibid. Hal: 257

[25] Menurut Aguste Comte, yang dinamakan masyarakat adalah kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hokum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangannya sendiri. Abdul Syani. Sosiologi Skematika, Teori , Dan Terapan. Bandung: Bumi Aksara. 1992. Hal: 4

[26] Ishomuddin. Sosiologi Perspektif Islam. Malang: UMM Press. 1997. Hal: 9

[27] Bahrein T. Sugihen. Sosiologi Pedesaan: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hal: 4

[28] Ary H. Gunawan. Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Renika Cipta. 2000. Hal: 45

[29] Ibid. Hal: 3

[30] A. Malik Fajar. Kata Pengantar: Kembali Ke Jiwa Pendidikan, Memperkokoh Wacana Humanisasi Pendidikan Islam, dalam Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela … Op. Cit. Hal: 1-2

[31] Ibid.

[32] AM. Saefuddin. Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi. Bandung: Mizan. 1993. Hal: 114

[33] Jerome Bruner. Proses Pendidikan: Upaya Pembenahan Pendidikan. Jakarta: Binarupa Aksara. 1994. Hal: 59

[34] Samsul Nizar. Pengantar Dasar-dasar Pendidikan Islam. Gaya Media Pratama. 2001. Hal: 93

[35] Sri Widayati. Hakikat Pendidikan, (laporan Penelitian). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2002. Hal: 10 (Laporan Tidak Diterbitkan)

[36] S. Nasution. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara. 1999. hlm: 4

[37] Abdurrahman Mas’ud. Menggagas Format Pendidikan NondikotomikLoc. Cit. Hlm: 110

[38] Soeroyo. Antisipasi Pendidikan Islam Dan Perubahan Sosial Menjangkau Tahun 2000, dalam Pendidikan Islam di Indonesia: Antara Cita Dan Fakta. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya. 1994. hlm: 43

[39] dua istilah tersebut adalah konstruksi dari penulis sendiri. asumsi penulis berkenaan dengan istilah konservatif-status quo bahwa pendidikan Islam masih berpatokan pada transfer of knowledga an sich tanpa mengembangkan pada tataran metodologi ilmu pengetahuan. Ini diindikasikan dengan masih berpegang teguhnya para sarjana pendidikan Islam pada nilai klasikalnya, walaupun pada hari ini paradigma terebut ada pergesaran. Sedangkan istilah liberal-konstektual adalah pendidikan liberalis-kontekstual yang selalu mengikuti alur ruang dan waktu atau dalam bahasa lain pendidian liberalis-kontekstual terkonstruk sesuai dengan tuntutan era.

[40] Roihan Achwan. Konstruksi Filosofis Pendidikan Islam, dalam Religiusitas Iptek. Bandung: Pustaka Pelajar. 1998. hlm: 66

[41] Amrullah Achmad, Kerangka Dasar Masalah Paradigma Pendidikan Islam, dalam Pendidikan IslamOp. Cit. Hlm: 86

[42] Roihan Achwan. Konstruksi Filosofis.Op. Cit. Hlm: 71

[43] M. Arifin. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali. 1987. Hlm: 95

[44] Meminjam istilah dari penulis makalah Menimbang Kurikulum IAIN: Kasus Kurikulum 1995 dan 1997 yaitu Masykuri Abdillah. http://www.ditpertais.net/artikel/default.asp

[45] Abdurrahman Mas’ud. Peran Mahasiswa Dalam Mengembangkan Tradisi Akademik di PTA. Makalah yang dipresentasikan di STAIN Jember 1 September 2003

FAKTA PENCIPTAAN DALAM BINGKAI AL-QUR’AN: Suatu Tafsir Tematik Kontemporer Tentang Ayat-Ayat Penciptaan Alam Semesta

Prolog

Telah banyak buku yang menjelaskan tentang fakta penciptaan alam semesta yang ditulis oleh banyak ahli maupun dari kalangan ulama’ masyur sendiri untuk menafsirkan ayat-ayat suci al-Qur’an yang merupakan garis-garis besar ajaran Islam-dengan mengunakan ayat-ayat lain di dalam kitab suci tersebut, sebagai bandingan, dan dengan Sunnah Rasul sebagai penjelas. Dalam menafsirkan al-Qur’an itu pun, para ahli mendekati al-Qur’an dengan pendekatan yang terkategorisasi menjadi dua wilayah yaitu pendekatan kontradiktif dan pendekatan asosiatif. Artinya, dalam penelitian yang dikembangkan oleh para ahli hanya mencakup dua pendekatan dengan proporsinya yang berbeda-beda.

Dan penelitian-penelitian yang dikembangkan oleh beberapa kalangan banyak melahirkan konklusi ilmiah yang berbeda-beda. Bahkan bukan merupakan suatu keanehan bila sebagian besar ilmuwan ber­pendapat bahwa Tuhan menciptakan alam semesta dengan kode-kode tertentu–struktur bilangan tertentu.[1] Alam sendiri mcngajarkan kepada manusia tentang adanya periode-periode tertentu yang selalu berulang, terstruktur dan sistematis, misalnya, orbit Bulan, Bumi dan planet-planet, lintasan meteorit dan bintang-bintang, DNA, kromosom, sifat atom, lapisan bumi dan atmosfer, dan elemen kimia dengan segala karakteristiknya.

Dalam pandangan al-Qur’an, tidak ada peristiwa yang ter­jadi secara kebetulan. Semua terjadi dengan “hitungan”, baik dengan hukum-hukum alam yang telah dikenal manusia maupun yang belum. Dalam al-Qur’an sendiri disebutkan di surat Aj-Jinn (72) ayat yang ke-28:

Artinya:”Supaya Dia mengetahui, bahwa Sesungguhnya Rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu”. (QS. Aj-Jinn (72): 28)

Bahkan jumlah manusia yang akan datang menghadap Tuhan Yang Maha Pemurah, selaku seorang hamba pada hari yang telah dijanjikan (telah) ditetapkan dengan hitungan yang teliti. Sebagaimana yang termaktub dalam surat Maryam (9) ayat 93-94 yang berbunyi:

Artinya:”Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, Padahal mereka itu orang-orang kaya. mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati hati mereka, Maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka). Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan ‘uzurnya kepadamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: “Janganlah kamu mengemukakan ‘uzur; Kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) Sesungguhnya Allah telah memberitahukan kepada Kami beritamu yang sebenarnya. dan Allah serta Rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Maryam (9): 93-94)

Bagi Muslim yang beriman, tidak ada bedanya apakah al-Qur’an diciptakan dengan “hitungan” atau tidak, mereka tetap percaya bahwa kitab yang mulia ini berasal dari Tuhan Yang Esa. Pencipta (banyak) alam semesta, yang mendidik dan memelihara manusia. Namun bagi sebagian il­muwan, terutama yang Muslim, yang percaya bahwa adanya kodetifikasi alam semesta, baik kitab suci, manusia maupun objek di langit, adalah suatu “kepuasan tersendiri” jika dapat menemukan hubungan-hubungan tersebut. Al-Qur’an adalah salah satu mahakarya yang diturunkan dari langit, untuk pedoman umat manusia, berlaku hingga alam semesta runtuh. Ia menggambarkan masa lalu, sekarang dan masa depan de­ngan cara yang menakjubkan. Prof. Palmer seorang ahli kela­utan di Amerika Serikat mengatakan “Ilmuwan sebenarnya hanya menegaskan apa yang telah tertulis didalam al-Qur’an beberapa tahun yang lalu”.[2]

Berbagai metode penafsiran al-Qur’an dengan berbagai pendekatan telah banyak digunakan sebagai media untuk mengungkap “kebenaran absolut” yang datang dari Yang Ilahi. Salah satunya adalah metode penafsiran tematik, yaitu metode yang membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam atau tuntas dari berbagai aspek yang berkaitan dengannya, seperti asbabun nuzul, kosa kata dan lain sebagainya.[3] Metode ini penulis pergunakan untuk mencoba mengungkapkan fakta penciptaan alam semesta yang terspesifikasi pada kata “enam masa”, dengan pembahasan umum tentang fakta penciptaan alam semesta dengan mengungkap makna dari kata “أَيَّامyang dikaji dari segi etimologisnya.

Fakta Penciptaan Alam Semesta: Mengungkap Makna Kata “أَيَّام”

Asal mula alam semesta dalam pandangan orang yang wahyuistik telah digambarkan dalam Al Qur’an dalam surat Al-An’am (6):101, yang berbunyi:

Artinya:”Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana Dia mempunyai anak Padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-An’am (6): 101)

Keterangan yang diberikan Al Qur’an ini bersesuaian penuh dengan penemuan ilmu pengetahuan masa kini. Kesimpulan yang didapat astrofisika saat ini adalah bahwa keseluruhan alam semesta, beserta dimensi materi dan waktu, muncul menjadi ada sebagai hasil dari suatu ledakan raksasa yang tejadi dalam sekejap. Peristiwa ini, yang dikenal dengan “Big Bang”, membentuk keseluruhan alam semesta sekitar 15 milyar tahun lalu. Jagat raya tercipta dari suatu ketiadaan sebagai hasil dari ledakan satu titik tunggal. Kalangan ilmuwan modern menyetujui bahwa Big Bang merupakan satu-satunya penjelasan masuk akal dan yang dapat dibuktikan mengenai asal mula alam semesta dan bagaimana alam semesta muncul menjadi ada.[4]

Sebelum kejadian ledakan dasyat tersebut yaitu Big Bang, tak ada yang disebut sesuatu sebagai materi. Dari kondisi ketiadaan, di mana materi, energi, bahkan waktu belumlah ada, artinya yang ada adalah ketiadaan. Dalam kondisi seperti ini yang hanya mampu menjelaskan adalah keimanan manusia, sebab kondisi ini merupakan pengertian secara metafisik. Dan juga pada masa Big Bang ini terciptalah materi, energi, dan waktu. Fakta ini, yang baru saja ditemukan ahli fisika modern, diberitakan kepada kita dalam Al Qur’an 1.400 tahun lalu.[5]

Sensor sangat peka pada satelit ruang angkasa COBE yang diluncurkan NASA pada tahun 1992 berhasil menangkap sisa-sisa radiasi ledakan Big Bang.[6] Berdasarkan pada fakta penemuan ini yang merupakan bukti terjadinya peristiwa Big Bang, dan juga merupakan penjelasan ilmiah bagi fakta bahwa alam semesta diciptakan dari ketiadaan. Fakta ini sekaligus penyanggah klaim ateis bahwa alam semesta merupakan alam materi yang ada secara kebetulan dan bukan merupakan sesuatu yang diciptakan.

Deskripsi fakta penciptaan alam semesta di atas, merupakan suatu fakta ilmiah yang bisa kita lihat dalam perspektif al-Qur’an. Artinya bagian teori perjalanan kejadian alam semesta bias kita runtut masa kejadiannya melalui wahyu verbalistik yaitu al-Qur’an. Allah menyatakan dalam kitab suci Al-Qur’an bahwa alam semesta diciptakan-Nya dalam enam periode (سِتَّةُ أَيَّامٍ). Informasi ini tercantum dalam Al-A`raf (7): 54; Yunus (10): 3; Hud (11): 7; Al-Furqan (25): 59; As-Sajdah (32): 4; Qaf (50): 38; dan Al-Hadid (57): 4.

Perlu diketahui bahwa kata يَوْمٌ (pluralnya أَيَّام)[7] dalam Al-Qur’an menyatakan waktu yang beraneka ragam: masa yang abadi dan tidak terhingga panjangnya (Al-Fatihah (1): 3)[8], atau 50.000 tahun (Al-Ma`arij (70): 4), atau 1000 tahun (As-Sajdah (32): 5), atau satu zaman (Ali Imran (3): 140), atau satu hari (Al-Baqarah (2): 184), atau sekejap mata (Al-Qamar (54): 50), atau masa yang lebih singkat dari sekejap mata (An-Nahl (16): 77), atau masa yang tidak terhingga singkatnya (Ar-Rahman (55): 29).

Kata ayyâm (أَيَّام) adalah bentuk jamak (plural) dari kata yaum (يَوْمٌ). Kata ini di dalam Alquran disebut sebanyak 23 kali dan tidak pernah berdiri sendiri.[9] Kata tersebut selalu berada di dalam rangkaian kata-kata lainnya yang mengacu pada pengertian yang bermacam-macam. Empat kali di antaranya dihubungkan dengan kata tsalâtsun (ثَلاَثٌ) sehingga membentuk kalimat tsalâtsatu ayyâm (ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ) yang berarti ‘tiga hari’. Rangkaian kata ini selanjutnya digunakan untuk menyebutkan bilangan hari berpuasa sebagai kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran (Al-Baqarah (2): 196).

Ada pula kata ayyâm (أَيَّام) yang didahului oleh kata sittatun (ستَّةٌ) sehingga membentuk frasa sittatu ayyâm (سِتَّةُ أَيَّامٍ). Kata ini di dalam Alquran diulang sebanyak 7 kali dan selalu digunakan untuk menerangkan bilangan masa atau periode penciptaan langit dan bumi beserta isinya. (Al-A‘raf (7): 54, Al-Furqan (25): 59, Hud (11): 7, As-Sajadah (32): 4, dan Al-Hadid (57): 4). Kata ayyâm (أَيَّام) yang didahului oleh kata sittatun (سِتَّةٌ) itu tidak diartikan ‘beberapa hari’, tetapi diartikan ‘periode’ atau ‘masa’, yaitu masa atau periode penciptaan langit dan bumi beserta isinya.[10]

Selain itu, ada pula kata ayyâm (أَيَّام) yang didahului oleh kata arba‘ah (أَرْبَعَةٌ) sehingga susunan frasanya menjadi arba‘atu ayyâm (أَرْبَعَةُ أَيَّامٍ) yang artinya ‘empat hari’.[11] Di dalam Alquran kata tersebut hanya disebut sekali dan digunakan untuk menyebutkan bilangan hari di dalam menentukan kadar makanan. (Fushshilat (41): 10).

Pada bagian lain, terdapat pula kata ayyâm (أَيَّام) yang didahului oleh kata tsamâniyah (ثَمَانِيَةٌ), sehingga susunan frasanya menjadi tsamâniyatu ayyâm (ثمَانِيَةُ أَيَّامٍ) yang berarti ‘delapan hari’. Kata ini hanya disebut sekali di dalam Alquran dan digunakan untuk menerangkan bilangan hari (lamanya angin topan yang menimpa kaum ‘Ad) (Al-Haqqah (69): 7).

Selanjutnya, terdapat pula kata ayyâm (أَيَّام) yang dihubungkan dengan kata Allah (الله) sehingga menjadi ayyâmullâh (أَيَّامُ اللهِ). Kata yang artinya ‘hari-hari Allah’ ini hanya disebut sekali dan digunakan untuk menerangkan hari-hari yang digunakan Allah untuk menjatuhkan siksaan kepada orang-orang yang ingkar kepada ajaran-Nya (Al-Jatsiyah (45): 14).

Selain itu, masih terdapat kata ayyâm (أَيَّام) yang diberi sifat bermacam-macam. Misalnya ayyâm ma‘lûmah (أَيَّامٌ مَعْلُوْمَةٌ) yang berarti ‘beberapa hari yang ditentukan’. Kata ini disebut sekali dan digunakan untuk menerangkan bilangan hari untuk berzikir kepada Allah Swt. Selanjutnya ada pula kata ayyâm (أَيَّام) yang diikuti oleh kata ukhar (أُخَرُ) yang artinya ‘beberapa hari dari hari lainnya’. Kata ini di dalam Alquran hanya disebut sekali dan digunakan untuk meng-qadha’ (membayar utang) puasa yang ditinggalkan oleh orang-orang yang mendapat uzur syar‘i saat bulan Ramadan (QS. Al-Baqarah (2): 183-185).[12]

Selanjutnya, ada pula kata ayyâm (أَيَّام) yang dihubungkan dengan kata al-ladzîna khalau min qablihim (الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِهِمْ) artinya (yang sama) dengan kejadian-kejadian yang menimpa orang sebelum mereka. Kata ini digunakan untuk menerangkan sifat bencana yang menimpa orang-orang yang durhaka. (Yûnus (10): 102).

Selain itu, ada pula yang dihubungkan dengan kata al-khâliyah (الْخَالِيَةُ) sehingga susunannya menjadi ayyâm al-khâliyah (أَيَّامُ الْخَالِيَةِ) yang berarti “hari-hari yang telah berlalu”. Kata ini di dalam Alquran digunakan untuk menerangkan hari yang dilalui oleh para penghuni surga sewaktu berada atau hidup di dalamnya (Al-Hâqqah (69): 24).

Bentuk tunggal dari kata ayyâm (أَيَّام) adalah yaum (يَوْمٌ) yang berarti “hari”. Kata yaum (يَوْمٌ) di dalam Alquran disebut sebanyak 373 kali. Kata ini kadang-kadang digunakan untuk menerangkan perjalanan waktu mulai dari terbit matahari sampai terbenamnya dan kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan zaman, masa, atau periode.

Sama halnya dengan kata ayyâm (أَيَّام), kata yaum (يَوْمٌ) pun penggunaannya selalu dirangkaikan dengan kata lain di dalam Alquran. Misalnya, dirangkaikan dengan kata al-âkhir (اَلْآخِرُ) sehingga susunannya menjadi al-yaum ul-âkhir (اَلْيَوْمُ اْلآخِرُ), yang digunakan untuk menerangkan saat mana tidak ada hari lain setelah hari akhir tersebut. Ada pula kata yaum (يَوْمٌ) yang dirangkaikan dengan kata ad-dîn (الدِّيْنُ) sehingga menjadi yaum ad-dîn (يَوْمُ الدِّيْنِ), yang digunakan untuk menerangkan hari ketika segala amal perbuatan manusia sewaktu hidup di dunia diperhitungkan.

Selain itu, kata tersebut ada yang dihubungkan dengan kata al-hisâb (اَلْحِسَابُ) sehingga menjadi yaum al-hisâb (يَوْمُ الْحِسَابِ). Kata ini digunakan untuk menerangkan hari ketika manusia diperhitungkan segala amal perbuatannya yang dilakukan sewaktu hidup di dunia.

Di samping itu, kata yaum (يَوْمٌ) ada yang dihubungkan dengan kata ath-thalâqلطَّلاَقُ), sehingga menjadi yaum ath-thalâq (يَوْمُ الطَّلاَقِ). Kata ini digunakan untuk menerangkan keadaan manusia yang dipertemukan di antara satu dan lainnya oleh Tuhan. Selanjutnya, ada pula kata yaum (يَوْمٌ) yang dihubungkan dengan kata al-khulûd (اَلْخُلُوْدُ) sehingga menjadi yaum al-khulûd (يَوْمُ الْخُلُوْدِ) yang berarti “hari yang kekal”. Kata ini digunakan untuk menerangkan sifat hari akhirat sebagai hari yang kekal.

Selanjutnya, kata yaum (يَوْمٌ) ada yang dihubungkan dengan kata al-khurûj (اَلْخُرُوْجُ = keluar), al-ba‘ts (اَلْبَعْثُ = bangkit), al-mahsyar (اَلْمَحْشَرُ = tempat berkumpul), al-âzifah (اَْلآزِفَةُ = mendekat), dan at-taghâbun (اَلتَّغَابُنُ = terbuka). Semua kata yang berada di belakang kata yaum (يَوْمٌ) tersebut menunjukkan sifat atau keadaan yang terjadi pada hari kiamat. Pada hari itu manusia dikeluarkan dari kubur, kemudian dibangkitkan, dikumpulkan, mendekat pada Tuhan, dan dibuka atau diperiksa segala amal ibadahnya.

Yang terakhir, kata yaum (يَوْمٌ) dihubungkan dengan kata kâna miqdâruhu khamsîna alfa sanah (كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَة = ukurannya lima puluh ribu tahun). Kata ini digunakan untuk menerangkan ukuran hari yang digunakan oleh Tuhan di dalam menciptakan langit dan bumi.

Oleh karena itu sungguh tepat jika ungkapan dalam enam periode (سِتَّةُ أَيَّامٍ) pada penciptaan alam semesta itu kita terjemahkan “dalam enam periode”. Sudah tentu Allah tidak memerinci periode demi periode secara mendetail, sebab Al-Qur’an bukanlah kitab fisika atau astronomi. Sebagai petunjuk bagi umat manusia di segenap bidang kehidupan, Al-Qur’an hanya memuat garis besarnya saja. Jangankan perincian tentang terciptanya alam semesta, perincian tentang tatacara shalat pun tidak kita temui dalam Al-Qur’an.

Justru Allah memerintahkan kita untuk menalari alam semesta ini, termasuk proses penciptaannya dan hukum-hukum Ilahi (sunnatullah) yang berlaku padanya. Perintah Allah itu banyak kita temui dalam Al-Qur’an, misalnya Ali Imran (3):190-191, Yunus (10):101, Fusshilat (41):53, dan sebagainya. Dalam hal ini patut kita simak keterangan Hamka, bahwa:

“Bagian yang terbanyak daripada ayat-ayat Al-Qur’an ialah menyuruh manusia memperhatikan alam sekelilingnya, merenung dan memikirkannya. Ditekankan seruan agar kita mempergunakan akal. Dan setelah maju ilmu pengetahuan modern, bertambah jelas pula arti yang dikandung dalam ayat-ayat itu. Semuanya ini menjadi bukti bahwa Al-Qur’an bukanlah karangan Nabi Muhammad SAW, melainkan langsung turun dari Allah SWT.

Kalau ada beberapa penafsir dari ayat-ayat Al-Qur’an memberikan tafsir yang tidak tepat berkenaan dengan alam tadi, bukanlah berarti bahwa ayat itu tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan, melainkan penafsir itulah yang tidak ada ilmu pengetahuan. Maka di dalam menafsirkan ayat-ayat keadaan alam ini, adalah dua hal yang perlu. Pertama, pengetahuan tentang makna tiap lafazh yang tertulis dalam ayat itu. Kedua, pengetahuan tentang ilmu alam yang berkenaan dengan ayat itu”.[13]

Pendapat yang seirama telah dikemukakan pula oleh Prof. Dr. Maurice Bucaille, seorang dokter ahli bedah kebangsaan Perancis, bahwa:

“Memang Qur-an bukannya suatu buku yang menerangkan hukum-hukum alam. Qur-an mengandung tujuan keagamaan yang pokok. Ajakan untuk memikirkan tentang penciptaan alam dialamatkan kepada manusia dalam rangka penerangan tentang kekuasaan Tuhan. Ajakan tersebut disertai dengan menunjukkan fakta-fakta yang dapat dilihat oleh manusia dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan untuk mengatur alam, baik dalam bidang Sains maupun dalam bidang masyarakatkemanusiaan. Sebagian daripada fakta-fakta tersebut ada yang mudah difahami, tetapi sebagian lainnya tidak dapat difahami tanpa  pengetahuan ilmiah. Ini berarti bahwa manusia-manusia pada abad-abad dahulu hanya dapat mengetahui arti-arti yang nampak dan hal itu dapat membawa mereka kepada konklusi yang kurang benar karena kekurangan pengetahuan pada waktu itu”.[14]

Dengan mengutip keterangan Prof. Dr. Hamka dan Prof. Dr. Maurice Bucaille di atas, saya ingin mengemukakan dua hal. Pertama, banyak ayat Al-Qur’an tentang fenomena alam yang harus digali dan dikembangkan oleh para sarjana dan intelektual Muslim. Kedua, banyak ayat Al-Qur’an mengenai fenomena alam yang selama ini diterjemahkan dan ditafsirkan secara kurang tepat.

Enam Periode: Masa Penciptaan Alam Semesta

Enam periode penciptaan alam semesta dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat Fusshilat (41) ayat 9 – 12 sebagai berikut:

Artinya:”(9) Katakanlah: “Sesungguhnya Patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua masa dan kamu adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta alam. (10) Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya. (11) Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”. keduanya menjawab: “Kami datang dengan suka hati”. (12) Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui”. (QS. Fusshilat (41): 9-12)

Oleh karena langit dan bumi tercipta secara bersama-sama (ayat 11), maka dua periode penciptaan langit (ayat 12) identik dengan dua periode penciptaan bumi (ayat 9), dan dua periode penciptaan langit dan bumi itu berlangsung sesudah empat periode penciptaan rawasiya[15] (ayat 10), sebab ayat 10 dan ayat 11 dihubungkan oleh kata tsumma (“kemudian, selanjutnya, sesudah itu”). Jadi, enam periode penciptaan alam semesta terdiri atas empat periode penciptaan rawasiya (peneguh) dan dua periode penciptaan materi (langit dan bumi).

Enam masa daripada penciptaan langit-langit dan bumi, menurut Qur-an, meliputi terbentuknya benda-benda samawi, terbentuknya bumi dan perkembangan bumi sehingga dapat dihuni manusia. Untuk hal yang terakhir ini, Qur-an mengatakan, segala sesuatu terjadi dalam empat waktu. Apakah empat waktu itu merupakan zaman-zaman geologi dalam Sains modern, karena menurut Sains modern, manusia timbul pada zaman geologi ke empat? Ini hanya suatu hipotesa; tetapi tak ada jawaban terhadap soal ini. Tetapi perlu kita perhatikan bahwa untuk pembentukan benda-benda samawi dan bumi sebagai yang diterangkan dalam ayat 9 sampai dengan 12, surat 41, diperlukan dua tahap. Sains memberi tahu kepada kita bahwa jika kita mengambil contoh (satu-satunya contoh yang sudah mungkin diketahui) daripada pembentukan matahari dan embel-embelnya, yakni bumi, prosesnya melalui padatan (kondensasi) nebula (kelompok gas) dan perpecahannya. Ini adalah yang dikatakan oleh Qur-an secara jelas dengan proses yang mula-mula berupa asap samawi, kemudian menjadi kumpulan gas, kemudian berpecah. Di sini kita dapatkan persatuan yang sempurna antara penjelasan Qur-an dan penjelasan Sains.

Epilog

Jadi tak ada pertentangan  antara  teks al-Qur’an dengan fakta ilmiah yang mencoba untuk menguak kronologis waktu penciptaan alam semesta. Dan hal tersebut merupakan suatu langkah prestisius dari kalangan ilmuwan maupun dari kalangan ulama’ yang mengaitkan temuan para ilmuwan dengan wahyu verbalistik yaitu ayat-ayat al-Qur’an.

Dan kesimpulannya adalah fakta penciptaan alam semesta bergulir selama enam periode yang kita harus dapat mengakui bahwa untuk tahap-tahap penciptaan alam, al-Qur-an menunjukkan jarak waktu yang  sangat  panjang  yang jumlahnya enam. Sains modern tidak memungkinkan manusia untuk mengatakan bahwa proses kompleks yang berakhir dengan terciptanya alam dapat dihitung “enam.” Tetapi Sains modern sudah menunjukkan secara formal bahwa  persoalannya adalah beberapa periode yang sangat panjang, sehingga arti “hari” sebagai yang kita fahami sangat tidak sesuai.


[1] Salah seorang ilmuwan yang berpendapat demikian adalah Dr. Peter Plichta dari Jerman, ahli kimia dan matematika, termasuk kelompok “submitters” atau “berserah diri” di Amerika Serikat, yang secara berkala mengadakan seminar matematika-membahas al-Qur’an. Pandangan umum tentunya dari para pemikir terkenal “terdahulu’ seperti Galileo, Phytagoras Plato, Kepler, Newton, dan Einstein Lebih spesifik pandangan ilmuwan Duesseldorf (Dr. Plichta), yaitu hubungan penciptaan alam dengan distribusi misterius bilangan prima dalam bukunya God’s Secret Furnudn.

[2] Abdullah M. AI-Rehaili. Bukti Kebenaran Quran. Jakarta: Padma. 2003. Sampul belakang

[3] Nasharuddin Baidan. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998. Hal: 151

[4] Harun Yahya. Keajaiban Al-Qur’an: Ilmu Pengetahuan Modern Mengungkap Keajaiban Al-Qur’an. Dalam http://www.keajaibanal-qur’an.com /e-book/al-qur’andanastronomi/penciptaanalam-semesta

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Pendapat Maurice Bucaille adalah arti yang paling terpakai kata “يَوْمٌ ” adalah “hari”, tetapi kita harus bersikap lebih teliti. Yang dimaksudkan adalah terangnya  waktu  siang  dan  bukan  waktu   antara terbenamnya matahari sampai terbenamnya lagi. Kata jamak “ أَيَّام ” dapat berarti beberapa hari akan tetapi  juga  dapat berarti  waktu  yang  tak  terbatas,  tetapi lama. Arti kata “ayyam” sebagai periode juga tersebut di tempat  lain  dalam Qur-an, surat 32 (Sajdah) ayat 5. Maurice Bucaille. Bibel, Qur’an Dan Sains Modern. Peterj: DR. H. M. Rasjidi. Jakarta: PT. Bulan Bintang. 2000. Hal: 161. Sedangkan Abuddin Nata mendefinisikan kata “يَوْمٌ” dengan hari. Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Nata ini kata “يَوْمٌ” banyak yang disandingkan dengan kata lain. Lebih detailnya lihat dalam http://www.studial-Qur’an.com/fisittatinayyam/

[8] Sedangkan Ibnu Katsir menafsirkan “hari” dalam ayat ini dengan hari akhirat yang meliputi hari dunia dan hari di akhirat, sebab yang memiliki dunia dan akhirat hanya Allah. Muhammad Nasib Ar-Rifa’i. kemudahan Dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Penerj: Syaihabuddin. Jakarta: Gema Insan Press. 2000. Hal: 61

[9] Abuddin Nata. Pengertian Kata Ayyam (Hari-hari). http://www.studial-Qur’an.com/fisittatinayyam/

[10] Ibid.

[11] Ibid.

[12] Tentang penafsiran ayat ini yaitu ayat yang menganjurkan atau mengenai puasa, telah banyak diungkap oleh Ahmad Mustafa Al-Maraghi dalam Tafsirnya. Lebih detailnya lihat Ahmad Mustafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Penerj: Anshori Umar Sitanggal dkk. Semarang: CV. Toha Putra. 1993. Hal: 114-128

[13] Hamka. Tafsir Al-Azhar. PT. Pustaka Panjimas: Jakarta. 1998. Hal: 21

[14] Maurice Bucaille. Bibel, Qur’an …Op. Cit. Hal: 45

[15] Kata rawasiya merupakan derivasi dari kata dasar rasaa (triliteral atau tiga huruf dasar ra-sin-alif) yang secara harfiah artinya “menambat, mengikat, meneguhkan”, dan satu akar kata dengan mirsa (jangkar) dan mursa (berlabuh, buang jangkar). Rawasiya berarti “penambat, pengikat, peneguh”. Untuk memahami arti rawasiya, marilah kita lihat keterangan Allah dalam Al-Qur’an: “Dan Kami jadikan di bumi rawasiya (peneguh) agar berputar bersama mereka” (Al-Anbiya’(21):31).

AL-HALLAJ: IKON KONTROVERSI MENUJU PENCERAHAN RELIGIUS (SEBUAH PEMIKIRAN GRADUAL TENTANG KONSEP NASUT, LAHUT DAN HULUL)

Latar Belakang: Sebuah Prolog Yang Parsial

Tasawuf, sebagai metode intuitif-konstruktif menuju kebenaran hakiki, dalam dunia Islam menduduki posisi tersendiri yang banyak berpengaruh dalam perjalanan peradaban Islam. Perkembangan dan ketinggian posisi dari tasawuf melebihi berbagai kritikan pengamat dan penentang eksistensinya. Tasawuf eksis dengan berbagai persoalan yang melingkupinya dari zaman ke zaman.

Dunia pencarian Tuhan ini terus berevolusi menawarkan kebenaran instuitif yang sering dicari manusia yang berada dalam keputusasaan rasionalitas dan intelektualitas. Di saat pilihan rasionalitas tidak menemukan jawaban sebagai solusi, di saat jawaban tidak lagi memuaskan, dan juga di saat rasionalitas terjebak dalam kegersangan rasa, maka pengetahuan intuitif sering kali menjadi alternatif pilihan untuk menemukan kepuasan pencarian kebenaran.

Tasawuf sendiri mempunyai warna sesuai dengan kondisi pelaku dan waktu yang melingkupinya. Memang terkadang sulit merasionalisasikan tasawuf dengan rasionalitas. Karena sebagian diantaranya adalah pengetahuan yang tidak dapat dibuktikan oleh pengetahuan rasionalitas yang begitu deskriptif, analitif, dan definitif. Ia adalah pengetahuan subjektif yang masing-masing manusia berbeda persepsi, satu titik yang bertolak belakang dengan objektifitas yang jadi ukuran utama kebenaran dalam rasio. Apapun definisinya tidak akan pernah bisa mengungkapkan hal yang sebenarnya. Layaknya definisi mawar tidak akan pernah bisa merasakan keindahan mawar itu sendiri. Jadi wajar jika dalam perjalanannya ia tetap menjadi ulasan yang tetap menarik sepanjang waktu, perdebatan para pakar, menghasilkan banyak sarjana, bukan saja dalam dunia Islam tapi juga dalam dunia orientalisme.

Tapi apapun versi tasawufnya, semua penganutnya percaya bahwa apa yang mereka percaya dan kerjakan adalah suatu doktrin terdapat dalam al-Qur’an dan contoh riil dari nabi Muhammad SAW, untuk diterjemahkan sebagai kebenaran walaupun dengan tebusan jiwa sekalipun. Seperti halnya dengan salah satu ikon terbesar dalam sejarah tasawuf dalam peradaban Islam yaitu Mansur al-Hallaj yang mati terbunuh untuk mempertahankan keyakinannya.

Metode yang digunakan untuk memenuhi ambisi penulis dalam membidik kehidupan Mansur al-Hallaj dan juga konsep tentang Nasut, Lahut dan Hulul adalah dengan mengkaji literatur-literatur (litterer research) yang berisi dan menyinggung tasawuf falsafi. Cara utama dan pertamanya ialah melihat tahun atau masa dimana sufi itu hidup dan juga meneliti karakter ajaran dan perilaku yang dijalankan.

Geneologi Pelacakan Tasawuf Al-Hallaj: Perjalanan dari Awal

1. Embrio Tasawuf Dalam Islam (Asketisme)

Sejak zaman sahabat sudah dikenal beberapa sahabat yang memiliki kepribadian mengagumkan sebagai wujud dari keshalehan individual maupun sosial. Mereka menganut secara ketat konsep-konsep keshalehan dan wara’ yang merupakan varian dari perilaku tasawuf. Perilaku sahabat yang paling terkenal adalah perilaku Ibnu Umar dengan cerita ruku’-nya yang terkenal yaitu lamanya ia ruku’ sampai burung pun menganggapnya sebagai dahan pohon,[1] Ali pun dikenal sebagai pemuda yang memiliki kesalehan yang luar biasa, begitu juga Abu Dzar al-Ghifari yang diterima periwayatan hadisnya oleh syi’ah. Umar, Khalifah kedua dalam sejarah Islam juga dikenal sebagai orang yang secara ketat dari kepemilikan harta, hingga tersebut bahwa ia hanya mempunyai dua baju, salah satunya mempunyai 70 tambalan.[2] Disamping mereka, masih banyak lagi kisah-kisah yang mengagumkan dari para sahabat Nabi Islam.

Kesalehan tersebut disandarkan pada perilaku Nabi sendiri yang selalu hidup sederhana dan penuh dengan sifat-sifat mulia, yang dalam pandangan Aisyah,”akhlaquhu ka al-Qur’an yajri fi al-ard”. Perilakunya bagaikan al-Qur’an yang berjalan di atas bumi. Sebuah ungkapan tentang contoh hidup (teladan) dari sebuah idealisme Islam. Sehingga wajar tatkala Muhammad wafat, banyak para sahabat yang yang merasa sedih kehilangan beliau, bahkan ketika haji wada’ (haji perpisahan) para sahabat telah banyak yang menangis karena kata-kata Nabi telah menandakan bahwa beliau akan meninggal.[3]

Pada saat Tabi’in hidup pada abad pertengahan awal hijriah, memang telah ada sekelompok orang yang menyerahkan hidupnya hanya untuk Allah, diantaranya yang hidup pada 21-110 H/728 M adalah Hasan al-Bashri, dari kalangan Tabi’in Madinah tapi kemudian menetap di Bashrah. Hasan al-Bashri mengenalkan beberapa konsep antara lain:

  1. Zuhud dan menolak segala kesenangan dunia.
  2. Khauf (takut) akan segala bentuk dosa.
  3. Raja’ yaitu pengharapan akan mardlotillah.[4]

Hasan melihat bahwa umat Islam pada saat itu telah banyak terjebak pada kesenangan duniawi, kesenangan yang mudah dan banyak didapatkan karena dunia Islam telah berada pada masa kemakmuran. Dan para pejabat yang duduk diposisi strategis banyak terbuai oleh kesenangan profanistik, mereka menghiasi dirinya dengan kemegahan dan kemewahan yang tidak dicontohkan oleh Nabi sendiri semasa hidupnya.

Hasan al-Basri akhirnya membentuk sebuah majlis (kelompok) kecil dan mewariskan ajaran-ajarannya pada murid-muridnya. Di dalam majlisnya tersebut yang terletak di Bahsrah, kelompok Hasan al-Basri inilah yang merupakan cluster perkembangan tasawuf tahap awal.

Selain Hasan al-Basri, tokoh sufi terkenal lainnya adalah Rabi’ah al-Adawiyah yang lahir pada 95 H/713 M di Basrah,[5] ia terkenal dengan Hubb Allah-nya, sufi perempuan pertama yang terkenal ini mengenalkan konsep hub allah dalam pengertian yang kuat dan emosional. Memang istilah hubb bisa kita temukan dari hadis-hadis Nabi, tapi konsep hubb dalam Rabi’ah al-Adawiyah telah mengantarkannya pada esoterik cinta. Ia meninggal pada 185 H/801 M dalam kesendiriannya di dalam gua yang selama ini menjadi tempatnya berasyik masyuk dengan Sang Tuhan.[6]

Tidak dijelaskan apakah Rabi’ah pernah berguru pada Hasan al-Bashri, tapi beberapa sejarawan ada yang mencatatnya telah pernah bertemu dengan Hasan al-Bashri, tapi tentu saat itu usia Rabiah masihlah sangat muda. Jika ia bertemu pada tahun 110 pada akhir masa al-Bashri tentu Rabiah masih berusia 15 tahun. Tapi yang jelas menurut sejarah ia berguru pada Sufyan al-Tsauri (97-161 H), yang juga salah seorang zahid generasi awal.[7]

Tapi terus terang pada masa diatas penggunaan nama sufi masih belum penulis temukan kecuali pendapat Abd al-Rahman al Jami yang mengatakan bahwa pada masa ini telah ada seorang zahid bernama abu Hasyim al-Kufi (w.776 M) yang hidup di kufah telah disebut sebagai sufi,[8] tapi pendapat ini tidak sesuai dengan pendapat kebanyakan pengamat sejarah Islam, jadi wajar jika sebagian sarjana Islam mengistilahkan masa diatas sebagai masa asketisme dan prilakunya disebut dengan zahid atau apa yang penulis sebut periode ini sebagai periode embrio tasawuf.

2. Tasawuf Awal dan Perkembangan: Kultur Intelektual Al-Hallaj

Pada masa Abbasiyah telah hadir Dzu al-Nun al-Mishri, ia dilahirkan di Mesir pada tahun 190-an Hijriah, dikenal sebagai pengkritik prilaku ahli hadis-Ulama fiqh, Hadis, dan teologi- yang dinilai mempunyai perselingkuhan dengan duniawi, sebuah kritikan yang membuat para Ahlu al-Hadist kebakaran jenggot dan mulai menyebut al-Mishri sebagai Zindiq, pada tingkat penolakan yang kuat oleh ahlu al-hadist membuat ia memutuskan untuk pergi ke Baghdad yang saat itu dipimpin oleh khalifah al-Mutawakkil, setelah ia diterima oleh khalifah dan dikenal dalam lingkungan istana, pihak Mesir pun menjadi segan kepadanya, al-Mishri dikenal sebagai orang pertama yang mengenalkan maqamat dalam dunia sufi dan telah dikenal sebagai sufi yang dikenal luas oleh para peneliti tasawuf. Pemikirannya menjadi permulaan sistematisasi perjalanan ruhani seorang sufi. Ia meninggal pada tahun 245 H di Qurafah Shugra dekat Mesir.

Setelah al-Misri, datang seorang sufi bernama Surri al-Saqathi pada 253 H, ia mengenalkan uzlah-uzlah yang sebelumnya hanya dikenal sebagai tindakan menyendiri secara personal, dikembangkan al-Saqathi menjadi “uzlah kolektif”, uzlah yang ditujukan untuk menghindari kehidupan duniawi yang melenakan ataupun kehidupan duniawi yang penuh degan pertentangan, intrik dan pertumpahan darah. Pada masa-masa diatas telah mulai dikenal istilah sufi di beberapa kalangan, sebuah sebutan bagi mereka yang menghindari secara ketat terhadap kesenangan duniawi dan memilih untuk memfokuskan diri pada perkara uhkrawi (kelak konsep uzlah inilah yang banyak dianut oleh tasawuf sunni dikemudian hari).[9]

Abu Yazid al-Bistami pada 260 H/873 M, seorang sufi Persia yang mulai mengenalkan konsep ittihad atau penyatuan asketis dengan Tuhan, penyatuan tersebut menurutnya dilalui dengan beberapa proses, mulai fana’ dalam dicinta, bersatu dengan yang dicinta, dan kekal bersamanya. Jadi wajar jika al-Bistami dianggap oleh Nicholson, sebagaimana yang dikutip oleh Lammen, sebagai pendiri tasawuf dengan ide orisinil tentang wahdatul wujud di timur sebagaimana theosofi yang meruapakan kekhasan pemikiran Yunani.[10]

Pengaruh Abu Yazid saat itu sangat luas bukan hanya di dunia muslim tapi menembus hingga batas-batas agama. Tapi tentu ungkapan-ungkapan al-Bistami telah menghadirkan pertentangan dengan Ulama’ Hadis, mereka mengancam pandangan-pandangan pantheisme al-Bistami yang di anggap sesat.

Pasca al-Bishtami, al-Junaid pada 297 H / 909 M hadir dengan coba mengkompromikan tasawuf dengan syariat,[11] hal ini ia lakukan setelah melihat banyaknya pro-kontra antara sufi dan ahlu al-hadis[12] di masanya, lagi pula al-Junaid juga mempunyai basik (otoritas) sebagai seorang ahli hadis dan fiqh. Dengan apa yang dilakukannya, al-Junaid berharap kalangan ortodoksi Islam tidak menghakimi kaum tasawuf sebagai kaum yang sesat. Dan rupanya al-Junaid berhasil, minimal ia telah mengubah cara pandang kalangan ortodoksi terhadap tasawuf. Tampil bersama dengan al-Junaid, al-Kharraj (277 H) yang juga menelurkan karya-karya kompromistis antara ortodoksi Islam dan tasawuf.

Mansur Al-Hallaj[13], murid al-Junaid yang hidup pada 244-309 H/858-922 M hadir dengan lebih berani dan radikal, sufi yang juga pernah berguru pada para guru sufi di bashra ini hadir dengan konsep hulul yaitu konsep wahdatul wujud dalam versi yang lain, jika al-Bistami memulainya dengan fana’ fillah, maka al-Hallaj mengemukakan pemikiran al-hulul yang berangkat dari dua sifat yang dipunyai manusia yaitu nasut dan lahut dengan cara mengosongkan nasut dan mengisinya dengan sifat lahut maka manusia bisa ber-inkarnasi dengan Allah atau yang terkenal dengan istilah hulul[14], dan seterusnya. Al-Hallaj tidak memakai tedeng aling-aling dalam menceritakan pengalaman spiritualnya dalam khalayak umum, baginya yang ada hanyalah Allah, tidak ada sesuatu pun yang harus ditutupi dari sebuah kebenaran, baginya kecintaan pada Allah dan “persetubuhan” dengan Allah dapatlah diraih, bahkan saat al-Hallaj dipasung ia sempat berkata,”Ya Allah ampunilah mereka yang tidak tahu, seandainya mereka tahu tentu mereka tidak akan melakukan hal ini”.[15]

Para sufi-sufi diatas kemudian diklasifikasikannya sebagai sufi falsafi dan sufi amali akhlaqi, diantara yang termasuk tasawuf falsafi adalah al-Hallaj, al-Farabi, dan al-Bistami, dan diantara yang menganut tasawuf amali adalah al-Junaid dan al-Kharraj.[16] Kaum falsafi biasanya diidentikkan dengan konsep sakr (kemabukan) dan isyraqiyah (pancaran), adapun tasawuf amali atau akhlaqi biasanya diknal dengan konsep sahw (ketenangan hati) dan zuhd.[17]

3. Perjalanan Intelektual Mansur Al-Hallaj: Suatu Kilas Balik

Di usia sangat muda, ia mulai mempelajari tata bahasa Arab, membaca Al-Qur’an dan tafsir serta teologi. Ketika berusia 16 tahun, ia merampungkan studinya, tapi merasakan kebutuhan untuk menginternalisasikan apa yang telah dipelajarinya. Seorang pamannya bercerita kepadanya tentang Sahl at-Tustari, seorang sufi berani dan independen yang menurut hemat pamannya, menyebarkan ruh hakiki Islam. Sahl adalah seorang sufi yang mempunyai kedudukan spiritual tinggi dan terkenal karena tafsir Al-Qur’annya. Ia mengamalkan secara ketat tradisi Nabi dan praktek-praktek kezuhudan keras semisal puasa dan shalat sunat sekitar empat ratus rakaat sehari. Al-Hallaj pindah ke Tustar untuk berkhidmat dan mengabdi kepada sufi ini.[18]

Dua tahun kemudian, al-Hallaj tiba-tiba meninggalkan Sahl dan pindah ke Bashrah. Tidak jelas mengapa ia berbuat demikian. Sama sekali tidak dijumpai ada laporan ihwal corak pendidikan khusus yang diperolehnya dari Sahl. Tampaknya ia tidak dipandang sebagai murid istimewa. Al-Hallaj juga tidak menerima pendidikan khusus darinya. Namun, ini tidak berarti bahwa Sahl tidak punya pengaruh pada dirinya. Memperhatikan sekilas praktek kezuhudan keras yang dilakukan al-Hallaj mengingatkan kita pada Sahl. Ketika al-Hallaj memasuki Bashrah pada 884 M, ia sudah berada dalam tingkat kezuhudan yang sangat tinggi. Di Bashrah, ia berjumpa dengan Amr al-Makki yang secara formal mentahbiskannya dalam tasawuf. Amr adalah murid Junaid,[19] seorang sufi paling berpengaruh saat itu.

Al-Hallaj bergaul dengn Amr selama delapan belas bulan. Akhirnya ia meninggalkan Amr juga. Tampaknya seorang sahabat Amr yang bernama al-Aqta yang juga murid Junaid mengetahui kemampuan dan kapasitas spiritual dalam diri al-Hallaj dan menyarankan agar ia menikah dengan saudara perempuannya, (Massignon menunjukkan bahwa pernikahan ini mungkin punya alasan politis lantaran hubungan al-Aqta). Betapapun juga Amr tidak diminta pendapatnya, sebagaiman lazimnya terjadi. Hal ini menimbulkan kebencian dan permusuhan serta bukan hanya memutuskan hubungan persahabatan antara Amr dan Al-Aqta, melainkan juga membahayakan hubungan guru-murid antara Amr dan al-Hallaj. Al-Hallaj yang merasa memerlukan bantuan dan petunjuk untuk mengatasi situasi ini, berangkat menuju Baghdad dan tinggal beberapa lama bersama Junaid, yang menasehatinya untuk bersabar. Bagi Al-Hallaj, ini berarti menjauhi Amr dan menjalani hidup tenang bersama keluarganya dan ia kembali ke kota kelahirannya. Diperkirakan bahwa ia memulai belajar pada Junaid, terutama lewat surat-menyurat, dan terus mengamalkan kezuhudan.

Enam tahun berlalu, dan pada 892 M, al-Hallaj memutuskan untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah. Kaum Muslimin diwajibkan menunaikan ibadah ini sekurang-kurangnya sekali selama hidup (bagi mereka yang mampu). Namun ibadah haji yang dilakukan al-Hallaj tidaklah biasa, melainkan berlangsung selama setahun penuh, dan setiap hari dihabiskannya dengan puasa dari siang hingga malam hari. Tujuan al-Hallaj melakukan praktek kezuhudan keras seperti ini adalah menyucikan hatinya menundukkannya kepada Kehendak Ilahi sedemikian rupa agar dirinya benar-benar sepenuhnya diliputi oleh Allah. Ia pulang dari menunaikan ibadah haji dengan membawa pikiran-pikiran baru tentang berbagai topik seperti inspirasi Ilahi, dan ia membahas pikiran-pikiran ini dengan para sufi lainnya. Diantaranya adalah Amr al-Makki dan mungkin juga Junaid.

Sangat boleh jadi bahwa Amr segera menentang al-Hallaj. Aththar menunjukkan bahwa al-Hallaj datang kepada Junaid untuk kedua kalinya dengan beberapa pertanyaan ihwal apakah kaum sufi harus atau tidak harus mengambil tindakan untuk memperbaiki masyarakat (al-Hallaj berpandangan harus, sedangkan Junaid berpandangan bahwa kaum sufi tidak usah memperhatikan kehidupan sementara di dunia ini). Junaid tidak mau menjawab, yang membuat al-Hallaj marah dan kemudian pergi. Sebaliknya, Junaid meramalkan nasib Al-Hallaj.

Ketika al-Hallaj kembali ke Bashrah, ia memulai mengajar, memberi kuliah, dan menarik sejumlah besar murid. Namun pikiran-pikirannya bertentangan dengan ayah mertuanya. Walhasil, hubungan merekapun memburuk, dan ayah mertuanya sama sekali tidak mau mengakuinya. Ia pun kembali ke Tustar, bersama dengan istri dan adik iparnya, yang masih setia kepadanya. Di Tustar ia terus mengajar dan meraih keberhasilan gemilang. Akan tetapi, Amr al-Makki yang tidak bisa melupakan konflik mereka, mengirimkan surat kepada orang-orang terkemuka di Ahwaz dengan menuduh dan menjelek-jelekkan nama al-Hallaj, situasinya makin memburuk sehingga al-Hallaj memutuskan untuk menjauhkan diri dan tidak lagi bergaul dengan kaum sufi. Sebaliknya ia malah terjun dalam kancah hingar-bingar dan hiruk-pikuk duniawi.

Al-Hallaj meninggalkan jubah sufi selama beberapa tahun, tapi tetap terus mencari Tuhan. Pada 899 M, ia berangkat mengadakan pengembaraan apostolik pertamanya ke batasan timur laut negeri itu, kemudian menuju selatan, dan akhirnya kembali lagi ke Ahwaz pada 902 M. Dalam perjalanannya, ia berjumpa dengan guru-guru spiritual dari berbagai macam tradisi di antaranya, Zoroastrianisme dan Manicheanisme. Ia juga mengenal dan akrab dengan berbagai terminologi yang mereka gunakan, yang kemudian digunakannya dalam karya-karyanya belakangan. Ketika ia tiba kembali di Tustar, ia mulai lagi mengajar dan memberikan kuliah. Ia berceramah tentang berbagai rahasia alam semesta dan tentang apa yang terbersit dalam hati jamaahnya. Akibatnya ia dijuluki Hallaj al-Asrar (kata Asrar bisa bermakna rahasia atau kalbu).[20] Jadi al-Hallaj adalah sang penggaru segenap rahasia atau Kalbu, karena Hallaj berarti seorang penggaru ia menarik sejumlah besar pengikut, namun kata-katanya yang tidak lazim didengar itu membuat sejumlah ulama tertentu takut, dan ia pun dituduh sebagai dukun.

Setahun kemudian, ia menunaikan ibadah haji kedua. Kali ini ia menunaikan ibadah haji sebagai seorang guru disertai empat ratus pengikutnya. Banyak legenda dituturkan dalam perjalanan ini berkenaan dengan diri al-Hallaj berikut berbagai macam karamahnya. Semuanya ini makin membuat al-Hallaj terkenal sebagai mempunyai perjanjian dengan jin. Sesudah melakukan perjalanan ini, ia memutuskan meninggalkan Tustar untuk selamanya dan bermukim di Baghdad, tempat tinggal sejumlah sufi terkenal, ia bersahabat dengan dua diantaranya mereka, Nuri dan Syibli.

Pada 906 M, ia memutuskan untuk mengemban tugas mengislamkan orang-orang Turki dan orang-orang kafir. Ia berlayar menuju India selatan, pergi keperbatasan utara wilayah Islam, dan kemudian kembali ke Bagdad. Perjalanan ini berlangsung selama enam tahun dan semakin membuatnya terkenal di setiap tempat yang dikunjunginya. Jumlah pengikutnya makin bertambah.

Tahun 913 M adalah titik balik bagi karya spiritualnya. Pada 912 M ia pergi menunaikan ibadah haji untuk ketiga kalinya dan terakhir kali, yang berlangsung selama dua tahun, dan berakhir dengan diraihnya kesadaran tentang Kebenaran. Di akhir 913 M inilah ia merasa bahwa hijab-hijab ilusi telah terangkat dan tersingkap, yang menyebabkan dirinya bertatap muka dengan sang Kebenaran (Al-Haqq). Di saat inilah ia mengucapkan, “Akulah Kebenaran” (Ana Al-Haqq) dalam keadaan ekstase. Perjumpaan ini membangkitkan dalam dirinya keinginan dan hasrat untuk menyaksikan cinta Allah pada menusia dengan menjadi “hewan kurban”. Ia rela dihukum bukan hanya demi dosa-dosa yang dilakukan setiap muslim, melainkan juga demi dosa-dosa segenap manusia. Ia menjadi seorang Jesus Muslim, sungguh ia menginginkan tiang gantungan.

Pada akhirnya, keberpihakan al-Hallaj berikut pandangan-pandangannya tentang agama, menyebabkan dirinya berada dalam posisi berseberangan dengan kelas penguasa. Pada 918 M, ia diawasi, dan pada 923 M ia ditangkap.[21]

Sang penasehat khalifah termasuk di antara sahabat al-Hallaj dan untuk sementara berhasil mencegah upaya untuk membunuhnya. Al-Hallaj dipenjara hampir selama sembilan tahun. Selama itu ia terjebak dalam baku sengketa antara segenap sahabat dan musuhnya. Serangkaian pemberontakan dan kudeta pun meletus di Bagdad. Ia dan sahabat-sahabatnya disalahkan dan dituduh sebagai penghasut. Berbagai peristiwa ini menimbulkan pergulatan kekuasaan yang keras di kalangan istana khalifah. Akhirnya, wazir khalifah, musuh bebuyutan al-Hallaj berada di atas angin, sebagai unjuk kekuasaan atas musuh-musuhnya ia menjatuhkan hukuman mati atas al-Hallaj dan memerintahkan agar ia dieksekusi.

Tak lama kemudian, al-Hallaj disiksa di hadapan orang banyak dan dihukum di atas tiang gantungan dengan kaki dan tangannya terpotong. Kepalanya dipenggal sehari kemudian dan sang wazir sendiri hadir dalam peristiwa itu. Sesudah kepalanya terpenggal, tubuhnya disiram minyak dan dibakar. Debunya kemudian dibawa ke menara di tepi sungai Tigris dan diterpa angin serta hanyut di sungai itu.[22]

Melacak Paradigma Pemikiran Al-Hallaj: Pemikiran Gradual Dalam Tataran Konsep

Husein ibn Manshur al-Hallaj yang merupakan syekh sufi paling terkenal pada abad 9 M, karena ia mengeluarkan statemen kontroversial, “Akulah Kebenaran”, suatu statemen yang membuatnya dieksekusi secara brutal. Bagi para ulama ortodoks, kematian ini dijustifikasi dengan alasan bidah, sebab Islam eksoteris tidak menerima pandangan bahwa seorang manusia bisa bersatu dengan Allah dan karena Kebenaran (al-Haq) adalah salah satu nama Allah, maka ini berarti bahwa al-Hallaj menyatakan ketuhanannya sendiri.

Kaum sufi yang sezaman dengan al-Hallaj juga sangat terkejut dengan pernyataannya, karena mereka yakin bahwa seorang sufi semestinya tidak boleh mengungkapkan segenap pengalaman batiniyyahnya kepada orang lain. Mereka berpandangan bahwa al-Hallaj tidak mampu menyembunyikan berbagai misteri atau rahasia Ilahi, dan eksekusi atas dirinya adalah akibat dari kemurkaan Allah lantaran ia telah mengungkapkan segenap rahasia tersebut.

Walau demikian, hampir semua syekh sufi sesudahnya memuji al-Hallaj dan berbagai pelajaran yang diajarkannya. ‘Aththar dalam karyanya Tadzkirat al-Aulia, menyuguhkan banyak legenda seputar al-Hallaj. ‘Aththar menyatakan, seperti yang dikutip oleh Muhammad Ali Jamnia, bahwa ketakjuban manusia yang bisa menerima semak-belukar terbakar (yakni, mengacu pada percakapan Allah dengan nabi Musa as.) yang mengatakan, ‘Aku adalah Allah’, serta benar-benar meyakini bahwa kata-kata itu adalah kata-kata Allah, tapi kita tidak bisa menerima ucapan al-Hallaj, ‘Akulah Kebenaran’, padahal itu adalah kata-kata Allah sendiri!”.[23] Di dalam syair epiknya yang terkenal yaitu Matsnawi, Jalaluddin Rumi mengatakan bahwa kata-kata ‘akulah Kebenaran’ adalah pancaran cahaya di bibir Manshur, sementara ‘akulah Tuhan’ yang berasal dari Fir’aun adalah kedzaliman.[24]

Perlu dipahami bahwa pada abad ke 3 H, sufisme telah mentransformasi diri dari kezuhudan dan kesederhanaan kepada suatu pemahaman yang cenderung mengabaikan syariat secara berlebihan dan radikal[25], seperti kecenderungan para fukaha Ahlussunnah kepada syariat. Tokoh-tokoh sufi berpendapat bahwa pelaksanaan syariat itu hanya tepat untuk tahap permulaan, atau sekedar tangga yang mesti dilalui untuk pindah ke tahap berikutnya. Sebagian tokoh—terutama al-Hallaj—berpendapat bahwa barang siapa sudah sampai ke tujuannya, dia tidak memerlukan perantara lagi, dia diperbolehkan mengabaikan perantara-perantara tersebut. Karena itu, mereka berpendapat bahwa syariat itu boleh saja dilaksanakan sekedar formalitas; karena pelaksanaan syariat itu bahkan kadang-kadang menyebabkan timbulnya halangan dalam menyelamatkan diri mereka.[26]

Al-Hallaj dan kawan-kawannya lebih jauh bahkan berpendapat bahwa para wali mereka lebih tinggi derajatnya dibandingkan Nabi. Hubungan para wali dengan Tuhan mereka adalah hubungan langsung; mereka menyatu dan melebur (fana) di dalam-Nya. Sedangkan para nabi tidak berhubungan dengan-Nya kecuali perantara. “Kami mengarungi lautan, sedangkan para nabi berdiri di tepi lautan itu”. Mereka, Para sufi, berkata bahwa hanya diri mereka yang paling dekat dengan sang Mawla (Tuhan) jika dibandingkan fukaha Ahlussunnah yang paling taqwa sekalipun. Bahkan mereka lebih tahu tentang agama dibandingkan mereka. Agama ulama fikih, menurut mereka, adalah agama lahir, sedangkan agama mereka sendiri adalah agama batin. Mereka mengklaim bahwa makrifat dan hikmah Ilahiyyah lebih tinggi daripada ilmu para ulama. Alasannya, tidak ada ilmu yang menandingi tafakur, dan orang yang sudah mendalam ilmunya, maka dia akan dapat melihat dengan benar.[27]

Pemikiran al-Hallaj tentang inkarnasi (hulul), kefanaan dalam Zat Tuhan, serta kesatuan wujudnya dengan Tuhan dituduh telah menggangu ketenangan Islam. Al-Hallaj memproklamirkan tentang pencampuran ruh Tuhan dengan ruh manusia, seraya menjelaskan dalam syairnya bahwa dirinya dan al-Haqq, sang Pencipta adalah satu :

Akulah yang ingin dan Yang ingin adalah aku

Kami adalah dua ruh yang tinggal di satu badan

Jika kamu melihatku, berarti melihat-Nya

Dan jika kamu melihat-Nya, berarti kamu melihat kami[28]

Dalam dua buah bait syairnya di atas, dia mengemukakan bahwa dua sisi jurang telah tergabung. Yaitu, jurang yang tak berbatas dengan jurang yang berbatas; antara Allah dan manusia, menurut para fukaha Islam.[29]

Al-Hallaj dalam pengajaran doktrinnya yang paling dramatic adalah Tuhan memiliki sifat lahut dan nasut, demikian juga manusia. Melalui maqamat (stasiun), manusia mampu ke tingkat fana suatu tingkat di mana manusia telah mampu menghilangkan nasut-nya dan meningkatkan lahut yang mengontrol dan menjadi inti kehidupan. Dalam demikian itu, manusia memungkinkan untuk menghululkan Tuhan dalam dirinya, atau dengan kata lain, Tuhan menitis kepada hamba yang dipilih-Nya, melalui titik sentral yaitu roh.[30]

Sesuai dengan ajarannya tersebut, maka ketika ia mengatakan statemen “Aku adalah Al-Haqq” bukanlah al-Hallaj yang mengucapkan kata-kata itu, tetapi roh Tuhan mengambil tempat dalam dirinya. Artrinya Tuhan mengucapkan kata-kata melalui diri al-Hallaj sebagai mediasi profinistiknya.

Sementara itu, hulul­-nya Tuhan kepada manusia erat kaitannya dengan maqamat sebagai mana telah disebutkan, terutama maqam fana. Fana bagi al-Hallaj mengandung tiga tingkatan:

  1. Tingkat memfanakan semua kecenderungan dan keinginan jiwa.
  2. Tingkat memfanakan semua pikiran (tajrid aqli), khayalan, perasaan dan perbuatan hingga tersimpul semata-mata hanya kepada Allah.
  3. Tingkat menghilangkan semua kekuatan pikir dan kesadaran.

Dari tingkat fana dilanjutkan ke tingkat fana al-fana, peleburan wujud jati manusia menjadi sadar ketuhanan melarut dalam hulul hingga yang disadarinya hanyalah Tuhan.[31] Tiada dalam kesadaran manusia akan eksistesi dirinya yang larut dalam fana kecuali kesadaran akan eksistensi Tuhan.

Karena Tuhan itu adalah Wahid, Ahad, Wahiid, dan Muwahhad maka pada dasarnya tidak ada yang mengesakan Allah kecuali Allah sendiri. Selama mengaku kediriannya dalam mengesakan Allah itu, selama itu ia belum bertauhid dan masih berada dalam syirik khafi. Oleh karena Tuhan ‘melarut’ dalam diri hamba yang dikehendaki-Nya, maka tauhid si hamba yang dikehendaki itu adalah terhadap diri yang fana al-fana itu sendiri, di mana ‘diri’ telah ‘berubah’ kepada Dia yaitu al-Haqq.[32]

Salah satu teorinya yang lain adalah adanya fenomena Nur Muhammad. Al-Hallaj memandang kepada Nabi Muhammad dalam dua bentuk yang berbeda satu sama lain. Satu bentuk adalah berupa Nur Muhammad yang qadim, telah ada sebelum adanya segala yang maujud ini, dan dari padanya terpancar segala macam ilmu dan pengetahuan yang ghaib. Yang kedua adalah bentuk Nabi yang diutus keadaannya baharu, dibatasi oleh waktu dan dari sini lahir kenabian dan kewalian.[33]

Ide Nur Muhammad itu menghendaki adanya Insan Kamil, sebagai manifestasi kesempurnaan pada manusia. Dari sini al-Hallaj menampilkan Insan Kamil itu bukan pada diri Nabi Muhammad sendiri melainkan kepada diri Nabi Isa al-Masih. Bagi al-Hallaj, Isa adalah al-Syahid ala Wujudillah, tempat tajalli dan berwujudnya Tuhan. Demikian juga hidup kewalian yang sesungguhnya ada pada kehidupan Isa al-Masih itu.[34]

Penutup

Mansur Al-Hallaj merupakan suatu ikon tokoh tasawuf kontroversial dengan memunculkan statemen-statemen (syatahat) diluar jangkau rasionalitas manusia yang tidak mempunyai otoritas spiritualitas seperti dirinya. Konsep yang dimunculkannya banyak berimplikasi konstruktif pada penyatuan pandangan terhadap agama-agama di dunia menuju titik konvergensi dan pencerahan religiusitas umatnya. Dan dengan konsep hululnya ini pula, manusia dapat meraih hakikat spritualitas-religiusitas paling tinggi dan juga mampu meraih “penyatuan” dengan realitas ketuhanan menuju fase “kenikmatan tanpa batas”.

Tiada kata akhir selain kata “akhir” dari kalam Tuhan,

billahi taufiq wal hidayah.


[1] Afzalur Rahman. Tuhan Perlu Disembah: Eksplorasi Dan Manfaat Shalat Bagi Hamba. Jakarta: Serambi. 2002. Hal: 224

[2] Hamdani Rasyid. Kisah Tauladan Para Sahabat Nabi. Surabaya: PT. Inika Setya. 1997. Hal: 290. Lihat juga dalam Mahyuddin. Kuliah Akhlaq Tasawuf. Jakarta: Kalam Mulia. 2001. Hal: 59-69

[3] Muhammad Husein Haekal. Sejarah Hidup Nabi Muhammad. Yogyakarta: Pustaka Hidayah. 1996. Hal: 478

[4] Amin Syukur. Menggugat Tasawuf. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1999. Hal: 12

[5] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam Jilid 6. Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve. 1997. Cet. 4. Hal: 60

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Al- Jami’ Abd al-Rahman. Nafahat al-Uns Min Hadarat al-Quds: Pancaran Kaum Sufi. Terj.: Kamran As’ad Irsyady, Edt.: Bioer R. Soenardi.Yogyakarta: Pustaka Sufi. 2003. Hal: 3

[9] Kata uzlah juga dikenal di kalangan tasawuf falsafi, uzlah dalam pandangan ini mengandung pengertian sebuah usaha untuk mencapai nalar rasional. Uzlah tipe ini dikemukakan oleh Ibnu Bajjah. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam Jilid 5. Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve. 1997. Cet. 4. Hal: 154

[10] Amin Syukur. Menggugat … Op. Cit. Hal: 33

[11] H.Lammens. Islam, Beliefs and Institutions. New Delhi: Oriental Bokks. 1979. Hal: 126

[12] Istilah ahli hadis pada masa itu tidak hanya dipakai untuk mereka yang memang punya spesifikasi hadis tapi juga para ulama fiqh, yang menyandarkan pendapatnya pada teks-teks al-qur’an dan al-hadis.

[13] Mansur Al-Hallaj dilahirkan di kota Thur yang bercorak Arab di kawasan Baidhah, Iran tenggara, pada 866 M. Berbeda dengan keyakinan umum, Al-Hallaj bukan orang Arab, melainkan keturunan Persia. Kakeknya adalah seorang penganut Zoroaster dan ayahnya memeluk agama Islam.  Rosihon Anwar. Ilmu Tasawuf. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2000. Hal: 135

[14] Hulûl secara etimologis berasal dari kata hall-yahull-hulûl berarti berhenti atau diam. Menurut Abû Manshûr al-Hallaj dalam tasawuf filosofis menyatakan bahwa hulûl adalah pengalaman spiritual seorang sufi sehingga ia dekat dengan Allah, lalu Allah memilih kemudian menempati dan menjelma padanya. Konsep hulûl dibangun di atas landasan teori lâhût dan nâsût. Lâhût berasal dari perkataan ilâh yang berarti tuhan, sedangkan lâhût berarti sifat ketuhanan. Nâsût berasal dari perkatan nâs yang berarti manusia; sedangkan nâsût berarti sifat kemanusiaan. Al-Hallaj mengambil teori hulûl dari kaum Nasrani yang menyatakan bahwa Allah memilih tubuh Nabi Isa, menempati, dan menjelma pada diri Isa putra Maryam. Nabi Isa menjadi Tuhan, karena nilai kemanusiaannya telah hilang. Hulûl Allah pada diri Nabi Isa bersifat fundamental dan permanen. Sedangkan hulûl Allah pada diri al-Hallaj bersifat sementara; melibatkan emosi dan spiritual; tidak fundamental dan permanen. Al-Hallaj tidak menjadi Tuhan dan tidak menyatakan Tuhan, kecuali ucapan yang tidak disadarinya (syathahât). Al-Hallaj tidak kehilangan nilai kemanusiannya. Ia hanya tidak menyadarinya selama syathahât. Adapun tazkiyat al-nafs adalah langkah untuk membersihkan jiwa melalui tahapan maqâmât hingga merasakan kedekatan dengan Allah dan mengalami al-fanâ’ ‘an al-nafs. Out put dari tazkiyat al-nafs adalah lâhût manusia menjadi bening, sehingga bisa menerima hulûl dari nâsût Allah. Harun Nasution. Falsafat Dan Mistisisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1995. Hal: 87-91. Lihat juga dalam Shayk Ibrahim Gazur I-’llahi. The Secret Of The ’l-Haqq. Terj: HR. Bandaharo dan Joebaar Ajoeb. Mengungkap Misteri Sufi Besar Mansur Al-Hallaj: Ana Al-Haqq. Jakarta: CV. Rajawali. 1986.

[15] Al-Hallaj dipasung oleh pemerintahan dinasti Abbasiyah pada tahun 923 M atas tuduhan paham sesat dan atas tuduhan terlibat dengan aliran syi’ah qaramiyah yang menentang dinasti Abbasiyah. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. EnsiklopediOp. Cit. Hal: 74. Lihat pula dalam Ira M. Lapidus. Sejarah Sosial Umat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1999. Hal: 172

[16] Rivay Siregar. Tasawuf Dari Sufisme Klasik ke Neo Klasik. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2000. Hal: 69-141

[17] Georges C. Anawati. Philosophy, Theology, And Mysticism, dalam Legacy Of Islam. Edt.: Joseph Schaht. Oxford: Oxford University Press. 1984. Hal: 368

[18] Rosihon Anwar. Ilmu Tasawuf … Loc. Cit. Hal: 135. Lihat juga dalam Mahyuddin. Kuliah Akhlaq … Op. Cit. Hal: 74

[19] Rosihon Anwar. Ilmu Tasawuf … Op. Cit. Hal: 135

[20] Saleh Abdul Sabur. Tragedi Al-Hallaj. Bandung: Pustaka. 1995. Hal: viii. Lihat juga dalam Cyril Glasse. The Concise Ensyclopedia Of Islam. Terj: Ghufron A. Mas’adi. Ensiklopedi Islam (Ringkas). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1996. Hal: 120

[21] Alwi Syihab. Islam Sufistik. Jakarta: Mizan. 2001. Hal: 29. Lihat juga dalam Yunasril Ali. Pengantar Ilmu Tasawuf. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya. 1987. Hal: 67

[22] Rosihon Anwar. Ilmu Tasawuf … Op. Cit. Hal: 136

[23] Mojdeh Bayat dan Muhammad Ali Jamnia. Negeri Sufi. Jakarta : Lentera. 1997. Hal: 5

[24] Ibid. Hal: 7

[25] Nursiah. Ibnu Arabi Dan Syariah. Mizan: Bandung. 2007.  Hal: 10

[26] Husin Ahmad Amin. 100 Tokoh Dalam Sejarah Islam. Bandung: PT Remaja Rosda Karya. 1995. Hal: 113

[27] Ibid.

[28] Kausar Azhari Noer. Ibnu Al-‘Arabi: Wihdatul Wujud Dalam Perdebatan. Jakarta: Paramadina. 1995. Hal: 124

[29] Husin Ahmad Amin. 100 Tokoh … Op. Cit. Hal: 113

[30] M. Laily Mansur. Ajaran Dan Teladan Para Sufi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hal: 112

[31] Ibid.

[32] Ibid.

[33] Nur Aini. Nur Muhammad: Paradigma Nilai Dasar Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Makalah Latihan Kader II HMI Cabang Jember Se Jawa Dan Bali di Yabina. Tanggal 20 Oktober 2006. Maklah tidak diterbitkan.

[34] M. Laily Mansur. Ajaran Dan Teladan … Op. Cit. 112

UTSMAN BIN AFFAN

Utsman bin Affan (sekitar 574656) adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah SAW.

Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya). Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahkan dua putrinya untuk Utsman; Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah berkata; “Sekiranya kami punya anak perempuan yang ketiga, niscaya aku nikahkan denganmu.” Dari pernikahannya dengan Roqoyyah lahirlah anak laki-laki. Tapi tidak sampai besar anaknya meninggal ketika berumur 6 tahun pada tahun 4 Hijriah.

Menikahi 8 wanita, empat diantaranya meninggal yaitu Fakhosyah, Ummul Banin, Ramlah dan Nailah. Dari perkawinannya lahirlah 9 anak laki-laki; Abdullah al-Akbar, Abdullah al-Ashgar, Amru, Umar, Kholid, al-Walid, Sa’id dan Abdul Muluk. Dan 8 anak perempuan.

Nama ibu beliau adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar, yaitu sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Haristah. Beliau adalah salah satu sahabat besar dan utama Nabi Muhammad SAW, serta termasuk pula golongan as-Sabiqun al-Awwalin, yaitu orang-orang yang terdahulu Islam dan beriman.

Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi dermawan. Beliau adalah seorang pedagang kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam. Beliau memiliki kekayaan ternak lebih banyak dari pada orang arab lainya.

Ketika kaum kafir Quarisy melakukan penyiksaan terhadap umat islam, maka Utsman bin Affan diperintahkan untuk berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia). Ikut juga bersama beliau sahabat Abu Khudzaifah, Zubir bin Awwam, Abdurahman bin Auf dan lain-lain. Setelah itu datang pula perintah Nabi SAW supaya beliau hijrah ke Madinah. Maka dengan tidak berfikir panjang lagi beliau tinggalkan harta kekayaan, usaha dagang dan rumah tangga guna memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya. Beliau Hijrah bersama-sama dengan kaum Muhajirin lainya.

Pada peristiwa Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka’bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah.

Suasana sempat tegang ketika Utsman tak kenjung kembali. Kaum muslimin sampai membuat ikrar Rizwan – bersiap untuk mati bersama untuk menyelamatkan Utsman. Namun pertumpahan darah akhirnya tidak terjadi. Abu Sofyan lalu mengutus Suhail bin Amir untuk berunding dengan Nabi Muhammad SAW. Hasil perundingan dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah.

Semasa Nabi SAW masih hidup, Utsman pernah dipercaya oleh Nabi untuk menjadi walikota Madinah, semasa dua kali masa jabatan. Pertama pada perang Dzatir Riqa dan yang kedua kalinya, saat Nabi SAW sedang melancarkan perang Ghatfahan.
Utsman bin Affan adalah seorang ahli ekonomi yang terkenal, tetapi jiwa sosial beliau tinggi. Beliau tidak segan-segan mengeluarkan kekayaanya untuk kepentingan Agama dan Masyarakat umum.

Sebagai Contoh :

  1. Utsman bin Affan membeli sumur yang jernih airnya dari seorang Yahudi seharga 200.000 dirham yang kira-kira sama dengan dua setengah kg emas pada waktu itu. Sumur itu beliau wakafkan untuk kepentingan rakyat umum.
  2. Memperluas Masjid Madinah dan membeli tanah disekitarnya.
  3. Beliau mendermakan 1000 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya ekspedisi tersebut.
  4. Pada masa pemerintahan Abu Bakar,Utsman juga pernah memberikan gandum yang diangkut dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.

Masa Kekhalifahan

Utsman bin Affan diangkat menjadi khalifah atas dasar musyawarah dan keputusan sidang Panitia enam, yang anggotanya dipilih oleh khalifah Umar bin khatab sebelum beliau wafat. Keenam anggota panitia itu ialah Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah.

Tiga hari setelah Umar bin khatab wafat, bersidanglah panitia enam ini. Abdurrahman bin Auff memulai pembicaraan dengan mengatakan siapa diantara mereka yang bersedia mengundurkan diri. Ia lalu menyatakan dirinya mundur dari pencalonan. Tiga orang lainnya menyusul. Tinggallah Utsman dan Ali. Abdurrahman ditunjuk menjadi penentu. Ia lalu menemui banyak orang meminta pendapat mereka. Namun pendapat masyarakat pun terbelah.

Konon, sebagian besar warga memang cenderung memilih Utsman. Sidangpun memutuskan Ustman sebagai khalifah. Ali sempat protes. Abdurrahman adalah ipar Ustman. Mereka sama-sama keluarga Umayah. Sedangkan Ali, sebagaimana Muhammad, adalah keluarga Hasyim. Sejak lama kedua keluarga itu bersaing. Namun Abdurrahman meyakinkan Ali bahwa keputusannya adalah murni dari nurani. Ali kemudian menerima keputusan itu.

Maka Utsman bin Affan menjadi khalifah ketiga dan yang tertua. Pada saat diangkat, ia telah berusia 70 tahun. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharram tahun 24 H. Pengumuman dilakukan setelah selesai Shalat dimasjid Madinah.

Masa kekhalifannya merupakan masa yang paling makmur dan sejahtera. Konon ceritanya sampai rakyatnya haji berkali-kali. Bahkan seorang budak dijual sesuai berdasarkan berat timbangannya.

Beliau adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al-Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Beliau mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya, membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara. Hal ini belum pernah dilakukan oleh khalifah sebelumnya. Abu Bakar dan Umar bin Khotob biasanya mengadili suatu perkara di masjid.

Pada masanya, khutbah Idul fitri dan adha didahulukan sebelum sholat. Begitu juga adzhan pertama pada sholat Jum’at. Beliau memerintahkan umat Islam pada waktu itu untuk menghidupkan kembali tanah-tanah yang kosong untuk kepentingan pertanian.

Di masanya, kekuatan Islam melebarkan ekspansi. Untuk pertama kalinya, Islam mempunnyai armada laut yang tangguh. Muawiyah bin Abu Sofyan yang menguasai wilayah Syria, Palestina dan Libanon membangun armada itu. Sekitar 1.700 kapal dipakai untuk mengembangkan wilayah ke pulau-pulau di Laut Tengah. Siprus, Pulau Rodhes digempur. Konstantinopelpun sempat dikepung.

Prestasi yang diperoleh selama beliau menjadi Khalifah antara lain :

  1. Menaklukan Syiria, kemudian mengakat Mu’awiyah sebagai Gubernurnya.
  2. Menaklukan Afrika Utara, dan mengakat Amr bin Ash sebagai Gubernur disana.
  3. Menaklukan daerah Arjan dan Persia.
  4. Menaklukan Khurasan dan Nashabur di Iran.
  5. Memperluas Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah.
  6. Membakukan dan meresmikan mushaf yang disebut Mushaf Utsamani, yaitu kitab suci Al-qur’an yang dipakai oleh seluruh umat islam seluruh dunia sekarang ini. Khalifah Ustman membuat lima salinan dari Alquran ini dan menyebarkannya ke berbagai wilayah Islam.
  7. Setiap hari jum’at beliau memerdekakan seorang budak (bila ada)

Sebab-sebab Terjadinya Kekacauan dalam Pemerintahan Utsman

Pada mulanya pemerintahan Khalifah Utsman berjalan lancar. Hanya saja seorang Gubernur Kufah, yang bernama Mughirah bin Syu’bah dipecat oleh Khalifah Utsman dan diganti oleh Sa’ad bin Abi Waqqas, atas dasar wasiat khalifah Umar bin Khatab.

Kemudian beliau memecat pula sebagian pejabat tinggi dan pembesar yang kurang baik, untuk mempermudah pengaturan, lowongan kursi para pejabat dan pembesar itu diisi dan diganti dengan famili-famili beliau yang kredibel (mempunyai kemampuan) dalam bidang tersebut.

Tindakan beliau yang terkesan nepotisme ini, mengundang protes dari orang-orang yang dipecat, maka datanglah gerombolan yang dipimpim oleh Abdulah bin Saba’ yang menuntut agar pejabat-pejabat dan para pembesar yang diangkat oleh Khalifah Utsman ini dipecat pula. Usulan-usulan Abdullah bin Saba’ ini ditolak oleh khalifah Utsman. Pada masa kekhalifan Utsman bin Affan-lah aliran Syiah lahir dan Abdullah Bin Saba’ disebut sebagai pencetus aliran Syi’ah tersebut.

Karena merasa sakit hati, Abdullah bin Saba’ kemudian membuat propoganda yang hebat dalam bentuk semboyan anti Bani Umayah, termasuk Utsman bin Affan. Seterusnya penduduk setempat banyak yang termakan hasutan Abdullah bin Saba’. Sebagai akibatnya, datanglah sejumlah besar (ribuan) penduduk daerah ke madinah yang menuntut kepada Khalifah, tuntutan dari banyak daerah ini tidak dikabulkan oleh khalifah, kecuali tuntutan dari Mesir, yaitu agar Utsman memecat Gubernur Mesir, Abdullah bin Abi Sarah, dan menggantinya dengan Muhammad bin Abi Bakar.

Karena tuntutan orang mesir itu telah dikabulkan oleh khalifah, maka mereka kembali ke mesir, tetapi sebelum mereka kembali ke mesir, mereka bertemu dengan seseorang yang ternyata diketahui membawa surat yang mengatasnamakan Utsman bin Affan. Isinya adalah perintah agar Gubernur Mesir yang lama yaitu Abdulah bin Abi sarah membunuh Gubernur Muhammad Abi Bakar (Gubernur baru) Karena itu, mereka kembali lagi ke madinah untuk meminta tekad akan membunuh Khalifah karena merasa dipermainkan.

Setelah surat diperiksa, terungkap bahwa yang membuat surat itu adalah Marwan bin Hakam. Tetapi mereka melakukan pengepungan terhadap khalifah dan menuntut dua hal :

  1. Supaya Marwan bin Hakam di qishas (hukuman bunuh karena membunuh orang).
  2. Supaya Khalifah Utsman meletakan jabatan sebagai Khalifah.

Kedua tuntutan yang pertama, karena Marwan baru berencana membunuh dan belum benar-benar membunuh. Sedangkan tuntutan kedua, beliau berpegang pada pesan Rasullulah SAW; “Bahwasanya engkau Utsman akan mengenakan baju kebesaran. Apabila engkau telah mengenakan baju itu, janganlah engkau lepaskan”

Setelah mengetahui bahwa khalifah Utsman tidak mau mengabulkan tuntutan mereka, maka mereka lanjutkan pengepungan atas beliau sampai empat puluh hari. Situasi dari hari kehari semakin memburuk. Rumah beliau dijaga ketat oleh sahabat-sahabat beliau, Ali bin Thalib, Zubair bin Awwam, Muhammad bin Thalhah, Hasan dan Husein bin Ali bin Abu Thalib. Karena kelembutan dan kasih sayangnya, beliau menanggapi pengepung-pengepung itu dengan sabar dan tutur kata yang santun.

Hingga suatu hari, tanpa diketahui oleh pengawal-pengawal rumah beliau, masuklah kepala gerombolan yaitu Muhammad bin Abu Bakar (Gubernur Mesir yang Baru) dan membunuh Utsman bin Affan yang sedang membaca Al-Qur’an. Dalam riwayat lain, disebutkan yang membunuh adalah Aswadan bin Hamrab dari Tujib, Mesir. Riwayat lain menyebutkan pembunuhnya adalah Al Ghafiki dan Sudan bin Hamran.

Beliau wafat pada bulan haji tahun 35 H. dalam usia 82 tahun setelah menjabat sebagai Khalifah selama 12 tahun. Beliau dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.

Wallahu A’lam.

ISLAM DI ARAB SAUDI

PENDAHULUAN

Pada awal mulanya, Peradaban Islam yang berkembang di Arab berdiri di atas tatanan masyarakat kecil yang di bangun berdasarkan ikatan keluarga, keturunan, kekerabatan dan ikatan etnis, masyarakat pertanian dan perkotaan, perekonomian pasar, kepercayaan monotheistik dan imperium birokratis.

Perkembangan peradaban masyarakat Islam tersebut, pada dasarnya menampilkan dua aspek yang fundamental. Aspek pertama, merupakan oraganisasi masyarakat manusia yang menjadi kelompok-kelompok kecil, dan tak jarang kelompok yang bercorakkan kekeluargaan. Sedangkan aspek yang kedua adalah sebuah evolusi yang memiliki kecenderungan pembentukan kesatuan kultur, agama dan wilayah kekuasaan dalam sekala yang lebih besar.

Transformasi sosial dari masyarakat Arab pra Islam sampai terbentuknya keunggulan peradaban dan dilanjutkan dengan masa stagnasi terhadap pemikiran secara sistematis dapat kita klasifikasikan dalam 3 fase. Fase pertama merupakan fase penciptaan komunitas baru yang bercorakan Islam di Arab sebagai hasil dari tranformasi masyaraakat pinggiran dengan sebuah masyarakat kekerabatan. Fase kedua merupakan penaklukan bangsa Arab (komnunitas muslim) yang baru terbentuk yang pada akhirnya mendorong terciptanya imperium dan kebudayaan Islam. Fase ketiga merupakan fase post-imperium atau periode kesultanan yang mana pola dasar kultural dan khalifah berubah menjadi pola-pola negara dan institusi Islam. Pada fase ketiga ini, Islam berubah menjadi agama dan basis organisasi komunal dari masyarakat Timur Tengah.

Sejarah perkembangan Islam, termasuk di dalamnya norma, doktrin, dan peradaban masyarakatnya, sesungguhnya tidak berkembang secara “mandiri”, linier dan normative, melainkan berliku dan tidak lepas dari kondisi social politik yang mengintarinya. Karena itu, pembacaan kita terhadap Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks ini, meski tampaknya berisi doktrin, ajaran atau lainnya yang bersifat normatif. Tulisan singkat ini akan mendiskusikan realitas dinamika perkembangan Islam yang tidak lepas dari konteks tersebut.

PERKEMBANGAN ISLAM DI ARAB SA’UDI

1. Masa Khulafah Al-Rasyidin

Masa Khulafah al-Rasyidin mulai oleh Abu Bakar yang berkuasa tahun 632-634 M. Pemerintahan Abu Bakar yang singkat habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri, terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku Arab yang tidak mau tunduk pada Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dilakukan hanya dengan Nabi, sehingga secara otomatis batal dengan meninggalnya Nabi. Abu Bakar menyelesaikan ini dengan apa yang dikenal sebagai perang riddah (perang melawan kemurtadan).

Pemerintahan yang dijalankan Abu Bakar mengikuti apa yang terjadi pada masa Nabi, bersifat sentralistik, dimana kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Abu Bakar sendiri yang diangkat khalifah dengan baiat menyebut dirinya sebagai khalifah al-nabi (pengganti nabi).[1]

Umar ibn Khathab menggantikan Abu Bakar lewat penunjukan langsung, berkuasa tahun 634-644 M. Masa ini ekspansi Islam pertama terjadi. Syiria, Palestina, sebagian besar Persia dan Mesir jatuh dalam kekuasaan Islam. Luasnya wilayah kekuasaan memaksa Umar untuk membangun system pemerintahan dan administrasi negera. Dalam hal ini, ia mencontoh adiministrasi yang berkembang di Persia. Administrasi pemerintahan dibagi menjadi 8 propinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir. Departemen-departemen ditingkat pusat juga dibentuk, seperti keuangan, pekerjaan umum dan pengadilan. Umar yang menyebut dirinya sebagai amir al-mukminin (komandan orang beriman) juga membentuk bait al-mal, menempa mata uang dan menciptakan tahun hijrah, menerapkan system gaji dan pajak tanah. Dalam bidang hokum, untuk pertama kalinya system ghanimah (pembagian harta rampasan perang sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan Sunnah) tidak diberlakukan dan diganti dengan system gaji.[2]

Ustman ibn Affan yang berkuasa setelah Umar dipilih dengan system formatur yang terdiri atas 6 orang; Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqash dan Abd Rahman ibn Auf. Pada paruh pertama kekuasaannya yang panjang, tahun 644-655 M, Ustman meneruskan politik Umar melakukan ekspansi ke luar. Menaklukkan Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes dan yang tersisa dari wilayah Persia. Dalam keilmuan, Utsman pertama kali yang membukukan al-Qur’an yang dikenal dengan mushaf utsmani sampai sekarang, untuk membakukan system pembacaan al-Qur’an yang mulai berbeda-beda saat itu sesuai dialek wilayah masing-masing.

Akan tetapi, setelah itu, Utsman tampak mulai tidak dapat mengendalikan ambisi politik keluarganya (Bani Umaiyah) dan mengangkat mereka sebagai pejabat-pejabat penting dan “basah”. Parahnya, Utsman juga mengklaim diri sebagai khalifah Allah (pengganti Allah) bukan khalifah al-nabi sebagaimana Abu Bakar, sehingga memberi kesan dictator dan berkuasa penuh. Perubahan politik Ustaman ini kemudian menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan shahabat dan kebanyakan masyarakat, sehingga melahirkan pemberontakan dan berpuncak pada terbunuhnya Utsman.[3]

Ali ibn Abi Thalib yang dibaiat setelah Utsman berkuasa tahun 655-660 M. Masa pemerintahan Ali penuh dengan gejolak sebagai warisan dari system sebelumnya dan dampak kebijakan radikal yang diterapkan Ali. Ali memecat para gubernur yang diangkat Utsman, menarik kembali tanah-tanah yang dihadiahkan Utsman dan mengembalikan kepada negara, menerapkan system pajak tahunan dan menghilangkan tunjangan shahabat. Gejolak pertama adalah pemberontakan yang dilakukan Aisyah, Zubair dan Thalhah, sedang yang kedua pemberontakan yang dilakukan oleh Muawiyah ibn Abi Sofyan, keluarga dan gubernur Syiria yang diangkat Utsman. Dua pemberontakan ini memberikan dampak teologis yang serius. Ketika Aisyah bertempur melawan Ali, sebagian shahabat seperti Abd Allah ibn Umar tidak dapat mengambil sikap dan menyerahkan keputusannya kepada Allah, karena keduanya adalah keluarga Nabi. Aisyah adalah istri Nabi yang berarti ummul al-mukminin (ibunya orang mukmin) sedang Ali adalah menantu dan orang yang sangat dekat dengan Nabi. Sikap abstain sebagian shahabat inilah yang kemudian berkembang menjadi Murjiah. Sementara itu, pertempuran Ali melawan Muawiyah melahirkan tiga aliran teologi besar dalam Islam. Mereka yang membela Ali kemudian menjadi Syiah, yang mendukung Muawiyah menjadi Jama’ah atau Sunni, sedang yang tidak puas dengan keduanya menjadi Khawarij.[4]

2. Masa Pemerintahan Bani Umaiyah

Pemerintahan Bani Umaiyah berlangsung sekitar 90 tahun, tahun 661-750, berpusat di Damaskus, Syiria. Pada masa ini, ekspansi dan penaklukan wilayah dilakukan secara besar-besaran. Muawiyah sebagai khalifah pertama ingin menyaingi Persia dan Romawi, dua negara adidaya saat itu. Ia melakukan penaklukan ke timur sampai Kabul, Afganistan, ke utara sampai Konstantinopel, Bizantium. Abd al-Malik, penggantinya, meneruskan serangan ke timur sampai India dan Maltan, ke barat sampai Maroko dan Spanyol. Dengan keberhasilan ini, wilayah kekuasaan Islam menjadi sangat luar biasa luas. Membentang mulai dari Spanyol di Eropa, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, Asia Tengah, Asia selatan sampai India.[5]

Selain ekspansi wilayah, Bani Umayah juga berhasil membangun kebudayaan dan peradaban. Muawiyah mendirikan dinas pos lengkap dengan kuda dan peralatannya, menertibkan angkatan bersenjata, mencetak mata uang dan menjadikan hakim (qadli) sebagai jabatan profesi. Abd al-Malik, khalifah penggantinya, mencetak uang sendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab, menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan, dan mendirikan panti orang cacat. Umar ibn Abd al-Aziz, penggantinya, menetapkan alMuwatha’ karya Imam Malik sebagai KUHP di wilayah Islam.[6]

Akan tetapi, pada aspek social dan politik, Bani Umaiyah justru mewariskan masalah. Muawiyah menerapkan system strata social yang berbeda dikalangan masyarakat. Ada 4 strata social yang dikenal saat itu, yaitu muslim arab, muslim non arab (mawalî), non muslim dan budak. Muawiyah dan para penerusnya menghidupkan kembali apa yang berusaha dihilangkan oleh Islam dan Nabi, yaitu system budak sebagai dampak tidak langsung adanya penaklukan-penaklukan. Mereka juga mendahulukan muslim arab untuk jabatan-jabatan di pemerintahan dibanding kalompok lainnya, sehingga muslim non arab merasa di nomorduakan. Diskriminasi social ini kemudian memunculkan ketidakpuasan dan pemberontakan yang berpuncak pada tergulingkannya dinasti Muawiyah.[7] Khalifah al-Walid II (743-744 M) juga memisahkan tempat pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Meski awalnya hanya pemisahan tempat pertemuan, tetapi kemudian berkembang menjadi pemisahan peran-peran public dan lainnya yang pada akhirnya melahirkan adanya diskriminasi dan bias gender di kalangan masyarakat muslim seperti yang kita lihat sekarang.

Dari aspek politik, Muawiyah merubah tradisi pemerintahan sebelumnya yang bersifat “musyawarah-domokratis” menjadi monarkhi dengan meniru system suksesi di Romawi dan Persia. Karena itu, meski tetap memakai gelar khalifah, mengikuti Utsman, Muawiyah mengklaim dirinya sebagai khalifah Allah (pengganti Allah di bumi atau penguasa yang diangkat Allah), bukan khalifah al-Nabi atau yang lain. Perubahan system politik ini dimulai ketika mengangkat anaknya, Yazid, sebagai penggantinya. Untuk melaksanakan ini, Muawiyah menggunakan segala cara. Pertama, kekerasan politik dan fisik. Ia memaksa seluruh rakyatnya bersumpah setia kepada Yazid. Yazid sendiri juga memaksa para shahabat di Madinah untuk berbaiat kepadanya. Husein ibn Ali, cucu Nabi, yang menolak berbaiat di perangi di Karbala, Iraq. Tragedi terbunuhnya Husein di Karbala inilah yang kemudian melahirkan tradisi assyura di kalangan Syiah sampai sekarang.[8] Kedua, menggunakan bahasa agama. Antara lain, membuat doktrin teologi Jabariyah. Teologi ini mengajarkan bahwa segala perbuatan manusia telah ditentukan Tuhan. Artinya, naiknya Muawiyah ke puncak kekuasaan dan segala yang berkaitan dengan itu adalah juga taqdir Tuhan, sehingga tidak perlu ditolak atau diperdebatkan. Teologi Jabariyah ini pada fase berikutnya menjadi bahan kritik dan serangan kaum teolog Kristen Syiria terhadap Islam. Yahya al-Dimasqi, seorang pendeta Kristen di Damaskus, mengkritik Islam bahwa Islam berpaham jabariyah yang tidak memberikan kekuatan apapun pada manusia. Ia juga mempersoalkan status al-Qur’an, qadim atau hadis? Ini berkaitan dengan doktrin trinitas Kristen. Dalam keyakinan Islam, al-Qur’an adalah kalam Tuhan, dan dinyatakan juga bahwa Isa adalah kalimah Tuhan. Jika al-Qur’an qadim, maka Isa juga qadim, karena keduanya sama-sama kalam/ kalimah Tuhan. Jika demikian, maka berarti benar ajaran trinitas. Sebaliknya, jika al-Qur’an adalah hadis, maka itu dapat menguatkan tuduhan orang kafir Makkah bahwa al-Qur’an adalah buatan Muhamad. Jawaban dan hasil dialektika pemikiran antara para sarjana muslim dengan para teolog Kristen saat itu, di pihak Islam, kemudian melahirkan teologi Muktazilah yang berpaham qadariyah.[9] Selain itu, Muawiyah juga memberikan bayaran mahal kepada siapapun yang dapat menyampaikan hadits tentang keutamaan Utsman dan keluarganya, termasuk Muawiyah, untuk menjustifikasi kesalehan pribadi dan kekuasaannya. Kebijakan ini akhirnya mendorong banyaknya muncul hadits palsu oleh orang yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan materi dari khalifah.[10] Karena itulah, sebagian orang menuduh Muawiyah bertanggung jawab atas maraknya hadis palsu di masyarakat Islam.

Sampai di sini tampak bahwa perkembangan Islam tidak lepas dari konteks politik. Bahkan, doktrin-doktrin teologis dan hukum (fiqh) yang tampaknya bersifat sangat normative, ternyata adalah hasil dari pertentangan-pertentangan politis yang ada.

3. Masa Bani Abbasiyah

Bani Abbasiyah berkuasa sekitar 500 tahun, tahun 750-1258 M, berkedudukan di Baghdad, Iraq. Masa ini tidak ada lagi ekspansi dan penaklukan wilayah. Sebaliknya, wilayah luas yang diwarisi Bani Abbas dari Bani Umaiyah justru lepas satu per satu, sehingga muncul tiga kerajaan Islam besar secara bersamaan, yaitu Bani Abbas di Baghdad, Bani Fathimiyah di Mesir, dan kerajaan Islam di Spanyol. Ketiga kerajaan ini berbeda secara teologis dan politis. Bani Abbas berpaham Sunni sedang Bani Fathimi yang mewariskan al-Azhar berpaham Syiah. Sementara itu, Islam di Spanyol meski sama-sama Sunni tetapi keduanya berbeda bahkan merupakan lawan politik. Karena itu, ketiganya bersaing ketat dalam semua hal, militer, kebudayaan dan peradaban, bahkan tidak jarang saling serang dengan menggunakan doktrin teologis keagamaan. Kenyataan ini tampak, antara lain, pada serangan al-Ghazali terhadap paham Taklimiyah. Seperti yang ditulis sendiri dalam alMunqidz, ketidaksukaan al-Ghazali ini lebih karena untuk memenuhi pesanan khalifah disamping kenyataan bahwa Taklimiyah adalah penganut Syiah yang merupakan lawan Suni.[11] Yang lain, tampak pada jawaban Ibn Rusyd terhadap buku Tahafut al-Ghazali. Ada indikasi kuat, hal dilakukan bukan semata alas an keilmuan tetapi juga politis. Sosok dan karya-karya al-Ghazali yang berasal dari Baghdad sangat tidak disukai di Spanyol. Meski demikian, hal itu bukan berarti mereka lemah. Sebaliknya, persaingan yang terjadi di antara mereka telah mendorong munculnya ghirah mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan maupun sains, sehingga pada fase-fase ini Islam mencapai puncak peradaban dan kebudayaannya.

Bani Abbas, secara politis, melanjutkan tradisi Bani Umaiyah, memakai gelar khalifah dalam arti pengganti Tuhan dan system turun temurun. Kata-kata al-Mansur yang terkenal adalah “innamâ ana Sulthân Allah fî ardlihi” (sesungguhnya saya adalah kekuasaan Allah di bumi-Nya). Artinya, kekuasaannya adalah mandat Tuhan, bukan dari Nabi atau manusia. Selain itu, mereka menguatkannya dengan “gelar tahta”. “al-Manshur” adalah gelar tahta dari Abu Jakfar, dan gelar ini lebih terkenal dari namanya sendiri.[12] Ini sama dengan gelar-gelar Sultan di Jawa, seperti Hamengkubuwano, yang lebih dikenal daripada nama aslinya. Secara social, Bani Abbas juga melakukan pembedaan strata social. Bedanya, bukan muslim arab dengan lainnya seperti Bani Umaiyah, tetapi Turki dan non-Turki. Secara umum, para khalifah Bani Abbas lebih dekat dan mengandalkan bangsa Turki daripada bangsa lainnya, sehingga melahirkan kecemburuan dan gejolak. Untuk memenuhi jalannya roda pemerintahan, untuk pertama kalinya Bani Abbas memperkenalkan jabatan wazir sebagai koordinator departemen, memperluas wewenang dinas pos, dan membentuk tentara professional; tiga hal yang tidak dikenal pada masa sebelumnya.

Sumbangan utama Bani Abbas dalam sejarah peradaban Islam, berbeda dengan Bani Umaiyah yang lebih mengedepankan aspek politik, adalah dukungannya yang besar terhadap perkembangan keilmuan, filsafat dan sains. Secara umum, kebanyakan khalifah Bani Abbas adalah orang yang gandrung ilmu dan hikmah, dan memberikan dukungan besar pada bidang ini. Al-Makmun (811-833 M) adalah khalifah yang mempelopori proses penterjemahan filsafat Yunani ke dalam Islam, yang kemudian didukung oleh penggantinya, Harun al-Rasyid, dengan didirikannya Bait al-Hikmah, perpustakaan besar dan pusat penelitian. Hasil terjemahan-terjemahan filsafat dan pemikiran Yunani kemudian memberikan kontribusi besar bagi perkembangan filsafat, pemikiran dan sains Islam.[13]

Meski demikian, dalam masalah ini, harus segera dikatakan bahwa hal itu bukan berarti pemikiran dan filsafat Islam berasal dari Yunani, atau bahwa Islam tidak mempunyai pemikiran filosofis dan rasional sendiri yang orisinal seperti dituduhkan Renan dan Duhem.[14] Pertama, bahwa belajar atau berguru tidak berarti meniru semata. Suatu ide dapat dibahas oleh banyak orang dan akan tampil dalam berbagai macam fenomena. Seseorang berhak mengambil sebagian gagasan orang lain tetapi itu semua tidak menghalanginya untuk menampilkan teori atau filsafatnya sendiri. Aristoteles, misalnya, jelas merupakan murid Plato (427-348 SM), tetapi ia mempunyai pandangan sendiri yang tidak dikatakan gurunya. Begitu pula Barush Spinoza (1632-1777 M) walau secara jelas sebagai pengikut Rene Descartes (1596-1650 M) tetapi ia dianggap mempunyai pandangan filosofis yang berdiri sendiri. Hal seperti itulah yang juga terjadi pada para filosof muslim. Al-Farabi (870-950 M) dan Ibn Sina (980-1037 M), misalnya, walau sebagai murid Aristoteles, tetapi ia mempunyai pandangan sendiri yang tidak sama dengan gurunya. Para filosof muslim secara umum hidup dalam lingkungan dan kondisi yang berbeda dengan filosof lainnya, sehingga adalah suatu kesalahan jika kita mengabaikan pengaruh kondisi ini dalam pemikiran dan teori mereka.

Dengan demikian, bisa dikatakan, bahwa (1) apa yang disebut transmisi filsafat Yunani ke Arab merupakan suatu proses kompleks dimana ia sering banyak dipengaruhi oleh interpretasi-interpretasi yang diberikan melalui suatu tradisi skolastik sebelumnya, dan –-kadang kala—- dalam istilah-istilah yang sudah digunakan secara teknis dalam disiplin baru yang berkaitan dengan bahasa Arab atau Islam. Konsekuensinya, tugas rekonstruksi sumber Yunani untuk ilmu dan filsafat tidak mungkin selalu diharapkan berbentuk suatu terjemahan yang jelas kedalam sesuatu yang dianggap asli Yunani, tetapi harus mempertimbangkan aktivitas yang terjadi diluar teks, dan karena itu harus direkonstruksi secara terlepas dari teks. (2) Perluasan-perluasan, pengembangan dan penggarapan kembali ide-ide Yunani dari al-Kindi (801-878 M) sampai Ibn Rusyd (1126-1198 M), bahkan Suhrawardi (1153-1191 M) dan sesudahnya tidak mungkin sepenuhnya bisa diapresiasikan tanpa merujuk pada situasi-situasi kultural yang mengkondisikan arah dan karakter karya-karya tersebut. (3) karena itu pula, presentasi karya-karya muslim secara terpisah dari faktor-faktor cultural akan menjadi suatu deskripsi yang tidak lengkap, deskripsi yang tidak bisa menjelaskan sendiri transformasi besar yang sering terjadi ketika batas-batas kultural sudah terlewati.[15] Sedemikian, sehingga tidak bisa dibantah bahwa karya-karya filsafat Islam disusun berdasarkan nilai-nilai pokok agamanya dan kondisi sosial yang melingkupinya. Artinya, peradaban Islam adalah sesuatu yang berdiri sendiri, mempunyai arah, gaya, dan persoalan sendiri, tidak sekedar peralihan dari pemikiran dan peradaban Yunani.

Kedua, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemikiran rasional telah dahulu mapan dalam masyarakat muslim sebelum kedatangan filsafat Yunani. Tercatat dalam sejarah, terjemahan buku-buku filsafat Yunani yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan pemikiran dan filsafat Islam baru di mulai pada masa al-Makmun oleh orang-orang seperti Yahya al-Balmaki (w. 857 M), Yuhana ibn Musyawaih dan Hunain ibn Ishaq.[16] Pada masa-masa ini, sistem berpikir rasional telah berkembang pesat dalam masyarakat intelektual Arab-Islam, yakni dalam fiqh (yurisprudensi) dan kalâm (teologi). Dalam teologi, doktrin Muktazilah yang rasional, yang dibangun Wasil ibn Atha’ (699-748 M) telah mendominasi pemikiran masyarakat, bahkan menjadi doktrin resmi negara dan berkembang dalam berbagai cabang, dengan tokohnya masing-masing, seperti Amr ibn Ubaid (w. 760 M), Jahiz Amr ibn Bahr (w. 808 M), Abu Hudzail ibn al-Allaf (752-849 M), Ibrahim ibn Sayyar an-Nadzam (801-835 M), Mu`ammar ibn Abbad (w. 835 M) dan Bisyr ibn al-Mu`tamir (w. 840 M).[17] Begitu pula dalam bidang fiqh. Penggunaan nalar rasional dalam penggalian hukum (istinbâth) dengan istilah-istilah seperti istihsân, istishlâh, qiyâs dan lainnya telah lazim digunakan. Tokoh-tokoh mazhab fiqh yang menelorkan metode istinbâth dengan menggunakan rasio seperti Abu Hanifah (699-767 M), Malik (716-796 M), Syafi’i (767-820 M) dan Ibn Hanbal (780-855 M), hidup sebelum kedatangan filsafat Yunani. Semua itu menunjukkan bahwa sebelum dikenal adanya logika dan filsafat Yunani, telah ada model pemikiran filosofis yang berjalan baik dalam masyarakat Islam, yakni dalam soal-soal teologis dan kajian hukum. Bahkan, pemikiran rasional dari teologi dan hukum inilah yang telah berjasa menyiapkan landasan bagi diterima dan berkembangnya logika dan filsafat Yunani dalam Islam.[18]

Pemikiran rasional dan filosofis dalam Islam tersebut telah berkembang jauh sebelum datangnya Yunani sebagai akibat adanya tuntutan untuk mensesuaikan antara ajaran al-Qur’an dengan realitas sehari-hari. [19] Pada awal perkembangan Islam, ketika Rasul saw masih hidup, semua persoalan bisa diselesaikan dengan cara ditanyakan langsung kepada beliau, atau diatasi lewat jalan kesepakatakan diantara para cerdik. Akan tetapi, hal itu tidak bisa lagi dilakukan setelah Rasul wafat dan persoalan-persoalan semakin banyak dan rumit seiring dengan perkembangan Islam yang demikian cepat. Jalan satu-satunya adalah kembali kepada ajaran teks suci, al-Qur`an, lewat berbagai pemahaman. Dalam hal ini, ada beberapa model kajian resmi yang nyatanya mempunyai relevansi filosofis. Antara lain, (1) penggunaan takwîl. Makna takwil diperlukan untuk mengungkap atau menjelaskan masalah-masalah yang sedang dibahas. Meski model ini diawasi secara ketat dan terbatas, tapi pelaksanaannya jelas membutuhkan pemikiran dan perenungan mendalam, karena ia berusaha ‘keluar’ dari makna lahiriyah (zhahir) teks. (2) Pembedaan antara istilah-istilah atau pengertian yang mengandung lebih dari satu makna (musytarak) dengan istilah-istilah yang hanya mengandung satu arti. Disini justru lebih mendekati model pemecahan filosofis dibanding yang pertama. (3) Penggunaan qiyâs (analogi) atas persoalan-persoalan yang tidak ada penyelesaiannya secara langsung dalam teks.[20] Misalnya, apakah larangan menimbun emas dan perak (QS. Al-Taubah, 34) itu hanya berlaku pada emas dan perak atau juga meliputi batu permata dan batu berharga? Apakah kata ‘mukmin’ dan ‘muslim’ dalam al-Qur`an juga mencakup wanita dan budak?

Bersamaan dengan itu, dalam teologi, masyarakat Islam juga dituntut untuk menyelaraskan pandangan-pandangan yang tampaknya kontradiktif dan rumit, untuk selanjutnya mensistematisasikannya dalam suatu gagasan metafisika yang utuh. Misalnya, bagaimana menyelaraskan antara sifat kemahakuasaan dan kemahabaikan Tuhan dalam kaitannya dengan maha tahu-Nya atas segala tindak manusia untuk taat atau kufur untuk kemudian dibalas sesuai perbuatannya. Bagaimana menafsirkan secara tepat bahasa antropomorfis (menyerupai sifat-sifat manusia) al-Qur`an, padahal ditegaskan pula bahwa Tuhan tidak sama dengan manusia, tidak bertangan, tidak berkaki dan seterusnya.[21] Semua itu menggiring para intelektual muslim periode awal, khususnya para teolog untuk berpikir rasional dan filosofis, dan kenyatannya metode-metode pemecahan yang diberikan atas masalah teologis tidak berbeda dengan model filsafat Yunani. Perbedaan diantara keduanya hanyalah terletak pada premis-premis yang digunakan, bukan pada valid tidaknya tata cara penyusunan argumen. Yakni, bahwa pemikiran teologi Islam didasarkan atas teks suci sedang filsafat Yunani didasarkan atas premis-premis logis, pasti dan baku. [22]

Setelah itu, masuklah pemikiran dan filsafat Yunani, dan memberikan support besar bagi perkembangan filsafat dan sains Islam. Para sarjana muslim yang telah terbiasa dengan pemikiran rasional-filosofis dan penelitian seakan mendapat tambahan amunisi dan semangat. Masuknya filsafat alam dan medis dari Yunani mendorong sarjana muslim lebih giat meneliti realitas-realitas empiric dan kedokteran, sehingga banyak muncul saintis-saintis muslim seperti Ibn Sina dalam bidang kedokteran, al-Mas’udi dalam bidang geografi, al-Haitsami dalam bidang optika, al-Khawarismi dalam bidang astronomi dan lainnya.[23] Dalam bidang filsafat, para filosof muslim mendapat referensi untuk mendiskusikan hubungan antara Tuhan yang Esa dengan realitas empiric yang beragam, pemahaman keagamaan yang bersumber pada wahyu dan renungan filosofis yang berasal dari rasio dan seterusnya. Al-Farabi, yang dikenal sebagai “guru kedua” dalam filsafat Islam menjelaskan persoalan tersebut lewat teori emanasi, dan Ibn Rusyd lewat teori takwil. Ini dampak positifnya. Akan tetapi, filsafat Yunani ternyata juga memberikan dampak lain yang kemudian melahirkan masalah. Beberapa tokoh Islam yang belajar filsafat sampai berani mempersoalkan kenabian karena terlalu mengandalkan kekuatan rasio. Ibn Rawandi (lahir 825 M), misalnya. Ia menolak adanya kenabian, setelah belajar filsafat. Menurutnya, prinsip kenabian bertentangan dengan akal sehat, begitu pula tentang syareat-syareat yang dibawanya, karena semua itu telah bisa dicapai oleh akal; akal telah mampu mengapai apa yang benar dan salah, yang baik dan jahat dan seterusnya.[24] Yang lain adalah al-Razi (865-925 M).[25] Al-Razi juga menolak kenabian dengan tiga alasan; (1) bahwa akal telah memadai untuk membedakan baik dan buruk, berguna dan tidak berguna. Dengan rasio manusia telah mampu mengenal Tuhan dan mengatur kehidupannya sendiri dengan baik, sehingga tidak ada gunanya seorang nabi. (2) Tidak ada pembenaran untuk pengistemewaan beberapa orang untuk membimbing yang lain, karena semua orang lahir dengan tingkat kecerdasan yang sama, hanya pengembangan dan pendidikan yang membedakan mereka, (3) bahwa ajaran para nabi ternyata berbeda. Jika benar bahwa mereka berbicara atas nama Tuhan yang sama, mestinya tidak ada perbedaan.[26] Persoalan ini belum ditambah adanya oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja menyalahgunakan filsafat. Misalnya, belajar filsafat kemudian tidak mau shalat, puasa atau kewajiban-kewajiban lainnya.

Karena itu, tokoh-tokoh salaf seperti Ahmad Ibn Hanbal (780-855 M) menunjukkan sikap yang tidak kenal kompromi terhadap ilmu-ilmu filsafat. Menurut George N. Atiyeh,[27] penentangan kalangan salaf tersebut disebabkan, pertama, adanya kekhawatiran bahwa ilmu-ilmu filsafat akan menyebabkan berkurangnya rasa hormat umat Islam terhadap Tuhan. Kenyataanya, tidak sedikit orang yang belajar filsafat menjadi tidak patuh syareat. Alasan praktis ini pula yang menyebabkan al-Ghazali menolak filsafat. Saat itu, sering dijumpai orang minum minuman keras karena alas an filsafat.[28] Kedua, adanya kenyataan bahwa mayoritas dari mereka yang mempelajari filsafat ternyata bukan orang Islam melainkan penganut Machianisme, orang-orang Sabia dan muslim penganut mazhab Batiniyah yang esoteris, yang itu semua mendorong munculnya kecurigaan atas segala kegiatan intelektual dan perenungan yang mereka lakukan. Ketiga, adanya usaha untuk melindungi umat Islam dari pengaruh Machieanisme Persia khususnya maupun paham-paham lain yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam yang ditimbulkan dari pikiran-pikiran filsafat Yunani.

Ketegangan dan penentangan kaum salaf terhadap filsafat tersebut dimulai pada masa al-Makmun dan berlanjut pada beberapa khalifah penggantinya yang mendukung Muktazilah dan filsafat. Perubahan drastic terjadi setelah masa al-Mutawakkil (847-861 M). Mutawakkil berbalik mendukung salaf yang semakin kuat untuk mengamankan kekuasaannya. Perubahan politik ini berdampak juga pada perubahan sikap dan paham teologi. Kaum salaf yang awalnya tertindas ini memperoleh angin dan berkuasa. Mulailah terjadi revolusi. Orang-orang Muktazilah dan para ahli filsafat di lingkungan istana di pecat dari jabatan, di buru dan karya-karyanya di bakar. Perpustakaan besar kaum Muktazilah di Fezz di bumi hanguskan. Itulah sebabnya, saat ini kita tidak mendapatkan warisan Muktazilah meski mereka dahulu sangat besar, berkuasa dan produktif. Perseteruan idiologi dan politik ini pula yang menyebabkan kita sekarang mendapati disetiap akhir penyebutan kata Muktazilah dan filosof dalam buku-buku teologi Islam Sunni senantiasa disertai kalimat “laganahum Allah” (semoga Tuhan melaknati mereka).[29]

Pada saat terjadi revolusi dan peralihan kekuasaan teologis dari Muktazilah kepada kaum salaf inilah Abu Hasan al-Asy’ari, tokoh Muktazilah, menyeberang ke barisan salaf dan mendirikan paham Sunni. Ia secara resmi menyeberang ke aliran salaf sekitar tahun 919 M. Saat itu, ia tampil di depan umum, menyatakan penyesalannya mengikuti Muktazilah dan tekatnya pindah kepada paham salaf. Meski dianggap wajar oleh para pengikutnya, tetapi perpindahan paham al-Asy’ari tersebut mensisakan banyak pertanyaan. Antara lain, kenapa terjadi pada masa revolusi? Kenapa harus dilakukan di depan public? Tidakkah karena motif-motif tersembunyi? Mengikuti analis Watt, perpindahan paham Asy’ari tersebut dikarenakan adanya kondisi yang semakin tidak menguntungkan bagi perkembangan pemikiran Muktazilah, disamping untuk menyelamatkan karir akademik dan intelektualnya. Artinya, perpindahan tersebut lebih disebabkan pertimbangan politis daripada factor keagamaan.[30]

Pemikiran filsafat dan nalar rasional yang merupakan jantung keilmuan dan sains tersebut semakin tersingkir dari masyarakat Islam Sunni dan pusat kekuasaan Bani Abbas setelah al-Ghazali (1058-1111 M) juga menyerang filsafat dan mengunggulkan tasawuf. Dalam kitabnya yang terkenal, Tahâfut al-Falâsifah, al-Ghazali menyatakan bahwa tiga dari persoalan filsafat tidak sesuai dengan ajaran Islam dan bisa menyebabkan kekufuran. Yaitu, ajarannya tentang keqadiman alam, kebangkitan ruhani dan ketidaktahuan Tuhan akan hal-hal yang partikular. Serangan tersebut diulangi lagi dalam al-Munqid.[31] Serangan ini menimbulkan dampak yang luar biasa. Pandangan masyarakat muslim terhadap filsafat menjadi sangat negative dan ghirah mereka terhadap kajian-kajian ilmu-ilmu empiric dan kealaman menjadi lemah. Bersamaan dengan itu, mereka tergiring pada dunia sufisme yang cenderung fatalistic. Setapak demi setapak masyarakat Islam akhirnya masuk dalam dunia kegelapan dan kemunduran, sampai sekarang. Inilah –salah satunya— yang menyebabkan kemunduran sains dan keilmuan dalam dunia Islam. Karena itulah, beberapa tokoh pemikir muslim modern seperti Hasan Hanafi menunjuk al-Ghazali dan gerakan tasawuf sebagai penyebab kemunduran Islam.[32] Ibn Rusyd (1126-1198 M), pada fase-fase berukutnya, mencoba membendung serangan dan pengaruh al-Ghazali tersebut mencoba mengembalikan posisi filsafat lewat karyanya yang terkenal, Tahâfut al-Tahâfut. Akan tetapi, upaya Ibn Rusyd ternyata tidak memenuhi hasil, bahkan ia sendiri menjadi korban dari pertentangan antara filsafat dan fiqh. Dia dijatuhi hukuman pengasingan dan karya-karya filsafatnya di bakar.[33]

Berkaitan dengan serangan al-Ghazali terhadap filsafat, terlepas dari pengaruh yang ditimbulkan, ada beberapa hal yang patut dicermati. Pertama, bahwa al-Ghazali, sesungguhnya, hanya menyerang persoalan metafisika, khususnya metafisika al-Farabi dan Ibn Sina yang neo-platonisme, tidak menyerang intinya, yaitu pemikiran epistemologisnya. Sebab, dibagian lain, al-Ghazali tetap mengakui pentingnya logika dan epistemologi dalam pemahaman dan penjabaran ajaran-ajaran agama.[34] Bahkan, dalam al-Mustashfâ, sebuah kitab tentang kajian hukum, al-Ghazali menggunakan epistemologi filsafat, yakni burhani, untuk melandingkan doktrin dan gagasannya.[35]

Kedua, bahwa tuduhan al-Ghazali terhadap doktrin al-Farabi dan Ibn Sina tidak sepenuhnya tepat. Dalam tulisannya, al-Ghazali menilai bahwa ajaran al-Farabi dan Ibn Sina, juga para filosof lain yang senada, telah jatuh dalam kekufuran, karena mengajarkan tentang keqadiman alam, kebangkitan ruhani dan ketidaktahuan Tuhan terhadap hal-hal yang partikular (juz’iyat). Padahal, kedua tokoh filosof muslim ini sebenarnya tidak menyatakan persis seperti yang dituduhkan. Tentang keqadiman alam misalnya, apa yang dimaksud dengan qadim adalah karena alam tidak muncul dalam waktu tertentu. Apa yang disebut sebagai ‘waktu’ atau ‘zaman’ muncul bersamaan dengan alam. Tidak ada istilah waktu atau zaman sebelum munculnya alam. Kebersamaan alam dengan waktu, atau tidak didahuluinya alam oleh waktu tertentu inilah yang dimaksud qadim oleh para filosof. Dan keqadiman alam ini tetap tidak sama dengan keqadiman Tuhan, karena Tuhan qadîm bi dzatihi, qadim dengan diri-Nya sendiri tanpa berhubungan dengan ruang dan waktu atau yang lain. Dengan kata lain, keqadiman alam hanya berhubungan dengan waktu tetapi ia hadits (temporal) dibanding keqadiman Tuhan. Disini telah terjadi salah faham atau perbedaan pengertian tentang istilah-istilah yang digunakan antara al-Ghazali dengan para filosof.[36]

Ketiga, tentang penilaian al-Ghazali pada al-Farabi dan Ibn Sina dalam kaitannya dengan Aristoteles. Dalam al-Munqid, al-Ghazali membagi filsafat Yunani dalam bagian; materialisme (dahriyûn), naturalisme (thabî’iyyûn) dan theisme (ilâhiyyûn). Kelompok materialisme adalah mereka yang mengingkari Sang Pencipta (Tuhan) seraya menyatakan bahwa semesta wujud dengan sendirinya. Golongan ini dianggap sebagai tidak beragama. Ini mungkin ditujukan pada para filosof Yunani purba, seperti Thales (625-545 SM), Anaximandros (610-547 SM), Anaximenes (585-528 SM) dan Heraklitos (540-480 SM), yang pada prinsipnya menyatakan bahwa semesta ini tersusun atas unsur alam sendiri, yakni air, udara, api dan tanah, bukan oleh Sang Pencipta. Golongan naturalisme adalah mereka yang menyakini kekuatan material dan bahwa apa yang telah mati tidak akan kembali, sehingga tidak ada hari kebangkitan dan pembalasan. Ini kiranya ditujukan pada tokoh seperti Demokritos (460-360 SM) dan para filosof Ionia yang hanya menyakini eksistensi material. Kelompok theisme adalah para filosof yang lebih modern yang menyakini Sang Pencipta, seperti Socrates, Plato (427-347 SM), Aristoteles dan –menurut al-Ghazali— al-Farabi serta Ibn Sina sebagai pengikutnya.[37]

Penilaian atau pengklasifikasian al-Ghazali tersebut tidak sepenuhnya benar. Betul bahwa al-Farabi adalah pengikut Aristoteles sehingga dianggap sebagai tokoh paripatetik muslim, tetapi ia agaknya hanya mengambil dan mengembangkan aspek logikanya belaka seperti yang dapat dilihat pada bagian epistimologi burhani. Gagasan metafisikanya yang kemudian dianggap menyimpang dari ajaran Islam dikembangkan dari ajaran neo-platonisme, bukan dari Aristoteles. Itulah sebabnya kenapa Ibn Rusyd (1126-1198 M) juga mengkritik al-Farabi telah menyimpang dari ajaran Aristoteles.[38] Dengan demikian, serangan al-Ghazali terhadap metafisika filsafat Islam lebih karena adanya perbedaan paham, dan al-Ghazali sendiri tidak bermaksud menolak filsafat sama sekali. Sayangnya, kebanyakan kita telah bersikap apriori dan ikut-ikutan menolak filsafat secara keseluruhan, sehingga tidak mampu berkembang. Berkaitan dengan hal ini ada statemen Fazlur Rahman yang menarik untuk direnungkan,

“Filsafat adalah alat intelektual yang terus menerus diperlukan. Untuk itu, ia harus diperbolehkan untuk bekembang secara alamiah, baik untuk pengembangan filsafat itu sendiri maupun untuk pengembangan disiplin-disiplin keilmuan yang lain. Hal ini dapat dipahami, karena filsafat menanamkan kebiasaan dan melatih akal pikiran untuk bersikap kritis-analitis dan mampu melahirkan ide-ide segar yang sangat dibutuhkan. Ia, dengan demikian, menjadi alat intelektual yang sangat penting untuk ilmu-ilmu yang lain, tidak terkecuali agama dan teologi. Karena itu, orang yang menjauhi dan menolak filsafat dapat dipastikan akan mengalami kekurangan energi dan ide-ide segar. Lebih dari itu, ia berarti telah melakukan bunuh diri intelektual”.[39]

PENUTUP

Pasca jatuhnya dinasti Bani Abbas di Baghdad oleh tentara Mongol tahun 1258 M, pemikiran dan peradaban Islam sesungguhnya masih bertahan beberapa lama. Antara lain, di Spanyol, Mesir dan Syafawi di Asia Tengah. Akan tetapi, memasuki abad ke 15 M, keilmuan dan dinasti besar Islam benar-benar habis, kecuali dinasti Utsmaniyah di Turki. Masyarakat Islam menjadi sangat merosot dan sebagian besar jatuh dalam penjajahan Eropa. Karena itu, tulisan ini tidak akan memperjang uraian tersebut.

Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa perjalanan panjang sejarah Islam tidak lepas dari pengaruh kepentingan politik, perbedaan-perbedaan paham dan ideologi, konteks kebudayaan sekitar dan seterusnya. Tidak terkecuali dalam hal ini sejarah perkembangan teologi, pemikiran, doktrin-doktrin keagamaan dan lainnya yang sekilas bersifat ideal dan normative. Karena itu, kita tidak bisa secara langsung mengambil doktrin-doktrin ajaran lepas dari koteksnya. Begitu pula, kita tidak bisa membaca teks-teks keagamaan tanpa memperhatikan situasi politik dan social yang mengintarinya. Wallahu a’lam.


DAFTAR PUSTAKA


[1] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta, Kota Kembang, 1989), 34-37.

[2] Syibli Nukman, Umar Yang Agung, (Bandung, Pustaka, 1981), 264-276

[3] A Amin, Islam dari Masa ke Masa, (Bandung, Rusyda, 1987), 87. Tentang perubahan gelar khalifah Ustman dan reaksi shahabat, lihat Mahmoud Ayub, The Crisis of Muslim History, (Bandung, Mizan, 2004).

[4] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, 58-62. Untuk perkembangan awal empat aliran teologi Islam ini, lihat Louis Gardet dan Anawati, Falsafah al-Fikr al-Dini, I, (Beirut, Dar al-Ilmi, 1987), 50 dan seterusnya

[5] Hasan Ibrahim Hasan, ibid, 91; Harun Nasution, Islam di Tinjau Dari Berbagai Aspeknya, I, (Jakarta, UI Press, 1985), 62

[6] Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, 2, (Jakarta, Pustaka al-Husna, 1987), 90-91

[7] W. Montgomery Watt, Kejayaan Islam Tinjauan Kritis, (Yogya, Tiara Wacana, 1990), 27-8

[8] Uraian secara detail tentang tragedy Karbala ini, lihat Sayyid Jafri, Dari Saqifah Sampai Imamah, (Bandung, Pustaka Hidayah, 1989).

[9] Uraian lengkap tentang hal ini, lihat Louis Gardet dan Anawati, Falsafah al-Fikr al-Dini, I, (Beirut, Dar al-Ilmi, 1987), 70 dan seterusnya

[10] O Hasem, Saqifah Awal Perselihan Umat, (Lampung, YAPI, 1987). Lihat juga semua buku sejarah kodifikasi hadis.

[11] Al-Ghazali, “al-Munqidz min al-Dlalâl”, dalam Majmûah Rasâil, (Beirut, Dar al-Fikr, 1996), 548

[12] Watt, Kejayaan Islam Tinjauan Kritis, 104

[13] Ibid, 68

[14] Yudian Wahyudi, (Jakarta, Rajawali Press, 1996), 11; Dan Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam, terj. Amin Abdullah, (Jakarta, Rajawali Pres, 1988), 8.

[15] Sabra, “Apropriasi dan Naturalisasi Ilmu-Ilmu Yunani dalam Islam, Sebuah Pengantar”, dalam Jurnal al-Hikmah, (edisi 6, Oktober 1992), 90.

[16] Lihat Ali Musthafa al-Ghurabi, Târikh al-Firâq al-Islami, (Kairo, Maktabah wa Mathba`ah, tt), 128-9.

[17] Louis Gardet Falsafah al-Fikr al-Dîni, II, 76; Ahmad Hanafi, Teologi Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1974), 53-56; Watt, Pemikiran Teologi & Filsafat Islam, (Jakarta, P3M, 1979), 73-86.

[18] Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam, 9; Muhsin Mahdi, “Al-Farabi dan Fondasi Filsafat Islam”, dalam Jurnal al-Hikmah, (edisi 4, Februari 1992), 56.

[19] Lihat antara lain, Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam, 8; Louis Gardet Falsafat al-Fikr al-Dini, 77; CA. Qadir, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan dalam Islam, (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1991), 30; al-Jabiri, Takwîn al-Aql al-Arabi, (Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991), 57.

[20] Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam, 9. Lihat pula, Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, (Jakarta, P3M, 1987), 4-8.

[21] Lihat Machasin, Kelahiran dan Pertumbuhan Ilmu Teologi, makalah pengantar pada mata kuliah studi ilmu teologi, pada semester I program pascasarjana (S-2), IAIN Yogya, 1997, tidak diterbitkan.

[22] Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam, 10.

[23] Lebih detail tentang masalah ini, lihat al-Hasan dan Donald Hill, Teknologi dalam Sejarah Islam, (Bandung, Mizan, 1993).

[24] Lihat Ibrahim Madkur, Filsafat Islam Metode dan Penerapannya, (Jakarta, Rajawali, 1996), 104.

[25] lihat MM. Syarif, Para Filosof Muslim, 31; Natsir Arsyad, Ilmuan Muslim Sepanjang Sejarah, (Jakarta, Srigunting, 1995), 88.

[26] Lihat Husain Nahr, Tiga Pemikir Islam, terj. A. Mujahid, (Bandung, Risalah, 1986), 7.

[27] George N. Atiyeh, Al-Kindi Tokoh Filosof Muslim, (Bandung, Pustaka, 1983), 4.

[28] Al-Ghazali, al-Munqidz, 560

[29] Atiyeh, Al-Kindi, 7.

[30] Watt, Pemikiran Teologi, 100

[31] Al-Ghazali, Tahâfut al-Falâsifah, edit dan catatan kaki oleh Sulaiman Dunya, (Mesir, Dar al-Maarif, 1966). Dan Osman Bakar, Tauhid dan Sains, terj. Yuliani L, (Bandung, Pustaka Hidayah, 1995), 51.

[32] Hasan Hanafi, Al-Yasar Islâmî, (Kairo, Hilyubulis, 1981)

[33] lihat Jabiri, Tragedi Intelektual Perselingkuhan Politik dan Agama, (Yogya, Pustaka Alif, 2003), 217 dan seterusnya

[34] Al-Ghazali, al-Munqid, 49.

[35] Al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi, (Beirut, Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991), 438.

[36] Lihat pula, Abbad Mahmud Aqqad, Filsafat Pemikiran Ibn Sina, (Solo, Pustaka Mantiq, 1988), 100-105; Khudori Soleh, Kegelisahan Al-Ghazali Sebuah Otobiografi Intelektual, (Bandung, Pustaka Hidayah, 1997), 32-c.

[37] Khudori Soleh, Ibid, 28-30.

[38] Lihat Nurchalis Madjid, Khazanah Intelektual Islam, 24.

[39] Amin Abdullah, “Pengantar” dalam Khudori Soleh, Wacana Baru Filsafat Islam, (Yogya, Pustaka Pelajar, 2004), viii

ASAL KEJADIAN MANUSIA

Pada umumnya orang berpendapat bahwa manusia adalah makhluk yang berakal budi yang terdiri dari jasad dan jiwa. Kesadaran demikian, tidak hanya terdapat pada manusia modern saja, tetapi juga dianut oleh manusia kuno penganut animisme dan politeisme, juga di kalangan agama Hindu, Budha, Yahudi dan Nasrani

Menurut ahli Antropologi manusia tergolong primat dan diantara primat tadi manusia dianggap makhluk yang paling sempurna badan dan akalnya. Yang membedakan dia dengan mamalia lainnya ialah luas dan susunan otaknya, alat berbicara, tangan dan sikap badan yang tegak jika berjalan. Manusia dari segala macam rumpun bangsa yang hidup sekarang diberi nama homo sapiens (manusia yang bijaksana), atau homo recens (manusia zaman sekarang).

Manusia menurut Islam ialah sebut dalam Al-Qur’an dengan kata ins, basyar dan bani Adam. Manusia pertama diciptakan dari tanah, sedangkan keturunnya dari saripati tanah (sperma). Adapun proses kejadian manusia selain Nabi Adam tersebut dijelaskan dalam surah Al-Mu’minun ayat 11-16, sebagai berikut:

Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani dalam tempat yang kokoh (rahim), Kemudian air mani itu Kami jadikan alaqah, lalu alaqah itu kami jadikan segumpal daging dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, kemudian Kami jadikan makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik. Kemudian, sesudah itu sesungguhnya kamu sekalian pasti mati. Kemudian sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan dari(kuburan) di hari kiamat.

Dari ayat tersebut kita memperoleh informasi tentang:

  1. Manusia pertama yang diciptakan langsung dari tanah.
  2. Keturunan manusia pertama tadi diciptakan melalui proses dari saripati tanah (sperma).
  3. Setelah sempurna kemudian hidup, mati dan dibangkitkan (dari kubur) kembali hidup di akhirat.

Hidup menurut Islam bukan hanya kehidupan duniawi ini saja, tetapi berkelanjutkan sampai kehidupan ukhrawi (di alam akhirat). Hidup di dunia sebagai masa bakti. Kualitas hidup di akhirat erat sekali hubungannya dengan kualitas hidup di dunia ini. Apa  yang dipetik diakhirat adalah hasil tanaman dunia. Amal baik berbalas baik atau berbuah baik, Sedangkan amal buruk berbalas buruk atau berbuah buruk.

Konsekwensi pandangan itu terhadap tindak tanduk atau perilaku hidup di dunia jelas sebagai akhlak muslim. Manusia muslim sadar benar bahwa manusia sebagai makhluk hidup yang berjasad dan roh mengalami lima alam semenjak awal kejadiannya sampai dengan tempat akhirnya. Dari kelima alam itu (alam arwah, alam arhaam, alam dunia, alam barzah dan alam akhirat) ternyata di alam dunia inilah manusia mengemban tugasnya untuk mengabdi kepada Allah Swt. Di dunia inilah pula manusia “menentukan” pilihannya, apakah ia ingin menjadi calon penghuni surga atau menjadi calon warga neraka. Namun demikian, bukan berarti bahwa pengabdiannya itu harus dengan menyisihkan segala urusan duniawi ini, justru kenikmatan Allah dikaruniakan bagi mereka yang hidup saleh di dunia dan mengharapkan kenikmatan di surga, selaras amalnya.

PERADABAN MODERN

Manusia di dunia sekarang sudah menginjak sebuah masa, di mana batas dan waktu sudah tidak menjadi kendala, kita dapat berjalan mengelilingi dunia hanya dengan satu jam saja lewat pesawat jet atau yang lebih cepat dari itu, kita juga bisa mengakses semua peradaban di dunia hanya dalam sekejap mata hal itu bisa di lakukan di dalam rumah kita. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah seperti itu sebuah realisasi peradaban moderen? Hal ini menjadi sebuah pertanyaan yang sangat fundamental di abad 21.

Plato dalam bukunya mengatakan bahwa; dunia masa lalu adalah sebuah dunia yang menjanjikan dimana para penghuninya di akui sebagai manusia, mereka hidup berdampingan dengan toleransi yang tinggi, dan sebuah peradaban fisik yang sangat moderen. tempat itu berada di sebuah kota yang bernama Atlantis, namun sungguh di luar dugaan dalam sekejap mata kota itu hilang dan hancur oleh tsunami dan letusan gunung berapi sehingga peradaban dan budaya yang sangat kaya itu hancur seketika, sehingga manusia memulai peradabannya yang baru kembali yang di mulai dari nol. Perkataan plato itu adalah suatu realitas yang terjadi pada masa lalu, para ilmuan sampai sekarang masih mencari peradaban yang hilang itu mulai dari Hitler (pendiri NAZI) sampai amerika moderen, namun kota itu tidak di temukan.

Dan bukan suatu kemustahilan peradaban yang kita bangun sekarang juga akan hilang tampa bekas, karena menurut enstein (penemu teori relativitas); di dunia ini ada sebuah kekuatan super dahsyat yang akal dan kemampuanku tidak bisa menjangkaunya dia ada di setiap penjuru dan dialah yang mengendalikan semuanya, dan dia akan melakukan sesuatu yang dia kehendaki sesuai dengan hukum yang telah ia tetapkan.

Semua ilmuan baik dari bidang sains, filsafat, maupun agama percaya akan datangnya hari akhir, dimana seluruh peradaban akan hancur. Ilmuan sains mengatakan; apabila kutub utara dan selatan mencair maka air laut akan naik dan seluruh kepulauan akan tenggelam dan itulah ahir zaman dan hal itu sudah terbukti akibat pemanasan global kutub utara sudah mencair dan bahkan sudah ada yag berenang di sana (jawa pos).. ilmuan filsafat dalam hal ini sama dengan ilmuan agama, mereka mengatakan; apabila tingkah laku manusia sudah tidak bisa di kendalikan, maka akan terjadilah suatu ketimpangan dalam pola kehidupan manusia dan hal ini akan berakibat kehancuran di dunia, Nabi Muhammad Saw. bersabda aku di turunkan ke dunia adalah untuk memperbaiki ahklak.

Sesuai dengan sabda Nabi di atas bahwa beliau di lahirkan di dunia hanya untuk memperbaiki ahlak adalah suatu relevansi yang sangat nyata dalam peradaban moderen, kenapa hal itu bisa terjadi? padahal nabi muhaammad di lahirkan 14 abad yang lalu. namun pemikirannya tetap abadi sepanjang masa. Hal ini terbukti bahwa peradaban moderen yang sebenarnya adalah sebuah realisasi dari ahlak yang baik, dan apabila sebuah peradaban tidak di sertai ahlak yang baik maka tiadalah artinya peradaban itu, karena hanya akan memunculkan barbarisme baru, seperti apa yang terjadi di era sekarang. Jadi kalau para manusia dan para mahluk di duni menginginkan peradaban yang sangat maju dalam artian seluruh manusia dan mahluk diakui sebagai sesuatu yang utuh dan berkeadilan berdasarkan nurani, maka junjunglah ahlak yang setinggi-tingginya dan katakan bahwa “aku bisa berahlak yang baik sesuai dengan analisa sains, rasionalisasi filsafat, dan ajaran agama”.

SISTEM WETONAN DALAM PENDIDIKAN FORMAL

Dalam dunia pendidikan di Indonesia perlu adanya suatu terobosan, baik didalam pendidikan formal, non formal, dan informal. Pada pembahasan ini penulis menawarkan suatu sistem wetonan dalam pendidikan formal (SD, SMP, dan SMA).

Sistem pembelajaran wetonan adalah suatu pembelajaran dimana murid senior mengajari yang junior, yang biasa berlaku di pondok pesantren, dan oleh penulis akan di adaptasikan ke dalam pendidikan formal agar keakraban dan saling pengertian antara senior dan junior tercipta dengan baik, yang junior akan lebih menyerap pembelajaran, karena yang menjelaskan pelajaran pola pemahaman hamper sama, dan pergaulan sehari-harinya juga tidak jauh berbeda, sedangkan yang senior dapat mengingat kembali pelajaran yang telah lalu dan dituntut untuk belajar lebih giat dan langsung mempraktekan kepada adik kelasnya, sehingga pelajaran tidak monoton kepada guru.

Pembelajaran ini dapat dilakukan satu pekan satu kali (hari sabtu) karena pada hari-hari lain dapat dilakukan pembelajaran seperti biasa yaitu dilakukan oleh guru. Pembelajaran wetonan juga bisa meminimalisir konflik diantara remaja dan menumbuhkan rasa kasih sayang serta pengertian diantara mereka. Pembelajaran wetonan ini juga dapat diterapkan pada semua mata pelajaran, caranya adalah guru sebagai pemegai otoritas utama dalam proses pembelajaran memberikan soal uraian yang cukup banyak yang disuruh kerjakan kepada siswa dengan meminta bantuan seniornya, dan yang tak kalah penting adalah peranan kepala sekolah dalam mengatur sistem administrasi dan pemrograman, yaitu; kepala sekolah mengatur hari sabtu sebagai proses pembelajaran wetonan dan guru-guru mempersiapkan soal uraian yang akan dikerjakan, dan peranan guru sendiri pada saat pembelajaran hanyalah mengawasi saja.

Proses pembelajaran ini juga akan membantu siswa kelas 3 (tiga) dalam menghadapi Ujian Nasional (UNAS) sehingga tidak perlu mengadakan program intensif belajar (PIB) seperti yang biasa dilakukan, cukup hanya dengan pembelajaran berkelanjutan.

Permasalahan Sistem Pendidikan Indonesia

Kalau kita pikir lebih dalam, memang negara kita itu negara jajahan. Tapi masak pendidikan sampai sekarang tetap saja mempertahankan pengaruh kolonial Belanda dan juga Jepang.

Sekulerisasi, dalam materi pelajaran di sekolah, mereka  (Belanda dan juga pemerintah sekarang) masih membeda-bedakan, sampai-sampai naungan pendidikan ada Diknas dan juga ada Depag. Mengapa tidak dijadikan satu atap saja, kan lebih lancar cara pengelolaannya, bukan malah bersaing mencari “nama”.

Jenjang Kelas, yang dibawa oleh koloni Jepang ke Indonesia. Akibatnya, apa siswa yang naik kelas atau yang melanjutkan ke jenjang barikutnya itu memang telah menguasai semua kompetensi atau karena sistem yang “paket” yang diterapkan di sekolah?

Selanjutnya, bagaimana menurut anda?

PERKEMBANGAN IPTEK 1

Pendahuluan

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “Dunia Maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa depan.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.

Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

Peristiwa kejahatan mayantara yang pernah menimpa situs Mabes TNI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mabes Polri dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia merupakan sisi gelap dari kejahatan teknologi informasi yang memanfaatkan kecanggihan internet. Begitu juga situs Microsoft, NASA dan Pentagon tidak luput pula dari para hacker nakal untuk mengacaukan sistem informasi dan data yang dimiliki oleh negara adidaya, Amerika Serikat. Ketegangan antara Cina dengan Amerika Serikat sempat pula mengarah pada perang hacker karena mengubah situs FBI menjadi wajah pilot Cina yang tewas dalam suatu insiden di Laut Cina Selatan dengan pesawat pengintai Amerika yang berada di wilayah udara Cina.

Semua peristiwa di atas adalah beberapa contoh disalahgunakannya kemajuan teknologi informasi untuk tujuan buruk yang dapat merugikan pihak lain dalam tatanan dunia semakin maju dalam globalisasi ekonomi. Inilah sebenarnya salah satu sisi paling buruk yang tidak dapat dihindarkan dan disembunyikan dari kemajuan teknologi informasi dewasa ini sebagaimana pernah diramalkan oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene bakal ada perubahan dunia menjadi perkampungan global (global village) dengan pola satu sistem perekonomian atau single economy system, yaitu sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi demikian dapat menyebabkan orang menghalalkan segala cara, terutama pada saat berlakunya pasar bebas (free market) untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan sarana teknologi canggih.

Masalah ini segera menjadi pusat perhatian dari masyarakat internasional. Pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Millenium di Quebec, Kanada, tanggal 19 September 2000 merumuskan perlunya kewaspadaan terhadap perkembangan cybercrimes yang dapat merusak sistem dan data vital teknologi perusahaan dalam kegiatan masyarakat industri. Panitia Kerja Perlindungan Data Dewan Eropa (The Data Protection Working Party of Europe Council) menyatakan pula bahwa cybercrimes adalah bagian sisi paling buruk dari masyarakat informasi yang perlu ditanggulangi dalam waktu singkat. Konperensi Cybercrimes International di London, Februari 2001 menyatakan dengan tegas bahwa cybercrime adalah salah satu dari aktivitas kriminal yang paling cepat tumbuh di planet bumi ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa besarnya yang mencapai US $ 40 miliar per tahun. Di Amerika Serikat menurut hasil penelitian dari United States of Computer Security Institute (USCSI) menunjukkan bahwa sekitar 90% perusahaan (corporates) berskala besar mengaku telah mendeteksi adanya pelanggaran keamanan terhadap sistem komputerisasi yang mereka gunakan dalam kegiatan industri. Sebanyak 273 perusahaan di sana telah mengalami finantial losses yang cukup signifikan untuk tambahan modal bagi perkembangan perusahaan tersebut. Nilai kerugian mencapai US $ 265 juta dan sebagian besar dari transaksi ilegal.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara berkembang dan kepulauan yang cukup besar tidak akan luput dari pengaruh perkembangan buruk teknologi informasi dewasa ini maupun masa depan. Masalah ini perlu ditanggulangi supaya tidak menjadi korban kejahatan mayantara dengan kerugian besar bagi warga masyarakat, bangsa dan negara mengingat negeri ini amat rentan dengan pelbagai bentuk kejahatan sebagai dampak dari kemajuan iptek, baik oleh hacker/cracker nakal di dalam maupun luar negeri.

Makna dan Perkembangan Kejahatan Mayantara

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Contohnya adalah teknologi yang dimiliki Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Israel.

Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas.

Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi moderen yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat moderen amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.

Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Kejahatan dengan jangkauan korban yang memiliki data penting ini dapat menimpa siapa dan kapan saja mengingat akses teknologi mayantara pada masa depan sulit untuk menyembunyikan sesuatu data yang paling dirahasiakan, termasuk data negara.

Kejahatan ini beraspek pada masalah hukum internasional mengingat pendapat J.G Starke, bahwa ada kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain dan hubungan negara-negara dengan individu serta kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan atau badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional. Kejahatan mayantara sudah jelas akan dapat menjangkau pada kepentingan masyarakat internasional. Ini cukup berarti menurut Romli Atmasasmita, karena adanya standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut yang harus dapat melindungi kepentingan semua pihak.

Segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi adalah menyalahgunakan kemudahan teknologi digital untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan bagi pihak lain. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut dapat berupa spionase informasi, pencurian data, pemalsuan kartu kredit (credit card), penyebaran virus komputer, pornografi orang dewasa dan anak, penyebaran e-mail bermasalah hingga kampanye anti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), terorisme dan ekstrimisme di internet. Semua bentuk kejahatan mayantara tersebut amat merugikan bagi kepentingan individu, kelompok masyarakat, bangsa dan negara bahkan internasional yang mendambakan selalu terwujudnya perdamaian abadi dalam tatanan masyarakat ekonomi global.

Pada Kongres PBB ke-X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, Cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.

Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap Cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI).

Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan. Merujuk pada sistematika Draft Convention on Cybercrime dari Dewan Eropa (Council of Europe) yaitu Draft No. 25, Desember 2000 dimana konvensi ini ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Bulgaria, maka Barda Nanawi Arief memberikan kategori cybercrime sebagai delik dalam empat hal sebagai berikut. Pertama, delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk di dalamnya (a) mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal acces), (b) tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception), (c) tanpa hak merusak data (data interference), (d) tanpa hak mengganggu sistem (system interference), (e) menyalahgunakan perlengkapan (misuse of devices). Kedua, delik-delik yang berhubungan dengan komputer berupa pemalsuan dan penipuan dengan komputer (computer related offences : forgery and fraud). Ketiga, delik-delik yang bermuatan tentang pornografi anak (content-related offences, child pornography). Keempat, delik-delik yang berhubungan dengan masalah hak cipta (offences related to infringements of copyright).

Sementara Mardjono Reksodiputro dengan mengutip pendapat Eric J. Sinrod dan William P. Reilly melihat kebijakan formulasi cybercrime dapat dilakukan dalam dua pendekatan. Pertama, menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan pemakaian teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya dengan penambahan pasal tertentu dalam konsep RUU KUHP Baru. Kedua, menganggapnya sebagai kejahatan baru (new category of crime) yang amat membutuhkan suatu kerangka hukum baru (new legal framework) dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi) dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.

Kendati ketentuan dalam KUHP belum bisa menjangkau atau memidana para pelaku kejahatan ini dengan tepat dan undang-undang teknologi informasi belum ada yang dapat mengatur masalah penyalahgunaan teknologi, akan tetapi kejahatan mayantara harus tetap menjadi prioritas utama penegak hukum kepolisian untuk menanggulanginya. Dampak buruk teknologi menjadi masalah serius bagi umat manusia pada masa depan, apabila disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud untuk menarik keuntungan ataupun mengacaukan data penting pihak lain bahkan negara bisa menjadi korbannya.

Keadaan ini tidak dapat dihindarkan mengingat salah satu ciri dari masyarakat moderen adalah kecenderungan untuk menggunakan teknologi dalam segenap aspek kehidupannya. Perkembangan teknologi digital tidak dapat dihentikan oleh siapa pun sebagai wujud dari hasil kebudayaan. Di sini menjadi tugas dari pihak pemerintah, penegak hukum kepolisian dan warga masyarakat untuk mampu mengantisipasi setiap bentuk kemajuan teknologi digital yang pesat sehingga dampak buruk perkembangan yang merugikan dapat ditanggulangi lebih dini.

Bentuk-bentuk Kejahatan Mayantara

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.

Disisi lain, kemampuan para hacker dan cracker dalam “mengotak-atik” internet juga semakin andal untuk mengacaukan dan merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi bahkan menciptakan pula “jurus ampuh” untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar dialami para korban yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibody virus tidak mudah ditemukan oleh pembuat software komputer.

Wajar kejahatan mayantara akan menjadi momok baru yang menakutkan bagi setiap orang bahkan masyarakat internasional dewasa ini dan masa depan akibat kemajuan teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia, akan tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan cipta orang lain. Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellengence Services (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime.

Pertama, Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.

Kedua, Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.

Ketiga, Political Hackers, yakni aktivis politik atau hactivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya. Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

Keempat, Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan enerji.

Kelima, Insiders (Internal) Hackers yang biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operasinya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis. Contoh Departemen Perdagangan dan Perindustrian Inggris pernah mengumumkan bahwa tahun 1998 perusahaan di negeri itu menderita kerugian senilai 1,5 miliar poundsterling, akibat kelakuan musuh dalam “selimut” ini.

Keenam, viruses. Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail. Seperti “dunia kedokteran”, maka pada “dunia komputer” memang telah menciptakan jurus anti virus seperti Melissa 1999 atau Lovebug 2000 dan sebagainya, namun masih belum dapat berbuat banyak untuk membasmi semua jenis virus komputer yang terus berkembang dengan pesat.

Ketujuh, piracy. Pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan trend atau kecenderungan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan meraup keuntungan berlipat ganda. Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games), film dan lagu dapat kehilangan profit atau keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam bentuk CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya melalui video caset decoder (vcd), compact disc (cd), play station dan cassete recorder.

Kedelapan, fraud adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumour yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.

Kesembilan, gambling. Perjudian di dunia mayantara semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobil. Dari kegiatan gambling ini, uang yang dihasilkan dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Kesepuluh, pornography and paeddophilia. Perkembangan dunia mayantara selain mendatangkan berbagai kemaslahatan bagi umat manusia dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah melahirkan dampak negatif berupa “dunia pornografi” yang mengkhawatirkan berbagai kalangan terhadap nilai-nilai etika, moral dan estetika. Melalui news group, chat rooms bahkan mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur, kegiatan hackers ini amat meresahkan bagi kalangan orang tua, agamawan dan masyarakat beradab.

Kesebelas, cyber stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user bahkan secara paksa memperoleh identitas personal secara detail tentang calon para korbannya, akan tetapi kiriman ini sangat merepotkan dan menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari “sampah” tidak diundang ini. Para pemakai komputer hanya bisa menggerutu terhadap pelakunya.

Keduabelas, hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang/kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Ketigabelas, criminal communications. NCIS telah mendeteksi bahwa internet dijadikan sebagai alat yang andal dan moderen untuk melakukan kegiatan komunikasi antar Gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan komunikasi antar “Hooligan” di dunia sepakbola Inggris. Komunikasi lewat internet merupakan alat atau sarana yang cukup ampuh untuk melakukan kejahatan terorganisir.

Bagaimanakah dengan kasus kriminalitas atau modus operandi yang berbasiskan pada teknologi digital di Indonesia?. Beberapa kasus kejahatan mayantara yang terjadi dan ditangani oleh penegak hukum kepolisian lebih banyak bermotifkan pada masalah ekonomi antara lain pembobolan rekening bank yang dialami BNI Cabang New York (1987) dengan kerugian Rp. 30 miliar, Bank Danamon Jakarta (1990) sebanyak Rp. 372 miliar, Bank Panin Cabang Senayan, Jakarta (1995) sebanyak Rp. 4,2 miliar, Hongkong Bank di Jakarta (1996) sebanyak Rp. 96 miliar. Kasus penyadapan credit card pada beberapa daerah sempat marak pada tahun 2001 lalu.

Bentuk-bentuk dari kejahatan mayantara lain bukan berarti tidak pernah terjadi di Indonesia, akan tetapi karena tidak dilaporkan oleh para korban pada pihak kepolisian, maka masalah ini tidak menonjol dan menjadi prioritas penegakan hukum. Keadaan demikian sebenarnya akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

Upaya Penanggulangan Kejahatan Mayantara

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan mayantara yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.

Di Inggris dan Jerman membentuk suatu institusi bersama yang ditugaskan untuk dapat menanggulangi masalah Cybercrime Investigation dengan nama National Criminal Intellegence Service (NCIS) yang bermarkas di London. Pada tahun 2001, Inggris meluncurkan suatu proyek yang diberi nama “Trawler Project” bersamaan dibentuknya National Hi-tech Crime Unit yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk cyber cops. Sementara itu, Amerika Serikat membentuk pula Computer Emergency Response Team (CERT) yang bermarkas di Pittsburg pada tahun 1990-an dan Federal Bureau Investigation (FBI) memiliki Computer Crime Squad di dalam menanggulangi kejahatan mayantara. Beberapa negara Asia lain ternyata telah maju selangkah dengan membentuk perangkat undang-undang teknologi informasi seperti The Computer Crime Act 1997 (Malaysia), The Computer Misuse Act 1998 (Singapura), dan The Information Technology Act 1999 (India), Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada di bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri. Pembentukan unit kepolisian ini patut dipuji, namun amat disayangkan apabila unit ini bekerja tidak dilengkapi dengan perangkat legislasi anti cybercrime. Mengantisipasi kejahatan ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam Konsep KUHP Baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh Pusat Kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.

Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sedang melakukan suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam Konsep KUHP Baru. Artinya, Konsep KUHP Baru sebelumnya tidak memperluas pengertian-pengertian yang terkait dengan kegiatan di cyberspace sebagai delik baru.

Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh dalam Konsep KUHP Baru yang berkaitan dengan kegiatan cyberspace antara lain: (1) dalam Buku I (ketentuan umum) dibuat ketentuan mengenai (a) pengertian “barang” (Pasal 174) yang di dalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atas jasa komputer. (b) pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. (c) pengertian “surat” (Pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya. (d) pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu oleh pelaku. (e) pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (f) pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer. (2) dalam Buku II memuat delik-delik baru yang berkaitan dengan kemajuan teknologi dengan harapan dapat menjaring kasus-kasus cybercrime antara lain (a) menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis (Pasal 263), (b) memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar atau merekam pembicaraan (Pasal 264), (c) merekam (memiliki) atau menyiarkan gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum (Pasal 266), (d) merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana atau prasarana pelayanan umum, seperti bangunan telekomunikasi atau komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh (Pasal 546), dan (e) pencucian uang (Pasal 641 – 642).

Usaha yang dilakukan di atas adalah melalui regulasi undang-undang dengan menggunakan sarana penal, yakni memperluas pengaturan cyberspace dalam Konsep KUHP Baru dan membuat suatu RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspace. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah pengkajian lebih intensif terhadap masalah yang hendak dikriminalisasikan sebagai upaya penanggulangan kejahatan mayantara. Persyaratan pokok adalah kerugian korban yang signifikan dengan perbuatan pelaku. Ketentuan pidana harus dapat dioperasionalkan dan keyakinan bahwa tidak ada sarana lain yang betul-betul dapat mengatasinya.
Meskipun hukum pidana merupakan sarana terakhir (ultimum remedium), tetapi hukum pidana bukanlah alat yang cukup ampuh untuk menanggulangi kejahatan mayantara karena penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana hanya pengobatan simptomatik sehingga dibutuhkan sarana lain yang bersifat non penal. Sarana non penal ini dapat dilakukan melalui saluran teknologi (techno-prevention) pada pendekatan budaya, karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat. Pendekatan budaya ini dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap setiap masalah cybercrime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya mengembangkan kode etik dan perilaku (code of behaviour and ethics) dalam pemakaian teknologi internet.

Pendekatan non penal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum yang menggunakan sarana teknologi sebagai bentuk pencegahan kejahatan.

Penutup

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya manusia moderen. Seyogianya kemajuan teknologi menolong kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Namun kemajuan teknologi membawa dampak buruk dalam kehidupan masyarakat berupa kejahatan mayantara sehingga harus diantisipasi dengan tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang tepat. Dampak buruk teknologi yang disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab menjadi masalah hukum pidana dan harus segera ditanggulangi melalui sarana penal yang dapat dilakukan oleh penegak hukum kepolisian. Sayangnya, perangkat undang-undang belum tersedia sebagai sarana penal dalam menanggulanginya.

Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.

PENDIDIKAN DI INDONESIA

Perspektif manusia mulai dari zaman purba sampai sekarang tetap tidak berubah, yaitu ingin lebih baik dan mandiri, hal itu tercermin dari rasa keingintahuan manusia yang sangat besar terhadap lingkungannya, manusia selalu mencari melalui fenomena-fenomena yang terjadi di alam ini. Kita tahu ketika Thales sedang memandang langit berhari-hari, sampai dia menemukan suatu pertanyaan; “Terbuat Dari Apakah Dunia?” sejak saat itulah manusia mulai berfikir dan mencari melalui fenomena-fenomena dan dalam filsafat disebut fenomenologi, namun dengan banyaknya manusia yang tahu, maka Plato membuka sebuah wadah (dalam hal proses pembelajaran) dan dia sendiri yang menjadi gurunya dan murid pertamanya adalah Aristoteles, sejak saat itulah dikenal sebuah pembelajaran yang interaktif yang melibatkan guru dan murid walaupun masih belum tersusun secara rapi, proses pembelajarannya hampir sama dengan sistem pondok pesantren, di mana seorang kiai adalah titik sentral dari segalanya baik dalam hal pendidikan maupun kebijakan (pesantren Abad 16 sampai sekarang).

Dinamika Pendidikan Di Indonesia

Di Indonesia dikenal berbagai macam corak pedidikan dan sistem yang mempengaruhinya, mulai dari sistem klasikal (Timur Tengah) sampai sistem liberal atau sekuler (Eropa Barat). Sistem klasikal mewarnai Indonesia sebelum masa penjajahan karena semua pendidikan di Nusantara berkiblat kepada proses pendidikan di Mekah (Arab Saudi), hal ini tidak terlepas dari para pedagang dan saudagar yang singgah di berbagai pesisir Nusantara, mereka berdagang sambil membawa misi ke-Islaman, sistem ini mulai ditinggalkan setelah ada sistem baru dari Eropa Barat yang membawa misi pendidikan liberal dan kolonialisasi besar-besaran di seluruh Asia.

Warisan dari kedua sistem itu masih tetap ada sampai sekarang sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi, baik dari paradigma pendidian sendiri maupun lembaga yang yang menglola, kita tahu sekarang di Indonesia berdiri dua lembaga pendidikan yang sangat bertolak belakang, dan di seluruh dunia sistem seperti ini hanya ada di Indonesia. Sampai sekarang pun di era modern, para paradigma pendidikan baik yang di bawah perlindungan Depag maupun Diknas tidak mau berkompromi mengenai sistem pendidikan yang baik di Indonesia, karena mereka mempunyai falsafah tersandiri seperti apa yang di katakana oleh Prof. Hamka, “Pendidikan agama lebih menekankan pada niai-nilai dari pada material, hal ini sangat berbeda dengan pendidikan umum yang lebih berorientasi pada material, dan departemen agama yang menaungi kami adalah suatu proses juang yang panjang menuju pengakuan pedidikan agama di sekolah formal.

Sampai sekarang pun sistem ini masih dipertahankan sebagai suatu sistem yang cocok di Indonesia, namun yang terjadi di sini adalah mengenai pendidikan jangka panjang anak didik, kemampuan anak didik dalam menyerap proses pendidikan hanya setengah-setengah dan kalau kita lihat realita di lapangan, pendidikan agama di sekolah umum hanya sebagai pelengkap, karena dalam satu pekan hanya kurang lebih dua jam diajarkan kepada siswa, sedangkan guru agama sangat besar tanggung jawabnya terhadap moralitas anak didik, padahal waktu yang diberikan sangat sedikit kalau dibandingkan dengan amanat yang dienbannya.

Harapan

Kita mengetahui di lapangan bahwa masyarakat Indonesia sekarang sudah mulai kritis dan berfikir panjang, mereka sudah bisa melihat peluang pasar, “Kalau kita menyekolahkan anak kita di lembaga pendidian agama mungkin hanya 30% peluangnya untuk sukses, namun kalau di pendidikan umum dengan berbagai macam jurusan yang lengkap, mungkin peluangnya lebih dari itu dan pasar di indonesia juga lebih condong kepada eropa barat dan amerika.” Oleh karena itulah masyarakat menginginkan peleburan dari kedua lembaga tersebut tidak lagi Diknas dan tidak juga Depag namun suatu sintesa yang lebih bermasyarakat dan dapat menjawab seluruh persoalan pendidikan di Indonesia yang sangat plural karena terdiri dari berbagai macam budaya, adat, agama, dan kepercayaan.

Sintesis

Dari berbagai persoalan di atas dapatlah kita simpulkan sementara, bahwa pendidikan di Indonesia sarat dengan kepentingan dan muatan politis baik dalam hal kebudayaan maupun agama, sampai-sampai kepentigan anak didik sering terabaikan baik dari segi pembelajarannya maupun dalam aspek kurikulum yang sangat mendasar dalam mewujudkan kecerdasan anak didik, sesuai amanat pembukaan UUD RI 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, seyogyanya paradigma pendidikan harus lebih independen dalam hal kebijakan merumuskan sistem pendidikan di Indonesia sesuai amanah yang diberikan oleh masyarakat, dan dalam merespon dinamika pendidikan di dunia, seorang paradigama harus lebih selektif dalam memilih kurikulum yang cocok untuk masa depan anak didik.

Saya lebih sependapat dengan ayat al-qur’an yang berbunyi; “Kemanapun kau hadapkan wajahmu di situlah wajah Allah.” Ayat ini kalau dihubungkan dengan dunia pendidian yang berkembang di Indonesia adalah Tuhan tidak membeda-bedakan antara ilmu Umum dan Agama (material dan non-material) karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah, diciptakan untuk manusia dan untuk kesejahteraannya. Sebuah hadits yang berbunyi, Tuntutlah ilmu sampai ke Negeri Cina.” Hadits ini mencerminkan sikap nabi Muhammad yang terbuka, karena dengan ke Negeri Cina kita akan melintasi berbagai macam kebudayaan dan agama yang plural, namun sesuai dengan hadits ini kita diperintahkan mempelajari semuanya tanpa terkecuali, karena manusia yang berpengetahuan luas tidak akan mudah terpengaruh dan diombang-ambingkan oleh badai, karena semuanya milik Allah dan akan kembali kepadanya. Jadi janganlah kita mempermasalahkan atau takut terhadap sesuatu yng belum kita tahu dampaknya, karena kalau kita keluar dari koridor Tuhan tidak ada lagi yang menjamin akan kehidupan kita ke depan.

Pluralisme pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah saatnya dihilangkan dan kedua sistem itu (Diknas dan Depag) harus dilebur menjadi satu, sehingga dapat menjawab semua persoalan umat dalam hal pendidikan, dan dalam proses pembelajaran siswa tidak lagi dibingungkan oleh sistem yang memang sudah kacau dari awal, sesuai dengan firman Allah, “Kami melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang di lakukan oleh nenek moyang kami.” Selanjutnya Allah berfirman, “Apabila nenek moyang kalian sesat apakah kalian juga akan ikut sesat?.” Jadi berdasarkan ayat tersebut kita sebagai generasi muda harus bisa merubah suatu tatanan yang kacau menuju tatanan yang lebih baik.

Tolong, bagi pihak-pihak penentu kebijakan, jangan seperti para pemimpin di zaman Jahiliyah..! Berpikir, pertimbangkan, dan tentukan.

PERKEMBANGAN IPTEK 2

Di era globalisasi pada masa sekarang ini, memaksa kita terkhusus masayarakat Indonesia untuk bias mengenal dan memahamiberbagai perkembangan IPTEK, namun demikian tidak sedikit dari kita yang serba ketinggalan dengan perkembangan IPTEK. Secara jangka panjang, perkembangan IPTEK memberikan arti yang sangat positif, namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang membawa dampak negative.

Dampak Positif perkembangan IPTEK

1. Memberikan berbagai kemudahan

Maksudnya adalah bhwa perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama sekali yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun demikian, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.

2. Mempermudah meluasnya berbagai informasi

Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi sudah ketinggalan kita akan serba ketinggaln. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bias dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, ha ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hamper punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kitapun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.

3. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan

Komputer  dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronok seperti computer, internet, dan hanphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan  masyarakat kita.

Dampak negative perkembangan IPTEK

1. Mempengaruhi pola berpikir

Masyarakat kita adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan  pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di cekoki dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.

2. Hilangnya budaya Tradisional

Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.

3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan

Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan umber daya alamnya, namu hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedan g berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesipic adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004,  kota pecan baru yang terletak di propinsi Riau,  lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”,  namun dalam waktu yang relative singkat, istolah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko”  di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembanguna di kota ini amat sangat pesat. Mulaialah berdiri berbagai kegiatan industri,  Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta perumahan berdiri di mana-mana.akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah longsor serta polusi tejadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima masyarakat kita hingga ke anak cucu.

KEPRIBADIAN SEBAGAI SUMBER KARISMATIK GURU

Latar Belakang

Pada prinsipnya seorang guru adalah figur dan titik sentral dalam proses pembelajaran baik hal itu dilakukan didalam kelas  ataupun di luar kelas, oleh karena itulah setiap guru harus mempunyai kepribadian yang baik sebagai suatu bekal dalam menghadapi siswanya, baik dalam hal kemampuan kogniif, avektif, dan psikomotorik.

Kepribadian yang baik akan membawa suatu citra yang positif bagi lembaga yang di binanya ataupun realita social yang ada disekitarnya, boleh jadi nama guru di masa sekarang sudah banyak dikotori oleh oknum-oknum yang ingin merusak citra seorang guru, fenomena tersebut, antara lain :

  1. Masih adanya guru yang lebih senang menggunakan suatu produk pembelajaran yang bersifat ’instan’ daripada berlatih mendesain sendiri, dimana hal tersebut sebagai bukti belum teraktualisasinya kompetensi guru.
  2. Masih adanya guru yang lebih senang dan bangga menjadi satu-satunya sumber belajar tanpa berpikir perlunya berinteraksi dengan ’makhluk’ lain selain dirinya. Menjadi pewarta materi dengan peserta didik yang duduk senang tanpa ‘perlawanan’, juga menjadi kebanggaannya.
  3. Masih adanya guru yang lebih senang menggunakan ’ancaman’ untuk mengingatkan peserta didik daripada menerapkan teknik-teknik profesionalnya saat dididik menjadi guru sebelumnya.
  4. Juga terlihat adanya guru yang masih asing bahkan sinis terhadap inovasi tapi suka menganggukkan kepala tanda setuju tanpa memikirkan secara mendalam makna anggukan kepala tersebut.

Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat, ucapan, atau perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).

Makna Kepribadian Terhadap Pengembangan Guru

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 1 ayat 6).

Dari hal itulah guru mempunyai beberapa kompetensi, sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yaitu; (a) Kompetensi pedagogik. (b) Kompetensi kepribadian. (c) Kompetensi profesional; dan (d) Kompetensi sosial. Namun yang paling menentukan dalam proses pembelajaran adalah kompetensi kepribadian karena dengan kompetensi tersebut dapatlah diukur seberapa besar tingkat keberhasilan guru dalam menegemban amanah, yaitu memperbaiki akhlak.

Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).

Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri (www. rasto.wordpress.com).

Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru lainnya. Kepribadian sebenarnya suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Zakiah Daradjat (1985) mengatakan bahwa kepribadian yang sesungguhnya adalah abstrak (ma’nawi), sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang dapat diketahui adalah penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan atau masalah, baik yang ringan atau yang berat.

Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan yang baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian yang baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seorang melakukan suatu sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan bahwa orang itu tidak mempunyai kepribadian yang baik atau mempunyai akhlak yang mulia. Oleh karena itu, masalah kepribadian adalah suatu hal yang sangat menentukan tinggi rendahnya kewibawaan seorang guru dalam pandangan anak didik atau masyarakat. Dengan kata lain, baik tidaknya citra seseorang ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan Pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik, terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat sekolah dasar) dan bagi mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat remaja).

Namun begitu, seseorang yang berstatus guru tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru dimata anak didik dan masyarakat. Ternyata masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media massa (cetak maupun elektronik) sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan suatu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Lebih fatal lagi bila perbuatan yang tergolong tindakan criminal itu dilakukan terhadap terhadap anak didik sendiri.

Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Menurut Mikeljohn dalam bahri (2000: 41) tidak seorangpun yang dapat menjadi guru yang sejati (mulia) kecuali dia menjadikan dirinya sebagi bagian dari anak didik yang berusaha untuk memahami semua anak didik dan kata-katanya. Guru yang dapat memahami tentang kesulitan anak didik dalam hal belajar dan kesulitan lainnya diluar masalah belajar, yang bisa menghambat aktifitas belajar anak didik, maka guru tersebut akan disenangi anak didiknya.

Nilai-nilai Kepribadian Guru dalam Penanaman Akhlak Siswa

Sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan terhadap guru sebagai sosok yang ideal. Sedikit saja guru berbuat yang tidak atau kurang baik, akan mengurangi kewibawaannya dan kharisma pun secara perlahan lebur dari jati diri. Karena itu, kepribadian adalah masalah yang sangat sensitif sekali. Penyatuan kata dan perbuatan dituntut dari guru, bukan lain perkataan dengan perbuatan, ibarat kata pepatah; pepat diluar runcing di dalam.

Imam Al-Ghazali mengemukakan, bahwa akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran (lebih dahulu). Ahmad Amin menjelaskan, bahwa akhlak adalah adatul iradah atau kehendak yang dibiasakan. (Mustofa, 2005: 12). Menurut Ibnu ‘Ilaan Ash-Shiddieqy, bahwa akhlak adalah suatu pembawaan dalam diri manusia yang dapat menimbulkan perbuatan baik, dengan cara yang mudah (tanpa dorongan dari orang lain). Sedangkan Abu Bakar Al-Jazairy mengatakan, bahwa akhlak adalah bentuk kejiwaan yang tertanam dalam diri manusia, yang menimbulkan perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela dengan cara yang sengaja (Mahyuddin, 2001: 3).

Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan, bahwa akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak.

Guru adalah mitra anak didik dalam kebaikan. Guru yang baik, anak didik pun menjadi baik. Tidak ada seorang guru yang bermaksud menjerumuskan anak didiknya kelembah kenistaan. Karena kemuliaan guru, sebagai gelarpun di sandangnya. Guru adalah pahlawan tanpa pamrih, pahlawan tanpa tanda jasa, pahlawan ilmu, pahlawan kebaikan, pahlawan pendidikan, makhluk serba bisa, atau sebagai julukan lain seperti makhluk interpreter, artis, kawan, warga Negara yang baik, pembangun manusia, pembawa kultur, pioneer, reformer dan terpercaya, soko guru, bhatara guru, kiajar, sang guru dan sebagainya. Itulah atribut yang pas untuk guru yang diberikan oleh mereka yang mengagumi figur guru. Oleh karena itu, penyair telah mengakui pula nilai guru dengan kata-katanya, “berdiri dan hormatilah guru dan berilah ia penghargaan, seorang guru hamper saja merupakan seorang rasul”. Pribadi guru adalah uswatun hasanah, kendati tidak sesempurna seperti rasul. Betapa tingginya derajat seorang guru, sehingga wajarlah bila guru diberi berbagai julukan yang tidak akan pernah ditemukan pada profesi lain. Semua julukan itu perlu dilestarikan dengan pengabdian yang tulus ikhlas, dengan motivasi kerja untuk membina jiwa dan watak anak didik, bukan segalanya demi uang.

Guru adalah spiritual father atau bapak rohani dari seorang anak didik ialah yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu pendidikan akhlak, dan membenarkannya, maka menghormati guru berarti menghormati anak didik kita, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak kita, dengan guru itulah mereka hidup dan berkembang, sekiranya setiap guru itu menunaikan tugasnya itu dengan sebaik-baiknya. Abu Dardaa’ melukiskan pula mengenai anak didik itu bahwa keduanya adalah berteman dalam “kebaikan” dan tanpa keduanya tak akan ada “kebaikan”. Profil guru yang ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka yang membatasi tugas dan tanggung jawabnya sebatas dinding sekolah. Guru yang ideal selalu ingin bersama anak didik di dalam dan di luar sekolah. Jadi kemuliaan hati seorang guru tercermin dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sekedar simbol atau semboyan yang terpampang di kantor dewan guru.

Posisi guru dan anak didik boleh berbeda, tetapi keduanya tetap sering dan setujuan, bukan seiring tapi tidak setujuan. Sering dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai tujuan bersama. Anak didik berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar dan membimbing anak didik kepintu gerbang cita-citanya. Itulah barangkali sikap guru yang tepat sebagi sosok pribadi yang mulia. Pendek kata, kewajiban guru adalah menciptakan “khairunnas” yakni manusia yang baik.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan yang baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian yang baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seorang melakukan suatu sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan bahwa orang itu tidak mempunyai kepribadian yang baik atau mempunyai akhlak yang mulia.
  2. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani dari seorang anak didik ialah yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu pendidikan akhlak, dan membenarkannya, maka menghormati guru berarti menghormati anak didik kita, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak kita, dengan guru itulah mereka hidup dan berkembang, sekiranya setiap guru itu menunaikan tugasnya itu dengan sebaik-baiknya. Profil guru yang ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka yang membatasi tugas dan tanggung jawabnya sebatas dinding sekolah. Guru yang ideal selalu ingin bersama anak didik di dalam dan di luar sekolah. Jadi kemuliaan hati seorang guru tercermin dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sekedar simbol atau semboyan yang terpampang di kantor dewan guru.

DAFTAR PUSTAKA

Bahri, Djamarah Saiful. 2000. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta

Daradjat, Zakiah. 1985. Pembinaan Jiwa/Mental. Jakarta: Bulan Bintang

Mahyuddin. 2001. Kuliah Ahlak Tasawuf. Jakarta: Kalam Mulia

Mustofa, A. 2005. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

http://www.rasto.wordpress.com. kompetensi-guru. Diakses pada tanggal 04 mei 2009 pukul 19.00 Wib.

HAKEKAT AKU

Pada era post modernisme, terkadang manusia sudah tidak mengenal lagi jati dirinya, kenapa hal itu bisa terjadi, apa buktinya, dan bagaimana penanggulangannya?

Kalau kita menelaah lebih dalam tentang tatacara pergaulan para remaja, dan arah kehidupannya yang tidak menentu dan hanya ikut-ikutan dalam menjalani kehidupan yang kongkrit dan nyata, mereka lebih senang berfikir pragmatis sesuai dengan hasrat yang mereka miliki, terkadang kita akan sulit mencari remaja atau manusia di era modern ini yang berusaha untuk tegar dan tidak berfikiran pragmatis serta optimisme yang berlabihan, sebenarnya manusia-manusia yang ideal sudah ada sejak zaman yunani klasik yaitu mereka yang mempunyai kepribadian yang kuat dan segala sesuatu yang mereka lakukan harus di fikirkan dampak positif dan negatifnya dan mereka tidak serta merta melakukan sesuatu yang mereka belum tahu tentang efek dari yang mereka kerjakan, seperti perkataan rene desrates”Cogito Ergo Sum”(saya ada karena berfikir).

Manusia menurut Islam

Dalam islam banyak sekali di gambarkan tentang sifat dan karakter manusia ideal dan berfikiran optimis, walaupun hal itu muncul secara apriori seperti apa yang terjadi pada nabi Yusuf, “(ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, Sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku.”

Kalau kita menelaah ayat di atas dapatlah kita menarik suatu kesimpulan bahwa islam mengajarkan kita untuk berfikir optimis, namun tidak over optimis. karena over optimis akan mengakibatkan suatu kebutaan dalam berfikir, kita tidak akan lagi realistis seperti apa yang kita inginkan, tetapi kita akan di hantui angan-angan yang hampa dan jauh dari harapan. Dan ayat di atas menceritaan bahwa nabi yusuf memperoleh suatu mimpi yang di takwil oleh bapaknya yaitu Ya’kub (Israel) yang katanya bahwa yusuf akan menjadi orang besar (berbakat) namun hal itu perlu adanya perjungan yang gigih sampai-sampai nyawa yusuf hampir tiada karena kelicikan dari kakak-kakanya, dan dalam cerita lain juga kita mengenal yang namanya Rakuti (cerita jawa) dia hidup pada masa kerajaan majapahit, dia juga bermimpi menjadi raja majapahit dan ternyata mimpi itu juga menjadi kenyataan walaupun rakuti hanya sebentar menjadi raja setelah itu dia meninggal dalam peperangan, dan di Al-Qur’an juga diceritakan tentang jati diri yusuf yang tiada tergoyahkan seperti ceritanya dengan Zulaikha. “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.

Dalam hakekat manusia memang mempunyai naluri yang komplit (baik, jahat pemarah, penyabar, brutal, lemah-lembut, dll) dan dengan kemampuan itulah manusia dapat bertahan hidup dan bahkan dapat menguasai dunia tergantung ranah mana yang kita kembangkan.

Aku adalah aku

Wujud dari hakekat manusia yang tertinggi adalah mengetahui dirinya sendiri (dari mana dia bersal dan kemana arah tujuannya) pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan klasik dan terkadang di era post modern, pertanyaan ini belum dapat di jawab sepenuhnya. Kalau kita telaah ceritanya Nabi Ibrahim as, kita akan berfikir bahwa pencarian jati diri harus dilakukan melalui dua cara yaitu secara Apriori (supra logis) maupu Apostseriori (logika emperik) dan untuk berfikir ke sana kita tidak boleh apatis dan eklusif, karena dengan bersikap apatis dan eklusif maka kemampuan kita untuk menganalisis sesuatu akan terhambat dan kita akan terjebak kepada fanatisme buta, oleh karena itulah untuk mencari hakekat diri yang sebenarnya kita di haruskan untuk lebih terbuka namun tidak terbawa arus, kita harus punya pegangan apasih pegangan kita? Pegangan kita adalah jalan lurus, dalam hal ini Agama Ketauhidan, karena dalam agama kita akan di latih untuk; percaya diri, tidak menyembah sesuatu yang kongrit, tidak mudah percaya kepada orang lain, optimis, serta berfikir jauh ke depan. karena inti dari ajaran Agama Ketauhidan adalah logika emansipatoris yang bercorak metafisik, pemikiran inilah yang akan membawa manusia kearah kebenaran hakiki, karena agama ketauhidan mengarahkan pemeluknya untuk berfikir hanya semata-mata karena Tuhan yang di yakini dan di dalam hatinya tiada lain yang di ingat kecuali Tuhan yang Maha kuasa dan Maha bijaksana, pola fakir inilah yang menuntun manusia (pemeluknya) untuk tidak sombong, karena kesombongan inilah yang akan membawa manusia menjadi angkuh dan congkak serta mengaku adi daya di dunia, padahal sebenarnya dia hanyalah debu-debu yang beterbangan, kalau di bandingkan dengan ilmu tuhan yang maha luas. Hidup ini rasanya akan tenang ketika kita mengingat sesuatu yang Maha Super itu karena tiada lain yang bisa mengarahkan kita kecuali sesuatu yang memang menguasai arah itu sendiri. Jadi kalau kita ingin mengetahui jati diri kita , kita haruslah berusaha untuk mencarinya baik secara apriori maupun aposteriori yang di sandarkan kepada sesuatu yang abstrak supra logis.

AGAMA YANG TERNODA

Segala sesuatu yang terjadi adalah suratan dan takdir dari Tuhan Yang Maha Kuasa sebagaimana firmannya “segala sesuatu yang dari Allah akan kembali kepadanya.” Namun dalam perkembangannya agama yang sebagai suatu tonggak sejarah telah ternoda oleh para pemeluknya, sebagaimana yang terjadi pada agama Islam, para pemeluk agama itu telah menyalahgunakan nama agama dan disesuaikan dengan kehendaknya. Mereka mengatasnamakan Islam untuk kepentingan golongan sendiri, walaupun sebenarnya mereka tahu bahwa hal itu bertentangan dengan fitrah yang mereka yakini mulai dari awal sampai akhir, karena hati adalah satu tiadalah ia berbohong dan berkompromi dengan kebatilan.

Beberapa Kejadian

Salah satu kejadian di Indonesia, masih hangat di pikiran kita tentang kejadian bom Bali I dan II, dan ada beberapa orang yang bertanggung jawab atas hal itu mereka menamakan diri mereka Jama’ah Islamiyah (JI), dan pengakuan itu membuat tokoh-tokoh Islam di Nusantara bingung bercampur marah. Bingung karena mereka tidak tahu menahu tentang gerakan itu, marah karena gerakan itu mengatasnamakan Islam untuk menyebarkan teror pada agama lain atau organisasi lain, padahal yang mereka tahu bahwa Islam (ajaran Muhammad) adalah agama perdamaian hal ini terbukti dalam tarih nabi, bahwa nabi sering dicaci, dimaki, bahkan diusir dari tanah kelahirannya sendiri; namun nabi tetap sabar dan lebih mengutamakan perdamaian dari pada angkat senjata, hal ini juga terjadi pada waktu nabi menjadi penguasa tunggal di madinah; nabi tetap sabar dan tidak sombong bahkan dalam peperangan sekalipun nabi tidak pernah melakukan teror , peperangan yang dilakukan nabi hanyalah untuk mempertahankan diri dari serangan musuh. Dan kita juga tahu dan mendengar tentang kejadian di Palestina (jalur Gaza) di mana antara bangsa Palestina dan Israel dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah ada jalan keluar yang kongkrit, hal itu terjadi karena EGO yang tinggi antara kedua belah pihak, sehingga PBB sebagai organisasi perdamaian dunia tidak terlalu banyak bertindak.

Jalan Terbaik

Dari beberapa problem di atas dapatlah disimpulkan bahwa egoisme adalah kunci dalam beberapa permasalahan tersebut. Dalam ajaran Islam sangat ditekankan kepada para pemeluknya untuk meningkatkan rasa kesabaran dalam jiwa dan rela kepada segala sesuatu yang terjadi, karena Tuhan Maha Mengetahui atas segalanya. Oleh karena itulah seorang muslim jangan terlalu terjebak kepada rasa iri, dengki, rendah diri, acuh-tak acuh, karena semuanya adalah beberapa hal yang sangat di larang oleh agama karena akan menimbulkan konflik horizontal. Jadi intinya dalam kehidupan ini kita harus banyak-banyak bertawakkal kepada Tuhan yang kita yakini sebagaimana firman-Nya: “Tunjukilah Kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6)

PERKEMBANGAN JIWA BERAGAMA PADA MASA DEWASA

A. Pendahuluan

    Sikap keberagamaan pada orang dewasa memiliki perspektif yang luas didasarkan atas nilai-nilai yang dipilihnya. Selain itu, sikap keberagamaan ini umumnya juga dilandasi oleh pendalaman pengartian dan perluasan pemahaman tentang ajaran agama yang dianutnya. Beragama, bagi orang dewasa sudah merupakan sikap hidup dan bukan sekedar ikut-ikutan. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai perkembangan jiwa beragama pada masa dewasa.

    B. Pengertian Dewasa dan Ciri-ciri Kedewasaan

      Saat telah menginjak usia dewasa terlihat adanya kematangan jiwa mereka; “Saya hidup dan saya tahu untuk apa,” menggambarkan bahwa di usia dewasa orang sudah memiliki tanggung jawab serta sudah menyadari makna hidup.[1] Dengan kata lain, orang dewasa nilai-nilai yang yang dipilihnya dan berusaha untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipilihnya.

      Elizabeth B. Hurlock membagi masa dewasa menjadi tiga bagian:[2]

      1. Masa dewasa awal (masa dewasa dini/young adult)

        Masa dewasa awal adalah masa pencaharian kemantapan dan masa reproduktif yaitu suatu masa yang penuh dengan masalah dan ketegangan emosional, priode isolasi social, priode komitmen dan masa ketergantungan, perubahan nilai-nilai, kreativitas dan penyesuaian diri pada pola hidup yang baru. Kisaran umurnya antara 21 tahun sampai 40 tahun.

        2. Masa dewasa madya (middle adulthood)

          Masa dewasa madya ini berlangsung dari umur empat puluh sampai enam puluh tahun. Ciri-ciri yang menyangkut pribadi dan social antara lain; masa dewasa madya merupakan masa transisi, dimana pria dan wanita meninggalkan ciri-ciri jasmani dan prilaku masa dewasanya dan memasuki suatu priode dalam kehidupan dengan ciri-ciri jasmani dan prilaku yang baru. Perhatian terhadap agama lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumnya, dan kadang-kadang minat dan perhatiannya terhadap agama ini dilandasi kebutuhan pribadi dan sosial.

          3. Masa usia lanjut (masa tua/older adult)

            Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dari umur enam puluh tahun sampai mati, yang ditandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun. Adapun ciri-ciri yang berkaitan dengan penyesuaian pribadi dan sosialnya adalah sebagai berikut; perubahan yang menyangkut kemampuan motorik, peruban kekuatan fisik, perubahan dalam fungsi psikologis, perubahan dalam system syaraf, perubahan penampilan.

            C. Karakteristik Sikap Keberagamaan Pada Masa Dewasa

              Sejalan dengan tingkat perkembangan usianya, maka sikap keberagamaan pada orang dewasa antara lain memiliki cirri sebagai berikut:[3]

              1. Menerima kebenaran agama berdasarkan pertimbangan pemikiran yang matang, bukan sekedar ikut-ikutan.
              2. Cenderung bersifat realitas, sehinggga norma-norma agama lebih banyak diaplikasikan dalam sikap dan tingkah laku.
              3. Bersikap positif terhadap ajaran dan norma-norma agama, dan berusaha untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman keagamaan.
              4. Tingkat ketaatan beragama didasarkan atas pertimbangan dan tanggung jawab diri hingga sikap keberagamaan merupakan realisasi dari sikap hidup.
              5. Bersikap lebih terbuaka dan wawasan yang lebih luas.
              6. Bersikap lebih kritis terhadap materi ajaran agama sehingga kemantapan beragama selain didasarkan atas pertimbangan pikiran, juga didasarkan atas pertimbangan hati nurani.
              7. Sikap keberagamaan cenderung mengarah kepada tipe-tipe kepribadian masing-masing, sehingga terlihat adanya pengaruh kepribadian dalam menerima, memahami serta melaksanakan ajaran agama yang diyakininya.
              8. Terlihat adanya hubungan antar sikap keberagamaan dengan kehidupan social, sehingga perhatian terhadap kepentingan organisasi sosial keagamaan sudah berkembang.

              D. Kriteria Orang yang Matang dalam Beragama

                Kemampuan seseorang untuk mengenali atau memahami nilai agama yang terletak pada nilai-nilai luhurnya serta menjadikan nilai-nilai dalam bersikap dan bertingkah laku merupakan ciri dari kematangan beragama. Jadi, kematangan beragama terlihat dari kemampuan seseorang untuk memahami, menghayati serta serta mengaplikasikan nilai-nilai luhur agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari.

                Dalam bukunya The Varieties Of Religious Experience William James menilai secara garis besar sikap dan prilaku keagamaan itu dapat dikelompokkan menjadi dua tipe, yaitu:[4]

                1. Tipe Orang yang Sakit Jiwa (The Sick Soul)

                  Menurut William James,sikap keberagamaan orang yang sakit jiwa ini ditemui pada mereka yang pernah mengalami latar belakang kehidupan keagamaan yang terganggu. Maksudnya orang tersebut meyakini suatu agama dan melaksanakan ajaran agama tidak didasarkan atas kematangan beragama yang berkembang secara bertahap sejak usia kanak-kanak hingga menginjak usia dewasa seperti lazimnya yang terjadi pada perkembangan secara normal. Mereka meyakini suatu agama dikarenakan oleh adanya penderitaan batin antara lain mungkin diakibatkan oleh musibah, konflik batin ataupun sebab lainnya yang sulit diungkapkan secara ilmiah.

                  Adapun ciri-ciri tindak keagamaan mereka yang mengalami kelainan kejiwaan itu umumnya cenderung menampilkan sikap:[5]

                  – Pesimis

                    Dalam mengamalkan ajaran agama mereka cenderung bersikap pasrah diri kepada nasib yang telah mereka terima.

                    – Intovert

                      Sifat pesimis membawa mereka untuk bersikap objektif. Segala marabahaya dan penderitaan selalu dihubungkannya dengan kesalahan diri dan dosa yang telah diperbuat.

                      – Menyenagi paham yang ortodoks.

                        Sebagai pengaruh sifat pesimis dan introvert kehidupan jiwanya menjadi pasif. Hal ini lebih mendorong mereka untuk menyenangi paham keagamaan yang lebih konservatif dan ortodoks.

                        2. Tipe Orang yang Sehat Jiwa (Healthy-Minded-Ness)

                          Ciri dan sifat agama pada orang yang sehat jiwa menurut W. Starbuck yang dikemukakan oleh W. Houston Clark dalm bukunya Religion Psychology adalah:[6]

                          – Optimis dan gembira

                            Orang yang sehat jiwa menghayati segala bentuk ajaran agama dengan perasaan optimis. Pahala menurut pandangannya adalah sebagai hasil jerih payah yang diberikan Tuhan. Sebaliknya, segala bentuk musibah dan penderitaan yang dianggap sebagai keteledoran dan kesalahan yang dibuatnya dan tidak beranggapan sebagai peringatan Tuhan terhadap dosa manusia.

                            – Ektrovet dan tak mendalam

                              Sikap optimis dan terbuka yang dimiliki orang yang sehat jasmani ini menyebabkan mereka mudah melupakankesan-kesan buruk dan luka hati yang tergores sebagai ekses agamis tindakannya.

                              – Menyenagi ajaran ketauhidan yang liberal

                                Sebagai pengaruh kepribadaian yang ekstrovet maka mereka cenderung;

                                1) Menyenangi teologi yang luwes dan tidak kakuk

                                2) Menunjukkan tingkah laku keagamaan yang lebih bebas

                                3) Mempelopori pembelaan terhadap kepentingan agama secara sosial.

                                E. Masalah-masalah Keberagamaan Pada Masa Dewasa

                                  Seorang ahli psikologi Lewis Sherril, membagi masalah-masalah keberagamaan pada masa dewasa sebagai berikut;

                                  1. Masa dewasa awal, masalah yang dihadapi adalah memilih arah hidup yang akan diambildengan menghadapi godaan berbagai kemungkinan pilihan.
                                  2. Masa dewasa tengah, masalah sentaral pada masa ini adalah mencapai pandangan hidup yang matang dan utuh yang dapat menjadi dasar dalam membuat keputusan secara konsisten.
                                  3. Masa dewasa akhir, ciri utamanya adalah ‘pasrah’. Pada masa ini, minat dan kegiatan kurang beragama. Hidup menjadi kurang rumit dan lebih berpusat pada hal-hal yang sungguh-sungguh berarti. Kesederhanaan lebih sangat menonjol pada usia tua.

                                  REFERENSI

                                  [1]Prof. Dr. H. Jalaludin. Psikologi Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 hal. 105

                                  [2] Sururin, M.Ag. Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004 hal. 83

                                  [3]Prof. Dr. H. Jalaludin. Psikologi Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 hal. 107- 108

                                  [4]Prof. Dr. H. Jalaludin. Psikologi Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 hal. 124

                                  [5]Prof. Dr. H. Jalaludin. Psikologi Agama,…. hal. 126

                                  [6]Prof. Dr. H. Jalaludin. Psikologi Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 hal. 130

                                  BERGAUL ALA RASULULLAH

                                  “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasul itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21)

                                  Apakah anda melihat dan berpikir bagaimana yang telah terjadi dalam pergaulan atau sosial masyarakat sekarang ini? Sang pemimpin yang tidak lagi mau berbaur dan merespon keluhan bawahan atau bahkan malah memeras bawahannya, sang majikan yang berbuat semaunya kepada pembantunya, sang suami yang berperilaku kasar kepada isteri dan anak-anaknya, tetangga yang membiarkan tetangga lain sakit atau kelaparan, dan lain sebagainya. Banyak orang yang bertanya, “Mengapa semua itu bisa terjadi?.” Dan banyak pula jawaban yang bermunculan, tapi pada kanyataannya sama sekali tidak ada perubahan.

                                  Saudaraku yang budiman, sungguh setiap orang merindukan hidup penuh kebahagiaan, kemuliaan, kehormatan, serta sukses dunia akhirat. Sayangnya, kenyataan seringkali tidak sesuai dengan harapan. Padahal hidup kita di dunia hanya sekali dan belum tentu lama. Oleh karena itu, kita harus segera menemukan kunci yang dapat membuka pintu karunia yang diidamkan tersebut. Kunci itu adalah pribadi Rasulullah, teladan terbaik dalam kehidupan.

                                  Dari sini, jika kita bersungguh-sungguh mengenal dan meneladani setiap gerak laku Rasulullah, insya Allah kita akan mendapat keuntungan yang bisa segera dirasakan manfaatnya. Maka ada beberapa sikap Rasulullah yang harus diteladani oleh kita semua, khususnya dalam pergaulan sehari-hari.

                                  Sikap terhadap orang yang berbeda

                                  Di salah satu sudut kota Madinah, seorang pengemis Yahudi yang buta berdiam. Setiap kali ada orang yang mendekatinya, ia berkata, “Janganlah engkau mendekati Muhammad karena dia orang gila, pembohong, dan tukang sihir. Jika engkau mendekatinya, engkau akan dipengaruhinya.”

                                  Apa yang Rasulullah lakukan terhadap pengemis buta itu?. Setiap pagi, beliau mendatanginya dan membawakan makanan. Tanpa berbicara sepatah kata pun, beliau menyuapi si pengemis dengan penuh kasih sayang. Kebiasaan tersebut beliau lakukan setiap pagi sampai wafat, dan setelah itu tidak ada lagi yang membawakan makanan kepadanya.

                                  Sepeninggal Rasulullah, Abu Bakar bertanya kepada Siti Aisyah, “Wahai putriku, adakah satu sunnah kekasihku yang belum aku tunaikan?” Lalu Siti Aisyah menjawab sambil menangis, “Setiap pagi, Rasulullah selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi yang buta yang berada di sana.”

                                  Keesokan harinya, Abu Bakar menemui si pengemis itu. Setelah bertemu muka, Abu Bakar mencoba menyuapinya dengan makanan yang dia bawa. Akan tetapi, pengemis itu malah berteriak, “Siapa kamu?”. “Aku ini orang biasa.” jawab Abu Bakar. “Bukan…! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku,” jawabnya. “Jika ia datang kepadaku, tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi dia haluskan dulu makanan tersebut dengan mulutnya sendiri.” ungkapnya lebih lanjut. Kemudian Abu Bakar tidak kuasa menahan air matanya. Subhanallah.

                                  Padahal ketika itu, Rasulullah telah menjadi kepala Negara. Beliau sangat dihormati, pengaruhnya sangat besar, orang-orang tunduk kepadanya, dan jumlah tentara yang dimilikinya mencapai ribuan orang. Kalau mau, sangat mudah bagi Rasulullah untuk sekedar menghukum atau menyingkirkan seorang pengemis tua yang juga buta itu. Namun, lewat interaksinya dengan pengemis Yahudi itu, Rasulullah mengajari kita bagaimana cara memaafkan kesalahan orang lain, bagaimana bersikap rendah hati (tawadhu’), bagaimana memberi tanpa pamrih. Sekarang coba anda renungkan dan ambil hikmahnya betapa mulainya sikap Rasulullah itu.

                                  Sikap terhadap keluarga

                                  Keluarga adalah kumpulan orang yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Allah juga telah mengganjurkan setiap manusia untuk berkeluarga (menikah). Saking agungnya pernikahan, Allah menilai dua-per-tiga keimanan adalah dengan nikah. Namun kenyataan sekarang, kenapa sering terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, pembuangan anak, dan lain sebagainya?. Oleh karena itu, untuk memecahkan pertanyaan itu, jawabannya adalah teladanilah pemimpin keluarga yang terbaik, yaitu Rasulullah.

                                  Memahami

                                  Suatu ketika Rasulullah masuk ke rumah Fatimah dan mendapati putrinya itu sedang menggiling biji-biji gandum sambil menangis. Rasulullah bertanya, “Wahai buah hatiku, apa yang engkau tangiskan?.” Lalu Fatimah menjawab, “Wahai ayahanda, sesungguhnya anakmu ini terlalu penat karena harus menggiling gandum dan mengurusi segala keperluan rumah seorang diri. Wahai ayahanda, kiranya tidak keberatan, sudikah ayahanda meminta pada suamiku untuk menyediakan seorang pembantu untukku?.”

                                  Rasulullah tersenyum seraya mendekati penggilingan itu. Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gunung Uhud pernah ditawarkan kepadaku untuk menjadi emas, namun ayahmu lebih memilih kenikmatan akhirat. Putriku, maukah engkau aku ajarkan sesuatu yang lebih baik daripada engkau minta?” “Tentu sekali, ya Rasulullah,” jawab Fatimah kegirangan. “Jibril telah mengajariku beberapa kalimat. Setiap kali selesai shalat, hendaklah engkau membaca ‘Subhanallah’ sepuluh kali, ‘Alhamdulillah’ sepuluh kali, dan ‘Allahu Akbar’ sepuluh kali. Kemudian, ketika hendak tidur, baca ‘Subhanallah’, ‘Alhamdulillah’, dan ‘Allahu Akbar’ ini masing-masing sebanyak tiga puluh tiga kali.

                                  Dari kisah tersebut, terlihat bahwa Rasulullah adalah sosok suami sekaligus ayah ideal dalam keluarga. Sebagai seorang ayah beliau mampu memainkan dua peran penting, yaitu sebagai pembimbing dan sahabat terbaik. Sebagai pembimbing, beliau mampu mendidik dan mengarahkan anak-anaknya menjadi lebih baik. Beliau adalah tipe orang yang tidak pernah menyuruh orang lain sebelum beliau sendiri melakukannya.

                                  Bagi setiap orang tua harus memahami bahwa orang tua yang baik tidak hanya menuntut anaknya mendengarkan apa yang dikatakannya, namun juga mampu mendengarkan apa yang dikatakan anaknya dengan penuh empatif. Yang terlibat bukan hanya telinga, namun juga hati, pikiran dan mata.

                                  Sayang, Lembut, tapi Tegas

                                  Suatu hari saat Idul Fitri, Rasulullah melewati sekelompok anak yang tengah asyik bermain. Di tengah kegembiraan mereka, beliau melihat seorang anak mengasingkan diri dan terlihat menangis. Beliau segera menghampirinya dan bertanya, “Kenapa kamu menangis, Nak?” “Tinggalkan aku! Ayahku telah meninggal dalam perang bersama Rasulullah dan aku tidak mendapatkan seorang ayah yang dapat memberikan kegembiraan kepadaku pada hari raya.” jawabnya.

                                  Mendengar perkataan itu, Rasulullah terharu. “Maukah engkau jika aku menjadi ayahmu, Fatimah menjadi saudara perempuanmu, dan Aisyah menjadi ibumu?” “Maafkan aku, ya Rasulullah,” jawab anak itu kaget, dia tidak menyangka bahwa laki-laki yang berdiri di depannya adalah Rasulullah. Kemudian beliau membawa anak itu ke rumah, memberinya makan, pakaian, dan uang. Lalu beliau berkata, “Pergilah bermain bersama teman-temanmu!”

                                  Teman-teman anak itu bertanya, “Apa yang terjadi dengan dirimu, wahai kawan? Tadi engkau menangis, tapi sekarang kami melihatmu demikian ceria?” Ia menjawab, “Aku telah menemukan seorang ayah yang lebih baik daripada ayahku dan seorang ibu yang lebih mulia daripada ibuku sendiri.

                                  Rasulullah adalah sosok yang sangat perhatian terhadap anak-anak. Ketika bertemu mereka, baliau tidak segan mengucapkan salam. Terkadang beliau pun meluangkan waktu untuk bermain dan bercanda. Sa’ad bin Abi Waqqash pernah melihat Rasulullah tengh asyik bermain dengan Hasan dan Husain, “Aku masuk ke rumah Rasulullah dan Hasan serta Husain sedang bermain di atas perut beliau. Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah engkau mencintai mereka?’ Beliau menjawab, ‘Bagaimana aku tidak mencintai mereka padahal mereka adalah dua kuntum bunga raihanah bagiku’.”

                                  Dari kisah tersebut, terlihat bahwa sesungguhnya ungkapan kasih sayang memiliki pengaruh fundamental bagi pembentukan karakter anak-anak. Anak yang dididik dengan penuh kasih sayang, berpeluang besar menjadi manusia penyayang dan sukses dalam kariernya. Berbeda dengan anak yang dididik dengan kebencian dan kekerasan, mereka tumbuh menjadi pemurung, tidak percaya diri, berperasaan dingin, hatinya dipenuhi aneka kebencian dan hidupnya akan penuh dengan kegagalan.

                                  Di samping sayang dan lembut, Rasulullah pun sangat tegas dalam mendidik. Ketegasan itu terlihat tatkala muncul permintaan untuk mengampuni seorang wanita bangsawan yang melakukan pencurian, “Andai Fatimah mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya!” demikian sabda beliau. Ketegasan diperlukan untuk menanamkan nilai dan prinsip-prinsip hidup ke dalam diri anak, namun ketegasan tidak harus diekspresikan dengan kekerasan.

                                  Beliau mencontohkan bahwa ketegasan bisa diekspresikan dengan lembut. Ada kisah menarik, “Suatu ketika, salah seorang cucunya memakan buah kurma sedekah, padahal Allah mengharamkan keluarga Rasulullah memakan sedekah. Seketika itu juga, beliau mengeluarkan kurma yang sudah dikunyah cucunya dengan jari sebersih-bersihnya.” Walau hanya sebiji kurma, tapi bukan haknya, Rasulullah akan tegas melarangnya. Sekarang coba anda renungkan dan ambil hikmahnya betapa agungnya sikap Rasulullah itu.

                                  Sikap terhadap Tetangga

                                  Ada ciri khas yang dimiliki Rasulullah terkait dengan sikap terhadap tetangga ini, yaitu beliau tidak pernah menolak orang yang meminta kepadanya. Suatu hari, ketika Rasulullah sedang duduk, datang seorang anak dan berkata, “Ibuku menginginkan baju untuk dipakai.” Beliau menjawab, “Beberapa saat lagi ada baju, kembalilah kemari. Si anak menemui ibunya dan menceritakan apa yang dikatakan Rasulullah. Kemudian ibunya berkata, “Kembalilah kepadanya dan katakan, ‘Ibuku menginginkan baju yang sedang kamu pakai’!”

                                  Anak itu segera kembali kepada beliau dan mengatakan apa yang dikatakan ibunya. Rasulullah pun tersenyum dan masuk ke rumah serta melepas bajunya untuk diberikan kepada anak itu. Beliau sendiri duduk tak berbaju. Bilal, sang muadzin tiba dan kaum muslim menunggu, tapi Rasulullah tidak bisa segera pergi untuk menunaikan shalat berjamaah.

                                  Selain itu, Rasulullah juga mempunyai sikap humoris terhadap tetangganya. Suatu ketika, seorang nenek lanjut usia datang kepada beliau. Dengan perasaan sedih dan cemas ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah saya dapat masuk surga?” Rasul menggerutkan kening, lalu dengan suara berat seraya menghela nafas beliau menjawab, “Maaf Nek, di surga tidak ada orang tua.”

                                  Maka nenek itu pun menangis tersedu-sedu menyesali nasibnya sebagai orang tua. Tetapi Rasulullah cepat menyambung ucapannya, “Nek, maksud saya bukan Nenek tidak akan masuk surga.” “Jadi?” tanya si nenek. “Nenek bakal masuk surga, tetapi di sana Nenek akan menjadi muda lagi,” ucap Rasulullah menenangkan si nenek. Nenek itu pun tertawa gembira membayangkan nasibnya yang akan jadi perawan kembali di surga.

                                  Begitulah cara Rasulullah bercanda. Sekadar menyegarkan suasana, namun tetap menjaga selorohnya agar dapat membahagiakan orang lain, bukan menyakitkan atau menyinggungnya.

                                  Itulah Rasulullah pemimpin dan teladan kita. Menurut Aisyah, beliau adalah orang yang pertama kali merasakan lapar pada saat umatnya kelaparan. Namun, beliau menjadi orang terakhir yang merasakan kenyang ketika umatnya berada dalam kemakmuran. Aisyah berkata, “Rasulullah tidak pernah kenyang sepanjang tiga hari berturut-turut. Seandainya kami mau pasti kami kenyang, akan tetapi beliau selalu mengutamakan orang lain daripada dirinya sendiri.”

                                  Sekarang coba anda renungkan dan ambil hikmahnya betapa indahnya sikap Rasulullah itu. Dan apakah anda sebagai pemimpin (bagi rakyat anda, bawahan anda, isteri dan anak-anak anda, serta diri anda sendiri) sudah memahami dan melaksanakan apa yang diajarkan oleh Rasulullah? Mungkin dalam hati anda berkata, “Iya, itu kan manusia pilihan Allah, utusan Allah (Rasulullah), sedangkan saya kan hanya manusia biasa.” Bukankah Rasulullah itu diutus untuk memperbaiki akhlak? Jika, seorang guru akhlaknya rusak, bagaimana dengan muridnya?. Mudah-mudahan kita selalu berpikir dan dapat mengambil pelajaran. Subhanallah, Maha Suci Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad untuk umat manusia.

                                  Pembelajaran Sejarah dengan Alur Mundur

                                  Selama ini yang kita jumpai dalam pembelajaran Sejarah telah banyak menggunakan alur maju dengan pendekatan deduktif.  Tidak sedikit buku atau bahan ajar Sejarah yang menggunakan pola tersebut, bahkan dalam penyusunan dan menentuan materi pokoknya pun juga telah “membudaya” alur maju. Hal ini disebabkan karena anggapan bahwa pemahaman tentang sejarah lama atau yang awal lebih penting dari pada sejarah yang baru. Pada realitasnya, memang siswa memahami sejarah yang lebih awal itu, namun mereka malah melupakan atau kurang memahami sejarah yang baru, misalnya dalam mata pelajaran Sejarah Umum, materi tentang bagaimana Columbus menemukan dan menduduki pulau Amerika, kebanyakan siswa memang telah memahami materi itu, namun tentang bagaimana Indonesia merdeka mereka malah kurang paham.

                                  Alur maju adalah rangkaian peristiwa yang urutannya sesuai dengan urutan waktu kejadian atau cerita yang bergerak ke depan terus. Sedangkan pendekatan deduktif adalah proses penalaran yang bermula dari keadaan umum ke keadaan khusus sebagai pendekatan pengajaran yang bermula dengan menyajikan aturan, prinsip umum diikuti dengan contoh-contoh khusus atau penerapan aturan.

                                  Lain halnya dengan cerita-cerita dalam film, novel, atau cerpen. Kualitas cerita tersebut sangat dipengaruhi oleh penentuan alur, bisa menggunakan alur maju maupun alur mundur. Dalam cerita film, terkadang penonton malah lebih menyukai cerita yang beralur maju. Sebagai contoh yaitu pada film “Titanic”, film tersebut menggunakan alur maju yang menampilkan lebih dahulu penemuan kapal Titanic oleh para ilmuwan. Film tersebut juga sangat disukai oleh kebanyakan masyarakat, karena mereka merasa penasaran atau ingin mengetahui sebab-sebab apa yang mengakibatkan tenggelamnya kapal Tetanic.

                                  Penggunaan alur dalam cerita film, novel atau sejenisnya tidak sama dengan penggunaan alur dalam pembelajaran Sejarah. Jika alur dalam pembelajaran Sejarah disamakan dengan penggunaan alur dalam cerita film, maka akan terjadi “pembalikan” pemahaman pada siswa. Sebaiknya sebelum siswa berusaha memahami tentang hal-hal yang umum (luas) harus memahami dahulu hal-hal yang lebih khusus (sempit), sehingga akan lebih baik jika alur yang digunakan dalam pembejaran sejarah adalah alur mundur dengan pendekatan induktif.

                                  Alur mundur adalah rangkaian peristiwa yang susunannya tidak sesuai dengan urutan waktu kejadian atau cerita yang bergerak mundur (flashback). Sedangkan pendekatan induktif adalah suatu proses dalam berpikir yang berlangsung dari keadaan khusus menuju ke keadaan yang umum.

                                  Penggunaan alur mundur dalam pembelajaran Sejarah ini tidak hanya terbatas pada waktu saja, tetapi juga ruang. Waktu adalah hal-hal yang berupa periode atau kurun dalam suatu peristiwa, sedangkan ruang adalah hal-hal yang berhubungan dengan tempat. Misalnya, pada Mata Pelajaran Sejarah Islam, terdapat materi tentang penyebaran Islam di seluruh seluruh dunia. Dalam hal ini pemberian informasi oleh guru kepada siswa tidak harus diawali dari bagaimana penyebaran Islam di Arab Saudi, tetapi dapat diawali dengan penyebaran Islam di Indonesia dahulu.

                                  Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa untuk membuat penonton penasaran pada cerita film, si sutradara menggunakan alur maju. Dalam cerita tenggelamnya kapal “Tetanic”, penonton pasti bertanya-tanya “bagaimana kapal tersebut bisa tergelam?”. Lain halnya dengan pembelajaran Sejarah, untuk membuat siswa lebih penasaran dengan cerita atau peristiwa selanjutnya maka lebih baik digunakan alur mundur. Dalam peristiwa penyebaran Islam, jika siswa diberikan tentang bagaimana masuknya Islam di Indosesia, maka mereka akan bertanya-tanya “dari mana asal agama Islam itu?”, dari situ guru dapat melanjutkan materi selanjutnya secara mundur, sehingga pada akhirnya akan sampai pada penyebaran Islam di Arab Saudi yang terjadi sekitar IV abad yang lalu.

                                  Alur mundur ini tidak hanya digunakan dalam pembelajaran Sejarah saja, tetapi juga dapat digunakan dalam materi pelajaran lain. Namun pada dasarnya, efektif atau tidaknya proses pembelajaran tergantung pada bagaimana kreatifitas dan seni seorang guru, karena selain sebagai “ilmuwan”, guru juga sebagai seniman.

                                  Inquiry dalam Pembelajaran SKI

                                  Proses pembelajaran memiliki keunikan tersendiri. Siswa yang menjadi bagian dari sistem pembelajaran tidak hanya berperan sebagai obyek pendidikan, melainkan berperan juga sebagai subyek pendidikan. Perlakuan terhadap siswa ini yang menjadikan mereka bisa lebih mandiri dalam belajar, lebih aktif dan lebih punya kreatifitas dalam mengembangkan materi yang telah disampaikan guru. Hal ini mendorong terciptanya metode pembelajaran secara aktif, guna memberikan ruang yang cukup untuk perkembangan kemampuan dan kreatifitas siswa. Selama ini kelemahan utama pengajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) adalah pendekatan yang terlalu monoton, melalui ceramah. Metode mengajar seperti ini memang masih dibutuhkan, tetapi ia harus diimbangi dengan penugasan memahami bacaan dan diskusi seusai ceramah atau juga dengan topik-topik tertentu yang telah ditetapkan oleh guru. Untuk melengkapi metode-metode ini, sangat dibutuhkan metode yang lain, yang salah satunya adalah dengan metode inquiry. Mulyasa (2008) mengemukakan, bahwa inquiry merupakan metode yang mempersiapkan siswa pada situasi untuk melakukan eksperimen sendiri secara luas agar melihat apa yang terjadi, ingin melakukan sesuatu, mengajukan pertanyaan dan mencari jawaban sendiri, serta menghubungkan penemuan yang satu dengan penemuan yang lain, membandingkan apa yang ditemukannya dengan yang ditemukan siswa lain. Metode memang sekadar cara atau alat untuk mencapai sebuah tujuan. Meskipun demikian, metode sering menjadi faktor utama yang menjadikan sebuah pengajaran berhasil atau gagal. Menarik atau tidaknya materi pelajaran tidak hanya ditentukan oleh sosok figur guru, tetapi juga oleh “how”, bagaimana ia mengantarkan materi, karena proses ini pada dasarnya adalah bagian dari dirinya yang akan menentukan atmosfer dan dinamika proses pembelajaran. Penerapan metode inquiry dalam pembelajaran SKI merupakan salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan. Guru perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan pengamatan, bertanya, pengumpulan data, analisa data dan penarikan kesimpulan. Dari pengalaman itulah siswa mendapatkan pengetahuan yang dari, oleh, dan untuk mereka sendiri. Dengan kata lain, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa diharapkan bukan hanya hasil mengingat seperangkat fakta-fakta, tetapi juga hasil dari menemukan sendiri. Sebelum guru menerapkan metode inquiry, guru terlebih dahulu harus merancang kegiatan penemuan, bukanlah mempersiapkan sejumlah materi yang harus dihafal. Dalam hal ini, sebagai contoh dalam pembelajaran SKI adalah materi tentang sejarah Wali Songo. Jadi, siswa diajak dengan langsung mendatangi pusat-pusat budaya Islam peninggalan atau makam Wali Songo. Adapun langkah-langkah pembelajaran tersebut adalah sebagai berikut: 1. Merumuskan masalah Rumusan masalah merupakan langkah membawa siswa pada suatu persoalan yang mengandung teka-teki. Persoalan yang disajikan adalah persoalan yang menantang siswa untuk mencari dan berpikir memecahkan teka-teki itu. Teka-teki yang dijadikan masalah dalam ber-inquiry adalah teka-teki yang mengandung konsep yang jelas yang harus dicari dan ditemukan, misalnya siswa diberi suatu permasalahan tentang apa saja peninggalan-peninggalan dan jasa-jasa Wali Songo dalam perkembangan kebudayaan Islam di Indonesia. 2. Mengumpulkan data Pengumpulan data adalah aktivitas menjaring informasi yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan yang telah diajukan sebelumnya. Dalam hal ini, siswa dapat mengobservasi atau mengamati mengenai peninggalan-peninggalan Wali Songo, dan sekaligus dapat melakukan wawancara terhadap “juru kunci” atau informan yang dianggap lebih mengetahui dan memahami tentang riwayat dan jasa-jasa Wali Songo. 3. Menyajikan hasil data Pada tahap ini, setelah proses pengumpulan data dianggap cukup, data tersebut diolah dan dinalisis, kemudian disajikan. Penyajian hasil ini dapat disajikan dalam bentuk tulisan, gambar, bagan, ataupun tabel. 4. Mendiskusikan hasil data Pada tahap terakhir, akan didiskusikan apa yang menjadi temuan siswa, kemudian diinterpretasikan sebagai jawaban dan tanggapan terhadap masalah yang ditetapkan sebelumnya. Diskusi hasil ini dapat dilakukan dengan sesama teman, guru atau audien lainnya, dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan atau kebenaran dari hasil temuan. Dari keterangan di atas tersebut hanya merupakan salah satu contoh materi SKI saja. Oleh karena itu, metode inquiry ini dapat diterapkan pada materi-materi SKI lainnya, atau bahkan pada setiap mata pelajaran yang ada di madrasah. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara individu maupun kelompok kecil, serta pada saat proses pembelajaran atau pada saat kegiatan terjadual. Dalam metode ini, model komunikasi yang digunakan bukan komunikasi satu arah, melainkan komunikasi banyak arah. Perlu diketahui, bahwa dalam pembelajaran inquiry, guru tidak lagi berperan sebagai pemberi informasi dan siswa sebagai penerima informasi, tetapi peranan guru hanya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar saja. Dengan demikian, materi pembelajaran akan lebih berarti jika siswa mempelajari materi pelajaran yang disajikan melalui konteks kehidupan nyata dan menemukan arti di dalam proses pembelajannya, sehingga pembelajaran akan diminati dan menyenangkan, di mana siswa akan lebih aktif, bukan hanya sebagai pengamat pasif.

                                  Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo Kecamatan Puger Kabupaten Jember

                                  BAB I
                                  PENDAHULUAN

                                  A. LATAR BELAKANG
                                  Allah Swt. menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Dalam rangka ibadah kepada Allah Swt., manusia telah diberi petunjuk oleh-Nya. Petunjuk Allah Swt. tersebut dinamakan Ad-Din (Agama). Agama adalah satu kata yang sangat mudah diucapkan dan mudah juga untuk menjelaskan maksudnya (khususnya bagi orang awam), tetapi sangat sulit memberikan batasan (definisi) yang tepat lebih-lebih bagi para pakar (Syihab, 1994: 209).
                                  Kata agama berasal dari bahasa Sanskrit, yaitu A berarti “tidak”, dan Gama berarti “pergi”. Jadi, tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun temurun, karena agama memang mempunyai sifat demikian. Ada yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Ada juga yang mengatakan Gam berarti tuntunan, karena agama memang memberi tuntunan. Sedangkan kata Ad-Din dalam bahasa Samit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab, kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, dan kebiasaan. Agama memang membawa peraturan yang mengandung hukum yang harus dipatuhi. Agama memang menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk serta patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama (Usman, 2001: 11).
                                  Menurut Nasr dalam Hariyanto (2003: 4), menyatakan bahwa manusia sangat membutuhkan agama, tanpa agama ia belum menjadi manusia utuh. Setelah manusia dipisahkan dari agama, ia menjadi gelisah, tak tenang dan mulai membuat atau menciptakan agama-agama semu. Selanjutnya Quraisy Syihab mengatakan, Islam telah menegaskan bahwa agama (tauhid) merupakan kebutuhan yang sifatnya alamiah (fitrah) dalam diri manusia (Hariyanto, 2003: 5).

                                  “Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah Swt; (tetaplah atas) fitrah Allah Swt. yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah Swt. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Rum: 30) (Depag RI, 2005: 574).

                                  Selanjutnya Allah juga berfirman dalam Al Qur’an surat Ali Imron: 19

                                  “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah Swt. hanyalah Islam…” (QS. Ali-Imran: 19) (Depag RI, 2005: 65).

                                  Islam adalah nama yang diberikan Allah Swt. kepada agama yang disampaikan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw. Perkataan agama berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt., mematuhi perintah-Nya, dan menghentikan larangan-Nya. Agama yang diakui Allah Swt. ialah Islam, dengan pengertian agama yang mengandung ajaran patuh kepada Allah Swt., beribadah dan memuja Allah Swt. semata-mata. Dengan menyerahkan diri kepada Allah Swt., mematuhi perintah-Nya, manusia akan selamat di dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, pribadi dan masyarakat (Fachruddin, 1992: 94). Menurut Razak dalam Hariyanto (2003: 6), bahwa Islam adalah agama samawi (agama langit) yang terakhir dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. yang diyakini akan membawa kebahagiaan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
                                  Dalam konsep Ad-Din Al-Islam, sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an dan dalam penjelasan Rasul-Nya, ia mengatur hubungan, baik hubungan vertikal (hubungan manusia dengan Tuhan-Nya), maupun hubungan horisontal (hubungan antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar) (Usman, 2001: 13).
                                  Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa Allah Swt. menciptakan manusia hanya untuk beribdah kepada-Nya. Sebagaimana Firmannya dalam Al Qur’an surat Ad-Dzariyat: 56.

                                  “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (QS. Ad-Dzariyat: 56) (Depag RI, 2005: 756).

                                  Secara filosofis, ibadah dalam Islam tidak semata-mata bertujuan untuk menyembah Allah Swt. Sebab, disembah atau tidak disembah, Allah Swt. tetaplah Allah Swt. Esensi ketuhanan Allah Swt. tidak pernah berkurang sedikit pun apabila manusia dan seluruh makhluk di jagat raya ini tidak menyembah-Nya. Ibadah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt. Allah Swt. adalah eksistensi Yang Mahasuci yang tidak dapat didekati kecuali oleh yang suci. Diakui oleh para ulama dan para peneliti atau pakar, bahwa salah satu ibadah yang sangat penting dalam Islam adalah shalat. Shalat memiliki kedudukan istimewa baik dilihat dari cara memperoleh perintahnya yang dilakukan secara langsung, kedudukan shalat itu sendiri dalam agama maupun dampak atau fadilahnya.
                                  Kedudukan shalat dalam agama Islam sebagai ibadah yang menempati posisi penting yang tidak dapat digantikan oleh ibadah apa pun juga, shalat merupakan tiang agama yang tidak akan dapat tegak kecuali dengan shalat. Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah Swt. kepada hamba-Nya, perintah kewajibannya disampaikan langsung oleh Allah Swt. melalui dialog dengan Rasul-Nya pada malam Mi’raj. Shalat juga merupakan amalan yang mula-mula akan dihisab (Ar-Rahbawi, 2001: xii).
                                  Djalaludin Ancok dalam Hariyanto (2003: xix) menjelaskan, bahwa shalat adalah suatu kegiatan fisik dan mental-spiritual yang memberikan makna baik bagi hubungan dengan Allah Swt., hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan diri sendiri. Dengan demikian, menurut Al-Mahfani (2008: 30), shalat merupakan suatu ibadah (ibadah yang paling utama), dalam proses penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah Swt.. Shalat yang dikerjakan dengan ikhlas sepenuh hati karena Allah Swt., akan menumbuhkan sensasi kenikmatan tersendiri.
                                  Ibadah shalat dalam garis besarnya, dibagi kepada dua jenis, yaitu: pertama, shalat yang difardlukan, dinamai shalat maktubah; dan yang kedua, shalat yang tidak difardlukan, dinamai shalat sunah (As-Syiddieqy, 2001: 287). Shalat sunah ialah shalat yang dianjurkan kepada orang mukallaf untuk mengerjakannya sebagai tambahan bagi shalat fardlu, tetapi tidak diharuskan. Ia disyariatkan untuk menambal kekurangan yang mungkin terjadi pada shalat-shalat fardlu disamping karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.
                                  Shalat sunah tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama: shalat-shalat sunah yang tidak disunatkan berjamaah, seperti shalat sunah Rawatib, shalat sunah witir (kecuali pada bulan Ramadhan), shalat sunah Dhuha, shalat sunah tahiyyat al-masjid, shalat tasbih, shalat istikharah, sunah Hajat, sunah Taubah, sunah Tahajjud, dan shalat sunah Mutlak. Dan kedua: shalat sunah yang disunatkan berjamaah, seperti shalat sunah ‘Id al-fitri, shalat sunah ‘Id al-Adha, shalat sunah Kusuf (gerhana matahari), shalat sunah Khusuf (gerhana bulan), shalat sunah Istisqa’, dan shalat sunah Tarawih (NN, 2008: 18).
                                  Shalat Dhuha merupakan salah satu di antara shalat-shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Banyak penjelasan para ulama, bahkan keterangan Rasulullah Saw. yang menyebutkan berbagai keutamaan dan keistimewaan shalat Dhuha bagi mereka yang melaksanakannya (Alim, 2008: 63). Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa manusia tidak hanya terdiri dari dimensi lahiriyah fisik dan psikis saja, melainkan juga dimensi batin spiritual. Memenuhi kebutuhan fisik dan psikis saja serta merasa cukup dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini tentunya akan menyebabkan ketidakseimbangan dalam diri kita, karena cara seperti itu tidak dapat memenuhi kebutuhan kita secara keseluruhan. Oleh karena itu, salah satu keutamaan shalat Dhuha adalah untuk memenuhi kebutuhan kedua dimensi diri tersebut.
                                  Secara garis besar, ajaran agama Islam mengandung tiga hal pokok, yaitu aspek keyakinan (aqidah), aspek ritual atau norma (syari’ah), dan aspek perilaku (akhlak). Aspek keyakinan yaitu suatu ikatan seseorang dengan Tuhan yang diyakininya. Aqidah Islam adalah tauhid, yang meyakini ke-Esaan Allah Swt. baik Dzat maupun sifatnya. Aspek syari’ah yaitu aturan atau hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam. Sedangkan aspek akhlak yaitu aspek perilaku yang tampak pada diri seseorang dalam hubungan dengan dirinya, sesama manusia, dan alam sekitar.
                                  Keberimanan seseorang seluruhnya diukur oleh hal-hal yang bersifat akhlaqi, termasuk shalat, sebab seseorang yang melakukan shalat dengan makna yang sebenarnya, akan efektif untuk merealisasikan tanha ‘anil fakhsya’i wal munkar, di mana dengannya akan tercipta masyarakat yang damai, aman dan harmonis. Indikasi bahwa akhlak dapat dipelajari dengan metode pembiasaan, meskipun pada awalnya anak didik menolak atau terpaksa melakukan suatu perbuatan atau akhlak yang baik, tetapi setelah lama dipraktekkan, secara terus-menerus dibiasakan akhirnya anak mendapatkan akhlak mulia.
                                  Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa shalat itu dibagi menjadi dua macam, yaitu: shalat fardlu dan shalat sunah. Shalat sunah tersebut dibagi lagi menjadi menjadi beberapa macam. Dalam penelitian ini, peneliti lebih mengkhususkan pada shalat sunah Dhuha. Sedangkan lokasi penelitian ini dilakukan di MI Miftahul Huda Mlokorejo, karena dalam tiga tahun terakhir ini lembaga tersebut telah menerapkan pembiasaan shalat Dhuha kepada siswanya secara rutin, tiga kali dalam seminggu.
                                  Hasil observasi sementara yang dilakukan oleh peneliti di MI Miftahul Huda Mlokorejo adalah sebagai berikut, di mana siswa MI Miftahul Huda sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha, mereka kurang produktif dalam memanfaatkan waktu, di saat istirahat mereka hanya dengan bermain-main saja. Setelah para guru dan pengurus yayasan mengadakan musyawarah, disepakati bahwa shalat Dhuha harus diterapkan bagi siswa minimal tiga kali dalam seminggu. MI Miftahul Huda Mlokorejo, mulai diterapkannya shalat Dhuha pada tahun 2006 hingga sekarang telah banyak memberikan pengaruh dan pembinaan akhlak bagi siswa dan juga respon dari orang tua siswa.
                                  Dari latar belakang tersebut di atas, maka peneliti ingin mencermati dan mengkaji secara lebih mendalam dan ilmiah, akan Pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember).

                                  B. ALASAN PEMILIHAN JUDUL
                                  Alasan pemilihan judul penelitian ilmiah, merupakan hal yang harus ada agar peneliti dapat memperkuat konsisten diri dalam mengangkat judul, adapun alasan-alasan memilih judul tersebut adalah :
                                  1. Alasan Obyektif
                                  a. Pembiasaan merupakan salah satu metode yang digunakan dalam pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
                                  b. Shalat adalah salah satu amal ibadah yang paling utama dan yang akan pertama kali di hisab (diperhitungkan), serta yang menentukan amal ibadah lainnya
                                  c. Shalat Dhuha merupakan shalat sunah yang dianjurkan Rasulullah Saw. (muakad), dan memiliki beberapa keutamaan atau fadilah
                                  d. Akhlak adalah sebagai cerminan dari jiwa dan iman seseorang. Jika jiwanya baik maka akhlaknya juga baik, begitu juga sebaliknya, jika jiwanya buruk, maka akhlaknya akan buruk pula.
                                  e. Peneliti ingin mengkaji tentang pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa
                                  2. Alasan Subyektif
                                  a. Judul tersebut menarik untuk dikaji dan diteliti, serta masih dalam ruang lingkup disiplin ilmu yang ditekuni peneliti yaitu adanya kesesuaian dengan Jurusan Tarbiyah
                                  b. Shalat Dhuha itu sering kali tidak di kerjakan, karena waktunya bersamaan dengan aktifitas dan kesibukan kita di pagi hari
                                  c. Banyak orang yang tidak memahami tentang keutamaan-keutamaan shalat Dhuha. Oleh karena itu, peneliti akan memaparkan berbagai keutamaan shalat Dhuha.

                                  C. FOKUS PENELITIAN
                                  1. Fokus Penelitian
                                  Bagaimana pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember)
                                  2. Sub Fokus Penelitian
                                  a. Bagaimana program pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  b. Bagaimana pelaksanaan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  c. Bagaimana dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo

                                  D. TUJUAN PENELITIAN
                                  Tujuan suatu penelitian adalah upaya untuk memecahkan masalah. Arikunto (2002: 55) menambah, tujuan penelitian adalah rumusan kalimat yang menunjukan adanya sesuatu hal yang diperoleh setelah penelitian selesai.
                                  1. Tujuan Umum
                                  Untuk mengkaji pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokoreja kecamatan Puger kabupaten Jember)
                                  2. Tujuan Khusus
                                  a. Untuk mendeskripsikan program pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  b. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  c. Untuk mendeskripsikan dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo

                                  E. MANFAAT PENELITIAN
                                  1. Bagi peneliti, penelitian ini menjadi tolok ukur seberapa dalam pengetahuan dan wawasan terkait dengan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa dan juga sebagai sarana latihan dalam pengembangan keilmuan dalam keterampilan penyusunan karya ilmiah
                                  2. Bagi MI Miftahul Huda Mlokorejo, selaku subyek penelitian, hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengetahui dan meningkatkan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa
                                  3. Bagi STAIN Jember, penelitian diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan keilmuan khususnya pada Jurusan Tarbiyah

                                  F. DEFINISI OPERASIONAL
                                  Dalam definisi operasional kita dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan suatu konsep. Hal ini, disebabkan defini operasional merupakan petunjuk tentang pengukuran variabel. Adapun definisi operasional pada judul skripsi ini adalah sebagai berikut:
                                  1. Pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang berarti sebagai sedia kala, sebagai yang sudah-sudah, tidak menyalahi adat, atau tidak aneh. (Poerwadarminta, 2007: 153). Dengan adanya prefiks “pe” dan suffiks “an” menunjukkan arti proses. Sehingga pembiasaan dapat diartikan dengan proses membuat sesuatu atau seseorang menjadi biasa atau terbiasa.
                                  2. Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, dimulai ketika matahari mulai naik sepenggalah atau setelah terbit matahari (sekitar jam 07.00) sampai sebelum masuk waktu Dzuhur ketika matahari belum naik pada posisi tengah-tengah (Al Mahfani, 2008: 11).
                                  3. Akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak (Mustofa, 2005).

                                  G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
                                  Dalam sistematika pembahasan ini akan dijelaskan kerangka pemikiran yang digunakan dalam menyusun skripsi ini, yang mana pembahasannya dibagi menjadi dua, yaitu pembahasan secara teoritis berdasarkan literatur yang ada, serta pembahasan analisis yang berdasarkan data-data yang diperoleh dilapangan, untuk mempermudah dan memperjelas proses penyusunan skripsi ini. Adapun sistematika pembahasan tersebut sebagai berikut:
                                  Pada Bab satu akan dijelaskan mengenai latar belakang, alasan pemilihan judul, fokus penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan. Fungsi dari bab satu ini adalah untuk memperoleh gambaran umum dari skripsi ini.
                                  Pada Bab dua akan dijelaskan mengenai; kajian konseptual, yaitu tentang pembiasaan, shalat Dhuha, dan akhlak; penelitian terdahulu, yaitu mencantumkan berbagai hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini; dan kajian teoritik, antara lain kajian tentang shalat Dhuha dan kajian tentang akhlak. Fungsi dari bab dua ini adalah untuk mengetahui hasil-hasil dari penelitian yang pernah ada dalam bidang yang sama, serta membicarakan teori yang terkait dengan topik penelitian ini.
                                  Pada Bab tiga akan dijelaskan mengenai metode penelitian, meliputi: pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, sumber dan jenis penelitian, teknik pengumpulan data, analisa data, keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian. Fungsi bab tiga ini adalah untuk acuan atau pedoman dalam penelitian ini, berupa langkah-langkah yang harus diikuti untuk menjawab pertanyaan dalam perumusan masalah.
                                  Pada Bab empat akan dijelaskan mengenai gambaran obyek penelitian, penyajian dan analisis data, serta diskusi dan interpretasi. Fungsi bab empat ini adalah pemaparan data yang diperoleh dilapangan dan juga untuk menarik kesimpulan dalam rangka menjawab masalah yang telah dirumuskan.
                                  Pada Bab lima akan dipaparkan mengenai kesimpulan dan saran-saran. Fungsi dari bab lima ini adalah sebagai rangkuman dari semua pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, sekaligus penyampaian saran-saran bagi pihak yang terkait.

                                  BAB II
                                  KAJIAN KEPUSTAKAAN

                                  A. KAJIAN KONSEPTUAL
                                  1. Kajian Konseptual tentang Pembiasaan
                                  Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud (Poerwadarminta, 2007: 767). Secara bahasa metode berasal dari dua kata yaitu meta dan hodos. Meta berarti “melalui.” dan hodos berarti “jalan atau cara”. Bila ditambah logi sehingga menjadi metodologi berarti “ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui untuk mencapai tujuan”. Oleh karena kata logi yang berasal dari kata Yunani logos berarti “akal” atau “ilmu”.
                                  Sedangkan secara istilah, Edgar Bruce Wesley mendefinisikan metode dalam bidang pendidikan sebagai rentetan kegiatan terarah bagi guru yang menyebabkan timbulnya proses belajar pada siswa. Disisi lain Imam Barnadib mengartikan metode sebagai suatu sarana untuk menemukan, menguji dan menyusun data yang diperlukan bagi pengembangan pendidikan (www.ridu0ne.wordpress.com).
                                  Dengan demikian, secara umum metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.
                                  Sedangkan kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang berarti sebagai sedia kala, sebagai yang sudah-sudah, tidak menyalahi adat, atau tidak aneh. Kata “membiasakan” berarti melazimkan, mengadatkan, atau menjadikan adat. Dan kata “kebiasaan” berarti sesuatu yang telah biasa dilakukan, atau adat (Poerwadarminta, 2007: 153). Jadi, kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang memperoleh imbuhan prefiks “pe” dan sufiks “an”, yang berarti proses membiasakan, yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu kebiasaan atau adat.
                                  Berakhlak mulia merupakan bagian dari tujuan pendidikan di Indonesia. Dalam mendidik akhlak perlu sebuah sistem atau metode yang tepat agar proses internalisasi dapat berjalan dengan baik, lebih penting adalah anak mampu menerima konsep akhlak dengan baik serta mampu mewujudkan dalam kehidupan keseharian. Abdurrahman an-Nahlawi mengatakan, metode pendidikan Islam sangat efektif dalam membina akhlak anak didik, bahkan tidak sekedar itu metode pendidikan Islam memberikan motivasi sehingga memungkinkan umat Islam mampu menerima petunjuk Allah Swt. (www.riwayat.wordpress.com).
                                  Al-Ghazali mengatakan, bahwa anak adalah amanah orang tuanya. Hatinya yang bersih adalah permata berharga dan murni, yang kosong dari setiap tulisan dan gambar. Hati itu siap menerima setiap tulisan dan cenderung pada setiap yang ia inginkan. Oleh karena itu, jika dibiasakan mengerjakan yang baik, lalu tumbuh di atas kebaikan itu maka bahagialah ia di dunia dan akhirat, orang tuanya pun mendapat pahala bersama. (www.riwayat.wordpress.com).
                                  Pembiasaan mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan manusia, karena dengan kebiasaan, seseorang mampu melakukan hal-hal penting dan berguna tanpa menggunakan energi dan waktu yang banyak. Dari sini dijumpai bahwa dalam Al Qur’an menggunakan pembiasaan yang dalam prosesnya akan menjadi kebiasaan sebagai salah satu cara yang menunjang tercapainya target yang diinginkan dalam penyajian materi-materinya. Quraisy Syihab (1994: 198) mengakatan, bahwa pembiasaan tersebut menyangkut segi-segi pasif maupun aktif. Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dilakukan menyangkut pembiasaan dari segi pasif hanyalah dalam hal-hal yang berhubungan erat dengan kondisi ekonomi-sosial, bukan menyangkut kondisi kejiwaan yang berhubungan erat dengan kaidah atau Etika. Sedangkan dalam hal yang bersifat aktif atau menuntut pelaksanaan, ditemukan pembiasaan tersebut secara menyeluruh.
                                  Al Qur’an menjadikan kebiasaan itu sebagai salah satu teknik atau metode pendidikan. Lalu ia mengubah seluruh sifat-sifat baik menjadi kebiasaan, sehingga jiwa dapat menunaikan kebiasaan itu tanpa terlalu payah, tanpa kehilangan banyak tenaga dan tanpa menemukan banyak kesulitan. Menurut Zayadi (2005: 64), bahwa proses pembiasaan harus dimulai dan ditanamkan kepada anak sejak dini. Potensi ruh keimanan manusia yang diberikan oleh Allah Swt. harus senantiasa dipupuk dan dipelihara dengan memberikan pelatihan-pelatihan dalam ibadah. Jika pembiasaan sudah ditanamkan, maka anak tidak akan merasa berat lagi untuk beribadah, bahkan ibadah akan menjadi bingkai amal dan sumber kenikmatan dalam hidupnya karena mereka bisa berkomunikasi langsung dengan Allah Swt. dan sesama manusia.
                                  Lebih lanjut Muchtar (2005: 18) menyarankan, agar anak dapat melaksanakan shalat secara benar dan rutin maka mereka perlu dibiasakan shalat sejak masih kecil, dari waktu ke waktu. Dalam hadits Rasulullah Saw. memerintahkan kepada orang tua agar menyuruh anaknya untuk melakukan shalat mulai umur tujuh tahun dan memukulnya (tanpa cedera atau bekas) ketika mereka berumur sepuluh tahun atau lebih, apabila mereka tidak mengerjakannya (Djatnika, 1985: 49). Rasulullah Saw. bersabda:

                                  “Perintahkanlah anak-anakmu shalat apabila sampai umur tujuh tahun, dan pukullah (apabila membangkang) apabila anak-anakmu berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah antara mereka tempat tidurnya” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

                                  2. Kajian Konseptual tentang Shalat Dhuha
                                  Menurut Hasan dalam Haryanto (2003: 59), shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a. Ditambahkan oleh Ash-Shiddieqy (2001: 39), kata shalat dalam pengertian bahasa Arab ialah do’a memohon kebajikan dan pujian.
                                  Secara hakekat, shalat mengandung pengertian berharap hati (jiwa) kepada Allah Swt. dan mendatangkan takut kepada-Nya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya (Haryanto, 2003: 59). Menurut Ar-Rahbawi (2001: 169), Shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan membaca salam. Lebih lanjut secara dimensi fikih, shalat adalah beberapa ucapan dan beberapa perbuatan (gerakan tubuh) yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah Swt., menurut syarat-syarat yang ditentukan (Ash-Shiddieqy, 2001: 39).
                                  Allah Swt. berfirman:

                                  “…Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar….” (QS. Al-Ankabut: 45) (Depag RI, 2005: 566).

                                  Sedangkan dhuha adalah nama waktu, yakni waktu selepas waktu Shubuh dan sebelum waktu Dzuhur (www.bungasurgawi.co.cc). Istilah dhuha dapat ditemukan pada beberapa tempat dalam Al Qur’an, kurang lebih pada tujuh tempat. Di satu tempat; (QS. Thoha: 59), (QS. Al-‘Araf: 98), dan (QS. An-Nazi’at: 46), kata dhuha diartikan sebagai “pagi hari” atau sebagai “panas sinar matahari”. Di tempat lainnya; (QS. Thaha: 119), istilah dhuha juga bisa mencakup kedua makna itu sehingga diartikan “sinar matahari di pagi hari” (QS. As-Syam: 1). Pada tempat lain; (QS. An-Nadzi’yat: 29), kata dhuha diartikan sebagai siang yang terang. Namun, makna dhuha ini barangkali tidak merujuk pada keadaan terangnya siang di tengah hari yaitu dzuhur. Barangkali, dalam pengertian inilah kata dhuha diartikan sebagai saat matahari naik sepenggalan (QS. Adh-Dhuha: 1). Oleh karena itu, kata dhuha dipahami sebagian ulama, berdasarkan surat Adh-Dhuha dan Asy-Syam, sebagai cahaya matahari secara umum, atau khususnya kehangatan cahaya matahari (Alim: 2008: 10-11).
                                  Jadi, dapat disimpulkan, bahwa shalat Dhuha adalah salat sunah yang dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika matahari mulai naik sepenggalah (agak miring) sampai menjelang masuk waktu Dzuhur, dan waktu yang paling utama adalah ketika mulai panas atau hangat.
                                  3. Kajian Konseptual tentang Akhlak
                                  Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa hakikat makna khuluq (خُلُقٌ ) adalah gambaran batin manusia yang tetap (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang khalqu ( خَلْقٌ ) merupakan gambaran bentuk luarnya (raut wajah, warna kulit, tinggi rendahnya tubuh dan lain sebagainya. Menurut Ibnu Maskawaih, akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran (lebih dahulu).
                                  Selanjutnya, Imam Al-Ghazali mengemukakan, bahwa akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran (lebih dahulu). Sedangkan Ahmad Amin menjelaskan, bahwa akhlak adalah adatul iradah atau kehendak yang dibiasakan. (Mustofa, 2005: 12).
                                  Menurut Ibnu ‘Ilaan Ash-Shiddieqy, bahwa akhlak adalah suatu pembawaan dalam diri manusia yang dapat menimbulkan perbuatan baik, dengan cara yang mudah (tanpa dorongan dari orang lain). Sedangkan Abu Bakar Al-Jazairy mengatakan, bahwa akhlak adalah bentuk kejiwaan yang tertanam dalam diri manusia, yang menimbulkan perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela dengan cara yang sengaja (Mahyuddin, 2001: 3).
                                  Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan, bahwa akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak.

                                  B. PENELITIAN TERDAHULU
                                  Penelitian yang mempunyai relasi atau keterkaitan dengan penelitian ini antara lain seperti penelitian skripsi yang ditulis oleh Hartono tahun 2004 dengan judul “Dampak Pelaksanaan Shalat Sunah Nafilah Terhadap Akhlak Santri di Pondok Pesantren Al-Kautsar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember”. Hasil penelitia ini menjelaskan, bahwa pelaksanaan shalat sunah Nafilah (Tahajjud) berdamapak positif terhadap akhlak santri, baik akhlak terhadap Allah Swt., akhlak terhadap sesama, dan akhlak terhadap lingkungan.
                                  Adapun dampak shalat Nafilah terhadap akhlak santri kepada Allah Swt. sebagai berikut:
                                  a. Tawakkal, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah mereka merasa lebih tawakal kepada Allah Swt. dalam menyerahkan semua urusan kepada Allah Swt. dalam menyerahkan urusannya sesudah kerja keras dan usaha yang maksimal.
                                  b. Syukur, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah senantiasa lebih banyak bersyukur dengan perasaan hati, bersyukur dengan mengucapkan kalimat syukur, atau pun bersyukur dengan memperbanyak ibadah badaniyah terhadap nikmat Allah Swt. yang kemudian ia gunakan nikmat itu untuk menolong sesama manusia
                                  c. Taubat, bahwa setelah santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah senantiasa bertaubat kepada Allah Swt., memohon ampunannya sesudah melakukan perbuatan tercela, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak
                                  d. Ikhlas, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah semakin kokoh imannya untuk selalu ikhlas dalam melaksanakan segala amal ibadah, baik ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji; maupun ibadah ghairu mahdhah, seperti tolong menolong, menyantuni fakir miskin dan anak yatim, serta berusaha menghindari riya’ yakni melakukan amal ibadah karena ingin dilihat dan dipuji manusia, bukan karena Allah Swt. semata.
                                  Sedangkan dampak shalat Nafilah terhadap akhlak santri kepada sesama manusia sebagai berikut:
                                  a. Persamaan derajat, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah lebih menyadari bahwa semua manusia itu adalah sama, tanpa ada perbedaan dihadapan Allah Swt., namun yang membedakannya adalah tingkat ketakwaan seseorang kepada-Nya
                                  b. Bermasyarakat, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah semakin merasa lapang dada untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Mengingat bahwa manusia selain makhluk individu juga merupakan makhluk sosial, seperti gotong royong dan silaturrahmi. Kemudian setelah santri pondok pesantren Al-Kautsar melaksanakan shalat Nafilah adalah adanya rasa timbulnya untuk senantiasa memelihara lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
                                  Penelitian lain, yaitu yang dilakukan oleh Yasifatul Khoiriyah dalam skripsinya yang berjudul “Aplikasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Membina Akhlakul Karimah Siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005”. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut:
                                  a. Aplikasi pembelajaran aqidah dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, diwujudkan dengan sikap saling menyayangi dan mengasihi serta memiliki sifat jujur, baik kepada orang tua, guru, dan teman.
                                  b. Aplikasi pembelajaran syari’ah dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, dapat dilaksanakan dengan praktek shalat jamaah, puasa Ramadhan, mengeluarkan zakat, dengan harapan agar menghasilkan akhlak mulia
                                  c. Aplikasi pembelajaran akhlak dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, diwujudkan dengan mengendalikan nafsu, menghindari sifat dusta, baik terhadap orang lain maupun dirinya sendiri, serta memiliki sifat amanah dan toleransi sudah cukup baik karena sudah membentuk akhlakul karimah siswa, baik kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan kepada lingkungannya.
                                  Penelitian lain juga dilakukan oleh Aris Wibowo dalam skripsinya yang berjudul “Pengaruh Ibadah Shalat terhadap Akhlak Siswa di Madrasah Ibtidaiyah Riyadus Sholihin Jember Tahun Pelajaran 2003/2004”. Dalam penelitian ini data yang diambil adalah 100 responden, yang terdiri dari siswa kelas III sampai dengan kelas VI. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan adanya hubungan positif yang kuat dengan harga Q = 0,723. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh ibadah shalat wajib terhadap akhlak siswa di Madrasah Ibtidaiyah Riyadus Sholihin Jember Tahun Pelajaran 2003/2004.

                                  C. KAJIAN TEORITIK
                                  1. Kajian Teoritik tentang Shalat Dhuha
                                  Shalat Dhuha merupakan shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw., sebab baliau berpesan kepada para sahabatnya untuk mengerjakan shalat Dhuha sekaligus menjadikannya sebagai wasiat. Wasiat yang diberikan kepada Rasulullah Saw. kepada satu orang berlaku untuk seluruh umat, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut (Al Mahfani, 2008: 3).
                                  a. Hukum Shalat Dhuha
                                  Berkaitan dengan persoalan status hukum shalat Dhuha, Al Qur’an sendiri sebenarnya tidak mengemukakan secara eksplisit perintah atau anjuran yang tegas atau jelas berkenaan dengan pelaksanaan shalat tersebut. Ada beberapa kata dhuha yang bisa kita temukan dalam Al Qur’an, tetapi kata-kata itu tampaknya tidak berkaitan dengan penetapan hukum shalat Dhuha. Oleh karena itu, secara eksplisit kita tidak dapat menemukan dasar hukum yang tegas dan jelas dalam Al Qur’an berkenaan dengan shalat Dhuha tersebut. Namun, hal itu tidak mengurangi arti penting dalam sahalat Dhuha. Karena penjelasan yang tegas tentang anjuran pengamalan shalat Dhuha ini dapat kita temukan dalam beberapa hadits. Berdasarkan hadits-hadits itulah kita dapat memberi pertimbangan status dasar hukum shalat Dhuha.
                                  Secara umum, status hukum shalat Dhuha, berdasarkan banyak hadits yang berkaitan, adalah sunah (Alim, 2008: 2-3). Beberapa hadits berikut dapat dijadikan sandaran status hukum shalat Dhuha.
                                  Kesunahan shalat Dhuha berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Harairah, sebagai berikut:

                                  “Kekasihku Rasulullah Saw. mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari, dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)

                                  Dalam hadits lain yang senada juga dikabarkan bagaimana Siti Aisyah meneladani ketekunan Rasulullah Saw. dalam melakukan shalat Dhuha.

                                  Aisyah berkata, “Setiap kali aku melihat Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha, aku pun pasti melaksanakannya.” (HR. Bukhari Muslim)

                                  Hadits-hadits mengenai shalat Dhuha yang dikemukakan di atas tidak sekedar menunjukkan status hukum shalat Dhuha sebagai amalan sunah, melainkan juga mengabarkan bagaimana para sahabat menunjukkan kecintaan mereka terhadap amalan itu (Alim, 2008: 8). Shalat Dhuha itu adalah ibadah yang disunahkan. Karena itu, barang siapa yang menginginkan pahalanya, sebaiknya mengerjakannya dan kalau tidak, tidak ada halangan pula meninggalkannya (Sabiq, 1993: 67).
                                  Status hukum shalat Dhuha memang hanya sebagai amalan sunah. Namun, hal itu hendaknya tidak dimengerti bahwa ia hanya amalan sunah yang tidak wajib dilaksanakan, melainkan ia adalah amalan shalat sunah yang kedudukannya mendekati kedudukan amalan shalat wajib (Alim, 2008: 8). Menurut Imam Nawawi dalam Alim (2008: 44) bahwa, shalat Dhuha adalah sunah mu’akkad (sangat dianjurkan). Dengan kata lain, shalat Dhuha adalah shalat sunah istimewa sehingga kita dianjurkan untuk tidak melalaikannya sebagaimana kita diwajibkan untuk tidak melalaikan pelaksanaan shalat-shalat wajib.

                                  b. Waktu Shalat Dhuha
                                  Menurut Quraisy Syihab dalam Alim (2008: 16), bahwa waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai merayap naik meninggalkan tempat terbitnya, hingga ia tampak membayang sampai menjelang tengah hari. Selanjutnya Ar-Rahbawi (2001: 307) menjelaskan, bahwa waktu shalat Dhuha dimulai sejak matahari sudah naik kira-kira sepenggalah sampai dengan tergelincir, tetapi yang lebih utama ialah dikerjakan sesudah lewat seperempat siang hari.
                                  Hal ini didasarkan pada hadits dari Zaid bin Arqam, sebagai berikut:

                                  “Shalat awwabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah Swt. atau bertaubat) adalah ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmidzi)

                                  Shalat Dhuha tidak bisa dilakukan di saat matahari sedang terbit, karena pada saat itu kaum muslimin dilarang melakukan shalat apa pun. Oleh karena itu, agar waktu pelaksanaan shalat Dhuha tidak terlalu berdekatan dengan saat-saat yang dilarangnya pelaksanaan shalat, waktu yang paling utama untuk melaksanakannya adalah ketika matahari terasa mulai panas atau ketika matahari cukup tinggi di sebelah timur, menjelang siang.
                                  Hal ini berdasarkan hadits dari Sa’id bin Nafi’, sebagai berikut:

                                  “Janganlah kalian shalat pada saat matahari terbit karena sesungguhnya ia terbit di antara kedua tanduk setan.” (HR. Ahmad).

                                  Berikut ini keterangan dari Rasulullah Saw. yang juga bisa dijadikan dasar dalam penentuan waktu pelaksanaan shalat Dhuha.

                                  Ali bin Abu Thalib ra. Berkata, “Rasulullah Saw. shalat Dhuha pada saat (ketinggian) matahari di sebelah timur sama dengan ketinggiannya pada waktu shalat Ashar di sebelah barat.” (HR. Ahmad)

                                  Keterangan Ali bin Abu Thalib ini bisa menjadi salah satu penjelasan tentang tanda-tanda masuknya waktu dhuha dan kapan shalat Dhuha itu bisa dimulai. Dalam hadits itu dikemukakan bahwa shalat Dhuha dapat dilakukan ketika ketinggian matahari yang mulai terbit pada pagi hari di sebelah timur sama dengan ketinggian matahari yang mulai terbenam pada sore hari di sebelah barat ketika masuk waktu Azhar (Alim, 2008: 17-18).
                                  Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu shalat Dhuha dimulai ketika matahari mulai naik sepenggalah atau setelah terbit matahari (sekitar jam 07.00) sampai sebelum masuk waktu Dzuhur ketika matahari belum naik pada posisi tengah-tengah. Namun, lebih baik apabila dikerjakan setelah matahari terik.
                                  c. Rakaat Shalat Dhuha
                                  Tidak seperti shalat-shalat wajib yang telah ditentukan jumlah rakaatnya masing-masing, shalat sunah Dhuha tidak memiliki yang tegas mengenai rakaat yang harus dilakukan. Selain itu, tidak ada juga keterangan tentang berapa batasan maksimal jumlah rakaatnya. Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah riwayat hadits yang ada, shalat Dhuha dapat dilakukan minimal dua rakaat hingga delapan rakaat atau dua belas rakaat (Alim, 2008: 37).
                                  Menurut Ar-Rahbawi (2001: 307), batas minimum shalat ini adalah dua rakaat, sedang maksimumnya delapan rakaat. Rasjid (2006: 147) menjelaskan bahwa, shalat Dhuha ialah shalat sunah dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batas bilangan rakaat shalat Dhuha. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Thabari, Hulaimi, dan Ruyani (Sabiq, 1993: 68).
                                  Hadits di bawah ini mengisyaratkan bahwa shalat Dhuha bisa dilakukan sebanyak dua rakaat.

                                  “Kekasihku Rasulullah Saw. mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari, dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)

                                  Terkadang Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha sebanyak empat rakaat. Hal ini di dasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Siti Aisyah di bawah ini.

                                  “Rasulullah Saw. shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah menurut kehendak Allah Swt. (menurut kehendaknya).” (HR. Muslim dan Ahmad).

                                  Sekalipun demikian, kita juga menemukan adanya riwayat hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat. Berikut ini hadits dari Ummu Hani’ binti Abu Tahalib.

                                  “Bahwasannya Rasulullah Saw. pada yaumul fathi (penaklukan kota mekah) shalat sunah Dhuha delapan rakaat dan mengucapkan salam pada setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud)

                                  Hadits berikut ini juga tampak bahwa Rasulullah Saw. juga mengisyaratkan untuk melaksanakan shalat Dhuha dua belas rakaat. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Rasulullah Saw. bersabda:

                                  “Barangsiapa shalat Dhuha dua belas rakaat maka Allah Swt. akan membangun untuknya istana dari emas di surga.” (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah)

                                  Dari beberapa hadits di atas terdapat beberapa persepsi, namun Imam Nawawi dalam Alim (2008: 44) menjelaskan, bahwa pada dasarnya hadits-hadits tersebut telah disepakati keshahihannya dan tidak ada perselisihan di kalangan para muhaqqiq. Jadi, dapat disimpulkan bahwa semakin banyak jumlah rakaat shalat Dhuha yang dikerjakan tentunya akan semakin baik. Namun demikian, hal yang lebih penting lagi disini tampaknya bukan kuantitas jumlah rakaat shalat Dhuha, melainkan kualitas shalat itu. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa shalat Dhuha tersebut dilakukan secara konsisten (istiqomah dan terus-menerus) walaupun hanya dengan dua rakaat dan tidak sekalipun melalaikannya.
                                  d. Cara Melaksanakan Shalat Dhuha
                                  Berkenaan dengan tatacara pelaksanaannya, shalat Dhuha dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan memberikan salam di setiap akhir dua rakaat tersebut. Jadi, ketika melaksanakan shalat Dhuha lebih dari dua rakaat, kita tidak melaksanakannya sekaligus sebanyak empat, enam, atau delapan rakaat dengan satu kali salam, melainkan tetap dua rakaat-dua rakaat dengan salam pada masing-masing dua rakaat itu (Alim, 2008: 43). Shalat sunah Dhuha ini dilakukan seperti shalat-shalat lain, yang berbeda hanya niatnya saja.

                                  Adapun niat shalat Dhuha sebagai berikut:

                                  “Saya berniat mengerjakan shalat sunah Dhuha dua rakaat, karena Allah Ta’alaa. Allah Maha Besar”

                                  Al Mahfani (2008: 14) mengatakan, bahwa tidak ada bacaan niat tertentu dalam shalat, seperti “ushalli” atau “nawaitu”. Tidak ada pula satupun dalil baik dari Al Qur’an atau hadits yang menjelaskan tentang menjaharkan (mengeraskan) niat tersebut.
                                  Sedangkan mengenai bacaan dalam shalat Dhuha, tidak ada keterangan dari Rasulullah Saw. mengenai surat tertentu yang harus dibaca ketika shalat Dhuha. Kita dipersilahkan membaca surat apa pun sesuai dengan kemampuan dan keinginan kita (Al Mahfani, 2008: 15). Namun, bacaan yang dianjurkan Rasulullah Saw. adalah selepas membaca surat Al-Fatihah, ialah membaca surat Al-Syams pada rakaat pertama dan membaca surat Al-Dhuha pada rakaat kedua (www.sanoesi.wordpress.com).
                                  Setelah malaksanakan shalat Dhuha, dianjurkan untuk membaca do’a. Adapun salah satu do’a setelah shalat Dhuha sebagai berikut:

                                  “Ya Allah Swt., sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu Dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, dan kekuasaan adalah kekuasaan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah Swt., jika rizkiku masih di atas langit maka turunkanlah, jika ada di dalam bumi maka keluarkanlah, jika sukar maka mudahkanlah, jika haram maka sucikanlah, jika jauh maka dekatkanlah, berkat waktu Dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu, kekuatan-Mu, dan kekuasaan-Mu. Limpahkanlah kepadaku karunia sebagaimana yang engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh”.

                                  Do’a tersebut menunjukkan bahwa rezeki yang Allah Swt. anugerahkan untuk manusia bisa datang dari segala arah dan penjuru. Rezeki tersedia di mana-mana. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih rezeki itu. Namun masalahnya, tidak setiap orang mengetahui letak rezekinya masing-masing dan dengan cara apa meraihnya.
                                  Pemaknaan do’a seperti ini sama sekali tidak mengajarkan kita untuk bersifat pasif. Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang diam dan tidak berbuat sesuatu sama sekali. Setidaknya, perenungan akan keadaan nasib diri sendiri pada hari ini bisa menjadi langkah atau upaya untuk perbaikan di hari esok. Pemaknaan seperti ini mengajarkan agar kita selalu bersikap optimis dan terus aktif mengerahkan segala daya upaya untuk bisa eksis sekalipun dengan segala keterbatasan kemampuan kita (Alim, 2008: 52).
                                  e. Keutamaan Shalat Dhuha
                                  Mengerjakan salat Dhuha dan menekuninya adalah merupakan salah satu perbuatan agung, mulia, dan utama. Oleh karena itulah, shalat sunah Dhuha sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. (www.cahaya-islam.com). Alim (2008: 63-96) menjabarkan beberapa keutamaan-keutamaan yang terkandung dalam shalat Dhuha adalah sebagai berikut:
                                  1) Shalat Dhuha memiliki nilai seperti nilai amalan sedekah yang diperlukan oleh 360 persendian tubuh dan orang yang melaksanakannya akan memperoleh ganjaran pahala sebanyak jumlah persendian itu. Rasulullah Saw. bersabda:

                                  “Pada setiap tubuh manusia diciptakan 360 persendian dan seharusnya orang yang bersangkutan (pemilik sendi) bersedekah untuk setiap sendinya. Lalu para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah Saw., siapa yang sanggup melaksanakannya?’ Rasulullah Saw. manjawab: ‘Membersihkan kotoran yang ada di masjid atau menyingkirkan sesuatu (yang dapat mencelakakan orang) dari jalan raya. Apabila ia tidak mampu, shalat Dhuha dua rakaat dapat menggantikannya’.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

                                  2) Shalat Dhuha seseorang di awal hari menjanjikan tercukupinya kebutuhan orang tersebut di akhir hari. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah Saw. bersabda:

                                  Na’im bin Hamran berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. berkata: ‘Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat Dhuha) karena akan kucukupkan kebutuhan hingga sore hari’.” (HR. Abu Daud).

                                  3) Shalat Dhuha bisa membuat orang yang melaksanakannya (atas izin Allah Swt.) meraih keuntungan (ghanimah) dengan cepat. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda:

                                  Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash berkata, “Rasulullah Saw. berkata, ‘Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!’ Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan mereka peroleh secara cepatnya kembali (dari peperangan). Lalu berkata, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan)nya dan cepat kembali?’ Mereka menjawab. ‘Ya!”, Rasul berkata lagi, ‘Barang siapa yang berwudlu kemudian masuk ke dalam masjid untuk shalat Dhuha, dialah yang paling dekat tujuannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya, dan lebih cepat kembalinya.” (HR. Ahmad).

                                  4) Orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk melaksanakan shalat Dhuha delapan sampai dua belas rakaat akan diberi ganjaran oleh Allah Swt. berupa sebuah rumah indah yang terbuat dari emas kelak di akhirat. Hal ini terungkap dari kterangan Rasulullah Saw. yang didengar oleh Anas bin Malik:

                                  Anas bin Malik berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa saja yang shalat Dhuha dua belas rakaat, Allah Swt. akan membuatkan untuknya sebuah istana yang terbuat dari emas di surga’.” (HR. Ibnu Majah)

                                  5) Orang yang melaksanakan shalat Dhuha mendapatkan pahala sebesar pahala haji dan umrah. Rasulullah Saw. bersabda:

                                  “Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir untuk Allah Swt. sampai matahari terbit kemudian (dilanjutkan dengan) mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya.” (HR. Tirmidzi)

                                  6) Shalat Dhuha akan menggugurkan dosa-dosa orang yang senang melakukannya walaupun dosanya itu sebanyak buih di lautan. Rasulullah Saw. bersabda:

                                  Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjaga shalat Dhuha, maka dosa-dosanya diampuni walaupun dosanya itu sebanyak buih dilautan.” (HR. Tirmidzi)

                                  7) Keutamaan lain yang disediakan Allah Swt. bagi orang yang merutinkan shalat Dhuha adalah bahwa akan dibuatkan pintu khusus di surga kelak, yaitu pintu yang dinamakan pintu Dhuha (bab al-dhuha). Rasulullah Saw. bersabda:

                                  Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab al-dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada orang yang memanggil, ‘Di mana orang yang senantiasa mengerjakan shalat Dhuha? Ini pintu kamu, masuklah dengan kasih saying (rahmat) Allah Swt.’.” (HR. Tabrani)

                                  Kemudian, lebih jauh Al Mahfani (2008: 221) menjelaskan, bahwa dalam shalat Dhuha juga memiliki beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain:
                                  1) Orang yang melakukan shalat Dhuha, maka hati menjadi tenang
                                  Dalam melakukan aktivitas bekerja kita seringkali mendapat tekanan dan terlibat persaingan usaha yang sangat tinggi. Akhirnya, pikiran menjadi kalut, hati tidak tenang, dan emosi tidak stabil. Oleh karena itu, pada saat-saat seperti itulah shalat Dhuha sangat berperan penting. Meskipun dilaksanakan lima atau sepuluh menit, shalat Dhuha mampu menyegarkan pikiran, menenangkan hati, dan mengontrol emosi.
                                  2) Dapat meningkatkan kecerdasan
                                  Shalat Dhuha memang sangat mempengaruhi perkembangan kecerdasan seseorang. Utamanya kecerdasan fisikal, emosional spiritual, dan intelektual. Hal ini mengingat waktu pelaksanaannya pada awal atau di tengah aktivitas manusia mencari kebahagiaan hidup duniawi dan keajaiban gerakan shalat itu sendiri.
                                  Untuk kecerdasan fisikal, shalat Dhuha mampu meningkatkan kekebalan tubuh dan kebugaran fisik karena dilakukan pada pagi hari ketika sinar matahari pagi masih baik untuk kesehatan. Untuk kecerdasan emosional spiritual, dalam beraktivitas kita sering kali mengalami kegagalan, karena itu kita sering mengeluh. Melaksanakan shalat Dhuha pada pagi hari sebelum beraktivitas dapat menghindarkan diri dari berkeluh kesah. Selain itu, jika shalat Dhuha dilaksanakan secara rutin, keuntungan yang didapat adalah mudahnya meraih prestasi akademik dan kesuksesan dalam hidup.
                                  3) Pikiran menjadi lebih berkosentrasi
                                  Otak yang mengalami keletihan karena berkurangnya asupan oksigen ke otak. Shalat Dhuha yang dilakukan pada waktu istirahat (dari belajar atau bekerja) akan mengisi kembali asupan oksigen yang ada di dalam otak. Otak membutuhkan asupan darah dan oksigen yang berguna untuk memacu kerja sel-selnya.
                                  4) Kesehatan fisik terjaga
                                  Hal ini dapat dilihat dari tiga alasan, yaitu: pertama, shalat Dhuha dikerjakan ketika matahari mulai menampakkan sinarnya. Sinar matahari pagi sangat baik untuk kesehatan. Pada waktu yang kondusif ini merupakan waktu terbaik untuk ber-muwajjahah (menghadap) kepada Allah Swt.. Kedua, sebelum shalat Dhuha, kita dijawibkan bersuci (mandi atau pun wudhu). Selain sebagai syarat sahnya shalat, berwudhu bermanfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani seseorang, sebab, wudhu menyimbolkan agar kita selalu tetap bersih. Ketiga, Rangkaian gerakan shalat sarat akan hikmah dan manfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerakan tersebut dilakukan dengan benar, tuma’ninah (perlahan dan tidak terburu-buru), dan istiqomah (konsisten atau terus-menerus).
                                  2. Kajian Teoritik tentang Akhlak
                                  a. Pengertian Akhlak
                                  Kata akhlak ( َأخْلأَقٌ ) berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari khuluqun (خُلُقٌ ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun ( خَلْقٌ ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq ( خَالِقٌ ) yang berarti pencipta, demikian pula dengan makhluqun ( مَخْلُوْقٌ ) yang berarti yang diciptakan. Perumusan pengertian ini akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk.
                                  Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak.
                                  Ada istilah lain yang lazim digunakan di samping kata akhlak ialah apa yang disebut Etika. Perkataan ini berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti “adat kebiasaan” (Mustofa, 2005: 14). Mashanah (1986: 12) menjelaskan, bahwa kebiasaan (perbuatan) ini bukan menurut arti tata adat, melainkan tata adab yaitu berdasarkan pada intisari atau sifat dasar manusia, baik dan buruk.
                                  Dari pengertian di atas, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
                                  Ada orang berpendapat bahwa Etika sama dengan akhlak. Persamaan itu memamg ada, karena keduanya membahas masalah baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan Etika dalam pandangan falsafah manusia ialah mendapatkan ideal yang sama bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat dan tentang ukuran laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia (Mustofa, 2005: 15). Menurut Masyhur (1994: 2), alat untuk mengukur baik dan buruk dalam ilmu Etika ialah menggunakan penilaian akal pikiran manusia, sedangkan dalam ilmu akhlak ialah menggunakan penilaian akal dan agama Islam.
                                  Perbedaan lain antara akhlak dan Etika yaitu, akhlak itu lebih menjurus pada praktek, sedangkan Etika menjurus kepada teori (Mashanah, 1986: 12). Dan dilihat dari sumbernya, Etika bersumber dari filsafat Yunani, sedangkan akhlak bersumber dari Al Qur’an dan Hadits (Muhyiddin, 2001: 8).
                                  Selain kata akhlak dan Etika, ada satu lagi kata yang dipergunakan yaitu moral. Moral berasal dari bahasa Latin Mos yang jamaknya Mores yang berarti “adat atau tata cara”. Moral dalam bahasa Indonesia disebut susila atau kesusilaan.
                                  Menurut Mashanah (1986: 13), moral adalah yang sesuai dengan ide-ide umum tentang tindakan manusia mana yang lebih wajar. Namun pada dasarnya istilah moral (kesusilaan) dan akhlak adalah sama pengertiannya sebagai suatu norma untuk menyatakan perbuatan manusia. Jadi, istilah ini bukan suatu bidang ilmu, tetapi merupakan suatu perbuatan (praktek) manusia. Mashanah (1986: 14) menjelaskan perbedaan antara Etika dengan moral sebagai berikut: Etika lebih banyak bersifat teori, moral bersifat praktek; Etika membicarakan bagaimana seharusnya, moral bagaimana adanya; Etika menyelidiki, memikirkan dan mempertimbangkan tentang yang baik dan yang buruk, moral mengatakan ukuran baik tentang tindakan manusia dalam kesatuan sosial terbatas; Etika memandang laku perbuatan manusia secara universal, sedangkan moral secara lokal.
                                  Selanjutnya (Mahyuddin, 2001: 8) menjelaskan, mengenai istilah akhlak dengan moral (kesusialaan) dapat dilihat perbedaannya bila dipandang dari obyeknya, di mana akhlak menitik beratkan perbuatan terhadap Tuhan dan sesama manusia, sedangkan moral hanya menitik beratkan perbuatan terhadap sesama manusia saja. Maka istilah akhlak sifatnya teosentris (ketuhanan) dan moral bersifat anthroposentris (kemanusiaan).
                                  Dengan demikian, moral lebih dekat dengan akhlak, meski tidak sepenuhnya, ketimbang dengan Etika. Meski demikian mesti dikatakan bahwa karakteristika akhlak adalah bersifat agamis, dan ini tidak ada pada moral. Oleh karena itu akhlak lebih merupakan sebagai suatu paket atau barang jadi yang bersifat normatif-mengikat, yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim, tanpa mempertanyakan secara kritis, sehingga akhlak bisa disebut dengan moralitas islami. Studi kritis terhadap moralitas itulah wilayah etika, sehingga moral tidak lain adalah obyek kajian daripada etika. Dengan demikian kalau dibandingkan dengan penjelasan mengenai akhlak di atas, kiranya dapat diketahui bahwa Etika lebih menunjuk pada ilmu akhlak, sedangkan moral lebih merupakan perbuatan konkrit realisasi dari kekuatan jiwa.
                                  Memang harus diakui, bagaimana pun manusia itu pada umumnya tahu akan adanya baik dan buruk. Bukan selalu ia mengetahui dalam tindakannya tertentu, bahwa ia menjalankan sesuatu yang baik atau yang buruk. Manusia pada suatu ketika dan pada umumnya tahu adanya baik dan buruk. Menurut Poedjawijatna (2003: 27), bahwa pengetahuan adanya baik dan buruk itu disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.
                                  Dari pengertian di atas, dapat dimengerti bahwa akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi. Maksud perbuatan yang dilahirkan dengan mudah dan tanpa dipikirkan lagi di sini bukan berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau tidak dikehendaki. Jadi perbuatan yang dilakukan itu benar-benar sudah merupakan azimah, yakni kemauan yang kuat tentang suatu perbuatan, oleh karenanya jelas perbuatan itu memang sengaja dikehendaki adanya. Hanya saja karena keadaan yang demikian itu dilakukan secara kontinyu, sehingga sudah menjadi adat atau kebiasaan untuk melakukannya, dan karenanya timbullah perbuatan itu dengan mudah tanpa dipikir lagi (Mustofa, 2005: 15-16).
                                  b. Sumber Akhlak
                                  Sebagai salah satu bentuk akhlak religius, akhalak islami berbeda sumbernya dengan Etika. Jika Etika bersumberkan dari pemikiran akal yakni filsafat Yunani, maka akhlak islami, seperti halnya Etika religius pada umumnya, yaitu bersumberkan pada wahyu yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah sebabnya Etika bersifat sekuler, sedangkan akhlak islami bersifat religius. Meskipun demikian, akhlak islami sebagai etika religius menjadikan filsafat Yunani sebagai sarana pengembangannya, sehingga tidak sedikit yang kemudian menyebutkan bahwa akhlak islami sebenarnya merupakan perpaduan antara doktrin islam dengan filsafat Yunani.
                                  Persoalan akhlak di dalam Islam banyak dibicarakan dan dimuat pada Al Qur’an dan Hadits. Sumber tersebut merupakan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia. Ada yang menjelaskan arti baik dan buruk. Memberi informasi kepada umat, apa yang semestinya harus diperbuat dan bagaimana harus bertindak. Sehingga dengan mudah dapat diketahui, apakah perbuatan itu terpuji atau tercela, benar atau salah.
                                  Sebagaimana yang telah diketahui bahwa akhlak Islam adalah merupakan sistem moral atau akhlak yang berdasarkan Islam, yakni bertitik tolok dari aqidah yang diwahyukan Allah Swt. pada Rasul-Nya yang kemudian agar disampaikan kepada umatnya. Karena akhlak Islam merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada Allah Swt., maka tentunya sesuai pula dengan dasar daripada agama itu sendiri. Dengan demikian, dasar atau sumber pokok daripada akhlak Islam adalah Al Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber utama dari agama Islam itu sendiri (Mustofa, 2005: 149).

                                  Allah Swt. berfirman:

                                  “Dan Sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung (berkhlak mulia)” (QS. Al Qalam: 4) (Depag RI, 2005: 826).

                                  “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah Saw. itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Swt. dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah Swt.” (QS. Al Ahzab: 21).

                                  Rasulullah Saw. bersabda:

                                  “Sesungguhnya Aku diutus (sebagai Rasul) untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Bukhari).

                                  Dalam Islam, budi pekerti merupakan refleksi iman dari seseorang sebagai contoh (suri tauladan) yang benar ialah Rasulullah Saw. Beliau memiliki akhlak yang sangat mulia, agung dan teguh, sehingga tidak mustahil kalau Allah Swt. memilih beliau sebagai pemimpin umat manusia (Mustofa, 2005: 151).
                                  Dengan demikian, dapatlah ditegaskan bahwa dasar atau sumber daripada akhlak Islam secara global hanya ada dua, yaitu Al Qur’an dan Hadits. Kedua unsur dasar tersebut tidak dipisahkan, sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya.
                                  c. Pembagian Akhlak
                                  Secara struktural, akhlak dapat diartikan sebagai perilaku yang telah berkonotasi baik. Akan tetapi, dalam realita sehari-hari terdapat akhlak yang baik (akhlaq al-karimah) dan buruk (akhlaq al-mazmumah). Akhlak yang baik adalah perilaku yang sesuai dengan norma ajaran Islam, sedangkan akhlak yang buruk adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma ajaran Islam (Sauri, 2004: 126). Menurut Ulama’ Akhlak menyatakan, bahwa akhlak yang baik merupakan sifat para Nabi dan orang-orang Shiddiq, sedangkan akhlak buruk merupakan sifat setan dan orang-orang yang tercela. Akhlak baik (akhlaq mahmudah) yaitu perbuatan baik terhdap Allah Swt., sesama manusia, dan makhluk-makhluk lain, seperti Dan akhlak buruk (akhlaq madzmumah) yaitu perbuatan buruk terhadap Allah Swt., sesama manusia, dan makhluk-makhluk lain (Mahyuddin, 2001: 9).

                                  Sedangkan, dilihat dari orientasinya, akhlak terbagi menjadi tiga, yakni akhlak kepada Allah Swt., akhlak terhadap sesama manusia dan akhlak terhadap alam atau lingkungan. Dalam pembahasan ini, penulis membatasi hanya meninjau akhlak baik dan buruk terhadap Allah Swt., dan terhadap sesama manusia saja.
                                  1) Ahlak terhadap Allah Swt.
                                  Akhlak baik atau terpuji (akhlaqul mahmudah) terhadap Allah Swt. antara lain (Mahyuddin, 2001: 9-15) :
                                  a) Taubat (At Taubah)
                                  Taubat yaitu suatu sikap yang menyesali perbuatan buruk yang pernah dilakukannya dan berusaha menjauhinya, serta melaksanakan perbuatan baik.
                                  Dalam Al Qur’an banyak menerangkan tentang masalah taubat, antara lain dalam surat An-Nisa’ ayat 17 dan 18 menerangkan bahwa taubat yang akan diterima oleh Allah Swt. adalah kesalahan yang telah dilakukan dengan tidak direncana. Selanjunya, dalam surat An-Nahl ayat 119 menerangkan bahwa kesalahan atau dosa yang dilakukan dengan tidak sengaja, lalu disadari perbuatan itu sebagai tindakan yang mengandung dosa, dengan cara memperbaiki kembali sikap dan perilaku kita, maka Allah Swt. pasti mengampuninya. Lalu, dalam surat At-Tahrim ayat 8 memerintahkan untuk melakukan taubat nasuha, yang artinya taubat yang sebenarnya dengan cara berusaha semaksimal mungkin, agar tidak akan melakukan perbuatan buruk, sebagaimana yang pernah dilakukannya.
                                  Mahyuddin (2000: 42) menjelaskan, bahwa pendidikan taubat dalam Islam dimulai dari memberikan keterangan sebagai ranah kognitif, lalu dihayati, dijiwai dan disikapi sebagai ranah afektif. Ini merupakan suatu dasar motivasi yang kuat dalam diri manusia untuk mempraktekkan atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang disebut dengan ranah psikomotorik.
                                  b) Sabar (Ash Shabru)
                                  Sabar yaitu suatu sikap yang betah atau dapat menahan diri pada kesulitan yang dihadapinya. Tetapi tidak berarti bahwa sabar itu langsung menyerah tanpa upaya untuk melepaskan diri dari kesulitan yang dihadapi oleh manusia. Maka sabar yang dimaksudkan adalah sikap yang diawali dengan ikhtiar, lalu diakhiri dengan ridha dan ikhlas, bila seseorang dilanda suatu cobaan dari Allah Swt.
                                  Dalam Al Qur’an banyak diterangkan masalah sabar, seperti dalam surat Ali Imran ayat 125 dan 200, surat Hud ayat 11, 15, dan 17, serta surat Luqman ayat 17. Namun dari beberapa ayat Al Qur’an tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa: pertama, manusia tidak pernah terlepas dari cobaan yang sering menimpa dirinya, kedua, Allah Swt. tidak menyia-nyiakan manusia yang telah bersabar, tetapi Ia selalu memberinya kekuatan batin dan pahala serta pertolongan, ketiga, kesabaran merupakan kewajiban moral bagi setiap manusia, dan tergolong pekerjaan yang berat dilakukan. Tetapi bila seseorang berhasil melakukannya, maka Allah Swt. memberinya imbalan yang sangat besar nilainya, dan keempat, kesabaran tidak tumbuh dan berkembang begitu saja dalam diri setiap manusia, oleh karena itu harus dijadikan materi pendidikan bagi setiap manusia (Mahyuddin, 2000: 46).
                                  c) Syukur (Asy Syukru)
                                  Syukur yaitu sikap yang ingin memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. kepadanya, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Lalu disertai dengan peningkatan pendekatan diri kepada Allah Swt.
                                  Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 153 dan 172, Allah Swt. memerintahkan agar hamba selalu ingat pada-Nya, lalu mensyukurinya karena Dia-lah yang memberikan nikmatnya yang selalu dikonsumsi oleh manusia. Dalam surat An-Nahl ayat 14, menerangkan bahwa nikmat itu bukan hanya nikmat yang didapat didarat, tetapi di laut pun banyak nikmat yang disediakan oleh Allah Swt., dan pada ayat 114 dikemukakan, bahwa orang-orang yang menyembah sesuatu selain Allah Swt., tidak mendapatkan rizki dari Allah Swt. (Mahyuddin, 2000: 50).

                                  d) Tawakkal (At-Tawakkal)
                                  Tawakkal yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. setelah berbuat semaksimal mungkin, untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkannya. Oleh karena itu, syarat utama yang harus dipenuhi bila seseorang ingin mendapatkan sesuatu yang diharapkannya, ia harus lebih dahulu berupaya sekuat tenaga lalu menyerahkan ketenuannya kepada Allah Swt. Maka dengan cara demikian itu, manusia dapat meraih kesuksesan dalam hidupnya.
                                  e) Ikhlas (Al-Ikhlassh)
                                  Ikhlas yaitu sikap mejauhkan diri dari riya’ (menunjuk-nunjukkan kepada orang lain) ketika mengerjakan amal baik. Maka amalan seseorang dapat dikatakan jernih, bila dikerjakannya dengan ikhlas. Muhammad Rasid Ridla dalam Mahyuddin (2000: 57) mengatakan, seseorang dapat mencapai keridlaan Allah Swt. bila ia beribadah dengan dasar keikhlasan dan bekerja dengan dasar niat baik dan kejujuran.
                                  f) Raja’ (Ar-Rajaa’)
                                  Raja’ yaitu sikap jiwa yang sedang menunggu (mengharapkan) sesuatu yang disenangi dari Allah Swt., setelah melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya sesuatu yang diharapkannya. Oleh karena itu, bila tidak mengerjakan penyebabnya, lalui menunggu sesuatu yang diharapkannya, maka hal itu disebut tamanni atau khayalan.
                                  g) Takut (Al-Khauf)
                                  Takut yaitu sikap jiwa yang sedang menunggu sesuatu yang disenangi dari Allah Swt., maka manusia perlu berupaya agar apa yang ditakutkan itu tidak akan terjadi.
                                  Sedangkan akhlak buruk atau tercela (akhlaqul mudzmumah) terhadap Allah Swt. antara lain (Mahyuddin, 2001: 15-20) :
                                  a) Takabbur (Al-Kibru)
                                  Takabbur yaitu suatu sikap yang menyombongkan diri, sehingga tidak mau mengakui kekuasaan Allah Swt. di alam ini, termasuk mengingkari nikmat Allah Swt. yang ada padanya.
                                  b) Musyrik (Al-Isyraaq)
                                  Musyrik yaitu suatu sikap yang mempersekutukan Allah Swt. dengan makhluk-Nya, dengan cara menganggapnya bahwa ada suatu makhluk yang menyamai kekuasaan-Nya
                                  c) Murtad (Ar-Riddah)
                                  Murtad yaitu suatu sikap yang meninggalkan atau keluar dari agama Islam, untuk menjadi kafir.
                                  d) Munafiq (An-Nifaaq)
                                  Munafiq yaitu suatu sikap yang menampilkan dirinya bertentangan dengan kemauan hatinya dalam kehidupan beragama

                                  e) Riya’ (Ar-Riyaa’)
                                  Riya’ yaitu suatu sikap yang menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya. Maka ia bukan berbuat bukan karena Allah Swt., melainkan hanya ingin dipuji oleh sesama manusia. Perbuatan ini adalah kebalikan dari sikap ikhlas.
                                  f) Boros atau berfoya-foya (Al-Israaf)
                                  Boros atau berfoya-foya yaitu suatu perbuatan yang selalu melampaui batas-batas ketentuan agama. Allah Swt. melarang bersikap boros, karena hal itu dapat melakukan dosa terhadap-Nya, merusak perekonomian manusia, merusak hubungan sosial, serta merusak dirinya sediri.
                                  g) Rakus atau tamak (Al-Hirshu atau Ath-Thama’u)
                                  Rakus atau tamak yaitu suatu sikap yang tidak pernah merasa cukup, sehingga selalu ingin menambah apa yang seharusnya ia miliki, tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Hal ini, termasuk kebalikan dari rasa cukup (Al-Qanaah).
                                  2) Akhlak terhadap Sesama Manusia
                                  Akhlak baik atau terpuji (akhlaqul mahmudah) terhadap sesama manusia antara lain (Mahyuddin, 2001: 20-26) :
                                  a) Belas kasihan dan sayang (Asy-Syafaqah)
                                  Belas kasihan dan sayang yaitu sikap jiwa yang selalu ingin berbuat baik dan meyantuni orang lain. Muhyudin (2000: 58) menjelaskan, bahwa penanaman rasa kasih sayang dalam setiap pribadi muslim menjadi anjuran dalam Islam, lewat pendidikan dan pembiasaan. Rasa kasih sayang yang kuat dalam diri manusia dapat menampilkan pribadi yang lemah lembut dalam pergaulannya. Orang yang memiliki rasa kasih sayang dapat dinikmati oleh orang lain, baik dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi, maupun dalam kehidupan keagamaan.
                                  b) Rasa persaudaraan (Al-Ikhaa’)
                                  Rasa persaudaraan yaitu sikap jiwa yang selalu ingin berhubungan baik dan bersatu dengan orang lain, karena ada keterikatan batin dengannya. Dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 103, menerangkan bahwa permusuhan itu adalah awal kehancuran dan permulaan siksaan neraka. Maka secara logika, persaudaraan merupakan awal ketentraman dan kebahagiaan serta permulaan kenikmatan surga.
                                  c) Memberi nasehat (An-Nashihah)
                                  Memberi nasehat yaitu suatu upaya untuk memberi petunjuk-petunjuk yang baik kepada orang lain dengan menggunakan perkataan, baik ketika orang yang dinasehati telah melakukan hal-hal yang buruk, maupun belum. Sebab ketika ia telah melakukan perbuatan buruk, berarti diharapkan agar ia berhenti melakukannya. Tetapi kalau dinasehati ketika ia belum melakukan perbuatan itu, berarti diharapkan agar ia tidak akan melakukannya. Mahyuddin (2000: 61) mengatakan, pendidikan nasehat berlaku bagi seluruh manusia, terutama diperlukan untuk memberikan tuntutan, arahan dan usulan kepada orang yang sikapnya bergeser dari jalan yang benar.
                                  d) Tolong menolong (An-Nashru)
                                  Tolong menolong yaitu suatu upaya untuk membantu orang lain, agar tidak mengalami suatu kesulitan. Islam sangat menganjurkan pendidikan kerohanian kepada umat Islam, antara lain mendidik dan membangun manusia muslim yang suka memberi pertolongan kepada orang lain sesuai dengan apa yang dibutuhkan orang lain kepadanya. Kalau ia mempunyai harta, maka ia menolong dengan harta. Kalau ia memiliki ilmu, keterampilan dan keahliannya, maka ia memberi pertolongan dengan ilmunya. Dan kalau ia memiliki kemampuan fisik dan tenaga, maka ia memberi pertolongan dengan kekuatan fisiknya.
                                  e) Suka memaafkan (Al-Afwu)
                                  Suka memaafkan yaitu sikap dan perilaku seseorang yang suka memaafkan kesalahan orang lain yang pernah diperbuat terhadapnya. Menurut Mahyuddin (2000: 85), sikap pemaaf sangat sulit dilakukan oleh orang-orang awam bila ia pernah disakiti, tetapi ajaran Islam tetap menjadikannya sebagai ajaran yang harus dilakukan, maka sikap ini harus ditanamkan pada diri setiap manusia, dengan melalui proses pendidikan, yang tidak dibatasi oleh umur anak.
                                  f) Menahan amarah (Khazmul Ghaizhi)
                                  Menahan amarah yaitu upaya menahan emosi, agar tidak dikuasai oleh perasaan marah terhadap orang lain.
                                  g) Sopan santun (Al-Hilmu)
                                  Sopan santun yaitu sikap jiwa yang lemah lembut terhadap orang lain, sehingga dalam perkataan dan perbuatannya selalu mengandung adab-kesopanan yang mulia.
                                  Akhlak buruk atau tercela (akhlaqul madzmumah) terhadap sesama manusia antara lain (Mahyuddin, 2001: 26-32) :
                                  a) Mudah marah (Al-Ghadhab)
                                  Mudah marah yaitu kondisi emosi seseorang yang tidak dapat ditahan oleh kesadarannya, sehingga menonjolkan sikap dan perilaku yang tidak menyenangkan orang lain. Kemarahan dalam diri manusia meruapakan bagian dari kejadian. Oleh karena itu, agama Islam memberikan tuntunan agar sifat itu dapat dikendalikan dengan baik.
                                  b) Iri hati atau dengki (Al-Hasadu atau Al-Hiqdu)
                                  Iri hati atau dengki yaitu kejiwaan seseorang yang selalu menginginkan agar kenikmatan dan kebahagiaan hidup orang lain bisa hilang sama sekali.

                                  c) Mengadu-adu (An-Namimah)
                                  Mengadu-adu yaitu suatu perilaku yang suka memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan maksud agar hubungan sosial keduanya rusak.
                                  d) Mengumpat (Al-Ghibah)
                                  Mengumpat yaitu suatu perilaku yang suka membicarakan keburujan seseorang kepada orang lain.
                                  e) Bersikap congkak (Al-Ash’ru)
                                  Bersikap congkak yaitu suatu sikap dan perilaku yang menampilkan kesombongan, baik dilihat dari tingkah lakunya maupun perkataannya.
                                  f) Sikap kikir (Al-Bukhlu)
                                  Sikap kikir yaitu suatu sikap yang tidak mau memberikan nilai materi dan jasa kepada orang lain.
                                  g) Berbuat aniaya (Azh-Zhulmu)
                                  Berbuat aniaya yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain, baik kerugian materiil mapun non-materiil. Dan ada juga yang mengatakan, bahwa seseorang yang mengambil hak-hak orang lain, termasuk perbuatan dzalim (menganiaya).

                                  BAB III
                                  METODE PENELITIAN

                                  A. PENDEKATAN DAN JENIS PENELITIAN
                                  Suatu penelitian dapat berhasil dengan baik atau tidak tergantung dari data yang diperoleh. Kualitas suatu penelitian juga didukung pula oleh proses penglolahan yang dilakukan. Oleh karena itu, variabel yang digunakan, alat-alat pengumpulan data, desain penelitian, dan alat-alat analisis serta hal-hal yang dianggap perlu dalam penelitian harus tersedia. Metode penelitian dianggap paling penting dalam menilai kualitas hasil penelitian. Keabsahan suatu penelitian ditentukan oleh metode penelitian (Hariwijaya, 2008: 51).
                                  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sebagaimana (Yuswadi, 2005: 18) menjelaskan, bahwa sifat dari penelitian kualitatif yaitu mencari makna dari suatu fakta atau fenomena, maka kesungguhan seorang peneliti dituntut ketika melakukan suatu observasi atau pengamatan di lapangan. Seorang peneliti dalam penelitian kualitatif merupakan “instrument utama” dalam proses pengumpulan data melalui pengamatan. Dalam penelitian kualitatif seorang peneliti harus mampu melakukan proses imajinasi, berpikir secara abstrak, dan bahkan jika memungkinkan dapat menghayati dan merasakan fenomena yang terjadi di lapangan.
                                  Jenis metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menemukan informasi sebanyak-banyaknya dari suatu fenomena. Teorisasi dan hipotesis dalam penelitian jenis ini kurang diperlukan (Hariwijaya, 2008: 22). Kualitatif deskriptif (descriptive research) dimaksudkan untuk mendeskripsikan suatu situasi atau area populasi tertentu yang bersifat faktual secara sistematis (Danim, 2002: 41).

                                  B. LOKASI PENELITIAN
                                  Lokasi atau tempat penelitian ini dilakukan di MI Miftahul Huda Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember, tepatnya di Jln. Melati No. 17 desa Mlokorejo.

                                  C. SUMBER DAN JENIS DATA
                                  1. Sumber Data
                                  Dalam penelitian kualitatif deskriptif ini, data yang terkumpul berbentuk kata-kata, gambar bukan angka-angka. Kalaupun ada angka-angka, sifatnya hanya sebagai penunjang. Data yang diperoleh meliputi transkip interview, catatan lapangan, foto, dokumen pribadi dan lain-lain (Danim, 2002: 51).
                                  Lofland dan Lofland (dalam Moleong, 2000: 3) mengemukakan, bahwa, sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan-tindakan, bisa juga berupa data tambahan seperti dokumentasi dan lain-lain. Selain itu sumber data adalah informan, kegiatan yang bisa diamati dan dokumen.

                                  a. Informan
                                  Informan adalah orang-orang tertentu yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang diperlukan oleh peneliti dalam proses penelitiannya, karena orang tersebut dianggap memiliki pengetahuan tentang data-data atau informasi yang berkaitan dengan masalah yang telah dirumuskan dalam penelitian tersebut. Dalam penelitian ini teknik penentuan informan dilakukan dengan cara purposive sampling dan snowball sampling. purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel (informan) dengan pertimbangan tertentu. Sedangkan snowball sampling adalah teknik pengambilan sampel yang pada awalnya jumlahnya sedikit, lama-lama menjadi besar (Sugiyono, 2008: 218).
                                  Hal ini dimaksudkan untuk memilih informan yang benar-benar relevan dan kompeten dengan masalah penelitian sehingga data yang diperoleh dapat digunakan untuk membangun teori. Selain itu, peneliti juga menggunakan infoman tambahan. Informan awal diminta untuk menunjuk orang lain yang dapat memberikan informasi, dan kemudian informan ini diminta pula untuk menunjuk orang lain yang dapat memberikan informasi, dan seterusnya sampai menunjukkan tingkat kejenuhan infomasi. Artinya, bila dengan menambah informan hanya doperoleh informasi yang sama, berarti jumlah informan sudah cukup (sebagai informan terakhir) karena informasinya sudah jenuh.
                                  Dalam penelitian ini yang dipandang sebagai infoman awal (sumber informasi) adalah Kepala MI Miftahul Huda Mlokorejo. Selanjutnya antara lain: para guru, para siswa, orang tua siswa, serta masyarakat lainnya.
                                  b. Peristiwa
                                  Peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan masalah atau fokus penelitian yang akan diobservasi, yaitu penerapan pembiasaan shalat Dhuha kaitannya dalam pembinaan akhlak siswa.
                                  c. Dokumen
                                  Dokumen sebagai sumber data lainnya yang bersifat melengkapi data utama yang relevan dengan masalah dan fokus penelitian. Dokumen yang akan diperoleh antara lain meliputi tentang sejarah berdirinya MI Miftahul Huda Mlokorejo, keadaan jumlah guru, jumlah siswa, dan lain sebagainya.
                                  2. Jenis Data
                                  Moleong (2000: 3) menegaskan, bahwa sesuai dengan data yang dipilih, maka jenis data dalam penelitian kualitatif dibagi ke dalam kata-kata dan tindakan, tulisan, foto dan statistik. Jenis-jenis data tersebut di atas semuanya dapat digunakan sebagai informasi yang diperlukan. Perlu ditegaskan, bahwa keterangan berupa kata-kata atau cerita dari informan penelitian yang diwawancari dan tindakan yang diamati, dalam penelitian kualitatif dijadikan sebagai data utama (primer), sedangkan tulisan, foto, dan data statistik dari berbagai dokumen yang relevan dengan fokus penelitian dijadikan sebagai data pelengkap (sekunder).
                                  Dengan kata lain, data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber utama atau informan yang diwawancarai. Sedangkan data sekunder merupakan data primer yang yang telah diolah lebih lanjut dan telah disajikan oleh pihak lain.

                                  D. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
                                  Dalam teknik pengumpulan data ini, peneliti menggunakan metode kualitatif partisipatif (fieldwork relation). Di sinilah diperlukan kehadiran peneliti untuk tahu langsung kondisi dan fenomena di lapangan, tidak cukup meminta bantuan orang atau sebatas mendengar penuturan secara jarak jauh (Danim, 2002: 122). Oleh karena itu, Pada tahap ini, peneliti menggunakan tiga macam metode atau teknik pengumpulan data, yaitu:
                                  1. Observasi Partisipatif
                                  Menurut Margono (2004:158), observasi adalah pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala yang tampak pada obyek penelitian. Subagyo (2004: 63), mengemukakan bahwa observasi adalah pengamatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan. Observasi sebagai alat pengumpulan data dapat dilakukan secara spontan, dapat pula dengan daftar isian yang telah disiapkan.
                                  Sedangkan Sugiono dalam Hariwijaya (2008: 63) menjelaskan, bahwa observasi merupakan suatu proses komplek, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan. Menurut Nawawi (1995: 100), Observasi ini langsung dilakukan terhadap obyek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa, sehingga observer berada bersama obyek yang diselidiki.
                                  Dengan teknik observasi pertisipatif, peneliti harus banyak memainkan peran selayaknya yang dilakukan oleh subyek penelitian, pada situasi yang sama atau berbeda. Pada saat tercipta hubungan baik antara peneliti dan subyek, peneliti bisa berperan serta dalam kegiatan-kegiatan subyek itu. Kemudian peneliti bisa menarik diri lagi dari peran sertanya sehingga ia tidak kehilangan tujuan utamanya. Peneliti yang terlalu terlibat atau berperan serta akan larut dalam pekerjaan subyek penelitian, bisa kehilangan tujuan utamanya (Danim, 2002: 124).
                                  Pedoman yang digunakan oleh peneliti adalah dengan daftar cek (chek list). Aspek yang diobservasi antara lain: pertama, keadaan fisik sekolah, berupa kondisi lingkungan sekolah, keadaan fisik sekolah, dan lain-lain; kedua, keperilakuan, seperti interaksi antar warga sekolah, perilaku siswa, dan lain-lain; dan ketiga, pertumbuhan dan perkembangan guru dan siswa.

                                  2. Interview atau Wawancara
                                  Menurut Margono (2004: 165), interview adalah alat pengumpul informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan dan dijawab secara lisan pula. Hariwijaya (2008: 64) menjelaskan, interview dapat dilakukan melalui tatap muka (face to face) maupun menggunakan telepon. Wawancara dipergunakan sebagai cara untuk memperoleh data dengan jalan mengadakan wawancara dengan nara sumber atau responden.
                                  Berdasarkan strukturnya, pada penelitian kualitatif ada dua jenis wawancara. Pertama, wawancara relatif tertutup. Pada wawancara dengan format ini, pertanyaan-pertanyaan difokuskan pada topik-topik khusus atau umum. Panduan wawancara dibuat cukup rinci. Pewawancara pun bekerja, sebagian besar dipandu oleh item-item yang dibuatnya meskipun tetap terbuka berpikir divergen. Kedua, wawancara yang terbuka. Pada wawancara ini, peneliti memberikan kebebasan diri dan mendorongnya untuk berbicara secara luas dan mendalam. Pada wawancara dengan format terbuka, subyek penelitian lebih kuat pengaruhnya dalam menentukan isi wawancara (Danim, 2002: 132).
                                  Dalam hal ini, peneliti lebih banyak menggunakan wawancara tidak berstruktur (terbuka). Peneliti hanya mengajukan sejumlah pertanyaan atau pertanyaan-pertanyaan yang mengundang jawaban atau komentar subyek secara bebas. Pedoman wawancara pun hanya berupa pertanyaan-pertanyaan singkat, dan membuka kemungkinan peneliti menerima jawaban panjang.
                                  3. Dokumentasi
                                  Menurut Arikunto (2002: 206), metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda, dan sebagainya. Selanjutnya, Danim (2002: 175), membagi secara umum dokumen tersebut menjadi dua macam, yaitu dokumen pribadi (personal document) dan dokumen resmi (official document), kedua dokumen ini berbeda bentuk dan sifatnya, meskipun pada umumnya saling mengisi atau saling melengkapi.
                                  a. Dokumen pribadi
                                  Dokumen tidak selalu berbentuk tulisan, melainkan dapat juga berupa foto atau rekaman lain, yang dalam konteks ini bersifat milik atau melekat pada pribadi. Dokumen pribadi memuat catatan yang dibuat sendiri oleh subyek yang bersangkutan. Isinya dapat berupa ungkapan perasaan, keyakinan-keyakinan, tindakan, dan pengalaman-pengalamannya.
                                  b. Dokumen resmi
                                  Dokumen resmi berbeda dengan dokumen pribadi, meskipun dilihat dari keperluan penelitian sifatnya dapat saling mengisi, saling melengkapi, atau bahkan mungkin bertolak belakang. Dokumen resmi adalah dokumen Instansi. Isinya dapat memuat data subyek dalam konteks formal dan dapat juga memuat data mengenai pribadi seseorang, berikut keterlibatannya dalam organisasi di tempat bekerja. Dokumen resmi ini ada yang berupa dokumen internal kelembagaan, seperti sistem dan mekanisme kerja, jumlah personal, potensi material lembaga, dan lain sebagainya. Dan juga bisa berupa dokumen eksternal kelembagaan, yaitu dokumen-dokumen komunikasi dengan pihak luar.

                                  E. ANALISIS DATA
                                  Spradley dalam Moleong (2000: 91) mengartikan, analisis adalah penelaahan untuk mencari pola (patterns) pada tahap ini peneliti banyak terlihat dalam kegiatan penyajian dan penampilan (display) dari data yang dikumpulkan. Analisis dilakukan untuk menemukan pola. Caranya dengan melakukan pengujian sistematik untuk menetapkan bagian-bagian, hubungan antar kajian, dan hubungan terhadap keseluruhannya. Untuk dapat menemukan pola tersebut peneliti akan melakukan penelusuran melalui catatan-catatan lapangan, hasil wawancara dan bahan-bahan yang dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap semua hal yang dikumpulkan dan memungkinkan menyajikan apa yang ditemukan.
                                  Proses analisis data ini peneliti lakukan secara terus menerus, bersamaan dengan pengumpulan data dan kemudian dilanjutkan setelah pengumpulan data dilakukan. Di dalam melakukan analisis data peneliti mengacu kepada tahapan yang dijelaaskan Miles dan Huberman (dalam Sugiyono, 2008: 246) yang terdiri dari tiga tahapan yaitu: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (conclusion drawing verivication).
                                  1. Reduksi Data (data reduction)
                                  Pada tahap ini, data yang diperoleh dari lokasi penelitian (data lapangan) dituangkan dalam uraian atau laporan yang lengkap dan terinci. Laporan lapangan oleh peneliti akan direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting kemudian dicari tema atau polanya dengan cara: diedit atau disunting, yaitu diperiksa atau dilakukan pengecekan tentang kebenaran responden yang menjawab, kelengkapannya, apakah ada jawaban yang tidak sesuai atau tidak konsisten. Kemudian, dilakukan coding atau pengkodean, yaitu pemberian tanda atau simbol atau kode bagi tiap-tiap jawaban yang termasuk dalam ketegori yang sama. Dan selanjutnya, tabulasi atau pentabelan, yaitu jawaban-jawaban yang serupa dikelompokkan dalam suatu table. Reduksi data ini dilakukan secara terus menerus selama proses penelitian berlangsung.
                                  2. Penyajian Data (data display)
                                  Penyajian data atau display data dimaksudkan untuk memudahkan peneliti dalam melihat gambaran secara keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari penelitian. Dengan kata lain merupakan pengorganisasian data ke dalam bentuk tertentu sehingga kelihatan dengan sosoknya lebih utuh.
                                  3. Penarikan Kesimpulan (Verifikasi)
                                  Dalam penelitian kualitatif, penarikan kesimpulan dilakukan secara terus menerus sepanjang proses penelitian berlangsung. Sejak awal memasuki lapangan dan selama proses pengumpulan data, peneliti berusaha untuk menganalisis dan mencari makna dari data yang dikumpulkan yaitu dengan cara mencari pola, tema, hubungan persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan sebagainya yang dituangkan dalam kesimpulan yang masih bersifat tentatif, akan tetapi dengan bertambahnya data melalui proses verifikasi secara terus menerus, maka akan diperoleh kesimpuan yang bersifat grounded. Dengan kata lain, setiap kesimpulan senantiasa terus dilakukan verifikasi selama penelitian berlangsung yang melibatkan interprestasi peneliti.

                                  F. VALIDITAS DATA
                                  Sugiyono (2008: 269), mengemukakan bahwa ada empat kriteria yang dapat digunakan untuk memeriksa kevalidan data, yaitu derajat kepercayaan (credibility), keteralihan (transferability), ketergantungan (dependability), dan kepastian (confirmability). Untuk memeriksa keabsahan data hasil penelitian ini, akan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
                                  1. Derajat Kepercayaan (Credibility)
                                  Penerapan konsep kriteria drajat kepercayaan ini berfungsi untuk melaksanakan inquiri sedemikian rupa sehingga tingkat kepercayaan tingkat kepercayaan penemuannya dapat dicapai. Selain itu berfungsi untuk mempertunjukkanderajat kepercayaan hasil-hasil penemuan dengan jalan penbuktian oleh peneliti pada kenyataan ganda yang sedang diteliti. Kegiatan yang akan dilakukan untuk memeriksa kredibilitas hasil penelitian adalah sebagai berikut:
                                  a. Memperpanjang Masa Observasi
                                  Dengan cara ini peneliti berharap mempunyai cukup waktu untuk betul-betul mengenal situasi lingkungan, untuk melakukan hubungan baik dengan para informan di lokasi penelitian. Dengan demikian, peneliti dapat mengecek kebenaran berbagai informasi dan data yang diperoleh sampai dirasa benar.
                                  Perpanjangan masa observasi ini dilakukan setelah waktu atau masa penelitian telah selesai. Hal ini dilakukan agar dapat meningakatkan kepercayaan atau kredibilitas data. Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan mengulang kembali tahap-tahap yang dilakukan sebelumnya atau melakukan pengamatan dan wawancara lagi dengan sumber data yang pernah ditemui maupun yang baru, dengan tujuan untuk mengecek kembali apakah data yang diberikan selama ini merupakan data yang sudah benar atau tidak. Bila data yang diperoleh sebelumnya ternyata tidak benar, maka peneliti melakukan pengamatan yang lebih luas lagi dan mendalam, sehingga diperoleh data yang kredibel.
                                  b. Pembahasan Sejawat
                                  Hasil kajian dari peneliti didiskusikan dengan orang lain yang mempunyai pengetahuan tentang pokok penelitian dan juga tentang metode penelitian yang diterapkan. Pembicaraan ini bertujuan antara lain untuk memperoleh kritik, saran dan pertanyaan-pertanyaan yang tajam dan menantang tingkat kepercayaan akan kebenaran hasil penelitian.
                                  c. Triangulasi
                                  Triangulasi ini peneliti lakukan dengan maksud untuk mengecek kebenaran data tertentu dan membandingkannya dengan data yang diperoleh dari sumber lain, pada berbagai fase penelitian lapangan pada waktu yang berlainan triangulasi akan dilakukan dengan tiga cara yaitu triangulasi dengan sumber data, metode, dan referensi.
                                  d. Member Check
                                  Member check akan peneliti lakukan pada setiap akhir wawancara dengan cara mengecek ulang garis besar berbagai hal yang telah disampaikan informan berdasarkan catatan lapangan, hal ini dilakukan dengan maksud agar informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penelitian laporan penelitian sesuai dengan apa yang dimaksud oleh informan.
                                  2. Keteralihan (Transferability)
                                  Nilai transfer ini berkenaan dengan pertanyaan, hingga mana hasil penelitian dapat diterapkan atau digunakan dalam situasi lain. Keteralihan sebagai persoalan empiris bergantung pada kesamaan antara konteks pengirim dan penerima. Untuk melakukan keteralihan tersebut peneliti berusaha mencari dan mengumpulkan data kejadian empiris dalam konteks yang sama
                                  3. Ketergantungan dan Kepastian
                                  Untuk mengetahui, mengecek serta memastikan apakah hasil dari penelitian ini benar atau salah, peneliti melakukan uji ketergantungan atau dependability. Pengujian dependability ini dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian. Caranya dilakukan oleh auditor yang independen atau pembimbing untuk mengaudit keseluruhan aktivitas peneliti dalam melakukan penelitian.
                                  Oleh karena itu, peneliti akan mendiskuskannya dengan pembimbing, secara setahap demi setahap, mengenai konsep-konsep yang dihasilkan di lapangan, setelah hasil penelitian dianggap benar, diadakan seminar tertutup dan terbuka dengan mengundang teman sejawat dan pembimbing.

                                  G. TAHAP-TAHAP PENELITIAN
                                  Menurut Danim (2002: 85), kegiatan penelitian secara umum dapat dibagi dalam enam tahap (steps) tertentu. Prakteknya keenam tahap ini tidak diikuti secara formal, melainkan dapat tumpang tindih. Adapun tahapan yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:
                                  1. Tahap memilih masalah
                                  Dalam tahap ini, peneliti memulai penelitian dengan perumusan masalah (problem statement), bukan mengawalinya dengan judul. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembisaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa. Masalah penelitian ini dipilih karena mengandung rasa ingin tahu baik peneliti sendiri maupun pihak luar, relatif belum terlalu banyak yang diteliti orang lain, dan masih banyak alasan-alasan lain.
                                  2. Tahap mengumpulkan bahan yang relevan
                                  Pada tahap ini, sumber pustaka yang dikumpulkan untuk dirujuk hanya benar-benar sangat erat kaitannya dengan masalah pokok penelitian. Sumber pustaka tersebut antara lain: pertama, mengenai metode pembiasaan, seperti bukunya Ahmad Zayadi. 2005. Tadzkiyah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Berdasarkan Pendekatan Kontekstual, Heri Jauhari Muchtar. 2005. Fikih Pendidikan, Zakiyah Daradjat. 1992. Pendidikan Agama, dan lain-lain. Kedua, tentang ketentuan-ketentuan shalat Dhuha, seperti bukunya Zezen Zainal Alim. 2008. The Power of Shalat Dhuha, M. Khalilurrahman Al Mahfani. 2008. Berkah Shalat Dhuha. Tengku M. Habsyi Ash-Shiddieqy. 2001. Pedoman Shalat. Dan ketiga, tentang akhlak, seperti bukunya Mahyuddin. 2000. Konsep dasar Pendidikan Akhlak dalam Al-Qur’an dan Petunjuk Penerapannya dalam Hadits, dan 2001. Kuliah Ahlak Tasawuf. Mustofa. 2005. Akhlak Tasawuf. Kahar Masyhur. 1994. Membina Moral dan Akhlak, dan lain-lain.
                                  3. Tahap menentukan strategi dan pengembangan instrumen
                                  Pada tahap ini, peneliti menentukan terlebih dahulu prosedur kerja atau metode penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pengembangan instrumen, peneliti tidak menuntut instrumen baku, karena instrumen utamanya adalah peneliti sendiri.
                                  4. Tahap mengumpulkan data
                                  Pada tahap ini, peneliti mengumpulkan data dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian dalam perumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, peneliti menggunakan tiga teknik, yaitu observasi partisipatif, wawancara terbuka, dan dokumentasi.
                                  5. Manafsirkan data
                                  Setelah data terkumpul, tahap selanjutnya adalah penafsiran data. Dengan cara memberikan makna yang mendalam atas peristiwa atau fenomena yang diteliti. Disinilah ukuran bobot hasil penelitian kualitatif bisa lebih unggul dibandingkan dengan penelitian kuantitatif.
                                  6. Melaporkan hasil penelitian
                                  Tahap terakhir adalah melaporkan hasil penelitian. Hasil penelitian ini berfungsi menjelaskan, memprediksi, atau bahkan dapat berupa pengetahuan baru yang belum ditemukan sebelumnya. Dalam laporan penelitian ini memuat seluruh kegiatan penelitian, mulai dari prosedur penelitian hingga hasil dan kesimpulan penelitian.

                                  BAB IV
                                  HASIL PENELITIAN

                                  A. LATAR BELAKANG OBYEK PENELITIAN
                                  1. Sejarah Berdirinya MI Miftahul Huda
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo berdiri pada tanggal 05 April 1963, madrasah ini berdiri dilatar belakangi karena mengingat belum ada Lembaga Pendidikan Islam ala Nahdlatul Ulama (NU). Oleh karena itu, dibentuklah susunan pengurus yaitu sebagai berikut:
                                  Tabel 4.1.
                                  Susunan Pengurus Pertama
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo Tahun 1963

                                  No. Nama Jabatan Ket.
                                  1 Bapak Kusnan Ketua I
                                  2 Bapak Imam Turmidzi Ketua II
                                  3 Bapak Zainal Abidin Sekertaris
                                  4 Bapak Imam Rohmat Bendahara
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Selanjutnya, dalam sidang pengurus pertama, memutuskan dan menetapkan antara lain: Bapak Nur Wahid sebagai Kepala Madrasah dan Bapak Zubaidi sebagai Wakil Kepala Madrasah.
                                  Jumlah tenaga pendidik sebanyak empat orang, yaitu: Bapak Ngatman, Bapak Sucipto, Bapak Suhud, dan Bapak Zaenal Abidin. Dengan siswa sebanyak 51 siswa, yang terdiri dari 28 laki-laki dan 23 perempuan. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada sore hari dalam satu kelas di rumah Bapak Kusnan selama satu tahun, kamudian berpindah di rumah Bapak Turmidzi selama dua tahun.
                                  Pada tahun 1965, para pengurus dibantu oleh masyarakat dapat mendirikan gedung, yang terdiri dari satu ruang kantor dan tiga ruang kelas. Semakin lama jumlah siswa MI Miftahul Huda semakin banyak, sehingga pada tahun 1966 sampai 1970 kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada pagi dan sore hari secara bergantian kelas. Pada tahun 1970 madrasah mengikut sertakan siswanya untuk ujian-ujian, baik negara maupun swasta.
                                  Perlu diketahui, bahwa sebelum diberi nama MI Miftahul Huda, lembaga ini bernama Yayasan Daruttarbiyah Watta’lim, lalu diganti dengan MINU, dan pada tahun 1971, madrasah ini bernama MI Miftahul Huda.
                                  Pada tahun 1971 hingga 1974, madrasah mengalami kemunduran sebagaimana air laut yang terkadang pasang terkadang juga surut. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain: pertama, pada pihak pengurus yayasan tidak ada atau kurang ada kekompakan satu dengan yang lain, dikarenakan pra pemilu tahun 1971 hingga berlarut sampai tahun 1974. Dan kedua, pada tahun 1974 tanaman petani terutama padi terserang hama wereng, sehingga para pengurus hendak membubarkan diri. Tetapi berkat pertolongan Allah, pada tanggal 09 Januari 1974, MI Miftahul Huda mendapat bantuan, pembinaan, dan menjadi anggota Lembaga Pendidikan Ma’arif Cabang Kencong, dengan Surat Penetapan Nomor Regrestrasi 203/SP/A.G/I/74.
                                  Meskipun dalam keadaan seperti bagaimanpun, madrasah tetap berjalan dengan lancar. Pada tahun 1983, pemerintah memberikan bantuan rehab ringan, namun dalam hal ini karena pelaksanaannya kurang konsekuen, maka keadaan bangunan mengkhawatirkan, disebabkan banyak kekurangan bahan bangunan. Akhirnya, pada tahun 1985 pengurus yayasan dapat membangun satu gedung baru yang berada disebelah selatan madrasah.
                                  Pada tahun 1986, pemerintah memberi bantuan rehab satu lokal gedung yang berada disebelah barat madrasah. Selanjutnya, pada tahun 1988 mendapat bantuan lagi berupa BOFP sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian uang bantuan tersebut digunakan sebagai penyempurnaan gedung dan data-data madrasah. Dan pada tahun 1989, madrasah mendapat bantuan BOFP yang kedua kalinya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), bantuan uang ini dipergunakan melengkapi dan perawatan sarana prasarana, seperti meja kursi guru, almari, buku-buku, dan alat-alat olah raga.
                                  Dari tahun ke tahun MI Miftahul Huda sering mendapat kucuran bantuan dari pemerintah, baik berupa uang maupun fasilitas lain. Sehingga pada tahun 2001, Departemen Agama Jember menerbitkan Piagam Jenjang Akreditasi Madrasah Ibtidaiyah Nomor MM.23/PP.032/0192/2001.
                                  Pada tahun 2007, madrasah mendapatkan bantuan DAK dari pemerintah senilai Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bantuan tersebut digunakan untuk merehab gedung madrasah dan menambah beberapa ruang, seperti kamar mandi, perpustakaan, ruang UKS, gudang, dan sarana prasarana lainnya. Selain itu, bantuan tersebut juga berupa fasilitas belajar mengajar seperti buku-buku, alat peraga (KIT), CD pembelajaran, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, madrasah hingga sekarang ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dan banyak menerima siswa baru.
                                  Mulai berdiri hingga sekarang MI Miftahul Huda Mlokorejo mengalami empat kali periode atau pergantian Kepala Madrasah. Adapun periodeisasi jabatan Kepala Madrasah di MI Miftahul Huda Mlokorejo tersebut dapat dilihat pada tabel 4.2. berikut ini:
                                  Tabel. 4.2.
                                  Periode Jabatan Kepala Sekolah MI Miftahul Huda Mlokorejo

                                  No. Nama Periode
                                  1 Bapak Nur Wahid 1963 – 1971
                                  2 Bapak H. Aminuddin 1971 – 1979
                                  3 Bapak Sucipto 1979 – 2005
                                  4 Bapak Edi Imam Munajad 2005 – Sekarang
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda

                                  2. Letak Geografis MI Miftahul Huda
                                  MI Miftahul Huda terletak di sebelah barat desa Mlokorejo, tepatnya di Jln. Melati No. 17 Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember. Adapun batas-batas madrasah ini adalah sebagai berikut:
                                  a. Sebelah Utara berbatasan dengan persawahan
                                  b. Sebelah Timur berbatasan dengan dusun Sembungan
                                  c. Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai dan jalan raya
                                  d. Sebelah Barat berbatasan dengan dusun Krajan Barat
                                  Untuk lebih jelas dapat dilihat pada identitas madrasah. Adapun identitas MI Miftahul Huda Mlokorejo adalah sebagai berikut:
                                  Nama Madrasah : MI Miftahul Huda
                                  Nomor Statistik Madrasah : 112 35 09 03 058
                                  Propinsi : Jawa Timur
                                  Otonomi Daerah : Pemkab Jember
                                  Kecamatan : Puger
                                  Desa/Kelurahan : Mlokorejo
                                  Jalan dan Nomor : Jln. Melati No. 17
                                  Kode pos : 68164
                                  Telepon : (0336) 722 7204
                                  Status Sekolah : Swasta
                                  Surat Keputusan / SK : MM/23/PP.03.2/0192/2001
                                  Penerbit SK : Kepala Departemen Agama Jember
                                  Tahun berdiri : 1963
                                  KBM : Pagi
                                  Bangunan sekolah : Milik Yayasan
                                  Jarak ke pusat Kecamatan : 5 Km
                                  Jarak ke pusat Otoda : 35 Km
                                  Terletak pada lintasan : Pedesaan
                                  Organisasi Penyelenggara : YPPI Bola Dunia
                                  3. Visi dan Misi
                                  a. Visi MI Miftahul Huda
                                  Berguna bagi nusa dan bangsa, serta bahagia dunia dan akhirat.
                                  Dengan indikator: Ad-din (Religius), Al-Aql (Intelektual), Al-Haya’ (Integritas), dan Al-Amalus Sholih (Prestasi).
                                  b. Misi MI Miftahul Huda
                                  1) Mengembangkan Pendidikan Agama Islam dan Umum yang terpadu dan senergis
                                  2) Mengembagkan nilai-nilai kemanusiaan universal, keadilan, kesejajaran, dan pendidikan untuk semua
                                  3) Mengembangkan potensi akademik dan potensi siswa untuk mengantisipasi perubahan masa depan
                                  4. Tujuan dan Sasaran
                                  a. Tujuan MI Miftahul Huda
                                  1) Pada tahun 2008/2009, lulusan MI Miftahul Huda ditargetkan 80 % masuk SLTP favorit
                                  2) Pada tahun 2008/2009, 100 % siswa MI Miftahul Huda lulus Ujian Nasional
                                  3) Pada tahun 2008/2009, semua siswa lulus yang mampu membaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan benar (lulus tashih) mencapai 85 %
                                  4) Pada tahun 2008/2009, rata-rata nilai Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia yang mencapai siswa lulusan mencapai 90 %.
                                  b. Sasaran (target) MI Miftahul Huda
                                  1) Unggul dalam aktivitas keagamaan
                                  2) Unggul dalam tingkah laku
                                  3) Unggul dalam akademik
                                  4) Unggul dalam kedisiplinan
                                  5. Struktur Organisasi
                                  Setiap lembaga atau suatu organisasi pasti didalamnya terdapat struktur organisasi yang berguna memperjelas hubungan antar pimpinan dan anggota yang dimpimpinnya. Adapun struktur organisasi MI Miftahul Huda Mlokorejo tahun 2008/2009 dapat dilihat pada bagan 4.1.
                                  Madrasah merupakan sistem pendidikan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat secara demokratis. Sehingga madrasah sebagai lembaga pendidikan diharapkan mampu mengemban amanah masyarakat. Oleh karena itu, di bentuklah susunan pengurus komite madrasah. Adapun struktur pengurus komite MI Miftahul Huda Mlokorejo dapat dilihat pada bagan 4.2. sebagai berikut:
                                  6. Keadaan Guru dan Karyawan
                                  Guru adalah suatu komponen utama dalam sistem pendidikan yang secara bersama-sama dengan komponen lainnya mencapai tujuan pendidikan. Guru merupakan unsur penting dalam meningkatkan mutu pelajaran. Oleh karena itu ketersediaan guru harus sesuai dengan kondisi siswa. Disamping itu, semua guru diharapkan memiliki kualifikasi yang baik, karena guru memiliki peran yang besar dalam rangka memberikan layanan bimbingan dan pembelajaran kepada siswa.
                                  Adapun keadaan atau jumlah guru MI Miftahul Huda Mlokorejo tahun pelajaran 2008/2009, sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.3.
                                  Data Tenaga Edukatif/Guru
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No Nama Status Mata Pelajaran Lulusan
                                  1 Edi Imam Munajat GTT Fiqih, Penjaskes, dan
                                  Aqidah Akhlak D2
                                  2 Syamsul Hadi GTT Qur`an Hadits, Bhs. Indonesia, Aqidah Akhlak, Fiqih, Bahasa Arab, SKI, dan Penjaskes D2
                                  3 Kadir GTT Sains dan Aqidah Ahlak MA
                                  4 Lailatul Masfufah GTT MTK, Bhs. Indonesia, Bhs. Inggris, Bhs. Daerah, dan Kertakes D2
                                  5 Ana Nanik A. GTT Fiqih, Bhs. Iggris, dan Kertakes D2
                                  6 Arief Firman A. GTT PKn S1
                                  7 Zaenal Abidin Guru Profesi Qur`an Hadits, PKn, dan
                                  Aqidah Akhlak S1
                                  8 Husniyah GTT Guru Kelas I MA
                                  9 Iin Zunaidah Amin GTT Guru Kelas II D2
                                  10 Imron Fauzi GTT PKn, SKI, dan IPA MA
                                  11 Ida Suhartini PNS MTK, Bhs.Daerah, dan IPS S1
                                  12 Siti Nur Khasanah GTT Bhs .Indonesia, IPS, dan SKI MA
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Disamping guru, yang memiliki peran yang sangat penting adalah karyawan. Sama halnya dengan guru, karyawan harus memiliki kemampuan yang handal dan mumpuni sesuai dengan pekerjaan masing-masing. Secara kuantitas, jumlah karyawan harus sesuai dengan luas dan kedalaman pekerjaan yang ada di madrasah.
                                  Adapun keadaan atau jumlah karyawan MI Miftahul Huda Mlokorejo tahun pelajaran 2008/2009, sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.4.
                                  Data Tenaga Administratif/karyawan
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No Nama Bagian Lulusan
                                  3 Kadir Bag. Keuangan MA
                                  4 Lailatul Masfufah Bag. Perpustakaan D2
                                  6 Arief Firman Afandi Bag. Tata Usaha S1
                                  7 Zaenal Abidin Bag. Humas S1
                                  8 Husniyah Bag. Kebersihan MA
                                  9 Iin Zunaidah Amin Bag. Koperasi D2
                                  10 Imron Fauzi Bag. BP/BK MA
                                  11 Ida Suahrtini Bag. Kesenian S1
                                  12 Siti Nur Khasanah Bag. UKS MA
                                  13 Sudjarno Penjaga Madrasah MA
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda

                                  7. Keadaan Siswa
                                  Keadaan siswa keseluruhan pada tahun pelajaran 2008/2009, berjumlah 155 siswa, di mana terbagi menjadi beberapa tingkat, yaitu:
                                  a. Kelas I berjumlah : 23 siswa
                                  b. Kelas II berjumlah : 23 siswa
                                  c. Kelas III bejumlah : 27 siswa
                                  d. Kelas IV bejumlah : 25 siswa
                                  e. Kelas V bejumlah : 26 siswa
                                  f. Kelas VI bejumlah : 21 siswa
                                  Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah data jumlah siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo berdasarkan kelompok belajar pada tahun pelajaran 2008/2009:

                                  Tabel. 4.5.
                                  Data Jumlah Siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  berdasarkan Kelompok Belajar Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No. Kelas Laki-laki Perempuan Jumlah
                                  1 I 11 12 23
                                  2 II 20 13 23
                                  3 III 15 12 27
                                  4 IV 13 12 25
                                  5 V 12 14 26
                                  6 VI 12 14 21
                                  Jumlah 82 73 155
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Adapun keadaan atau jumlah siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo berdasarkan usia pada tahun pelajaran 2008/2009, sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.6.
                                  Data Jumlah Siswa MI Miftahul Huda
                                  Mlokorejo berdasarkan Usia Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No. Usia Laki-laki Perempuan Jumlah
                                  1 ≤ 7 Tahun 2 1 3
                                  2 7 – 9 Tahun 43 36 79
                                  3 10 – 12 Tahun 36 32 68
                                  4 12 ≥ 3 2 5
                                  Jumlah 84 71 155
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Adapun keadaan atau jumlah siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo berdasarkan jenis pekerjaan orang tua pada tahun pelajaran 2008/2009, sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.7.
                                  Data Jumlah Siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo
                                  berdasarkan Pekerjaan Orang tua Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No. Pekerjaan
                                  Orang tua Laki-laki Perempuan Jumlah
                                  1 Petani 42 49 91
                                  2 Pedagang 11 18 29
                                  3 Pegawai Negeri 3 9 12
                                  4 Lain-lain 13 10 23
                                  Jumlah 69 86 155
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Keadaan jumlah siswa MI Miftahul Huda Mlokorejo dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan atau grafik berikut ini:
                                  Bagan 4.3.
                                  Perkembangan Jumlah Siswa
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo dalam empat tahun terakhir

                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda

                                  8. Keadaan Sarana Prasarana
                                  Unsur penunjang yang membantu terlaksananya kelancaran proses belajar mengajar di MI Miftahul Huda Mlokorejo adalah tersedianya sarana dan prasarana yang cukup memadai. Adapun komponen-komponen sarana dan prasarana yang ada sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.8.
                                  Data Sarana Prasarana
                                  MI Miftahul Huda Mlokorejo Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No. Jenis Jumlah Keadaan Ket.
                                  1 Ruang Kepala Sekolah 1 Baik
                                  2 Ruang Guru 1 Baik
                                  3 Ruang BP – –
                                  4 Ruang Tamu 1 Baik
                                  5 Ruang UKS 1 Baik
                                  6 Ruang Media dan PBM – –
                                  7 Ruang Penjaga Madrasah 1 Baik
                                  8 Ruang Kelas 6 Baik
                                  9 Perpustakaan 1 Baik
                                  10 Koperasi 1 Baik
                                  11 Masjid 1 Baik
                                  12 Gudang 1 Baik
                                  13 Kamar mandi putera 1 Baik
                                  14 Kamar mandi puteri 1 Baik
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Adapun komponen-komponen inventaris MI Miftahul Huda pada tahun pelajaran 2008/2009 sebagai berikut:
                                  Tabel. 4.9.
                                  Data Inventaris MI Miftahul Huda
                                  Mlokorejo Tahun Pelajaran 2008/2009

                                  No. Jenis Barang Jumlah Keadaan Ket.
                                  1 Komputer 1 Paket Baik
                                  2 Rak buku perpustakaan 4 Buah Baik
                                  3 Lemari arsip 1 Buah Cukup baik
                                  4 Lemari piala 1 Buah Cukup baik
                                  5 Lemari dan rak buku guru 1 Buah Baik
                                  6 Lemari perlengkapan 4 Buah Baik
                                  7 Lemari kelas 6 Buah Baik
                                  8 KIT IPA 3 Paket Baik
                                  9 KIT Matematika 3 Paket Baik
                                  10 KIT Bahasa Inggris 3 Paket Baik
                                  11 KIT Bahasa Indonesia 3 Paket Baik
                                  12 KIT IPS (Geografi) 3 Paket Baik
                                  13 CD Interaktif 5 Paket Baik
                                  14 Globe dan Peta 10 Buah Baik
                                  15 Mesin foto copy 1 Buah Baik
                                  16 VCD dan Sound sistem 1 Paket Baik
                                  17 Perlengkapan olah raga 1 Paket Cukup baik
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  A. PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA
                                  Dalam pembahasan ini akan diungkapkan tentang kondisi yang sebenarnya tentang pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Bab III, bahwa penelitian ini menggunakan metode atau teknik observasi partisipatif, wawancara, dan dokumenter sebagai alat untuk memperoleh data yang berkaitan dengan obyek penelitian yang diteliti. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini akan dipaparkan secara rinci dan sistematis tentang obyek yang diteliti, dan hal itu mengacu pada fokus penelitian adalah sebagai berikut:
                                  1. Program Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  Pembiasaan shalat Dhuha telah diterapkan di MI Miftahul Huda Mlokorejo kurang lebih selama tiga tahun. Sesuai dengan salah satu hasil rapat dewan guru pada tanggal 22 Juli 2006 telah tercapai secara mufakat memutuskan, bahwa program pembiasaan shalat Dhuha dipandang perlu untuk dijalankan sebagai suatu langkah strategis untuk membina akhlak siswa (Notulen, No. 12 tanggal 22 Juli 2006).
                                  Dari hasil wawancara dengan Bapak Syamsul Hadi menjelaskan, bahwa hal ini dilatar belakangi karena sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha ini, siswa dipandang kurang produktif dalam memanfaatkan waktu istirahat mereka, contohnya seperti bermain sepeda, bermain di luar lingkungan madrasah, terlalu boros membelanjakan uang sakunya, sering mengganggu teman di dalam kelas, sering terlambat ketika bel masuk dibunyikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, program pembiasaan shalat Dhuha ini harus diterapkan bagi siswa (Wawancara pada tanggal 28 April 2009 pukul 09.30 Wib di dalam masjid).
                                  Bapak Edi Imam Munajad juga menjelaskan, bahwa pembiasaan shalat Dhuha ini diterapkan dalam rangka supaya siswa dapat memanfaatkan waktu istirahatnya dengan baik dan melatih mereka untuk selalu membiasakan beribadah shalat tepat waktu, salah satunya seperti shalat Dhuha. Kalau siswa sudah terbiasa shalat tepat waktu, insyaallah kegiatan-kegiatan lain yang mereka kerjakan akan tepat waktu pula. Selain itu, dengan adanya shalat Dhuha ini, suasana madrasah menjadi agamis atau bahkan seperti di pondok pesantren. Jadi, siswa tidak hanya menguasai teori-teori materi pelajaran saja, tetapi mereka diharapkan tidak melupakan ritual-ritual ibadah, salah satunya adalah shalat Dhuha (Wawancara pada tanggal 27 April 2009 pukul 07.30 Wib di ruang Kepala Madrasah).
                                  Selanjutnya, Ibu Iin Zunaidah mengatakan, bahwa pembiasaan shalat Dhuha ini bertujuan agar siswa terus mengingat Allah Swt. di saat mereka disibukkan dengan kegiatan-kegiatan belajar yang sangat menumpuk, karena salah satu upaya untuk mengingat Allah Swt. adalah dengan melaksanakan shalat. Jadi, siswa tidak hanya diharuskan berpusing-pusing mengerjakan dan memikirkan tugas atau soal-soal yang diberikan oleh guru (Wawancarai pada tanggal 27 April 2009 pukul 11.00 Wib di ruang guru). Di saat yang bersamaan Ibu Siti Nur Hasanah juga menjelaskan bahwa, pembiasaan shalat Dhuha ini dilaksanakan agar siswa dapat membiasakannya di rumah mereka masing-masing. Selain itu, siswa dapat lebih menghemat uang sakunya, karena waktu istirahat mereka digunakan untuk shalat Dhuha, tidak untuk jajan (membeli makanan atau kue).
                                  Bapak Zaenal Abidin menjelaskan, bahwa pembiasaan shalat Dhuha ini dilaksanakan selain bertujuan untuk melatih beribadah kepada siswa, diharapkan mereka juga menjadi lebih dekat atau akrab dengan sesama teman dan lebih menjaga sopan santun terhadap para guru, atau bahkan terhadap orang tua. Karena shalat Dhuha ini dilaksanakan dengan bersama-sama dalam satu masjid, jadi secara tidak langsung mereka saling menjaga hubungan baik dengan sesama dan tidak saling mengganggu, serta lebih menjaga sopan santun terhadap para guru (Wawancara pada tanggal 28 April 2009 setelah shalat Dhuha, pukul 10.00 Wib di emperan masjid).
                                  Pembiasaan shalat Dhuha ini merupakan salah satu kegiatan ekstrakulikuler yang ada di MI Miftahul Huda. Kegiatan ekstrakulikuler merupakan kegiatan yang dilakukan disekolah atau tempat lain (dalam masyarakat) untuk menunjang program pengajaran. Kegiaan ini bertujuan untuk menambah dan memperluas pengetahuan siswa tentang berbagai bidang atau pembahasan pendidikan agama Islam. Dari hasil observasi, bahwa kegiatan shalat Dhuha ini diberlakukan untuk siswa kelas IV, V, dan VI. Bagi siswa diwajibkan membawa perlengkapan shalat masing-masing. Untuk yang laki-laki membawa sarung dan peci (songkok), sedangkan yang perempuan membawa mukenah.
                                  Dari beberapa keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa munculnya program pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda Mlokorejo dilatarbalakangi karena sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha, siswa kurang produktif dalam memanfaatkan waktu. Oleh karena itu, pembiasaan shalat Dhuha ini selain bertujuan untuk pembinaan akhlak siswa, juga bertujuan untuk melatih siswa dalam memanfaatkan waktu mereka.
                                  2. Pelaksanaan Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  Pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda Mlokorejo dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari selasa, kamis, dan sabtu. Shalat Dhuha ini dimulai pada pukul 09.00 sampai 10.00 Wib. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
                                  Tabel. 4.10.
                                  Jadwal Pembiasaan Shalat Dhuha

                                  No. Hari Jam Guru/Imam
                                  Shalat Dhuha
                                  1 Selasa 09.00 Wib Edi Imam Munajad
                                  2 Kamis 09.00 Wib Zainal Abidin
                                  3 Sabtu 09.00 Wib Syamsul Hadi
                                  Sumber data: Tata Usaha MI Miftahul Huda
                                  Dari hasil observasi terlihat, bahwa shalat Dhuha ini dilaksanakan di dalam masjid yang berada di depan madrasah. Pelaksanaannya pada saat istirahat pertama atau setelah jam kedua pelajaran. Sebelum melaksanakan shalat Dhuha siswa diawasi dan dipersiapkan oleh guru yang mengajar pada jam kedua tersebut, seperti memeriksa perlengkapan shalat, mengawasi cara berwudlu siswa, sampai dimulainya pelaksanaan shalat Dhuha. Sedangkan bagi guru yang telah ditunjuk sebagai imam shalat Dhuha diharuskan berada di dalam masjid sebelum para siswa memasuki masjid.
                                  Shalat Dhuha ini dilaksanakan dengan cara berjamaah pada dua rakaat pertama, dan dua rakaat selanjutnya dilaksanakan dengan sendiri-sendiri. Setelah shalat Dhuha selesai, siswa membaca do’a shalat Dhuha bersama-sama, kemudian diakhiri dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an yang dibimbing oleh guru. Dalam hal ini, Bapak Syamsul Hadi mengatakan, bahwa apabila ada siswa yang terlambat atau tidak mengikuti shalat Dhuha atau kegiatan membaca Al Qur’an, maka ia akan dihukum dengan membaca Al Qur’an surat Yasin dan diawasi oleh guru yang bersangkutan (Wawancara pada tanggal 29 April 2009 pukul 10.00 Wib di ruang guru).
                                  3. Dampak Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  a. Akhlak terhadap Allah Swt. (hablu mina allah)
                                  Jika ditinjau dari segi hubungan vertikal (hablu mina allah), shalat Dhuha merupakan satu bentuk amal ibadah untuk mengingat Allah Swt. sebagai penciptanya yang wajib disembah. Senada dengan hal tersebut, Bapak Edi Imam Munajat menjelaskan, bahwa selalu ingat kepada Allah Swt. akan menumbuhkan sifat optimis (kepastian) pada diri siswa dan menyadarkannya bahwa ia tidak sendirian. Ia pun meyakini bahwa Allah Swt. senantiasa dekat dengannya. Jadi, mereka menjadi sadar bahwa semua kegiatan atau perbuatannya selalu diawasi oleh Allah Swt. (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 pukul 11.00 Wib di ruang guru).
                                  Pada umumnya, manusia cenderung mengingat Allah Swt. ketika memiliki masalah atau musibah saja, bahkan terkadang kesibukan dapat menjadikan mereka lupa terhadap Allah Swt. Tetapi dalam hal ini, siswa di MI Miftahul Huda cukup terlatih dan terbiasa untuk selalu ingat kepada Allah Swt. di saat suka maupun duka. Bapak Syamsul Hadi mengatakan, bahwa walaupun kegiatan belajar siswa di madrasah sangat menumpuk, bukan berarti siswa juga lupa akan kewajibannya, yaitu mengingat Allah Swt. Salah satu cara mengingat Allah Swt. yaitu dengan membiasakan siswa untuk shalat Dhuha dan berdo’a (Wawancara pada tanggal 30 April 2009 pukul 19.00 Wib di rumahnya).
                                  Lebih lanjut, Ibu Ida Suhartini (biasa disebut oleh para guru sebagai pakar kesehatan) saat diwawancarai mengatakan, bahwa karena shalat Dhuha dilaksanakan pada pagi hari, tepatnya pada waktu yang paling kondusif, saat-saat seperti itu biasanya pikiran siswa masih tenang, badan masih bugar, dan tenaga masih kuat. Oleh karena itu, pada saat seperti ini adalah saat yang tepat untuk mengingat Allah Swt. atas segala karunianya, yang wujudnya melalui shalat Dhuha (Wawancara pada tanggal 01 Mei 2009 pukul 07.00 Wib di depan ruang kelas III).
                                  Dari beberapa kerangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat selalu ingat kepada Allah Swt., baik saat sibuk maupun tidak, dan baik suka maupun duka.
                                  Dampak shalat Dhuha yang paling dirasakan oleh siswa MI Miftahul Huda, bahwa mereka lebih meningkatkan perasaan bersyukur kepada Allah Swt., karena Dia-lah yang telah memberikan segala nikmat, dan nikmat Allah Swt. itu tidak dapat dihitung jumlahnya. Syukur inilah yang merupakan salah satu bentuk akhlak mahmudah siswa kepada Allah Swt. Bersyukur dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu syukur dengan hati, dengan ucapan maupun dengan perbuatan.
                                  Syukur dengan hati ini dilakukan dengan menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang diperolehnya semata-mata karena anugerah dan kemurahan Allah Swt. Syukur dengan hati dapat mengantarkan siswa untuk menerima segala nikmat Allah Swt. dengan penuh kerelaan tanpa mengerutu dan keberatan betapa pun kecilnya nikmat tersebut. Hal ini terbukti ketika peneliti melakukan observasi terhadap kondisi siswa, dari hasil observasi tersebut menunjukkan kesederhanaan siswa, baik dari segi busana maupun tingkah laku mereka. Salah satu siswa bernama Hidayatullah kelas V saat diwawancarai mengatakan, bahwa ia merasa apa yang diberikan oleh Allah Swt. kepadanya adalah yang terbaik baginya (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 pukul 09.30 Wib di emperan masjid).
                                  Sedangkan syukur dengan ucapan, ketika hati siswa sangat yakin bahwa segala nikmat yang diperoleh itu bersumber dari Allah Swt., secara spontan dari lidahnya terucap kalimat “al-hamdilillah”. Karenanya, apabila ia memperoleh nikmat dari seseorang, lisannya tetap memuji Allah Swt. Dalam hal ini, dari hasil wawancara dengan Bapak Edi Imam Munajad (Kepala Madrasah sekaligus guru akidah akhlak) beliau mengatakan, bahwa setiap akhir pelajaran beliau selalu memberikan nasehat kepada para siswa untuk selalu bersyukur, paling tidak dengan mengucapkan kalimat “al-hamdulillah” ketika mendapatkan nikmat, sekecil apapun (Wawancara pada tanggal 01 Mei 2009 pukul 11.30 Wib di depan ruang kelas V).
                                  Selain bersyukur dengan hati dan ucapan, siswa juga dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini terlihat, karena siswa cukup bisa mempergunakan nikmat tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain itu, mereka juga berusaha untuk menjaga nikmat tersebut, misalnya ketika menerima nikmat berupa seragam, mereka berusaha merawatnya dengan cara mencuci ketika kotor, menyetrika agar rapi, dan menyimpannya dalam lemari. Ketika dianugerahi nikmat kesehatan, siswa dapat menjaga tubuh untuk tetap sehat dan bugar, agar terhindar dari sakit.
                                  Dari beberapa uraian di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa cukup mampu menerapkan rasa syukur mereka atas segala nikmat Allah Swt., baik melalui ucapan maupun perbuatan.
                                  Islam menuntut kita untuk berikhtiar (berusaha), berdo’a, dan tawakkal. Ikhtiar merupakan suatu bentuk kesungguhan kita dalam menggapai keinginan. Adapun do’a adalah wujud pengakuan kita akan Dzat Yang Mahakuasa. Sedangkan tawakkal adalah implementasi dari pengakuan kelemahan dan kekurangan kita. Setelah segala usaha kita lakukan dengan segenap kemampuan yang dimiliki dan berdo’a sungguh-sungguh, kita serahkan hasilnya kepada Allah Swt.
                                  Dampak shalat Dhuha terhadap akhlak siswa lainnya yaitu, setelah siswa melaksanakan shalat Dhuha, mereka merasa lebih tawakkal, menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. setelah mereka berusaha semaksimalnya. Hal ini disebabkan karena mereka yakin bahwa dengan melaksanakan shalat Dhuha, maka Allah Swt. akan mempermudah segala urusan. Hasil wawancara dengan Ibu Husniyah, guru kelas I, beliau mengatakan bahwa keyakinan seperti ini dapat menenangkan hati dan menghindarkan siswa dari depresi, stres, putus asa, dan tekanan batin lainnya manakala keinginannya tidak tercapai (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 di ruang guru).
                                  Selanjutnya, ketika peneliti menanyai salah satu siswi yang bernama Betika Uliyani kelas VI setelah melaksanakan shalat Dhuha tentang dampak shalat Dhuha terhadap hasil belajarnya, ia menjawab, “Kalau saya giat dan rajin belajar, maka akan memperoleh hasil nilai yang bagus, tetapi kalau saya tidak giat atau malas belajar pasti hasil nilainya akan buruk pula”. Ia juga mengakui dengan melaksanakan shalat Dhuha, ia menjadi bersemangat untuk belajar, karena dengan shalat Dhuha dapat menghilangkan pikiran yang kalut, dan menjadikan pikiran lebih berkosentrasi pada pelajaran (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 di dalam masjid).
                                  Hasil wawancara dengan Bapak Edi Imam Munajat mengatakan, jika pada waktu istirahat siswa mempergunakan untuk shalat Dhuha, berdo’a, dan tawakkal, maka siswa dapat belajar dengan maksimal. Dengan begitu, transfer ilmu dari guru kepada siswa menjadi lebih optimal (Wawancara pada tangal 01 Mei 2009 pukul 11.30 Wib di depan ruang kelas V). Selanjutnya, Bapak Kadir juga menambahkan, bahwa hati siswa menjadi lebih tenang dan bersemangat untuk belajar, sebab mereka yakin bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi dan menaunginya dengan Rahmat dan Kasih sayang. Misalnya, apabila salah satu siswa berharap hasil ulangannya mendapatkan nilai di atas 80, tetapi al-hasil harapan itu tidak terealisasikan, ia tidak putus asa atau tidak bersemangat, namun sebaliknya, siswa dapat menginstropeksi diri dan mengevaluasi diri mereka sendiri (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 pukul 07.00 Wib).
                                  Dari beberapa keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa merasa lebih tawakkal, dan menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. setelah mereka berusaha semaksimalnya dengan cara giat dan rajin belajar, baik di rumah maupun di madrasah.
                                  Seseorang dapat mencapai keridhaan Allah Swt. bila ia beribadah dengan dasar keikhlasan dan bekerja dengan niat baik dan kejujuran. Keikhlasan beribadah dapat ditandai dengan upaya menjauhi syirik, tidak menunjuk-menunjukan suatu amal kepada orang lain dan tidak mencari kepopuleran atau kemasyhuran nama. Ikhlas dalam melaksanakan amal shaleh merupakan upaya yang harus dicetak dalam diri manusia, karena ikhlas merupakan sikap ketulusan hati dalam diri manusia.
                                  Dalam hal ini, dengan melaksanakan shalat Dhuha para siswa MI Miftahul Huda dapat meningkatkan ketulusan hati kepada Allah Swt. dalam melaksanakan perbuatan terpuji, baik perbuatan yang berhubungan dengan Allah Swt., maupun perbuatan yang berhubungan dengan sesama manusia. Sebagaimana hasil wawancara dengan Ibu Siti Nur Khasanah yang menjelaskan, bahwa pembiasaan shalat Dhuha ini dilaksanakan salah satu tujuannya adalah agar siswa dapat lebih menghemat uang sakunya, karena waktu istirahat mereka digunakan untuk shalat Dhuha, tidak untuk jajan (membeli makanan atau kue) (Wawancara pada tanggal 27 April 2009 di ruang guru).
                                  Selanjutnya, Ibu Lailatul Masfufah saat diwawancarai menjelaskan, bahwa dengan adanya kegiatan ini, waktu istirahat siswa digunakan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Oleh karena itu, siswa dapat menyisihkan sebagian uang saku mereka pada saat istirahat pertama, dan sifat keikhlasan terlihat ketika mereka mengeluarkan sedekah amal jariyah (Wawancara pada tanggal 01 Mei 2009 pukul 07.30 Wib di depan ruang kelas V). Peneliti sendiri melihat beberapa siswa sedang memasukan sebagian uang saku mereka ke dalam kotak amal yang terletak di masjid, tanpa diperintah oleh siapa pun.
                                  Dari hasil observasi, siswa juga dilatih dan dibiasakan untuk gemar mengeluarkan amal jariyah. Setiap hari jum’at dengan ikhlas siswa menyisihkan sebagian uang saku mereka untuk disedekahkan, kegiatan ini biasa disebut dengan jum’at amal. Ibu Lailatul Masfufah juga menjelaskan, bahwa sebenarnya dana dari kegiatan jum’at amal ini bukan disumbangkan kepada orang lain, tetapi dana ini digunakan untuk kepentingan siswa sendiri, misalnya ada salah satu siswa yang sakit, maka untuk membantunya diambilkan dari dana hasil kegiatan jum’at amal tersebut.
                                  Dari beberapa keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat meningkatkan sikap keikhlasan, salah satunya melalui amal jariyah atau sedekah yang mereka keluarkan, bukan karena perintah dari siapa pun, tetapi memang karena Allah Swt. (lillahi ta’ala).

                                  b. Akhlak terhadap Sesama Manusia (hablu mina annas)
                                  Dampak shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa terhadap sesama manusia, salah satunya yaitu dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kasih sayang antar siswa, serta hubungan antara siswa dengan guru. Dalam hal ini, Bapak Zaenal Abidin mengatakan, bahwa tujuan diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha ini, salah satunya agar siswa lebih menyadari tentang pentingnya rasa persaudaraan. Karena pelaksanaan shalat Dhuha ini dilakukan dengan bersama-sama, maka secara tidak langsung mereka telah menciptakan hubungan yang harmonis atau keakraban antar siswa dan juga guru (Wawancara pada tanggal 28 April 2009 setelah shalat Dhuha, pukul 10.00 Wib di emperan masjid).
                                  Kemudian Bapak Kadir mengatakan, rasa persaudaraan siswa ini diaplikasikan dalam bentuk silaturrahmi, baik antar siswa maupun siswa dengan guru (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 pukul 12.00 Wib di depan ruang kelas II). Apabila dicermati lebih jauh, silaturrahmi dapat mempererat tali persaudaraan. Tali persaudaraan yang kuat memudahkan kita berbagi solusi untuk mengatasi masalah kehidupan. Dengan mudahnya kita memperoleh solusi hidup, otomatis akan menghindarkan kita dari perasaan tertekan, stres, dan sejenisnya.
                                  Dari keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat menyadari akan pentingnya rasa persaudaraan. Hal ini diaplikasikan dengan menyambung tali silaturrahmi, baik antar siswa maupun siswa dengan para guru.
                                  Pembiasaan shalat Dhuha juga berdampak pada pembinaan adab kesopanan siswa, baik perkataan maupun perbuatan. Ibu Iin Zunaidah menjelaskan, bahwa siswa harus dibiasakan dan dilatih untuk selalu menjaga kesopanan, baik terhadap orang tua, guru, maupun sesama teman (Wawancara pada tanggal 03 Mei 2009 di rumahnya). Dalam hal ini, siswa cukup menjaga adab kesopanan, misalnya mereka selalu mengucapkan salam ketika masuk atau keluar kelas, mencium tangan setiap guru ketika bertemu, dan berbicara dengan lemah lembut kepada setiap orang, terutama orang yang lebih tua.
                                  Salah satu orang tua siswa yang bernama Ibu Umi Hanik saat diwawancarai beliau mengatakan, bahwa setelah anaknya dibiasakan shalat Dhuha setiap pagi di madrasah, anaknya mengalami banyak perubahan, terutama akhlaknya, misalnya setiap berangkat ke madrasah ia selalu mengucapkan salam dan mencium tangan orang tuanya (Wawancara pada tanggal 03 Mei 2009 pukul 20.00 Wib di rumahnya).
                                  Dari keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa cukup mampu menerapkan adab kesopanan terhadap setiap orang, terutama orang tua dan guru, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
                                  Selain sikap kesopanan, dampak pembiasaan shalat Dhuha lainnya adalah siswa menjadi lebih tenang dan dapat menahan amarah mereka. Ibu Ida Suhartini mengatakan, bahwa di tengah-tengah rutinitas kegiatan belajar mengajar, siswa sering mengalami tekanan. Akibatnya, pikiran menjadi kalut, hati tidak tenang, dan emosi tidak stabil. Keadaan seperti ini tentunya tidak kondusif untuk belajar, karena dapat merusak kosentrasi dan mengganggu keharmonisan antar siswa, yang akhirnya prestasi mereka pun menjadi korban (Wawancara pada tanggal 02 Mei 2009 pukul 10.30 Wib di ruang guru). Oleh karena itu, untuk mengatasi keadaan seperti itu, siswa harus berupaya untuk selalu melaksanakan shalat Dhuha. Hasilnya, pikiran menjadi tenang, dan emosi menjadi terkontrol.
                                  Dari beberapa keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat mengontrol emosi atau amarah mereka, selain itu pikiran dan hati siswa juga menjadi lebih tenang, sehingga akan memperlancar proses belajar.
                                  Selain sikap-sikap yang telah dipaparkan di atas, dampak shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa selanjutnya adalah tertanamnya sifat jujur pada diri siswa. Jujur merupakan sifat yang terpancar dari dalam hati yang mulia dan memantulkan berbagai sifat terpuji. Orang yang jujur berani menyatakan sikap secara transparan dan terbebas dari segala kepentingan, kepalsuan, serta penipuan.
                                  Bapak Syamsul Hadi menjelaskan, bahwa kejujuran adalah hal mutlak yang harus dimiliki siswa dalam usaha untuk meningkatkan prestasi. Misalnya, ketika siswa mengerjakan soal ujian, maka mereka harus jujur dalam menyelesaikan soal-soal tersebut (Wawancara pada tanggal 01 Mei 2009 pukul 12.00 Wib di ruang guru). Dalam hal ini, para guru sering menyampaikan dan menanamkan sebuah motto kepada siswa bahwa “kejujuran adalah kunci dari kesuksesan”.
                                  Dari keterangan di atas, maka dapat dianalisa bahwa dengan membiasakan shalat Dhuha siswa menjadi lebih memiliki sifat jujur, baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini terbukti karena siswa selalu mengungkapkan apa adanya ketika sedang berbicara dengan guru, selain itu juga ketika mereka mengerjakan soal-soal ujian.

                                  B. DISKUSI DAN INTERPRETASI
                                  Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Bab sebelumnya, bahwa data ini diperoleh dari hasil observasi partisipatif, wawancara, dan dokumenter. Setelah dilakukan pengecekan ulang tentang kevalidannya, hal ini sesuai dengan kanyataan yang sebenarnya di lapangan. Selanjutnya pada pembahasan ini akan didiskusikan apa yang menjadi temuan dalam penelitian ini, kemudian diinterpretasikan sebagai jawaban dan tanggapan terhadap apa yang dipaparkan sebelumnya. Adapun diskusi dan interpretasi tersebut adalah sebagai berikut:

                                  1. Program Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  Berdasarkan penyajian dan analisa data di atas dijelaskan, bahwa munculnya program pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda dilatarbalakangi karena sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha, siswa kurang produktif dalam memanfaatkan waktu. Oleh karena itu, pembiasaan shalat Dhuha ini selain bertujuan untuk pembinaan akhlak siswa, juga bertujuan untuk melatih siswa dalam memanfaatkan waktu mereka.
                                  Dengan demikian, maka dapat diinterpretasikan, bahwa penerapan program pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda sangat tepat dalam rangka memecahkan masalah siswa, yaitu kurang produktif dalam memanfaatkan waktu dan juga untuk pembinaan akhlak siswa, baik terhadap Allah Swt. maupun terhadap sesama manusia.
                                  2. Pelaksanaan Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  Pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari selasa, kamis, dan sabtu. Shalat ini dimulai pada pukul 09.00 sampai 10.00 Wib. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berjamaah pada dua rakaat pertama, dan dua rakaat selanjutnya dilaksanakan dengan sendiri-sendiri. Setelah shalat Dhuha selesai siswa membaca do’a shalat Dhuha bersama-sama, kemudian diakhiri dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an yang dibimbing oleh guru.
                                  Dengan demikian, maka dapat diinterpretasikan bahwa program pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda sudah dilaksanakan dengan efektif dan efisien, karena ini merupakan program yang sangat diperlukan oleh siswa dalam pembinaan akhlak. Selain itu dalam pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. dan telah dijadikan sebagai runitas atau kontinuitas, yaitu secara terus-menerus.
                                  3. Dampak Pembiasaan Shalat Dhuha dalam Pembinaan Akhlak Siswa
                                  a. Akhlak terhadap Allah Swt. (hablu mina allah)
                                  Berdasarkan penyajian dan analisa data, disebutkan bahwa terdapat beberapa dampak dari pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa kepada Allah Swt. di MI Miftahul Huda, yaitu sebagai berikut: Pertama, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa cukup mampu menerapkan rasa syukur mereka atas segala nikmat Allah Swt., baik melalui ucapan maupun perbuatan. Kedua, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa merasa lebih tawakkal, dan menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. setelah mereka berusaha semaksimalnya dengan cara giat dan rajin belajar, baik di rumah maupun di madrasah. Dan ketiga, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat meningkatkan sikap keikhlasan, salah satunya melalui amal jariyah atau sedekah yang mereka keluarkan, bukan karena perintah dari siapa pun, tetapi memang karena Allah Swt.
                                  Dengan demikian, maka dapat diinterpretasikan bahwa dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa kepada Allah Swt. di MI Miftahul Huda cukup berhasil, karena siswa cukup mampu menerapkan beberapa sikap atau akhlak terpuji terhadap Allah Swt., yaitu siswa lebih bersyukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat-Nya, lebih tawakkal setelah mereka berusaha dan berdo’a, serta siswa juga lebih memiliki sifat ikhlas dalam setiap perbuatannya dan diniatkan karena Allah Swt. (lillahi ta’ala).
                                  b. Akhlak terhadap Sesama Manusia (hablu mina annas)
                                  Dampak shalat Dhuha terhadap pembinaan Akhlak siswa terhadap sesama manusia di MI Miftahul Huda, antara lain: Pertama, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat menyadari akan pentingnya rasa persaudaraan. Hal ini diaplikasikan dengan menyambung tali silaturrahmi, baik antar siswa maupun siswa dengan guru. Kedua, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa cukup mampu menerapkan adab kesopanan terhadap setiap orang, terutama orang tua dan guru, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Ketiga, dengan adanya pembiasaan shalat Dhuha ini siswa dapat mengontrol emosi atau amarah, selain itu pikiran dan hati siswa juga menjadi lebih tenang, sehingga akan memperlancar proses belajar. Dan keempat, siswa juga menjadi lebih memiliki sifat jujur, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
                                  Dari keterangan di atas, maka dapat diinterpretasikan bahwa dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa kepada sesama manusia di MI Miftahul Huda dapat dikatakan sudah cukup berhasil, karena siswa cukup mampu menerapkan beberapa sikap atau akhlak terpuji terhadap sesama manusia, yaitu rasa persaudaraan yang diaplikasikan melalui silaturrahmi, sopan santun terhadap setiap orang, dapat menahan amarah atau emosi, dan juga bersikap jujur, baik perkataan maupun perbuatan.

                                  BAB V
                                  PENUTUP

                                  A. KESIMPULAN
                                  Dari keterangan yang telah dipaparkan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
                                  1. Munculnya program pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda dilatarbalakangi karena sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha, siswa kurang produktif dalam memanfaatkan waktu. Oleh karena itu, pembiasaan shalat Dhuha ini selain bertujuan untuk pembinaan akhlak siswa, baik akhlak terhadap Allah Swt. maupun terhadap sesama manusia. Selain itu, juga bertujuan untuk melatih siswa dalam memanfaatkan waktu.
                                  2. Pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari selasa, kamis, dan sabtu. Shalat ini dimulai pada pukul 09.00 sampai 10.00 Wib. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berjamaah pada dua rakaat pertama, dan dua rakaat selanjutnya dilaksanakan dengan sendiri-sendiri. Setelah shalat Dhuha selesai siswa membaca do’a shalat Dhuha bersama-sama, kemudian diakhiri dengan membaca ayat-ayat Al Qur’an yang dibimbing oleh guru.
                                  3. Dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa, yaitu sebagai berikut:

                                  a. Akhlak terhadap Allah Swt.
                                  1) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa cukup mampu menerapkan rasa syukur mereka atas segala nikmat Allah Swt. baik melalui ucapan maupun perbuatan.
                                  2) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa merasa lebih tawakkal setelah mereka berusaha semaksimalnya dengan cara giat dan rajin belajar, baik di rumah maupun di madrasah.
                                  3) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa dapat meningkatkan sikap keikhlasan, salah satunya melalui amal jariyah atau sedekah yang mereka keluarkan, bukan karena perintah dari siapa pun, tetapi memang karena Allah Swt.
                                  b. Akhlak terhadap sesama manusia
                                  1) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa dapat menyadari akan pentingnya rasa persaudaraan. Hal ini diaplikasikan dengan menyambung tali silaturrahmi, baik antar siswa maupun siswa dengan guru.
                                  2) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa cukup mampu menerapkan adab kesopanan terhadap setiap orang, terutama orang tua dan guru, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
                                  3) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa dapat mengontrol emosi atau amarah, selain itu pikiran dan hati siswa juga menjadi lebih tenang, sehingga akan memperlancar proses belajar.
                                  4) Dampak pembiasaan shalat Dhuha di MI Miftahul Huda yaitu siswa menjadi lebih memiliki sifat jujur, baik perkataan maupun perbuatan.

                                  B. SARAN-SARAN
                                  Berdasarkan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu peneliti sampaikan kepada lembaga MI Miftahul Huda Mlokorejo, diantaranya:
                                  1. Setelah ditetapkan dan diterapkan program pembiasaan shalat Dhuha, maka alangkah baiknya apabila kegiatan ini tetap dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
                                  2. Dalam pelaksanaannya, hendaknya kegiatan shalat Dhuha ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh siswa dan semua dewan guru
                                  3. Diharapkan para dewan guru selalu memberi motivasi dan semangat kepada siswa dalam melaksanakan kegiatan shalat Dhuha, sehingga tidak ada unsur paksaan dalam diri siswa untuk mengikuti kegiatan ini
                                  4. Sebaiknya para dewan guru memberi suri tauladan kepada siswa, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Sumber dari Buku:
                                  Abdullah, M. Amin. 2004. Falsafah Kalam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

                                  Alim, Zezen Zainal. 2008. The Power of Shalat Dhuha. Jakarta: Quantum Media

                                  Al Mahfani, M. Khalilurrahman. 2008. Berkah Shalat Dhuha. Jakarta: Wahyu Media

                                  Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). Jakarta: Rineka Cipta

                                  Ar-Rahbawi, Abd. Qodir. 2001. Shalat Empat Mazhab. tej. Zeid Husein Al-Hamid. Jakarta: Litera Antar Nusa

                                  Ash-Shiddieqy, Tengku M. Habsyi. 2001. Pedoman Shalat. Semarang: Pustaka Rizki

                                  Danim, Sudarman. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia

                                  Daradjat, Zakiyah. 1992. Pendidikan Agama. Jakarta: Bulan Bintang

                                  Departemen Agama RI. 2005. Al Qur’an dan Terjemahan. Surabaya: CV. Karya Utama

                                  Djatnika, Rachmat. 1985. Sistem Ethika Islami, Akhlak Mulia. Surabaya: Pustaka Islam

                                  Fachruddin. 1992. Pembinaan mental, Bimbingan Al-Qur’an. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Hariwijaya, dan Triton. 2008. Pedoman Penulisan Ilmiah Proposal dan Skripsi. Yogyakarta: Tugu Publiser

                                  Hariyanto. 2003. Psikologi Shalat. Yogyakarta: Mitra Pustaka

                                  Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Mashanah, Zahara dan Tayar Yusuf. 1986. Membina Ketentraman Bathin Melalui Akhlak Ethika Agama. Jakarta: Ind. Hill-Co

                                  Moleong, L.J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya

                                  Mahyuddin. 2000. Konsep dasar Pendidikan Akhlak dalam Al-Qur’an dan Petunjuk Penerapannya dalam Hadits. Jakarta: Kalam Mulia

                                  _ _ _ _ _ _. 2001. Kuliah Ahlak Tasawuf. Jakarta: Kalam Mulia

                                  Masyhur, Kahar. 1994. Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Muchtar, Heri Jauhari. 2005. Fikih Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya

                                  Mustofa, A. 2005. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia

                                  Nawawi, Hadari. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. UGM Press: Yogyakarta

                                  Poejdawijatno. 2003. Etika, Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Poerwadarminta. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

                                  Rasjid, Sulaiman. 2006. Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo

                                  Sabiq, Sayyid. 1993. Fiqih Sunah 2. terj. Muhyiddin Syaf. Bandung: Al-Ma’arif

                                  Sauri, Sofyan. 2004. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama Islam. Bandung: Alfabeta

                                  Syihab, Quraisy. 1994. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan

                                  Soleh, Khudari. 1998. Fiqih Kontekstual, Perspektif Sufi-falsafi Jilid II. Jakarta: PT. Pertja

                                  Subagyo. 2002. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Sugiono. 2002. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta

                                  Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta

                                  Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi. Jakarta: Gaya Media

                                  Tim Revisi Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah S1. 2009. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah S1. STAIN Jember

                                  NN. 2008. Panduan 23 Shalat Sunah, Do’a, dan Dzikir. Jakarta: Ciptawidya Swara

                                  Yuswadi, Harry. 2005. Materi Kuliah, Metodologi Penelitian Sosial dan Humaniora, Suatu Komparasi Pendekatan Kuantitatif – Kualitatif. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Unej Jember

                                  Zayadi, Ahmad dan Abdul Majid. 2005. Tadzkiyah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Berdasarkan Pendekatan Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada

                                  Sumber dari Internet:
                                  http://www.bungasurgawi.co.cc. Keutamaan Shalat Dhuha. Diakses pada tanggal 26 Maret 2009

                                  http://www.cahaya-islam.com. Pengertian Shalat Dhuha. Diakses pada tanggal 26 Maret 2009

                                  http://www.imronfauzi.wordpress.com. Akhlak Islam. Diakses pada tanggal 09 April 2009

                                  http://www.ridu0ne.wordpress.com. Metode Pembiasaan. Diakses pada tanggal 08 April 2009
                                  http://www.riwayat.wordpress.com. Metode Pendidikan Islam. Diakses pada tanggal 08 April 2009

                                  http://www.sanoesi.wordpress.com. Shalat Dhuha. Diakses pada tanggal 26 Maret 2009

                                  Bimbingan dan Konseling

                                  LATAR BELAKANG
                                  Bimbingan dan penyuluhan di sekolah sangatlah di butuhkan, karena tidak dapat di pungkiri seiring dengan derasnya informasi dan tranformasi Global yang masuk menyebabkan terjadinya berfikir dalam masyarakat, terutama kalangan anak-anak yang berada dalam keadaan tumbuh dan berkembang sehingga para siswa sangat membutuhkan segala bentuk bimbingan dan nasehat agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
                                  Dengan adanya bimbingan dan penyuluhan tersebut kiranya perlu juga dikaji tentang aspek aspek yang melatar belakangi adanya BP yaitu;
                                  1. Aspek Kultural
                                  Perkembangan zaman terutama zaman yang serba canggih banyak menimbulkan modernisasi di segala bidang kehidupan manusia dan tentunya lembaga pendidikan tidak terlepas dari fungsi sebagai kehidupan masyarakat , dalam menifestasinya mampu membantu manusia (siswa) agar bisa mencarikan pemecahannya dari berbagai problem yang ada akibat dari modernisasi yang mengglobal akan tetapi lembaga pendidikan hendaknya membantu secara individu maupun secara kelompok di sekolah.
                                  2. Aspek pendidikan
                                  Secara makro pendidikan di artikan sebagai suatu proses bantuan yang diberikan bantuan oleh orang dewasa kepada anak didik yang belum dewasa. Dimana suatu kegiatan yang baik dan ideal hendaknya mencakup tiga aspek yaitu pengajaran kurikuler , kepemimpinan dan pembinaan peserta didik untuk menghindari kesulitan belajar sekecil mungkin karena layanan bimbingan sangat menentukan keberhasilan siswa dalam proses belajar mengajar. Sehingga pada proses selanjutnya siswa dapat belajar semaksimal mungkin dan menuju keberhasilan yang telah di cita-citakan.
                                  3. Aspek psikologis
                                  Aspek psikologis ini sangat berkaitan sekali dengan persoalan siswa dimana siswa tersebut di tuntut untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, artinya tidak ada kecenderungan untuk mengabaikan kegiatan sekolah, tidak membuat gaduh dikelas, tidak selalu menyendiri dan respek terhadap persoalan-persoalan yang berkembang di sekolah.
                                  Kita ketahui bahwa tidak semua siswa mampu menjadi seorang siswa, artinya banyak siswa yang membutuhkan penanganan secara serius terkait dengan kenakalan. maka untuk mengatasi hal itu di butuhkan penaganan khusus yakni berupa bimbingan dan penyuluhan.
                                  4. Aspek lingkungan
                                  Karena siswa tidak apat terpantau secara langsung maka kemungkinan –kemungkinan terjadi kenakalan, ada penyelewengan di luar sekolah sangat mungkin sekali. Untuk itulah dibutuhkan semacam bimbingan secara khusus untuk membekali siswa setelah pulang kerumahnya masing-masing.

                                  PENGERTIAN BIMBINGAN
                                  Secara Etimologis kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata “Gudance” berasal dari kata “toguide” yang mempunyai arti “menunjukkan, membimbing, menuntun, ataupun membantu,” sesuai dengan istilahnya, maka secara umum bimbingan dapat di artikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan. Namun, meskipun demikian tidak berarti semua bentuk bantuan atau tuntunan adalah bimbingan, bantuan dalam pengetian bimbingan menurut terminologi bimbingan dan konseling haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana di kemukakan di bawah ini:
                                  Definisi bimbingan yang pertama dikemukakan dalam years book of education 1955,yang menyatakan:
                                  Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.
                                  Stoops dan walquist mendefinisikan:
                                  Bimbingan adalah proses yang terus menerus dalam membantu pekembangan individu untuk mencapai kemampuannya secara maksimum dalam mengarahkan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.
                                  Menurut Arthur J.Jones sepeti yang dikutip oleh Dr.Tohari musnamar (1985:4)
                                  Bimbingan sebagai pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal membuat pilihan–pilihan penyesuaian diri dalam pemecahan problem-problem. Tujuan bimbingan ialah membantu orang tersebut untuk tumbuh dalam hal kemandirian dan kemampuan bertanggung jawab bagi dirinya sendiri.
                                  Berdasarkan definisi bimbingan yang telah dikemukakan para ahli diatas serta prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pengertian bimbingan maka dapat disimpulkan bahwa Bimbingan adalah merupakan proses pemberian bantuan yang terus menerus dari seorang pembimbing yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkannya dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki secara optimal dengan menggunakan berbagai macam media dan tehnik bimbingan dalam suasana asuhan yang Normative agar tercapai kemandirian sehingga individu dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.

                                  TUJUAN BIMBINGAN
                                  Tujuan bimbingan adalah memberikan pelayanan bimbingan kepada siswa “dalam rangka upaya agar siswa dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan”. (Prayitno 1997:23).
                                  Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi,di maksudkan agar peserta didik mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri serta menerimanya secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut , sebagai manusia yang normal di dalam setiap diri individu selain memiliki hal hal yang positif tentu ada yang negatif. Pribadi yang sehat adalah apabila ia mampu menerima dirinya sebagaimana adanya dan mampu mewujudkan hal-hal positif sehubungan dengan penerimaan dirinya itu, jika seorang peserta didik mengenal diri kurang berprestasi dibandingkan dengan kawan-kawannya, maka hendaknya dia tidak menjadi putus asa, rendah diri dan lain sebagainya, melainkan justru lebih bersemangat lagi mengejar ketertinggalannya dalam meraih prestasi pada bidang yang diminatinya.
                                  Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan di maksudkan agar peserta didik mengenal lingkungan secara obyektf, baik lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan budaya yang sangat erat dengan nilai-nilai dengan norma-norma maupun lingkungan fisik dan menerima berbagai kondisi lingkungan itu secara positif dan dinamis pula. Pengenalan lingkungan meliputi keluaraga, sekolah, lingkungan alam dan masyarakat sekitar lingkungan yang lebih luas di harapkan dapat menunjang proses penyesuaian diri peserta didik dengan lingkungan dimana ia berada dan dapat memanfaatkan kondisi lingkungan secara optimal untuk mengembangkan diri secara mantap dan berkelanjutan.
                                  Sedangkan bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan di maksudkan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan tentang masa depan dirinya baik yang menyangkut bidang pendidikan, bidang karier maupun bidang budaya, keluarga dan masyarakat.

                                  LAYANAN BIMBINGAN SISWA
                                  Setiap individu atau siswa tidak terlapas dari kegiatan–kegiatan yang dalam hal itu tidak terlepas pula dari dari berbagai masalah atau hambatan dalam perkembangannya. Siswa yang mengalami kesulitan itu merupakan manusia yang berada dalam kondisi tidak mampu memahami dirinya sendiri dan lingkungannya, sehingga mengalami mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kenyataan-kenyataan obyektif yang dihadapinya, dipihak lain kesulitan dapat terjadi karena lingkungan terutama orang tua yang tidak dapat memahami perkembangan anaknya di sekolah dan masyarakat, sehingga memunculkan tuntutan-tuntutan yang berat dan tidak dapat di penuhi oleh siswa.

                                  JENIS MASALAH
                                  a. Masalah belajar
                                  Masalah belajar merupakan salah satu jenis masalah yang di anggap serius karena belajar merupakan inti dari pendidikan. Dalam hal ini masalah belajar menyangkut motivasi belajar siswa yang dapat mempengaruhi kemajuan belajar peserta didik, oleh karena itu di sekolah perlu adanya layanan bimbingan yang membantu mengatasi masalah yang dihadapi siswa maka pembimbing betul-betul memberikan bimbingan yang sesuai dengan keadaan anak.
                                  b. Masalah keluarga
                                  Dalam memberikan layanan bimbingan kepada klien tidak terlepas dari lingkungan keluarga klien tiu sendiri. Dalam pembimbing harus mengetahui latar belakang klien yang bersangkutan, oleh sebab itu pembimbing perlu mengadakan kunjungan ke rumah klien untuk menjalin keakraban klien tersebut, sehingga pembimbing memperoleh titik terang tentang permasalahan kliennya.
                                  c. Pengisian waktu luang
                                  Seorang pembimbing juga di anggap perlu mengetahui pemanfaatan dan pengisian waktu luang kliennya di luar lingkungan sekolah, kegiatan apa saja yang dilakukan dalam mengisi waktu luang di lingkungan rumah, apakah klien tersebut dapat membagi antara waktu bermain dengan waktu belajar semua itu harus di kontrol oleh seorang pembimbing, sehingga dapat memberikan layanan sesuai dengan latar belakang permasalahan siswa yang bersangkutan.
                                  d. Pergaulan dengan teman sebaya
                                  Pergaulan di lingkungan bermain dapat mempengaruhi perkembangan moral seorang anak yang sangat besar pengaruhnya terhadap pola sikap dan kepribadian seorang anak, oleh karena itu untuk melakukan bimbingan seorang.
                                  Pembimbing tidak terlepas dari lingkungan teman bermain kliennya.

                                  SIFAT MASALAH
                                  a. Masalah belajar
                                  Masalah belajar adalah salah satu masalah yang di anggap serius, karena itu perlu adanya solusi untuk memecahkan masalah ini. Adapun solusi yang kami berikan adalah memberikan bimbingan dan dorongan tentang jangkauan masa depan, maka di perlukan adanya motivasi untuk meningkatkan prestasinya serta giat membaca agar terbiasa dan terlatih yang pada ahirnya mudah memahami isi bacaan.
                                  b. Masalah kepribadian
                                  Masalah kepribadian solusinya adalah dengan memberikan dorongan untuk mengintrospeksi diri dari sikapnya selama ini terhadap teman-temannya, guru dan keluarganya. Dan memberi masukan bagaimana sikap yang baik terhadap orang yang ada di sekitar kita.
                                  c. Masalah keluarga
                                  Keluarga merupakan pendidik yang pertama dan utama bagi seorang anak, maka kami memberikan solusi terhadap masalah keluarga yang di alami klien ini. Solusinya adalah berusaha menjalin keakraban dengan keluarga terutama masalah belajar di sekolah.
                                  d. Konfidental
                                  Konselor adalah seorang yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu memecahkan masalah yang sedang di alami oleh siswa secara individu atau kelompok untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Untuk menjadi konselor yang baik tidak mudah melainkan harus mempunyai / memenuhi persyaratan-persyaratan, baik persyaratan pendidikan atau persyaratan kepribadian. Hal ini di sebabkan karena konselor sebelum memberikan bantuan atau treatment yaitu berusaha untuk mendapat informasi yang berhubungan dengan kasus yang di hadapi dan untuk memperoleh data yang baik dalam arti data tersebut dapat dipercaya atau dapat di pertanggung jawabkan.
                                  e. Identitas klien
                                  Salah satu yang di peroleh konselor adalah mengenai identitas klien.

                                  PENENTUAN DAN PENDUKUNG SUBYEK KASUS
                                  Seorang konselor sebelum membantu memecahkan masalah klien, langkah-langkah yang di perlukan adalah:
                                  a) Penentuan kasus
                                  b) Penentuan subyek pendukung kasus
                                  Untuk dapat menentukan seorang siswa itu mempunyai kasus atau tidak dapat dilihat dari pengumpuan data yang diperoleh.
                                  1. Penentuan Kasus
                                  Dalam membantu masalah klien, konselor harus membatasi diri pada dua macam data yaitu:
                                  a. Kuesioner (angket tertulis)
                                  Kuesioner untuk keperluan bimbingan merupakan suatu daftar kumpulan pertanyaan tertulis yang harus dijawab secara tertulis juga.
                                  b. Interview (wawancara)
                                  Interview (wawancara) informasi adalah merupakan suatu alat untuk memperoleh data / informasi secara lisan, dengan tujuan mendapatkan data yang diperlukan untuk bimbingan. (winkel, 1983:59)
                                  Sehubungan dengan hal di atas, praktikan mengangkat kasus yang sedang dialami klien, yaitu:
                                  1. Kurang lancar dalam hal membaca. Suka bercanda dan berbicara waktu pelajaran berlangsung.
                                  2. Kurang memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan yang bermanfaat.
                                  Itulah kasus yang dialami oleh klien, sedangkan untuk menyelesaikannya dibahas lebih lanjut.
                                  2. Penentuan subyek pendukung kasus
                                  Untuk memperjelas kasus diatas kegiatan penentuan subyek pendukung dilakukan oleh konselor karena semakin jelas kasus yang dialami klien, maka konselor dapat menentukan rencana yang akan dilaksanakan dalam membantu memecahkan masalah klien.
                                  Adapun pendukung kasus tersebut adalah adanya pendekatan serta motivasi klien.
                                  3. Analisa
                                  Analisa adalah suatu usaha untuk menganalisa data-data yang telah terkumpul, ternyata klien mempunyai salah satu masalah yang cukup serius pula, kasus yang dominan dalam hal ini adalah kurangnya perhatian dalam mengikuti proses pembelajaran, kadang apa yang diterangkan oleh guru belum dipahami, tetapi tidak ada motivasi untuk bertanya. Selain itu aktivitas-aktivitas dan kegiatan-kegiatan dalam pemanfaatan waktu luang kurang di manfaatkan dengan baik, hal ini disebabkan karena keadaan lingkungan yang kurang memperhatikannya, meskipun keluarga dari klien sendiri rata-rata orang berpendidikan.
                                  4. Treatment (usaha Bantuan)
                                  Setelah langkah-langkah identifikasi kasus, mengumpulkan dan menganalisa masalah yang ada, maka langkah selanjutnya adalah memberikan bantuan kepada klien untuk memecahkan masalah yaitu:
                                  1. Memberikan bimbingan di dalam menghadapi dan mengatasi kesulitan kesulitan dalam belajarnya dan juga menyarankan kepada siswa tersebut untuk membuat jadwal belajarnya, sehingga waktu yang ada tidak terbuang sia-sia.
                                  2. Bahwa belajar kelompok itu lebih baik, disamping bisa diskusi dengan teman-temannya hal ini juga bisa menambah keakraban antara sesama teman, sehingga apabila ada permasalahan bisa saling terbuka.
                                  3. Memberikan motivasi untuk selalu aktif bertanya apabila tidak mengerti dalam mengikuti pelajaran yang terkait dengan keinginannya.
                                  4. Memberi masukan secara teoritik dan praktek berupa jangkauan cita-cita mendorong untuk belajar lebih baik dan mendorong untuk menggunakan kegiatan yang bermanfaat.
                                  5. Memberikan dorongan untuk introspeksi diri dengan cara belajarnya, kepribadiannya dan ibadah yang telah dilakukan.
                                  Untuk itu konselor memberikan bimbingan kepada siswa untuk tidak terpengaruh kepada lingkungan sekitar yang tidak mendukung lingkungan belajarnya dan agar siswa lebih di siplin lagi dalam segala hal, yaitu tidak menuruti perasaan malas untuk belajar.
                                  5. Follow Up (Tindak Lanjut)
                                  Dalam tahapan ini, konselor diharuskan untuk selalu mengetahui dari perkembangan siswa tersebut, setelah mendapat solusi pemecahan tindakan dalam tahap ini harus dilakukan secara kontinyu sehingga akan mengetahui seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai oleh konselor.

                                  DAFTAR PUSTAKA
                                  Dra.Hallen A, M.Pd, Bimbingan Dan Konseling Penerbit Ciputat Pers,Jakarta 2002.
                                  Andi Mapiare, Drs. Pengantar bimbingan Dan Konseling Di Sekolah. Penerbit Usaha Nasional Surabaya,1984.
                                  Bimo Walgito, Drs Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah, Yayasan penerbit Fakultas UGM. Yogyakarta, 1986.
                                  Dewa Ketut Sukardi, Drs. Bimbingan Dan Penyuluhan Belajar Di Sekolah. Penerbit Ranika Cipta , Jakarta , 1990.
                                  ————————–, Pedoman Praktis Bimbingan Dan Penyluhan Di Sekolah. Penerbit Ranika Cipta , Jakarta , 1990
                                  Hadari Nawawi, H.Drs, Administrasi Dan Organisasi Bimbingan Penyuluhan, Penerbit Ghalia Usaha, Jakarta, 1983.
                                  Koestor Parto wisastro, S Psy, Bimbingan Dan Penyluhan Di Sekolah. Jilid 3, Penerbit Erlangga Jakarta, 1984.

                                  ALAT DAN SARANA PENDIDIKAN ISLAM

                                  Alat pendidikan adalah suatu tindakan / perbuatan / situasi / benda yang sengaja diadakan untuk mempermudah pencapaian pendidikan. Alat pendidikan dapat juga di sebut sebagai sarana / prasarana pendidikan. Sarana pendidikan terbagi kepada dua bagian yaitu : Pertama, Sarana fisik pendidikan; Kedua, Sarana non fisik pendidikan.
                                  1. Sarana Fisik Pendidikan.
                                  a) Lembaga Pendidikan
                                  Lembaga atau badan pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia, yang memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Lembaga pendidikan ini dapat berbentuk formal, informal, dan non formal.
                                  Secara formal pendidikan di berikan di sekolah yang terkait aturan – aturan tertentu, sedangkan non formal di berikan berupa kursus-kursus yang aturannya tidak terlalu ketat, dan yang secara informal pendidikan di berikan di lingkungan keluarga.
                                  b) Media Pendidikan.
                                  Media disini berarti alat-alat / benda-benda yang dapat membantu kelancaran proses pendidikan, Seperti: OHP, Komputer, dan sebagainya.

                                  2. Sarana Non Fisik Pendidikan
                                  Yaitu alat pendidikan yang tidak berupa bangunan tapi berupa materi atau pokok-pokok pikiran yang membantu kelancaran proses pendidikan. Sarana pendidikan non fisik ini terdiri dari :
                                  a) Kurikulum
                                  Kurikulum merupakan bahan-bahan pelajaran yang harus di sajikan dalam proses pendidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan. Dalam IPI kurikulum merupakan komponen yang amat penting karena juga sebagai alat pencapaian tujuan pendidikan itu. Selain itu kurikulum yang diberikan di upayakan agar anak didik dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
                                  b) Metode
                                  Metode dapat di artikan sebagai cara mengajar untuk pencapaian tujuan. Penggunaan metode dapat memperlancar proses pendidikan sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
                                  Metode-metode tersebut, seperti: Metode Ceramah, Metode Tanya jawab, Metode Hafalan, Cerita, Diskusi, dan lain-lain.
                                  c) Evaluasi
                                  Evaluasi merupakan suatu cara memberikan penialaian terhadap hasil belajar murid. Evaluasi dapat berbentuk tes dan non tes.
                                  Evaluasi tes dapat berupa: essay, tes objektif, dan sebagainya. Sedangkan evaluasi non tes dapat berupa: penilaian terhadap kehadiran, pengendalian diri, nalar, dan pengalaman.
                                  d) Manajemen
                                  Pengelolaan yang baik dan terarah sangat diperlukan dalam mengelola lembaga pendidikan agar tujuan yang di harapkan dapat tercapai. Pengembangan sistem pendidikan islam membutuhkan manajemen yang baik. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penempatan pegawai, dan pengawasan yang baik akan memperkuat pendidikan Islam sehingga out put yang di hasilkan akan berkualitas dan dapat menjawab tantangan zaman.
                                  e) Mutu Pelajaran
                                  Peningkatan mutu pelajaran tidak terlepas dari peningkatan kualitas tenaga pengajar. Kualitas tenaga pengajar ini dapat di usahakan melalui bimbingan, penataran, pelatihan, dan lain-lain.
                                  f) Keuangan

                                  Sejarah Kerajaan Turki Ustmani

                                  SEJARAH TERBENTUKNYA KERAJAAN TURKI USMANI

                                  Sejak zaman dulu disebelah barat gurun pasir gobi ada suku yang bernama Turki, mereka hidup secar nomaden. Pada saat perkembangan periode islam mereka dikalahkan oleh bangsa TARTAR, maka mereka pindah kebarat sampai di tepi laut tengah (kini dikenal dengan sebutan Anatolia), yang sebelah selatannya terdapat bangsa arab. Mereka bersentuhan dengan orang arab yang telah beragama islam. Dengan komuniukasi tersebut mereka mulai banyak yang memeluk agama islam. Bangsa Turki tersebut rajin dan ahli perang, pintar berdiplomasi, dan akhirnya dengan waktu yang relatif singkat menjadi sebuah kekuatan politik yang besar.

                                  Bangsa Turki terbagi dalam berbagai suku diantaranya yang terkenal adalah suku ughuj. Suku ini terbagi menjadi 24 sub-suku dalam salah satu sub-suku tersebut lahirlah Sultan pertama dari dinasti Turki Usmani yang Bernama Usman. Pada saat bangsa Mongol (sebelum Islam) dan orang kristen, ingin menghapuskan Islam dari peta bumi, orang Turki Usmani muncul sebagai pelindung islam, bahkan mereka membawa panji islam sampai ketengah-tengah daratan Eropa.

                                  Pada abad ke 13 M, saat Chengis Khan mengusir orang-orang Turki dari khurasan dan sekitarnya. Kakeknya Usman yang bernama Sulaiman bersama pengikutnya bermukim di Asia kecil. Setelah reda serangan Mongol terhadap mereka, Sulaiman menyebrangi sungai efrat (dekat Allepo). Namun ia tenggelam, empat putera Sulaiman yang bernama, Shunkur, Gundogdur, Al-thugril, Dun Dar. Dua putranya yang pertama kembali ketanah air mereka sementara dua yang terakhir bermukim didaerah Asia kecil. Keduanya akhirnya berhasil mendekati Sultan saljuk yang bernama Sultan Auludin di Kunia. Saat Mongol menyerang Sultan Auludin di Angara (kini angkara), maka Al-Thugril menolongnya dan mngusir Mongol. Sebagai balas jasa Auludin memberikan daerah Iski Shahr dan sekitarnya kepada Al-Thugril, Al-thugril mendirikan Ibu Kota yang bernama Sungut. Disanalah lahir putranya yang pertama yaitu Usman pada 1258 M Al-thugril meninggal dunia. Selanjutnya Usman mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan,maka itulah berdiri dinasti Turki Usmani. Usman memindhkan Ibu Kota Yeniy. Pada 1300 M Sultan Alaudin meninggal, maka Usman mengumumkan diri sebagai Sultan yang berdaulat penuh, ia mengkampanyekan dirinya dengan mencetak mata uang dan pembacaan khutbah atas nama diriny. Kekuatan militer yang dimiliki oleh Usman menjadi banteng pertahanan bagi kerajaan-kerajaan kecil dari serangan Mongol. Dengan demikian secara tidak langsung mereka mengakui usman sebagai penguasa tertinggi.

                                  MASA KEJAYAAN TURKI USMANI

                                  Pada awalnya kerajaan Turki Usmani hanya memiliki wilayah yang sangat kecil, namun dengan adanya dukungan militer, tidak beberapa lama Usmani menjadi Kerajaan yang besar bertahan dalam kurun waktu yang lama. Setelah Usman meninggal pada 1326, puteranya Orkhan (Urkhan) naik tahta pada usia 42 tahun. Pada periode ini tentara islam pertama kali masuk ke Eropa. Orkhan berhasil mnereformasi dan membentuk tiga pasukan utama tentara. Pertama, tentara sipani (tentara reguler) yang mendapatkan gaji tiap bulannya. Kedua, tentara Hazeb (tentara reguler) yang digaji pada saat mendapatkan harta rampasan perang( Mal al-ghanimah). Ketiga tentara Jenisaridirekrut pada saat berumur dua belas tahun, kebanyakan adalah anak-anak kristen yang dibimbing islam dan disiplin yang kuat.

                                  Haji Bithas, seorang ulama sufi menyebut pasukan tersebut dengan Enicary pasukan baru, mereka juga dekat dengan tentara bakteshy, sehingga akhirnya pasukan tersebut juga dinamai tentara bakhteshy tentara tersebut dibagi dalam, sepuluh, seratus dan seribu setiap kelompoknya, mereka diasingkan dari keluarga, mereka membawa kejayaan Usmani, pasukan elit ini dikeluarkan saat tentara reguler dan tentara ireguler sudah lelah dalam pertempuran. Dengan cepat dan sigap pasukan ini menyerbu setiap musuh yang datang melawan.

                                  Dalam peluasan wilayah Usmani mengalami kemunduran, merekalah yang melakukan reformasi dan menjadi “penguasa” defactor, karena tentara tersebut terlalu menyalah gunakan kekuasaan, akhirnya pada masa Sultan Mahmud II mereka dibubarkan.

                                  Penggantinya yaitu, puteranya yang bernama Murad I berhasil menaklukkan banyak daerah, seperti Adrianopal, Masedonea, Bulgaria, serbia dan Asia kecil. Namun yang paling monumental adalah penaklukan dikosovo. Dengan demikian lima ratus tahun daerah tersebut dikuasai oleh pemerintah Turki Usmani. Dia penguasa yang shaleh dan taat kepada Allah. Murad I meskipun banyak menalukkan peperangan namun tidak pernah kalah, ia dijuluki sebagai Alexander pada abad pertengahan, bahkan ia dinilai sebagai pendiri dinasti Turki Usmani yang sebenarnya. Putra Murad yang bernama Bayazid menggantikan ayahnya, ia terkenal dengan gelar Ildrim/Eldream. Bayazid dengan cepat menaklukkan daerah dan memperluas di Eropa. Bayazid sempat mengepung Konstantinopel selama enam bulan, namun akhirnya gagal karena menghadapi tentaranya Timurlang dan meninggal dunia di penjara timur setelah kalah perang dan tertangkap dalam perang di Anggora, sepeninggal Bayazid Turki Usmani mengalami kemunduran, selanjutnya Turki Usmani dipimpin oleh Muhammad, akhirnya ia berhasil mengembalikan Turki Usmani seperti sediakala, meskipun is tidak melakukan perluasan dan penaklukkan, Muhammad berhasil membawa Turki Usmani stabil kembali dengan keberhasilan ini, ia di sejajarkan oleh sejarawan dengan Umar II dari dinasti Bani Umaiyah.

                                  Setelah ia meninggal digantikan dengan Murad II. Ia mengembalikan daerah-daerah di Eropa (kosovo) yang lepas setelah meninggalnya Bayazid, Timurlang juga seorang penguasa yang saleh dan dicintai rakyatnya, ia seorang yang sabar, cerdas, berjiwa besar, dan ahli ketatanegaraan. Ia banyak dipuji oleh sejarawan barat, ia banyak membangun masjid dan sekolah, termasuk pula adil, sehingga orang non muslimpun hidup di tengah kedamaian.

                                  Penggantinya Murad II adalah Muhammad II dalam sejarah terkenal dengan Muhammad Al-Fatih, ia berhasil menaklukkan kota konstantinopel pertama kali yang telah dicita-citakan sejak khalifah Usman bin Affan, Gubernur Muawiyah yang pertama kali menyerang konstantinopel dan khalifah-khalifah selanjtnya yang berabad-abad mencita-citakan penaklukan konstantinopel, akhirnya tercapai pada abad 29 mei 1453.

                                  Pada saat itulah awal kehancuran Bizantium yang telah berkuasa sebelum masa Nabi. Sultan Muhammad al-Fatih menaklukkan venish, Italy, Rhodos, dan cremia yang terkenal dengan konstantinopel.

                                  Selanjutnya pada tahun 1520-1566 M, Sulaiman Agung menjadi penguasa baru di kerajaan Turki Usmani menggantikan Salim I dan dia dijuluki Sulaiman Al-Qanuni. Sulaiman bukan hanya sultan yang paling terkenal dikalangan Turki Usmani, akan tetapi pada awal ke 16 ia adalah kepala negara yang paling terkenal di dunia. Ia seorang penguasa yang shaleh, ia mewajibkan rakyat muslim harus shalat lima kali dan berpuasa di bulan ramadhan, jika ada yang melanggar tidak hanya dikenai denda namun juga sanksi badan.

                                  Sulaiman juga berhasil menerjemahkan Al-Qur’an dalam bahasa Turki, pada saat Eropa terjadi pertentangan antara katolik kepada khalifah Sulaiman, merteka di beri kebebasan dalam memilih agama dan diberikan tempat di Turki Usmani. Lord Cerssay mengatakan, bahwa pada zaman dimana dikenal ketidakadilan dankelaliman katholik roma dan protestan, maka Sultan Sulaiman yang paling adil dengan rakyatnya meskipun ada yang tidak beragama islam. Setelah Sulaiman, kerajaan turki Usmani mengalami kemunduran.

                                  KEMUNDURAN KERAJAAN TURKI USTMANI

                                  Periode ini dimulai saat terjadinya perjanjian Carltouiz, 26 Januari 1699 M antara Turki Usmani dengan Australia, Rusia,Polandia, Vanesia, dan Inggris, isi perjanjian tersebut diantaranya adalah Australia dan Turki terikat perjanjian selama 25 tahun, yang mengatakan seluruh Honigaria ( yang merupakan wilaytah kekuasaan Turki) kecuali Traslvonia dan kota barat, diserahkan sepenuhnya pada Australia. Sementara wilayah camanik dan Podolia diserahkan kepada polandia. Rusia memperoleh wilayah-wilayah disekitar laur Azov. Sementara itu Venesia dengan diserahkannya Athena kepada Turki menjadi penguasa di seluruh Valmartia dan Maria, dengan demikian perjanjian Carltouiz ini melumpuhkan Turki Usmani menjadi negara yang kecil. Perjanjian itu terlaksana setahun kemudian.

                                  Dilema Pendidikan Islam di Indonesia

                                  A. PENDIDIKAN ISLAM PADA SEKOLAH UMUM

                                  Banyak usaha yang dilakukan oleh para ilmuan dan ulama karena memperhatikan pelaksanaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan formal kita, misalnya dalam forum-forum seminar sereta berbagai forum pertemuan ilmiah lainnya. Para ilmuan dan ulama serta teknokrat sepakat bahwa pendidikan agama di tanah air kita harus di sukseskan semaksimal mungkin sejalan dengan lajunya pembangunan nasional.

                                  Namun, dalam pelaksanaan program pedidikan agama di berbagai sekolah di indonesia, belum berjalan seperti yang di harapkan, karena berbagai kendala dalam bidang kemnampuan pelaksanaan metoder, sarana fisik dan non fisik, di samping suasana lingkungan pendidikan yang kurang menunjang kurang menunjang suksesnya pendidikan mental-spiritual dan moral.

                                  1. Faktor –Faktor Eksternal
                                  • Timbulnya sikap orang tua di beberapa lingkungan sekitar sekolah yang kurang menyadari pentingnya pendidikan agama.
                                  • Situasi lingkungan sekitar sekolah di pengaruhi godaan-godaan setan dalam berbagai macam bentuknya, seperti: judi, dan tontonan yang menyenangkan nafsu.
                                  • Serbuan dampak dari kemajuan ilmu dan teknologi dari luar negeri semakim melunturkan perasaan reli8gius dan melebarkam kesenjangan antara nilai tradisional dengan nilai rasional teknologis.
                                  1. Faktor-Faktor Internal Sekolah

                                  Perangkat input instrumen yang kurang sesuai dengan tujuan pendidikan menjadi sumber kerawanan karena:

                                  • Guru kurang kompeten untuk menjadi tenaga profesional pendidikan atau jabatan guru yang di sandangnya hanya merupakan pekerjaan alternatif terakhir, tampa ada rasa dedikasi sesuai tuntutan pendidikan.
                                  • Hubungan guru agama dengan murid hanya bersifat formal, tampa berlanjut dalam situasi informal di luar kelas.
                                  • Pendekatan metodologi guru masih terpaku pada orientasi tradisional sehingga tidak mampu menarik minat murid pada pelajaran agama.
                                  • Belum mantapnya landasan perundangan yang menjadi dasar terpijaknya pengelolaan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional, termasuk pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan islam.

                                  B. PENDIDIKAN ISLAM PADA MADRASAH

                                  Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama islam berkembang di indonesia, madrasah itu tumbuh dan berkembang dari bawah, dalam arti masyarakat(umat) yang didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran islam kepada generasi penerus. Oleh karena itu madrasah pda waktu itu lebih di tekankan pada pendalaman ilmu-ilmu islam.

                                  Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah jumlahnya cukup banyak, tetapi terbesar berstatus swasta, yakni lebih kurang 96,4% sedangkan yang berstatus negeri hanya lebih kurang 3,6%.

                                  Di indonesia madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dalam proses perkembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuannya yang ber5ubah di sesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum prolamasi kemerdekaan, madrasah di kelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata , yang mengabaikan tujuan duniawi sehingga posisinya jauh berbeda dengan sistem sekolah yang didirikan oleh belanda.

                                  Produk atau output sekolah itu semakin memperlebar jurang pemisah dari output pendidikan madrasah. Akibatnya dalam kehidupan kewarganegaraan, timbullah perbedaan kualitas hidup,sikap dan cara berfikir dan orientasinya mengalami perbedaan yang mencolok.

                                  Oleh karena itu, seiring dengan tuntutan kemajuan msyarakat setelah proklamasi kemerdekaan 1945, madrasah yang eksistensinya tetap di pertahankan dalam masyarakat bangsa, di usahakan agar vstrategi pengelolaannya semakin mendekati sistem pengelolaan sekolah umum, bahkan secara pragmatis semakin berintegrasi dengan program pendidikan sekolah umum. Demikian juga sekolah umum harus semakin dekat kepada pendidikan agama.

                                  C. KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

                                  pendidikan islam formal di indonesia secara garis besar dapat di bedakan menjadi dua buah yaitu:sistem madrasah dan sistem pendidikan pondok pesantren.

                                  1. Sistem Madrasah

                                  a. Madrasah Diniyah

                                  Artinya adalah sekolah agama sesuai dengan namanya sekolah ini di ajarkan pelajaran-pelajaran agama, madrasah ini memiliki tiga tingkatan yaitu:

                                  · madrasah diniyah awaliyah, yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama islam tingkat permulaan, masa belajar empat tahun.

                                  · Madrasah diniyah wastha ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama islam tingkat lanjutan pertama, lama belajarnya dua tahun.

                                  · Madrasah diniyah ulya ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama islam tingkat lanjut atas, masa belajarnya dua tahun.

                                  Sehubungan dengan itu maka mata poelajaran yang di berikan di madrasah ini adalah:

                                  · Al-Qur’an, Tafsir, dan Tajwid

                                  · Hadits, Ilmu Hadits

                                  · Tauhid / Aqidah

                                  · Fiqih, Ushul Fiqih

                                  · Tarih

                                  · Bahasa arab

                                  · Akhlak

                                  b. Madrasah

                                  Madrasah ini terdiri dari tiga tingkat, yaitu:

                                  · Madrasah ibtidaiyah.

                                  Madrasah ini setingkat dengan sekolah dasar, masa belajarnya enam tahun, madrasah ini menggunakan sistem caturwulan sebagai satuan waktu, disamping sistem guru kelas, dapat pula di laksanakan di laksankan sistem guru bidang studi yaitu meliputi:

                                  a) Aqidah Ahklak

                                  b) Al-Qur’an Hadits

                                  c) Ibadah Syri’ah

                                  d) Sejarah Islam

                                  e) Bahasa Arab

                                  f) Pkn

                                  g) Bahasa Indonesia

                                  h) Ilmu Pengetahuan Sosial

                                  i) Matematika

                                  j) Ilmu Pengetahuan Alam

                                  · Madrasah Tsanawiyah.

                                  Madrasah ini melaksanakan pendidikan sistem kelas dan sistem caturwulan sebagai satu waktu. Di samping itu madrasah ini dalam pengajarannya menggunakan guru sistem guru bidang studi dengan waktu setiap jam pelajarannya 45 menit, sedangkan program pendidikannya di susun dari tiga komponen yaitu:

                                  a) Program umum

                                  b) Program akademis

                                  c) Program keterampilan

                                  · Madrasah aliyah.

                                  Madrasah ini menggunakan sistem kelas dan sistem catur wulan sebagai satuan waktu. Di samping itu madrasah aliyah menggunakan sistem guru bidang studi setiap jam pelajaran di sediakan waktu 45 menit.

                                  Madrasah aliyah terdiri dari lima jurusan yaitu:

                                  a) Jurusan IPA

                                  b) Jurusan IPS

                                  c) Jurusan Bahasa

                                  d) Jurusan Agama / Syari’ah

                                  e) Jurusan Peradilan Agama / Qada

                                  Seperti pada madrasah tsanawiyah program pendidikan pada aliyah tersusun pula atas program umum, program akademis dan program keterampilan.

                                  c. Al-Jami’ah Al-Islamiyah.

                                  Mengenai kurikulum al-jamiah al-islmiyah ini, sebagai contoh di kemukakan kurikulum IAIN (institut agama islam negeri), IAIN merupakan lembaga pendidikan islam tinggi negeri di bawah pengelolaan departemen agama R.I IAIN memiliki lima fakultas yaitu:

                                  · Fakultas dakwah

                                  · Fakultas tarbiyah

                                  · Fakultas ushuluddin

                                  · Fakultas adab

                                  Adapun struktur kurikulum inti dalam ketentuan yang berlaku ada tiga macam yaitu:

                                  · MKU = mata kuliah umum

                                  · MKDK= mata kuliah dasar keahlian

                                  · MKK = mata kuliah keahlian

                                  Mengenai kurikulum inti IAIN sebagai mana tersebutdiatas pelaksanaannya telah di sahkan dengan surat keputusan menteri agama R.I No. 27 Tahun 1995.

                                  2. Sistem Pondok Pesantren

                                  Mengenai pondok pesantren penyelenggaraan pendidikannya tidak menggunakan sistem kelas seperti halnya madreasah melainkan berorientasi pada ilmu dan kitab yang di bahas oleh santritersebut, tetapi lebih tinggi tingkatannya begitu seterusnya sehingga ia mencapai kepada kitab yang tertinggi.

                                  Selanjutnya dengan adanya ide pembaharuan dari departemen agama R.I sejak tahun 1980, diadakanlah perbaikan sistem pendidikan dan penambahan mata pelajaran yang harus di pelajari santri.

                                  Pesantren di nbina menjadi tiga tipe:

                                  a. perintisan

                                  b. pengembangan kejuruan lingkungan

                                  c. pengembangan kejuruan koprehensif

                                  D. PENDIDIKAN ISLAM DALAM SATU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

                                  Salah satu sarana yang efektif untuk membina dan mengembangkan manusia dalam masyarakat adalah pendidikan yang teratur, rapi, berdatya guna dan berhasil guna, maka pendidikan islam di negeri kita pun perlu di organuisasikan dan di kelola secara rapi, efektif dan efisien melalui sistem dan metode yang tepat guna dan berhasil guna pula.

                                  Sejalan dengan pola pikir tersebut di atas, GBHN terutama TAP/MPR/11/1988, telah menetapkan bahwa manusia indonesia yang berkualitas tinggi melalui berbagai bidang pembangunan yang salah satu sektornya adalah pendidikan sistem dan mertode pendidikan islam yang seharusnya.

                                  1. sistem adalah suatu kese luruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja sendiri dalam fungsinya. Karena itu sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan.
                                  2. faktor atau unsur yang di sistematisasikan adalah proses kegiatan kependidikan dalam upaya mencapai tujuannya. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui proses kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

                                  Dengan demikian, sistem pendidikan khususnya islam, secara makro merupakan usaha pengorganisasian proses kegiatan kependidikan yang berdasarkan ajaran islam dan pendekatan sistematik, sehingga dalam pelaksanaan operasionalnya terdiri dari berbagai sub sistem dari jenjang pendidikan pra dasar(misal B.A),menengah atau perguruan tinggi yang memiliki vertikalitas dalam kualitas keilmu pengetahuan dan ke teknologian yang makin optimal, yang mana setiap tingkat, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah akan meninggikan derajat lebih tinggi orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.

                                  Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah di tetapkan dalam tap-tap MPR, te5rutama Tap. MPR/111988. yang merupakan aspek utama dari tujuan nasional, maka tugas dan fungsi pendidikan agama adalah membangun fondasi kehidupan pribadin bangsa indonesia, yaitu fondasi mental rohaniah yang berakar pada faktor keimanan dan ketqwaan yang berfungsi sebagai pengendali, dan dan pengokoh jiwa bangsa melalui pribadi-pribadi yang tahan banting dalam segala cuaca perjuangan. Seorang pakar pendidikan islam menyatakan bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa adalah manusiayangmenyadari posisinya di ntengah-tengah alam semesta, menyadari tugasnya sebagai khalifah Tuhan di bumi.

                                  Perkembangan pada Anak

                                  Rasulullah Saw Bersabda :

                                  Artinya: “Sesungguhgnya orang mukmin yang paling dicintai oleh ALLAH ialah orang yang senantiasa tegak taat kepadanya.dan memberikan nasehat kepada hambanya, semua akal dan fikirannya serta menasehati pula akan dirinya sendiri; menaruhperhatian dan mengamalkan ajarannya selama hayatnya, maka beruntung dan memperoleh kemenangan pulahlah ia.( Hadits dari ibnu Abbas).

                                  Sabda Nabi Muhammad tersebut diatas memberikan petunjuk kepada kita bahwa bimbingan dan konseling di samping perlu di lakukan terhadap orang lain karena memang di mungkinkan keberhasilannya, juga demikian di pandang sebagai salah satu ciri dari jiwa orang beriman.

                                  Bimbingan konseling agama adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikanbantuan terhadap orang lainyang mengalami kesulitan- kesulitan rohaniah dalam lingkungan hidupnya agar supaya orang tersebut mampu mengatasinya sendiri karena timbul kesadaran atau poenyerahan diri terhadap kekuasan Tuhan yang maha esa.

                                  Jadi jelasnya bahwa bimbingan dan konselingagama dilaksanakan maka sasarannya sudahbarang tentu memberikan kecerahanbatin sesuai dengan jiwa ajaran Agama

                                  Baimbingan Islami adalah proses pemberian bantuan yang terarah, kontiniu dan sistematis pada setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensi atau fitrah beragam yang dimilikinya secara optimal dengan cara menginernalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadits ke dalam diri. Sehingga ia dapat hidip selaras dan sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits.

                                  Konseling islami adalah suatu usaha membantu individu dalam menanggulangi penyimpangan perkembangan fitrah beragama yang di milikinya, sehigga ia menyadari peranannya sebagai kholifdah di muka bumi.

                                  PERKEMBANGAN KEJIWAAN PADA ANAK

                                  Guru Agama dalam menjalankan tugasnya sebagai konselor/ pembimbing Agama disamping perlu menyadari langkah-langkahnya dengan sumber ajaran Agama juga dalam proses kounseling perlu memperhatikan perkembangan jiwa keagamaan pada anak bimbing.

                                  Oleh karena itu tugas pengamatan yang pertama-tama harus di lakukan oleh guru Agama saebagai kounselor ialah pengamatan langsung pada situasi dan sikap Agama pada keluarga serta lingkungan hidup anak bimbing yang selanjutnya dijadikan bahan dasar pengartian di dalam melaksanakan tugas sesuai dengan metode mana yang hendak dipakai dalam proses bimbingan dan konselingagama itu.

                                  • Perkembangan Hidup Pada Anak Tingkat Sekolah Dasar.

                                  a. Pada usia 6 tahun penertiannya terhadap Agama menjadi makin kuat, apalagi bilamana praktek ibadah selalu di berikan kepada mereka, hubungan dengan tuhan sangat bersifat pribadi atau personal mereka, senang berdoa dengan sepenuh hati.

                                  b. Usia 7 sampai 10 tahun mereka mulai memperoleh sikap yang lebih matang terhadap aghama. Mereka lebih ingin mengetahui tentang tuhan dan banyak mengajukan pertanyaan tentang hal tersebut.

                                  Oleh sementara ahli didik, periode usia inilah duianggap merupan masa- masa peka terhadap penidikan agama, oleh karenanya sangat mudah untuk di pengaruhi oleh guru Agama.

                                  c. Usia 10 sampai 12 tahun anak telah benar-benar dapat menghayati cerita serta peristiwa- peristiwa yang mengandung kegiatan (spiritual) seperti kematian dsb.

                                  Dalam periode inilah guru agama sebagai konselor dapat melakukan bimbingan dan konseling melalui pendekatan situasional (kematian , bencana alam dll).

                                  Perasaan itu perlu dikembangkan melalui partisipasi dalam kegiatan keagamaan seperti sembahyang berjamah, panitia hari besar agama serta organisasi dan kegiatan- kegiatan keagamaan lainnya.

                                  • Perkembangn Hidup Keagamaan Pada Anak Tingkat SLTP.

                                  Anak pada tingkat pendidikan sltp telah memasuki masa pubertas yang oleh para ahli psikologi di anggap masa usia dimana peasaamn keagamaan mul;ai terbentuk dalam pribadinya. Masa pubertas tersebut dialami oleh mereka sebagai permulaan timbulnya kegoncangan batin yang sangat memerlukan tempat perlindungan jiwa, yang mampu memberikan pengarahan positif dalam perkembangan hidup selanjutnya.

                                  Kekosongan batin dalam kegoncangan jiwa sangat terbuka kepada pengaruh nilai- nilai keagamaan yang di bimbing oleh konselor yang me3njadikan dirinya sebagai pelindung atau penyelamat baginya.

                                  • Perkembangan Keagamaan Pada Anak Tingkat SLTA

                                  Demikian pula pada anak tingkat pendidikan SLTA sering terjadi konflik batin yang tidak mereka ketahui jalan keluarnya, dan konflik demekian memerlukan bantuan pencerahan atau penyelesaian dari konselor yang meletakkan dirinya sebagai petunjuk jalan keluar.

                                  Penyaluran nafsu-nafsu yang berejolak dalam pribadi mereka perlu diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sublimatif sepeti kegiatan olahraga, seni budaya dan organisasi yang terkendalikan.

                                  METODE BIMBINGAN DAN KONSELING YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM KEAGAMAAN

                                  Para pembimbing keagamaan memerlukan beberapa metode yang dapat menghampiri sasaran tugasnya antara lain:

                                  • Metode Interview (wawancara)

                                  Interview adalah suatu metode untuk mendapatkan data dengan mengadakan wawancara secara langsung.

                                  • Metode kelompok

                                  Yaitu metode yang diakukan diluar kelas atau jam pelajaran yang meliputi karya wisata, diskusi kelompok, osis, dan sosio drama. Dengan menggunakan kelompok, pembimbing dapat menggembangkan sikap sosial (relasi sosial)

                                  • Metode Non Directif (Tidak Mengarahkan)

                                  Dalam metode ini terdapat dasar pandangan bahwa klient sebagai mahluk yang bulat yang memilii kemampuan berkembang sendiri dan sebagai pencari kemantapan diri sendiri.

                                  Dr. Willam E. Hulme metode ini sangat cocok di gunakan oleh penyuluh Agama, karena kondelor akan lebih memahami kenyataan penderitaaan klient yang biasanya bersumber pada perasaan dosa yang banyak menimbulkan perasaan cemas, konflik kejiwaan dan gangguan jiwa lainya.

                                  • Metode directive conseling

                                  Directive conseling merupakan bentuk psikoterapi yang paling sederhana, karena counselor dapat secara langsung memberikan jawaban terhadap problem yang o;eh klient disadari menjadi sumber kecemasannya.

                                  • Metode educatif (pencerahan)

                                  Metode educatif adalah pemberian pencerahan terhadap unsur-unsur kejiwaan yang menjadi sumber konflik seseorrang dan selanjutnya koonselor menganaliisa fakta kejiwaan klient untuk penyembuuan.

                                  Dalam hubungan dengan penggunaan metode tersebut di atas guru agama sebagai orang yang hrus melakukan bimbingan dan konseling dalam agama perlun juga menjiwai langkah- langkahnya dengan sumber – sumber petunjuk aghama misalnya :

                                  “Maka di sebabkan Rahmat dari Allah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka dan bermusyawarqahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabbila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allaah menyukai mereka bertawakkal kepadanya.. ( Qs Ali imron 159)”

                                  Disamping itu prinsip pendekatan yang telah diajarkan nabi kepada Abbu musa Al- Asyaary dan Muadz bin–Jabal ketika hendak beerangkat ke Yaman untuk menunaikan misi khusus :

                                  “‘Permudahlah jangan mempersukar dan gembiralah ( bbbesarkan jiwanya) dan jangaan melakukan tindakan yang menyebbabbbkan mereka lari pada-Mu” (Al Haditst).

                                  GURU AGAMA SEBAGAI PENDIDIK DAN PEMBIMBING

                                  Tugas dan fungsi guru dalam proses kependidikan disekolah (Madrasah) tidak hanya sebagai pengajar ilmu pengetahuan semata-mata melainkan juga betugas sebagai pendidik dan pembimbing atau konselor.

                                  Menurut beberapa ahli bahwa bimbingan dan pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam proses, terutama yang berkegiatan dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

                                  Pada umumnya para ahli memandang bahwa konselor agama menempuh berbagai jalan atau cara yang lebih sulit dari pada menjadi konselor dibidang lain yang non agama; karena konselor agama harus memiliki beberapa persyaratan khusus, antara lain kematangan jiwa dan keimanan yang tangguh serta berkemampuan menjadi uswatun hasanah (contoh teladan) sesuai norma-norma ajaran agamanya, baik dilingkungan sekolah naupun diluar sekolah.

                                  Di lihat dari segi missioner, jabatan guru agama dapat dikatakan sebagai reeping (panggilan tuhan) untuk berbakti kepada tuhan dengan fungsinya yang amat penting bagi pembinaan iman melalui proses kependidikan individual manusia.

                                  Dalam pandangan islam, seseorang iman atau ulama secara built-in (melekat), juga di pandang oleh para pengikutnya, selain sebagai guru agama dan pendidik juga sebagai penyuluh atau konselor agama yang tugasnya menjadi guru penerang, pemberi, petunjuk jalan arah kebenaran, juru pengingat, juru penghibur hati duka, serta muballig yang perilaku sehari-harinya mencerminkan uswatun hasanah di tengah ummatnya. Sebagaimana halnya fungsi nabi Muhammad SAW yang di utus menjadi mu’allim (guru) dan pendidik akhlak al-karimah. Sebagaimana sabda beliau yang artinya: “aku diutus untuk menjadi guru” dan sabdanya lagi:”‘ saya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mullia

                                  PROGRAM KHUSUS BIMBINGAN AGAMA BAGI PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA

                                  • Kenakalan Remaja Sebagai Suatu Problema.

                                  Dalam melihat masslah ini kita perlu membedakan manakah yang kita kategorikan kenakalan dengan bukan kenakalan.

                                  Kenakalan remaja adalah tingkah laku atau perbuatan yang berlawanan dengan hokum-hukum yang berlaku yang dilakukan oleh anak-anak dari antara umur 10 tahun sampai dengan 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 10 tahun dan diatas 18 tahun dengan sendirinya tidak di kategorikan dalam apa yang kita sebut “kenakalan”

                                  Tingkah laku anak remaja yang dipandang kenakalan karena

                                  a. Mengangu tertib sosial dan hokum

                                  b. Merugikan perkembangan generasi muda itu sendiri

                                  c. Menggangu jalanya perkembangan sosial paedegogis, ekonomi, dan kebudayaan dan sebagainya

                                  • Faktor– faktor yang Mengakibatkan Kenakalan Remaja

                                  a. Faktor lingkungan

                                  1. Keadaan ekonomi masyrakat

                                  2. Masa daerah peralihan

                                  3. Keretakan hidup keluarga

                                  4. Praktek mengasuh anak

                                  5. Pengaruh teman sebaya

                                  6. Pengaruh pelaksanaan hokum (kurang dapat di pertanggung jawabkan)

                                  b. Faktor Kepribadian

                                  1. Penyakit syraf

                                  2. Dorongan nafsu

                                  3. Penilaian yang tidak tepat kepada diri sendiri dan orang lain (buta moral)

                                  4. Pandangan terhadap diri sendiri yang negatif.

                                  dalam hubungannya dengan kkenakalan remaja yang telah di uraikan diatas maka pendidik agama sebagai konselor di samping perlu memahami berbagai faktor penyebabnya perlu pula mengambil langkah-langkkah prreventif (mencegah) dan kuratif (mengobati) yang meliiputi prinsip-prinsip sebagai berikut:

                                  1. Di lingkungan sekolah hendaknya bekerja sama dengan guru d bidang lain

                                  2. Berusaha membina kerjasama dengan Biro konsultasi remaja yang ada, dan pejabat peradilan anak atau kepolisian bidang pengawasan anak.

                                  3. Bila mana terjadi kenakalan didalam limgkungan tanggung jawabnya, maka berusahalah melakukan pendekatan kepada remaja yang bersangkutan.

                                  4. Hendaknya mempolakan rencana program pencegahan dilingkungan sekolah dengan kegiatan diskusi.

                                  5. Berusaha membina hubungan kkerja sama dengan orang tua murid yang sebaik-baiknya.

                                  6. Dalam rangka pencegahan, hendaknya konselor agama berusaha mengisi acaara koonseling di pusat-pusat kegiatan remaja. Misal: karang taruna dalam organisasi remaja.

                                  7. Berusaha menghindarkan remaja dari pengaruh mass media yang mengandung unsur mmerusak moral. Missal: majalah porno.

                                  Akan tetapi yang penting perlu diingat konselor agama senantiasa menanamkan pengeertian kepada remaja bahhwa kaum reemajapun dapat beriman yang teguh dan beraagama yang taat, sebagaimana dilukiskan oleh allah dalam firmannya tentang pemuda al-kahfi:

                                  Artinya: “Sesungguhnya meereka adalah kaum remaja yang teguh beriman dan aku tambah kepada mereka petunjuk. (QS Al-kahfi:13).

                                  Hubungan Guru

                                  PENGERTIAN GURU

                                  Guru atau pendidik adalah orang yang mempunyai banyak ilmu, mau mengamalkan dengan sungguh-sungguh, toleran dan menjadikan peserta didiknya lebih baik dalam segala hal. (Thoifuri, 2008: 1)

                                  UUSPN No. 20 Tahun 2003, Bab I, pasal 1 ayat 6. Guru atau Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kehususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (Undang-Undang RI, 2003: 5)

                                  Makna guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya mereka yang mempunyai kualifikasi keguruan secara formal, melainkan yang terpenting adalah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif, afektif, dan psikomotorik.

                                  Dengan demikian, guru senantiasa di hadapkan pada peningkatan kualitas pribadi dan sosialnya, jika hal ini dapat di penuhi maka keberhasilan lebih cepat di peroleh, yaitu mampu melahirkan peserta didik yang berbudi luhur, memiliki karakter sosial dan profesional sebagaimana yang menjadi tujuan pokok pendidikan itu sendiri. Karakter pribadi dan sosial bagi seorang guru dapat di wujudkan sebagai berikut;

                                  1. Guru hendaknya pandai, mempunyai wawasan luas.
                                  2. Guru harus selalu meningkat ilmunya
                                  3. Guru meyakini bahwa apa yang di sampaikan itu benar dan manfaat
                                  4. Guru hendaknya berfikir obyektif
                                  5. Guru hendaknya mempunyai dedikasi, motivasi dan loyalitas
                                  6. Guru harus bertanggung jawab terhadap kualitas dan kepribadian moral
                                  7. Guru harus mampu merubah watak siswa yang berwatak manusiawi
                                  8. Guru harus menjauhkan diri dari segala bentuk pamrih dan pujian
                                  9. Guru harus mampu mengaktualisasikan materi yang di sampaikannya
                                  10. Guru hendaknya banyak inisiatif sesuai perkembangan iptek

                                  Karakter guru tersebut merupakan ciri kehidupan era modern yang amat fundamental dan dengan keprofesionalan guru itulah akan terjadi motifasi, dinamisasi, dan demokratisasi pemikiran yang mengarah pada kreatifitas konstruktif. (Thoifuri,2008: 4)

                                  HUBUNGAN GURU DENGAN MURID MELALUI PELAKSANAAN BIMBINGAN DI SEKOLAH

                                  Peranan guru dalam hubungannya dengan murtid bermacam-macam munurut interaksi sosial yang di hadapinya, yakni situasi formal dalam proses belajar mengajar dalam kelas dan situasi informal.

                                  Dalam situasi formal, yakni dalam usah guru mendidik dan mengajar anak dalam kelas, guru harus sanggup menunjukkan kewibawaan atau otoritasnya, artinya ia harus mampu mengendalikan, mengatur, dan mengontrol kelakuan anak. Kalau perlu ia dapat menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak belajar, melakukan tugasnya atau mematuhi peraturan dengan kewibawaan ia menegakkan disiplin demi kelancaran proses belajar mengajar.(Nasution, 1983: 105)

                                  Frank Hart pada tahun 1934 menanyakan pada sejumlah 10.000 siswa sekolah menengah atas, guru yang bagaimana yang mereka sukai dan apa sebab mereka menyukainya, alasan yang paling banyak di kemukakan adalah bahwa guru di sukai bila ia “ berperi kemanusiaan, bersikap ramah, bersahabat ” juga sering di sebut alasan seperti” suka membantu dalam pelajaran, riang, gembira, mempunyai rasa humor, menghargai lelucon”. Yang kurang di sukai adalah guru-guru yang sering mencela, marah, menggunakan sindiran atau kata-kata yang tajam. (Nasution, 1983: 133)

                                  Maka dengan adanya berbagai penelitian tersebut sikap otoritarisme guru semakin terkikis dan berganti dengan sikap demokratisasi dan pemahaman kepada murid, melaui bimbingan yang berkesinambungan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

                                  Peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan di sekolah dapat di bedakan menjadi dua yaitu;

                                  1. tugas guru dalam layanan bimbingan di kelas

                                  Guru perlu mempunyai gambaran yang jelas tentang tugas-tugas yang harus di lakukannya dalam kegiatan bimbingan, kejelasan tugas ini dapat memotivasi guru untuk berperan secara aktif dalam kagiatan bimbingan dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu, sehubungan dengan itu rochman natawijaya dan moh. Surya, dalam soetjipto menyatakan bahwa fungsi bimbingan dalam proses belajar mengajar itu merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya, perwujudan kompetensi ini tampak dalam kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan karakteristik siswa dan suasana belajarnya. (SOETJIPTO, 2000: 107)

                                  Perilaku guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru dan siswa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk mengemukakan-mengemukakan kesulitan sehubungan dengan kesulitan itu menjadi terbatas. Oleh karena itu guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam belajar-mengajar.

                                  Abu ahmadi (soetjipto,2000:109) mengemukakan peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar, sebagai berikut;

                                  a. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang di capainya mendapat penghargaan dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar siswa, dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa.

                                  b. Mengusahakan agar siswa dapat memahami dirinya, kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya.

                                  c. Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik. Tingkah laku siswa yang tidak matang dalam perkembangan sosialnya ini dapat merugikan dirinya sendiri maupun teman-temannya.

                                  d. Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas waktu, alat atau tempat bagi para siswa untuk mengembangkan kemampuan.

                                  e. Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya. Berhubung guru relatif lama bergaul dengan siswa, maka kesempatan tersebut dapat di manfaatkannya untuk memahami potensi siswa.

                                  1. Tugas Guru Dalam Operasional Bimbingan Di Luar Kelas.

                                  Tugas guru dalam layanan bimbingan tidak terbatas dalam kegiatan proses belajar- mengajar atau dalam kelas saja, tetapi juga kegiatan-kegiatan bimbingan di luar kelas. Tugas itu antara lain;

                                  a. Memberikan pengajaran perbaikan.

                                  b. Memberikan pengayaan dan pengembangan bakat siswa.

                                  c. Melakukan kunjungan rumah.

                                  d. Menyelenggarakan kelompok belajar.

                                  PERANAN GURU TERHADAP LINGKUNGAN MASYARAKAT.

                                  Peranan guru dalam masyarakat antara lain bergantung pada gambaran masyarakat tentang kedudukan guru. Kedudukan sosial guru yang berbeda dari negara ke negara dan dari zaman ke zaman menimbulkan suatu persepsi pula dalam masyarakat itu sendiri. Pada zaman hindu misalanya guru menduduki tempat yang sangat terhormat sebagai satu-satunya sumber ilmu, murid harus datang kepadanya untuk memperoleh ilmu sambil menunjukkan baktinya.

                                  Di negara kita kedudukan guru sebelum perang dunia II sangat terhormat karena hanya mereka yang terpilih dapat memasuki lembaga pendidikan guru. Hingga kini citra tentang guru masih tinggi walaupun yang di cita-citakan tidak selalu sejalan dengan kenyataan.

                                  Kerena kedudukan yang istimewa itu masyarakat mempunyai harapan-harapan yang tinggi tentang peranan guru, harapan-harapan itu tidak dapat di abaikan oleh guru, bahkan dapat menjadi norma yang turut menentukan kelakuan guru. (Nasution, 1983:108)

                                  Guru dalam masyarakat sudah di anggap oarang yang mempunyai ilmu lebih di banding dengan anggota masyarakat yang tidak berprofesi sebagai guru. Sekarang setiap orang memperoleh predikat guru setelah tamat dari Perguruan Tinggi Keguruan kemudian menjadi guru di sekolah. Hal inilah yang menyebabkan kewibawaan guru menurun, mereka menjadi guru hanya di dasarkan pada persyaratan formalitas ijazah/sertifikat, padahal persyaratan ijazah tersebut hanyalah sebagian dari persyaratan lainnya, seperti; persyaratan sikap, mental dan kepribadian. (Thoifuri,2008:163)

                                  Boleh di bilang bahwa guru yang mempunyai sikap, mental,dan kepribadian baik, maka dengan sendirinya ijazah tidak terlalu serius disertakan. Fakta menunjukkan bahwa guru swasta masih banyak yang tidak mampunyai ijazah formal, namun mereka tetap menjadi guru, baik di sekolah formal maupun di masyarakat. Bahkan guru tersebut lebih berwibawa di banding guru yang berijazah.

                                  Memahami fenomena ini, maka berdasarkan aspek tempat mengajar ada guru formal dan non formal, dua kategori guru ini pada dasarnya sama-sama hidup dalam lingkungan masyarakat yang mempunyai aturan, tata nilai, dan norma untuk di laksanakan oleh guru. Dan masyarakat pun memandang guru yang sebenarnya adalah mereka yang mempunyai kepribadian positif, tidak memandang punya ijazah atau tidak punya ijazah.

                                  Dengan demikian guru dalam lingkungan masyarakat terletak pada sejauh mana guru itu mampu mencerdaskan kehidupan warganya berdasarkan pancasila dan tujuan pendidikan nasional. Guru di harapkan mempunyai kontribusi dalam pembangunan masyarakat sehingga interaksi sosial dapat berjalan dengan aman, damai dan harmonis. (Thoifuri,2008:164)

                                  HUBUNGAN GURU DENGAN GURU-GURU LAIN MELALUI ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN.

                                  Guru-guru cenderung bergaul dengan sesama guru. Guru terikat oleh norma-norma masyarakat yang dapat menjadi hambatan untuk mencari pergaulan dengan golongan lain yang tidak di bebani oleh tuntutan-tuntutan tentang kelakuan tertentu, guru dan sesama guru mudah saling memahami dan dalam pergaulan antara sesama rekan dapat memelihara kedudukan dan peranannya sebagai guru, itu sebabnya guru-guru akan membantu cliquenya sendiri. (Nasution,1983:112)

                                  Perkumpulan guru juga menggambarkan peranan guru seperti fungsinya bagi guru itu sendiri dan masa depan lembaga yang di tempatinya.

                                  1. Fungsi Organisasi Profesional Keguruan

                                  Sebagai jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Di indonesia wadah ini telah ada yakni; persatuan guru republik indonesia (PGRI). PGRI di dirikan di surakarta pada tanggal 25 november 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. (Hermawan.S, 1989)

                                  salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi keguruan serta meningkatkan kesejahteraan mereka. (Soetjipto,2000:35)

                                  selanjutnya soetjipto menguraikan empat misi utama PGRI, yaitu;

                                  a. Misi politis/ideologi

                                  b. Misi persatuan organisatoris

                                  c. Misi profesi

                                  d. Misi kesejahteraan

                                  2. Jenis-Jenis Organisasi Keguruan

                                  Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang di akui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang di sebut musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat departemen pendidikan dan kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.

                                  Selain PGRI, adalagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yaitu; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain; Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dll. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dngan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum di dapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya. Sebagian anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang yang juga menjadi amggota PGRI. (Soetjipto,2000:37)

                                  HUBUNGAN GURU DENGAN KEPALA SEKOLAH MELALUI PENGELOAAN ADMINISTRASI.

                                  Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah, sekolah melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah di tetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah peranan guru sangatlah penting dalam menentukan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah dengan masyarakat, Guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya. Administrasi sekolah sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerjasama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat. (Soetjipto,2000:143)

                                  Di dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok (dapat dengan sesama guru di sekolah, sekolah lain, atau kepala sekolah). Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum di laksanakan. (Soetjipto,2000:149)

                                  Dalam hal pengembangan pembelajaran kepala sekolah dapat memberi dorongan dan kemudahan kepada guru sesuai mata pelajaran yang di ajarkannya, misalnya; melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran tersebut, atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti program peningkatan mutu, baik melalui penyegaran, penataran atau pendidikan lanjut. (Soetjipto,2000:155)

                                  Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kerjasama dan konsultasi guru dengan kepala sekolah merupakan syarat yang harus di lakukan, hal ini dapat di pakai sebagai wahana untuk menghindari kesalahan perencanaan, di samping untuk meningkatkan kemampuan profesional guru itu sendiri. (Soetjipto,2000:160)

                                  HAK, KEWAJIBAN, DAN ETIKA DALAM KELUARGA

                                  Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

                                  Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan berbagai macam ras, suku bangsa, bahasa, dan sebagainya yang saling berpasang-pasangan. Begitu pula dengan hak dan kewajiban, setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda dan keduanya harus dilaksanakan dengan seimbang.

                                  Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang. Janganlah menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban dan janganlah memenuhi kewajiban tanpa menghiraukan hak.

                                  Mengetahui hak dan kewajiban di dalam keluarga merupakan bagian dari realisasi keimanan dan adab kita sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan aplikasi dari nilai-nilai Islam yang kita serap dan kita pahami bersama. Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, pertikaian dan ketidakharmonisan akan hilang dengan sendirinya.

                                  Rasulullah Saw. bersabda :

                                  “Berbuat baiklah kepada Ibumu, Bapakmu, saudara perempuan dan saudara laki-lakimu, kemudian orang yang paling dekat denganmu kemudian seterusnya.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan Al Hakim)

                                  Rasulullah Saw. bersabda :

                                  “Allah berfirman Aku adalah Tuhan Yang maha Rahman dan ini adalah rahim (sanak keluarga), Aku ambilkan namanya dari nama-Ku, barang siapa yang menyambungnya maka Aku pasti menyambungnya dan barang siapa memutuskannya maka Aku akan meghancurkannya.” (Hadits Qudsi, HR. Bukhari Muslim)

                                  1. Hak Orang tua (Kewajiban anak terhadap Orang tua)

                                  Hak Orang tua yang masih hidup

                                  Ø Mendapat perlakuan yang baik dari anak-anaknya.

                                  Rasulullah Saw. besabda :

                                  “Berbuat baiklah kepada kedua Orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqoh, puasa, haji, umroh, dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)

                                  Ø Mendapat perawatan yang baikdari anak-anaknya hingga maut menjemputnya.

                                  Rasulullah Saw. besabda :

                                  “Anak tidak dapat membalas kedua Orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekaannya.” (HR. Muslim)

                                  Hak Orang tua yang telah wafat

                                  Ada Sahabat yang bertanya pada Rasulullah “Wahai Rasulullah masih adakah adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada Orang tuanya yang telah wafat ?” Rasulullah bersabda “Ya, mendo’akannya, memintakan ampunan untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh Orang tua.” (HR. Abu Daud, Abn Hibban, dan Al Hakim)

                                  1. Hak Anak (Kewajiban Orang tua)

                                  Ø Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya.

                                  Rasulullah Saw. besabda :

                                  “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ketujuh dan di cukur rambutnya.” (HR. Muslim)

                                  Ø Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan maupun laki-laki.

                                  Aqra melihat Rasulullah mencium cucunya Hasan, lalu Aqra bertanya : “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun diantara mereka.” Lalu Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)

                                  Ø Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik

                                  Ø Mendapatkan nafkah (sandang dan pangan)

                                  Ø Dipisahkan ruang tidurnya anak laki-laki dengan perempuan bila sudah beranjak dewasa (aqil baligh).

                                  1. Hak Kerabat Sanak Keluarga

                                  Ø Dikunjungi atau silaturrahmi

                                  Rasulullah Saw. besabda :

                                  “Siapa yang ingin diperpanjang umurnya dan diluaskan rizkinya maka hendaklah dia takut kepada Allah dan bersilaturrahmi kepada kerabat.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)

                                  Ø Selamat dari tangan dan lisannya. Maksudnya adalah tidak digunjingkan dan dianiaya

                                  Ø Bersedekah atau memberi hadiah

                                  Rasulullah Saw. besabda :

                                  “Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memutuskan kekerabatannya.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)

                                  Etika / Akhlak terhadap Orang tua

                                  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, bahwa etika berarti ilmu tentang apa yang baik dan tentang apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

                                  Sebagaimana telah diketahui, islam adalah sebuah agama yang memiliki ajaran-ajaran yang mulia, komprehesif dan universal, dimana sumber utamanya adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Ajaran-ajaran Islam yang mulia ini harus ditransfer dan ditanamkan kepada anak melalui pendidikan dalam keluarga. Keharmonisan antara Orang tua dan anak dapat dibangun sejumlah prinsip etika komunikasi dalam islam seperti Qawlan, Karima, Qawlan sadida, Qawlan ma’rufa, Qawlan baligha, Qawlan layyina, dan Qawlan maisyura.

                                  a. Qawlan Karima (perkataan yang mulia)

                                  Islam mengajarkan agar mempergunakan perkataan yang mulia dalam berkomunikasi terhadap siapa pun. Dalam Al qur’an perkataan yang mulia ini dijelaskan dalam Surat Al Isra’ : 23

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada Ibu Bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai umur lanjut dalam pemeliharanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al Isra’ : 23)

                                  b. Qawlan sadida (perkataan yang benar atau jujur)

                                  Tentang perkataan yang benar ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat An Nisa’: 9

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An Nisa’ : 9)

                                  c. Qawlan ma’rufa (perkataan yang baik)

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang di iringi dengan sesuatu yang meyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al baqarah : 263)

                                  d. Qawlan baligha (perkataan yang efektif atau keterbukaan)

                                  Pengertian ini didasarkan pada penafsiran atas “perkataan yang berbekas pada jiwa mereka” yang terdapat dalam Al qur’an surat An Nisa’ : 63

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang didalam hati mereka. Karena itu, berpalinglah kamu dari mereka dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (QS. An Nisa’: 63)

                                  e. Qawlan layyina (perkataan yang lemah lembut)

                                  Perintah menggunakan perkataan yang lemah lembut ini terdapat dalam Al qur’an surat Thaha : 44

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan Ia ingat dan takut.” (QS. Thaha : 44)

                                  f. Qawlan maisura (perkataan yang pantas)

                                  Perkataan yang pantas ini dijelaskan dalam Al qur’an surat Al Isra’ : 28

                                  Allah Swt. berfirman :

                                  “Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al Isra’: 28)

                                  Hukum Makelar dalam Perspektif Islam

                                  Pengertian Makelar

                                  Makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.

                                  Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan atau perantara antarapenjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Zuhdi, 1993: 121)

                                  Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung resiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut. (Mujtaba, 2007: 239)

                                  Dalam persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka, mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya. Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong.

                                  Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak ada cacat dan celanya dan sejalan dengan ajaran islam. Pada zaman sekarang ini,pengertian perantara sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan orang yang menjual dengan orang yang membeli saja, dan tidak hanya menemukan barang yang di cari dan menjualkan barang saja. Dengan demikian imbalan jasanya juga harus di tetapkan bersama terlebih dahulu, Apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.(Hasan, 1997: 88)

                                  Hukum Makelar menurut Islam

                                  Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang atau jasa, misalnya rumah atau suatu pekerjaan seperti pelayan, jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.

                                  Karena pekerjaan makelar termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar ini, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

                                  v Persetujuan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 29

                                  Allah Swt berfirman:

                                  Artinya :

                                  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’ : 29). (Depag RI, 2005)

                                  v Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan

                                  v Obyek akad bukan hal-hal maksiat atau haram. ((Zuhdi, 1993: 121-122)

                                  Makelar harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuh akadnya, sedang pihak yang menggunakan jasa makelar harus memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. (Tjiptoherijanto, 1997: 100)

                                  Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian sebagaimana Al Qur’an surat Al Maidah ayat 1

                                  Allah Swt berfirman :

                                  Artinya :

                                  “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

                                  (Qs. Al-Maidah :1)

                                  Menurut Dr. Hamzah Ya’kub bahwa antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang di peroleh pihak makelar. Boleh dalam bentuk prosentase dari penjualan, dan juga boleh mengambil dari kelebihan harga ysng di tentukan oleh pemilik barang. (Mujtaba, 2007: 240)

                                  Adapun sebab-sebab pemakelaran yang tidak diperbolehkan oleh islam yaitu:

                                  1. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli

                                  2. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual. (Ad-duwaisyi, 2004: 124)

                                  Adapun hukum makelar atau perantara ini menurut pandangan ahli hukum islam tidak bertentangan dengan syari’at hukum islam. Imam Al Bukhori mengemukakan bahwa : Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan memandang bahwa masalah makelar atau perantara ini tidak apa-apa.

                                  Menurut pendapat Ibnu Abbas : bahwa tidak mengapa, seseorang berkata “juallah ini bagiku seharga sekian, kelebihannya untukmu”. (Pasaibu, 1994: 43)

                                  Sejalan dengan pandangan para fuqaha’ tersebut,apabila kita kembali pada aturan pokok, maka pekerjaan makelar itu tidak terlarang atau mubah karena tidak ada nash yang melarangnya.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Ad-duwaisyi, Ahmad bin Abdurrazaq. 2004. Kumpulan Fatwa-fatwa Jual Beli.

                                  Pustaka Imam Asy-syafi’i: Bogor

                                  Mujtaba, Saifuddin. 2007. Masailul Fiqhiyah. Rousyan Fiqr: Jombang

                                  Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masailul Fiqhiyah. CV. Haji Masagung: Jakarta

                                  Marsam, Leonardo, Dkk. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Karya Utama:

                                  Surabaya

                                  Tjiptoherijanto, Prijono. 1997. Prospek Perekonomian Indonesia dalam Rangka

                                  Globalisasi. Rineka Cipta: Jakarta

                                  SEJARAH PENGUMPULAN AL QUR’AN

                                  Dikalangan para ulama, termenilologi pengumpulan Al qur’an memiliki dua konotasi, yaitu konotasi penghafalan Al Qur’an dan konotasi penulisan Al qur’an.

                                  1. Penghafalan Al qur’an

                                  Nabi Saw adalah orang pertama yang menghfal Al qur’an. Tindakan Nabi Saw merupakan suri tauladan bagi para sahabatnya. Menurut imam Al Bukhori, para sahabat penghafal Al Qur’an antara lain : Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Mi’qal, Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan, dan Abu Darda. Ada juga para sahabat perempuan yang hafal Al qur’an seperti Aisyah, Hafsah, Ummu Salah, dan Ummu Waraqa.

                                  2. Penulisan Al qur’an

                                  a. Masa Nabi Muhammad Saw.

                                  Pada tahap ini penyandaran pada hafalan lebih banyak dari pada penulisan karena hafalan para sahabat sangat kuat dan cepat disamping sedikitnya orang yang bisa baca tulis dan sarananya. Oleh karena itu, siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat saja, dia akan langsung menghafalnya atau menulisnya dengan sarana seadanya, seperti pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu, atau tulang belulang.

                                  Nabi Muhammad Saw. juga mempunyai beberapa sekertaris dalam penulisan Al Qur’an yang tugasnya khusus mencatat ayat Al Qur’an, antara lain : Abu Bakar, Ustman bin Affan, Umar bin Khattab, Ali bin Abi thalib, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan, Khalid bin Walid, dan Muawiyyah.

                                  Faktor pendorong penulisan Al qur’an ini yaitu :

                                  Ø Membukukan hafalan yang telah dilakukan oleh Nabi Saw dan para sahabat

                                  Ø Mempresentasikan wahyu dengan cara yang paling sempurna.

                                  Pada masa Nabi Muhammad Saw ini Al Qur’an tidak di tulis pada satu tempat, dengan dua alasan yaitu :

                                  Ø Proses penurunan Al Qur’an masih berlanjut, sehingga ada kemungkinan ayat yang turun belakangan “menghapus” redaksi dan ketentuan hukum ayat yang sudah turun dahulu

                                  Ø Penyusunan ayat dan surat Al Qur’an tidak bertolak pada kronologisnya, tetapi pada keserasian ayat atau surat satu dengan yang lain.

                                  b. Masa khulafa’ur rasyidin

                                  Masa Abu Bakar

                                  Pada dasarnya, seluruh Al Qur’an sudah ditulis pada masa Nabi Saw. Hanya saja, surat dan ayatnya masih terpencar-pencar. Pada zaman Abu Bakar tahun 12 H penyebab pengumpulannya adalah pada perang Yamamah banyak dari kalangan para penghafal Al qur’an yang terbunuh.

                                  Maka abu bakar memerintahkan untuk mengumpulkan Al qur’an agar tidak hilang. Dalam kitab sahih Bukhori disebutkan bahwa, Umar bin Khattob mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Swt membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Za’id bin Tsabit. Abu bakar mengatakan pada Za’id : “Sesungguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemerlang, kami tidak meragukanmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rasulullah, maka sekarang carilah Al Qur’an dan kumpulkanlah!”. Za’id berkata : “maka aku pun mencari dan mengumpulakan dari pelepah kurma, permukaan batu, dan dari hafalan orang-orang”. Mushaf tersebut berada ditangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian dipegang oleh Hafsah binti umar. Diriwayatkan oleh Bukhori secara panjang lebar.

                                  Sampai Ali bin Abi Thalib mengatakan : “orang yang paling besar pahalanya pada mushaf Al Qur’an adalah Abu Bakar, semoga allah Swt memberi rahamat kepada abu bakar karena dia lah orang yang paling pertama kali mengumpulkan kitab allah Swt.

                                  Masa Utsman bin Affan

                                  Pada zaman Utsman bin Affan pada tahun 25 H. Sebabnya adalah perbedaan kaum muslimin pada dialeg bacaan Al Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para sahabat. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum muslimin tidak berbeda bacaannya kemudian bertengkar pada Kitab Allah dan akhirnya terpecah belah.

                                  Dalam Kitab Sahih Bukhori disebutkan, bahwa Hudzaifah bin Yaman datang menghadap Utsman bin Affan dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaan mereka pada dialeg bacaan Al Qur’an, dia katakan “Wahai amirul mu’minin, selamatkan lah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Swt seperti perpecahan kaum yahudi dan nasrani!”. Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsah “kirimkan pada kami mushaf yang engkau pegang agar kami menggantikan mushaf-mushaf yang ada dengannya kemudian akan kami kembalikan kepadamu.” Hafsah lalu mengirimkan mushaf tersebut.

                                  Kemudian ustman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Ash, dan Abdurrahman bin Harits untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Dari mushaf-mushaf tersebut satu salinan disimpan di Madinah dan yang lain dikirimkan di berbagai pusat islam seperti kota Kuffah, Bashroh, Damaskus, dan Mekkah.

                                  Penyempurnaan Penulisan Al Qur’an setelah masa Khalifah

                                  Mushaf ditulis atas perintah Ustman tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh. Ketika banyak orang non arab yang memelu islam, mereka kesulitan membaca mushaf tersebut.

                                  Penyempurnaan tersebut antara lain yaitu :

                                  Ubaidillah bin Ziyad dan Hajjaj bin Yusuf memerintakan seorang lelaki Persia untuk meletakkan alif sebagai pengganti dari huruf yang dibuang. Misalnya (اقلَتْ) di ganti menjadi (قَالَتْ), dan sebagainya.

                                  Abu Al Aswad, Yahya bin Ya’mar, dan Nasr bin Ashim sebagai orang pertama kali yang meletakkan tanda titik pada mushaf usmani

                                  Al Khalil bin Ahmad adalah orang yang pertama kali meletakkan tanda hamzah, tasydid, ar-raum, al-isymam.

                                  Dibalik Rahmat Allah Swt.

                                  Alhamdulillah dengan beberapa nikmat Nya, diantara nikmatnya ialah Rahmat & Hidayah Nya, sehingga kita menjadi mukmin, dan diantara nikmat Nya adalah Allah memberikan pembatasan kepada perintahnya agar tdk menjadi beban dan rasa bosan, karena dengan keterbatasan itu kita akan menyaadari bahwa kita merupakan mahluk yang lemah, Keterbatasan manusia adalah rahmat dari Allah. Jadi sebagai manusia keterbatasan kemampuan kita untuk menyatukan semua ummat juga merupakan rahmat dari Allah SWT. Allah tidak memerintah diluar kemampuan hamba Nya.

                                  Ibadahpun bermacam – macam tergantung pada keadaan yang terjadi, ketika orang mampu berdiri maka ia melakukan shalat wajib dengan berdiri, tetapi ketika datang khaliyah/ misalnya sakit maka bermacam – macamlah cara orang mengerjakannya.

                                  Semua itu bukan sebuah perbedaan, akan tetapi sebuah rahmat yang telah dikaruniakan dari Allah swt kepada hambanya.

                                  Sebagian kelompok yang berkeinginan agar semua manusia itu mempunyai pendapat yang sama/ sealiran, baik itu dalam masalah hukum, mu’amalat, atau dalam hal – hal lainnya yang berkaitan dengan masalah – masalah agama, maka perlu diketahui bahwa keinginan itu adalah suatu keinginan yang tidak mungkin bisa terlaksana.

                                  Usaha untuk menyatukan perbedaan yang seperti itu, tidak akan membuahkan banyak hasil, malah akan menambah banyaknya perbedaan. Tetapi adanya usaha tadi adalah sebuah cerminan dari baiknya akhlak suatu kaum. Dan perbedaan dalam hal pemahaman, bukanlah sebuah perbedaan yang mendasar akan tetapi adalah suatu hal yang wajar. Karena perbedaan tadi memang sudah di picu oleh beberapa faktor, di antaranya :

                                  A. Tabi’at Manusia

                                  B. Tabi’at Agama

                                  C. Tabi’at Bahasa ( Lughatul ‘Arabiyyah )

                                  D. Tabi’at alam dan kehidupan.

                                  A. TABIAT MANUSIA.

                                  Allah menciptakan manusia dengan macam – macam perbedaan, tiap manusia mempunyai kepribadian, pemikiran, yang tidak sama, itu sudah bisa terlihat dari bentuk wajah yang berbeda, suara yang tidak sama, serta sidik jari yang bisa melacak identitas sang pemiliknya. Dari sini sudah nampak bahwa setiap manusia akan banyak berbeda dalam hal pemikiran, perasaan atau dalam menghadapi setiap masalah.

                                  Apabila seseorang berkeinginan agar semua manusia bisa bersatu dalam segala hal, itu adalah hal yang mustahil dan sia – sia, karena itu sudah menjadi fithrah yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia, itu bukan perbedaan yang bertentangan akan tetapi adalah perbedaan macam.

                                  B. TABI’AT AGAMA

                                  Di dalam agama terdapat hukum yang beraneka ragam, ada yang manshush, maskut, ada hukum yang pasti, dan ada hukum yang masih memerlukan ijtihad ulama’. Dari macam – macam hukum ini saja sudah tentu akan muncul perbedaan – perbedaan yang tidak bisa dihindarkan.

                                  Apabila Allah berkehendak niscaya dengan mudah Allah bisa menjadikan seluruh agama menjadi satu tanpa adanya perbedaan sedikitpun. Akan tetapi allah mempunyai kehendak lain. Agar tabi’at agama, bahasa dan tabi’at manusia bisa sepakat.

                                  C. TABI’AT BAHASA ( LUGHATUL ‘ARABIYYAH )

                                  Dasar agama yang menjadi rujukan segala macam masalah kehidupan adalah Al – Qur’an & Al – Hadits. Sebagaimana firman Allah :

                                  Al – Quran & Hadits sendiri adalah Nash – nash lafdziyah atau teks yang menggunakan bahasa Arab yang sudah tentu didalamnya ada lafadz yang mempunyai makna ganda, atau yang mengandung HAKIKAT & MAJAZ serta lafadz – lafadz yang menunjukkan mafhumnya saja,.dan yang lain – lainnya yang dapat menyebabkan timbulnya penafsiran yang berbeda dari para mufassirin.

                                  D. TABI’AT ALAM & KEHIDUPAN

                                  Keadaan medan atau alam yang berbeda – beda, baik iklim suhu atau yang lainnya adalah salah satu faktor penyebab ketidak samaan watak manusia. Manusia yang hidup pada alam atau tempat yang mempunyai suhu panas tentunya mempunyai watak yang berbeda dengan manusia yang hidup dalam tempat yang sejuk atau bersuhu dingin, berapa macam keadaan atau tempat yang ada di permukaan bumi, dan tentunya berapa macam pula watak – watak yang akan terbentuk disana. Allah berfirman :

                                  * Macam – Macam Perbedaan Dan Penyebabnya *

                                  Allah menciptakan manusia berbangsa – bangsa dan bersuku – suku untuk saling mengenal. Kemudian dari perkenalan tadi timbullah interaksi antar manusia yang menimbulkan beragam kehidupan.

                                  Salah satunya adalah perbedaan – perbedaan yang terjadi di kalangan manusia, yang apabila di tinjau dari sudut penyebabnya maka akan terbagi menjadi dua bagian Yaitu :

                                  1. Perbedaan yang disebabkan perangai
                                  2. Perbedaan yang di sebabkan pemikiran.

                                  A. Perbedaan yang disebabkan perangai

                                  Para Tokoh Ulama’ dan pendidik yang mengetahui keadaan ini, beliau selalu berfikir tentang bagaimana cara mengatasinya, karena tidak cukup hanya dengan melihat dan memandang saja akan tetapi harus mengetahui dari mana pangkal atau asal masalah ini.

                                  Ulama’ mengemukakan bahwa perbedaan yang terjadi di antara manusia salah satunya disebabkan oleh beberapa perangai manusia, di antaranya :

                                  1. Ujub kepada dirinya dan pendapatnya sendiri, dan selalu tergesa – gesa tanpa ada perhitungan yang matang.
                                  2. Selalu berprasangka buruk kepada orang lain karena ia ingin selalu berada di depan dan punya kedudukan
                                  3. Suka menuruti keinginan hawa nafsunya.
                                  4. Terlalu fanatik dan suka mengkultuskan seseorang atau kelompok tertentu.
                                  5. Terlalu fanatic kepada tempat – tempat tertentu.

                                  Dan semua yang tertera di atas ini merupakan perbedaan yang menurut ulama sufi akan menyebabkan kehancuran yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Karena merupakan perbedaan yang tidak terpuji dan tercela.

                                  B. Perbedaan yang di sebabkan pemikiran.

                                  Pada dasarnya, perbedaan ini adalah perbedaan yang bersangkutan dengan pandangan atau pemikiran tentang sesuatu yang sama akan tetapi membuahkan hasil yang berbeda. Baik itu dalam masalah syari’ah atau sebagian masalah aqidah yang tidak teruraikan oleh dalil qath’i. atau perbedaan tentang politik serta pengambilan keputusan yang tergantung dengan keadaan tempat dan waktu.

                                  Contoh perbedaan yang sangat nampak jelas pada perbeda’an pemikiran ini ialah perbedaan perbedaan kelompok – kelompok islam sekitar penempatan masalah politik yang benar itu bagaimana ? Seperti :

                                  bagaimana hukum kedaulatan yang tidak sesuai dengan islam ?

                                  Perlawanan kepada kelompok non islam untuk menjatuhkan rezim yang salah yang merebut kemerdekaan dan membungkam suara Demokrasi.

                                  Dan hal hal lain yang bersangkutan dengan kehidupan manusia baik itu yang muslim ataupun non muslim.

                                  Termasuk dalam perbedaan ini :

                                  perbedaan dalam politik murni : yaitu yang berkaitan dengan pertimbangan antara kemashlahatan dan mafsadah atau akibat baik buruk diwaktu sekarang dan mendatang.

                                  Perbedaan dalam fiqih murni mengenai boleh atau tidaknya sesuatu.

                                  Dan termasuk juga dalam ikhtilaf al – fikriyah pandangan dalam berbagai ilmu pengetahuan seperti :

                                  Ilmu Kalam

                                  Ilmu Tashawwuf

                                  Ilmu Manthiq

                                  Ilmu Filsafat

                                  Ilmu Fiqih Madzhab

                                  Dalam berbagai ilmu pengetahuan tadi terdapat para tokoh ahli ilmu yang saling beradu pendapat dan acapkali membuahkan banyak perbedaan hasil pemikiran yang memunculkan semakin banyaknya pengetahuan yang akan diperoleh dari hal tadi.

                                  Perbedaan Fiqih

                                  Paling kuatnya penyebab perpecahan antar ummat Islam adalah perbedaan dalam hal ilmu Fiqih. Yang di sebabkan oleh banyaknya perbedaan pemahaman masalah nash nash hokum, atau dalam pengambilan dalil tentang suatu hokum yang tidak tertera nashnya. Atau disebabkan karena beberapa kelompok yang lebih tekstual dalam pengambilan hukum atau lebih mementingkan pada ma’na yang tersirat.

                                  Solusi Yang Harus Di Kerjakan Oleh Ummat Islam

                                  Jalan keluar yang harus di lakukan oleh ummat islam untuk menghindari perpecahan yang mengakibatkan mafsadah antara lain :

                                  1. Berbuat ikhlash karena Allah dan mengendalikan hawa nafsu.
                                  2. Meninggalkan sifat apriori dan mengkultuskan tokoh atau kelompok tertentu
                                  3. Menjauhkan diri dari sifat riya’ dan yang menyebabkan permusuhan.
                                  4. Selalu berprasangka baik kepada orang lain.
                                  5. Memilah dan memilih dimana yang lebih baik.

                                  Kebutuhan Terhadap Agama

                                  A. MA’NA AGAMA

                                  Agama adalah :

                                  Percaya akan adanya dzat yang ghaib dan agung, dan karenanya manusia bisa merasakan dan berusaha serta punya pemikiran untuk kebaikan manusia.

                                  Menurut Ulama’ Islam :

                                  agama adalah sebuah ketetapan tuhan yang mengatur manusia yang berakal sehat dengan ikhtiyar mereka menuju kemaslahatan sekarang dan menuai hasil diwaktu mendatang ( Akhirat )

                                  Kebutuhan Manusia kepada Agama

                                  Kebutuhan manusia kepada agama umumnya dan pada islam khususnya bukan hanya kebutuhan sesaat melainkan kebutuhan yang pokok dan mendasar yang berkaitan dengan kebutuhan manusia yan sangat amat mendasar.

                                  B. KEBUTUHAN AKAL UNTUK MENGETAHUI HAKIKAT BESAR

                                  TENTANG PENCIPTAAN

                                  Akal manusia akan berfikir :

                                  Siapa sang pencipta ?

                                  dari apa manusia diciptakan ?

                                  untuk apa manusia diciptakan ?

                                  Bagaimana manusia setelah diciptakan ?

                                  Ada apa setelah mati ?

                                  Dari semua pertanyaan tadi AGAMALAH yang sanggup menjawab dengan tepat, Allahlah yang menciptakan manusia dari air mani yang hina untuk beribadah dan seterusnya….!!!

                                  Alangkah ruginya manusia yang hidup tanpa agama sehingga tiada mengerti apa arti hidup.

                                  Kebutuhan Fithrah Kemanusiaan

                                  Manusia diciptakan oleh Allah tidak sama dengan barang elektronik, tetapi didalamnya ada ruh yang mempunyai fithrah kemanusiaan yang bisa dirasakan.

                                  manusia akan tenang setelah hilangnya goncangan .

                                  mereka akan aman setelah sirnanya ketakutan.

                                  Dan hanya AGAMALAH yang bisa memenuhi semua kebutuhan rohani itu.

                                  Kebutuhan Manusia Kepada Kesehatan Jiwa Dan Ruh

                                  Kepercayaan kepada Allah mengenai Keadilan dan Rahmat Nya, serta adanya balasan tentang amal yang mereka kerjakan di dunia, itulah yang memberikan ketenangan dan kesehatan jiwa dan ruh.

                                  C. KEBUTUHAN MASYARAKAT KEPADA PARA PEMBANGKIT &

                                  PENGATUR.

                                  Manusia rela mengerjakan perintah Allah serta menjauhi larangan Nya walaupun tanpa ada manusia lain yang mengawasi mereka. Itu semua karena keyakinan mereka akan adanya Allah yang membuat peraturan dengan AGAMA Nya.sehingga mereka bisa hidup dengan baik dengan keyakinan adanya balasan diwaktu mendatang.

                                  Kebutuhan Manusia Kepada Saling Tolong Menolong Dan Berpegang Teguh

                                  Agama mempunyai sebuah perputaran yang besar yang sangat berperan penting dalam -dalam mengikat tali silatur rahmi antar sesama manusia. Dengan sebuah pandangan :

                                  Semua manusia mempunyai satu tuhan dan satu pencipta yang sama yaitu Allah SWT.

                                  Semua manusia berasal dari satu keturunan / satu Bapak ( Nabi Adam AS )

                                  Itu semua adalah keutamaan dari AGAMA yang membuat mereka seakidah dan saling bersaudara.

                                  Manusia dengan tabi’atnya butuh kepada PETUNJUK AGAMA dan itu merupakan hidayah ke – 4 yang diberikan Allah kepada manusia setelah

                                  Panca indra

                                  perasaan

                                  dan akal

                                  Akal dalam segala zaman tidak mampu untuk memberi petunjuk tanpa adanya bantuan agama.

                                  Tantangan Bagi Orang Yang Berpaling Dari Agama Dan Jawaban Bagi Mereka

                                  Banyak orang yang tidak beragama tetapi mereka mempunyai tingkatan yang tinggi dalam pemikiran dan adab. Serta mempunyai pekerjaan yang bermanfaat bagi banyak manusia. Sehingga mereka yang tidak beragama berkata : ” seandainya semua manusia bisa seperti dia….!!!

                                  Jawaban :

                                  1. tidak ada satu negeripun di Bumi ini yang bisa berdiri tanpa asas agama, sekalipun itu negeri para penyembah berhala.
                                  2. tidak pasti ahli ilmu itu orang yang anti agama, karena dalam faktanya kami tidak pernah menemukan manusia yang mendidik anaknya dengan menentang agama. Bahkan sebetulnya para penentang agama mulanya mereka hidup dan tumbuh dalam lingkup dan didikan agama.

                                  Kesaksian sejarah dan peristiwa

                                  Zaman membuktikan tidak ada seorang pemimpinpun di atas muka bumi yang bisa memberikan pergerakan yang lebih besar kecuali pemimpin yang beragama

                                  Agama Tak Tergantikan

                                  Orang berangan angan kemungkinan lepas dari agama dengan ilmu dan IDIOLOGI yang ada, tetapi pada kenyataannya masih tidak bisa.

                                  D. ILMU BUKAN PENGGANTI AGAMA

                                  Ilmu yang dimaksud bukan ilmu yang menyagkut agama tetapi ilmu barat, karena ilmu itu terbatas luas, kemampuan dan lingkupnya.

                                  Falsafah Bukan Pengganti Agama

                                  Dr. Abdul Halim Mahmud berkata : ” Filsafat itu tidak punya pandangan karena selalu mengemukakan pendapat kemudian menentangnya, mengutarakan fikiran setelah itu ada kebalikannya.

                                  Puncak filsafat adalah pemikiran belaka tanpa ada manfa’at di balik semua itu.

                                  Puncak agama adalah pengamalan, jadi setelah mengetahui kewajiban mereka mengerjakan dan setelah mengetahui larangan mereka tinggalkan.

                                  E. APAKAH AGAMA MADATNYA KAUM

                                  Markus berkata : ” Agama adalah candu yang membuat orang terlena dan hilang akalnya, sehingga membiarkan dirinya dalam kesibukan ibadah denga anga – angan kebahagiaan akherat. Serta bisa menghinakan mereka untuk keinginan yang gelap dan melampaui batas.

                                  Padahal agama yang benar tidak sedemikian adanya, agama tidak melemahkan kaum dengan menabaikan dunia untuk kenikmatan akherat. Islam bebas dari sesuatu yang dapat membiarkan ummatnya dari kehinaan dan kesengsaraan.

                                  Mungkinkah islam yang mengajak bangkit dari keterpurukan akhlak dan mengajak kepada kemerdekaan dan menolong yang benar bisa di anggap candu …???

                                  SABAR

                                  Kaitan Sabar Dengan Tauhid

                                  Jika seseorang telah meyakini bahwa musibah itu terjadi dengan izin Alloh dan dibalik takdir tersebut tersimpan hikmah yang agung, maka dia akan ridho dengan keputusan Alloh dan berserah diri kepada-Nya. Ia juga akan bersabar atas musibah tersebut dalam rangka mengharap pahala dari Alloh. Akhlaknya semakin baik dan hatinya semakin tenang serta iman dan tauhidnya semakin kuat.

                                  Imam ahmad mengatakan, “Sabar disebutkan di dalam Al-Qur’an sebanyak lebih dari 70 ayat. Kaitan sabar dan iman seperti halnya kedudukan kepala dan jasad… Seorang yang tidak sabar dalam melaksanakan ketaatan, dalam menjauhi kemaksiatan serta ketika tertimpa musibah maka ia sudah kehilangan sebagian besar dari imannya.” (At Tamhid: 391)

                                  Alloh Tidak Pernah Salah Dalam Menempatkan Musibah

                                  Para pembaca yang budiman, perlu kita ketahui bersama bahwa Alloh tidak akan pernah salah di dalam menempatkan musibah, kepada siapa, kapan dan dampak yang ditimbulkannya. Alloh berfirman, “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (At Taghobun: 11)

                                  Setiap musibah yang menimpa seseorang baik berkaitan dengan jiwa, harta atau yang lain pasti berasal dari takdir Alloh yang tidak akan bisa terelakkan. Barang siapa membenarkan dan yakin bahwa seluruh musibah itu datangnya dari Alloh maka Alloh akan memberikan taufik kepadanya untuk rela dengan musibah tersebut dan merasa tenang atas musibah tersebut karena meyakini adanya hikmah Alloh yang agung di balik itu semua. Hal ini karena ia meyakini bahwa Allohlah yang paling tahu yang terbaik bagi hambaNya. Oleh karena itu, saudara-saudara yang budiman, ungkapan ‘takdir memang kejam’ adalah ungkapan yang sangat kejam. Ungkapan semacam ini tidaklah keluar kecuali dari orang-orang yang lemah iman. Semoga Alloh memperbaiki keadaan kaum muslimin.

                                  Iman dan Kekufuran Punya Cabang

                                  Saudara-saudara yang budiman, sesungguhnya sabar adalah cabang keimanan karena tidak sabar di dalam menerima taqdir Alloh merupakan salah satu cabang kekufuran. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam besabda, “Ada dua perkara yang masih dilakukan orang, padahal keduanya adalah bentuk kekufuran, yaitu mencela keturunan dan meratapi orang yang telah meninggal.” (Muslim). Lawan dari cabang kekufuran adalah cabang keimanan. Karena meratapi mayit adalah cabang kekufuran maka lawannya yaitu sabar menghadapi musibah adalah cabang keimanan

                                  Saudara-saudara sekalian, sabar ialah menahan hati dari marah, menahan lisan dari keluh kesah serta menahan anggota badan dari melakukan perbuatan haram. Meratapi mayit adalah bentuk ketidaksabaran karena tidak menahan lisan dari ratapan. Dua hal yang disebutkan dalam hadits adalah adat jahiliyah, tetapi rosul telah mengabarkan bahwa kebiasaaan tersebut akan menurun pada umatnya.

                                  Menahan Anggota Badan Dari Menampakkan Kemarahan

                                  Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul pipi, merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (Muttafaq alaihi)

                                  Para pembaca yang budiman, marilah kita mencoba untuk memperhatikan hadits di atas bagaimana Islam mengajarkan akhlak yang baik tatkala mendapat musibah. Seorang muslim dilarang untuk mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap takdir buruk yang menimpanya, terlebih lagi seperti adat jahiliyah. Perbuatan seperti ini bukanlah dari Islam sama sekali.

                                  Musibah Adalah Bukti Kecintaan Alloh

                                  Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila Alloh menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka disegerakan hukuman baginya di dunia. Sebaliknya apabila Alloh menghendaki keburukan pada seseorang maka ditangguhkan dosanya sampai dipenuhi balasannya di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim)

                                  Alloh menimpakan musibah kepada hamba-Nya yang mukmin untuk membersihkan dosa dan kesalahannya, sehingga di hari akhir kelak beban keburukannya berkurang. Adapun orang yang tidak Alloh timpakan musibah padanya tatkala di dunia tidaklah bisa diambil kesimpulan bahwa Alloh cinta atau memuliakannya tapi mungkin saja hal ini merupakan istidroj ketika ia hidup sehingga ketika di hari akhir menjadikan dosa dan timbangan amal buruknya makin besar. Alloh memberikan nikmat kepada siapapun dan menghalanginya dari siapapun. Alloh tidak ditanya tentang yang Dia perbuat tapi manusia lah yang akan ditanya tentang yang diperbuatnya. Bencana kepada mukmin adalah tanda kebaikan sepanjang bukan musibah agama meninggalkan kewajiban dan melaksanakan keharaman.

                                  Ridho Diganjar Dengan Ridho, Marah Diganjar Dengan Marah

                                  Reaksi seseorang ketika tertimpa musibah itulah yang akan menentuan penilaian Alloh terhadapnya. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya besar pahala berbanding lurus dengan besar cobaan. Apabila Alloh mencintai suatu kaum, maka Alloh uji mereka. Barang siapa yang ridho maka baginya keridhoan Alloh dan barang siapa yang marah maka baginya kemarahan Alloh.” (HR. Tirmidzi)

                                  Tidak Ada Yang Bisa Menghalangi Takdir Alloh

                                  Para pembaca yang budiman, sesunguhnya tidak ada gunanya berteriak-teriak karena itu tidak akan menghilangkan musibah. Mencela Alloh juga tidak akan membuat Alloh mengurungkan keputusanNya, bahkan akan mendatangkan murkaNya.

                                  Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah seandainya seluruh orang bersepakat untuk memberikan kebaikan kepadamu, maka mereka tidak akan bisa memberikannya kecuali dengan yang memang sudah ditakdirkan Alloh untukmu. Sebaliknya seandainya mereka bersepakat untuk menimpakan bahaya kepadamu maka mereka tidak akan dapat mencelakaaknmu keculi dengan yang memang telah Alloh takdirkan atasmu.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata hadits hasan shohih)

                                  Jujur

                                  Mukadimah

                                  Jujur adalah sebuah ungkapan yang acap kali kita dengar dan menjadi pembicaraan. Akan tetapi bisa jadi pembicaraan tersebut hanya mencakup sisi luarnya saja dan belum menyentuh pembahasan inti dari makna jujur itu sendiri. Apalagi perkara kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman, baik itu akidah, akhlak ataupun muamalah; di mana yang terakhir ini memiliki banyak cabang, seperti perkara jual-beli, utang-piutang, sumpah, dan sebagainya.

                                  Jujur merupakan sifat yang terpuji. Allah menyanjung orang-orang yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah untuk mereka. Termasuk dalam jujur adalah jujur kepada Allah, jujur dengan sesama dan jujur kepada diri sendiri. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih bahwa Nabi bersabda,

                                  “Senantiasalah kalian jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.”

                                  Definisi Jujur

                                  Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik.

                                  Imam Ibnul Qayyim berkata, Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya).

                                  Allah berfirman,

                                  “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.” (QS. al-Maidah: 119)

                                  “Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zumar: 33)

                                  Keutamaan Jujur

                                  Nabi menganjurkan umatnya untuk selalu jujur karena kejujuran merupakan mukadimah akhlak mulia yang akan mengarahkan pemiliknya kepada akhlak tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi,

                                  “Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan.”

                                  Kebajikan adalah segala sesuatu yang meliputi makna kebaikan, ketaatan kepada Allah, dan berbuat bajik kepada sesama.

                                  Sifat jujur merupakan alamat keislaman, timbangan keimanan, dasar agama, dan juga tanda kesempurnaan bagi si pemilik sifat tersebut. Baginya kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat. Dengan kejujurannya, seorang hamba akan mencapai derajat orang-orang yang mulia dan selamat dari segala keburukan.

                                  Kejujuran senantiasa mendatangkan berkah, sebagaimana disitir dalam hadist yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi, beliau bersabda,

                                  “Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir selagi mereka belum berpisah. Seandainya mereka jujur serta membuat penjelasan mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Sebaliknya, jika mereka menipu dan merahasiakan mengenai apa-apa yang harus diterangkan tentang barang yang diperjualbelikan, maka akan terhapus keberkahannya.”

                                  Dalam kehidupan sehari-hari –dan ini merupakan bukti yang nyata– kita dapati seorang yang jujur dalam bermuamalah dengan orang lain, rezekinya lancar-lancar saja, orang lain berlomba-lomba datang untuk bermuamalah dengannya, karena merasa tenang bersamanya dan ikut mendapatkan kemulian dan nama yang baik. Dengan begitu sempurnalah baginya kebahagian dunia dan akherat.

                                  Tidaklah kita dapati seorang yang jujur, melainkan orang lain senang dengannya, memujinya. Baik teman maupun lawan merasa tentram dengannya. Berbeda dengan pendusta. Temannya sendiripun tidak merasa aman, apalagi musuh atau lawannya. Alangkah indahnya ucapan seorang yang jujur, dan alangkah buruknya perkataan seorang pendusta.

                                  Orang yang jujur diberi amanah baik berupa harta, hak-hak dan juga rahasia-rahasia. Kalau kemudian melakukan kesalahan atau kekeliruan, kejujurannya -dengan izin Allah- akan dapat menyelamatkannya. Sementara pendusta, sebiji sawipun tidak akan dipercaya. Jikapun terkadang diharapkan kejujurannya itupun tidak mendatangkan ketenangan dan kepercayaan. Dengan kejujuran maka sah-lah perjanjian dan tenanglah hati. Barang siapa jujur dalam berbicara, menjawab, memerintah (kepada yang ma’ruf), melarang (dari yang mungkar), membaca, berdzikir, memberi, mengambil, maka ia disisi Allah dan sekalian manusia dikatakan sebagai orang yang jujur, dicintai, dihormati dan dipercaya. Kesaksiaannya merupakan kebenaran, hukumnya adil, muamalahnya mendatangkan manfaat, majlisnya memberikan barakah karena jauh dari riya’ mencari nama. Tidak berharap dengan perbuatannya melainkan kepada Allah, baik dalam salatnya, zakatnya, puasanya, hajinya, diamnya, dan pembicaraannya semuanya hanya untuk Allah semata, tidak menghendaki dengan kebaikannya tipu daya ataupun khiyanat. Tidak menuntut balasan ataupun rasa terima kasih kecuali kepada Allah. Menyampaikan kebenaran walaupun pahit dan tidak mempedulikan celaan para pencela dalam kejujurannya. Dan tidaklah seseorang bergaul dengannya melainkan merasa aman dan percaya pada dirinya, terhadap hartanya dan keluarganya. Maka dia adalah penjaga amanah bagi orang yang masih hidup, pemegang wasiat bagi orang yang sudah meninggal dan sebagai pemelihara harta simpanan yang akan ditunaikan kepada orang yang berhak.

                                  Seorang yang beriman dan jujur, tidak berdusta dan tidak mengucapkan kecuali kebaikan. Berapa banyak ayat dan hadist yang menganjurkan untuk jujur dan benar, sebagaimana firman-firman Allah yang berikut,

                                  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. at-Taubah: 119)

                                  “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar.” (QS. al-Maidah: 119)

                                  “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

                                  “Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

                                  Nabi bersabda, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu, sesungguhnya kejujuran, (mendatangkan) ketenangan dan kebohongan, (mendatangkan) keraguan.”

                                  Macam-Macam Kejujuran

                                  1. Jujur dalam niat dan kehendak. Ini kembali kepada keikhlasan. Kalau suatu amal tercampuri dengan kepentingan dunia, maka akan merusakkan kejujuran niat, dan pelakunya bisa dikatakan sebagai pendusta, sebagaimana kisah tiga orang yang dihadapkan kepada Allah, yaitu seorang mujahid, seorang qari’, dan seorang dermawan. Allah menilai ketiganya telah berdusta, bukan pada perbuatan mereka tetapi pada niat dan maksud mereka.
                                  2. Jujur dalam ucapan. Wajib bagi seorang hamba menjaga lisannya, tidak berkata kecuali dengan benar dan jujur. Benar/jujur dalam ucapan merupakan jenis kejujuran yang paling tampak dan terang di antara macam-macam kejujuran.
                                  3. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji. Contohnya seperti ucapan seseorang, “Jikalau Allah memberikan kepadaku harta, aku akan membelanjakan semuanya di jalan Allah.” Maka yang seperti ini adalah tekad. Terkadang benar, tetapi adakalanya juga ragu-ragu atau dusta. Hal ini sebagaimana firman Allah:
                                    “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).” (QS. al-Ahzab: 23)

                                  Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,

                                  “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).” (QS. at-Taubah: 75-76)

                                  1. Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin, sebagaimana dikatakan oleh Mutharrif, “Jika sama antara batin seorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, ‘Inilah hambaku yang benar/jujur.’”
                                  2. Jujur dalam kedudukan agama. Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakkal. Perkara-perkara ini mempunyai landasan yang kuat, dan akan tampak kalau dipahami hakikat dan tujuannya. Kalau seseorang menjadi sempurna dengan kejujurannya maka akan dikatakan orang ini adalah benar dan jujur, sebagaimana firman Allah,

                                  “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hujurat: 15)

                                  Realisasi perkara-perkara ini membutuhkan kerja keras. Tidak mungkin seseorang manggapai kedudukan ini hingga dia memahami hakikatnya secara sempurna. Setiap kedudukan (kondisi) mempunyai keadaannya sendiri-sendiri. Ada kalanya lemah, ada kalanya pula menjadi kuat. Pada waktu kuat, maka dikatakan sebagai seorang yang jujur. Dan jujur pada setiap kedudukan (kondisi) sangatlah berat. Terkadang pada kondisi tertentu dia jujur, tetapi di tempat lainnya sebaliknya. Salah satu tanda kejujuran adalah menyembunyikan ketaatan dan kesusahan, dan tidak senang orang lain mengetahuinya.

                                  Khatimah

                                  Orang yang selalu berbuat kebenaran dan kejujuran, niscaya ucapan, perbuatan, dan keadaannya selalu menunjukkan hal tersebut. Allah telah memerintahkan Nabi untuk memohon kepada-Nya agar menjadikan setiap langkahnya berada di atas kebenaran sebagaimana firman Allah,

                                  “Dan katakanlah (wahai Muhammad), ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” (QS. al-Isra’: 80)

                                  Allah juga mengabarkan tentang Nabi Ibrahim yang memohon kepada-Nya untuk dijadikan buah tutur yang baik.

                                  “Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian.” (QS. asy-Syu’ara’: 84)

                                  Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Allah berfirman,

                                  “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177)

                                  Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan.

                                  Orang yang menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin (orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu, Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan kejujuran, sebagaimana firman Allah,

                                  “(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hasyr: 8)

                                  Lawan dari jujur adalah dusta. Dan dusta termasuk dosa besar, sebagaimana firman Allah,

                                  “Kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imran: 61)

                                  Dusta merupakan tanda dari kemunafikan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

                                  “Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara, yaitu apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia mungkiri dan apabila diberi amanah dia mengkhianati.” (HR. Bukhari, Kitab-Iman: 32)

                                  Kedustaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan akan menjerumuskan ke dalam neraka. Bahaya kedustaan sangatlah besar, dan siksa yang diakibatkannya amatlah dahsyat, maka wajib bagi kita untuk selalu jujur dalam ucapan, perbuatan, dan muamalah kita. Dengan demikian jika kita senantiasa menjauhi kedustaan, niscaya kita akan mendapatkan pahala sebagai orang-orang yang jujur dan selamat dari siksa para pendusta. Waallahu A’lam.

                                  “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir? Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik, agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. az-Zumar: 32-35)

                                  Referensi:

                                  1. Makarimul-Akhlaq, karya Syakhul-Islam Ibn Taimiyah ; cet. Ke-1. 1313 ; Dar- alkhair, Bairut, Libanon.
                                  2. Mukhtashar Minhajul-Qashidin, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy, Maktabah Dar Al-Bayan, Damsiq, Suria.
                                  3. Mukhtarat min Al-Khutab Al-Mimbariah, karya Syaikh Shalih ibn Fauzan ; cet. Ke – 1, Jam’iayah Ihya’ At-Turats Al-Islamy.
                                  4. Syarh Riyadhus As-Shalihin, karya Syaikh Mahammad ibn Shalih Al-Utsaimin ; cet – 1 ; Dar- Wathan, Riyadh, KSA.

                                  Hermeneutika dan Interpretasi Sastra

                                  Pengantar

                                  Kajian sastra, apa pun bentuknya, berkaitan dengan suatu aktivitas yakni interpretasi (penafsiran). Kegiatan apresiasi sastra dan kritik sastra, pada awal dan akhirnya, bersangkutpaut dengan karya sastra yang harus diinterpreatasi dan dimaknai. Semua kegiatan kajian sastra–terutama dalam prosesnya–pasti melibatkan peranan konsep hermeneutika. Oleh karena itu, hermeneutika menjadi hal yang prinsip dan tidak mungkin diabaikan. Atas dasar itulah hermeneutika perlu diperbincangkan secara komprehensif guna memperleh pemahaman yang memadai.

                                  Dalam hubungan ini, mula-mula perlu disadari bahwa interpretasi dan pemaknaan tidak diarahkan pada suatu proses yang hanya menyentuh permukaan karya sastra, tetapi yang mampu “menembus kedalaman makna” yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, interpreter (si penafsir) mesti memiliki wawasan bahasa, sastra, dan budaya yang cukup luas dan mendalam.

                                  Berhasil-tidaknya interpreter untuk mencapai taraf interpretasi yang optimal, sangat bergantung pada kecermatan dan ketajaman interpreter itu sendiri. Selain itu, tentu saja dibutuhkan metode pemahaman yang memadai; metode pemahaman yang mendukung merupakan satu syarat yang harus dimiliki interpreter. Dari beberapa alternatif yang ditawarkan para ahli sastra dalam memahami karya sastra, metode pemahaman hermeneutika dapat dipandang sebagai metode yang paling memadai.

                                  Pada mulanya hermeneutika adalah penafsiran terhadap kitab-kitab suci. Namun, dalam kurun berikutnya, lingkupnya berkembang dan mencakup masalah penafsiran secara menyeluruh (Eagleton, 1983: 66). Dalam perkembangan hermeneutika, berbagai pandangan terutama datang dari para filsuf yang menaruh perhatian pada soal hermeneutika. Ada beberapa tokoh yang dapat disebutkan di sini, di antaranya: F.D.E. Schleirmacher, Wilhelm Dilthey, Martin Heidegger, Husserl, Emilio Betti, Hans-Georg Gadamer, Jurgen Habermas, Paul Ricoeur, dan Jacques Derrida. Pada prinsipnya, di antara mereka ada beberapa kesamaan pemikiran yang dimiliki, terutama dalam hal bagimana hermeneutika jika dikaitkan dengan studi sastra khususnya dan ilmu-ilmu humaniora dan sosial pada umumnya. Di samping itu, terdapat pula perbedaan dalam cara pandang dan aplikasinya. Terjadinya perbedaan tersebut pada dasarnya karena mereka menitik-beratkan pada hal yang berbeda atau beranjak dari titik tolak yang berbeda.

                                  Dalam konteks itulah berbagai pemikiran dan cara aplikasi hermeneutika tersebut perlu dibahas secara khusus. Dalam hal ini ada berbagai pemikiran dari empat pemikir yang akan digunakan untuk mengkajinya. Beberapa pemikir termaksud adalah Andre Lefevere (1977), Terry Eagleton (1983), M.J. Valdes (1987), dan G.B. Madison (1988).

                                  Bertolak dari empat pemikir itulah pembahasan ini akan berupaya mengetengahkan kembali hasil pemahaman secara komprehensif tentang hermeneutika. Di samping itu, juga diupayakan menjelaskan pembahasan apakah hermeneutika dalam interpretasi sastra sebagai konsep metodologis atau ontologis.

                                  Konsep Dasar Kemunculan Hermeneutika

                                  Hermeneutika sebenarnya merupakan topik lama, namun kini muncul kembali sebagai sesuatu yang baru dan menarik, apalagi dengan berkembangnya ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Sastra sebagai bagian ilmu humaniora merupakan salah satu bidang yang sangat membutuhkan konsep hermeneutika ini. Dengan demikian, hermeneutika seakan-akan bangkit kembali dari masa lalu dan dianggap penting.

                                  Untuk memahami substansi hermeneutika, sebenarnya dapat dikembalikan kepada sejarah filsafat dan teologi, karena hermeneutika tampak dikembangkan dalam kedua disiplin tersebut. Selanjutnya, perkembangan pemikiran tentang hermeneutika secara lambat laun merebak ke berbagai area disiplin lainnya, termasuk juga pada disiplin sastra.

                                  Apabila ditelusuri perihal sejarah perkembangan hermeneutika, khususnya hermeneutika teks-teks, pada awalnya tampak dalam sejarah teologi, dan lebih umum lagi dalam sejarah permikiran teologis Yudio-Krisitiani. Lefevere (1977: 46) menyebutnya sebagai sumber-sumber asli, yakni yang bersandarkan pada penafsiran dan khotbah Bibel agama Protestan (bdk. Eagleton, 1983: 66). Secara lebih umum, hermeneutika di masa lampau memiliki arti sebagai sejumlah pedoman untuk pemahaman teks-teks yang bersifat otoritatif, seperti dogma dan kitab suci. Dalam konteks ini, dapatlah diungkapkan bahwa herme-neutika tidak lain adalah menafsirkan berdasarkan pemahaman yang sangat mendalam. Dengan perkataan lain, menggunakan sesuatu yang “gelap” ke sesuatu yang “terang”.

                                  Perlu diketahui, kemunculan hermeneutika dalam ilmu-ilmu sosial merupakan perkembangan yang menarik. Berbagai anggapan muncul mewarnai pertanyaan mengapa hermeneutika berkembang dalam ilmu-ilmu sosial. Sehubungan dengan itu, Eagleton (1983: 60) melihat bahwa kemunculannya itu lebih dilatarbelakangi oleh adanya krisis ideologi di Eropa, yang pada masa itu ilmu semakin menjadi positivisme yang mandul karena subjektivisme yang sulit dipertahankan. Konsekuensinya, muncullah beberapa tokoh yang mencoba menawarkan alternatif, di antaranya adalah Husserl. Ia menolah sikap yang terlalu ilmiah (Eagleton, 1983: 60-61).

                                  Sehubungan dengan itu, Madison (1988: 40) juga mengatakan bahwa masalah status epistemologi ilmu-ilmu sosial atau kemanusiaan menjadi bahan pembahasan secara terus-menerus selama beberapa dekade. Namun, yang paling prinsip diungkapkannya di sini adalah bagaimana sumbangan Husserl tentang “penjelasan” dan “pemahaman” dalam hermeneutika. Dua konsep ini kemudian dipertegas oleh M.J. Valdes (1987: 56-57) dengan mengemukakan teori relasional tentang sastra dan menolak validitas dari semua klaim terhadap berbagai interpretasi yang definitif. Mereka memandang pentingnya subjek dalam posisi respons, sehingga karya sastra klasik tidak diinterpreasi secara definitif melainkan terus-menerus. Karya-karya klasik seperti karya Aristoteles, Dante, Shakespeare, Goethe, Keats, Proust, dan sebagainya, tidak cukup diinterpretasi sekali, tetapi perlu diinterpretasi secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.,p> Hermeneutika dikatakan Dilthey diterapkan pada objek geisteswissen-schaften (ilmu-ilmu budaya), yang menganjurkan metode khusus yaitu pemahaman (verstehen)(1). Perlu dikemukakan bahwa konsep “memahami” bukanlah menjelaskan secara kausal, tetapi lebih pada membawa diri sendiri ke dalam suatu pengalaman hidup yang jauh, sebagaimana pengalamaan pengobjektifan diri dalam dokumen, teks (kenangan tertulis), dan tapak-tapak kehidupan batin yang lain, serta pandangan-pandangan dunia (welstancauunganen) (Madison, 1988: 41). Dalam dunia kehidupan sosial-budaya, para pelaku tidak bertindak menurut pola hubungan subjek-objek, tetapi berbicara dalam language games (permainan bahasa) yang melibatkan unsur kognitif, emotif, dan visional manusia. Keseluruhan unsur tersebut bertindak dalam kerangka tindakan komunikatif, yaitu tindakan untuk mencapai pemahaman yang timbal balik.

                                  Pandangan Lefevere tentang Hermeneutika dalam Interpretasi Sastra

                                  Lefevere (1977: 46-47) memandang bahwa ada tiga varian hermeneutika yang pokok. Dari ketiga varian tersebut, tidak satu pun dapat melepaskan diri sepenuhnya dari sumber asalnya, yakni penafsiran terhadap kitab-kitab suci. Konsekuensinya, gaya tulisan menjadi berbelit-belit dan hampir tidak pernah jelas, dan ini menjadi ciri khas berbagai tulisan hermeneutika. Permainan kata yang bertele-tele dan ungkapan khusus turut membuat hermeneutika membosankan. Kenyataan ini dapat mengaburkan substansi hermeneutika yang sesungguhnya sangat bernilai.

                                  Jika orang menyadari bahwa tulisan yang hermeneutis kebanyakan dibuat dalam gaya seperti itu, orang akan sedikit memahami mengapa dialog nyata antar para penganut aliran hermeneutika dan positivis logis begitu sulit untuk diprakarsai. Kendati demikian, dalam kehidupan akademik saat ini, tentunya asumsi-sumsi itu tidak relevan dengan perma-inan kata, yang di dalamnya kita turut ambil bagian.

                                  Ketiga varian yang dimaksudkan Lefevere adalah: pertama, hermeneutika tradisional (romantik); kedua, hermeneutika dialektik; dan ketiga, hermeneutika ontologis. Perlu dikemukakan, di satu sisi, ketiga varian itu sepakat dengan pendefinisian sastra sebagai objektivisasi jiwa manusia, yang pada dasarnya bisa diamati, dijelaskan, dan dipahami (verstehen). Di sisi lain, ketiga varian hermeneutika itu berbeda dalam menginterpretasi verstehen-nya. Untuk itu, selanjutnya perlu dijelaskan bagaimana ketiga varian hermeneutika itu dalam kerangka kajian sastra, mulai hermeneutika tradisional, dialektik, hingga ontologis.

                                  Hermeneutika Tradisional

                                  Refleksi kritis mengenai hermeneutika mula-mula dirintis oleh Friedrich Schleiermacher, kemudian dilanjutkan Wilhelm Dilthey. Hermeneutika yang mereka kembangkan kemudian dikenal dengan “hermeneutika tradisional” atau “romantik”. Mereka berpandangan, proses versetehen mental melalui suatu pemikiran yang aktif, merespons pesan dari pikiran yang lain dengan bentuk-bentuk yang berisikan makna tertentu (Lefevere, 1997: 47). Pada konteks ini dapat diketahui bahwa dalam menafsirkan teks, Schleiermacher lebih menekankan pada “pemahaman pengalaman pengarang” atau bersifat psikologis, sedangkan Dilthey menekankan pada “ekspresi kehidupan batin” atau makna peristiwa-peristiwa sejarah. Apabila dicermati, keduanya dapat dikatakan memahami hermeneutika sebagai penafsiran reproduktif. Namun, pandangan mereka ini diragukan oleh Lefevere (1977: 47) karena dipandang sangat sulit dimengerti bagaimana proses ini dapat diuji secara inter-subjektif. Keraguannya ini agaknya didukung oleh pandangan Valdes (1987: 58) yang menganggap proses seperti itu serupa dengan teori histori yang didasarkan pada penjelasan teks menurut konteks pada waktu teks tersebut disusun dengan tujuan mendapatkan pemahaman yang definitif.

                                  Jika diapresisasi secara lebih jauh, Lefevere tampak juga ingin menyatakan adanya cara-cara pemahaman yang berbeda pada ilmu-ilmu alam (naturwissen schaften). Baginya, ilmu-ilmu alam lebih mendekati objeknya dalam erklaren (2), dan ilmu-ilmu sosial serta humanistis (geisteswissenschaften) lebih mendekati objeknya dengan versetehen. Selain itu, perlu dikatakan bahwa cara kerja ilmu-ilmu alam lebih banyak menggunakan positivisme logis dan kurang menggunakan hermeneutika. Cara semacam itu tentu saja sangat sulit diterapkan pada ilmu-ilmu sosial dan humaniora (1977: 48), apalagi secara spesifik dalam karya sastra karena menurut Eagleton (1983) “dunia” karya sastra bukanlah suatu kenyataan yang objektif, tetapi Lebenswelt (bahasa Jerman), yakni kenyataan seperti yang sebenarnya tersusun dan dialami oleh seorang subjek.

                                  Menurut Lefevere, varian hermeneutika tradisional ini juga menganut pemahaman yang salah tentang penciptaan. Varian ini agaknya cenderung mengabaikan kenyataan bahwa antara pengamat dan penafsir (pembaca) tidak akan terjadi penafsiran yang sama karena pengalaman atau latar belakang masing-masing tidak pernah sama. Dengan demikian, teranglah di sini bahwa varian ini tidak mempertimbangkan audience (pembacanya). Peran subjek pembaca sebagai pemberi respon dan makna diabaikan (1977: 47-48); Eagleton, 1983: 59; Valdes, 1987: 57; Madison, 1988: 41). Yang jelas, varian ini terlalu berasumsi bahwa semua pembaca memiliki pengetahuan dan penafsiran yang sama terhadap apa yang diungkapkan.

                                  Kelemaham yang ditampakkan dalam varian hermeneutika tradisional, sebagaimana diungkapkan oleh Lefevere, karena berpegang pada cara berpikir kaum positivis yang menganggap hermeneutika (khususnya versetehen) hanya “menghidupkan kembali” (mereproduksi). Sejalan dengan Betti, Lefevere membenarkan bahwa interpretasi tidak mungkin identik dengan penghidupan kembali, melainkan identik dengan rekonstruksi struktur-struktur yang sudah objektif, dan perbedaan interpretasi merupakan suatu hal yang dapat terjadi. Maksudnya, penafsir dapat membawa aktualitas kehidupannya sendiri secara intim menurut pesan yang dmunculkan oleh objek tersebut kepadanya (Lefevere, 1977: 49). Hal ini menurut Lefevere merupakan soal penting yang harus dilakukan dalam penafsiran teks sastra.

                                  Hermeneutika Dialektik

                                  Varian hermeneutika dialektik ini sebenarnya dirumuskan oleh Karl Otto Apel. Ia mendefinisikan versetehen tingkah laku manusia sebagai suatu yang dipertentangkan dengan penjelasan berbagai kejadian alam. Apel mengatakan bahwa interpretasi tingkah laku harus dapat dipahami dan diverifikasi secara intersubjektif dalam konteks kehidupan yang merupakan permainan bahasa (Lefevere, 1977: 49).

                                  Sehubungan dengan hal itu, lebih jauh Lefevere (1977: 49) menilai bahwa secara keseluruhan hermeneutika dialektik yang dirumuskan Apel sebenarnya cenderung mengintegrasikan berbagai komponen yang tidak berhubungan dengan hermeneutika itu sendiri secara tradisional. Apel tampakanya mencoba memadukan antara penjelasan (erklaren) dan pemahaman (verstehen); keduanya harus saling mengimplikasikan dan melengkapi satu sama lain. Ia menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat memahami sesuatu (verstehen) tanpa pengetahuan faktual secara potensial.

                                  Dengan demikian, pandangan Apel tersebut sebenarnya mengandung dualitas. Di satu sisi, tidak ada ilmuwan alam yang dapat menjelaskan sesuatu secara potensial. Di sisi lain, sekaligus tidak ada ilmuwan alam yang dapat menjelaskan sesuatu secara potensial tanpa pemahaman intersubjektif. Dalam hal ini teranglah bahwa “penjelasan” dan pemahaman” dibutuhkan, baik pada ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan (geistewissenschaften) maupun ilmu-ilmu alam (naturwissen-shacften) (Lefevere, 1977: 49). Pandangan Apel itu dapat dinilai sebagai pikiran modern, karena dia mencoa mempertemukan kedua kutub tersebut sebagaimana yang juga diakui oleh Madison (1988: 40). Secara umum, soal ini dipertimbangkan sebagai masalah dalam filsafat ilmu (filsafat pengetahuan). Masalah inilah yang banyak dikupas secara panjang lebar oleh Madison. Dia mengungkapkan bagaimana pandangan Apel dan sumbangan Husserl. Pada intinya, Madison menyatakan bahwa penjelasan bukanlah sesuatu yang berlawanan dengan pemahaman (1988: 47-48). Selanjutnya, dalam sudut pandang hermeneutika, Madison mengatakan bahwa penjelasan bukanlah suatu yang secara murni atau semata-mata berlawanan dengan pemahaman, dan bukan pula merupakan suatu yang bisa menggantikan pemahaman secara keseluruhan. Penjelasan lebih merupakan tatanan penting dan sah dalam pemahaman yang tujuan akhirnya adalah pemahaman diri (Madison, 1988: 49).

                                  Inti varian hermeneutika dialektik tersebut-yang tidak mempertentangkan “penjelasan” dengan “pemahaman”-sejalan dengan pandangan Valdes. Dalam pandangannya, bagaimana ia menganggap penting “penjelasan” dan “pemahaman” untuk menjelaskan prinsip interpretasi dalam beberapa teori utamanya, yakni teori historis, formalis, hermeneutika filosofis, dan poststrukturalis atau dekonstruksi (1987: 57-59).

                                  Dalam varian hermeneutika dialektik ini, definisi verstehen yang dikemukakan Apel mengimplikasikan pengertian bahwa tidak ada yang tidak dapat dilakukan ilmuwan. Jika ilmuwan mencoba memahami fenomena tertentu, ia akan menghubungkan dengan latar belakang aturan-atuaran yang diverifikasi secara intersubjektif sebagaimana yang dikodifikasi pada hukum-hukum dan teori-teori. Pengalaman laboratorium pun turut mempengaruhi ilmuwan dalam memahami apa saja yang tengah ditelitinya. Dengan demikian, jelaslah bahwa verstehen pada dasarnya berfungsi untuk memahami objek kajiannya.

                                  Dalam hubungan itu, Gadamer (Lefevere, 1977: 50) mengatakan bahwa semua yang mencirikan situasi penetapan dan pemahaman dalam suatu percakapan memerlukan hermeneutika. Begitu pun ketika dilakukan pemahaman terhadap teks. Namun, dalam hal ini menarik jika mencermati pandangan Lefevere. Ia menyatakan bahwa suatu pemahaman yang hanya berdasar pada analogi-analogi dan metafor-metafor dapat menimbulkan kesenjangan. Atas dasar itulah Lefevere berpandangan bahwa verstehen tidak dapat dipakai sebagai metode untuk mendekati sastra secara tuntas. Pandangannya ini dapat dimaklumi, mengingat dalam memahami sastra, pemahaman tidak dapat dilakukan hanya dengan berpijak pada teks semata, tetapi seharusnya juga konteks dan subjek penganalisisnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa realitas teks adalah realitas yang sangat kompleks yang tidak cukup dipahami dalam dirinya sendiri.

                                  Hermeneutika Ontologis

                                  Varian yang terakhir adalah hermeneutika ontologis. Aliran hermeneutika ini digagas oleh Hans-Georg Gadamer. Dalam mengemukakan deskripsinya, ia bertolak dari pemikiran filosof Martin Heidegger. Sebagai penulis kontemporer dalam bidang hermeneutika yang sangat terkemuka, Gadamer tidak lagi memandang konsep verstehen sebagai kosep metodologis, melainkan memandang verstehen sebagai pemahaman yang mengarah pada tingkat ontologis.

                                  Verstehen, menurut Gadamer, merupakan jalan keberadaan kehidupan manusia itu sendiri yang asli. Varian hermeneutika ini menganggap dirinya bebas dari hambatan-hambatan konsep ilmiah yang bersifar ontologis (Lefevere, 1977: 50). Dalam hal ini, agaknya Gadamer menolak konsep hemeneutika sebagi metode. Kendatipun menurutnya hermeneutika adalah pemahaman, dia tidak menyatakan bahwa pemahaman itu bersifat metodis.

                                  Dalam sudut pandang Gadamer, masalah hermeneutika merupakan ma-salah aplikasi yang berhenti pada semua verstehen. Kendatipun memperlihatkan kemajuan pandang yang luar biasa, pandangan Gadamer juga masih tidak lepas dari kritikan yang diajukan Lefevere. Lefevere (1977: 50) menganggap bahwa varian ketiga ini masih mencampuradukkan kritik dengan interpretasi. Dalam hal ini Lefevere sepertinya menganggap perlu menentukan batas kritik dengan interpretasi. Bagi Lefevere, dalam varian ini tampak Gadamer lebih mementingkan “rekreasi”. Maksudnya, ia tidak memandang proses pemahaman makna terhadap teks itu sebagai jalan “reproduktif”, tetapi sebagai jalan “produktif”.

                                  Berbeda halnya dengan apresiasi Lefevere, Valdes justru melihat bahwa apa yang dikembangkan Gadamer dalam Hermenetika filosofis itu dianggap menjadi basis kritik sastra yang lebih memuaskan. Dialektika dari hermeneutika filosofis dipandang merupakan inti yang menyatukan semua kelompok teori yang dilontarkan oleh para pemikir yang berbeda-beda, seperti Gadamer, Habermas, dan Ricoeur (1987: 59)

                                  Konsep hermeneutika ontologis Gadamer, yang bertitik tolak pada teks, didukung sepenuhnya dalam kata-kata Ricoeur. Ia menyatakan bahwa teks merupakan sesuatu yang bernilai, jauh melebihi sebuah kasus tertentu dari komunikasi intersubjektif. Teks memainkan sebuah karakteristik yang fundamental dari satu-satunya historisitas pengalaman manusia, yakni teks merupakan komunikasi dalam dan melalui jarak (Valdes, 1987: 61-62; Madison, 1988: 45). Oleh karena itu, tampak di sini Gadamer mengikuti filsafat Heidegger yang berusaha mencari hubungan dengan fenomena. Dengan demikian, dalam varian ini Gadamer mengembalikan peran subjek pembaca selaku pemberi makna-yang hal ini dinaifkan dalam hermeneutika tradisional.

                                  Hermeneutika dan Interpretasi Sastra

                                  Hermeneutika yang berkembang dalam interpretasi sastra sangat berkait dengan perkembangan pemikiran hermeneutika, terutama dalam sejarah filsafat dan teologi karena pemikiran hermeneutika mula-mula muncul dalam dua bidang tersebut, sebagaimana dikemukakan. Untuk memahami hermeneutika dalam interpretasi sastra, memang diperlukan pemahaman sejarah hermeneutika, terutama megenai tiga varian hermeneutika seperti yang dikemukakan Lefevere (hermeneutika tradisional, dialektik, dan ontologis). Yang jelas, dengan pemahaman tiga varian hermeneutika tersebut, niscaya akan lebih memungkinkan adanya pemahaman yang memadai tentang hermeneutika dalam sastra.

                                  Selama ini, hermeneutika merupakan salah satu model pamahaman yang paling representatif dalam studi sastra, karena hakikat studi sastra itu sendiri sebenarnya tidak dari interpretasi teks sastra berdasar pemahaman yang mendalam. Namun, sebagaimana dikatakan Lefevere (1977: 51), hermeneutika tidak mempunyai status khusus dan bukan merupakan model pemahaman yang secara khusus begitu saja diterapkan dalam sastra, karena sastra merupakan objektivitas jiwa manusia. Beranjak dari apa yang dikatakan Lefevere jelaslah bahwa sesungguhnya diperlukan pengkhususan jika hermeneutika mau diterapkan dalam sastra, mengingat objek studi sastra itu adalah karya estetik.

                                  Dalam perkembangan teoriteori sastra kontemporer juga terlihat bahwa ada kecenderungan yang kuat untuk meletakkan pentingnya peran subjek pembaca (audience) dalam menginterpretasi makna teks. Kecenderungan itu sangat kuat tampak pada hermeneutika ontologis yang dikembangkan oleh Gadamer, yang pemahamannya didasarkan pada basis filsafat fenomenologi Heidegger, Valdes (1987: 59-63) menyebut hal ini sebagai hermeneutika fenomenologi, dan terkait dengan nama-nama tokoh Heidegger, Gadamer, dan Ricoeur.

                                  Untuk itu, jika kita menerima hermeneutika sebagai sebuah teori interpretasi reflektif, hermenetuika fenomenologis merupakan sebuah teori interpretasi reflektif yang didasarkan pada perkiraan filosofis fenomenologis. Dasar dari hermeneutika fenomenologis adalah mempertanyakan hubungan subjek-objek dan dari pertanyaan inilah dapat diamati bahwa ide dari objektivitas perkiraan merupakan sebuah hubungan yang mencakup objek yang tersembunyi. Hubungan ini bersifat mendasar dan fundamental (being-in-the-world) (Eagleton, 1983: 59-60).

                                  Dalam hubungan tersebut, perlu pula disebut seorang tokoh bernama Paul Rocoeur. Ia dalah seorang tokoh setelah Gadamer yang dalam perkembangan mutakhir banyak mengembangkan hermeneutika dalam bidang sastra dan meneruskan pemikiran filosofi fenomenologis. Menariknya, dalam hermeneutika fenomenologis, ia menyatakan bahwa setiap pertanyaan yang dipertanyakan yang berkenaan dengan teks yang akan diinterpretasi adalah sebuah pertanyaan tentang arti dan makna teks (Valdes, 1987: 60). Arti dan makna teks itu diperoleh dari upaya pencarian dalam teks berdasarkan bentuk, sejarah, pengalaman membaca, dan self-reflection dari pelaku interpretasi.

                                  Jika dicermati, pernyataan Ricoeur tersebut tampak mengarah pada suatu pandangan bahwa interpretasi itu pada dasrnya untuk mengeksplikasi jenis being-in-the-world (Dasein) yang terungkap dalam dan melalui teks. Ia juga menegaskan bahwa pemahaman yang paling baik akan terjadi manakala interpreter berdiri pada self-understanding. Bagi Ricoeur, membaca sastra melibatkan pembaca dalam aktivitas refigurasi dunia, dan sebagai konsekuensi dari aktivitas ini, berbagai pertanyaan moral, filosofis, dan estetis tentang dunia tindakan menjadi pertanyaan yang harus dijawab (Valdes, 1987: 64).

                                  Selain itu, ada satu hal prinsip lagi yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemahaman-khususnya dalam pemahaman terhadap teks sastra-adalah gagasan “lingkaran hermeneutika” yang dicetuskan oleh Dilthey dan yang diterima oleh Gadamer. Dalam studi sastra, gerak melingkar dari pemahaman ini amat penting karena gagasan ini menganggap bahwa untuk memahami objek dibatasi oleh konteks-konteks. Misalnya, untuk memahami bagian-bagian harus dalam konteks keseluruhan dan sebaliknya, dalam memahami keseluruhan harus memahami bagian per bagian. Dengan demikian, pemahaman ini berbentuk lingkaran. Dengan perkataan lain, untuk memahami suatu objek, pembaca harus memiliki suatu pra-paham, kemudian pra-paham itu perlu disadari lebih lanjut lewat makna objek yang diberikan. Pra-paham yang dimiliki untuk memahami objek tersebut bukanlah suatu penjelasan, melainkan suatu syarat bagi kemungkinan pemahaman. Lingkaran pemahaman ini merupakan “lingkaran produktif.” Maksudnya, pemahaman yang dicapai pada masa kini, di masa depan akan menjadi pra-paham baru pada taraf yang lebih tinggi karena adanya pengayaan proses kognitif. Oleh karena itulah penafsiran terhadap teks dalam studi sastra pada prinsipnya terjadi dalam prinsip yang berkesinambungan.

                                  Penutup

                                  Keberadaan konsep hermeneutika sangat signifikan dalam interpretasi sastra. Dikatakan demikian karena hermeneutika memberikan model pemahaman -dan cara pemaknaan-yang sangat mendalam dan memacu interpreter pada pemahaman yang substansial.

                                  Pandangan Lefevere bahwa hermeneutika tidak dapat dipakai sebagai dasar ilmiah studi sastra atau sebagai metode pemahaman teks sastra yang utuh, sebenarnya cukup beralasan karena dalam kenyataannya sastra membutuhkan pemahaman yang kompleks-yang berkaitan dengan teks, konteks, dan kualitas pembaca (interpreter).

                                  Tiga varian hermeneutika (tradisional, dialektik, dan ontologis), masing-masing memiliki kelemahan. Dalam hubungan ini, sebetulnya yang terpenting bagi interpreter adalah bagaimana hermeneutika itu dapat diterapkan secara kritis agar tidak ketinggalan zaman. Dalam konteks ini, barangkali interpreter perlu menyadari bahwa sebuah pemahaman dan interpretasi teks pada dasarnya bersifat dinamis.

                                  Sebuah interpretasi dalam teks sastra bukanlah merupakan interpretasi yang bersifat definitif, melainkan perlu dilakukan terus-menerus, karena interpretasi terhadap teks itu sebenarnya tidak pernah tuntas dan selesai. Dengan demikian, setiap teks sastra senantiasa terbuka untuk diinterpretasi terus-menerus. Proses pemahaman dan interpretasi teks bukanlah merupakan suatu upaya menghidupkan kembali atau reproduksi, melainkan upaya rekreatif dan produktif. Konsekuensinya, maka peran subjek sangat menentukan dalam interpretasi teks sebagai pemberi makna. Oleh karena itu, kiranya penting menyadari bahwa interpreter harus dapat membawa aktualitas kehidupannya sendiri secara intim menurut pesan yang dimunculkan oleh objek tersebut kepadanya.

                                  Secara keseluruhan, dapatlah dinyatakan bahwa hermeneutika memang dapat diterapkan dalam interpretasi sastra. Dalam interpretasi sastra, hermeneutika tidak lagi hanya diletakkan dalam kerangka metodologis, tetapi ia sudah mengikuti pemikiran hermeneutika mutakhir yang berada dalam kerangka ontologis.

                                  Daftar Pustaka

                                  Eagleton, T. 1983. Literary Theory: An Introduction. London: Basil Blackwell.

                                  Lefevere, A. 1977. Literary Knowledge: A Polemical and Programmatic Essay on Its Nature, Growth, Relevance and Transmition. Amsterdam: Van Gorcum, Assen.

                                  Madison, G.B. 1988. The Hermeneutics of Postmodernity: Figures and Themes. Bloomington and Indianapolis: Indiana University Press.

                                  Valdes, M.J. 1987. Phenomenological Hermeneutical Hermeneutics and the Study of Literature. London: University of Toronto Press.

                                  http://www.angelfire.com/journal/fsulimelight/hermen.html

                                  Ulama Pewaris Para Nabi

                                  Ulama atau ahli zikir yang dimaksudkan di sini adalah merupakan ulama yang berwatak pendidik. Dia bukan sekadar mubaligh yang menyampaikan risalah-risalah Islam kepada orang ramai atau sekadar da`i yang menjemput, mengajak dan merayu orang ramai kepada Islam. Dia juga bukan sekadar muallim atau ustaz atau kiyai yang lazimnya hanyalah menyampaikan ilmu Islam kepada orang ramai. Usaha mereka itu hanya terbatas kepada ajaran Islam yang asas seperti ilmu Tauhid, Fikh dan Tasawuf yang merupakan fardhu Ain termasuk tajwid. Umumnya peranan para muallim dan ustaz hanyalah bersyarah dan memberi kuliah sahaja. Peranan dan aktiviti mereka ini sangat berbeza berbanding dengan murabbi yang mentadbir dengan serius untuk melatih, mendidik dan membimbing murid-muridnya supaya benar-benar yakin, takut dan cintakan Allah.

                                  Murabbi berusaha meningkatkan ketaqwaan muridnya bagi menagih janji Allah dalam Al Quran iaitu untuk mendapat pembelaan-Nya dan untuk memperoleh kesejahteraan dunia dan Akhirat. Murabbi berperanan bagi mengurus, mentadbir dan memantau anak-anak muridnya supaya benar-benar tepat keyakinannya kepada Allah, tepat betul amal ibadahnya serta memiliki akhlak mulia. Dia menanam aqidah dan tauhid ke dalam jiwa anak-anak muridnya. Mendidik dan memimpin mereka dengan akhlak mulia yakni mengusahakan sifat-sifat mazmumah dalam hati dibuang dan diganti dengan sifat-sifat mahmudah. Ditunjukkan mana yang haq dan batil, mana yang halal dan mana yang haram. Peranan tersebut dianggap lebih serius daripada peranan ibu dan ayah.

                                  Begitu juga peranan mu`addib iaitu pendidik yang menjadikan seseorang murid itu benar-benar beradab, sama ada beradab dengan Tuhan mahu pun beradab dengan manusia atau makhluk. Para murabbi dan mu`addib perlu memiliki ilmu, beramal dengannya serta menjiwai ilmunya. Namun murabbi dan mu`addib sebenarnya adalah rabbani, iaitu orang yang sangat hampir dengan Allah. llmunya langsung diberi oleh Tuhan. llmunya bukan sahaja dimiliki, malah diamal dan dihayati. Secara unggulnya, mereka adalah terdiri daripada para nabi dan rasul serta orang-orang pilihan Tuhan seperti para Sahabat Baginda Rasullulah SAW atau para aulia (wali-wali Allah). Mereka ini melakukan apa sahaja iaitu mengajar, mendidik dan memantau manusia semata-mata kerana Tuhan. Kerana mereka benar-benar kenal dirinya dan kenal Tuhan sehingga mereka sanggup berbuat apa sahaja kerana Tuhan. Mereka inilah ulama yang sebenar.

                                  Ulama berwatak pendidik berperanan dengan mengambil kira sifat semula jadi manusia yang terdiri daripada jasad lahiriah, akal, roh dan nafsu. Kesemua juzuk diri manusia itu dibangunkan seimbang. Jasad dibangunkan dengan makanan yang sederhana, yang baik-baik, halal dan tidak mengandungi unsur-unsur syubahat. Juga dijaga kebersihan diri, ditentukan rehat yang cukup dan dijadualkan riadhah. Akalnya juga di-bangunkan dengan sempurna.

                                  Selain diajar supaya pandai membaca, mengira dan menulis, mereka juga diberi ilmu dan pengalaman supaya menjadi cergas dan tajam pemikirannya. Ini dilakukan dengan pengajian, muzakarah, membiasakan mereka berfikir misal-nya dengan cara berdiri di depan khalayak atau majlis untuk memberi ucapan, bersyair, bersajak dan sebagainya. Atau mereka sering diberi tugasan yang memerlukan daya fikir yang mencabar. Misalnya tugasan yang memerlukan mereka membuat penyelidikan.

                                  Rohnya disuburkan dengan sentiasa diingatkan akan kebesaran Tuhan, kekuasaan, kehebatan, kebaikan, nikmat dan rahmat Tuhan, tentang kehidupan Akhirat, Syurga dan Neraka. Mereka juga sentiasa diingatkan akan tugas dan peranan hidup di dunia sebagai hamba Tuhan dan khalifah-Nya. Untuk mendidik nafsu, ulama pendidik mendorong ke arah bermujahadah melawan nafsu untuk mencapai akhlak mulia serta meninggalkan kelakuan atau akhlak keji atau perbuatan yang tidak bermoral. Semuanya disampaikan dengan penuh bijaksana dan berhemah tinggi.

                                  Ulama adalah pewaris nabi. Di zaman tidak ada nabi dan rasul, dialah yang mendidik umat dengan iman dan Islam. Dia mempertemukan umat dengan jalan hidup yang sebenar seperti yang Allah tunjuk dalam Al Quran dan Hadis iaitu satu-satunya jalan kebahagiaan hidup di dunia dan Akhirat.

                                  Malangnya, ketiga-tiga istilah seperti murabbi, mu`addib dan rabbani ini telah terpinggir semenjak bermulanya ke-jatuhan tamadun Islam lebih 700 tahun yang lalu. Istilah-istilah tersebut sekarang hanya dianggap istilah-istilah khusus di dalam bidang dan amalan kesufian. Ini menyebabkan umat Islam tidak terdidik dan menjadi mundur. Yang dipopularkan hanyalah istilah mubaligh, da`i, muallim, ustaz dan kiyai yang kesemuanya hanya berperanan setakat berdakwah dan mengajar ilmu asas dalam Islam. Mereka bukan pendidik dan tidak mampu untuk mendidik jiwa atau roh termasuk nafsu umat Islam.

                                  Inilah kerja para orientalis Barat dan musuh-musuh Islam. Mereka tahu bahawa murabbi, mu`addib dan rabbani adalah berbahaya kepada mereka kerana watak-watak ini mengembalikan kekuatan Islam. Mereka membina kekuatan rohani, kekuatan iman, kekuatan taqwa dan kekuatan ukhuwah dan kasih sayang dikalangan umat Islam. Oleh itu gelaran dan peranan murabbi, mu`addib dan rabbani ini disorok dan ditekan supaya hilang dari fikiran umat Islam. Digalakkan dan dipopularkan pengeluaran muallim dan ustaz dari berbagai-bagai universiti dari seluruh dunia.

                                  Bagi mereka, lagi banyak muallim dan ustaz ini, lagi baik kerana umat Islam akan sibuk dan leka dengan ilmu-ilmu asas, ilmu-ilmu nas dan ilmu-ilmu furuk dan akan lupa untuk membina roh dan jiwa, akhlak dan kasih sayang, iman dan taqwa.

                                  Walhal di situlah letaknya kekuatan utama umat Islam yang Barat dan musuh-musuh Islam tidak mampu untuk mengatasinya.Janji Tuhan,Islam tidak akan menang dengan quwwah(kekuatan lahir) semata-mata.Umat Islam akan menang hanya dengan taqwa.

                                  Koperasi Sekolah

                                  1. Latar belakang

                                  Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerntah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah.

                                  Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.

                                  Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

                                  2. Pengertian Koperasi Sekolah

                                  Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membelakeperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. (Hatta, 1954, dalam Baswir, 2000: 2)

                                  Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)

                                  Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.

                                  Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

                                  3. Fungsi Koperasi Sekolah

                                  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
                                  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
                                  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
                                  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
                                  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

                                  4. Tujuan Koperasi Sekolah

                                  Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. (Baswir, 2000: 6)

                                  Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

                                  5. Koperasi sebagai Instruksional

                                  Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

                                  6. Langkah Operasional

                                  Ø Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

                                  1. Rapat anggota koperasi sekolah

                                  2. Pengurus koperasi sekolah

                                  3. Pengawas koperasi sekolah

                                  Ø Dewan Penasihat Koperasi Sekolah

                                  Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :

                                  1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).

                                  2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan

                                  3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

                                  Ø Pelaksana Harian

                                  Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

                                  Ø Rapat Anggota

                                  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahu.

                                  Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

                                  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;

                                  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;

                                  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;

                                  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;

                                  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;

                                  6. Memberhentikan pengurus; dan

                                  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

                                  Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Baswir, R. Koperasi Indonesia. 2000. BPKE: Yogjakarta

                                  Hendrojogi. Koperasi Azas-azas, Teori, dan Praktek. 1999. Rajagrafindo: Jakarta

                                  http://www.koperasi.coop/pelancar/Arkib/dec05/december024.htm

                                  Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia

                                  PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

                                  Pendahuluan

                                  Kita tidak menutup mata dengan sistem pendidikan kita yang pada saat ini masih terjebak dikotomi.Kondisi ini menyebabkan orientasi pendidikan Islam terbatas hanya untuk memahami ilmu agama saja,sehingga membuat pendidikan Islam terisolasi demgan sendirinya. Orientasi ini harus diperbarui agar pendididkan Islam tidak semakin jauh tertinggal.

                                  Oleh karena itu pengembangan pendidikan Islam dengan cara membuka program studi.Progran studi umum layak untuk dilakukan pada perguruan tinggi Agama Islam yang ada (STAIN-IAIN). Namun ini bukanlah hal mudah,karena tidak semua orang memahami eksistemsi dari pembukaan progaram studi umum di STAIN –IAIN, lebih-lebih STAIN /IAIN bernaung dibawah institusi departeman agama yang identik dengan urusan-urusan keagamaan saja.

                                  Agar masyarakat dapat memahami eksistensi dari pengembangan yang dimaksud dan tidak terjadi misunderstanding. Mereka harus tahu hal-hal yang menjadi landasan pembukaan program studi umum di PTAI.

                                  Ada empat aspek yang manjadi landasan pembukaan program studi di PTAI,yaitu:

                                  1. Normatif teologis
                                  2. Filosofis
                                  3. Historis
                                  4. Adanya kritik terhadap eksistensi IAIN/STAIN yang menuntut pengermbangan kelembagaan di lingkungan Departemen Agama itu sendiri.

                                  Pembahasan

                                  Pengembangan program studi umum di lingkungan IAIN dan STAIN membuahkan pertanyaan apakah memang layak PTAI membuka program studi umum. Setidaknya pengembangan program studi umum di PTAI bukan tanpa alasan yang tidak jelas yang dapat menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat. Ada empat hal yanng menjadi landasan pengembangan program studi tersebut:

                                  a. Landasan Normatif Teologis

                                  Doktrin Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh) (QS.Albaqarah:208).

                                  Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqoroh : 208).

                                  Dan risalah yang dibawa Nabi Muhammad adalah rahmat untuk sekalian alam (QS.AL-anbiya’:107)

                                  Artinya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya’)

                                  Ajaran tersebut mengandung makna bahwa setiap muslim dituntut untuk menjadio aktor beragama yang loyal, concern dan memiliki komitmen dalam menjaga dan memelihara ajaran dan nilai-nilai Islam dalam segala aspek kehidupannya ,serta bersedia dan mampu berdedikasi sesuai demgan minat, bakat, kemampuan dan bidang keahlian bidang masing-masing dalam perspektif Islam dan kemanusiaan.

                                  Muslim yang mampu mencapai kriteria diatas ditandai dengan dilakukan sikap, yaitu :

                                  1. Senantiasa membaca dan memahami ajaran Al-Qur’an dan AS-Sunnah

                                  2. Berusaha menghayati dengan memposisikan diri sebagai pelaku ajaran Islam yang loyal , pemikir, penalar dan pemgkaji

                                  3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajaran Islam.

                                  4. Siap berdedikasi dalam menegakkan ajaran dan nilai-nilai Islam yang rahmatan lilalamin.

                                  Keempat sikap di atas adalah manifestasi dari itba’syari’at Allah,sedangkan itba’ sunnatillah dimanifestasikan dalan bentuk:

                                  1. Senantiasa membaca dan memahami fenomena alam, fenomena fisik dan psikis, fenomena sosial historis dll.

                                  2. Menempatkan diri sebagai pengamat , pengkaji atau researcher (meneliti) sehingga ,memiliki kemampuan yang tajam untuk menganalisis dan mengkritisi serta diamis dalam memahami fenomena yamg ada di sekitar.

                                  3. Membangun kepekaan intelektual dan kepekaan informasi .

                                  4. Dalam hal itba’ sunnatillah perlu memyesuaikan dengan kemampuan dan keahlian masing-masing sebagai wujud dari profesionalisme.

                                  Jelas sekali bahwa delapan indikator tersebut di atas merupakan landasan normatif teologis yang menuntut pengembangan berbagai progran studi umum di STAIN/IAIN sehingga tidak hanya terbatas pada bidang-bidang yang tercakup dalam natural sciences ,sosial sciences dan humaniora.

                                  b. Landasan Filosofis

                                  Jika dilihat dari aspek filosofis paradigma pendidikan Islam sebagai upaya pengembangan pandangan hidup yang Islam, yang diwujudkan dalam sikap hidup dan dimanifestasikan dalam ketrampilan hidup sehari-hari, maka proses dan produk pencarian, penemuan iptek lewat studi, penelitian dan eksperimen serta pemanfaatannya dalam kehidupan merupakan realisasi dari misi kekhalifahan dan pengabdian pada Allah didunia dalan rangka mencari ridlo-Nya dalam kehidupan ukhrowi.

                                  Ilmu pengetahuan dalam kehidupan yang Islami, tidak hanya menyakini kebenaran sensual-inderawi, rasional logik dan etik insani, tetapi juga mengakui dan menyakini kebenaran transendental atau intuitif (ilahi/wahyu). Oleh karena itu pengembangan iptek tidak value free karena merupakan realisasi dari misi kekhalifahan dan pengabdian kepada-Nya.

                                  Secara ontologis ilmu pengetahuan agaknya bersifat netral, dalam arti ia tidak dapat bersifat ialami , kapitalis dan lain-lain.Ketika ilmu pengetahuan itu menerangkan hakikat yang ada.Tetapi ketika menjelaskan perubahan yang ada atau apa yang akan terjadi atau menerangkan cara memanfaatkan hukum alam dan megarahkanya ke arah tertentu, maka ilmu pengetahuan tidak bersifat netral. Dalam konteks ini ada dua pilihan, yaitu: pilihan ilahi (kebenaran) atau pilihan manusiawi(hawa nafsu).

                                  Dengan demikian pengembangan pendidikan Islam bertolak dari konstruk pemikiran (epistemologi) bahwa yang vertikal (ajaran dan nilai-nilai ilahi) merupakan sumber konsultasi, sentral dan diposisiskan sebagai furqon, hudan, dan rahmah, sedangkan yang horisontal (pendapat, konsep, teori, temuan-temuan ilmu pengetahuan baik dari sarjana muslim dan non muslim) berada dalam posisi sejajar yamg saling terjadi sharing ideal untuk dikonsultasikan kepada ajaran dan nilai ilahi terutama dimensi aksiologisnya.

                                  Pandangan semacam itu akan berimplikasi pada model kurikulum dan proses belajar mengajar di IAIN-STAIN yang tidak hanya menekankan pada bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni menerangkan berbagai progran yang dihadapi kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari.

                                  Di samping itu juga berupaya melakukan telaah kritis terhadap teori dan konsep ilmu pengetahuan yang dipandang menyimpang dari pandangan Islam serta menawarkan konsep aleternatif dalam perspektif Islam dan bagaimana kaum muslimin menyikapi pengetahuan modern.

                                  c. Landasan Historis

                                  Pada gerakan ilmiah atau etos keilmuan dalam sejarah Islam menurut Harun Nasution ada tiga periode, yaitu:

                                  1. Periode 1, dari kalangan ulama pada zaman klasik (abad 8-11 M), memiliki ciri-ciri:

                                  a. Melaksanakan ajaran Al-Qur’an umtuk mempergunakan akal

                                  b. Menuntut ilmu bukan hanya ilmu agama saja , tetapi ilmu yang sampai ada di negeri cina ( bukan ilmu agama )

                                  c. Mengembangkan ilmu agama dengan berijtihad dan mengembangkan sains dengan mempe;lajari dean menguasai ilmiu pengetahuan dan filsafat yunani pada zaman mereka sehingga muncul ulama fiqh, tauhid, ilmu hitung, kedokteran dan lain-lain.

                                  d. Menolak tawaran sultan untuk menjadi pegawai negeri.

                                  2. Periode pertengahan

                                  Pada periode ini pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah mengalami stagnasi dan surut.Sinar keemasan pindah ke eropa melalui mahasiswa-mahasiswa barat yang datang belajar di Andalusia dan penerjemahan buku-buku Islam kedalam bahasa latin.

                                  Produktifitas ulama dan umat Islam di bidang sains dan filsafat lenyap, bahkan di bidang ekonomi, pertanian dan industripun menurun pada masa itu.Yang menonjol justru bidang politik karena adanya tiga negara adikuasa yaitu kerajaan Turki Usmani, Safawi dan Mughal.

                                  3. Periode modern (abad 19 M)

                                  Eropa yang terkalahkan pada zaman klasik ternyata muncul kembali di zaman modern dan menguasai dunia Islam. Mesir jatuh ke tangan Napoleon Bonaparte pada tahun 1798 M, Mughal ditaklukkan Inggris pada tahun 1857 M. Pada saat itulah muncul kesadaran bahwa mereka telah mengalami kemunduran , karena itu kemudian muncullah ulama dan pemikiran Islam dengan ide-ide bertujuan memajukan dunia Islam.

                                  Jejak sejarah tersebut di atas berimplikasi pada sistem pendidikan yang dibangun dan dikembangkan lewat IAIN/STAIN yang merupakan perpaduan yang sistematois dan integral antara itba’syari’ah Allah dan itba’ Sunnatillah dalam struktur kurikukulumnya sehingga diharapkan m,ampu menghasilkan ulama yang bersikap rasional dan professional, berpandangan luas, akhlakul karimah, menguasai ilmu pengetahuan umum di samping ilmu agama, dan mandiri.

                                  d. Kritik Terhadap Pengembangan ilmu di IAIN /STAIN

                                  Pengembangan ilmu di IAIN/STAIN selama ini hanya terbatas pada pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam yang terkait langsung dengan itba’ syari’ah Allah yang hanya bersifat sektoral, hanya memenuhi satu sektor tertentu dalam kehidupan Islam,yakni memenuhi kebutuhan akan sarjana-sarjana yang mendapatkan pengetahuan tinggi mengenai agama Islam. Dengan demikian IAIN/STAIN lebih mengabadikan paham dualisme atau dikotomi, dan melahirkan over specialization, bahkan terjadi isolasi akademik. Sehingga dampaknya IAIN/STAIN akan sangat sulit melahirkan lulusan-lulusan yang kompetitif dalam era globalisasi yang didominasi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, maka IAIN/STAIN perlu mengembangkan bidang-bidang fardlu kifayah yang meliputi penyiapan calon-calon ulama, teknolog, psikolog, budayawan, saintis, dan lain-lainnya yang berperspektif Islam.

                                  Dari pemaparan di atas jika ditelaah dengan cermat, mengandung makna bahwa pendidikan seharusnya bukan hanya didekati secara keilmuan akademis, tetapi juga didekati secara keagamaan (Islam). Pendekatan keilmuan akademis-mengasumsikan kajian kritis, rasional , obyektif, empirik. Sedangkan pendekatan keagamaan mengansumsikan perlunya pembinaan dan pengembangan komitmen terhadap ajaran agama Islam sebagai pandangan hidup muslim yang diwujudkan dalan sikap hidup muslim yang diwujudkan dalam sikap hidup dam ketrampilan hidup.

                                  Kedua pendekatan tersebut sulit tercipta di lembaga pendidikan Islam bilamana tidak didukunng oleh komitmen akademis-religius atau personal dan profesionaol religius dari para pengelola dan pembinanya.Hal ini menggaris bawahi sehingga penyiapan sarjana atau guru-guru madrasah yang berwawasan akademis dan profesional, sekaligus memilik wawasan dan komitnen keIslaman yang tinggi.

                                  Kenyataan tersebut menggarisbawahi perlunya pemahaman kembali tentang pengertian studi Islam di IAIN / STAIN ,pengertian tersebut mencakup tiga bidang pokok yaitu:

                                  1. Studi Islam sebagai sumber ajaran yang bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dalam bidang yang pertama ini , studi Islam bertumpu pada studi kewahyuan yang diwujudkan dalam bentuk mata kuliah sumber ajaran (Al-Qur’an) dan Al-Hadist beserta seperangkat ilmu yang terkait langsung dengannya, seperti ulumul Qur’an dan Ulumul Hadist dan lain-lain.

                                  2. Studi Islam sebagai bagian dari pemikiran atau bagian dari fiqh dalam arti luas.Dalam sejarah pemikiran Islam setidak-tidaknya ada lima bidang pemikiran Islam yang menonjol yaitu:Aqidah-Teologi (Ilmu kalam), hukun dalam arti luas (syari’ah), filsafat, (hikmah/ Irfan / falsafah), akhlak-Sufisme (Tasawuf), ddan ilmu pengetahuan-Teknologi-seni(‘ulum ad duniawiyah).

                                  3. Studi Islam sebagaimana yang dialami, diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan.

                                  Di sisi lain, pengembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam memerlukan upaya penciptaan suasana agamis, yakni berupa penamaan dan pengembangan nilai-nilai religius (Islam) pada setiap bidang pelajaran yang termuat dalam program pendidikan serta dalam seluruh aktifitas pendidikan. Karena itu , IAIN /STAIN perlu juga mengembangkan program ma’had (pesantren) yang sekaligus memilik tujuan ganda, yakni pendalaman dan pengayaan wawasan akan ilmu–ilmu keagamaan, serta pembinaan ruh keIslaman atau internalisasi nilai-nilai keagamaan melalui sarana dan prasarana tersebut.

                                  e. Arah pengembangan program studi umum.

                                  Pengembangan jurusan atau program studi umum di IAIN /STAIN akan memilik orientasi yang berbeda dengan perguruan tinggi umum. Dalam konteks pengembangan jurusan dan program studi umum tersebut, IAIN /STAIN memilik visi dan misi sebagai berikut :1)Mengantarkan mahasiswa agar mempunyai empat atau lima kekuatan sekaligus, yaitu kemantapan aqidah dan kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, kematangan profesional, yang didukung oleh jasmani yang sehat . 2)Memberikan pelayanan terhadap penggali ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian yang bernafaskan Islam. 3) Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian melalui pengkajian dan penelitoian ilmiah dan 4)Memberikan ketauladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.

                                  Visi dan misi tersebut menggarisbawahi perlunya IAIN /STAIN memposisikan diri disamping sebagai bagian dari lembaga pendidikan tinggi umumyang harus memberlakukan muatan kurikulum nasional (kurikulum inti) dari departemen pendidikan nasional, juga sebagai pendidikan tinggi Islam yang mempunyai concern dan komitmen dalam pengembangan keilmuan , profesionalitas dan kegiatan –kegiatan keagamaan . Kedua posisi tersebut diupayakan untuk berjalanselaras dan seimbanng untuk tidak saling menindih antara satu dengan yang lainnya.

                                  Dengan demikian,pengembangan beberapa program studi umum di IAIN /STAIN bukan hanya menekankan pada penguasan dan kemampuan lulusan untuk menjelaskan berbagai problem yang dihadapi kaum muslimin dalam kehidupan kesehariannya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang dipandang menyimpa, serta kemampuan menawarkan konsep alternatif dalam perspektif Islam dan bagaimana pula ilmu pengetahuan modern disikapi oleh kaum muslimin.

                                  Untuk mewujudkan Idealitas diatas, maka pengembangan program studi umum di IAIN /STAIN akan tetap memperhatikan pedoman dari departemen pendidikan nasional dan departemen agama sebagai lembaga-lembaga yang bertanggungjawab dalam membina dan mengembangkan pendididkan tinggi Islam di Indonesia.

                                  KALAM ZAMAN KLASIK

                                  BAB I

                                  PENDAHULUAN

                                  A. Pengertian Ilmu Kalam

                                  Sebelum masuk pada persoalan inti Ilmu Kalam, penting kiranya dijelaskan terlebih dahulu problem di seputar sebutan Ilmu Kalam dan Teologi (Islam). Sebagai salah satu disiplin ilmu keislaman,[1] Ilmu Kalam menfokuskan bahasannya pada segi-segi Tuhan. Mengacu pada pengertian dan karakter dasar semacam itu, bolehkah dan atau tepatkah istilah Ilmu Kalam diidentikkan dengan kata teologi, sehingga keduanya bisa saling bertukar dan menggantikan? Urgensi pertanyaan ini lebih didasarkan pada historisitas kata teologi itu, dimana selain secara historis karena kata teologi itu memang bukan orisinil dari khazanah dan tradisi Islam, dan sekaligus juga secara konsesional ternyata istilah teologi itu tidak sepenuhnya sama atau identik pengertiannya dengan kata Ilmu Kalam. Sebagai akibatnya sungguh wajar kalau hingga saat ini masih belum ada keseragaman pandangan dan terjadi pro-kontra masih mewarnai di kalangan pemikir Islam menyangkut pengidentikkan kedua kata itu. Sehubungan dengan problem ini, langkah penelusuran secara historis di seputar makna kebahasaan kata teologi dan lingkup kajian atau objeknya penting dilakukan untuk kemudian dijadikan sebagai bahan pijakan.

                                  Secara historis istilah teologi berasal dari khazanah dan tradisi Gereja-Kristen,[2] yang kemudian diadopsi oleh umat Islam sehingga menghiasi khazanah pemikiran Islam. Tinjauan kebahasaan menunjukkan bahwa kata teologi (theology) merupakan istilah Yunani, gabungan dari dua kata yakni theos yang berarti Tuhan (God) dan logos berarti ilmu. Terkait dengan hal ini D.S Adam menjelaskan bahwa kata teologi secara etimologis dipergunakan di kalangan bangsa Yunani terhadap hasil karya para pujangga seperti Homer dan Hesiod yang berkenaan dengan para dewa, dan hasil karya para filosof, seperti Plato dan Aristoteles, yang berkenaan dengan filsafat mereka tentang Realitas Tertinggi.[3] Jadi, teologi secara bahasa berarti ilmu tentang Tuhan, sama persis dan identik dengan arti dari istilah ilmu kalam. Dengan demikian teologi dan ilmu kalam, sejauh yang dimaksudkan adalah pengertian secara etimologis, maka keduanya dapat dipandang identik dan sekaligus bisa saling menggantikan.

                                  Meskipun teologi dan ilmu kalam dari sudut kebahasaan bisa dikatakan identik, namun pada dataran terminologis ternyata ada sisi-sisi yang berbeda. Memang keduanya—sebagai tampak dalam pengertian etimologis—sama-sama membahas segi-segi Tuhan, namun dalam tradisi kristiani ternyata teologi juga mengkaji aspek agama selain kepercayaan atau ketuhanan. Kata teologi sebagaimana dijelaskan dalam Encyclopaedia of Religion and Religions berarti ilmu yang membicarakan tentang Tuhan dan hubungannya dengan alam semesta, namun sering kali diperluas hingga mencakup seluruh bidang agama.[4] Dengan demikian pengertian teologi dalam agama Kristen memiliki objek yang lingkupnya lebih kompleks diaripada ilmu kalam, dan bahkan masalah hukum (yang dalam islam dibahas fiqih) tercakup pula dalam teologi. Atas dasar ini agaknya perkataan teologi lebih tepat dipadnkan dengan istilah fiqih, tentu saja bukan fiqih sebagaimana kita pahami sekaran ini—yang objek bahasannya menyangkut hukum islam—melainkan istilah fiqih seperti yang dipergunakan pada pra kelahiran ilmu fiqih (sekarang ini). Yaitu yang tidak saja berisi bahasan tentang masalah akidah tetapi juga masalah hukum[5]al-fiqh akbar tentang akidah, al-fiqh asgar mengenai hukum.

                                  Memperhatikan penjelasan di atas setidaknya dapat ditetapkan adanya dua hal penting menyangkut kata ilmu kalam dan teologi. Pertama, sepanjang yang dimaksud adalah pengertian dari sudut kebahasaan, sesungguhnya pengidentikan ilmu kalam dengan teologi dapat dibenarkan, karena keduanya sama-sama mengarahkan objek kajiannya pada masalah Tuhan, dan bahkan dalam penggunaannya bisa saling menggantikan. Kedua, keidentikan dua istilah itu dalam arti bahasa ternyata tidak dengan serta merta menunjukkan keidentikannya dalam arti terminologis dan operasionalnya, sehingga wajar kalau di kalangan pemikir islam masih terdapa kelompok uyang menolak menggunakan kata teologi untuk menyebut Ilmu Kalam. Alansan penolakan itu tentu saja kerena perbedaan objek kajian antara Ilmu Kalam dan teologi (Kristen), dimana yang disebut belakangan tidak saja membahas Tuhan—yang padahal itu adalah satu-satunya objek Ilmu Kalam—tetapi juga aspek lain dari agama (Kristen). Dengan kata lain penolakan itu didasarkan pada argumen historis karena perbedaan cakupan objek kajian; teologi cakupan bahaasannya lebih luas daripada ilmu kalam. Sementara mereka yuang menerima, tentu setelah tahu perbedaan antara keduany, masih menetapkan persyaratan khusus: di belakang kata teologi harus diberi kualifikasi “islam”, sehingga menjadi teologi islam. Kata “islam” di belakang istilah teologi itu berfungsi sebagai indikator dan pembatasan bahwa teologi yang dimaksudkan adalah teologi Islam, bukan Kristen atau lainnya, dan objek bahasannya pun terbatas pada masalah Tuhan seperti kekhususan ilmu kalam, tidak seperti teologi Kristen yang begitu kompleks objek bahasannya. Dalam koteks ini Harun Nasution dan Hanafi, misalnya, sebagaimana tercermin dalam judul bukunya,[6] adalah penulis yang masuk dalam kategori kelompok terakhir ini.

                                  Selanjutnya menyangkut pengertian terminologis ilmu kalam masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli, sebagai tercermin dalam keragaman rumusan definisi yang mereka sampaikan. Perbedaan itu terjadi lebih dikarenakan oleh perbedaan sudut pandang, yang masing-masing darinya meberikan penekanan pada aspek tertentu: sebagian menekankan aspek ntologis atau objek, yang lain pada aspek epistemologis atau metodis dan lainnya lagi aspek kegunaan atau aksiologis. Diantara definisi yang menekankan dimensi ontologis kalam adalah dikemukakan oleh Harun Nasution bahwa ilmu kalam merupakan “ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, kenabian, alam dan hubungan Tuhan dengan makhluk-makhluknya.[7] Sementara itu al-Iji, sebagaimana dinukil oleh Yunan Yusuf, yang lebih memberikan penekanan dimensi epistemologis-metodis kalam, mendefiniskan ilmu kalam sebagai “ilmu yang memberikan kemampuan untuk membuktikan kebenaran akidah islam dengan mengajukan hujah atau argumen guna melenyapkan keragu-raguan”.[8] Dan definisi yang lebih memberikan penekanan pada aspek aksiologis, antara lain, disampaikan oleh Ibn Khaldun bahwa ilmu kalam adalah “ilmu yang mengandung perdebatan tentang akidah keimanan dengan dalil-dalil rasional, dan penolakan terhadap ahli bid’ah yang menyeleweng dari faham salaf dan ahli sunah”.[9]

                                  Dari berbagai rumusan definisi tersebut dapat dipahami bahwa ilmu kalam, sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman, dibangun di atas landasan ontologi dan epistemologi serta aksiologi tertenu. Dari tinjauan filsafat ilmu dapat dikatakan bahwa objek kajian ilmu kalam adalahTuhan dan derivasi-Nya. Epistemologi atau metode kalam adalah metode berfikir agamis yakni berangkat dari kebenaran wahyu dan akal difungsikan sebagai sarana penjelas atau penguat.[10] Atas dasar ini maka tidak bisa dibenarkan pendapat yang menyebut teologi islam, sekalipun itu diarahkan kepada teolog rasionalis-Mu’tazilah, sebagai dikatakan oleh Henrich Steiner,[11] sebagai pemikir bebas (free thinker). Dan selanjutnya aksiologi ilmu kalam, selain berperan sebagai informasi dan konfirmasi, sekaligus juga apologetik.

                                  A. Dialektika Historis Kalam, Sebuah Deskripsi Umum

                                  Ilmu Kalam atau Teologi Islam, seperti halnya disiplin ilmu keislaman lainnya, dapat dipastikan muncul beberapa abad paska wafat Nabi Muhamad saw. Tetapi lebih dari disiplin ilmu keislaman lainnya, Ilmu Kalam sangat kental kaitannya dengan fenomena “skisme” (perpecahan sosial-keagamaan) dalam tubuh umat Islam.[12] Skisme yang dimaksud, adalah peristiwa pembunuhan Usman bin Affan, Khalifah ke-3, yang dalam sejarah umat Islam populer dengan istilah al-fitnah al-kubra (fitnah besar). Dalam pandangan Madjid,[13] fitnah besar itu merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, terutama bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Bahkan menurut dia, ilmu kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari fitnah besar itu. Atas dasar ini maka sungguh tidak salah kalau kemudian peristiwa fitnah besar itu diacu sebagai dasar pijakan dalam pelacakan sejarah awal kelahiran dan pertumbuhan ilmu kalam.

                                  Usman bin Affan—tanpa mengingkari jasa dan keistimewaannya—tercatat sebagai khalifah yang lemah, terutama enam tahun terakhir dari masa kekhalifahannya. Hal itu setidaknya diindikasikan oleh kebijakan politik nepotismenya, meski hal itu lebih merupakan dampak kuatnya desakan kerabat dekat klan Bani Umayah, yang oleh banyak tokoh islam dipandang sebagai tindakan yang kurang bijaksana-adil. Sebagai akibat dari kebijaka itu, Usman dihadapkan pada berbagai protes darihampir seluruh dunia islam, termasuk kelompok yang semula mendukungnya. Memang pada umumnya mereka menghendaki Usman turun dari jabatan kekhalifahannya, namun lama kelamaan ada pula kelompok garis keras yang secara ekstrims menuntut penyingkiran Usma dengan paksa. Mereka itu berasal dari Mesir, yang setelah tidak berhasil memaksa Usman turun dari kekhalifahn, mereka pada tahun 656 M membunuh khalifah ketiga itu. Para pembesar sahabat seperti Ali sebenarnya berusaha menghalangi kelompok ekstrimis itu dan menawarkan solusi kompromi, akan tetapi tidak berhasil.

                                  Pembunuhan atas diri Usman yang bermotif politis segenar menimbulkan malapetaka politik yang lebih besar. Pengangkatan Ali bin Abi Talib sebagai khalifah keempat menggantikan Usman meski didukung oleh mayoritas kaum muslimin, ternyata tidak diikuti pernyataan baiat umat Islam secara bulat. Kelompok tertentu dari kalangan bani Umayah utamanya, puak Usman dalam lingkungan suku Quraisy dari Makah, yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan, gubernur Damaskus, melakukan penangguhan baiatnya sampai khalifah Ali menangkap dan mengadili para pembunuh Usman. Akan tetapi karena Ali tidak mengindahkan, dan atau bahkan mengabaikan, tuntutan itu, tentu karena adanya pertimbangan politis tetentu, maka tidak saja Muawiyah menolak untuk memeberikan baiat tetapi juga menuduh Ali terlibat, meski tidak secara langsung, dalam aksi pembunuhan terhadap diri Usman. Tuduhan Muawiyah di satu pihak dan sikap Ali pada pihak lain, tampaknya dengan alasan masing-masing dapat dipahami. Memang diduga kuat ada sejumlah ekstrimis dai kelompok pendukung Ali, yang kemudian mereka menjadi sponsor pengangkatan Ali sebagai khalifah, sehingga secara politis wajar kalau kemudian mereka dilingungi oleh Ali; dan inilah yang kemudian ditangkap oleh Muawiyah sebagai indikasi keterlibatan Ali dalam aksi pembunuhan Usman. Tuduhan Muawiyah tampak makin beralasan ketika dari kalangan pendukung Ali diketahui adanya kelompok ekstrimis yang berpandangan bahwa aksi pembunuhan terhadap diri Usman dari persepektif agama dapat dibenarkan. Alasan mereka adalah dengan kebijakan nepotisme itu, cermin kekurang adilan Usman, berarti Usman telah melakukan dosa besar (kafir), dan bahkan kafir murtad, karenanya halal darahnya dan boleh dibunuh.

                                  Bila dianalisis secara kritis atas argume religius-teologis di atas (baca, khawarij), sebagai lebitimasi aksinya, terutama dalam hal pengkafiran dan pelenyapan rivalnya, tampaknya bisa ditarik sebuah garis linier yang menghubungkan mereka dengan para ekstrimis sebelumnya, khususnya kelompok keras dari pendukung Ali yang terlibat dalam aksi pembunuhan atas Usman. Dengan kata lain, sebagai tercermin dalam argumen teologisnya, para pembunuh Usman adalah para ekstrimis pendukung Ali, yang ketika Ali menjadi khlifah dan didesak mengusut para pembunuha Usman, mereka bereaksi dengan mengatakan bahwa pembunuhan Usman dapat dibenarkan agama, dan dengan alasan teologis yang realtif sama bahkan lebih tegas, mereka pada paska arbritase dikenal dengan sebutan khawarij dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap Muawiyah dan Ali, serta para tokoh yang terlibat aktif dan setuju dengan arbritase itu.

                                  Konflik antara pendukung Ali dan Muawiyah berujung pada perang Siffin. Peristiwa yang kelak melahirkan tahkim atau arbritase, bentuk penyelesaian kompromi antara dua pihak yang bertikai, yang ditolak oleh para ekstrimis dari kelompok Ali, yang oleh banyak pihak dinilai sebagai bentuk kekalahan diplomatik Ali karena sejak itu secara de jure Ali menjadi kehilangan legitimasi politiknya dan legitimasi itu beralih ke tangan Muawiyah, telah mengakibatkan para pendukung Ali dari kelompok garis keras tersebut melancarkan protes, dan bahkan menyatakan keluar dari barisan Ali dengan membentuk kelompok sempalan yang kelak dikenal sebagai kaum Khawarij. Dalam pandangan Khawarij, arbritasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang tidak sejalan dengan al-Qur’an. Karena itu dengan pijakan Qs. al-Ma’idah (5): 44—wa man lam yahkum bima anzala Allah fa ula’ika hum al-kafirun—yang darinya kemudian diturunkan adagium la hukm illa Allah, Khawarij menjustifikasi semuah pihak yang terlibat dan setuju arbritasi berarti berbuat dosa besar atau kafir-murtad dan harus dibunuh. Kemudian mereka merencanakan membunuh Muawiyah, Ali, Amr bin ‘Ash (wakil Muawiyah dan Abu Musa al-‘Asyari (wakil Ali), namun hanya Ali yang berhasil dibunuh oleh mereka yakni di tangan Ibn Muljam.

                                  Peristiwa tahkim membuat skisme dalam tubuh umat Islam terpolarisasi lebih kompleks di satu sisi, dan mendorong munculnya problem-problem teologis baru yang krusial pada sisi lain. Fenomena skisme yang semula hanya melibatkan dua kekuata kelompok politik—Muawiyah dan Ali—pada paska tahkim diramaikan pula oleh kelompok baru sempalan pendukung Ali dari garis keras yakni Khawarij. Tiga kelompok tersebut bukan saja saling berseberangan, tetapi juga berkeinginan—terutama Khawarij—untuk melenyapkan rivalnya. Sementara pada sisi lain, Khawarij mulai menggunakan idiom-idiom keagamaan-teologis seperti dosa besar atau kafir, dalam memandang dan menjelaskan, yang menurut kebanyakan orang out sider Khawarij, adalah persoalan politis. Inilah alasan munculnya penrnyataan “Khawarij merupakan yang mula-mula memunculkan persoalan teologis” atau “Khawarij adalah yang meningkatkan persoalan politis menjadi persoalan teologis”.

                                  Khawarij hanyalah representasi satu bentuk akstrimitas keagamaan saat itu. Di kalangan mereka, saat itu ditemukan pula para ekstrimis yang berpandangan bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih dan kemampuan berbuat baik dan buruk, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan mainstream seperti inilah para pelaku pembunuh Usman atau pendukung mereka menyusun penalaran logis untuk membenarkan tindakan pembunuhan terhadap Usman. Dalam pandangan Nurcholish Madjid,[14] sesungguhnya mereka itulah yang mula-mula memanfaatkan filsafat Yunani (penalaran logis) guna menjelaskan masalah akidah atau teologi, yang kemudian dari jalan berfikirnya itu—lanjut Madjid—mereka menjadi cikal bakal kaum Qadari, yakni mereka yang berfaham Qadariah. Sementara itu di ujung lain garis ekstrimitas terdapat pandangan atas keterpaksaan manusia dan ketidkberdayaannya menghadapi ketentuan atau takdir Tuhan (predistinasi), yang kemudian lahir famam Jabariah dengan Ja’ad bin Dirham dan Jahm bin Sofwan sebagai tokoh utamanya.

                                  Di samping sejumlah kelompok ekstirmis yang telah disebut di atas, masih terdapat kelompok lain yang lebih berorientasikan pada pengembangan intelektual keagamaan dan bersikap netral dalam bidang politik. Mereka sebagai generasi angkatan baru muslim, yang sebenarnya sudah muncul pada awal kekuasaan Umayah ketika mulai terasakan adanya keskenjangan antara penguasa dengan ilmuwan atau ulama’, yang mungkin karena trauma oleh fitnah demi fitnah masa lalu, mereka mengembangkan konsep jama’ah. Inti dari konsep jama’ah ini adalah kesatuan ideal seluruh kaum muslimin lintas aliran politik, di bawah satu payung yakni akidah Islam. Mereka tumbuh di berbagai kota pusat kegiatan pemikiran Islam, dan diantara yang terpenting adalah Maddinah dan Basrah. Di Madinah, Abdulah ibn Umar, putra Umar bin Khaththab, tampil sebagai ilmuwan yang secara serius mengkaji tradisi kenabian, sehingga bersama dengan Abdullah ibn Abbas, dikenal sebagaia perintis kajian baru dalam sejarah intelektualisme Islam yakni bidang sunah. Karena pandangannya yang menekankan kesatuan umat Islam dalam wadah jama’ah, ditambah rintisannya dalam kajian sunah, maka kedua tokoh itu banyak diapresiasi sebagai pendahulu terbentuknya kelompok umat Islam yang kelak populer sebagai Ahl as-sunah wa al-Jama’ah (salafiah).[15]

                                  Karena golongan jama’ah dibangun di atas ciri dasar netralitas politik, maka pluralisme menandai ciri khusus mereka, dan sesungguhnya mereka itulah yang mula-mula dinamakan sebagai Mu’tazilah dalam pengertian golongan Netralis (politik), tanpa stigma teologis sebagai inheren pada Mu’tazilah (Wasil bin Atha’) yang muncul sesudah itu. Akan tetapi karena di kalangan mereka tumbuh sikap irja’—mungkin ini merupakan konsekuensi dari semangat jama’ahnya—yakni pandangan bahwa justifikasi atas Muslim pelaku dosa besar: apakah ia masih muslim atau kafir, harus ditunda hingga pengadilan akhirat di hadapan Allah, maka golongan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh penguasa Bani Umayah. Faham irja’, yang subjeknya dinamakan kaum Murji’ah, dengan implikasi jaabariahnya itu menjadi populer di kalangan komunitas islam, dan membantu meletakkan dasar sosial-keagamaan dan budaya bagi rezim Umayah.

                                  Tokoh penting lain saat itu adalah Hasan al-Basri (w. 110 H/728 M), lahir dan dibesarkan di Madinah tetapi kemudian menetap di Basrah. Tokoh kenamaan ini bukanlah seorang pemikir sistematis, melainkan lebih tepat dikatakan sebagai orang saleh (zahid) dan senantiasa menyeru manusia untuk berbuat kebaikan. Meskipun ia bukan seorang cendekiawan, namun pengajarannya dalam bentuk majlis ta’lim telah menarik kalangan luas komunitas umat Islam yang di kemudian hari merangsang tumbuhnya gerakan-gerakan pemikiran besar dalam Islam. Dalam salah satu momen diskusinya, Hasan al-Basri pernah ditanya perihal status hukum Muslim yang melakukan dosa (besar)—suatu problem teologis yang sedang menjadi isu perdebatan hangat pada masa itu. Akan tetapi sebelum al-Basri memberikan jawaban, salah seorang muridnya bernama Wasil bin Atha’ mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan Khawarij—yang menjustifikasi kafir muslim pelaku dosa besar—dan tidak pula setuju dengan pandangan Murji’ah—yang menjustifikasi muslim pelaku dosa sebagai mu’min. Bagi Wasil, Muslim pelaku dosa besar status hukumnya menempati posisi tengah antara kafir dan mu’min dengan sebutan manzilah bain manzilatain.[16] Paska pemisahan itu Wasil membenuk kelompok sendiri, dan atas peristiwa itu al-Basri mengatakan I’tazala ‘anna. Maka terjadilah penamaan kepada halaqah Wasil itu sebagai Mu’tazilah, yang secara teknis berbeda dengan sebutan Mu’tazilah golongan Netralis sebelumnya. Itulah sebabnya Wasil dikenal sebagai tokoh pencetus aliran Mu’tazilah dalam kapasitasnya sebagai aliran teologi.

                                  Munculnya Mu’tazilah versi Wasil merupakan tahap yang amat penting dalam sejarah perkembangan intelektual Islam terutama Ilmu Kalam. Mereka adalah pelopor yang sungguh-sungguh untuk dilakukannya kegiatan pemikiran tentang akidah Islam secara lebih sistematis. Kebetulan pula pada penghujung kekuasaan Umayah itu sudah mulai terasa adanya gelombang pengaruh Hellinisme (pertama) di kalangan umat Islam di satu sisi, dan adanya serangan kritis dari orang-orang non Islam—terutama dari Yahudi dan Nasrani—terhadap doktrin keparcayaan Islam dengan menggunakan sarana filsafat Yunani pada sisi lain. Kesemuanya itu adalah merupakan faktor luar yang secara signifikan memberikan motivasi Mu’tazilah untuk membahas masalah-masalah akidah Islam secara rasiional-filosofis dan sistematis, sehingga dengan kerja intelektual inilah kemudian mereka diapresiasi sebagai perintis bagi tumbuhnya disiplin baru dalam kajian Islam yakni Ilmu Kalam, khususnya dalam bentuk pemikiran apologetis keislaman mereka dalam menghadapi lawan kritiknya dari agama lain, dan juga menghadapi lawan-lawan mereka dari kalangan internal umat Islam.

                                  Seperti halnya dengan pertumbuhan pemikiran keislaman sebelumnya, faham Mu’tazilah yang kemunculannya lebih dilatari oleh masalah teologis, namun tidak terlepas begitu saja dari pergumulan politik dunia Islam saat itu. Meski faham Mu’tazilah dengan konseopnya manzilah bain al-manzilatain dapat dipandang sebagai usaha menengahi faham Khawarij dan Murji’ah mengenai Muslim pelaku dosa besar, namun dalam perkembangannya kemu’tazilahan itu menjadi lebih sangat dekat dengan kaum Qadariah beerta Khawarij dan Syi’ah. Karena Mu’tazilah beserta Khawarij dan Syi’ah yang beroposisi terhadap kekuasaan Damaskus itu berhadaan dengan ideologi basis sosial keagaman dan budaya rezim Umayah yang cenderung kepada Jabariah tersebut, maka wajar kalau pandangan mereka yang menekankan kebebasan pribadi itu menjadi sarana ideologis yang tangguh bagi kaum revolusioner Abbasiah untuuk meruntuhkan kekuasaan Umayah.

                                  Setelah revolusi Abbasiah berhasil, Mu’tazilah untuk jangka waktu tertentu menjadi idiologi resmi negara khususnya zaman khalifah al-Makmun (198-219 H/813-833 M). Meskipun kedudukan Mu’tazilah yang menguntungkan itu tidak bertahan lama—antara lain karena kesalahan mereka sendiri yang melancarkan mihnah (inkuisisi)—namun pikiran-pikiran mereka berhasil membuka lebar-lebar pintu dunia intelektual Islam bagi masuknya gelombang hellenisme yang pertama (750-950 M). Memang sebagian besar umat Islam, khususnya mereka yang berada di bawah naungan ideologi Jama’ah, semula cukup enggan, kalau tidak memusuhi, hellenisme itu. Tetapi secara umum terdapat banyak kaum Mualimin yang mempelajari pikiran-pikiran asing itu dengan tekun, disertai kemantapan beragama dan keercayaan kepada diri sendiri secukupnya. Mereka ini dengan kebebasan berfikir yagn masih lebih besar lagi dariada kaum Mu’tazilah, mengembangkan filsafat itu dan emberikan wqatak keislaman kepadanya. Maka lahirlah suatu disiplin ilmu dalam khaanah intelektual islam yang secara teknis disebut failasuf; dan dari kalangan mereka ini tumbuh kelompok baru kaum terpealajar muslim yakni falilasuf, suatu penamnaan khusus kepada kaum intelektual muslimin yang sangat terpengaruh olegh filsafat yunani. Diantara para filosof itu yang mula pertama secara sistematis mempopulerkan fislafat Yunani di kalangan umat Islam adalah al-Kindi (w. 257/870 M).

                                  Jangka waktu sekitar dua ratus tahun sejak pertengahan abad ke-2 H adalah masa banyak sekali diletakkan dasar-dasar perumusan baku ajaran Islam seperti yang kita kenal sekarang. Selain munculnya ilmu kalam oleh Mu’tazilah dan falsafah oleh adanya gelombang hellenisme, masa itu juga mencatat adanya proses konsolidasi faham jama’ah dan sunah. Selain fiqih dan hadis, konsollidasi kaum sunn juga terjadi dalam bidang teologi, yang terpenting diwakili oleh Abu al-hasan al-Asy’ari (w. 300 H/915 M). Al-Asy’ari sendiri sesungguhnya dari segi lahitah intelektual dan fahamnya adalah seorang Mu’tazilah, tetapi karena kecewa oleh beberapa nuktah dalam pemikiran Mu’tazilah, pada saekitar usia 40 tahun ia menginggalkan aliran tersebut dan membangun aliran umum umat yakni faham jama’ah dan sunah yang dikenal dengan aliran Asy’ariah atau kemudian populer dengan sebutan Ahl as-Sunnah wa al-jama’ah (Khalaf).

                                  Dengan sistematika Asy’ari, keberadaan ilmu kkalam mulai memperoleh kedudukannya yang mantap dalam bangunan intelektual Islam. Mungkin karena memang dimaksudkan untuk membuat semacam modus vivendi antara sejumlah faham ekstrims, maka kalam As’ariah merupakan jalan tengah bersifat moderasi antara dognatisme dan liberalisme, dan hal itu menjadi salah satu faktor utama kalam Ast’ari cepat menjadi populer di kalangan umat Islam, dan kemduan diterima sebagai rumusan ajaran pokok agama (usul ad-din) yang sah atau ortotoks di seluruh dunia islam secara hampir tanpa kecuali, sampai detik ini. Keadaan itu begitu rupa ehingga memberikan kesan bahwa ilmu kalam, salah satu warisan intelektual Islam, pada saat itu seolah-oplah merupakan suatau panecea yang sudah sempurna dan bersifat abadi.[17]

                                  Di samping Asy’ariah muncul pula di kota Samarkand suatu faham yang didirikan oleh Abu Mansur al-Maturidi (w. 944 M). Aliran ini kemudian dikenal dengan nama teologi al-Maturidiah, yang biasanya dimaksukkan pula ke dalam kategori—seperti halnya Asy’ariah—sebutan faham Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah. Maturidiah diklasifikasikan menjadi dua kelompok yakni cabang Samarkand—tokohnya dalah al-Maturidi sendiri—yang bersifat agak liberal dan cabang Bukhara—tokkoh utamanya adalah al-Bazdawi—yang lebih bersifat tradisional. Selain itu sebenarnya masih ada lagi seorang teolog dari Mesir bernama at-Tahawi (w. 933 M), pengikut Abu Hanifah seperti al-Maturidi, tetapi ajaran-ajarannya tidak menjelma sebagai aliran teologi dalam Islam.[18]

                                  Dengan demikian aliran teologi Islam atau kalam penting yang timbul dalam Islam ialah Khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah, Salafiah, Asy’ariayh dan Maturidiah. Aliran-aliran Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah alairan-aliran salafiah, Asy’ariah dan Maturidiah di satu pihak—dimana ketiganya disebut ebagai aliran Ahl as-Sunnah wa al-jama’ah—dan aliran Syi’ah pada pihak lain.

                                  B. Kerangka Metodologis Kalam

                                  Ilmu Kalam atau Teologi Islam telah disepakati sebagai ilmu keislaman dalam pengertian bercorak islam. Ilmu Kalam, dalam bentuknya sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman, yang lahir pada abad ke-2 H/8 M lewat sentuhan tangan kaum Mu’tazilah, dibangun di atas sebuah landasan epistemologi tertentu. Seperti halnya epistemologi pada umumnya, teori pengetahun kalam lebih dimaksudkan untuk memberikan jawaban setidaknya terhadap dua pertanyaan mendasar berikut ini. Pertama, apa yang dapat kita ketahui, dan kedua, bagaimana atau engan apa kita mengetahuinya.[19] Pertanyaan pertama berkaitan dengan lingkup atau objek kajian, sedangkan yang kedua terkait langsung dengan sumber atau alat dan metode mendapatkan pengetahuan tentang objek itu.

                                  Objek kajian Ilmu Kalam, sebagaimana terlihat dalam uraian di atas, adalah berintikan pada masalah Tuhan. Sangat boleh jadi karena dimensi ini Ilmu Kalam dinamakan pula dengan Teologi Islam—yang dari sudut kebahasaan memang berati ilmu tentang Tuhan (theos berarti Tuhan dan logos artinya ilmu.[20] Termasuk masalah ketuhanan di sini adalah masalah-masalah metafisik seperti akhirat; atau ringkasnya adalah hal-hal yang termasuk dalam wilayah akidah Islam. Oleh karena itu topik-topik seperti sifat Tuha, perbuatan dan kalam Tuhan, sebagai tergelar dalam karya-karya kalam, jelas termasuk masalah ketuhanan; dan masalah keakhiratan—seperti surga dan neraka—serta hal-hal metafisik atau gaib—seperti malaikat, jin dan semisalnya, sebagaimana kita temukan dalam buku-buku teologi Islam, juga dibenarkan sebagai objek kajian ilmu kalam. Jika kita merujuk keterangan Nurcholish Madjid, yang mengatakan bahwa ilmu kalam membahas tuhand an derivasi-Nya, maka hal-hal di luar diri tuhan, yang menguraikan dalam buku-buku kalam, masuk ke dalam kategori—meminjam istilah Nurcholish Madjid—derivasi Tuhan (derivasi-nya).

                                  Adapun sumber atau alat pengetahuan dalam Ilmu Kalam, yakni suatu yang dengannya diperoleh pengetahuan tentang Tuhan dan derivasi-Nya, adalah dalil naql atau wahyu dan dalil aql atau akal. Sebagaimana cabang ilmu keislaman yang lain, wahyu merupakan sumber primer ilmu kalam,[21] sedangkan akal adalah sumber skundernya. Mengingat wahyu dan akal sama-sama merupakan sumber pengetahuan yang mutlak adanya dalam ilmu kalam, maka kualifikasi primer dan skunder di sini sama sekali tidak bermakna yang satu bisa menafikan yang lain, tetapi lebih menunjukkan peran dan posisi bersifat teknis masing-masing sumber. Kuatipan berikut ini sedikit dapat memberikan ilustrasi teknis menyangkut kualifikasi wahyu sebagai sumber primer dan akal sebagai sumber skunder dalam ilmu kalam.

                                  Cara berfikir kaum teologi adalah terlebih dahulu melihat teks ayat dan kemudian mereka pergunakan akal untuk memahaminya. Mereka menerima teks ayat karena teks ayat adalah wahyu dari Tuhan, dan bukan karena isi teks ayat sesuai dengan pendapat akal. Dan inilah—kata Sulaiman Dunia—cara berfikir yang dipakai Mu’tazilah (juga teolog umumnya).[22]

                                  Dari kutipan tersebut dapat diketahui posisi atau peran wahyu sebagai sumber priker dan akal sebagai sumber sekunder Ilmu Kalam. Seorang teolog, karena menempatkan wahyu sebagai sumber primer, dalam tata kerjanya mula-mula harus melihat keterangan teks wahyu untuk diyakini kebenarannya, dan kemudian baru mempergunakan akal, sebagai sumber sekundernya, untuk menjelaskan makna teks wahyu itu secara rasional dan atau menyusun argumen-argumen rasional guna memperkuat kebenaran wahyu. Ringkasnya, dalil naqli atau wahyu dijadikan acuan pertama dengan fungsi menetapkan suatu keyakinan dan kemudian baru akal sebagai sarana untuk memehami, menjelaskan, mengelaborasi, dan bahkan menguatkan ketetapan wahyu. Metode inilah yang oleh a Hanafi dinamakan sebagai metode berfikir agamis yakni berfikir yang titik pijaknya berangkat dari kebenaran wahyu kemudian diakhiri oleh pemahaman atau penguatan oleh akal fikiran—biasa diperhadapkan dengan metode falsafah yang disebut berfikir bebas. Karena itu tidak begitu salah kalau dikatakan bahwa dengan belajar kalam seseorang mustahil akan menjadi kafir, karena aliran kalam apa pun, dengan metode agamisnya ini, mesti menempatkan wahyu sebagai sumber primer, dan karenanya mesti dijadikan rujukan pertama, sedangkan akal menjadi sumber sekunder dan karenanya mesti dirujuk sebagai penjelas atau penguat terhadap wahyu.

                                  Metode kalam berlainan dengan berfikir yang diterapkan dalam falsafah. Dengan kata lain, berfikirMutakallimin berbeda dengan failasuf. Sulaiman Dunia dari Universitas al-Azhar, Kairo, dalam karyanya berjudul Muhammad Abduh bain al-Falasifah wa al-Kalamiyah (Muhamad Abduh diantara para filosof dan teolog) menjelaskan bahwa filosof dalam teta kerja pikirnya terlebih dulu mempelajari filsafat, kemudian baru melihat teks wahyu. Dengan kata lain, para filosof memakai akal terlebih dulu kemudian baru pergi ke teks wahyu atau ayat.[23] Kalau pemikiran akal sesuai dengan makna teks tidak ada masalah, tetapi kalau tidak sejalan maka teks diberi arti metaforis atau ditakwilkan sehingga keduanya relevan. Sebaliknya kaum teolog dalam langkah kerjanya mula-mula melihat teks wahyu, kemudian baru berusaha memahaminya, dan atau menguatkannya, dengan argume akal.

                                  Dengan demikian pola pikit dalam Kalam dilihat dari alur pikirnya adalah mengikut pola pikir deduksi. Itulah sebabnya harus dikatakan bahwa pengetahuan teologis, betapapun sistematisnya, tetap deduktif, sedangkan pengetahuan alam bersifat induktif.[24] Pola pikir deduktif bertolak dari pengetahuan umum (premis mayor) menuju pengetahuan yang lebih bersifat khusus; jadi, konklusinya mesti tidak lebih luas daripada premis mayornya. Menurut Amin Abdullah, pola pikir deduktif Kalam adalah mirip dengan pola pikir deduktif Plato. Hanya saja fungsi ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato diganti—untuk tidak menyatakan diisalamkan—oleh ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks hadis. Bahkan tidak jarang melebar sampai kepda ijma’ dan qiyas.[25] Metode berfikir semacam ini bukan tanpa kelemahan, karena sebagaimana ddijelaskan oleh Amin Abdullah, cenderung menggiring seseorang dan kelompok ke arah model berfikir yang bersifat justifikatif terhadap teks-teks wahyu yang sudah tersedia.[26]

                                  Itulah kerangka umum metode berfikir Kalam, yang secara umum telah diaplikasikan oleh para teolog Muslim, terlepas dari mazhab dan alirannya. Termasuk para teolog Mu’tazilah pun, yang dalam Teologi Islam sistem teologinya sering disebut sebagai teologi rasional, tetap tidak keluar dari kerangka dasar metode berfikir semacam ini. Yakni tetap menetapkan wahyu sebagai sumber primer dan akal sebagai sumber sekunder, sehingga yang kedua mesti dirujuk setelah yang pertama atau yang pertama mesti diacu lebih dulu baru kemudian sumber yang kedua; bertolak dari kebenaran wahyu dan diakhiri dengan pemahaman atau penguatan oleh akal fikiran. Wahyu diposisikan sebagai premis acuan kemudian darinya akal fikiran memunculkan suatu konklusi atau kesimpulan. Oleh karena itu tidak benar kalau Henrich Steiner menyebut Mu’tazilah sebagai pemikir bebas, karena setinggi apa pun penghargaan mereka kepada akal, tentu saja mereka tetap berpija kepada kebenaran umum teks wahyu.

                                  Hanya saja kemkudian di kalangan teolog terjadi perbedaan dalam hal penyeimbangan posisi dua sumber tersebut. Kaum Salaf memposisikan teks wahyu pada tempat yang sangat dominan, tentu tetap mengapresiasi akal meski dalam makna periferial-minimal, sedangkan Mu’tazilah mengapresiasi peran akal dengan begitu tinggi, tentu tidak keluar dari kerangka berfikir agamis, dan berada pada posisi tengah antara keduanya dengan misi menyeimbangkan peran teks wahyu dan akal. Dalam konteks ini M. Zurkani Jahya menguraikan bahwa akibat berpedaan intensitas penggunaan teks wahyu dan akal ini telah mengakibatkan polarisasi metodis kalam atas empat macam yaitu: (1) Metode rasional, yang menganggap rasio sebagai alat dominan sehingga teks wahyu mesti diterima secara rasional, dan karenanya keyakinan seseorang terhadap materi akidah Islam mesti didasarkan pada pengetahuan rasional; (2) Metode tekstual, yakni metode berfikir yang berpegang teguh kepada teks wahyu secara harfiah, tanpa memberikan peranan akal dan hasil pemikiran untuk menjamah masalah-masalah akidah Islam, kecuali sebatas sistematisasi dan penjelasan secara harfiah; (3) Metode moderat, atau sintesa dari metode rasional dan tekstual dengan menyeimbangkan metode rasional dan tekstual.[27] Di samping tiga metode berfikir di atas M. Zurkani Jahya masih mengintroduksi sebuah metode lagi, yang mana metode ini diaplikasikan oleh seluruh mazhab teologi yakni dialektis atau jadali, yakni metode debat untuk mempertahankan pendapatnya sendiri dan mematahkan pendapat lawan, baik dengan argumen rasional maupun teks wahyu. Metode rasional, dalam Teologi Islam, biasa diterpkan oleh Mu’tazilah; metode tekstual oleh Ahl as-Sunnah Salaf atau Ahl al-Hadis; dan metode moderat oleh oleh para teolog Asy’ariyah.


                                  [1] Tiga disiplin ilmu keislaman lainnya adalah: Fiqih, Tasawuf dan Falsafah. Penjelasan mengenai keempat macam disiplin ilmu keislaman ini bisa dibaca pada: Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992), h. 201-268.

                                  [2] Lihat, misalnya: Djohan Effendi, “Konsep-konsep Teologis”, dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 1995), h. 52.

                                  [3] D.S. Adam, “Theology”, dalam Encyclopaedia of Religion and Ethics, Vol. XII, 1921, h. 293.

                                  [4] Djohan Effendi, h. 52.

                                  [5] Imam Abu Hanifah, bapak ilmu fiqih, menulis kitab al-Fiqh al-Akbar yang isinya bukan tentang ilmu fiqih seperti yang kita kenal sekarang, melainkan justru tentang akidah yang menjadi objek bahasan ilmu kalam atau tauhid. Boleh jadi ilmu fiqih seperti yang berkembang sekarang ini dalam kerangka pemikiran Abu Hanifah adalah al-Fiqh al-Asgar. Sebab keduanya pada dasarnya adalah fiqih atau pemahaman yang tersistematisasikan. Yang pertama menyangkut bidang usuliah sedangkan yang kedua menyangkut bidang furu’iyah. Akan tetapi perjalanan sejarah dan tradisi keilmuan Islam telah menyingkirkan pengertian fiqih sebagai dipergunakan oleh Imam Abu Hanifah tersebut. Lihat, Djohan Effendi, h. 52. Lihat pula: Nurcholish Madjid, h. 201.

                                  [6] Judul buku yang dimaksud adalah: Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI-Press, 1986); Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam) (Jakarta: Bulan Bintang, 1986).

                                  [7] Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah (Jakarta: UI-Press, 1987), h. 28.

                                  [8] Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990), h. 3.

                                  [9] Zurkani Jahja, h. 83-85.

                                  [10] Harun Nasution, Muhamad Abduh dan , h. 93.

                                  [11] W. Montgomery Watt, Pemikiran Teologi dan Filsfat Islam, terjemah Umar Basalim (Jakarta: P3M, 1987), h. 83.

                                  [12] Uraian mengenai skisme dalam dunia Islam secara lebih memadai dapat dibaca pada: Nurcholish Madjid, “ Skisme dalam Islam: Tinjauan Singkat Secara Kritis-Historis Proses Dini Perpecahan Sosial-Keagamaan Islam”, dalam Budhy Munawar-Rachman, Kontekstualisasi, h. 668-691.

                                  [13] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin, h. 203.

                                  [14] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin, h. 204-205.

                                  [15] Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual, h. 16.

                                  [16] Harun Nasuution, Teologi Islam, h. 38.

                                  [17] Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual, h. 29.

                                  [18] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 9.

                                  [19] Mulyadhi Kartanegara, “Membangun Kerangka Ilmu: Perspektif Filosofis”, dalam Problem dan Prospek IAIN, Antologi Pendidikan Tinggi Islam, diedit oleh Komaruddin Hidayat dan Hendro Prastyo (Jakarta: Dirjen Binbaga Islam, 2000), h. 252-253.

                                  [20] Dagobert D.Runes (ed.), Dictionary of Philosophy (New Jersey: Littlefield Adams & Co, 1977), h. 293.

                                  [21] M. Amin Abdullah, Studi Agama, Normativitas atau Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), h. 121.

                                  [22] Dikutip dari: Harun Nasution, Muhamad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah (Jakarta: UI-Press, 1987), h. 91.

                                  [23] Harun Nasution, h. 93.

                                  [24] M. Atha’ Muzhar, dalam Mencari Islam, h. 27.

                                  [25] M. Amin Abdullah, dalam Komaruddin Hidayat dan Hendro Prastyo (ed.), Problem dan Prospek IAIN, Antologi Pendidikan Islam, h. 227.

                                  [26] M. Amin Abdullah, h. 227.

                                  [27] M. Zurkani Jahya, Teologi al-Gazali, h. 52-53.

                                  BAB II

                                  FAHAM-FAHAM MENJELANG KELAHIRAN ILMU KALAM

                                  (Sejarah dan Tokoh serta Pemikirannya)

                                  A. Khawarij

                                  Kemunculan faham Khawarij berkaitan langsung dengan peristiwa tahkim atau arbitrasi (38H/659 M), di Adzruh pada jalur kafilah dari Madinah ke Damaskus, antara Ma’an dan Petra, sebagai bentuk penyelesaian damai peristiwa perang Shiffin, yang berada di sebelah selatan al-Raqqah di Eufrat. Usulan damai dari kelompok Muawiyah, yang saat itu tengah dalam posisi terdesak oleh pasukan Ali, mendapatkan tanggapan beragam dari kelompok Ali; selain ada yang menerima juga tidak sedikit yang menolaknya. Karena begitu kuatnya arus desakan dari sayap qurra’, akhirnya Ali bin Abi Thalib menerima tawaran tahkim (arbitrasi) tersebut, dan seketika itu pula kelompok internal yang sejak semula memang tidak sependapat dengan tawaran arbitrasi itu menyatakan keluar dari barisan Ali dan kemudian membentuk kelompok sempalan. Mereka (diperkiran berjumlah 12.000 orang) dipimpin, terutama antara lain, oleh Abdulah Ibn Wahab ar-Rasibi,[1] berkumpul di suatu tempat bernama Harura (sebuah desa di Kufah) dan mengangkat ar-Rasibi sebagai imam mereka yang pertama, sekaligus menggantikan posisi Ali bin Abi Thalib; dan mereka inilah yang kemudian dalam istilah teknis-teologis disebut dengan Khawarij. Dengan demikian dapat dikatakan, Khawarij adalah merupakan kelompok ekstrimis yang semula—sebelum peristiwa tahkim ataru arbitrasi—menjadi pendukung setia Ali, tetapi karena tidak sependapat dengan keputusan politis Ali menerima tawaran tahkim (arbitrasi) dari kelompok Muawiyah, maka mereka keluar dari barisan Ali, dan kemudian mereka membentuk kelompok sempalan tersendiri.

                                  Tahkim atau arbitrasi dipandang oleh kaum Khawarij sebagai sebuah bentuk penyelesaian sengketa model (tradisi) jahiliah.[2] Dalam pandangan kaum Khawarij, arbitrasi itu bukan saja tidak relevan dengan ajaran Islam, dan bahkan lebih dari itu model penyeleselaian sengketa semacam itu sangat bertentangan dengan doktrin-doktrin normatif Islam, sehingga penerimaan atasnya merupakan suatu bentuk kekeliruan dan bahkan mengakibatkan kekafiran. Dengan mengacu kepada Qs. Al-Nahl (16): 44—wa man lam yahkum bima anzala Allah fa ulaikahum al-kafirum (dan barangsiapa tidak memutuskan hukum atas dasar apa yang diturunkan oleh Allah, maka menjadi kafirlah mereka),[3] dan kemudian darinya diturunkan adagium la hukm illa Allah (tiada hukum kecuali hukum Allah), Khawarij memberikan justifikasi teologis terhadap Ali dan Muawiyah—juga Abu Musa al-Asy’ari (diplomat Ali) dan ‘Amr bin ‘Ash (diplomat Muawiyah) dalam tahkim itu—sebagai kafir, dan bahkan kekafiran mereka masuk ke dalam kategori kafir-riddah (murtad), yang menurut mereka halal darahnya (bibunuh). Atas dasar itulah sebabnya kaum Khawarij, dengan mengacu kepada QS. Al-Taubah ayat 29,[4] merencanakan aksi untuk membunuh Ali dan Muawiyah, juga kedua diplomat dalam arbritrasi tersebut. Tetapi kaum Khawarij, melalui seorang bernama Ibn Muljam, berhasil membunuh hanya Ali, sedangkan Muawiyah hanya mengalami luka-luka, dan ‘Amr bin ‘Ash selamat sepenuhnya (tetapi mereka mebunuh seseorang bernama Kharijah yang disangka ‘Amr, karena rupanya mirip.[5] Kemudian yang dipandang kafir oleh Khawarij bukan saja orang yang tidak menetapkan hukum berdasar al-Quran, tetapi juga semua orang yang melakukan dosa besar.

                                  Khawarij merupakan sebuah gerakan sosial-politik sekaligus pemikiran-intelektual. Sesuai dengan kecenderungan ekstrimnya, Khawarij meletakkan program sosial-politik yang radikal dan puritanis. Dengan mengembangkan konsep Dar al-Islam, mereka menegakkan otoritasnya dengan cara berusaha melenyapkan seluruh rivalnya sebagai Dar al-Harb, sebab hanya kelompok mereka sendirilah yang menurutnya benar. Sebagai gerakan sosial-politik, Khawarij tidak dapat dikatakan sukses, karena mereka senantiasa berada dalam pengejaran penguasa sehingga mereka senantiasa mengalami desintegrasi dan menyebar ke seluruh dunia Islam. Tetapi dalam bidang lain, khususnya bidang pemikiran sosial-politik dan keagamaan, berbagai pandangan kaum Khawarij telah membekas dengan kuat dalam sejarah intelektual Islam. Dari merekalah muncul untuk pertama kalinya suatu persoalan teologis dalam Islam yakni tentang Muslim yang melakukan dosa besar, yang menurutnya sebagai kafir. Jelas sekali masalah ini muncul sebagai kelanjutan peristiwa pembunuhan Utsman, tetapi juga secara logis dan historis dikemukakan berkenaan dengan perilaku penguasa Bani Umayah yang semakin bertindak sewenang-wenang.

                                  Mungkin karena sikap puritannya yang berlebihan di satu sisi dan penindasan terus-menerus terhadapnya oleh hampir setiap penguasa di sisi lain, Khawarij menjadi rentan perpecahan internal yang semakin hari semakin serius. Golongan Muhakkimah,[6] sekte Khawarij pertama yang lahir akibat tahkim dan menjadikan ayat la hukm illa Allah sebagai slogannya, selekasnya disusul oleh sub sekte lainnya yang mencapai 20[7] atau bahkan lebih.[8] Abu Zahrah menyebut adanya enam buah sub sekte Khawarij: al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Ajaridah, al-Sufriyah dan al-Ibadiyah.[9] Menurut Abu Zahrah, ada dua sub sekte lagi yang telah keluar dari Islam yakni: (1) al-Yazidiyah yang berpendapat bahwa Allah akan mengutus seorang rasul non Arab untuk menggantikan Syariat Muhamad; dan (2) al-Maimuniyah yang mengingkari surat Yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an, karena berisi kisah cinta yang tidak layak bersumber dari Allah Mahasuci.[10]

                                  Meski Khawarij terpecah menjadi beberapa sub sekte, yang dalam beberapa hal berbeda pendapatnya, namun mereka punya kesepakatan dalam hal ajaran-ajaran pokok. Ajaran pokok yang diperpegangi oleh seluruh sub sekte Khawarij adalah: memandang kafir dua khalifah yakni Ali dan Utsman, kedua hakam tahkim dan semua yang setuju terhadap tahkim serta pelaku perang Onta (Jamal). Adapun menurut Abu Zahrah, terdapat tiga ajaran yang berada dalam kesepakatan seluruh kaum Khawarij, yaitu: Pertama, Khalifah (pemimpin) diangkat melalui suatu pemilihan. Khalifah wajib taat dan menegakkan hukum syariat dan bersikap adil, bila menyeleweng harus meletakkan jabatannya atau dibunuh; (2) Khalifah bukan merupakan hak otonom keturunan suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan hak siapa saja orang Islam yang memenuhi persyaratan dalam kemampuan; dan (3) Orang Muslim yang melakukan dosa besar adalah kafir, dan termasuk kafir pula adalah orang-orang yang tidak mau atau enggan mengkafirkan mereka.[11]

                                  Dari ketiga doktrin tersebut, pandangan Khawarij perihal Muslim yang melakukan dosa besar sebagai kafir (murtad) tampaknya merupakan doktrin teologisnya yang paling populer dan esensial. Khawarij membangun konsepsi iman di atas tiga unsur esensial berupa pengakuan dengan hati dan pengkiraran secara lisan serta pelaksanaan dengan organ tubuh.[12] Dengan perkataan lain, meyakini dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta melaksanakan amal kebaikan, ketiganya sebagai satu kesatuan dan ushul (pokok) atau unsur esensial struktur iman, sehingga ketiadaan salah satunya, termasuk ketiadaan ketaatan atau pelanggaran hukum Tuhan, mengakibatkan ketiadaan iman itu sendiri dan para pelakunya dikeluarkan dari sebutan Mukmin atau disebut kafir-murtad.

                                  B. Murji’ah

                                  Seperti halnya Khawarij, kemunculan Murji’ah juga dilatari oleh persoalan politik, tegasnya keprihatinan terhadap skisme yang ditandai oleh perpecahan umat Islam menjadi berbagai faksi kekuatan politik. Sebagaimana diketahui bahwa skisme dunia Islam pada masa itu diwarnai oleh adanya tiga kekuatan politik yang saling bermusuhan: Khawarij dan Syi’ah serta kelompok Muawiyah. Khawarij adalah kelompok sempalan sekaligus penentang Ali, sedangkan Syi’ah merupakan pendukung Ali yang sikap fanatisme mereka menjadi semakin menguat ketika terjadi serangan seerius Khawarij terhadap diri Ali. Sungguhpun Khawarij dan Syi’ah adalah dua kekuatan politik yang saling bermusuhan, namun keduanya sama-sama menentang penguasa Dinasti Umawi tapi dengan motif yang berlainan. Kalau Khawarij memusuhi Dinasti Umawi karena mereka memandang dinasti ini telah menyeleweng dari ajaran Islam, Syi’ah menentang karena menilai mereka telah merampas kekuasaan yang sah dari Ali dan keturunannya.

                                  Dalam suasana pertentangan seperti itulah lahir komunitas baru Islam yang secara teknis disebut Murji’ah. Dikarenakan traumatis terhadap pengalaman menyedihkan akibat pertentangan politik internal umat Islam di satu sisi dan keberadaannya sebagai bagian kelompok Jama’ah pada sisi lain, Murji’ah memiliki visi ingin mempersatukan kembali umat Islam dan karenanya mereka bersikap netral tidak mau turut dalam praktek saling mengkfirkan yang terjadi antara golongan yang bertikai. Bagi mereka para sahabat yang bertikai itu adalah orang-orang baik dan tidak keluar dari ajaran Islam. Oleh karena itu Murji’ah tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa sebenarnya yang salah, dan menurutnya lebih baik menunda (arja’)[13] penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan di depan Tuhan. Dengan demikian, Murji’ah pada mulanya adalah golongan netral yang tak turut serta dalam pertikaian politik dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertikai itu kepada Tuhan semata di akhirat.

                                  Dari lapangan politik Murji’ah segera pula berpindah ke lapangan teologi. Persoalan hangat tentang Muslim pendosa besar yang sudah diangkat oleh Khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau Khawarij menvonis pendosa besar sebagai kafir, Murji’ah tetap memandang mereka itu sebagai Mukmin. Adapun perihal dosa besarnya itu, menurut Murji’ah, ditunda penyelesaiannya hingga hari pengadilan akhirat nanti. Argumentasi yang Murji’ah ajukan dalam hal ini adalah bahwa Muslim yang melakukan dosa besar itu masih tetap mengakui, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhamad adalah Rasul-Nya. Oleh karena itu, orang yang melakukan dosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir.

                                  Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat berupa ampunan Allah. Oleh karena itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa nama Murji’ah diberikan kepada golongan ini, bukan karena mereka menunda penentuan hukum kafir atau tidaknya muslim pendosa besar hingga ke hari pengadilan akhirat kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kudian dari iman, tetapi kerena mereka memberi pengharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk sorga, baik secara langsung maupun setelah menerima hukuman di neraka.

                                  Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa kata arja’ dipahami oleh Murji’ah dalam dua pengertian. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Syahrastani, kata irja’ di samping berarti penundaan juga bermakna pengharapan.[14] Pada tahap pertama, irja’ memang diartikan dengan penundaan dan konsep ini lebih bernuansa politis, yakni dalam pengertiannya memberikan penangguhan keputusan terhadap orang muslim yang melakukan dosa besar hingga di akhirat di hadapan Allah. Dengan perkataan lain, istilah irja’ pada tahap ini mengambil sikap tidak mengecam kafir terhadap penguasa. Adapun tahap berikutnya irja’ lebih berarti penempatan perbuatan sebagai unsur skunder dan bukan esensial dalam struktur iman, sehingga muncul harapan bagi pelaku dosa besar untuk masuk surga karena dosanya diampuni oleh Tuhan. Mereka mengatakan bahwa orang Islam adalah ahli surga, sedangkan dosanya diharapkan diampuni oleh Tuhan.

                                  Murji’ah pecah dalam berbagai sekte kecil. Ada berbagai parameter dalam teori tipologi yang disampaikan oleh para ahli untuk mengklasifikasikan golongan Murji’ah. Dari segi pengaruhnya dari kelompok lain, al-Syahrastani menyebutkan Murji’ah Jabariyah, Murji’ah Qadariyah, Murji’ah Kharijiyah dan Murji’ah Murni.[15] Sementara dari segi tokohnya, Murji’ah dibedakan atas al-Jahmiyah, al-Salihi, al-Yunusiyah, al-Ubaidiyah, al-Ghassaniyah, al-Tumaniyah, al-Saubaniyah, al-Ghailaniyah, al-Marisiyah dan al-Karamiyah. Adapun menurut teori Harun Nasution,[16] pada umumnya kaum Murji’ah dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan besar, yakni Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrim.

                                  Esensi doktrin Murji’ah moderat dan ekstrim terhimpun dalam pendangannya tentang muslim pelaku dosa besar dan konsepsi iman. Menurut Murji’ah moderat, orang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan kadar dosanya, dan ada kemungkingan bahwa Tuhan mengampuni dosanya sehingga akan langsung masuk surga. Termasuk golongan moderat ini adalah: al-Hassan Ibn Muhamad Ibn Ali Ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadis.[17] Dalam hubungan ini Abu Hanifah mendefiniskan iman sebagai “pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang rasul-rasul-Nya dan tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian; iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman”.[18]

                                  Definisi yang diberikan oleh Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa semua iman, atau dengan kata lain, iman semua orang Islam sama, tidak ada perbedaan antara iman orang Islam yang berdosa besar dan iman orang Islam yang taat menjalankan perintah-perintah Allah. Ini boleh pula membawa kepada kesimpulan bahwa Abu Hanifah juga berpendapat perbuatan kurang penting diperbandingkan dengan iman. Jalan pemikiran serupa ini mungkin sekali ada pada Abu Hanifah yang dikenal sebagai imam madzhab yang banyak berpegang pada logika. Tetapi bahwa Abu Hanifah juga berpendapat bahwa perbuatan atau amal tidak penting, rasanya tidak dapat diterima.

                                  C. Jabariyah

                                  Secara etimologi, al-jabariyah berasal dari kata jabr atau ijbar yang diambil dari akar kata jabara yang berarti mamaksa.[19] Adapun menurut istilah dalam teologi Islam, Jabariyah adalah nama yang diberikan kepada sekte dalam Islam yang berpandangan bahwa manusia tidak mempunyai kekuatan apa-apa untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Manusia dalam keadaan terpaksa (majbur) dalam segala perbuatannya, tidak ada kesempatan untuk memilih dan berikhtiar.[20]

                                  Dengan demikian menurut Jabariyah, perbuatan mansia bukanlah perbuatan manusia sendiri, melainkan ciptaan Tuhan yang dilaksanakan melalui organ fisik manusia. Sehingga manusia tidak memiliki otoritas untuk bertindak. Manusia tidak ubahnya seperti batu yang bergerak, matahari terbit dan terbenam, bulu yang terbang yang semua itu Tuhanlah yang melakukan. Konsekuensi logis dari pendapat ini, seseorang mukmin tidak akan menjadi kafir karena perbuatan dosa yang dilakukannya, karena ia melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh Tuhan secara terpaksa.[21]

                                  Dalam dataran praksis, bibit-bibit faham Jabariyah ini sebenarnya sudah ada dalam praktek kehidupan masyarakat Arab sebelum Islam. Pada saat itu, menurut Harun Nasution, bangsa Arab hidup sederhana dan masih jauh dari ilmu pengetahuan. Mereka terpaksa menyesuaikan hidup dengan nuansa padang pasir yang tandus dan gersang. Dalam kondisi demikian, mereka tidak melihat adanya jalan untuk merubah keadaan. Mereka merasa dirinya lemah, tidak berkuasa dan akhirnya banyak bergantung kepada kehendak alam. Hal ini telah membawa mereka kepada sikap hidup yang fatalis.[22]

                                  Dalam perspektif sejarah teologi, Jabariyah merupakan kelompok sempalan dari Murji’ah. Dalam kaitan ini, Harun Nasution telah melakukan pembagian Murji’ah atas Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrims. Golongan Jahmiyah, menurut Harun Nasution, termasuk Murji’ah kategori ekstrim. Ekstrimitas kelompok Murji’ah terletak pada pandangannya bahwa orang yang telah mengucapkan syahadat, kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir. Karena iman dan kufur letaknya di dalam hati, bahkan orang yang demikian tetap dianggap sebagai mukmin walaupun menyembah berhala, menjalankan ajaran agama Yahudi, menyembah salib dan sebagainya.[23]

                                  Menurut para ahli sejarah teologi, Ja’ad bin Dirham adalah orang pertama yang memunculkan ajaran pokok Jabariyah. Dialah yang mula-mula menyatakan kemakhlukan al-Quran dan mengingkari sifat-sifat Allah. Dia kemudian dibunuh oleh Khalid bin Abdillah al-Qusra pada tahun 124 H, karena dituduh zindiq dan murtad.[24] Setelah Ja’ad meninggal, ajarannya kemudian dikembangkan oleh Jahm bin Shafwan, muridnya, sehingga muncullah kelompok Jahmiyah. Adapun ajaran-ajaran pokok Ja’ad adalah: (1) Manusia tidak memiliki kemampuan dan daya berbuat. Segala sesuatu yang dilakukan manusia merupakan kehendak mutlak Tuhan; (2) al-Quran adalah makhluk seperti makhluk-makhluk yang lain; (3) Allah tidak memiliki sifat-sifat zatiyah seperti wujud, qidam, hidup dan kuasa.[25]

                                  Sepeninggal Ja’ad Ibn Dirham, faham Jabariyah dikembangkan oleh murid-nya yakni Jaham Ibn Shafwan, sehingga lahir kelompok Jahmiyah. Jaham berasal dari Khurasan yang dikenal sebagai ahli pidato dan propagandis. Dia adalah sekretaris dari al-Harits Ibn Suraij yang merupakanpemimpin pemberontakan di Persia menentang pemerintahan bani Umayah pada tahun-tahun terakhir pemerintahan dinasti itu. Jaham sendiri akhirnya ditangkap pada 128 H/746 M.[26] dan dibunuh oleh Muslim Ibn Ahras al-Mazani pada akhir pemerintahan bani Umayah.[27] Dari peristiwa ini dapat diduga bahwa motif pembunuhan terhadap Jahm Ibn Shofwan bukan karena masalah pemahaman teologi yang ia kembangkan, tetapi karena masalah politik.

                                  Sepeninggal Jahm bin Shafwan, sebagimana dikemukakan Watt, para pengikutnya berada di daerah Tirmudz dan dalam perjalanan waktu, sebagian dari mereka pindah mengikuti pandangan al-Asy’ari.[28] Adapun ajaran Jahm bin Shafwan, di samping mengembangkan ajaran gurunya, Ja’ad bin Dirham, ia juga menambahkan ajaran sebagai berikut: (1) Tuhan tidak memiliki sifat dzatiyah yang menyerupai makhluk; (2) Tuhan mengetahui segala sesuatu yang baru dengan ilmunya, dan segala sesuatu ang baru tersebut telah diciptakan Tuhan sebelumnya; (3) Manusia tidak punya kemampuan apa-apa, ia terpaksa dalam berbuat, tidak punya kehendak dan ikhtiar. Oleh karena itu, jika mausia dikatakan berbuat, itu bukan dalam arti sebenarnya tetapi dalam arti kiasan; (4) Surga dan neraka akan fana setelah penghuni masing-masing merasakan nikmat dan siksa; dan (5) Orang Islam yang melakukan dosa, baik dengan lisan maupun perbuatan tidak dianggap kafir.[29]

                                  Di dalam aliran Jabariyah juga terdapat kelompok Dirariyah yang dibawa oleh Dirar Ibn Umar. Ajaran-ajarannya hampir sama dengan Ja’ad dan Jahm dengan sedikit perbedaan. Ajaran Dirar adalah: (1) Segala perbuatan manusia telah diciptakan Allah dan manusia hanya pelaksana saja. Dan Allah telah menetapkan perbuatan itu sejak azali dan hanya Dia-lah yang mengetahui; (2) Ijma’ merupakan hujah yang dapat dijadikan pegangan oleh kaum muslimin setelah rasul wafat; (3) Orang selain dari suku Quraisy juga boleh menjadi khalifah.[30]

                                  Selanjutnya yang juga dikenal tokoh Jabariyah adalah Hussein Ibn al-Najjar yang biasa pula disebut al-Najjariyah atau al-Husainiyah. Al-Najjar sendiri meninggal dunia pada tahun 230 H. Adapun ajaran yang dibawanya adalah: (1) Segala perbuatan telah diciptakan oleh Allah dan manusia hanya melaksanakannya saja. Namun demikian manusia mempunyai kemampuan walaupun tidak menentukan. Ajaran inilah yang pada masa kemudian dikembangkan menjadi teori kasb; (2) Meniadakan sifat-sifat bagi Allah; dan (3) al-Quran bukanlah makhluk dan siapa yang mengatakan al-Quran itu makhluk, maka dia telah kafir.[31] Ajaran inilah yang membedakan al-Najjar dengan pendahulunya yangmenyatakan kemakhlukan al-Quran.

                                  Lepas dari perbedaan-perbedaan ajaran masing-masing tokoh Jabariyah, secara umum ajaran pokok yang mereka bawa adalah “keterpaksaan” manusia untuk melakukan perbuatan yag telah ditetapkan Allah. Ajaran tersebut mendapat justifikasi teologis dari firman Allah: QS. Al-Hadid: 22; QS. Al-Insan: 30. Di samping dua ayat tersebut, kelompok Jabariyah juga mendasarkan diri kepada QS. al-An’am ayat 112; QS. al-Shafat ayat 96 dan QS. al-Anfal ayat 17.

                                  Melihat adanya perbedaan ajaran yang dikembangkan masing-masing tokoh Jabariyah di atas, Syahrastani membagi Jabariyah menjadi dua golongan. Pertama, Jabariyah murni, yakni mereka yang berpendapat bahwa manusia melakukan perbuatan merupakan kehendak mutlak Tuhan tanpa campur tangan sedikitpun dari manusia. Kedua, Jabariyah moderat, yaitu mereka yang berpendapat bahwa perbuatan manusai memang telah ditentukan oleh Tuhan, tapi manusia mempunyai daya walaupun tidak menentukan. Ja’ad dan Jahm termasuk golongan pertama, sedangkan al-Najjar termasuk kelompok yang kedua.[32]

                                  D. Qadariyah

                                  Istilah “qadariyah”, dalam konteksnya dengan aliran Teologi Islam, merupakan kata musytarak.[33] Di satu sisi kata qadariyah merujuk kepada golongan yang meniadakan qadar Tuhan dan menetapkannya untuk manusia, dan di sisi lain menunjuk kepada golongan kebalikannya yang menetapkan qadar bagi Tuhan dan meniadakannya dari manusia. Terhadap hal ini, Harun Nasution menegaskan bahwa sebutan qadariyah berasal dari pengertian manusia itu memiliki qudrah atau kekuasaan untuk mewujudkan kehendaknya, dan bukan dari pengertian manusia majbur atau terpaksa.[34] Dalam bahasa inggrisnya faham ini disebut free will dan free act.

                                  Faham Qadariyah muncul petama kali sebelum pertengahan abad ke-8 M, dan yang membawanya ke lingkungan umat Islam adalah Ma’bad al-Juhani dan Ghilan Dimisyqi. Dijelaskan dalam kitab Syarh al-Uyun, bahwa faham Qadariyah ini semula berasal dari seorang Kristen, penduduk Irak bernama Abu Yunus Sansaweh. Mula-mula ia masuk Islam, kemudian murtad dan kembali ke Agama Kristen. Dari orang inilah Ma’bad dan Ghilan mengambil faham ini. Ungkapan serupa dikemukakan oleh Max Horten dalam bukunya “Die Philosophie des Islam” (Filsafat Islam).

                                  Pandangan teologis terpenting dan khas dari Qadariyah adalah menyangkut af’al al-ibad (perbuatan manusia). Kajian tentang masalah ini membawa kepada pembicaraan tentang daya dan kehendak yang merupakan unsur pokok struktur suatu perbuatan. Menurut Ma’bad al-Juhani, tokoh Qadariyah, manusia memiliki hurriyah al-iradah (kebebasan berkehendak).[35] Sementara dikatakan oleh Ghilan al-Dimsyiqi, tokoh Qadariyah lainnya, manusia juga mempunyai apa yang disebut sebagai daya atau kemampuan (qudrah) berbuat.[36] Karena kehendak berbuat adalah kehendak manusia dan daya berbuat juga daya manusia, maka perbuatan yang dihasilkan oleh manusia mesti dikatakan sebagai perbuatan manusia, bukan perbuatan Tuhan sebagai yang dikehendaki Jabariyah. Manusia merupakan pelaku perbuatan dalam arti yang sebenarnya, bahkan sering juga para tokoh Qadariyah menggunakan istilah pencipta, bukannya sekedar pelaku.

                                  Pandangan Qadariyah tersebut sama sekali tak berimplikasi pada penolakan terhadap campur tangan Tuhan. Qadariyah tetap mengakui bahwa pemilik hakiki qudrah dan iradah adalah Tuhan semata, sehingga kalau Tuhan tidak menganugerahkannya, manusia mesti tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya saja kemudian Allah—meminjam istilah Murtadla Muthahhari—man-tafwidl-kan (menyerahkan) qudrah dan iradah itu sepenuhnya kepada manusia,[37] dan manusia bebas mempergunakan untuk berbuat apa pun tanpa campur tangan dari Tuhan.[38] Ini berarti qudrah dan iradah dari Tuhan itu, menurut Qadariyah, masih bersifat murni dan bebas nilai, dan manusia sendiri yang diberi hak untuk mewarnai dengan nilai baik atau buruk. Itulah sebabnya Qadariyah memandang manusia sebagai pelaku perbuatan dalam arti yang sebenarnya, bukan dalam pengertian lainnya.

                                  Konsekukensi dari pandangan di atas, karena Tuhan telah men-tafwidl-kan qudrah dan daya berbuat itu kepada manusia, maka lepaslah hubungan manusia dengan Tuhan dalam hal mewujudkan suatu perbuatan. Hubungan manusia dengan Tuhannya hanya terjadi dalam hal pen-tafwidl-an qudrah dan iradah yang masih dalam kondisi bebas nilai tersebut, dan setelah itu manusia sendiri yang mewujudkan perbuatannya. Lebih jauh dikatakan, bahwa Tuhan—menurut Qadariyah—tidak mengetahui perbuatan yang akan dilakukan oleh manusia.[39]

                                  Dengan pandangan seperti itu Qadariyah memberikan kebebasan yang besar kepada manusia dalam mewujudkan suatu perbuatan. Manusia bebas menentukan pilihan dan perbuatannya. Implikasinya, jika manusia itu baik, maka kebaikan itu berasal dari diri manusia sendiri, bukan dari pihak eksternal di luar dirinya; dan begitu pula sebaliknya. Pandangan inilah yang kelak diambil alih oleh kaum Mu’tazilah, yan meski mengalami beberapa modifikasi tettapi esensinya tetap sama. Karenanya tidak mengherankan jika aliran Mu’tazilah sering juga disebut dengan nama Qadariyah.

                                  Di antara modifikasi teologis dari Mu’tazailah terhadap teori perbuatan Qadariyah terletak pada pemberian rincian lebih detail dan argumen rasionalnya. Misalnya, jika Qadariyah belum pernah melakukan pengklasifikasian perbuatan, maka Mu’tazilah telah membagi perbuatan menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang timbul dengan dirinya sensdiri (refleks) dan perbuatan bebas (sengaja).[40] Tentu perbuatan jenis yang kedua inilah yang dimaksudkan sebagai perbuatan yang diciptakan atau dihasilkan oleh manusia.

                                  Untuk menguatkan pandangannya, Qadariyah mengemukakan dalil-dalil naql. Ayat-ayat al-Quran yang kelihatannya mendukung pendapat mereka, diambilah sebagai dasar legitimasinya. Sedangkan ayat-ayat yang menunjuk pada pengertian sebaliknya mereka takwilkan sesuai dengan fahamnya dan atau bahkan tak jarang mereka tam mengindahkan begitu saja ayat-ayat yang terkesan tidk sejalan dengan faham teologinya. Diantaran ayat-ayat al-Quran yang mereka angkat sebagai dalil adalah: QS. Al-Kahfi: 29; QS. Al-Ra’d: 11; QS. Al-Waqi’ah: 24.

                                  Selain menyangkut teori perbuatan, Qadariyah juga mengemukakan pandangannya seputar iman. Dikatakan oleh Ghilan, bahwa struktur iman dibangun atas dua unsur esensial atau pokok (ushul), yakni ma’rifatullah dan iqrar terhadap apa yang dibawa oleh Rasululah dan apa yang didapatkan dari Tuhan.[41] Yang dimaksudkan dengan ma’rifatullah di sini adalah ma’rifah tsaniyah, yakni pengetahuan mendalam tentang Tuhan yang bersifat iktisabi (diperoleh lewat usaha manusiawi), yang meliputi pada mahabbatullah dan khudlu’ (berserah diri kepada-Nya). Sedangkan al-ma’rifah al-ula yang merupakan pengetahuan bawaan setiap manusia, menurutnya, merupakan karya Tuhan langsung yang bersifat dlaruri bukanlah termasuk ke dalam kategori iman.[42] Dengan demikian tidaklah salah jika al-Asy’ari mengatakan bahwa “bagi Ghilan iman merupakan pengetahuan sk

                                  under (ma’rifah tsaniyah) yang dibarengi dengan pengakuan secara lisan.[43] Penyebutan pengetahuan skunder ini sebagai imbangan ma’rifah ula yang oleh Ghilan disebut sebagai pengetahuan primer.

                                  Uraian di atas menggambarkan bahwa amal perbuatan dalam pandangan Ghilan bukanlah merupakan unsur esensial Iman. Hal ini mengingatkan kita terhadap konsep iman yang dikemukakan oleh kaum Murji’ah. Pandangan ini berimplikasi pada munculnya pendapat bahwa sifat iman itu konstan (tetap), tidak mengalami peningkatan atau penurunan kualitas.[44] Maksudnya, iman seseorang tidak akan mengalami peningkatan karena perbuatan baiknya, sebagaimana iman itu tidak akan berkurang kualitasnya dengan sebab makin buruk amal perbuatan-nya. Jadi, Ghilan tampak menyamakan kualitas iman seluruh umat Islam tanpa membedakan kualitas ketaatannya.

                                  Selanjutnya perihal Muslim yang melakukan dosa besar, Ghilan tidak memandangnya kafir, karena amal bukan sebagai unsur esensial iman. Perihal dosa besarnya, Ghilan mengambil sikap irja’, yakni menangguhkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Tuhan besuk di hari pengdilan akhirat.[45] Jika Tuhan mengampuninya terbebaslah manusia itu dari siksa neraka, tetapi jika tak diampuninya maka mereka disiksa dulu dalam neraka dan baru setelah itu mereka masuk kedalams surga. Pandangan ghilan ini tampaknya dipengaruhi oleh pandangan gurunya, al-Hasan bin Muhamad bin Hanafiah, penentang pandangan Khawarij yang mengkafirkan muslim pendosa besar.

                                  Konsepsi iman yang disampaikan oleh Ghilan, khususnya menyangkut unsur esensial, sifat-sifat dan implikasinya terhadap muslim pendosa besar,menampakkan adanya relevansid engan pandangan Murjiah. Itulah sebagnya al-Asy’ari mengkategorikan Ghilan sebagai orang murjiah. Jadi, sebagaimana ditegaskan oleh al-Baghdadi dan Isfirayini bahwa Ghilan adalah peganut faam Qadariyah dn sekalitus Murjiah.[46] Keqadiriahannya ditandai oleh teori perbuatannya, sedangkan kemurjiahannya tampak pada konsinya tentang iman dan hukum pendosa besar.

                                  Dalam upaya menyebarkan fahamnya, terutama tentang kebebasan manusia dalam berbuat, Qadariyah lebih sukan menempuh cara terang-terangan bahkan bila perlu secara konfrontasi. Ini berlainan dengan cara dakwah Hasan Bashri, ulama kharismatik angkatan tabi’in pada masa itu yang lebih bersikap taqiyyah. Diceriterakan dalam suatu riwayat, bahwa Ma’bad pernah melakukan pemberontakan kepada daulah Uawi bersama dengan Muhamad bin Asy’asy, tetapi engalami kegagalan. Akhirnya dia dipenjarakan dan disiksa dan keudian dihukum mati oleh al-Hajjaj.[47] Begitu pula Ghilan, dia pernah menulis surat tegurn kepad khalifah Umar bin Abdul Azis dan juga berdialog dengannya. Kemudian karena dianggap membahayakan, maka dia dihuum mati oleh Hisyam bin Abdula Malik.

                                  Dalam perkembangan selanjutnya, Qadariyah tidak eksis sebagai aliran yang berdiri sendiri. Namun demikian, sebagaimana kita saksiskan dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam, faham Qadariyah telah diadopsi oleh aliran-aliran yang muncul sesudahnnya. Tentang teori perbuatan misalnya, faham Qadariyah diadopsi oleh kaum Mu’tazilah, walaupun dengan diadakan berbagai modifikasi tapi tanpa merubah unsur esnsialanya.


                                  [1]Selain al-Rasibi, ada sejumlah tokoh lain yang memimpin pertemuan di Harura itu, yakni: Abdulah Ibn al-Kawwa’, ‘Itab Ibn A’war, ‘Urwah Ibn Jarir, Yazid Ibn Abi ‘Ashim al-Maharibi dan Harqush Ibn Zubair al-Bajli.

                                  [2] Lihat, Saiful Muzani, Islam Rasional, h. 126.

                                  [3]Ayat itu adalah: wa man lam yahkum bima anzalallah faula’ika hum al-kafirun (dan barangsiapa yang tidak menetapkan putusan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir).

                                  [4]Ayat itu adalah: qatilu al-ladzina la yu’minun bi Allah wa la bi al-yaum al-akhir wa la yuharrimun ma harrama Allah wa rasuluh….(perangi atau bunuhlah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya..).

                                  [5]Ibn Taymiyah, Minhaj al-Sunnah, Vol.4, hlm. 12-13.

                                  [6]Khawarij Muhakkimah memahami ayat “la hukm illa Allah” dengan pengertian: tidak ada kewenangan untuk melakukan arbitrasi bagi siapa saja dalam agama Tuhan, karena Tuhan sendiri yang memiliki kewenangan mutlak. Dan sesuai dengan prinsip ini, mereka menetapkan bahwa dua arbitrer tersebut adalah kafir, dan Ali sendiri menjadi kafir karena ia menerima arbitrasi. Di samping itu mereka berkata: Quran menasehati kita untuk memerangi orang-orang yang bersalah hingga merekakembali kepada perintah Tuhan, tetapi Ali berhenti memerangi mereka ketia ia menerima ajakan arbitrasi. Dengan demikian, ia mengabaikan ketetapan (hukm) Tuhan dan mengecam dirinya sendiri sebagai kafir. Toshihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam, terjemah Agus Fahri Husein (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hlm. 6.

                                  [7]Al-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.th.), hlm. 83.

                                  [8]Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 13.

                                  [9]Ahmad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Akidah dalam Islam, terjemah Abdurrhman Dahlan dan Ahmad Qarib (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 80.

                                  [10]Ibid., hlm. 87.

                                  [11]Ibid., hlm. 71.

                                  [12]Toshihiko Izutsu, Op. Cit., hlm. 42

                                  [13]Kata arja’a dalam arti menunda dipakai oleh Ibn Asakir dalam uraiannya tentang asal-usul kaum Murjiah. Lihat, Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Kairo: Maktabah al-Nahdlah, 1965), hlm. 279.

                                  [14]Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal (Beirut: Dar al-Fikr, 1976), hlm. 139.

                                  [15]Ibid., hlm. 140.

                                  [16]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 24-25.

                                  [17]Al-Syahrastani, Op. Cit., hlm. 146.

                                  [18]Al-Baghdadi, Op. Cit., hlm. 203.

                                  [19]Abu Louis Ma’luf, al-Munjid (Beirut: Maktabah al-Syirkah, 1986), hlm. 78.

                                  [20]Harun Nasution, Loc. Cit. Lihat pula Ali Musthafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islam (Kairo: Maktabah Ali Shabih, t.th.), hlm. 21; al-Syahrastani, Op. Cit., hlm. 85. Perlu dicatat bahwa nama Jabariyah merupakan sebutan yang diberikan oleh rival dari faham teologi ini, yaitu Qadariyah. Kaum Jabariyah sendiri menyebut dirinya Ahl al-Haqq. Lihat, W. Montgomerry Watt, Free Will and Predistination in Early Islam (London: Luzac and Companya LTD), hlm. 97.

                                  [21]Ahmad Sjalabi, al-Tarikh al-Islami, Vol. 3 (Kairo: Maktabah al-Nahdlah al-Mishriyah, 1976), hlm 282.

                                  [22]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 31.

                                  [23]Ibid., hlm. 24. Keterangan yang sama juga diberikan oleh Watt, The Majesty That What Islam, Edisi Indonesia, Kejayaan Islam, Kajian Kritis Dari Tokoh Orientalis, terjemah Hartono Hadikusumo (Yogjakarta: Tiara Wacana, 1990), hlm. 72.

                                  [24]Al-Syahrastani, Op. Cit., hlm. 86.

                                  [25]Ibid.

                                  [26]W. Montgomery Watt, Free Will, Op. Cit., hlm. 100.

                                  [27]Imam Abi Mansur Abdul Qahar Ibn Thahir al-Tamimi, Kitab Ushul al-Din (Beirut: Dar al-Ifaqah al-Jadidah, t.th.), hlm. 333. Lihat pula, Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Kairo: Lajnah al-Ta’lif, 1965), hlm. 287.

                                  [28]Montgomerry Watt, Loc. Cit.

                                  [29]Al-Syahrastani, Op. Cit., hlm. 86-88.

                                  [30]Ibid., hlm. 61.

                                  [31]Al-Syahrastani, Op. Cit., hlm. 88-89.

                                  [32]Ibid., hlm. 85.

                                  [33]Ibid., hlm. 43.

                                  [34]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 31.

                                  [35]Sami al-Nasyar, Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam, Vol. 1 (Kairo: Dar al-Ma’arif, 1966), hlm. 319.

                                  [36]Ibid., hlm. 325.

                                  [37]Al-Badawi, Madzahib al-Islamiyin, Vol. 1 (Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin, 1983), hlm. 84.

                                  [38]Taib Thahir Abdul Muin, Ilmu Kalam (Jakarta: Wijaya, 1986), hlm. 238.

                                  [39]Abu Hanifah, al-Fiqh al-Akhbar (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1984), hlm. 27.

                                  [40]Ahmad Hanafi, Teologi Islam (Ilmu Kalam) (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hlm. 155.

                                  [41]Sami al-Nasyar, Op. Cit., hlm. 325.

                                  [42]Toshihiko Izutsu, Op. Cit., hlm. 108.

                                  [43]Ibid.

                                  [44]Sami al-Nasyar, Loc. Cit.

                                  [45]Ibid, hlm. 324.

                                  [46]Ibid.

                                  [47]Ibid., hlm. 319.

                                  BAB III

                                  MU’TAZILAH

                                  1st.Dialektika Historis Mu’tazilah

                                  Sejarah perjalanan Mu’tazilah, sebagaimana sejarah pada umumnya, dapat diapahami dan dideskripsikan dengan apa yang dalam sejarah dikenal sebagai teori siklus.[1] Teori ini menggambarkan suatu peristiwa historis dimulai dari fase lahir atau kemunculan, diikuti oleh perkembangan atau kemajuan dan kemudian fase kemunduran (kehancuran); Mu’tazilah dalam perjalanan sejarahnya mengalami ketiga fase histori ini. Sesuai dengan teori siklus, deskripsi tentang sejarah Mu’tazilah dalam bahasan ini digunakan peristiwa mihnah sebagai batas demarkasinya, sehingga sejarah Mu’tazilah dibagi menjadi dua dekade yakni masa sebelum mihnah dan paska mihnah.

                                  1. Mu’tazilah Pra-Mihnah

                                  Bahasan mengenai Mu’tazilah dalam dekade pra atau sebelum peristiwa mihnah ini dapat difokuskan setidaknya pada dua hal berikut: episode sejarah awal kelahiran atau kemunculan Mu’tazilah dan sejarah pertumbuhan atau perkembangan lebih lanjut dari Mu’tazilah serta kejayaannya.

                                  Berbicara seputar awal kelahiran Mu’tazilah, kita mesti merujuk kepada sebuah episode diskusi Hasan al-Basri (w. 110 H/728 M), ulama’ besar di Basrah-Irak, dengan sang murid genius, Wasil bin Atha’ (699-748 M), mengenai status hukum Muslim pelaku dosa besar. Ada berbagai versi riwayat yang biasa dirujuk untuk menjelaskan sejarah awal Mu’tazilah ini. Riwayat-riwayat itu berkisar pada kasus terjadinya perbedaan pandangan teologis antara Wasil—dan atau juga temannya ‘Amr bin Ubaid—dengan Hasan al-Basri. Dalam kaitan ini Harun Nasution mencatat tidak kurang dari empat buah riwayat yakni dari Syahrastani, al-Bagdadi dan Mas’udi.[2] Inti dari sejumlah riwayat itu adalah mengkisahkan aksi pemisahan Wasil bin Atha’ dari forum diskusi gurunya, Hasan al-Basri, setelah sang murid berbeda pandangan dengan gurunya tentang status hukum Muslim pelaku dosa besar. Dalam pandangan Wasil, Muslim pelaku dosa besar itu bukan kafir dan bukan pula mukmin, melainkan menempati satu posisi tengah antara keduanya yakni antara kafir dan mukmin dengan sebutan manzilah bain al-manzilatain,[3] yang status hukumnya oleh al-Bagdadi disebut dengan istilah fasik (tentu di sini tidak sejalan dengan konsep fasik versi Asy’ariyah yang masih menempatkan fasik sebagai mukmin).[4]

                                  Sejak peristiwa Wadil bin Atha’ dengan Hasan al-Basri itulah istilah Mu’tazilah (dalam stigma teologis) mulai dipergunakan. Setelah memisahkan diri dari forum Hasan al-Basri, maka Wasil bin Atha’ membentuk kelompok diskusi sendiri dan mengajarkan kepadanya doktrin teologis terutama manzilah bain al-manzilatain, sebuah pandangan mengenai status muslim pelaku dosa yang tentu tidak sejalan dengan Hasan al-Basri; Wasil bin Atha’ dan para pengikutnya itulah yang kemudian dikenal dengan sebutan Mu’tazilah. Al-Bagdadi dan asy-Syahrastani dalam ujung riwayatnya menegaskan bahwa sejak peristiwa antara Wasil bin Atha’ dengan Hasan al-Basri itulah kelompok atau pengikut Wasuk bin Atha’ dinamakan sebagai Mu’tazilah. Peristiwa itu terjadi di Basrah—karena memang pada saat itu Wasil dan al-Basri tinggal di Basrah—pada abad ke-2 H, ketika kekuasaan politik dunia Islam berada di bawah kendali dinasti Umawi, tepatnya masa pemerintahan Hisyam bin Malik (101-125 H). Dengan demikian dapat diketahui bahwa Mu’tazilah, mazhab teologis yang diarsiteki oleh Wasil bin Atha’, lahir di kota Basrah abad ke-2 H pada masa dinasi Umawi.[5]

                                  Wasil bin Atha’, yang lahir di Madinah (81 H/699 M), merupakan pendiri Mu’tazilah sebagai aliran teologi Islam. Sebagaimana dikatakan oleh al-Mas’udi, Wasil adalah Syaikh al-Mu’tazilah wa Qadimuha (kepala dan tokoh Mu’tazilah tertua).[6] Mula-mula ia belajar kepada Abu Hasyim (seorang tokoh Murji’ah) dan Muhamad bin Hanafiah (seorang tokoh Syi’ah Kaisaniah) pada sebuah maktab Muhamad bin Hanafiah di Madinah,[7] kota tempat para sahabat mengajarkan ilmu al-Qur’an dan hadis dan juga Ma’bad al-Juhani (tabi’i, penyebar faham Qadariah). Kemudian bersama orang tuanya, Wasil bin Atha’ pindah ke Basrah dan di sinilah ia mengikuti halaqah Hasan al-Basri, dan bertemu temannya ‘Amr bin Ubaid. Kemudian karena terjadi perbedaan pandangan teologis dengan gurunya, mengenai muslim pelaku dosa besar, kemudian Wasil bin Atha’ keluar dari halaqah itu dan kelompoknya disebut sebagai Mu’tazilah. Akhirnya pada tahun 131 H/748 M, Wasil meninggal dunia.

                                  Uraian biografis di atas membuktikan bahwa sebelum memasuki halaqah Hasan al-Basri di Basrah, Wasil sudah mempunyai dan mengetahui banyak pandangan teologis dari berbagai macam aliran. Imam al-Murtada, penulis kitab Maniyah wa al-Amal, mengatakan bahwa “tidak ada seorang pun yang dapat melebihiWasil bin Atha’ dalam hal pemahamannya terhadap doktrin Khawarij, Syi’ah, Zindiq, Murji’ah dan aliran lainnya”.[8] Meski demikian Wasi bin Atha’ bukanlah seorang Khwarijisme dan Syi’isme[9] serta Murji’isme,[10] meskipun dalam batas-batas tertentu ia mesti terpengaruhi oleh pemikiran dari sekte-sekte tersebut.

                                  Dalam konteks demikiran itu jawaban Washil atas pertanyaan mengenai status hukum muslim pelaku dosa besar sebagai manzilah bain al-manzilatain—sebagai dijelaskan dalam riwayat asy-syahrastani—ketika Hasan al-Basri belum memberikan jawaban, dapat dimengerti. Dengan kata lain, Wasil mendahului gurunya menjawab hukum pendopsa b esar dan selanjutnya keluar dari majlis furunyaitu, karena ia sudah tahu jawaban yang akan disampaikan sang guru sejalan dengan fahamnya. Hal ini didasarkan pada dua hal berikut: (1) Sebelum masuk halaqah Hasan al-Basri, Wasil sudah mengenal sejumlah pandangan teologis dari ragama liran, termasuk pandangan ahli hadis yang juga merupakan ailiasi Hasan al-Basri, yang Wasil peroleh baik ketika sudah di Basrah maupun saat masih di Madinah; (2) Sebelum polemik status hukum muslim pendosa besar muncul di halaqah Hasan al-Basri, Wasil—dan temannya ‘Amr bin Ubaid—sudah pernah berpolemik dengan Hasan al-Basri dalam masalah af’al al-ibad dan sifat Tuhan: Wasil cenderung kepada Qadaiah dan peniadaan sifat Tuhan, yang ternyata pandangannya ilni tidak sejalan dengan Hasan al-Basri. Atas dasar dua argumen ini asy-syahrastani mengatakan bahwa “Wasil memang tidak perlu menunggu jawaban Hasan al-Basri ketika diajukan pertanyaan tentang hukum muslim pelaku dosa besar, karena ia sudah kmengetahui jawaban yanga kan disampaikan oleh gurunya itu”.[11]

                                  Dengan demikian jawaban Wasil dan pemisahnnya dari majlis gurunya dilari oleh pengetahuannya terdahulu, baik menyangkut jati diri gurunya maupun pandangan teologisnya. Pengetahuan itu adalah karena Hasan al-Basri adalh ahli hadis tentu memandang Tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia; manusia tidak memiliki ikhtiar apa pun kecuali kasb. Begitu pula—lanjut asy-syahrastani—wasil telah faham bahwa ahli hadis tidak menempatkan amal sebagai unsur esensial dalam struktur iman,[12] karenanya Wasil sudah menduga bahwa gurunya pasti menghukumi muslim pelaku dosa besar sebagai mukmin ‘ashi (muslim yang bermaksiat) atau munafik.[13] Itulah sebabnya Wasil langsung menjawab pertanyaan tentang hukum muslim pelaku dosa besar dan keluar dari majlis Hasan al-Basri, tanpa harus menunggu gurunya menyampaikan jawaban.

                                  Sebagai seorang pemikir atau Mutakallin (teolog Muslim), Wasil tergolong produktif dalam aktivitas tulis menulis. Ibn Nazim dalam fahrasatnya, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Badawi,[14] telah mengagendakan tidak kurang dari sepuluh buah karya intelektual yang telah dituliskan oleh Wasil bin Atha’. Diantara karya-karya intlektual Wasil bin Atha’ itu adalah: Kitab al-Asnaf al-Murji’ah, at-taubah, al-Manzilah bain al-Manzilatain, Ma’ani al-Qur’an, Khutbah fi at-tauhid wa al-‘Adl, Ma jara Bainahu wa Baina Umar bin Ubaid, Sabil Ila Ma’rifah al-haqq, Da’wah, dan Kitab Tabaqat Ahl al-Iha wa al-Jahl.

                                  Doktrin teologis yang pertama dikemukakan oleh Wasil adalah manzilah bain al=manzilatain, posisi tengah antara dua posisi bagi muslim pelaku dosa besar. Pada masi itu, pandangan semacam itu adalah uik karena berlainan dengan pandangan umum yang sudah ada. Pandangan umum yang berekmbang pada waktu itu adalah pandangan Khawarij yang envonis pendosa besar sebagai kafir (murtad) sehingga hall dibunuh, dan Murji’ah yang tetap mengakinya sebagai mukmin serta ahli hadis yang mmemandangnya ebagai munafik.[15] Bagi Wasil, pendosa besar bukan kafir dan bukan pula mukmin serta munajkfik, melainkan fasik yang berada pada sebuah posisi antara iman dan kafir dengan sebutan manzilah bain al-manzilatain. Alasan Wasil, iman merupakan sifat baik yang kalau eksis pada diri seseorang maka yang bersangkutan disebut mukmin, suatu sebutan pujian. Sebutan mukmin tidak lalyak bagi orang fasik karena dosa besarnya, sebagaimana predikat kafir juga tidak pantas bagi si fasik karena meski ia berdosa tetapi masih mengucapkan syahadat dan mempunyai amal kebaikan. Karena muslim pedosa besar itu menyerupaia mukmin dalam akidahnya dan menelisihi segi amalnya, dan atau menyerupai kafrr dalam amalnya dan menyelisihi dalam akidahnya, maka dia berada pad sebuah posisi antara dua posisi; bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada di tengah-tengah antara kedua posisi itu dengan predikat fasik.Menurut Badawi,[16] pandangan semacam itu diambil oleh Wasil dari Abu Hasyim Abullah bin Muhamad bin Hanafiah, gurunya di Madinah yang berfaham Murji’ah.

                                  Doktrin teologis lain yang dibawa oleh Wasil bin Atha’ adalah paham qadariah—sebagai yang diajarkan oleh Ma’bad al-Juhani dan Ghilan ad-Dimasyqi—dan peniadaan sifat-sifat Tuhan—dalam pengertian apa yang disebut sifat Tuhan sebenarnya bukan sifat yang memiliki wujud atersendeiri di luar Dzat. Menurut Harun Nasution,[17] dua dari doktrin teologis yang disampaikan oleh Washil yakni manzilah bain al-Manzilatain dan peniadaan sifat-sifat Tuhan, kemudian menjadi bagian integral dari lima doktrin teologis Mu’tazilah yang dinamakan al-Ushul al-Khamsah. Tiga doktrin Mu’tazilah lainnya adalah al-‘Adl (keadilan Tuhan), al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan ancaman) dan al-amr ma’ruf wa an-nahy ‘an al-munkar (memerintah orang berbuat baik dan melarangmya berbuat jahat wajib dijalankan, bila perlu dengan cara kekerasan).

                                  Mu’tazilah memang muncul pada maas bain Um,ayah, tepatnya di akhir kekuasaan binasi Umayah, tetapi pemikiran teologisnya yang lebih kompleks dan sempurna baru dirumuskan pada masa pemerintahan bain Abbasiah periode pertama (132 H/750 M-232 H/847 M).[18] Pemikiran teologis Washil bin Atha’ , sebagai dijelaskan di atas, makin diperjelas dan disempurnakan oleh para muridnya, terutama Abu Hudzail al-Allaf (135-235 H/752-849 M) dan an-Nazzam (185-221 H/801-835 M), sehingga keberadaannya semakin menemuka bentuk atau format yang baku. Hal ini setidaknya disebabkan oleh faktor berikut ini. Pertama, terjadinya kontak umat Islam dengan pemikiran rasiional Yunani, lebih-lebih setelah aktivitas penterjemahan karya-karya Yunani itu di masa Harun ar-Rasyid dan al-Makmun; dan kedua, adanya serangan terhadap kepercayaan Islam oleh musuh-musuh Islam denan menggunakan filsafat sebagai alatnya. Pada gilirannya latar belakanga yang demikian ini memberikan pengaruh terhadap corak pemikiran teologis mu’tazilah yang bersifat khas.

                                  Dari uraian panjang dia tas dapat diketahui adanya sejumlah faktor internal dan eksternal yang mendasari kemunculan mu’tazilah. Selain karena memang diilhami oleh sejumlah ayat al-Qur’an dan hadis, pertentangan teolgofis di kalangan umat Islam juga m enjadi faktor internal pendorong lahirnya Mu’tazilah. Doktrin teologis manzilah bain al-manzilatain, jelas tidak diragukan lagi merupakan reaksi atau banatahan terhadap Khawarij—yang menetapkan hukum kafir bagi muslim pelaku dosa besar—dan rivalnya Murji’ah—yang menjustifikasi pelaku dosa besar itu sebagai tetap mukmin.[19] Sementara serangan pihak luar yang bermaksud meruntuhkan dasar-dasar ajaran Islam (akidah) dengan argumentasi filosofis (logika), dan filsafat Yunani yang ruh rasiionalitasnya sejalan dengan kecenderungan mereka, mengakibatkkan teolgogi Mu’tazilah bersifat rasiional sekaligus apologetik, pembelaan diri terhadap agama dan kepercayaan non-Islam, maupun terhadap kalangan umat Islam sendiri yang tidak sepaham dengan mereka.[20] Dengan sistem kalamnya itu, Mu’tazilah dianggap sebagai kampium pembela akidah Islam selama beberapa abad.

                                  Bahkan pada masa bani Abbas periode pertama, Mu’tazilah mencapai puncak kejayaannya, karena adanya dukungan dari pihak penguasa. Menurut Harun Nasution,[21] Mu’tazilah mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan al-Makmun (813-833 M), al-Mu’tasim (833-842 M) dan al-Watsiq (842-847 M). Bahkan pada 827 M, Mu’tazilah ditetapkan oleh al-Makmun sebagai madzhab resmi negara. Al-Makmun membearikan dukungan kepada Mu’tazilah dan mengangkat para pengwal dan menterinya dari kalangan mereka seperti Ahmad ibn Abi Daud al-Mu’tazili,[22] serta menyelenggarakan berbagai forum diskusi Mu’tazilah dengan fuqaha’ dan ahli hadis hingga tahun 218 H, yakni tahun wafat. Kemudian kebijakan ini diteruskan oleh penggantinya yakni al-Mu’tasim dan al-Watsiq.

                                  Tetapi sangat disayangkan diskusi-diskusi ilmiah zaman al-makmum tersebut berubah secara drastis menjadi tindak pemaksaan untuk mengikuti doktrin Mu’tazilah atentang kemakhlukan al-Qur’an lewat kebijakan politik uji keyakinan yang dinakaman mihnah. Kebijakan al-Makmun tentang mihnah ini adalah atas saran menteri dan sekretasrisnya dari kalangan Mu’tazilah yakni Ahmad bin Abi Daud al-Mu’tazili, yang tampaknya setelah ia sadar hubungan dekatnya dengan al-Makmun, ia bermaksud memanfaatkan kekuasaan yang ada menjadi alat memaksakan ajaran Mu’tazilah tentang al-Qur’an itu baru (makhluk). Setuju terhadap saran itu, al-Makmun pada tahun 212 H memberlakukan kebijakan mihnan itu dengan sasaran utamanya para pejabat pengaldilan dan sejumlah tokoh masyarakat. Semual al-Makmun hanya menetapkan sansksi berupa pencopotan jabatan bagi yang tidak mengakui kemakhlukan al-Qur’an, tetapi akhirnya sansi itu ditingkatkan hinbba dalam bentuk hukuman penjara dan bahkan mati.

                                  Setidaknya ada empat ulama yang dapat disebut dis sini: Ahmad bin Hanbal, Muhamad bin Nuhj, al-Qawamiri dan Sajjadah. Dua nama yang disebut terakhir kemudian mengakui kemakhlukan al-Qur’an, sementara Ahmad bin Nuh mati di perjalanan menuju tempat al-Makmun untuk menerima hukuman dan Ahmad bin Hanbal, hingga al-Makmun telah wafat saat ia berada diperjalanan, tetapi ia tetap dihukum oleh al-Mu’tasim, pengganti al-makmum yang tak berapa lama dilepaskan lagi. Khalifah al-Watsiq, yang menggantikan al-Mu’tazim, tidak sekedar melanjutkan kebijakan mihnah atas kemakhlukan al-Qur’an bahkan menambahnya dengan keyakninan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat kelak, mengambil kebijkana membuang dan mengasingkan Ahmad bin Hanbal.

                                  2. Mu’tazilah Paska Mihnah

                                  Peristiwa mihnah yang digagas oleh tokoh Mu’tazilah dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada di masa itu ternyata menjadi bumerang bagi Mu’tazilah. Mihnah yang sebenarnya lebih dimaksudkan untuk makin memperkuat dominasi dan mengingkatkan popuilaritas mu’tazilah, ternyata justru semakin memperpuruk posisi Mu’tazilah dan sebagai titik awal bagi kemundurannya. Tindakan politisasi kekauasaan untuk memaksakan faham Mu’tazilah, terutama faham kemakhlukan al-Qur’an, kepada para pejabat dan tokoh masysarakat masa itu, bahkan diikuti dengn kekerasan dan penyiksaan terutama terhadap fuqaha’ dam ahli hadis, telah memperburuk citra Mu’tazilah dan sebaliknya mengundang mnculnya simpati terhadap fuqaha’ dan dan ahli hadis. Mu’tazilah menuai banak kecaman keras dari banyak kalangan, terutama dari fuqaha’ dan ahli hadis,[23] sehingga keberadaan Mu’tazilah semakin ditinggalkan oleh masyarakat.

                                  Puncak kemunduran Mu’tazilah adalah ketika al-mutawakkil (847-861 M), pengganti al-Watsiq, membatalkan keputusan khalifah sebelumnya—al-Makmun lalu diteruskan oleh al-Mu’tazim dan al-Watsiq—yang menetapkan Mu’tazilah sebagai madzhab resmi negara. Kebijakan khalifah al_mutakkil ini jelas menandakan telah lenyapnya dukungan penguasa terhadap Mu’tazilah, bahkan kebijakan itu diikuti oleh langkah-langkah pembersihan birikrasi pemerintahan Abbasiah dari orang-oprang Mu’tazilah. Jika sebelumnya Mu’tazilah bisa mengalami kemajuan akibat adanya dukungan penguasa, maka kini ketika dukungan itu telah tiada lagi, karena dibatalkannya oleh al-Mutawkkil, mereka mengalami antiklimaks dari masa kejauyaannya. Hilangnya dukungan penguasa tersebut semakin menenggelamkan keberaaan Mu’tazilah ketika bersamaan dengan itu pula mulai berkembang aliran baru kalam Asy’ariah (dibangun oleh al-Asy’ari0 yang lebih berpihak kepada rival Mu’tazilah uyakni ahi fiqih dan ahli hadis salaf). Lebih-lebih ketika itu al-Say’ari hadir dengan klaimnya memproklamirkan drisri sebagai penegak saunah nabi, setelah lama menurutnya keberadaan hadis atau sunah nabi diabaikan leh kaum Mu’tazilah.[24]

                                  Tidak selang begitu lama, ketika Abbasiah dikendalikan oleh dinasti Buwaihi (334-447 H/945-1055 M), Mu’tazilah kembali mendapatkan angin segar untuk mengembangkan sayapnya. Meski Buwaihi adalah orang Syi’ah, masa itu orang-orang Mu’tazilah kebali dipecaya menduduki sejumlah posisipenting di lembaga pememrintahan, misalmnya Abu Muhamad Abdullah ibn Ma’ruf, sebagai hakim kepala untuk kerajaan bani Abbas di Bagdad, Abduil Jabbar Ahmad bin Abdul Jabbar, sebagai hakim kepala untuk darerah Ray. Di samping itu semarak majlis-majlis besr untuk pengajaran Mu’tazilah seperti majelis al-hasan Muhama d ibn Thaib al-Basri dan mejelis al-hasan ibn Raja ad-Dahlan. Dengan demikian pada masa dinasti Buwaihi ini Mu’tazilah bisa dikataka mengalami kejayaannya. Zurkani Jahja mengegaskan bahwa “Mu’tazilah pernah mengalami dua masa gemilang yakni pada masa Abbasiah periode pertama—tepatnya masa al-Makmun dan al-Mu’tazim dan al-Watsiq—dan pada masa dinasi Buwaihi”.[25] Kalau seratus tahun sebelum itu Mu’tazilah mendapat dukungan al-Makmun, maka kali ini sokongan yang kuat mereka peroleh dari as-Shihab ibn ‘Abbad (977-995 M) yakni seorang perdana menteri dari Sultan fakhr ad-Din ad-Daulah.[26]

                                  Keadaan seperti itu tetap bertahan sampai berakhirnya kekuasan dinasi Buwaihi. Bahkan ketika Buwaihi digulingkan oleh Tughril Bek dari dinasti Salajikah, keberadaan Mu’tazilah belum mengalami perubahan bahkan dapat dikatakan lebih kluat, karena perdana mendteri Abu Nasr Muhamad ibn Mnasur al-khunduri (416-456) adalah penganut mu’tazilah, mesk pada saat itu tangangan Asy’ariah sangat kuat. Akhirnya Mu’tazilah mengalami kemunduran lagi seiring dengan berakhirnya pemerintahan Tughril Bek dan al-Khunduri, selanjutnyapengaruhnya digantikan oleh faham Asy’ariah.

                                  2nd. Asal-usul Nama Mu’tazilah

                                  Di kalangan penulis masih terjadi perdeatan di seputara asal-usul sebutan Mu’tazilah. Perdebatan mereka terutama terjadi pada kisaran apakah sebutan itu berasal dari kalangan out sider atau bahkan lawan Mu’tazilah, atau justru dari kalangan internal orang-orang Mu’tazilah sendiri. Dalam hal ada beberapa teori yang dapat dismpaikan tentang hal ini. Hanya saja dapat dipastikan bahwa sesungguhnya Mu’tazilah sendiri ternyata telah memproklamirkan dirinya sebagai Ahl at-Tauhid wa al-‘Adl (Penegak tauhid dan keadian Tuhan), dan mereka lebih suka dipanggil dengan sebutan itu.

                                  Pertama, nama Mu’tazilah yang diberikan kepeada mereka berasal dari kata I’tazala, yang berarti mengasingkan (memisahkan) diri. Menurut teori ini, sebutan Mu’tazilah, yang diberikan oleh orang yang tidak sefaham dengan mereka, diberikan atas dasar ucapan Hasan al-Basri, setelah ia melihat Wasil memisahkan diri. Hasan al-Basri dieiwayatkan memberi komentar sebagai berikut: I’tazala ‘anna (dia mengasingkan atau memisahkan diri dari kita). Orang yang mengasingkan diri disebut Mu’tazilah, dan sejak peristiwa itu sebutan Mu’tazilah mulai dipergunakan. Mengasingkan diri di sini bisa bermakna ganda: memisahkan diri dari forum Hasan al-Basri, atau mengasingkan diri dari pandangan umum saat itu yakni Khaawarij yang memandang pendosa besar sebagai kafir dan Murji’ah yang tetap mengapresiasinya sebagai orang mukmin.[27]

                                  Kedua, sebutan Mu’tazilah bukan berasal dari ucapan Hasan al-Basri, melainkan dari kata I’tazala yang dipakaikan terhadap kelompok netralis (politik) dalam mensikap pertikaian politik dikalangan umat Islam. Istialh Mu’tazilah dalam konteks ini dikatakan sudah muncul jauh sebelum kemunculan Wasil dengan doktrin manzilah bain al-manzilatain-nya. Yaitu golongan yang tidak mau ikut terlibat dalam pertikaian politik, sebaliknya mereka mengasingkan diri dan memusatkan perhatiannya pada ibadah dan ilmu pengetahuan. Diantara orang-orang demikian ini adalah cucu nabi Muhamad Abu husain, Abdulah dn Hasan bin Muhamad bin al-Hanafi. Wasil disebut mu’tazilah menurut teori ini karena selain dia mempunyai hubungan yang erat engan Abu husain juga karena punya sikap hidup ang identi dengan kelompok tersebut yakni memusatkan aktivitasnya pada ibadah dan pengembangan ilmu tanpa terlibat dalam pertikaian politik pada masa itu.[28]

                                  Ketiga, kata mu’tazilah mengandung arti tergelincir, dan karena tergelincirnya aliran Mu’tazilah dari jalan yang benar, maka ia diberi nama Mu’tazilah yakni golongan yang tergelincir dari kebenaran. Harun Nasution menolak pandangan ini, karena menurutnya pemaknaan seperti ini tidak dapat dibenarkan dari tinjauan kebahasaan yang menyamakan kata ‘azala dengan zalla. Kata yang dipakai dalam bahasa Arab untuk arti tergelincir, kata Harun Nasution, memang dekat bunyinya dengan ‘azala (kata asal dari I’tazala) yakni zalla. Tetapi bagaimanapun nama Mu’tazilah—l;anjut Harun Nasution—tidak bisa dikatakan berasal dari kata zalla.[29]

                                  Keempat, orang-orang Mu’tazilah sendiri meskipun mereka menyebut diri dengan Ahl at-Tauhid wa al-‘Adl, tidak menolak nama Mu’tazilah itu. Bahkan dari ucapan-ucapan sejumlah pemuka Mu’tazilah dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka sendirilah yang menetapkan nama itu. Menurut al-Qadi Abdul Jabbar, seorang pemuka Mu’tazilahh yang buku-bukunya banyak ditemukan kembali pada abad ke-20 M ini, di dalam teologi memang terdapat kata I’tazala yang mengandung arti mengasingkan diri dari yang salah dan tidak benar dan dengan demikian kata Mu’tazilah mengandung arti pujian.[30] Dan menurut keterangan seorang Mu’tazilah lain, Ibn Murtada bahwa sebutan Mu’tazilah itu bukan diberikan oleh orang lain, tetapi orang-orang mu’tazilah sendirilah yang menciptakan sebutan itu.[31]

                                  Memperhatikan sejumlah pandangan di atas, teori yang pertama adalah yang paling dipegangi oleh banyak orang.[32] Pendapat ini menyebutkan bahwa kata mu’tazilah berasal dari ungkapan Hasan al-Basri I’tazala ‘anna (ia Wasil memisahkan diri dari kita), setelah melihat Wasil memisahkan diri. Ini berarti sebtan mu’tazilah memang bukan berasal dari orang mu’tazilah sendiri, melainkan dari kalangan out sider, yang bahkan kurang sefaham dengan mereka. Menurut fazlur rahman, teori inilah yang umumnya dipegangi di keangangn kmunitas suni.[33] Mu’tazilah di sini berarti orang yang mengasingkan diri, baik dalam arti meisahkan dari forum 9tempat) hasan al-Basri maupun dari panangan umum yang sudah ada—Khawarij yang menjustifikasi kafir pendosa besar, Murji’ah yang tetap memandangnya mukmin pelaku maksiat—sehingga pandagan seperti itu bersifat unik. Meski nama Mu’tazilah itu diberikan oleh orang luar, namun pemaknaan seperti itu sama sekali tidak mengandung ejekan, sehingga pemaknaan kata mu’tazilah sebaga orang-orang tergelincir sudah pasti salah dan haru ditoak. Hanya saja di dalam perkembangannya lebih lanjut, lebih-lebih di lingkungan masyarkat yang penduduknya mayoritas suni, tampaknya penmbelokan makan kata mu’tazilah ke arah yang negatif (ejekan) tidak ungkin dihidnar. Kenyataan ini mendorong para tokoh Mu’tazilahgenrasi belakgan memberikan interpretasi kata Mu’tazilah itu dengan pengertianyang berkonotasi positif. Al-Qadi Abdul Jabbar misalnya, sebagai dijelaskan dia tas, mengatakan arti kata Mu’tazilah adalah folongan yang mengasingkan diri dari yang salah, sehingga mengandung pmakana pujian, bukan suatu ejekan. Dalam kaitan ini mereka mengemukakan dalil Qs. al-Muzammil ayat 10.

                                  3rd. Metode Kalam Mu’tazilah

                                  Dalam menemukan dalil untuk menetapkan akidah Islam, Mu’tazilah berpegang pada premis-premis logika, kecuali dalam masalah-masalah yang tidak dapat diketahui selain dengan dalil naql (teks). Kepercayaan mereka terhadap kekuatan akal hanya dibatasi oleh penghormatannya terhadap perintah syara’. Dengan kata lain, Mu’tazilah menempatkan rasio atau akal pada posisi yang tinggi dalam kehidupan berabama, sehingga mereka dikenal sebagai kelompok rasionalis dalam Kalam. Status akal yang tinggi di mata Mu’tazilah ini, setidaknya dilatari oleh dua hal penting berikut ini: pertama, manusia mempunyai kemampuan yang besar dengan akalnya; dan kedua, segala perbuatan manusia secara eskatologis tidak ada sedikit pun yang sia-sia.[34] Kedua hal ini mendorong terwujudnya dominasi kuat metode rasional dalam kalam Mu’tazilah, dan pandangan yang antroposentris terhadap masalah akidah, terutama dalam hubungan antara manusia dengan Tuhan.

                                  Metode rasional memang sangat dominan dalam pemikiran para tokoh Mu’tazilah.[35] Penerapan metode ini oleh para tokoh Mu’tazilah mengalami perkembangan sesuai dengan situasi kultural yang melingkupi mereka. Para tokoh awal Mu’tazilah seperti Wasil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid, yang hidup dan bertrestasi pada paruh pertama abad ke-2 H, memang masih mempergunakan akal secara sederhana, bahkan kadangkala tidak jarang ditemukan masih banyak menggunakan dalil-dalil tekstual di samping ijma’. Hanya saja keduanya suddah menggunakan pemikiran sistematis dalam bentuk dialektis, sehingga pendapat-pendapatnya kelihatan sangat rasional.[36] Berbeda halnya dengan para tokoh Mu’tazilah masa dinasti Abbasiah, mereka yang disebut terakhir ini sudah banyak berkenalan dengan pemikiran filsafat Yunani dengan adanya kegiatan penterjemahan atas sponsor para Khalifah pecinta ilmu. Tokoh-tokoh Mu’tazilah seprti Hudzail al-Allaf dan an-Nazzam yang hidup pada abad ke-3 H lebih banyak menggunakan rasio dan referensi yang lebih ilmiah yakni hasil pemikiran dari filsafat Yunani. Begitu pula para tokoh Mu’tazilah lainnya yang hidup semasa dengan mereka atau sesudahnya. Akibatnya, selain terjadi penyerapan sejumlah terminologi dan konsep filsafat Yunani ke dalm pembicaraan akidah Islam—seperti jauhar 9substansi), aradh (aksiden), jisim, gerak dan diam—juga penajaman dan pendalaman kajian materi akidah tertentu dengan pemikiran filosofis, sehingga lahir berbagai konsep baru yang sebelumnya belum pernah ada dalam pembicaraan akidah Islam. Misalnya, pembedaan antara sifat dan zat, teori-teori tentang sifat seprti I’tibari, sifat dan hal, atomisme dan lain sebagainya. Pada masa tokoh-sokoh seperti Abu Ali al-Juba’I dan Abu Hasyim al-Juba’I yang hidup pada abad ke-4 H, segala pokok ajaran Mu’tazilah sudah tersusun seara sistematis dan rasional.[37]

                                  Kemajuan perkembangan metode rasional Mu’tazilah juga didorong oleh situasi kritis yang dihadapi akidah Islam pada masanya. Kemunculan kaum zindiq—yang menggunakan filsafat menghantam skidah islam—memaksa tokoh-tokoh Mu’tazilah mempelajari filsafat Yunani untuk menangkis serangan tersebut, lebih-lebih karena hal itu sudah diperintahkan oleh khlaifah al=mahdi (138-167 M), yang sudah melihat bahaya serangan kaum zindiq tersebut.[38] Sebagai akibatnya bukan saja hanya metode rasional yang berkembang di kalangan Mu’tazilah tetapi etode dialektis pun menjadi semakin banyak dipergunakan.

                                  Diantara bentuk metode berfikir yang umum dipergunakan para tokoh Mu’tazilah dalam membahas masalah ketuhanan ialah semacam analogi yang disebut; Qiyas al-gaib ala syahid (menganalogikan yang immaterial atau Tuhan dengan yang nampak atau material atau manusia, yang mungkin hal ini ada hubungannya dengan silkap antroposentris Mu’tazilah. Menurut Ali Sami an-nasyar, metode berfikir ini, yang kemudian banyak dipergunakan para teolog Islam, adalah orisinil dari kalangan Islam sendiri dan bukan pengaruh logika formal Yunani.[39]

                                  Meskipun metode rasiional sangat dominan di kalangan Mu’tazilah, namun sebagai teologi islam, para tokohna juga tidak melupakan teks-teks wahyu (al-Qur’an dan hadis) dalam memformulaskan pendapat-pendapatnya. Al-Qur’an dan hadis bagi mereka tetap diapresiasi sebagai sumber primer atau utama atas kepercayaan akidah yang mereka yakini kebenarannya. Hanya saja sesuai dengan metode rasional yang mereka pegang teguh, yang sangat menjunjung tinggi akal, ayat-ayat al-Qur’an yang sesuai dan diterima akal, mereka jadikan sebagai pendukung pendapat-pendapat mereka; sedangkan yang tidak demikian, mereka takwilkan secara rasional atau kadangkal dilewatkan begitu saja.[40] Begitu pula sikap mereka terhadap hadis, sumber primer teologi setealh al-Qur’an.

                                  3. Lima Doktrin Teologi Mu’tazilah

                                  Ada lima doktrin dasar Mu’tazilah. Kelima buah doktrin dasar Mu’tazilah itu terepresentasikan dalam sebuah rumusan yang dikenal al-Ushul al-Khamsah. Lima doktrin al-Ushul al-Khamsah itu tidaklah lahir dengan utuh secara sekaligus bersama dengan kehadiran Washil bin Atha’, ttokoh pertama Mu’tazilah, tetapi melalui proses histaoris yang rumit dan panjang. Washil bin Atha’ sendiri, pendiri dan tokkoh utama Mu’tazilah—sebagaimana kita ketahui—hanya membawa tiga ajaran[41] dan hanya dua darinya[42] yang kelak menjadi bagian integral dari al-Ushul al-khamsah. Ini berarti bahwa llima ajaran dasar Mu’tazilah al-ushul al-Khamsah itu baru eksis ketika ajaran Washil mengalami penyempurnaan di tangan para murid dan penerusnya, bukan di tangan Wasil sendiri. Al-Ushul al-Khamsah Mu’tazilah itu, dalam wujudnya yang lengkap, mungkin telah muncul pada masa Abasiah periode pertama )750-847 M), tepatnya menjelangan Mu’tzilah mencapai puncak kejayaannya. Dugaan ini didasarkan pada penyataan Watt yang menyebutkan: “Pada tahun 900 M, sebutan Mu’tazilah terbats pada mereka yang selain menerima metode filsfat—untuk mendiskusikan doktrin Islam—juga menerima lima butir dogma Mu’tazilah”.[43] Hal ini menunjukkan bahwa beberapa saat menjelang tahun 900 M, keberadaan lima doktrin teologis Mu’tazilah dalam kemasan sebutan al-ushul al-Khamsah sudah benar-benar ada.

                                  Tata urutan lima doktrin dasar al-Ushul al-Khamsah disusun menurut derajat urgensinuya tiap-tiap dasar. Di kalngan Mu’tazilah rupanya masih terjadi perbedaan pandangan menyangkut pengurutan dari lima doktrin itu, kecuali dalam hal penempatan tauhid sebagai rukun pertama.[44] Al-Qadli Abdul Jabbar (w. 1025 M) dalam bukunya Syarh al-Ushul al-Khasah, yang barangkali merupakan pandangan umum di kalangan Mu’tazilah, karena sejalan dengan model pengurutan di dalam berbagai buku tentang ilmu kalam atau teologi Islam,[45] menyebutkan lima doktrin dasar Mu’tazilah dengan urutan baku sebagai berikut ini: at-Tauhid (Kemahaesaan Tuhan), al-‘Adl (Keadilan Tuhan), al-Wa’ad wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman), al-Manzilah bain al-Manzilatain (Posisi diantara dua Posisi), al-Amr bi al-ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar (Perintah berguat baik dan larangan berbuat jahat).[46]

                                  Lima doktrin dasar yang mernjadi rukun al-ushul al-khamsah Mu’tazilah itu merupakan satu kesatuan integral yang harus diterima dan diyakin oleh setiap orang Mu’tazilah.. Sebagai implikasinya, setiap orang Mu’tazilah mutlak harus mengakui dan menerima lima doktrin dasar itu secara utuh; atau seseorang baru layak diterima sebagai orang mu’tazilah apabila yang bersangkutan sudah menerima kebenaran lima dogma itu. Abu Hasa al-Hayyat dalam bukunya al-Intishar mengatakan, orang yang diakui sebagai pengikut Mu’tazilah hanyalah mereka yang mengakui dan menerima secar bulat lima dasar itu.[47] Penolakan apalagi pengingakran terhadap salah satu (atau lebih) dari lima doktrin itu—lebih-lebih seluruhnya—akan mengakibatkan orang yang bersangkutan dikeluarkan dari sebutan sebagai orang Mu’tazilah. Kasus yang dialami oleh Dirar ibn Amr, misalnya, yang aktif sebagai Mu’tazili sejak tahun 790-810 M, mendahului Hudzail al-Allaf, misalnya, kaena ketidak setujuannya dengan doktrin umum kaum Mu’tazilah tentang kehendak bebas, mengakibatkan dirinya pada akhir abad ke-9 M tidak lagi diakui sebagai orang Mu’tazilah.[48] Begitu juga yang dialami oleh al-Bisyr, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hayyat,[49] yang karena penolakannya terhadap doktrin Mu’tazilah al-wa’ad wa al-wa’id dan asma’ al-ahkam (al-manzilah bain al-manzilatain) telah mengakibatkan dirinya dikeluarkan dari komunitas Mu’tazilah.

                                  Sungguh pun setiap orang Mu’tazilah wajib mengakui dan menerima lima doktrin fundamental tersebut, namun tidak jarang mereka berbeda dalam hal interpretasinya. Hanya saja karena perbedaan semacam ini lebih bersifat furu’iyah atau instrumental, bukan esensial atau prinsipiil, maka yang demikian ini tidak berimplikasi pada pengeluaran yang bersangkutan dari sebutan sebagai oeang Mu’tazilah.[50] Sebagai misal adalah kasus antara Abu Hudzail al-Allaf dengan al-juba’I: dua tokoh Mu’tazilah ini sama-sama mengakui dan menerima ajaran Mu’tazilah mengenai peniadaan sifat Tuhan—satu aspek terpenting dari doktrin tauhid—namun keduanya berbeda dalam hal interpretasi dan formulasinya. Abu Hudzail menjelaskan sifat ilmu Tuhan, misalnya, dengan konsepnya Allah alim bi ‘ilm wa ilmuhu dzatuh (Allah Mahamengetahui dengan ilmu dan ilmu-Nya adalah esensi-Nya).[51] Sementara itu al-Juba’I mengungkapkan dengan Allah ‘alim bi dzatih (Allah Mahamengetahui dengan dzat-nya).[52] Meski kedua tokoh itu sama-sama mengakui doktrin peniadaan sifat Tuhan, tetapi mereka tetap sama-sama diapresiasi sebagai tokoh Mu’tazilah, karena perbedaan antara keduanya hanya menyangkut interpretasi bersifat instrumental.

                                  Adapun penjelasan secara lebih terinci mengenai lima doktrin teologis Mu’tazilah yang terhimpun dalam al-ushuil al-Khamsah dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

                                  1. At-Tauhid (Kemahaesaan Tuhan)

                                  Tauhid merupakan ajaran inti Mu’tazilah. Sebenarnya doktrin yang beresensikan pada pengesaan Tuhan ini merupakan prinsip dasar Islam, sehingga bukan menjadi karakteristik atau monopoli Mu’tazilah. Hanya saja mungkin karena Mu’tazilah merasa dirinya paling menegakkan Kemahaesaan Tuhan, dengan konsep-konsep filosofis dan menempatkan Tuhan bersifat unik, mereka mengklaim dirinya sebagai ahl at-tauhid. Esensi doktrin tauhid Mu’tazilah adalah memurnikan Kemahaesaan Tuhan, tidak keserupaan dengan makhluk, dan menolak segala bentuk pemikiran yang dapat membawa kepada faham syirik atau politeisme. Menurut Abu Zahrah, prinsip tauhid Mu’tazilah ini dimaksudkan sebagai respons atau penolakan terhadap pandangan kaum Mujassimah atau Musyabbihah.[53] Dalam konteks ini Mu’tazilah menolak pandangan yang menetapkan sifat Tuhan dalam arti sifat yang hipotastik atau berbeda dengan zat, karena hal demikian mengimplikasikan dalam diri Tuhan terdapat kejamakan yakni unsur zat yang disifat dan unsur sifat yang melekat pada zat. Menurut Mu’tazilah, faham seperti itu berimplikasi pada ta’addud al-qudama’, karena itu mesti dihindarkan. Dikarenakan yang bersifat qadim itu—kata Mu’tazilah—hanyalah Tuhan, maka ta’addud al-qudama’ membawa kepada faham yang mengakui Tuhan berunsur banyak, dan ini jelas termasuk syirik yang merupakan dosa terbesar yang tidak akan diampuni oleh Tuhan.

                                  Dalam upaya memurnikan ajaran tauhid, Mu’tazilah meniadakan sifat-sifat Tuhan (nafy as-sifat). Ini bukan berarti mereka menolak ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan sifat-sifat Tuhan seperti ar-rahman, ar-rahim, al-‘alim, al-qadir dan sebagainya. Maksud nafy sifat di sini, sebagai dijelaskan oleh Wasil,[54] adalah apa yang disebut sebagai sifat Tuhan sebenarnya bukanlah sifat yang mempunyai wujud tersendiri di luar zat atau esensi Tuha, tetapi sifat yang merupakan esensi atau zat Tuhan. Dengan kata lain, dalam menandaskan Kemahaesaan Tuhan Wasil menegaskan bahwa sifat-sifat itu tidak mempunyai bentuk yang berdiri sendiri atau keberadaan yang hipostatik, tetapi menyatu dan tidak berbeda dengan zat. Lrbih jauh, karena Tuhanmengetahui, misalnya, maka Ia mengetahui dengan zat atau esenti-nya, bukan dengan sifat mengetahui (pengetahuan) hipostatik meupun yang berlainan dengan esensi-Nya.

                                  Ajaran peniadaan sifat Tuhan yang dibawa oleh Wasil disempurnakan oleh para muridnya. Ketika masih di tangan Wasil, kata asy-Syahrastani,[55] ajaran peniadaan sifat ini belum matang, lalu disempurnakan oleh para muridnya terutama setelah mereka mempelajari filsafat Yunani. Sejalan dengan Wasil, Abu Hudzail al-Allaf mengatakan bahwa—sebagaimana al-Qur’an sebut bahwa Tuhan memiliki sifat mengetahui misalnya—Tuhan memang mengetahui, tetapi bukan dengan sifat atau pengetahuan hipostatik; Tuhan hanyamengetahui dengan pengetahuan-Nya, dan pengetahuan-Nya itu adalah esensi-Nya (Allah ‘alim bi ‘ilmih wa ‘ilmuh dzatuh).[56] Sementara al-Juba’I mengatakan bahwa Tuhan mengetahui melalui dzat atau esensi-Nya (‘Alim li dzatih),[57] dan begitu pula sifat-sifat yang lain. Demikian Mu’tazilah mengatasi persoalan adanya Tuhan lebih dari satu kalau dikatakan Tuhan mempunyai sifat yang hipostatik—berwujud sendiri di luar dzat Tuhan. Dengan menetapkan sifat Tuhan adalah dzat-Nya, persoalan tentang adanya yang qadim selain diri Tuhan menjadi hilang dengan sendirinya. Inilah yang dimaksudkan oleh kaum Mu’tazilah dengan nafy sifat.

                                  Selanjutnya Mu’tazilah membagi sifat-sifat Tuhan menjadi yang dzatiyah dan fi’liah. Sefat dzatiah adalah sifat-sifat yang merupakan esensi Tuhan, sedangkan sifat fi’liah adalah perbuatan-perbuatan Tuhan. Sifat-sifat kategori fi’liah terdiri dari sifat-sifat yang mengandung arti hubungan antara Tuhan dengan makhluk-Nya, seperti berkehendak, sabda, keadilan dan semisalnya. Yang dimaksudkan sifat dzatiah misalnya, wujud, tidak berpermulaan, hidup, berkuasa dan sebagainya. Dengan demikian yang dimaksudkan oleh Mu’tazilah dengan peniadaan sifat-sifat Tuhan, ialah memandang sebagian dari apa yang disebut golongan lain sifat, sebagai esensi Tuhan; dan sebagian lain sebagai perbuatan-perbuatan Tuhan. Faham ini timbul karena keinginan mereka untuk menjaga kemurnian Kemahaesaan Tuhan, yang dinamakan tanzih dalam terminologi arabnya.

                                  Pandangan Mu’tazilah tentang peniadaan sifat Tuhan berimplikasikan pada diskusi tenatn al-Qur’an. Fokus persoalan diskusinya adalah apakan al-Qur’an diciptakan sehingga sebagai makhluk atau tidak dicipta oleh Tuhan; yang pertama mengakibatkan kebaharuan al-Qur’an, sedangkan yang kedua berujung pada pengakuan keabadian (kekekalan) al-Qur’an. Sejalan dengan doktrinnya tentang nafy as-sifat dan yang qadim hanya Tuhan, sudah tentu Mu’tazilah berpendapat bahwa al-Qur’an—karena memang muncul dalam suatu titik waktu tertentu, yaitu ketika diwahyukan kepada nabi Muhamad—dicipta (makhluk) dan karenanya mesti baru,[58] tidak qadim. Dengan konsek kemakhlukan al-qur’an ini, Mu’tazilah tampak konsisten dengan fahamnya bahwa yang qadim itu hanya Allah; kalau al-Qur’an qadim berarti yang qadim (Tuhan) itu banyak, dan yang demikian ini tentu merusak kemurnian Kemahaesaan Tuhan.

                                  2. Al-‘Adl (Keadilan Tuhan)

                                  Relevan dengan sifat integralitas al-Ushul al-Khamsah, doktrin pokok kedua (al-‘adl) tidak terpisah tetapi sangat berkaitan dengan at-tauhid. Kalau dengan at-tauhid Mu’tazilah bermaksud mensucikan diri Tuhan dari persamaan dengan diri makhluk, maka dengan al-‘adl mereka berkeinginan mensucikan perbuatan-Nya dari persamaan dengan perbuatan makhluk. Menurut Mu’tazilah, hanya Tuhan yang Mahaadil; Ia tidak bertindak dzalim, sedangkan pada makhluk terdapat perilaku dzalim. Dengan kata lain, kalau at-tauhid menegaskan keunikan diri Tuhan, maka al-‘adl menandaskan keunikan perbuatan Tuhan. Apabila disebut Tuhan Mahaadil, maka itu berarti—kata Abdul Jabbar—bahwa semua perbuatan Tuhan adalah baik; Ia tidak berbuat buruk dan tidak melupakan apa yang wajib dikerjakan-Nya.[59] Dengan demikian Tuhan tidak berdusta, tidak dzalim, tidak menyiksa anak-anak orang politeis lantaran dosa orang tua mereka, tidak menurunkan mukjizat bagi pendusta, tidak memberikan beban yang tidak dapat dipikul oleh manusia.

                                  Dalam membahas keadilan Tuhan, ada perbedaan insturmental di kalangan tokoh Mu’tazilah. Abu Hudzail al-Allaf berpendapat bahwa Tuhan berkuasa atau mampu bertindak dzalim, hanya saja mustahil Ia berbuat semacam itu, karena hal itu mengakibatkan kekurang-sempurnaan sifat Tuhan;[60] pandang Hudzail ini sejalan dengan pemikiran al-Qadli Abdul Jabbar.[61] Berbeda dengan pandangan itu, an-Nazzam (w. 221 H/835 M) berpendapat bahwa bukan hanya mustahil tuhan berbuat aniaya atau tidak adil, bahkan Ia tidak mampu (la yaqdir) berlaku dzalim. Argumen yang disampaikan oleh an-Nazzam adalah “karena kezaliman hanya dilakukan oleh orang yang mempunyai cacat dan berhajat atau oleh orang yang tidak mengetahui pegetahuan atau bodoh.[62] Tidak berpengetahuan dan berhajat kepada pihak lain adalah sifat bagi yang tidak sempurna, sedangkan Tuhan Mahasuci dari hal yang demikian itu. Oleh karena itu an-Nazzam berpandangan bahwa Tuhan tidak mampu dan tidak sanggup berbuat tidak baik; dan selanjutnya wajbi bati Tuhan berbuat hanya yang baik bagi manusia, yang disebut dalam istialh Mu’tazilah as-salah wa al-aslah. Lebih jauh Ia tidak kuasa mengeluarkan ahli surga dari surga sebagaimana Ia tidak mampu memasukkan orang yang bukan ahli neraka ke dalam neraka; dan Tuhan tidak berkuasa mengurangi kesenangan ahli surga, atau menambah siksaan ahli neraka.[63]

                                  Prinsip keadilan Tuhan tersebut menuntut Mu’tazilah mengakui kebebasan manusia dalam berkehendak dan berbuat. Dalam hal penegasan terhadap keadilan itu kaum Mu’tazilah dipandang sebagai pewaris Khawarij dan terutama Qadariah,[64] yang menetapkan kebebasan berbuat pada manusia dan sekaligus tanggunng jawab manusia atas perbuatannya itu. Doktrin keadilan Tuhan ini, tentu beserta implikasinya berupa pengakuan kebebasan berbuat dan tanggung jawab manusia, dimaksudkan oleh Mu’tazilah sebagai bentuk penolakan terhadap Jabariah; karena siksaan terhadap ketidakbebasan, menurut Mu’tazilah, jelas merupakan suatu ketidk-adilan atau kedzaliman,[65] dan yang demikian ini mustahil bagi Allah. Dalam hal ini Jabariah, dalam penilaian Mu’tazilah, keliru besar karena telah menetapkan perbuatan manusia diciptakan Tuhan, kemudian manusia yang menerima balasan pahala atau siksa neraka dari perbuatan yang diciptakan Tuhan itu. Tidaklah disebut Mahaadil, sekiranya Tuhan menghukum orang yang berbuat buruk bukan atas kemauannya sendiri, tetapi atas paksaan dari luar dirinya. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah mengambil faham Qadariah, karena faham inilah yang sesuai dengan prinsip keadilan Tuhan tersebut.

                                  3. Al-Wa’ad wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)

                                  Berlainan dengan dua doktrin teologis sebelumnya, tiga butir lainnya dari lima doktrin Mu’tazilah hampir kurang pernah muncul dalam diskusi-diskusi teologis. Menurut Watt,[66] hal semacam itu setidaknya dapat dilihat dalam komposisi uraian yang diberikan oleh al-Asy’ari dalam karyanya Maqalat. Jika dalam bagian kedua jilid pertama dari Maqalat, al-Asy’ari ,emcirajlam todal liramg dari 72 halaman utuk menggambarkan berbagai pendapat Mu’tazilah yang berkaitan dengan butir pertama (tauhid), 39 halaman berkaitan dengan butir kedua (keadilan Tuhan), maka hanya 13 halaman yang telah disediakan oleh al-Asy’ari untuk memberikan bahasan tiga butir doktrin teologi lainnya—posisis tengah, janji dan ancaman serta perintah berbuat baik dan menjauhi berbuat jahat.

                                  Doktrin Mu’tazilah butir ketiga al-manzilah bain al-manzilatain, yang secara hisotoris sebagai kelanjutan dari diskusi teologis antara Mur’ji’ah dan Khawarij, adalah merupakan kelanjutan logis dari dua ajaran dasar Mu’tazilah sebelumnya. Sesuai dengan doktrin keadilan Tuhan yang Mu’tazilah tegakkan atas kebebasan berbuat manusia atau Qadariah di atas, Tuhan tidak dapat dikatakan adil kalau tidak memberikan pahala kepada orang yang berbuat baik dan atau tidak menghukum orang yang berbuat jahat. Prinsip keadilan seperti ini jelas mengharuskan secara mutlak supaa orang yang berbuat jahat diberi hukumanan dan orang yang berbuat baik diberi pahala, sebagaimana dijanjikan oleh Allah; perbuatan dosa tidak diampuni tanpa bertaubat sebagaimana pahala tidak diharamkan terhadap orang yang berbuat baik.

                                  Menurut Abu Zahrah, doktrin dasar Mu’tazilah yang ketiga—al-wa’ad wa al-wa’id—ini merupakan reaksi teologis terhadap faham Murji’ah. Adagium Murji’ah mengatakan bahwa perbuatan maksiat tidak menimbulkan kemadaratan kepada orang beriman, sebagaimana perbuatan taat tidak memberikan manfaat bagi orang yang kafir (latadlurr ma’a al-iman ma’siyah kama la yanfa’ ma’a al-kufr iman). Menurut penilain Mu’tazilah, kalau faham yang disampaikan oleh Murji’ah itu benar berarti janji Allah untuk menghukum pelaku kejahatan menjadi sia-sia.[67] Tentu saja Tuhan sebagai yang Mahasempurna, lanjut Mu’tazilah, Mahasuci dari perbuatan yang sia-sia seperti ini.

                                  4. Al-Manzilah bain al-Manzilatain.

                                  Doktrin teologis al-manzilah bain al-manzilatain, yang secara harfiah berarti satu posisi diantara dua posisi, dapat dicararikan keterkaitan logisnya dengan ajaran Mu’tazilah tentang al-‘adl di atas. Bagi Mu’tazilah, muslim pelaku dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan nabi Muhamad; tetapi karena bukan pula mukmin, karena keimannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin maka ia tidak masuk surga, dan karena juga bukan kafir maka secara logis sebenarnynya ia juga tidak layak masuk neraka. Idialnya ia harus ditempatkan pada sebuah tempat yang posisinya berada diantara surga dan neraka, di luar surga dan neraka; inilah konsep keadilan yang semestinya. Akan tetapi karena di akhirat kelak, menurut Mu’tazilah, tiada tempat selain surga dan neraka, maka muslim pelaku dosa besar harus dimasukkan kedalam salah satu dari dua tempat itu. Dalam konteks ini erat kaitannya dengan konsep iman yang disampaikan oleh Mu’tazilah; karena bagi mereka iman bukan hanya pengakuan hati dan penuturan lisan, tetepi juga mewujud dalam bentuk perbuatan, maka muslim pelaku dosa besar bukanlah mukmi dan oleh akren aitu tidak dapat masuk surga, dan satu-satunya tempat baginya adalah neraka. Tetapi rasanya kurang adil kalau mereka mendapat siksa seberat siksa orang kafir, karenaitu meski masuk neraka, siksaan yang diterima olehnya lebih ringan daripada siksaan orang kafir.[68] Dan inilah menurut mu’tazilah posisi tengah antara mukmin dan kafir di akhirat, baik di dunia maupun diakhirat, dan begitulah keadilan Tuhan.

                                  Konsep posisi tengah bagi muslim pelaku dosa besar didasarkan pada argumen baik naql atau wahyu maupun ‘aql atau rasio. Dikatakan oleh Wasil, doktrin manzilah bain al-manzilatain yang dikemukakan adalah sesuai dengan prinsip umum doktrin Islam sebagai agama yang tidak ekstrim, tetapi agama yang moderasi (tawassit). Dalam konteks ini, Wasil—sebagaimana dijelaskan oleh Zuhdi Jarullah—mengedepankan sejumlah dalil naql dari ayat dan hadis. Ayat-ayat al-Qur’an yang mereka rujuk sebaga dasar legitimasinya antar lailn adalah: Qs. al-Baqarah (2): 143, al-Isra’: 29 dan 110. Adapun hadisnya, adalah “khair al-umur ausatuha” (sebaik-baik perkaran adalah yang berada pada posisi moderasi), tidak ekstrim kiri dan tidak pula ekstrim kanan, dan hadis-hadis lain yang semakna dengannya. Sementara argumen rasionalnya, Wasil meruuk kepada konsep etika filosofis Aristoteles yang menegajarkan kebaikan sebagai titik tengah antara dua ekstrimitas kejahatan.[69] Dengan demikian selain ada pijakan dalil naql, doktrin Mu’tazilah yang ketiga ini juga dikokohkan oleh argumentasi rasional filosofis.

                                  5. Al-Amr bi al-Ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar.

                                  Sebenarnya doktrin perintah melaksanakan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran bukan hanya kewajiban kaum Mu’tazilah, tetapi seluruh kaum muslimin. Hanya saja di kalangan umat Islam terjadi perbedaan dalam tingkat operasionalnya, dan Mu’tazilah memberikan penjelasan itu secara khas. Berlainan dengan Khawarij yang melaksanakan doktrin ini langsung melalui jalan kekerasan, Mu’tazilah terlebih dulu menempuh jalan seruan persuatif dan kalau cara yang pertama ini ternyata tidak efekti, baru kemudian boleh ditempuh dengan cara berikutnya yakni kekerasan seperti yang ditempuh oleh Khawarij.

                                  Mu’tazilah dalam sejarahnya pernah mengimplementasikan doktrin dsarnya yang terkakhir ini melalui dcara kekerasan. Jalan kekerasan itu mereka tempuh bukan saja ketikamembela doktrin akidah Islam dari serangan kalangan out sider sepeti kaum zindiq zaman Abbasiah, ayng bertujuan menghancurkan sendi-sendi Islam; tetapi jauga ketika memaksakan pandangannya tentang kemakhlukan al-Qur’an melalui kebijakan mihnah zaman al-Makmun kepada kalanganinternal umat Islam, terutama ahli fikih dan ahli hadis. Menurut Watt, pengalaman sejarah berupa mihnah, yang meski dinilai negarif oleh banyak kalangan, namun kalau dipahami argumentasintya akan dapat dimaklumi bahwa itu sebagai bentuk sikap tegas Mu’tazilah dalam membela kemurnian prinsip Islam.[70] Tentang mihnah misalnya, karena menurut Mu’tazilah kalau al-Qur’an itu dikatakan bersifat abadi tentu berakibat pengakuan berbilangnya yang qadim, padahal yang qadim itu adalah Tuhan. Dengan perkataaan lain, karena faham tentang keabadian al-Qur’an membawa kepada kemusyrikan, dan musyrik merupoakan dosa terbesar menurut Islam, maka wajar kalau Mu’tazilah bertidak sangat tegas dalam amsalah ini.


                                  [1] Penjelasan seputrar teori siklus dan aplikasinya dalam perndeskripsian sejarah, khususnya sejarah umat islam, dapat dibaca pada: Akbar S. Ahmed, Citra Muslim, Tinjauan Sejarah dan Sosiologi, diterjemahkan oleh Nundinr Ram dan Ramli Yakub (Jakarta: Erlangga, 1992), h. 33-70.

                                  [2] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 38-39.

                                  [3] Lihat, misalnya: Asy-Syahrastani, Al-Milal wa an-Nihal (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 47-48; al-Bagdadi, Al-Farq bain al-firaq (Mesir: Maktabah as-Salih, t.th.), h.118.

                                  [4] Al-Bagdadi, h. 118.

                                  [5] Memang sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad Amin, Mu’tazilah sudah muncul pada pertengah abad pertama Hijriah, sebelum adanya peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basro dam sebelum timbulnya pendapat tentang manzilah bain al-manziilatain. Namun pada saat itu istialh Mu’tazilah tidak menunjuk kepada suatu aliran teologis, melainkan untuk menunjuk golongan orang-orang yang tidak mau ikut terlibat dalm pertikaian politik uyang terjadi di kalangan umat Islam setelah Usman terbunuh. Mereka lebih menfokuskan diri pada upaya pengembangan keilmuan dan ibadah. Diantara mereka itu adalah: Sa’ad bin Abi Waqas, Abdulah Ibn Umar, Usman ibn Zaid, Muhamad bin Maslamah, Suhaib bin Sinan dan Zaid bin Tsabit. Mereka itulah yang disebut sebagai Mu’tazilah dalam pengertian kelompok Netralis (politik), tanpa stigma teologis seperti yang ada pada Mu’tazilah rintisan Wasil bin Atha’ yang muncul kemudian. Lihat, misalnya: Harun Nasution, Teologi Islam, h. 39; Nurcholish Madjid, “Warisan Intelektual”, dalam Mukaddimah Khazanah Intelektual Islam, h. 15-17. Abu Zahrah, menukil Abu Hasan at-Thara’ifi, mengatakan bahwa mereka menamakan dirinya Mu’tazilah ketika Hasan ibn Ali membaiat Muawiyah dan menyerahkan jabatan kekhalifahan kepadanya. Lihat, Abu Zahrah, Aliran Politik dan Akidah dalam Islam, h. 149. Golongan yang mengasingkan diri ini memang dijumpai dalam buku-buku sejarah. At-Thabari misalnya menyebutkan bahwa sewaktu Qais bin Sa’ad sampai di Mesir sebagai gubernur dari Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut padanya dan satu lagi menjauhkan diri ke Kharbita. Dalam suratnya kepada khalifah, Qais menamai mereka Mu’tzilah. Kalau at-thabari menyebut nama Mu’tazilah, Abu Fida’ memakai kata al-Mu’tazilah sendiri. Memang ada sejumlah ahli yang mencoba menjelaskan ada-tidaknya hubungan geneologis antara Mu’tazilah sebagai kelompok Netralis dengan Mu’tazilah Wasil sebagai mazhab teologi, tetapi semuanya—menurut Harun Nasution—belum mampu memberikan bukti yang jelas. Lihat: Harun Nasution, Teologi Islam, h. 39-42.

                                  [6] Ahmad Mahmud Shubhi, Fi Ilm al-Kalam (Kairo: Dar al-Ma’arif, 1969), h. 75-76.

                                  [7] Ali Sami an-Nasyar, Nasy’ah al-fikr al-Falsafah fi al-islam (Kairo: Dar al-ma’arif, 1977). Vol. 1, h. 381.

                                  [8] An-Nasyar, h. 382.

                                  [9] Muhamad Subhi, Fi ‘Ilm al-Kalam (al-Mu’tazilah), Vol. 1 (Kaiaro: Muassis ats-Tsaqafah al-Jami’ah, 1982), h. 181.

                                  [10] An-Nasyar, h. 382.

                                  [11] Ahmad Sjalabi, At-Tarikh al-islami wa al-Hadarah al-Islamiyah, Vol. 1 (Kairo: Maktabah an-Nahdlah al-Mishriyah, 1974), h. 278.

                                  [12] Sjalabi, h. 278.

                                  [13] Sjalabi, h. 278.

                                  [14] Abdurrahman Badawi, Mazahib al-Islamiyain, Vol. 1 (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1983), h. 82-83.

                                  [15] Abdurrahman Badawi, h. 66; Ali Sami an-Nasyar, h. 389.

                                  [16] Abdurrahman Badawi, h. 65.

                                  [17] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 45.

                                  [18] Periode ini disebut pula sebagai periode pengaruh Persia pertama. Pada dekade ini pemerintah Bani Abbas mencapai maca keemasannya. Dalam bidang keilmuan, periode ini berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Memang setelah peiode pertama ini berakhir, pemerintahan bani Abbas mulai menurun daalam bidang politik, namun filsafat dan ilmu pengetahuan justru terus mengalami perkembangan. Lihat, Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), h. 49-50.

                                  [19] Harun Nasution, Islam Rasional (Bandung: Mizan, 1995), h. 128; Abu Zahrah, h. 157.

                                  [20] Nurvholish Madjid, h. 22.

                                  [21] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 61.

                                  [22] Berkaitan dengan kebijakan al-Makmun itu, Watt pernah mengatakan: diketahui bahwa menjelang akhir pemerintahan al-makmun jabatan-jabaatan penting dalam pemerintahan, termasuk qadli tinggi atau hakim tinggi, diberikan kepada orang-orang atau simpatisan Mu’tazilah. Pada masa yang hampir bersamaan, mihnah atau inquisitiion dilaksanakan. Lihat, Mintgomery Watt, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, terjemah Umar Basalim (Jakarta: P3M, 1986), h. 77.

                                  [23] Diantara kecaman keras itu adalah: Abu Yusuf, salah seorang murid Abu Hanifah, sempat mengangap Mu’tazilah sebagai orang-orang ateis; Imam Malik dan Imam Syafi’I berfatwa bahwa kesaksian Mu’tazilah tidak dapat diterima; sementara Imam Muhamad al-hasan al-Syaibani erfatwa gahwa siapa yang bermakmum Mu’tazila maka wajib mengulangi salatnya. Lihat, Abu Zahrah, h. 163.

                                  [24] Harun Nasution, h. 63-64.

                                  [25] Zurkani Jahja, h. 31.

                                  [26] Harun Nasution, Teologi, h. 64.

                                  [27] Nurcholish Madjid, h. 20; Harun nasution, h. 128.

                                  [28] Harun Nasution, h. 128.

                                  [29] Harun nasutiion, h. 128-129.

                                  [30] Ali sam,I An-Nasryar, h. 430-431.

                                  [31] Ahmad Mahmud Subhi, h. 75-76.

                                  [32] Lihat misalnya: Masdar F. Mas’udi, “Telaah Kritis atas Teologi Mu’tazilah”, dalam Kontekstuliasai Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 126; Nurcholish Madjid, Khazanah, h. 20; Zurkani Jahja, h. 31; Montgomery Watt, h. 75; Fazlur rahman, Islam, terjemah Senoaji Saleh (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 137-138.

                                  [33] Fazlur Rahman, h. 137-136.

                                  [34] Zurkani Jahja, h. 32.

                                  [35] Lihat, Ahmad Amin, Dhuhr al-islam, Vol. 4 (Kairo: Maktabah an-Nahdah al-Misriyah, 1975), h. 20. Ahmad Amin juga menguraikan beberapa contoh penggunaan metode rasional yang sangat dominan tersebut oleh beberapa tokoh Mu’tazilah.

                                  [36] Sebagai contoh adalah argumentasi Wasil yang ditujukan kepada rekannya, ‘Amr bin Ubaid, sehingga yang disebut terakhir ini menyetujui pendapat Wasil tentang status hukum seorang muslim yang melakukan dosa besar. Lihat, al-Ghurabi, h. 84-87.

                                  [37] Al-ghurabi, h. 263.

                                  [38] Ibid.

                                  [39] Ali Sami an-Nasyar, Manahij al-Bahts ‘inda Mufakkir al-islam (Mesir: Dar al-Fikr 1947), h. 10.

                                  [40] Sebagai contoh yang disebutkan terakhir ini, Ibn Hazm menunjuk masalah syafaat di hari kiamat. Lihat, Ibn Hazm, al-Fishal fi al-Milal wa an-Nihal, Vol. 4 (kairo: Maktabah al-Muayyadah, 1317 H), h. 53.

                                  [41] Tiga doktrin teologis yang dibawa oleh Wasil adalah: faham Qadariah, posisi diantara dua posisi dan peniadaan sifat Tuhan. Lihat, Harun nasution, Teologi, h. 43-44.

                                  [42] Dua doktrin teologis Wasil yang kemudian menjadi bagian integral dari al-ushul al-Khamsah adalah: al-manzilah bain al-manzilatain dan nafy sifat. Ibid, h. 45.

                                  [43] W. Montgomery Watt, h. 74.

                                  [44] Penjelasan mengenai masih terjadinya perbedaan pendapat di kalangan Mu’tazilah sendiri menyangkut pengurutan kelima sila al-ushul al-khamsah, antara lain disampaikan oleh: A. Fuad al-Ahwani, dalam mukaddimah Syarh al-Ushul al-Khamsah, diedit oleh Abdul Karim usman (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965), h. 6.

                                  [45] Lihat, misalnya: Harun Nasution, h. 52; Harun Nasution, islam Rasional, h. 135-136; Abu Zahrah, h. 151; Montgomery Watt, h. 78-84.

                                  [46] Qadli Abdul Jabbar, al-ushul al-Khamsah, diedit oleh Abdul Karim usman (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965), h. 6.

                                  [47] Harun Nasution, Teologi, h. 52; Abu Zahrah, h. 151.

                                  [48] Lihat, Montgomery Watt, h. 74.

                                  [49] Ahmad Mahmud Subhi, h. 115.

                                  [50] Zuhdi Jarullah, al-Mu’tazilah (Beirut: al-ahliyah li an-Nasyr wa at-Tauzi’, 1974), h. 51.

                                  [51] Asy-syahrastani, h. 49.

                                  [52] Ibid., h. 82.

                                  [53] Abu Zahrah, h. 157.

                                  [54] Harun Nasution, Teologi, h. 44.

                                  [55] Ibid.

                                  [56] Ibid., h. 46.

                                  [57] Ibid., h. 50.

                                  [58] Mongomery Watt, h. 79-81.

                                  [59] Al-Qadli Abdul Jabbar, h. 132.

                                  [60] Harun Nasution, Teologi, h. 47.

                                  [61] Al-Qadli Abdul Jabbar, h. 315-316.

                                  [62] Harun Nasution, Teol;ogi, h. 47-48.

                                  [63] Ibid., h. 48.

                                  [64] Montgomery Watt, h. 82.

                                  [65] Abu Zahrah, h. 153.

                                  [66] W. Montgomery Watt, h. 54.

                                  [67] Abu Zahrah, h. 153.

                                  [68] Harun Nasution, h. 56.

                                  [69] Zuhdi Jarulah, h. 53-54.

                                  [70] Watt, h. 74.

                                  BAB IV

                                  AHL AL-SUNNAH-SALAFIAH

                                  A. Pengertian dan Sejarah Salaf

                                  Secara etimologis, perkataan Arab “salaf” secara harfiah berarti “yang terdahulu”[1] atau “yang lampau”.[2] Biasanya ia dipertentangkan dengan perkataan “khalaf”, yang makna harfiahnya ialah “yang belakangan”. Secara terminologis, Ibrahim Madkur menjelaskan bahwa golongan salaf (Salafiyun), atau yang biasa disebut dengan Salaf al-Shalih, adalah mereka yang berpegang teguh kepada atsar (hadis), lebih mengutamakan riwayah daripada dirayah, dan mengutamakan naql (wahyu) daripada ‘aql (akal). Mereka mengklaim dirinya sebagai Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (golongan penegak sunah dan mayoritas umat), karena paham akidah mereka dianggap orisinil dari ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhamad saw sebagaimana yang diterima oleh umat Islam generasi pertama.[3] Dengan demikian, kaum salaf adalah orang-orang yang mengidentifikasikan pemikiran akidahnya dengan para Salaf atau pengikut aliran salaf dalam bidang akidah.

                                  Madzhab Salaf muncul pada abad keempat Hijrah. Mereka terdiri dari para ulama Hanabilah, para pengikut Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M) yang ingin mereviatalisasi akidah ulama salaf dan berusaha menolak paham lainnya. Paham ini muncul kembali pada abad ketujuh Hijrah oleh Ibn Taimiyah (w. 729 H/1329 M), ia kemudian dikenal sebagai tokoh yang menformulasikan doktrin salaf secara lengkap.[4] Selanjutnya pada abad ke-12 Hijrah pemikiran serupa muncul kembali di jazirah Arab dihidupkan oleh Muhamad bin Abdul Wahab, yang kemudian dikenal dengan gerakan wahabinya.

                                  Para pendukung utama madzhab salaf adalah tokoh-tokoh ahli hadis (muhaditsun), karena sesuai dengan ketekunan mereka dalam menjaga kelestarian hadis dari satu generasi ke generasi berikutnya.[5] Tradisi sahabat nabi dalam memahami dan menformulasikan pendapat-pendapat mereka di sekitar akidah, merupakan salah satu yang mereka lestarikan itu. Karena itu, metode yang dipergunakan dalam madzhab ini adalah metode tekstual, dengan berpegang kepada teks-teks wahyu yang diterima, serta bersikap waspada terhadap rasionalisasi yang mendalam terhadap masalah akidah.

                                  Tokoh utama aliran ini ialah Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadis dan pendiri madzhab Hanbali di bidang fiqih. Ketenarannya sebagai tokoh salaf, yang juga menamakan diri sebagai Ahlussunah, adalah karena keteguhannya membela pendiriannya saat peristiwa mihnah, yang dilaksanakan oleh khalifah al-Makmun (198-218 M)—dan dilanjutkan oleh dua khalifah penerusnya: al-Mu’tasim (833-842 M) dan al-Wasiq (842-847 M)—yang memaksa para ulama waktu itu, terutama ulama ahli fiqih dan ahli hadis, untuk meyakini kebenaran salah satu doktrin Mu’tazilah tentang kemakhlukan al-Quran.[6]

                                  B. Identifikasi Salafiah: Problem Otoritas

                                  Dalam perkembangan semantiknya, perkataan salaf memperoleh makna sedemikian rupa sehingga mengandung konotasi masa lampau yang berotoritas. Ini melibatkan masalah teologis, yakni masalah mengapa masa lampau itu mempunyai otoritas, dan sampai dimana kemungkinan mengidentifikasi secara historis masa salaf itu. Masa lampau itu otoritatif karena dekat dengan masa hidup Nabi, yang tidak saja diakui sebagai sumber pemahaman ajaran Islam tetapi juga teladan realisasi ajaran itu dalam kehidupan nyata. Maka sangaat logis pandangan bahwa yang paling mengetahui dan mamahami ajaran agama itu ialah mereka yang berkesempatan mengetahui langsung dari Nabi, dan yang paling baik dalam melaksanakannya ialah mereka yang melihat praktek-praktek Nabi dan meneladaninya. Selain logis, hadis-hadis pun banyak yang dapat dikutip untuk menopang pandangan ini.

                                  Demikian pula dalam mengidentifikasi secara historis masa salaf itu, para sarjana Islam juga tidak mengalami kesulitan, meskipun terdapat beberapa pendapat tertentu di dalamnya. Yang disepakati oleh semuanya adalah bahwa masa salaf itu, dengan sendirinya, dimulai oleh masa Nabi sendiri. Kemudian mereka mulai berbeda tentang “kesalafan” (dalam arti otoritas dan kewenangan) masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, untuk tidak mengatakan masa-masa sesudah mereka. Dalam hal ini dapat kita kenali adanya empat pendapat: (1) Kuam Sunni berpendapat bahwa masa keempat khalifah itu adalah benar-benar otoritatif, berwenang, dan benar-benar salaf; (2) Kaum Umawi, dalam masa-masa awalnya, mengakui hanya masa-masa Abu Bakar, Umar dan Utsman, tanpa Ali, sebagai masa salaf yang berkewengan dan otoritatif; (3) Kaum Khawarij hanya mengakui masa-masa Abu Bakar dan Umar saja yang berwengan dan otoritatif, sehingga boleh disebut salaf; dan (4) Kaum Rafidlah dari kalangan Syi’ah yang menolak keabsahan masa-masa kekhalifahan pertam aitu kecuali masa Ali.[7]

                                  Dalam hal ini, pendapat kaum Sunni dapat dijadikan rujukan, mengingat bahwa pandangan itu adalah yang paling meluas diikuti kaum Muslim, baik di dunia maupun di tanah air. Dalam perkembangan lebih lanjut paham Sunni, golongan salaf tidak saja terdiri dari kaum Muslim masa Nabi dan empat khalifah yang pertama, tetapi juga meliputi mereka yang biasa dinamakan sebagai kaum Tabi’un (kaum pengikut, yakni pengikut para sahabat Nabi, yang merupakan generasi kedua umat Islam). Bahkan bagi banyak sarjana Sunni golongan salaf itu juga mencakup generasi ketiga, yaitu generasi Tabi’u al-Tabi’in (para pengikut dari para pengikut). Pandangan ini digambarkan secara ringkas dalam sebuah bait dari kitab kecil ilmu kalam Jawhar al-Tawhid, yang merupakan salah satu kitab standr di pesantren-pesantren:

                                  (Para sahabat Nabi adalah generasi terbaik, makadengarlah!

                                  Lalu menyusul para Tabi’un, diiringi para Tabi’u al-Tabi’in.[8]

                                  Sebagai sandaran ada kewenangan dan otoritas pada ketiga generasi pertama umat Islam itu, kaum Sunni menunjuk kepada firman Allah QS. Al-Tawbah (9): 100. Ayat ini menegaskan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar, yaitu para sahabat Nabi yang brasal dari Makkah dan Madinah, serta orang-orang yang mengikuti mereka (Tabi’un), telah mendapatkan ridla dari Tuhan dan, sebaliknya, mereka pun telah pula bersikap ridla kepada-Nya. Untuk mereka itu disediakan oleh Tuhan balasan surga yang akan menjadi kediaman abadi mereka. Dengan kata lain, kaum salaf itu selruh tingkah lakunya benar dan mendapat perkenan di sisi Tuhan, jadi mereka adalah golongan yang berotoritas dan berwenang.

                                  Konsep demikian itu, seperti telah disinggung, lebih sesuai dengan paham Sunni ketimbang dengan paham Syi’i. Paham Sunni menyandarkan otoritas kepada umat atau “kolektiva”, sementara kaum Syi’i menyandarkannya kepada keteladanan pribadi, dalam hal ini keteladanan pribadi Ali yang memang heroik, seleh dan alim. Namun kedua konsep sandaran otoritas itu mengandung masalahnya sendiri. Masalah pada konsep Sunni timbul ketika dihadapkan kepada tingkat pribadi-pribadi para sahabat Nabi: tidak setiap pribadi masa salaf itu, pada lahirnya, sama sekali bebas dari segi-segi kekurangan. Jika memang bebas dari segi-segi kekurangan, maka bagaimana kita berbagai peristiwa pembunuhan dan peperangan sesama sahabat Nabi sendiri, selang hanya beberapa belas tahun saja dari wafat beliau? Sedangkan pada kaum Syi’i, masalah yang timbul dari konsep otoritas yang disandarkan hanya kepada keteladanan pribadi Ali dan para pengikutnya yang jumlahnya kecil itu ialah implikasinya yang memandang bahwa para sahabat Nabi yang lain itu tidak otoritatif, alias salah—terbukti oleh adanya perbuatan salah mereka sendiri—tidak mungkin mendapat ridla Allah. Jadi pandangan Syi’i itu nampak langsung bertentangan dengan gambaran dan jaminan yang disebutkan dalam firman QS. Al-Tawbah ayat 100 diatas. Lebih lanjut, jika hanya sedikit saja jumlah orang yang selamat dari kalangan mereka yang pernah dididik langsung oleh Nabi, apakah akhirnya tidak Nabi sendiri yang harus dinilai telah gagal dalam misi sucinya?

                                  Pertanyaan tersebut secara keimanan sungguh amat berat, namun tidak terhindari karena dari fakta-fakta sejarah yang mendorongnya untuk timbul. Upaya menjawab pertanyaan itu dan mengatasi implikasi keimanan yang diakibatkannya telah menggiring para pemikir Muslim di masa lalu kepada kontroversi dalam ilmu kalam (teologi dialektis) yang tidak ada habis-habisnya. Masing-masing kaum Sunni dan Syi’i mencoba memberikan penyelesaian kepada problema tersebut. Contoh “penyelesaian” yang diberikan oleh para pemikir Muslim Sunni itu adalah sebagai disampaikan oleh Ibn taimiyah, yang meletakkan berbagai pertengkaran para sahabat pada wilayah ijtihad. Menurut Ibn Taimiyah, para sahabat yang terlibat dalam berbagai pertengkaran itu sebenarnya bertindak berdasarkan ijtihad mereka masing-masing dalam menghadapi masalah yang timbul. Maka sebagai ijtihad, sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis yang terkenal,[9] tindakan para sahabat yang bertengkar—bahkan saling membunuh itu—tetap mendapatkan pahala, biarpun jika ternyata ijtihad mereka itu salah.[10] Ini adalah solusi yang banyak mengandung kelemahan, namun modus solusi seperti itu agaknya merupakan pilihan yang cukup baik. Dan itulah salah satu inti paham ke-Sunni-an.

                                  C. Metode Berfikir Kaum Salaf

                                  Reaksi keras terhadap metode rasional yang dipergunakan oleh Mu’tazilah datang dari orang-orang salaf, pengikut aliran salaf dalam akidah. Kaum salaf menghendaki agar pengkajian akidah kembali kepada prinsip-prinsip yang dipegang oleh para sahabat dan tabi’in, yakni mengambil prinsip-prinsip akidah dan dalil-dalil yang mendasarinya dari al-Quran dan sunah, serta melarang ulama mempertanyakan dalil-dalil naql itu.

                                  Ibn Taimiyah yang merumuskan metode kelompok ini membagi ulama dalam memahami akidah Islam ke dalam empat kategori, yaitu: Pertama, para filosof; kedua, para pakar ilmu kalam yakni Mu’tazilah yang menggunakan metode berfikir rasional (agamis); ketiga, ulama yang menandakan panalaran terhadap akidah yang terdapat di dalam al-Quran untuk diimani, dan dalil-dalil yang terkandung di dalamnya untuk digunakan, sebagaimana, misalnya, diaplikasikan oleh kaum Maturidi; dan keempat, kelompok orang yang beriman kepada al-Quran, tetapi mempergunakan dalil rasional di samping dalil al-Quran itu, sebagaimana yang dilakukan oleh Asy’ariyah.[11] Selanjutnya Ibn Taimiyah menegaskan bahwa metode Salaf bukanlah salah satu dari empat kategori itu, karena akidah dan dalil-dalilnya hanya dapat diambil dari nash. Mereka hanya percaya kepada nash dan dalil-dalil yang diisyaratkan oleh nash, sebab ia merupakan wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhamad. Konsekuensinya, bila kita katakan metode rasional merupakan kebutuhan primer untuk memahami akidah Islam, maka kaum Salaf itu tidak dapat memahami akidah sesuai dengan yang diharapkan dan tidak dapat menjangkau dalil-dalil nash secara optimal.

                                  Metode Salaf yang demikian itu disebut metode tekstual (al-manhaj al-naqli).[12] Sesuai dengan namanya, metode tekstual adalah metode berfikir yang berpegang teguh kepada teks-teks wahyu secara harfiah, serta bersikap waspada terhadap rasionalisasi yang mendalam terhadap masalah akidah. Dasar penggunaan metode ini adalah anggapan bahwa teks-teks wahyu sudah komplit atau lengkap menampung segala masalah akidah yang diperlukan dan mengikuti tradisi para sahabat Nabi Muhamad dan para pengikutnya.

                                  Kaum Salaf adalah golongan yang paling minimal menggunakan akal dalam berfikirnya. Menurut mereka, akal tidak mempunyai otoritas untuk mentakwilkan dan menginterpretasikan, kecuali sebatas yang ditunjukkan oleh berbagai susunan kalimat al-Quran dan yang terkandung dalam berbagai hadis. Bila sesudah itu akal mempunyai otoritas, maka hal itu hanya berkenaan dengan pembenaran dan menegaskan kedekatan hal-hal yang manqul dengan yang rasional, dan tidak ada pertentangan antara keduanya. Akal hanya menjadi bukti, bukan pembuat putusan; akal menjadi penegas dan penguat, bukan pembatal dan penolak; akal menjadi penjelas terhadap dalil-dalil yang terkandung dalam al-Quran. Inilah metode berfikir kaum Salaf, yakni menempatkan akal berjalan di belakang dali naql, mendukung dan menguatkannya. Akal tidak berdiri sendiri untuk dipergunakan menjadi dalil, tetapi ia medekatkan makna-makna nash.[13]

                                  Implikasinya ketika berhadapan dengan ayat-ayat mutasyabihat, ulama Salaf enggan memberikan takwil. Mereka hanya memahami makna harfiah dari teks yang telah ada, tanpa mempertanyakan “bagaimana”? Adagium terkenal mereka adalah: al-iman wajib wa al-su’al bid’ah (mengimani kebenaran makna tekstual al-Quran adalah wajib dan mempertanyakan bagaimana adalah bid’ah).

                                  D. Pemikiran Kalam Ulama Salaf

                                  Kaum membahas masalah-masalah akidah, seperti wahdaniyyah (keesaan Tuhan), sifat-sifat-Nya, perbuatan manusia, al-Quran adalah makhluk dan bukan makhluk, serta beberapa sifat dan ayat yang mengandung keserupaan Tuhan dengan makhluk.

                                  1. Keesaan Tuhan

                                  Kaum Salaf memandang wahdaniyah sebagai asas pertama Islam. Mereka menginterpretasikan wahdaniyah dengan suatu interpretasi yang secara keseluruhan sesuai dengan apa yang dipegangi oleh kaum Muslimin pada umumnya, kecuali beberapa hal. Misalnya, mereka berkeyakinan bahwa mengangkat perantara untuk mendekatkan diri (tawassul) kepada Allah dengan salah seorang hamba-Nya yang telah mati adalah bertentangan dengan tauhid; berziarah ke raudlah seraya menghadap kepadanya adalah menyalahi prinsip ketauhidan; berdoa sambil menghadap ke kubur Nabi atau wali adalah menafikan ketauhidan,[14] demikian seterusnya. Keesaan Tuhan menurut mereka, sebagaimana juga ditegaskan ulama, meliputi: keesaan dzat dan sifat, keesaan penciptaan dan keesaan sebagai yang disembah.

                                  2. Keesaan dzat dan sifat.

                                  Kaum muslimin sepekat bahwa Allah Mahaesa; tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya. Ibn Taimiyah berkata, kata tauhid, tanzih, tasybih dan tajsim, merupakan beberapa kata bermakna konotatif yang disebabkan oleh berbagai istilah para hali kalam dan lainnya. Tiap-tiap kelompok memaksudkan istilah-istilah itu untuk suatu makna yang tidak dimaksudkan oleh kelompok lainnya. Menurut kaum salaf, perbedaan ulama menganai makna-makna ini tidak mengakibatkan kekafiran, karena hanya menyangkut perbedaan interpretasi dan bukan perbedaan pada esensinya.[15] Kaum salaf hanya memandang sesat kelompok yang menentang pandangannya, tidak sampai mengkafirkan. Diantara kelompok yang dipandang kaum salaf sesat adalah: filosof, Mu’tazilah, kaum Sufi yang berfaham ittihad dan hulul.

                                  3. Sifat-sifat Tuhan.

                                  Mazhab salaf menetapkan segala sifat Tuhan yang terdapat dalam al-Quran dan sunah, termasuk sifat-sifat yang mengandung keserupaan dengan makhluk. Sifat-sifat Tuhan yang mengandung keserupaan dengan makhluk, seperti sifat-sifat lainnya, mereka terima secara literal tanpa memberikan takwil, sehingga mereka berkeyakinan bahwa Tuhan itu bertangan, berwajah dan sebagainya. Hanya saja mereka berprinsip bahwa sifat-sifat Tuhan itu bersifat unik, tidak sama dengan makhluk; Tuhan bertangan, misalnya, mereka akui tetapi tangan Tuhan sama sekali tidak sama dengan tangan makhluk.[16]

                                  4. Al-Quran (Kalamullah).

                                  Menurut kaum salaf, al-Quran merupakan kalamullah. Allah berbicara dan menurunkan wahyu melalui al-Quran kepada Nabi-Nya. Qiraat al-Quran merupakan suara pembaca al-Quran yang terdengar, dan qiraat semacam itu bukan al-Quran. Ibn Taimiyah memandang bahwa tiada hubungan antara al-Quran sebagai firman Allah yang bukan makhluk dan ke-qadim-an al-Quran. Ia berpendapat bahwa al-Quran merupakan firman Allah dan bukan makhluk tanpa memutuskan bahwa ia qadim. Ia berkata, golongan salaf sepakat bahwa firman Allah yang tidak diturunkan itu tidak diciptakan; ini membuat orang menduga kaum salaf berpendapat Quran itu qadim, padahal mereka tidak pernah mengatakan seperti itu. Al-Quran itu bukan merupakan sifat Kalam yang qadim (yang berdiri sendiri pada zat-Nya). Kalam Allah qadim adalah ketika Ia berbicara dengan kehendak dan kekuasaan-Nya, namun ketika dikatakan bahwa Allah memanggil dan berbisara dengan suara, maka tidak berarti suara itu qadim. Dengan demikian dapat kita simpulkan, bahwa menurut kaum salaf, sifat kalam itu qadim, dan kalam Allah yang digunakan untuk berbicara dengan makhluk-Nya seperti al-Quran, Taurat dan Injil, adalah bukan makhluk-Nya, tetapi bukan pula qadim.[17]

                                  5. Keesaan dalam penciptaan.

                                  Allah menciptakan dunia seisinya tanpa ada sekutu dan tanpa ada penentang kekuasaan-Nya. Tidak ada kehendak makhluk yang menentang atau yang mempengaruhi kehendak sang Pencipta.

                                  6. Memohon pertolongan kepada selain Allah.

                                  Memohon pertolongan (istighasah) kepada selain Allah menurut pandangan kaum salaf dilarang secara mutlak. Sebagaimana istighasah hanya ditujukan kepada Allah, maka ampunan juga hanya dari Allah. Ibn Taimiyah mengutip dari Abu Yazid al-Busthami mengatakan: “Memohon pertolongan kepada makhluk adalah bagaikan orang tenggelam yang memohon pertolongan kepada sesama orang yang tenggelam”.[18]

                                  7. Ziarah ke kuburan orang saleh dan kuburan Nabi saw.

                                  Ziarah ke kuburan orang saleh dengan maksud mencari keberkatan atau keberuntungan atau mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh. Namun, jika maksud ziarah itu adalah mengambil pelajaran (i’tibar), maka hukumnya boleh bahkan disunatkan.[19]


                                  [1]Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah (Beirut: Dar al-Masyriq, t.th.), hlm. 346.

                                  [2]Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. 375.

                                  [3]Ibrahim Madkur, Fi al-Falsafat al-Islamiyah, Vol. 2 (Mesir: Dar al-Ma’arif, t.th.), hlm. 30.

                                  [4]Abu Zahrah, Aliran Politik dan Akidah dalam Islam, terjemah Abdurrahman Dahlam dan Ahmad Qarib (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 225.

                                  [5]Musthafa Hilmi, al-Salafiyat bain al-Aqidat al-Islamiyat wa al-Falsafah al-Gharbiyah (Iskandariah: Dar al-Da’wah, 1983), hlm. 82.

                                  [6]Ibid, hlm. 42.

                                  [7]Nurcholish Madjid, Op. Cit., hlm. 376-377.

                                  [8]Al-Syaikh Ibrahim al-Laqqani, Jawharat al-Tawhid, dengan terjemah dan uraian dalam bahasa Jawa huruf Pego oleh K.H. Muhamad Shaleh ibn Umar Samarani (Semarang), sabil al-‘Abd (tanpa data penerbitan), hlm. 222.

                                  [9]Yaitu sabda nabi yang sering dikutip orang, “Jika seorang hakim berijtihad dan tepat, maka baginya dua pahala; dan jika ia berijtihad dan keliru, maka baginya satu pahala”.

                                  [10]Berkenaan dengan hal ini cukup menarik keterangan yang dibuat oleh Ibn Taimiyah, demikian: “…Ali adalah imam, dan ia benar dalam perangnya melawan orang-orang yang memeranginya; begitu pula mereka yang memerangi Ali, yang terdiri dari para sahabat seperti Thalhah dan Zubair, semuanya adalah orang-orang yang melakukan ijtihad dan benar. Inilah pendapat mereka yang berpandangan bahwa setiap otang yang berijtihad itu benar, yaitu pendapat para tokoh Mu’tazilah cabang Bashrah yang terdiri Hudzail al-Allaf, Abu Ali dan Abu Hasyim, serta tokoh-tokoh lain yang sepakat dengan mereka dari kalangan para pengikut Asy’ari seperti al-Baqillani dan al-Ghazali, dan itu pula pendapat yang terkenal dari Abu al-Hasan al-Asy’ari. Mereka itu juga memandang Muawiyah sebagai seorang yang berijtihad dn benar dalam perangnya (melawan Ali), sebagaimana Ali pun benar. Ini juga menjadi pendapat para dari kalangan pengikut Ahmad bin Hanbal dan lain-lain….” Ibn Taimiyah, Minhaj al-Sunnah, Vol. 1 (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Haditsah, t.th.), hlm. 192-193.

                                  [11]Abu Zahrah, Aliran Politik dan Akidah dalam Islam, terjemah (Jakarta: Logos, 1998), hlm. 226-227.

                                  [12]Zurkani Jahja, Teologi al-Ghazali, Sebuah Pendekatan Metodologi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 35 dan 53.

                                  [13]Abu Zahrah, Op. Cit., hlm. 227.

                                  [14]Ibid., hlm. 228.

                                  [15]Ibid.

                                  [16]Ibid.

                                  [17]Ibid., hlm. 237-238.

                                  [18]Ibid., hlm. 245.

                                  [19]Ibid., hlm. 246.

                                  BAB V

                                  ASY’ARIYAH (AHL AL-SUNNAH-AL-KHALAF)

                                  A. Asy’ari dan Latar Belakang Lahirnya Asy’ariyah

                                  Abu al-Hasan Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Bardah bin Abi Musa al-Asy’ari (260-324 H) dianggap sebagai pendiri alirah Asy’ariyah. Lahir di Bashrah, dan sampai usia 40 tahun dia masih merupakan seorang penganut kalam Mu’tazilah. Dia sering menggantikan gurunya dalam mengajar. Tetapi dalam usia kematangan berpikir seseorang, dia mengalami konversi. Dia meninggalkan paham Mu’tazilah yang dianutyna bepuluh-puluh tahun, dan berbalik menyerangnya dengan alat yang digunakan aliran itu sendiri, dan sekaligus menetapkan paham baru yang dianutnya. Paham ini kemudian diikuti banyak orang sehingga lahirlah Asy’ariyah sebagai salah satu aliran kalam dalam Islam.

                                  Mengenai sebab-sebab konversi akidah yang dialami oleh Asy’ari ada berbagai versi riwayat. Jalal Musa, seorang analisis kontemporer mengenai masalah ini, menjelaskan sebab intrinsik berupa pergolakan spiritual Asy’ari sendiri. Di bidang kalam, di seorang Mu’tazilah dan berguru dengan al-Juba’i; sedangkan di bidang fikih, dia bermazhab Syafi’i dan berguru dengan Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340 H), seorang tokoh mazhab Syafi’i di Irak. Dari kedua sisi kehidupan intelektualnya ini, Asy’ari melihat adanya dua kubu yang memilah-milah umat dengan kekuatannya masing-masing, yaitu kubu ulama kalam dengan kekuatan metode rasionalnya, dan kubu ulama fikih dan hadis dengan kekuatan metode tekstualnya. Kekuatan dua kubu tersebut diketahuinya dan ia pun memilikinya. Karena itu timbulah keinginannya untuk menyatukan kedua kekuatan itu dalam suatu aliran, sehigga para ulama kedua kubu itu dapat diintegrasikan pula. Realisasi idenya ini dimulai dengan peristiwa konversi tersebut.[1] Pendapat Jalal Musa yang berbentuk analisis psikologis ini lebih rasional dibanding pendapat-pendapat para analis sebelumnya, karena pendapat ini menitikberatkan pada pergolakan internal dalam jiwa Asy’ari sendiri, yang sangat berperang dalam suatu peristiwa konversi, aspek yang kurang mendapat perhatian para analis yang lain.

                                  Di samping membicarakan masalah penyebab intrisik peristiwa konversi, para ahli juga membahas banyak event sejarah yang melatari konversi yang dialami Asy’ari tersebut. Antara lain adalah riwayat dari al-Subki dan Ibn Asakir, yakni tentang hadirnya Nabi saw dalam mimpi Asy’ari dan memberitahu kepadanya bahwa mazhab ahli hadis yang benar, bukan Mu’tazilah yang selama ini ia anut.[2] Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Asy’ari dengan gurunya (al-Juba’i) berdebat mengenai prsoalan kedudukan orang mukmin, kafir dan anak kecil di akhirat. Dalam perdebatan terebut, al-Juba’i tidak dapat memberikan jawaban tuntas yang memuaskan Asy’ari.[3] Inti riwayat-riwayat tersebut adalah, bahwa Asy’ari sedang dalam keadaan ragu-ragu dan tidak merasa puas lagi dengan airan Mu’tazilah yang dianutnya tidak kurang dari 40 tahun.

                                  Terlepas dari berbagai analisis yang dikemukakan di atas, yang jelas dan merupakan fakta sejarah adalah bahwa Asy’ari keluar dari Mu’tazilah dan kemudian membentuk aliran baru, ketika Mu’tazilah sedang berada dalam fase kemunduran (kelemahan). Yaitu setelah al-Mutawakil membatalkannya sebagai mazhab resmi negara, yang selanjutnya diikuti oleh sikap khalifah berpihak kepada Ahmad bin Hanbal (tokoh ahli hadis/salaf), rival Mu’tazilah terbesar waktu itu. Dalam hal ini, Asy’ari menegaskan dirinya sebagai pengikut Ahmad bin Hanbal, tokoh salaf yang disebutnya sebagai Ahl al-Sunnah.

                                  B. Metode Kalam Asy’ariyah

                                  Asy’ari membuat andaian bahwa jika ada seseorang bertanya, “anda telah menolak pendapat Mu’tazilah, Qadariyah, Jahmiyah, Rafidlah dan Murji’ah, lalu bagaimana paham anda. Maka dia akan menjawab, “Pendapat dan keyakinan yang kami percayai adalah berpegang kepada kitabullah dan sunah rasul dan apa saja yang diriwayatkan dari sahabat, tabi’un dan para imam hadis. Kami berpegang kepada itu semua dan pendapat yang dipedomani oleh Imam Ahmad bin Hanbal, tokoh salaf, serta manjauhi orang-orang yang menentang pendapatnya.[4] Atas dasar ini jelaslah bahwa Asy’ari bermaksud menghidupkan metode berfikir Imam Ahmad bin Hanbal, metode kalam kaum salaf dan menganggapnya sebagai metodenya sendiri.

                                  Meskipun Asy’ari menegaskan dirinya sebagai pengikut Ahmad bin Hanbal, namun sebagian kaum Hanabilah tidak mengakuinya. Karena Asy’ari, menurut pandangan mereka, tidak sepenuhnya mengikuti salaf yang sama sekali menolak kalam dengan metodenya yang rasional dalam pembicaraan masalah akidah. Sikap ini sebenarnya berpangkal pada terjadinya perpecahan di kalangan kaum salaf, yang juga mengaku Ashlusunah. Ini terjadi pada abad ke-3 H, yakni antara pengikut Ibn Kullab dan Ibn Khuzaimah (w. 311 H) di sekitar sifat “kalam” Tuhan. Ibn Kullab, yang ada terpengaruh pemikiran filsafat, berbeda pendapatnya dengan Ibn Khuzaimah, yang tetap berpegang teguh pada tradisi ahli hadis. Akibatnya, Ibn Kullab dianggap tidak lagi termasuk kaum salaf atau Ahlusunah. Padahal Asy’ari, waktu menyatakan diri keluar dari Mu’tazilah, banyak mengadopsi pendapat-pendapat Ibn Kullab, sehingga ia dianggap sebagai pengikutnya oleh sebagian kaum salaf, termasuk diantaranya Ibn Taimiyah, yang tidak mengakui kesunnian Asy’ari.[5] Memang metode berfikir yang digunakan Asy’ari berbeda dari metode salafiah ahli hadis, meskipun keduanya sama-sama biasa disebut sebagai Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam teologi Islam.

                                  Metode yang dipergunakan Asy’ari memang unik, berbeda dari metode Mu’tazilah dan Salafiah, dan bisa dikatakan sebagai sintesa antara keduanya. Asy’ari mengambil yang baik dari metode rasional Mu’tazilah dan metode tekstual Salafiah, sehingga dia mempergunakan naqal dan akal secara seimbang; mempergunakan akal secara maksimal tetapi tidak sebebas Mu’tazilah dalam mempergunakannya, dan memegang naqal dengan kuat tetapi tidak seketat Salafiah dalam menolak akal untuk menjamahnya.[6] Dalam argumentasinya yang berhubungan dengan akidah, Asy’ari mempergunakan dalil naqli dan aqli. Ia menetapkan apa yang terdapat dalam al-Quran dan hadis; ia menggunakan dalil-dalil rasional dan logika dalam membuktikan kebenaran apa yang terkandung dalam al-Quran dan hadis, setelah ia membuktikan kebenarannya melalui dalil naqli. Ia tidak menjadikan akal sebagai pemutus terhadap nash dalam meng-interpretasikannya tetapi berpegang kepada pengertian literal atau tekstualnya. Meskipun demikian, ia menjadikan akal sebagai pembantu untuk memahami dan mendukung makna zhahir suatu nash. Untuk itu, Asy’ari meminjam berbagai premis falsafi yang digeluti para filosof dan ditempuh oleh para pakar logika.[7]

                                  Metode sintesa Asy’ariyah ini, yang juga dianggap sebagai metode moderat, ternyata dalam operasionalnya mengalami perkembangan, baik pada diri Asy’ari sendiri, maupun pada tokoh-tokoh pendukungnya dalam beberapa abad sesudahnya. Perkembangan tersebut berupa besarnya porsi yang diberikan kepada salah satu sisi metodenya yang penting (akal dan naqal), sehingga ada kesan mendekatnya metode tersebut kepada metode salah satu aliran yang lain. Namun demikian, Madkur belum melihat varian operasionalisasi metode itu telah keluar dari garis moderasinya, karena garis moderasi suaatu metode berfikir bukanlah seperti garis yang matematis.[8]

                                  Menyusul saat konversinya, Asy’ari menulis al-Ibanat ‘an Ushul al-Diyanah (Penjelasan sekitar Pokok-pokok Agama), yang berisi penjelasan akidah aliran yang dibawanya. Dalam karya ini, Asy’ari mengaku sebagai pengikut Ahmad bin Hanbal, juga lebih banyak mempergunakan metode tekstual, yaitu dengan menjadikan naqal sebagai dasar, dan akal sebagai argumen penguatnya. Tetapi dalam fase kematangan mazhabnya, seperti tercermin dalam al-Luma’ (sorotan-sorotan), Asy’ari telah mempergunakan argumen rasional lebih dahulu dan kemudian disusul dengan argumen tekstual, sehingga tampak ada keseimbangan antara metode rasional dan metode tekstual dalam dirinya.[9]

                                  Dalam penerapannya, metode Asy’ariyah ini juga bervariasi, baik pada Asy’ari sendiri maupun pada para pendukungnya. Menurut Jalal Musa, Asy’ari mempergunakan naqal dan akal pada ruang lingkup tertentu. Misalnya: bidang sam’iyat (seperti masalah alam gaib dan hari akhirat) termasuk ruang lingkup naqal, dan masalah sifat Tuhan termasuk wilayah akal dan juga naqal. Asy’ari memang berusaha menjaga agar akal dan naqal hanya dipergunakan dalam ruang lingkup yang telah ditetapkan. Tetapi kadangkala dia menggunakan naqal lebih utama, karena melihat banyak ayat atau hadis yang menjadi pokok masalah akidah; dan kadangkala dia dia pergunakan akal untuk memperkuat naqal atau untuk mentakwilkannya secara rasional, meskipun bukan ruang wilayahnya.[10] Sikap Asy’ari yang tidak mempergunakan metode tersebut secara ketat, tetapi bervariasi, menurut al-Kawtsari, karena dia selalu terlibat dalam perdebatan dengan lawan-lawannya dari kalangan Mu’tazilah dan Hasyawiyah, sehingga dia pergunakan metode yang dekat dengan kedua lawannya itu.[11]

                                  Begitu pula dalam perkembangan selanjutnya, metode Asy’ariyah yang moderat mengalami pergeseran mendekati metode Mu’tazilah, sehingga metode rasional lebih dominan. Menurut Jalal Musa, adanya pergeseran ini disebabkan adanya sikap berlebihan dari sebagian tokoh salaf yang dengan ketat berpegang kepada teks wahyu secara harfiah, sehingga dianggap berbahaya bagi akidah Islam.[12] Pergeseran ini dimulai sejak al-Baqillani (w. 401 H), yang oleh sementara ahli dianggap sebagai tokoh Asy’ariyah kedua. Al-Baqillani, seorang dialektikus terkenal Asy’ariyah, karena banyak terlibat diskusi dengan pihak Mu’tazilah dan pendeta Kristen, yang banyak menggunakan metode rasional, tetapi sampai menyerap hasil pemikiran filsafat Yunani dan menjadikannya sebagai dasar-dasar argumentasi rasional dalam masalah akidah. Bahkan dia mewajibkan iman kepada dasar-dasar tersebut. Diantara dasar-dasar itu ialah: bahwa alam terdiri atas aksiden; aksiden tidak mampu bertahan sampai dua detik dan sebagainya.[13] Meskipun demikian, al-Baqillani sama sekali tidak melupakan metode tekstual. Memang dalam kitab al-Tamhid (Pendahuluan), al-Baqillani sama sekali tidak memasukkan argumen tekstual, sehingga murni rasional. Tetapi dalam kitabnya yang lain, al-Inshaf, dia mempergunakan argumen rasional dan tekstual secara bersamaan dalam setiap masalah.[14] Selain itu, al-Baqillani, sebagaimana Asy’ari, juga menetapkan ayat-ayat dan hadis mutasyabihat sebagai sifat-sifat Tuhan dengan “bila kayf” (tanpa diketahui bagaimanaya) dengan mengemukakan dalil naqal.[15] Meskipun al-Baqillani telah membawa metode Asy’ariyah kepada rasionalitas yang lebih tinggi, namun menurut Abdurrhman Badawi, dia masih awam mengenai logika Aristoteles, karena dalam artumen-argumennya belum ditemukan terminologi logika tersebut. Badawi menilai al-Baqillani hanya mempergunakan logika yang digunakan di kalangan ulama ushul al-fiqh, seperti tentang qiyas yang diterapkan dalam akidah.[16]

                                  Kecenderungan metode Asy’ariyah kepada metode rasional diteruskan oleh al-Juwaini (w. 478), guru al-Ghazali. Al-Juwaini juga memilah-milah bidang akidah yang bisa disandarkan kepada argumen rasional, tekstual atau kedua-duanya.[17] Dia juga menformulasikan sejumlah bentuk metode berfikir rasional di kalangan teologi Islam dan memberikan penilaian terhadap kredibilitas metode-metode tersebut, sebagaimana termuat dalam kitabnya al-Burhan (argumen). Pada masa akhir hayatnya, terdapat kecenderungan al-Juwaini kepada metode tekstual Salafi-Ahli hadis, terutama ketika menghadapi ayat-ayat mutasyabihat, di mana dia tidak menggunakan akal untuk mentakwilkannya.[18]

                                  Meskipun para teolog Asy’ariyah lebih banyak mempergunakan metode rasional, namun hasil pemikirannya tetap tidak banyak yang sama dengan pendapat-pendapat Mu’tazilah, karena mereka tetap diikat oleh suatu pandangan teologis yang bersifat teosentris, yang berbeda secara diametral dengan Mu’tazilah yang antroposentris.

                                  C. Pemikiran Kalam Asy’ari

                                  Sebagai orang yang pernah menganut faham Mu’tazilah, Asy’ari tidak dapat memisahkan diri dari pemakaian akal atau argumentasi rasional. Ia menentang orang-orang yang mengatakan bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal agama dianggap suatu kesalahan. Sebaliknya, ia juga mengingkari orang-orang yang berlebihan dalam menghargai akal pikiran semata sebagaimana aliran Mu’tazilah.

                                  Diantara pemikiran Asy’ari dapat dikemukakan sebagai berikut:

                                  1. Sifat Tuhan

                                  Menurut Asy’ari, Tuhan mempunyai sifat. Tuhan tidak mungkin mengetahui dengan zat-Nya, karena dengan demikian berarti zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Sedangkan Tuhan bukanlah pengetahuan (‘ilm), melainkan Yang Mahamengetahui (al-‘Alim). Selanjutnya ia tegaskan, Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya. Demikian pula dengan sifat-sifat seperti sifat hidup, berkuasa, mendengar, melihat dan sebagainya.[19] Dengan demikian jelaslah bahwa pemikiran Asy’ari tentang sifat Tuhan ini beberlainan dengan paham Mu’tazilah yang pernah ia anut. Bila Tuhan mempunyai sifat, persoalan yang muncul adalah apakah sifat-sifat Tuhan itu kekal sehingga menimbulkan paham banyak yang kekal (ta’addud al-qudama’)—sebagai yang dikhawatirkan oleh Mu’tazilah—membawa kepada paham kemusyrikan. Dalam kaitan ini, Asy’ari mengatasinya dengan mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan.[20] Karena sifat-sifat itu tidak lain dari Tuhan, adanya sifat-sifat tersebut tidak membawa kepada paham banyak yang kekal.

                                  2. Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia.

                                  Tentang kekuasaan Tuhan, Asy’ari berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak, kemutlakan kekuasaannya tidak tunduk dan terikat kepada siapa dan apa pun. Tuhan dapat berkehendak menurut apa yang dikehendaki-Nya, sesuai dengan firman-Nya dalam QS. Al-Buruj ayat 16:

                                  Dengan paham kekuasaan mutlak di atas, Asy’ari menolak paham keadilan Tuhan yang dibawakan oleh Mu’tazilah. Bila menurut paham keadilan, Tuhan wajib memberikan pahala (balasan baik) kepada orang yang berbuat baik dan hukuman bagi orang pelaku dosa, maka menurut Asy’ari tidak demikian halnya. Bagi Asy’ari, Tuhan berkuasa mutlak, dan tak satu pun yang wajib bagi-Nya. Tuhan berbuat sekehendak-Nya, sehingga kalau Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam surga bukanlah Ia bersifat tidak adil, dan jika Ia masukkan seluruhnya ke dalam neraka tidak pula Ia bersifat zalim.[21]

                                  Mengenai perbuatan manusia, menurut Asy’ari bukanlah diwujudkan oleh manusia sebagaimana pendapat Mu’tazilah, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Dalam hal ini Asy’ari mengemukakan alasan logika sebagaimana yang dikutip oleh Abdurrahman Badawi: Kita ketahui bahwa kufur itu adalah buruk, merusak, batil dan bertentangan, sedang perbuatan iman itu adalah bersifat baik, tapi berat dan sulit. Sebenarnya orang kafir ingin dan berusaha agar perbuatan kafir itu baik dan benar, tetapi hal itu tidak dapat ia wujudkan. Sebaliknya, orang mukmin menginginkan agar perbuatan iman itu tidak berat dan sulit, tetapi hal itu tidak dapat pula ia wujudkan.[22] Dari argumen logika ini tampaknya manusia—menurut Asy’ari—tidak memiliki daya (qudrat atau istitha’ah) yang efektif untuk mewujudkan kehendak ke dalam bentuk perbuatan. Selanjutnya, ia katakan bahwa yang mewujudkan perbuatan kafir atau perbuatan iman bukanlah orang kafir atau mukmin itu sendiri yang memang tak sanggup membuat kufr itu bersifat baik/benar dan membuat perbuatan iman itu menjadi mudah dan tidak sulit. Jadi, pencipta perbuatan kafir dan iman yang sebenarnya (hakiki) dalam hal ini adalah Tuhan yang memang menghendaki hal yang demikian.[23]

                                  Dari gambaran di atas dapat diketahui bahwa untuk mewujudkan perbuatan bagi manusia diperlukan adanya kehendak (al-masyi’ah) dan daya (qudarah atau al-istitha’ah). Dalam hal ini terdapat dua daya, yakni daya manusia yang digerakkan (tidak efektif) dan daya Tuhan, Penggerak (efektif). Mengingat daya yang efektif adalah daya Tuhan, maka sebenarnya perbuatan yang terjadi pun adalah perbuatan Tuhan, sedang manusia dalam hl ini hanya memperoleh perbuatan. Inilah agaknya yang dimaksud dengan “kasb” menurut pandangan Asy’ari. Atau dengan perkataan lain, kasb adalah ketergantungan daya dan kehendak manusia kepada perbuatan yang ditentukan dan diciptakan oleh Tuhan sebagai pelaku hakiki.[24] Dengan demikian manusia tidak mempunyai kebebasan dan kekuatan mewujudkan perbuatannya. Oleh karena itu, setidak-nya dari sudut ketidak-mampuan manusia dalam berbuat ini, Asy’ari lebih dekat dengan faham Jabariah.

                                  3. Keadilan Tuhan.

                                  Berbeda dengan paham keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah yang jelas bertentangan dengan doktrin kekuasaan mutlak Tuhan dalam pandangan Asy’ari, paham keadilan Tuhan menurut Asy’ari tidak bertentangan dan atau mengurangi kekuasaan mutlak Tuhan. Sebaliknya, bahkan paham keadilan Tuhan merupakan manifestasi dari kehendak mutlak Tuhan. Tuhan sebagai pemilik sebenarnya (al-Mulk) dapat berkuasa sepenuhnya sesuai dengan apa yang Ia kehendaki. Jadi keadilan yang dimaksud di sini adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan kehendak pemiliknya.[25] Kalau Tuhan berbuat sesuatu dalam pandangan manusia itu adalah salah, bukan berarti itu dianggap salah, dan tidak dapat dikatakan Tuhan tidak adil, karena Tuhan dapat berbuat apa saja yang Ia kehendaki.

                                  4. Melihat Tuhan di akhirat.

                                  Menurut Asy’ari, Tuhan dapat dilihat oleh manusia di akhirat kelak. Dalil yang ia kemukakan untuk ini, antara lain adalah QS. Al-Qiyamah ayat 32-33:

                                  Pengertian al-nazhr dalam ayat di atas bukanlah i’tibar (memikirkan) atau al-intizhar (menunggu) seperti yang terdapat dalam QS. 88: 17 dan 36: 49, melainkan berarti melihat dengan mata.[26]

                                  Selain dalil berupa ayat al-Quran, Asy’ari juga mengemukakan alasan logika. Menurutnya, sifat-sifat yang tidak dapat diberikan kepada Tuhan hanyalah sifat-sifat yang membawa kepada arti Tuhan itu diciptakan. Sedangkan sifat “Tuhan dapat dilihat” tidak membawa kepada hal yang demikian, karena apa yang dilihat tidak mesti mengandung arti bahwa ia mesti bersifat diciptakan.[27] Sehubungan dengan pandangannya ini, Asy’ari mengartikan QS. al-An’am ayat 103—la tudrikhu al-abshar wa huwa yudrik al-abshar—dengan mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan keadaan orang kafir sebagai suatu siksaan, yakni orang kafirlah yang di akhirat nanti tidak dapat malihat Tuhan.[28]

                                  5. Anthropomorphisme (tajassum).

                                  Berlainan dengan Mu’tazilah, Asy’ari berpandangan bahwa Tuhan punya wajah, tangan, mata dan yang semisal dengannya, karena hal ini sesuai dengan penegasan ayat al-Quran. Misalnya: QS. al-Rahman ayat 37, al-Maidah ayat 67 dan al-Qamar ayat 14. Adapun tentang bagaimana bentuk dan ukuran wajah, tangan, mata dan yang semisal itu, dalam hal ini Asy’ari hanya mengatakan “bila kaifa atau la yukayyaf wala yuhad” (tidak ditentukan bagaimana bentuk dan ukurannya).[29] Bagi Asy’ari, masalah ini tanpaknya dipandang sebagai persoalan yang berada di luar batas kemampuan akal manusia.

                                  6. Al-Quran (Kalamullah).

                                  Menurut pendapat Asy’ari, al-Quran bukan makhluk sebagaimana pendapat Mu’tazilah. Bila al-Quran diciptakan, kata Asy’ari, berarti ia butuh kepada kata ‘kun’ (jadilah), karena untuk menciptakan itu diperlukan adanya kata ‘kun’ sesuai dengan firman Allah: innama qawluna li syai’ idza aradnahu an naqula lahu kun fayakun. Sedangkan untuk penciptaan kata ‘kun’ tentu perlu pula kata ‘kun’ yang lain, dan begitu seterusnya sehingga terjadi rentetan kata-kata ‘kun’ yang tidak berkesudahan. Hal yang demikian ini, menurut pandangan Asy’ari adalah tidak mungkin. Oleh karena itu, Asy’ari berpandangan bahwa al-Quran itu tidak diciptakan.[30]

                                  7. Pelaku dosa dan konsep iman.

                                  Bagi Asy’ari, orang yang berdosa besar adalah tetap mukmin, karena imannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Alasannya adalah sekiranya orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir (posisi tengah atau menempati antara keduanya), maka di dalam dirinya tidak didapati kufr atau iman. Dengan demikian, ia bukan ateis dan bukan pula teis (bertuhan), dan hal demikian ini tidak mungkin. Oleh karena itu, Asy’ari menolak konsep al-manzilah bain al-manzilatain Mu’tazilah karena tidak mungkin orang yang berbuat dosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir.[31]

                                  Sejalan dengan pemikirannya tadi, Asy’ari tidak memandang amal perbuatan sebagai unsur esensial (ushul) dari iman. Perbuatan tidaklah berpengaruh langsung terhadap iman, dalam arti tidak dapat menghilangkan iman seseorang, meski yang dilakukannya itu adalah dosa besar. Hanya saja, akibat dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Dengan demikian, batasan iman menurut Ay’ari adalah tashdiq bi Allah[32]—maksudnya, unsur esensialnya iman.

                                  8. Pengiriman utusan Allah atau rasul.

                                  Berangkat dari pengakuan kekuasaan mutlak Tuhan, Asy’ari memandang bahwa Tuhan tidak memiliki kewajiban mengutus rasuk kepada umat manusia, meski pengutusannya itu memiliki arti penting bagi kemaslahatan umat manusia. Semuanya itu dilakukan oleh Tuhan lebih berdasarkan kepada kehendak mutlak-Nya.

                                  9. Janji dan ancaman.

                                  Sebagaimana pendapat tentang pengiriman rasul yang lebih didasarkan kepada kehendak mutlak Tuhan, pandangan Asy’ari tentang janji dan ancaman juga berlandaskan kepada paham adanya kehendak mutlak Tuhan itu. Tidak wajib bagi Tuhan untuk memberikan pahala (balasan baik) bagi orang yang berbuta baik dan tidak wajib pula bagi-Nya memberikan hukuman siksaan terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat. Oleh karena itu, Asy’ari menentang ajaran wa’ad dan wa’id sepanjang pengertian yang dimaksudkannya adalah sebagai yang dianut oleh kaum Mu’tazilah di atas.


                                  [1]Jalal Musa, Nasy’at al-Asy’ariyat wa Tathowwuruha (Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 1975), hlm. 171-179.

                                  [2]Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm. 493.

                                  [3]Teks lengkap yang menjelaskan perdebatan tersebut lihat, ibid., hlm. 498-499.

                                  [4]Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, terjemah Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 193-194.

                                  [5]Selain menganggap Asy’ari sebagai penganut Jabariah dan sisa-sisa Mu’tazilah, Ibn Taimiyah juga menilai Asy’ariyah sebagai aliran yang paling dekat dengan salafiah ahli hadis yang dianggapnya benar. Tetapi Jalal Musa menilai pilihan Asy’ari yang memihak Ibn Kullab, karena itulah yang benar-benar ahlusunnah. Lihat: Jalal Musa, Op. Cit., hlm. 189.

                                  [6]Lihat: Ibrahim Madkur, Fi al-Falsafat al-Islamiyah, Vol. 2 (Mesir: Dar al-Ma’arif, t.th.), hlm. 47-48; Jalal Musa, Op. Cit., hlm. 188-189.

                                  [7]Abu Zahrah, Op. Cit., hlm. 201.

                                  [8]Ibrahim Madkur, Op. Cit., hlm. 114.

                                  [9]Zurkani Jahja, Teologi al-Ghazali, Pendekatan Metodologis (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 42.

                                  [10]Jalal Musa, Op. Cit., hlm. 199.

                                  [11]Ibn Asakir, Op. Cit., hlm. 19.

                                  [12]Jalal Musa, Op. Cit., hlm. 202.

                                  [13]Ibn Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), hlm. 465.

                                  [14]Yahya Hasyim Hasan Farghal, al-Ushul al-Manhajiyat li Bina’ al-Aqidat al-Islamiyah (Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th.), hlm. 191.

                                  [15]Jalal Musa, Op. Cit., 332.

                                  [16]Abdurrahman Badawi, Op. Cit., hlm. 598.

                                  [17]Yahya Hasyim Hasan Farghal, Loc. Cit.

                                  [18]Al-Juwaini, al-Aqidat al-Nizhamiyah (Kairo: Maktabat Kulliyat al-Azhariyat, 1979), hlm. 32-34.

                                  [19]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 69.

                                  [20]Ibid., hlm. 136.

                                  [21]Ibid., hlm. 70.

                                  [22]Abdurrahman Badawi, Mazhahib al-Islamiyin, Vol. 1 (Beirut: Dar al-Ilm li la-Malayin, 1983), hlm. 555.

                                  [23]Ibid.

                                  [24]Ibid.

                                  [25]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 125.

                                  [26]Abu Hasan al-Asy’ari, al-Ibanat ‘an Ushul al-Diyanat (Madinah: Mathba’at ‘al-Jami’at al-Islamiyat, 1975), hlm. 12-18.

                                  [27]Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 69.

                                  [28]Al-Asy’ari, Op. Cit., hlm. 15.

                                  [29]Ibid., hlm. 9 dan 35.

                                  [30]Harun Nasution, Loc. Cit.

                                  [31]Ibid., hlm. 71.

                                  [32]Ibid., hlm. 148.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Abdullah, Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.

                                  Abdul Jabbar, al-Qadli, Syarh al-Ushul al-Khamsah, Kairo, Maktabah Wahbah, 1965.

                                  Abu Zahrah, Imam Muhamad, Aliran Politik dan Akidah dalam Islam, terjemah Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib, Jakarta, Logos, 1996.

                                  Abdullah, Taufik dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama, Yogyakarta, Tiara Wacana, 1991.

                                  Badawi, Abdurrahman, Mazhahib al-Islamiyin, Beirut, Dar al-‘Ilm al-Malayin, 1983

                                  Hidayat, Komaruddin dan Hendro Prastyo (ed.), Problem dan Prospek IAIN, Antologi Pendidikan Tinggi Islam, Jakarta, Dirjen Binbaga Islam, 2000.

                                  Jahja, Zurkani, Teologi al-Ghazali, Pencekatan Metodologi, Yoryakarta, Pustaka Pelajar,1996.

                                  Jarullah, Zuhdi, al-Mu’tazilah, Beirut, Ahliyah li al-Nasyr wa al-Tawzi’, 1974.

                                  Madjid, Nurcholish, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta, Paramadina, 1995.

                                  Al-Nasyar, Ali Sami, Nasy’ah al-Fikr fi al-Islam, Kairo, Dar al-Ma’arif, 1977.

                                  ___________ (ed.), Khazanah Intelektual Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1991.

                                  Nasution, Harun, Muhamad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Jakarta, UI-Press, 1987.

                                  __________, Islam Rasional, diedit oleh Saiful Muzani, Bandung, Mizan, 1995.

                                  __________,Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta, UI-Press, 1986.

                                  Rachman, Budhy Munawar (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta, Paramadina, 1995.

                                  Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Beirut, Dar al-Fikr, t.th.

                                  Shubhi, A. Mahmud, Fi ‘Ilm al-Kalam, Kairo, Muassis al-Tsaqafah al-Jami’ah, 1982.

                                  Rachman, Fazlur, Islam, terjemah Senoaji Saleh, Jakarta, Bumi Aksara, 1992.

                                  Tim, Refleksi Pembahruan Pemikiran Islam, 70 Tahun Harun Nasution, Jakarta, LSAF, 1989.

                                  Watt, W. Montgomery, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, terjemah Umar Basalim, Jakarta, P3M, 1986.

                                  Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, Grafindo Persada, 1995.

                                  PERKEMBANGAN REMAJA

                                  PEMBAHASAN

                                  Istilah asing yang sering dipakai untuk menunjukkan makna remaja, antara lain adalah puberteit, adolescentia dan youth. Dalam bahasa Indonesia sering pula dikatakan pubertas atau remaja. Istilah puberty (Inggris) atau puberteit (Belanda) berasal dari bahasa latin pubertas yang berarti usai kedewasaan, istilah ini berkaitan dengan kata latin lainnya pubescere yang berarti masa pertumbuhan rambut di daerah tulang “Pusic”(di wilayah kemaluan). Penggunaan istilah ini lebih terbatas pada kematangan seksual.

                                  a. Remaja Menurut Hukum.

                                  Dalam hubungan dengan hukum tampaknya hanya Undang-undang perkawinan saja yang mengenal konsep remaja waluapun tidak secara terbuka. Usia minimal untuk suatu perkawinan menurut Undang-undang di sebutkan 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria (pasal 7 UU No.1/1974 tentang perkawinan).

                                  b. Remaja Ditinjau Dari Sudut Perkembangan Fisik.

                                  Dalam kedokteran dan ilmu-ilmu yang lain yang terkait, remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik dimana alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya.

                                  c. Remaja Ditinjau Dari Faktor Sosial Psikologis.

                                  Yaitu dimana isi kesadaran tersusun dengan baik, pengetahuan yang satu terkait dengan perasaan atau sikap.

                                  d. Definisi Remaja Untuk Masyarakat Indonesia.

                                  Menurut Sarlito, tidak ada profil remaja Indonesia yang seragam dan berlaku secara nasional. Masalahnya adalah Indonesia terdiri dari barbagai suku, adat, dan tingkatan sosial ekonomi, maupun pendidikan sebagai pedoman umum untuk remaja Indonesia dapat digunakan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah.

                                  2.1. PERTUMBUHAN MENTAL REMAJA.

                                  Ide-ide agama, dasar –dasar keyakinan dan pokok-pokok ajaran agama, pada dasarnya dapat diterima seseorang pada masa kecilnya. Ide pokok ajaran agama yang diterimanya pada waktu kecilnya itu akan berkembang dan bertambah subur, apabila anak atau remaja dalam menganut kepercayaan itu tidak mendapat kritikan-kritikan dalam hal agama dan apa yang bertumbuh dari kecil itulah yang menjadi keyakinan yang di peganginya melalui penglaman-pengalaman yang di percaya.

                                  Alfred Binet, seorang psikolog prancis (1857-1911) yang terkenal dengan tes Binet/Simon. Yang pertama kali di perkenalkannya Intelligent Quotient (IQ). Berpendapat bahwa kemampuan untuk mengerti masalah-masalah yang abstrak, tidak sempurna perkembangannya sebelum mencapai usia 12 tahun. Dan kemampuan untuk mengambil kesimpulan yang abstrak dari fakta-fakta yang ada baru tampak pada umur 14 tahun. Itulah sebabnya anak-anak telah dapat menolak saran-saran yang tidak dapat di mengertinya dan mereka sudah dapat mengkritik pendapat-pendapat tertentu yang berlawanan dengan kesimpulan yang di ambilnya.

                                  Perkembangan mental remaja kearah berfikir logis (falsafi), juga mempengaruhi pandangan dan kepercayaannya kepada Tuhan. Karena mereka tidak dapat melupakan Tuhan dari segala peristiwa yang terjadi di alam ini.

                                  Kepercayaan remaja akan hari akhirat, hari pembalasan dimana setiap orang akan menerima ganjaran atau siksaan sesuai dengan perbuatannya di dunia, akan menyebabkan ragu pula akan keadilan Tuhan, apabila ia melihat adanya (banyak) orang yang terpaksa dalam perbuatannya. Contoh: Ucapan seorang gadis berumur 18 tahun sebagai berikut:

                                  “Kalaupun saya dihukum oleh Tuhan karena durhaka kepada orangtua, apa boleh buat; tetapi saya akan protes kepadanya, karena saya durhaka, bukan atas keinginan saya, tapi karena perlakuan merekalah yang menyebabkan saya durhaka, mereka kasar dan sering menyakiti hati saya.”

                                  Agama remaja adalah hasil interaksi antara dia dan lingkungannya. Sedang gambarannya tentang Tuhan dan sifat-sifatnya, di pengaruhi oleh kondisi perasaan dan sifat remaja itu sendiri.

                                  2.2. PERKEMBANGAN MORAL DAN HUBUNGANNYA DENGAN AGAMA.

                                  Kita tidak dapat mengatakan seorang anak yang baru lahir bermoral atau tidak bermoral. Karena moral itu tumbuh dan berkembang dari pengalaman-pengalaman yang di alami oleh anak-anak sejak ia lahir, pertumbuhannya baru dapat mencapai kematangan pada usia remaja, ketika kecerdasannya telah selesai bertumbuh.

                                  Pembinaan moral, terjadi melalui pengalaman-pengalaman dan kebiasaan, yang di tanamkan sejak kecil oleh orangtua. Yang dimulai dengan pembiasaan hidup sesuai dengan nilai moral, yang ditirunya dari orangtua dan mendapat latihan-latihan untuk itu.

                                  Dalam pembiasaan moral, agama mempunyai peranan yang penting, karena nilai-nilai moral yang datang dari agama tetap tidak berubah oleh waktu dan tempat.

                                  Karena itu agama mempunyai peranan penting dalam pengendalian moral seseorang. Tetapi harus di ingat bahwa pengertian tentang agama, tidak otomatis sama dengan bermoral. Betapa banyak orang yang mengerti tentang agama, akan tetapi moralnya merosot. Dan tidak sedikit pula orang yang tidak mengerti agama sama sekali tetapi moralnya cukup baik.

                                  Untuk lebih jelasnya, dapat kita lihat sangkut paut keyakinan beragama dengan moral remaja terutama dalam masalah-msalah sebagai berikut:

                                  2.2.1. Tuhan Sebagai Penolong Moral

                                  Dengan itu dapat di tegaskan bahwa Tuhan bagi remaja adalah keharusan moral, pada masa remaja itu, Tuhan lebih menonjol sebagai penolong moral dari pada sandaran emosi. Kepercayaan kepada Allah pada periode pertama dari masa remaja, bukanlah keyakinan fikiran, akan tetapi adalah kebutuhan jiwa.

                                  2.2.2. Pengertian Surga dan Neraka

                                  Pada masa remaja surga dan neraka tidak lagi di ibaratkan sesuatu yang akan dirasakan dikemudian hari, namun remaja mengibaratkan surga dan neraka adalah sesuatu yang bergejolak di dalam dirinya dan menghubungkannya dengan hal-hal yang kongkrit.

                                  2.2.3. Pengertian Tentang Malaikat dan Setan.

                                  Memuncaknya rasa dosa pada masa remaja dan bertambah meningkatnya kesadaran moral dan petumbuhan kecerdasan, semuanya bekerjasama, sehingga hilanglah keyakinannya tentang malaikat dan setan seperti pemahaman masa kecilnya, namun mereka sadar bahwa betapa erat hubungan setan dan malaikat itu dengan dirinya. Mereka menyadari adanya hubungan yang erat antara setan dengan dorongan jahat yang ada dalam dirinya dan hubungan antara malaikat dengan moral serta keindahan yang ideal, demikian antara surga dan ketentraman batin dan kekuasaan yang baik, juga antara neraka dengan ketentraman batin dan hukuman-hukuman atas dosa, intinya adalah remaja sudah mulai melepaskan diri dari alam khayal ke alam kenyataan.

                                  2.3. KEDUDUKAN REMAJA DALAM MASYARAKAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEYAKINANNYA.

                                  Para remaja sangat memperhatikan penerimaan sosial dari teman sebayanya. Mereka sangat sedih, apabila dalam pergaulan ia tidak mendapat tempat atau kurang di perdulikan oleh teman-temannya, remaja cenderung meniru apa yang di buat, dipakai, atau dilakukan oleh teman-temannya, jika terjadi perbedaan pendapat antara orangtua dengan teman-temannya maka biasanya remaja memihak kepada pendapat teman-temannya, dan hal ini juga terjadi dalam aktifitas keagamaan.

                                  Disamping pandangan teman-temannya, remaja juga memperhatikan statusnya dalam masyarakat pada umumnya. Namun remaja sering kali menarik diri dari masyarakat, acuh tak acuh terhadap aktifitas agama, bahkan kadang-kadang tindakan mereka menentang adat kebiasaan dan nilai-nilai. Hal ini biasanya disebabkan oleh remaja tidak mendapat kedudukan yang jelas dalam masyarakat. Dan remaja di lain pihak ingin bebas, terlepas dari kekuasaan dan kritikan-kritikan orang dewasa, mereka cenderung mencari orang lain yang dapat mereka jadikan teladan atau pahlawan (hero).

                                  Remaja sebenarnya cenderung untuk ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan agama, asal lembaga-lembaga itu dapat mengikut sertakan remaja dan memberi kedudukan yang pasti kepada mereka. Kebijaksanaan pemimpin agama, yang dapat menyadari bahwa remaja mempunyai dorongan dan kebutuhan sosial yang perlu dipenuhi akan dapat menggerakkan remaja untuk ikut aktif dalam kegiatan keagamaan.

                                  2.4 SIKAP REMAJA TERHADAP AGAMA

                                  2.4.1 Percaya Dengan Turut-Turutan.

                                  Sesungguhnya kebanyakan remaja percaya terhadap Tuhan dan menjalankan agama, karena mereka terdidik dalam lingkungan yang beragama, karena bapak ibunya orang beragama, teman dan masyarakat sekelilingnya rajin beribadah maka mereka ikut percaya dan melaksanakan ibadah dan ajaran-ajaran agama sekedar mengikuti suasana lingkungan dimana ia hidup. Mereka seolah-olah Apatis, tidak ada perhatian untuk meningkatkan agama, dan tidak mau aktif dalam kegiatan agama.

                                  Hal ini terjadi apabila orang tuanya memberikan didikan agama dengan cara yang menyenangkan, jauh dari pengalaman pahit di waktu kecil, dan setelah remaja tidak mengalami pula hal-hal yang menggoncangkan jiwanya, sehingga cara kekanak-kanakan itu terus berjalan, dan ditinjau kembali.

                                  Percaya turut-turutan ini biasanya tidak lama dan banyak terjadi hanya pada masa-masa remaja pertama (umur 13-16 tahun) sesudah itu berkembang kepada cara yang lebih kritis dan lebih sadar.

                                  2.4.2 Percaya Dengan Kesadaran.

                                  Masa remaja adalah masa dimana perubahan dan kegoncangan terjadi di segala bidang, yang dimulai dengan perubahan jasmani yang sangat cepat, jauh dari keseimbangan dan keserasian. Setelah remaja menemukan jati dirinya ia mungkin merasa asing dalam masyarakat, sehingga sikapnya jadi berubah, ingin menjauh dari masyarakat atau tenggelam dari aktifitas-aktifitas masyarakat.

                                  Setelah kegoncangan remaja pertama ini agak reda yaitu kira-kira 16 tahun, dimana pertumbuhan jasmani hampir selesai, kecerdasan juga sudah dapat berfikir lebih matang dan pengetahuan telah bertambah pula. Semua itu mendorong remaja kepada lebih tenggelam lagi dalam memikirkan dirinya sendiri, ingin mengambil tempat yang menonjol dalam masyarakat. Kebangunan jiwa itu mungkin dalam bentuk abnormal atau menyeleweng.

                                  2.4.3 Kebimbangan Beragama

                                  Para remaja merasa ragu untuk menentukan antara unsur agama dengan mistik sejalan dengan perkembangan masyarakat kadang-kadang secara tidak di sadari tindak keagamaan yang mereka lakukan di topangi oleh praktek kebatinan yang mistik. Penyatuan unsur ini merupakan suatu dilemma yang kabur bagi para remaja.

                                  Secara individu sering pula terjadi keraguan yang disebabkan beberapa hal antara lain:

                                  a. Kepercayaan, menyangkut masalah ketuhanan dan implikasinya, terutama (kristen) status ketuhanan sebagai trinitas.

                                  b. Tempat suci, menyangkut masalah pemuliaan dan pengagungan tempat-tempat suci keagamaan

                                  c. Alat perlengkapan keagamaan, seprti fungsi Salib dan Rosario dalam Kristen.

                                  d. Perbedaan aliran dalam keagamaan, sekte (Kristen) atau madzhab (Islam).

                                  Keraguan yang demikian akan menjurus kearah munculnya konflik dalam diri para remaja sehingga mereka dihadapkan kepada pemilihan antar mana yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan salah.

                                  Konflik ada beberapa macam di antaranya:

                                  a. Konflik antara percaya dan ragu

                                  b. Konflik yang terjadi antara pemilihan satu di antara dua macam agama atau ide keagamaan serta lembaga keagamaan.

                                  c. Konflik yang terjadi oleh pemilihan antar ketaatan beragama atau sekulerisme.

                                  d. Konflik yang terjadi antara melepaskan kebiasaan masa lalu dengan kehidupan keagamaan yang di dasarkan atas petunjuk-petunjuk Illahi.

                                  2.4.4 Tidak Percaya Terhadap Tuhan

                                  Salah satu perkembangan yang mungkin terjadi pada akhir masa remaja adalah mengingkari ujud Tuhan sama sekali dan menggantinya dengan keyakinan lain. Atau mungkin pula hanya tidak mempercayai adanya Tuhan saja secara mutlak. Dalam keadaan pertama mungkin seseorang merasa gelisah, tetapi dalam keadaan kedua terselip di belakangnya kegoncangan jiwa, dan hal ini terjadi dibawah umur 20 tahun.

                                  Perkembangan remaja kearah tidak mempercayai adanya Tuhan itu, sebenarya mempunyai akar atau sumber dari kecilnya, Misal: anak yang merasa tertekan oleh kekuasaan atau kedzaliman orangtua.

                                  Dalam kenyataan terlihat, bahwa kebimbangan beragama lebih banyak terjadi pada orang-orang yang telah maju, karena mempelajari filsafat (DR.Al-Mali 69)

                                  Suatu hal yang dapat mendorong orang sampai mengingkari ujud Tuhan, ialah dorongan-dorongan seksual yang dirasakannya. Sesungguhnya dorongan-dorongan yang tidak terpenuhi itu akan menyebabkan remaja kecewa, apabila kekecewaan itu berulang-ulang, akan bertambahlah kepadanya rasa pesimis dan putus asa dalam hidup.

                                  Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa, kerusakan akhlaq akan membawa kepada rasa anti agama. Hal ini memang di jaga sekali oleh ulama’-ulama’, sehingga banyaklah aturan dan hukum untuk mengekang, jangan sampai dorongan seks itu dipenuhi semau-maunya.

                                  KESIMPULAN

                                  Definisi remaja untuk masyarakat Indonesia. (Sarlito) tidak ada profil remaja Indonesia yang berlaku secara nasional masalahnya Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya. Oleh karena itulah sebagai pedoman umum dapat di gunakan batasan usia 11-14 tahun dan belum menikah.

                                  Salah satu perkembangan yang mungkin terjadi pada akhir masa remaja adalah mengingkari ujud Tuhan sama sekali dan menggantinya dengan pengetahuan lain.

                                  Perkembangan remaja kearah tidak mempercayai adanya Tuhan itu, sebenarnya mempunyai akar atau sumber dari kecilnya. Misal: Anak yang merasa tertekan oleh kekuasaan atau kedzaliman orangtua.

                                  Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa, kerusakan akhlaq akan membawa kepada anti agama.

                                  Perkembangan mental kearah berfikir logis (falsafi), juga mempengaruhi kepercayaan dan pandangannya terhadap Tuhan. Karena mereka tidak dapat melupakan Tuhan dari segala peristiwa yang terjadi di alam ini.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Daradjat,Zakiah.Ilmu Jiwa Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 2003

                                  Jalaluddin, Dr, Psikologi Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

                                  Sunarto, Dr, Perkembangan Peserta Didik, Asdi Maha Satya, Jakarta, 2002

                                  Model-model Kepemimpinan

                                  PENDAHULUAN

                                  Dalam hal pendahuluan kita fokuskan dulu pada kepemimpinan secara umum (Global), karena model-model kepemimpinan adalah sebuah anak cabang dari teori kepemimpinan itu sendiri. Menurut Sarros dan Butchatsky (1996), kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktifitas anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.

                                  Berdasarkan definisi diatas kepemimpinan memiliki beberapa implikasi, antara lain:

                                  a. Kepemimpinan berarti melibatkan orang atau pihak lain yaitu para karyawan atau bawahan, para karyawan atau bawahan harus memiliki kemauan untuk menerima arahan dari pemimpin.

                                  b. Seorang pemimpin yang efektif adalah seseorang dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan. Kekuasaan itu dapat bersumber dari: Hadiah, hukuman, otoritas dan charisma.

                                  c. Pemimpin harus memiliki kejujuran terhadap diri sendiri, sikap bertanggung jawab yang tulus, pengetahuan, keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan, kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain dalam membangun organisasi.

                                  Kepemimpinan sering disamakan dengan managemen, kedua konsep tersebut berbeda. Perbedaan antara pemimpin dan manager dinyatakan secara jelas oleh Bennis dan Nannus (1995). Pemimpin berfokus pada mengerjakan yang benar, sedangkan manager memusatkan perhatian pada mengerjakan secara tepat. Kepemimpinan memastikan tangga yang kita daki bersandar pada tembok secara tepat, sedangkan managemen mengusahakan agar kita mendaki tangga seefisien mungkin.

                                  Dari pemaparan kepemimpinan diatas mungkinlah jelas tentang kepemimpinan, namun tentang model-model masih belum karena suatu model adalah suatu penelitian yang setiap saat bisa digugurkan antara satu model dengan model yang lain, karena sebuah model dalam kepemimpinan bersifat dinamis, dan mungkin hal inilah yang akan kita bahas dan menjadi pokok suatu permasalahan antara satu model dengan model yang lain, dan kita juga akan membahas tentang model terbaru (sekarang) yang dianggap lebih efektif dari model-model kepemimpinan sebelumnya.

                                  PEMBAHASAN

                                  Banyak studi mengenai kecakapan kepemimpinan yang dibahas dari berbagai perspektif yang telah dilakukan oleh para peneliti. Analisis awal tentang kepemimpinan dari tahun 1900-an hingga tahun 1950-an memfokuskan perhatian pada perbedaan karakeristik antara pemimpin (Leaders) dan pengikut / karyawan (Followers).

                                  Karena hasil penelitian pada saat periode tersebut menunjukkna bahwa tidak terdapat satupun sifat atau watak (Trait) atau kombinasi sifat atau watak yang dapat menerangkan sepenuhnya tenang kemampuan para pemimpin, maka perhatian para peneliti bergeser pada masalah pengaruh situasi terhadap kemampuan dan tingkah laku para pemimpin. Studi-studi kepemimpinan selanjutnya berfokus pada tingkah laku yang diperagakan oleh para pemimpin yang efektif.

                                  Untuk memahami factor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkah laku para pemimpin yang efektif, para peneliti menggunakan model kontingensi. Dengan model kontingensi tersebut para peneliti menguji keterkaitan antar watak pribadi, variable-variable situasi keefektifan pemimpin. Hal ini dilakukan pada tahun 1970-an dan 1980-an.

                                  Hasil-hasil penelitian pada periode ini mengarah pada kesimpulan bahwa pemimpin dan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting untuk dipelajari (Crucial), namun kedua hal tersebut disadari sebagai komponen organisasi yang sangat kompleks.

                                  Dalam perkembangannya, model yang relative baru dalam studi kepemimpinan disebut sebagai model kepemimpinan Transformasional. Model ini dianggap sebagai model yang terbaik dalam menjelaskan karakteristik pemimpin. Konsep kepemimpinan Transformasional ini mengintergrasikan ide-ide yang dikembangkan dalam pendekatan watak, gaya dan kontingensi-kontingensi.

                                  Berikut ini akan dibahas tentang perkembangan pemikiran ahli-ahli managemen mengenai model-model kepemimpinan yang ada dalam literature, dan agar lebih praktis pembahasan ini kita bagi menjadi dua, yaitu: model-model kepemimpinan masa lalu dan sekarang.

                                  2.1. MODEL-MODEL KEPEMIMPINAN MASA LALU.

                                  2.1.1. Model Watak Kepemimpinan

                                  Pada umumnya studi-studi kepemimpinan pada tahap awal mencoba meneliti tentang watak individu yang melekat pada diri para pemimpin, seperti misalnya: kecerdasan, kejujuran, kematangan, ketegasan, kecakapan berbicara, kesupelan dalam bergaul, status social ekonomi, dan lain-lain (Bass 1960, Stogdill 1974).

                                  Stogdill (1974) menyatakan bahwa terdapat enam kategori factor pribadi yang membedakan antara pemimpin dan pengikut yaitu kapasitas, prestasi, tanggung jawab, partisipasi, status dan situasi. Namun demikian banyak studi yang menunjukkan bahwa factor-faktor yang membedakan antara pemimpin dan pengikut dalam satu studi tidak konsisten dan tidak didukung dengan hasil-hasil studi yang lain.

                                  Disamping itu watak pribadi bukanlah factor yang dominant dalam menentukan keberhasilan kinerja managerial para pemimpin. Hingga tahun 1950-an, lebih dari 100 studi yang telah dilakukan untuk untuk mengindifikasi watak atau sifat personal yang dibutuhkan oleh pemimpin yang baik, dan dari studi-studi tersebut dinyatakan bahwa hubungan antara karakteristik, watak dengan efektifitas kepemimpinan, walupun positif tetapi signifikasinya sangat rendah (Stogdill 1970).

                                  Bukti-bukti yang ada menyarankan bahwa apabila kepemimpinan didasarkan pada factor situasi, maka pengaruh watak yang dimiliki oleh para pemimpin mempunyai pengaruh yang tidak segnifikan. Kegagalan studi-studi tentang kepemimpinan pada periode awal ini yang tidak berhasil meyakinkan adanya hubungan yang jelas antara watak pribadi pemimpin dan kepemimpinan membuat para peneliti untuk mencari factor-faktor lain (selain factor watak), seperti misalnya factor situasi yang diharapkan dapat secara jelas menerangkan perbedaan karakteristik antara pemimpin dan pengikut.

                                  2.1.2. Model Kepemimpinan Situasional

                                  Model kepemimpinan situasional merupakan pengembangan model watak kepemimpinan dengan focus utama factor situasi sebagai variable penentu kemampuan kepemimpinan.

                                  Studi-studi kepemimpinan situasional mencoba mengidentifikasi karakteristik situasi atau keadaan sebagai factor penentu utama yang membuat seorang pemimpin berhasil melaksanakan tugas-tugas organisasi secara efektif dan efisien. Dan juga model ini membahas aspek kepemimpinan lebih berdasarkan fungsinya, bukan lagi hanya berdasarkan watak kepribadian pemimpin.

                                  Hencley (1973) menyatakan bahwa factor situasi lebih menentukan keberhasilan seorang pemimpin dibandingkan watak pribadinya, menurut pendekatan kepemimpinan situasional ini seseorang bisa dianggap sebagai pemimpin atau pengikut tergantung pada situasi atau keadaan yang dihadapi. Banyak studi yang mencoba untuk mengidentifikasi karakteristik situasi khusus yang mempengaruhi kinerja para pemimpin.

                                  Hoy dan Miskel (1987) menyatakan bahwa terdapat empat factor yang mempengaruhi kinerja pemimpin, yaitu sifat structural organisasi, iklim atau lingkungan organisasi, karakteristik tugas atau peran dan karakteristik bawahan.

                                  Kajian model kepemimpinan situasional lebih menjelaskan fenomena kepemimpinan dibandingkan dengan model terdahulu. Namun demikian model ini masih dianggap belum memadai karena model ini tidak dapat memprediksikan kecakapan kepemimpinan yang mana yang lebih efektif dalam situasi tertentu.

                                  2.1.3. Model Pemimpin Yang Efektif

                                  Model kajian kepemimpinan ini memberikan informasi tentang type-type tingkah laku para pemimpin yang efektif. Tingkah laku para pemimpin dapat dikategorikan menjadi dua dimensi, yaitu struktur kelembagaan dan konsiderasi.

                                  a. Dimensi struktur kelembagaan menggambarkan sampai sejauh mana pemimpin mendefinisikan dan menyusun interaksi kelompok dalam rangka mencapai tujuan organisasi serta sejauh mana para pemimpin mengorganisasikan kegiatan-kegiatan kelompok mereka, dimensi ini dikaitkan dengan usaha para pemimpin mencapai tujuan organisasi.

                                  b. Dimensi konsiderasi menggambarkan sampai sejauh mana tingkat hubungan kerja antara pemimpin dan bawahannya, dan sampai sejauh mana pemimpin memperhatikan kebutuhan social dan emosi bagi bawahan, misalnya kebutuhan akan pengakuan, kepuasan kerja dan penghargaan yang mempengaruhi kinerja mereka dalam organisasi. Dimensi konsiderasi ini juga dikaitkan dengan adanya pendekatan kepemimpinan yang mengutamakan komunikasi dua arah, partisipasi dan hubungan manusiawi.

                                  Halpin (1966) menyatakan bahwa tingkah laku pemimpin yang efektif cenderung menunjukkan kinerja yang tinggi terhadap dua aspek diatas. Dia berpendapat bahwa pemimpin yang efektif adalah pemimpin yang menata kelembagaan organisasinya secara sangat terstruktur dan mempunyai hubungan dan persahabatan yang sangat baik. Secara ringkas model kepemimpinan efektif ini mendukung anggapan bahwa pemimpin yang efektif adalah pamimpin yang dapat menangani kedua aspek organisasi dan manusia sekaligus dalam organisasinya.

                                  2.1.4. Model Kepemimpinan Kontingensi

                                  Studi kepemimpinan jenis ini memfokuskan perhatiannya pada kecocokan antara karakteristis watak pribadi pemimpin, tingkah lakunya dan fariabel-fariabel situasional.

                                  Kalau model kepemimpinan situasional berasumsi bahwa situasi yang berbeda membutuhkan type kepemimpinan yang berbeda, maka model kepemimpinan kontingensi memfokuskan perhatian yang lebih luas, yakni pada aspek-aspek keterkaitan antara kondisi / variable situasional dengan watak atau tingkah laku dan criteria kinerja pemimpin (Hoy and Miskel 1987).

                                  Fiedler (1967) beranggapan bahwa kontribusi pemimpin terhadap efektifitas kinerja kelompok tergantung pada cara atau gaya kepemimpinan dan sesuai situasi yang dihadapinya. Menurutnya ada tiga factor utama yang mempengaruhi kesesuaian situasi dan ketiganya ini selanjutnya mempengaruhi keefektifan pemimpin, ketiga factor tersebut adalah:

                                  a. Hubungan antara pemimpin dan bawahan, yaitu sampai sejauh mana pemimpin itu dipercaya dan disukai oleh bawahan untk mengikuti petunjuk pemimpin.

                                  b. Struktur tugas yaitu sampai sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi didefinisikan secara jelas dan sampai sejauh mana tugas-tugas tersebut dilengkapi dengan petunjuk yang rinci dan prosedur yang baku.

                                  c. Kekuatan posisi, yaitu sampai sejauh mana kekuatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin, karena posisinya diterapkan dalam organisasi untuk menanamkan rasa memiliki akan arti penting dan nilai dari tugas-tugas mereka masing-masing. Kekuatan posisi juga menjelaskan sampai sejauh mana pemimpin menggunakan otoritasnya dalam memberikan hukuman dan penghargaan, promosi dan penurunan pangkat.

                                  Walaupun model kepemimpinan kontingensi dianggap lebih sempurna dibandingkan model-model sebelumnya dalam memahami aspek kepemimpinan dalam organisasi, namun demikian model ini belum dapat menghasilkan klarifikasi yang jelas tentang kombinasi yang paling efektif antara karakteristik pribadi, tingkah laku pemimpin dan variable situasional.

                                  2.2. MODEL-MODEL KEPEMIMPINAN MASA KINI (SEKARANG)

                                  2.2.1. Model Kepemimpinan Transaksional.

                                  Kepemimpinan transaksional adalah hubungan antara pemimpin dan bawahan serta ditetapkan dengan jelas peran dan tugas-tugasnya.

                                  Menurut Masi and Robert (2000), kepemimpinan transaksional digambarkan sebagai mempertukarkan sesuatu yang berharga bagi yang lain antara pemimpin dan bawahannya (Contingen Riward), intervensi yang dilakukan oleh pemimpin dalam proses organisasional dimaksudkan untuk mengendalikan dan memperbaiki kesalahan yang melibatkan interaksi antara pemimpin dan bawahannya bersifat pro aktiv.

                                  Kepemimpinan transaksional aktif menekankan pemberian penghargaan kepada bawahan untuk mencapai kinerja yang diharapkan. Oleh karena itu secara pro aktif seorang pemimpin memerlukan informasi untuk menentukan apa yang saat ini dibutuhkan bawahannya.

                                  Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa prinsip utama dari kepemimpinan transaksional adalah mengaitkan kebutuhan individu pada apa yang diinginkan pemimpin untuk dicapai dengan apa penghargaan yang diinginkan oleh bawahannya memungkinkan adanya peningkatan motivasi bawahan. Steers (1996).

                                  2.2.2. Model Kepemimpinan Transformasional

                                  Teori ini mengacu pada kemampuan seorang pemimpin untuk memberikan pertimbangan dan rangsangan intelektual yang individukan dan yang memiliki charisma. Dengan kata lain pemimpin transformasional adalah pemimpin yang mampu memperhatikan keprihatinan dan kebutuhan pengembangan diri pengikut untuk mengeluarkan upaya ekstra untuk mencapai tujuan kelompok.

                                  Pemimpin transaksional pada hakekatnya menekankan bahwa seorang pemimpin perlu menentukan apa yang perlu dilakukan para bawahannya untuk mencapai tujuan organisasi. Disamping itu pemimpin transaksional cenderung memfokuskan diri pada penyelesaian tugas-tugas organisasi.

                                  Untuk memotifasi agar bawahan melekukan tanggung jawab mereka, para pemimpin transaksional sangat mengandalkan pada system pemberian penghargaan dan hukuman pada bawahannya.

                                  Hater dan Bass (1988) menyatakan bahwa pamimpin transformasional merupakan pemimpin yang kharismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya. Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan.

                                  Yamarino dan Bass (1990), pemimpin trasformasional harus mampu membujuk para bawahannya melakukan tugas-tugas mereka melebihi kepentingan mereka sendiri demi kepentingan organisasi yang lebih besar.

                                  Bass dan Avolio (1994), mengemukakan bahwa kepemimpinan transformasional mempunyai empat dimensi yang disebutnya sebagai “The Four I’s”:

                                  a. Perilaku pemimpin yang membuat para pengikutnya mengagumi, menghormati sekaligus mempercayai (Pengaruh ideal).

                                  b. Pemimpin transformasional digambarkan sebagai pemimpin yang mampu mengartikulasikan pengharapan yang jelas terhadap prestasi bawahan (Motivasi-inspirasi)

                                  c. Pemimpin transformasional harus mampu menumbuhkan ide-ide baru, memberikan solusi yang kreatif terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi bawahan (stimulasi intelektual).

                                  d. Pemimpin transformasional digambarkan sebagai seorang pemimpin yang mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan bawahan dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan akan pengembangan karir (konsederasi individu).

                                  Banyak peneliti dan praktisi managemen yang sepakat bahwa model kepemimpinan transformasional merupakan konsep kepemimpinan yang terbaik dalam menguraikan karakteristik pemimpin (Sarros dan Butchatsky 1996).

                                  Hasil survey Parry (2000) yang dilakukan di New Zealand, menunjukkan tidak ada pertentangan dengan penemuan-penemuan sebelumnya tentang efektifitas kepemimpinan transformasional. Disamping itu Parry juga berpendapat bahwa kepemimpinan transformasional dapat dilatihkan, pendapat ini didasarkan pada temuan-temuannya yaitu keberhasilan pelatihan kepemimpinan transformasional yang dilakukan di New Zealand sebagai berikut:

                                  a. Berhasil meningkatkan kemampuan pelaksanaan kepemimpinan transformasional lebih dari 11% (dilihat dari peningkatan hasil usahanya) setelah dua hingga tiga bulan dilatih.

                                  b. Berhasil meningkatkan kegiatan kerja bawahan sebesar 11% setelah dua hingga tiga bulan dilatih.

                                  PENUTUP

                                  3.1. KESIMPULAN

                                  Dari pembahasan yang sangat rinci diatas dapatlah disimpulkan bahwa model-model kepemimpinan terbagi dalam dua kategori, dan dari dua kategori itu terdapatlah berbagai kekurangan dan kelebihan, diantara model-model tersebut yaitu:

                                  3.1.1. Model-model kepemimpinan masa lalu yang terdiri dari:

                                  3.1.1.1. Model watak kepemimpinan

                                  3.1.1.2. Model kepemimpinan Situasional

                                  3.1.1.3. Model kepemimpinan yang efektif

                                  3.1.1.4. Model kepemimpinan kontingensi

                                  3.1.2. Model-model kepemimpinan masa kini (sekarang) terdiri dari:

                                  3.1.2.1. Model kepemimpinan transaksional

                                  3.1.2.2. Model kepemimpinan transformasional

                                  Dari model-model diatas ditemukanlah suatu sintesis yang dianggap paling efektif oleh para ahli yaitu model kepemimpinan transformasional.

                                  PRINSIP – PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING

                                  PENDAHULUAN

                                  Manusia adalah mahluk filosofis, artinya manusia mepunyai pengetahuan dan berpikir, mausia juga memiliki sifat yang unik, berbeda dengan mahluk lain dalam pekembanganya. Implikasi dari kergaman ini ialah bahwa individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan megembangkan diri sesuai dengan keunikan ataua tiap – tiap pontensi tanpa menimbulkan konflik dengan lingkungannya. Dari sisi keunikan dan keragaman idividu, maka diperlukanlah bimbingan untuk membantu setiap individu mencapai perkembangan yang sehat didalam lingkungannya ( Nur Ihsan, 2006 : 1)

                                  Pada dasarnya bimbingan dan konseling juga merupakan upaya bantuan untuk menunjukan perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok maupun idividu sesuia dengan hakekat kemanusiannya dengan berbagai potensi, kelebihan dan kekurangan, kelemhan serta permaslahanya.

                                  Adapun dalam dunia pendidikan, bimbingan dan konseling juga sangat dipelukan karena dengan adanya bimbingan dan konseling dapat mengantarkan peserta didik pada pencapai Standar dan kemampuan profesional dan Akademis, serta perkembangan dini yang sehat dan produktif dan didalam bimbinganya dan konseling selian ada pelyanan juga ada Prinsip – prinsipnya.

                                  PEMBAHASAN

                                  PRINSIP – PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING

                                  1. Pengertian Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling

                                  Prinsip yang berasal dari asal kata ” PRINSIPRA” yang artinya permulan dengan sautu cara tertentu melhirkan hal –hal lain , yang keberadaanya tergantung dari pemula itu, prisip ini merupakam hasil perpaduan antara kajian teoriitik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan yanh dimaksudkan.( Halaen,2002,: 63 )

                                  Prinsip bimbingan dan Konseling memnguraikan tentang pokok – pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yanh harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landassan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

                                  Prayitno mengatakan : ” Bahwa prinsip merupaka hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yanh digunakan sebgai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan” jadi dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip – prinsip bimbingan dan konseling merupakan pemaduan hasil – hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman sekaligus dasar bagi peyelengaran pelayanan.

                                  1. Macam – macam prinsip bimbingan dan konseling

                                  Dalam pelayanan bimbuingasn dan konseling prisip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalama praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pegertian, tujuan, fungsi, dan proseses, penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

                                  Ada beberapa prinsip pelaksanaan bimbingan dan konseling diantaranya :

                                  a. Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

                                  b. Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing

                                  c. Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik tersendiri.

                                  d. Masalah yang dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya.

                                  e. Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang akan dibimbing.

                                  f. Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat.

                                  g. Program bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program pendidikan pada lembaga yang bersangkutan.

                                  h. Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara pendidikan.

                                  i. Hendaknya melaksanakan program bimbingan di evaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program (Nur Ihsan, 2006 : 9)

                                  Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya ialah berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan.

                                  Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah :

                                  1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran pelayanan

                                  Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan aupun kelompok yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi sendiri, serta kondisi lingkungannya, sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut :

                                    1. BK melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.
                                    2. BK berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
                                    3. BK memperhatikan sepenuhnya tahap-tahap dan berbagai apek perkembangan individu.
                                    4. BK memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.

                                  2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu

                                  Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif, namun faktor-faktor negatif pasti ada yang berpengaruh dan dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang berupa masalah. Pelayanan BK hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas yang berkenaan dengan :

                                    1. BK berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, disekolah serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
                                    2. Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada invidu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan BK.

                                  3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program pelayanan

                                  Adapun prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelayanan layanan BK itu adalah sebgaai berikut :

                                    1. BK merupakan bagian integrasi dari proses pendidikan dan pengembangan, oleh karena itu BK harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
                                    2. Program BK harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
                                    3. Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan terendah sampai tertinggi.

                                  4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan

                                  Pelaksanaan pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor profesional.

                                  Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal tersebut adalah :

                                    1. BK harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalm menghadapi permasalahannya.
                                    2. Dalam proses BK keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pihak lain.
                                    3. Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
                                    4. Kerja sama antara guru pembimbing, guru-guru lain dan orang tua anak amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
                                    5. Pengembangan program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri (Hanen, 2002).

                                  5. Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling disekolah dalam lapangan operasional bimbingan dan konseling.

                                  Sekolah merupakan lembaga yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur, sekolah memiliki kondisi dasar yang justru menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi. Pelayanan BK secara resmi memang ada disekolah, tetapi keberadaannya belum seperti dikehendaki. Dalam kaitan ini Belkin (dalam Prayitno 1994) menegaskan enam prinsip untuk menumbuh kembangkan pelayanan BK disekolah.


                                  KESIMPULAN

                                  Prinsip-prinsip BK merupakan pemanduan hasil-hasil teori dan praktek yang dirumuskan dan dijadikan pedoman dan dasar bagi penyelenggaraan pelayanan.

                                  a. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan :

                                  (1) Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi.

                                  (2) Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu dan memperhatikan tahap-tahap atau berbagai aspek perkembangan individu, serta memberikan perhatian utama kepada perbedaan invidual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.

                                  b. Prinsip yang berkenaan dengan permasalahan individu

                                  Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisus individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah maupun disekolah, dan yang menjadi faktor timbulnya masalah pada individu adalah kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan.

                                  c. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan

                                  Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu;

                                  Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dngan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga serta disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan terendah sampai tertinggi.

                                  d. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan

                                  Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan invidu sehingga keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri.

                                  Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.

                                  e. Prinsip bimbingan dan konseling disekolah

                                  Prinsip BK disekolah menegaskan bahwa penegakan dan penumbuh kembangan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang sadar akan profesinya, dan mampu menerjemahkan ke dalam program dan hubungan dengan sejawat dan personal sekolah lainnya, memiliki komitmen dan keterampilan untuk membantu siswa dengan segenap variasinya disekolah, dan mampu bekerja sama serta membina hubungan yang harmonis-dinamis dengan kepala sekolah.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Hallen, 2002. Bimbingan dan Konseling. Liputan Press : Jakarta

                                  Nurihsan Juntika. 2006. Bimbingan dan Koseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. PT RFIKA ADITAMA : Bandung

                                  Prayitno dan Erman Amfi. 1995. Dasar-dasar Bimbingan Konseling. Reneka Cipta : Jakarta

                                  Bimbingan dan Konseling di sekolah

                                  PENDAHULUAN

                                  Bimbingan dan konseling pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa, pencegahan terhadap timbulnya masalah yang akan menghambat perkembangannya, dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Sehubungan dengan target populasi layanan bimbingan dan konseling, layanan ini tidak terbatas pada individu yang bermasalah saja, tetapi meliputi seluruh siswa. (Nurihsan, 2006: 42)

                                  Sejalan dengan visi tersebut, maka misi bimbingan dan konseling harus membantu memudahkan siswa mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya seoptimal mungkin, sehingga terwujud siswa yang tangguh menghadapi masa kini dan masa mendatang.

                                  Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas. Kegiatan bimbingan dan konseling mencakup banyak spek dan saling kait mengkait, sehingga tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja. (Soetjipto, 2004: 99)

                                  PEMBAHASAN

                                  2.1. Personel Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling

                                  Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

                                  2.1.1. Kepala Sekolah

                                  Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah.

                                  Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran.

                                  Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah secara otomatis memimpin sekolah, sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan dan konseling sedemikian rupa agar program tersebut dapat besatu dan terlaksana bersamaan dengan program pendidikan. (Umar, 2001: 114)

                                  Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:

                                  1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
                                  2. Menyediakan sarana prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien
                                  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap program layanan bimbingan dan konseling
                                  4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil yang menjadi atasannya
                                  5. Mengadakan hubungan dengan pihak atau lembaga lain, seperti dokter, psikiater, dan sebagainya. (Sukardi, 2002: 56)


                                  Kegiatan konselor (guru pembimbing) yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain:

                                  1. Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
                                  2. Laporan tentang kelengkapan data.

                                  2.1.2. Konselor

                                  Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.

                                  Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 118)

                                  Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.

                                  Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, konselor (guru pembimbing) bertugas:

                                  1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
                                  2. Merencanakan program bimbingan dan konseling
                                  3. Melaksanakan segenap pelayanan bimbingan dan konseling
                                  4. Melakaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
                                  5. Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling
                                  6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
                                  7. Mengadministrasikan layanan program bimbingan dan konseling
                                  8. Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling tersebut. (Sukardi, 2002: 56)

                                  Konselor disamping bertugas memberikan layanan kepada siswa, juga sebagai sumber data yang meliputi:

                                  1. kartu akademis
                                  2. catatan konseling
                                  3. data psikotes
                                  4. catatan konperensi kasus.

                                  2.1.3. Guru

                                  Guru adalah pelaksana pengajaran serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.

                                  Di sekolah salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Dalam kesempatan mengjar siswa, guru mengenal tingkah laku, sifat-sifat, kelebihan dan kelemahan tiap-tiap siswa. Dengan demikian, disamping bertugas sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa. (Umar, 2001: 117)

                                  Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran atau program pelatihan tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru dalam layanan bimbingan adalah:

                                  1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
                                  2. Membantu koselor mengidentifikasikan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
                                  3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada konselor
                                  4. Membantu mengembangkan suasana kelas
                                  5. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
                                  6. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa
                                  7. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan konseling dalam upaya tindak lanjut

                                  Guru juga membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:

                                  1. Dafatar nilai siswa
                                  2. Observasi
                                  3. Catatan anekdot (Sukardi, 2002: 52-58)

                                  Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor dalam proses pembelajaran. Adanya keterbatasan-keterbatasan dari kedua belah pihak (guru dan konselor) menuntut adanya kerja sama tersebut.


                                  2.1.4. Pengawas atau Supervisor

                                  Supervisi adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik. (Burhanuddin, 2005: 99).

                                  Supervisi adalah bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. (Sukardi, 2002: 240).

                                  Untuk menjamin teerlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Pengawasan tersebut ada pada setiap Kanwil. (Sukardi, 2002:65).

                                  Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Pengawas sekolah juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor untuk membicarakan upaya-upaya lain dalam rangka memajukan bimbingan dan konseling.

                                  Pengawas juga harus dapat mengupayakan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memajukan dan menambah pengetahuan kepala sekolah, guru, dan konselor, misalnya melalui penataran, seminar, latihan-latihan demi memajukan program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 119).

                                  Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan dan konseling adalah:

                                  1. Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing
                                  2. Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
                                  3. Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui
                                  4. Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan. (Nurihsan, 2006: 68)


                                  2.2. Fasilitas atau Sarana Prasarana Bimbingan dan Konseling

                                  Agar layanan dasar bimbingan dan konseling, renponsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem berfungsi efektif diperlukan cara baru dalam mengatur fasilitas-fasilitas program bimbingan dan konseling. (Nurihsan, 2006: 63)

                                  Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

                                  2.2.1. Sarana

                                  1. Alat pengumpul data,seperti format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, dan kartu konsultasi.
                                  2. Alat penyimpanan data, seperti kartu pribadi, buku pribadi, map, dan sebagainya.
                                  3. Perlengkapan teknis, seperti buku pedoman, buku informasi, paket bimbingan, blongko surat, alat-alat tulis, dan sebagainya.

                                  2.2.2. Prasarana

                                  1. Ruangan bimbingan dan konseling, seperti ruang tamu, ruang konsultasi, ruang diskusi, ruang dokumentasi dan sebainya.
                                  2. Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan, seperti anggaran untuk surat manyurat, transportasi, penataran, pembelian alat-alat, dan sebagainnya. (Sukardi, 2002: 63)

                                  Fasilitas dan pembiayaan merupakan aspek yang sangat penting yang harus diperhatikan dalam suatu program bimbingan dan konseling. Adapun aspek pembiayaan memerlukan perhatian yang lebih serius karena dalam kenyataannya aspek tersebut merupakan salah satu factor penghambat proses pelaksanaan bimbingan dan konseling. (Nurihsan, 2006: 59).


                                  KESIMPULAN

                                  Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:

                                  1. Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah.
                                  2. Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.
                                  3. Guru sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa.
                                  4. Pengawas bertugas mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor.

                                  Sarana dan prasarana bimbingan dan konseling antara lain:

                                  1. Alat pengumpul data
                                  2. Alat penyimpanan data
                                  3. Perlengkapan teknis
                                  4. Ruangan bimbingan dan konseling
                                  5. Anggaran biaya


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Burhanuddin, yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia

                                  Nurihsan, A. Juntika. 2006. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar

                                  Kehidupan. Bandung: Refika Aditama

                                  Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Sukardi, Dewa ketut. 2002. Pengantar Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Umar dan sartono. 2001. Bimbingan dan Penyuluhan. Bandung: Pustaka Setia

                                  http://akhmadsudrajat.wordpress.com

                                  DASAR-DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN

                                  PENDAHULUAN

                                  Dalam dunia pendidikan di Indonesia,bidang studi administrasi pendidikan boleh dikatakan masih baru. Di negara-negara yang sudah maju,administrasi pendidikan mulai berkembang dengan pesat sejak pertengahan pertama abad ke-20,terutama sejak berakhirnya perang dunia kedua. Khususnya di negara kita,Indonesia,adcministrasi pendidikan baru diperkenalkan melalui beberapa IKIP sejak tahun 1960-an,dan baru dimasukkan sebagai mata pelajaran decan mata ujian di SGA/SPG sejak tahun ajaran 1965/1966.Oleh karena itu,tidak mengherankan jika para pendidik sendiri banyak yang belum dapat memahami betapa perlu dan pentingnya administrasi pendidikan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada umumnya. Disamping itu, administrasi pendidikan itu sendiri sebagai ilmu,terus mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan pendidikan negara masing-masing.(Purwanto:1:2007)

                                  Setelah kita mengetahui realita yang terjadi seperti yang sudah tersebut di atas,maka diperlukan sebuah penjelasa secara rinci dan mendetail tentang administrasi pendidikan agar para pendidik dapat memahami betapa perlu dan pentingnya administrasi pendidikan itu. Oleh karena itu para pendidiki terlebih dahulu harus mengetahui dasar-dasar dari administrasi pendidikan. Maka dimakalah ini kami akan menjelaskan tentang dasar-dasar administrasi pendidikan.

                                  PEMBAHASAN

                                  DASAR-DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN

                                  1. Pengertian Administrasi pendidikan

                                  Administrasi dalam pengertian secara harfiah,kata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare.kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.

                                  Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)

                                  Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat,mendokumentasika kegiatan,menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.

                                  Administrasi pendidikan dalam pengertian secara luas adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu baik personel,spiritual maupun material yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.

                                  Jadi,didalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat didalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu diintegrasikan,diorganisasi dan dikoordinasi secara efektif,dan semua materi yang di perlukan dan yang telah ada dimanfaatkan secara efisien.

                                  Dalam pengertian yang luas ini, istilah administrasi juga dapat diartikan sebagai berikut :

                                  “Administrasi adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersam yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efisien”.

                                  Dalam batasan tersebut di atas, makna administrasi dapat di urai paling tidak menjadi lima pengertian pokok, yaitu :

                                  1. Administrasi merupakan kegiatan atau kegiatan manusia
                                  2. Rangkaian kegiatan itu marupakan suatu proses/pengelolaan dari suatu kegiatan yang kompleks, oleh sebab itu bersifat dinamis
                                  3. Prose situ dilakukan bersama oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi
                                  4. Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
                                  5. Proses pengelolaan itu dilakukan agar tujuannya dapat dicapai secara efektif dan efisien.(Tsauri:2:2007)

                                  2. Fungsi Administrasi Pendidikan

                                  Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan,kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus). Adapun proses administrasi pendidikan itu meliputi fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, komunikasi, supervise kepegawaian dan pembiayaan dan evaluasi. Semua fungsi tersebut satu sama lain bertalian sangat erat. Untuk menadapat gambaran yang lebih jelas tentang fungsi-fungsitersebut di bawah ini akan diuraikan secara lebih rinci.

                                  a. Perencanaan (Planning)

                                  Perencanaan merupakan salh satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan administrasi. Tanpa perencanaan,pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan kegagalan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan merupakan kegiatan yang harus dilakukan pada permulaan dan selama kegiatan administrasi itu berlangsung. Di dalam setiap perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan,yaitu faktor tujuan dan faktor sarana, baik sarana personel maupun material.

                                  Langkah-langkah dalam perencanaan meliputi hal-hal sebagai berikut :

                                  1. Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai

                                  2. Meneliti masalah-masalah atau pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan

                                  3. Mengumpulkan daa dan informasi-informasi yang diperlukan

                                  4. Menentukan tahap-tahap dan rangkaian tindakan

                                  5. Merumuskan bagimana masalah-masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan-pekerjaan itu akan diselesaikan

                                  Syarat-syarat perencanaan

                                  Dalam menyusun perencanaan syarat-syarat berikut perlu diperhatikan :

                                  1. perencanaan harus didasarkan atas tujuan yang jelas

                                  2. bersifat sederhana, realistis dan praktis

                                  3. terinci, memuat segala uraian serta klarifikasi kegiatan dan rangkaian tindakan sehingga mudah di pedomani dan dijalankan

                                  4. memiliki fleksibilitas sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dan situasi sewaktu-waktu

                                  5. terfdapat perimbangan antara bermaca-macam bidang yang akan digarap dalam perencanaan itu, menurut urgensinya masing-masing

                                  6. diusahakan adanya penghematan tenaga, biaya dan waktu serta kemungkinan penggunaan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia sebaik-baiknya

                                  7. diusahakan agar sedapat mengkin tidak terjadi adanya duplikasi pelaksanaan

                                  Merencanakan berarti pula memikirkan tentang penghematan tenaga, biaya dan waktu, juga membatasi kesalahan-kesalahan yangmungkin terjadi dan menghindari adanya duplikasi-duplikasiatau tugas-tugas/pekerjaan rangkap yang dapat menghambat jalannyapenyelesaian.

                                  Jadi, perencanaan sebagai suatu fungus administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “perencanaan(planning) adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya maksu-maksud dan tujuan pedndidikan”.

                                  b. Pengorganisasian (Organizing)

                                  Pengorganisasian merupakan aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan kerja antara orang-orang sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Di dalam pengorganisasian terdapatadanya pembagian tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab secara terinci menurut bidang-bidang dan bagian-bagian, sehingga dari situ dapat terciptalah adanya hubungan-hubungan kerjasama yang harfmonis dan lancar menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

                                  Pengorganisasian sebagai fungsi administrasi pendidikan menjadi tugas utama bagi para pemimpin pendidikan termasuk kepala sekolah. Kita mengetahui bahwa dalam kegiatan sekolah sehari-sehari terdapat bermacam-macam jenis pekerjaan yang memerlukan kecakapandan keterampilan dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Keragaman tugas dan pekerjaan semacam itu tidak mungkin dilakukan dan dipikul sendiri oleh seoran pemimpin. Dlam hal inilah terletak bagaimana kecakapan kepala sekolah mengorganisasi guru-guru dan pegawai sekolah lainnya dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sehingga tercipta adanya hubungan kerja sama yang harmonis dan lancar.

                                  Yang perlu diperhatikan dalam pengorganisasian antara lain ialah bahwa pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab hendaknya disesuaikan dengan penglaman,bakat, minat, pengetahuan dan kepribadian masing-masing prang yang dikperlukan dalam menjalankan tugas-tigas tersebut.

                                  Dengan demikian ,pengorganisasian sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “pengorganisasian adalah aktivitas-aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan sehingga terwujudlah kesatuan usaha dealam mencapai maksud-maksud dan tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  c. Pengkoordinasian (Coordinating)

                                  Adanya bermacam-macam tugas/pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang, memerlukan adanya koordinasi dari seorang pemimpin. Adanya koordinasi yang baik dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau kesimpangsiuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua bagian dcan personel dapat bekerja sama menuju ke satu arah tujuan yang telah ditetapkan.

                                  Pengkoordinasian diartikan sebagai usaha untuk menyatu padukan kegiatan dari berbagai individu agar kegiatan mereka berjalan selarfas dengan anggota dalam usaha mencapai tujuan. Usayha pengkoordinasian dapat dilakukan melalui berbagai cara,seperti:(a)melaksanakan penjelasan singkat (briefing);(b)mengadakan rapat kerja;(c) memberikan unjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,dan (d) memberikan balikan tentang hasil sutu kegiatan.(Soetjipto:137:2004)

                                  Dengan demikian,koordinasi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagi berikut :

                                  “koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang, material, pikiran-pkiran, teknikk-teknik dan tujuan-tujuan kedalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai suatu tujuan”.

                                  d. Komunikasi

                                  Dalam melaksanakan suatu program pendidikan, aktivitas menyebarkan dan menyampaikan gagasan-gagasan dan maksud-maksud ke seluruh struktur organisasi sanat penting. Proses menyampaikan atau komunikasi ini meliputi lebih dari pada sekedar menyalurkan pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dan maksud-maksud secara lisan atau tertulis.

                                  Komunikasi secara lisan pada umumnya lebih mendatangkan hasil dan pengertian yang jelas dari pada secara tertulis. Demikian pula komunikasi yang dilakukan secara informal dan secara formal mendatangkan hasil yang berbeda pengaruh dan kejelasannya.

                                  Menurut sifatnya, komunikasi ada dua macam yaitu komunikasi bebas dan komunikasi terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota tertentu saja.

                                  Dengan demikian, organisasi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi”.

                                  e. Supervisi

                                  Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervise haruslah meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.

                                  Jadi, fungsi supervisi yang terpentig adalah :

                                  1. menentukan kondisi-kondisi/syarat-syarat apakah yang diperlukan

                                  2. memenuhi/mengusahakan syarat-syarat yang diperlukan itu.

                                  Dengan demikian , supervisi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “supervise sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan komdisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  f. Kepegawaian (Staffing)

                                  Sama halnya dengan fungsi-fungsi administrasi pendidikan yang telah diuraikan terdahulu kepegawaian merupakan fungsi yang tidak kalah pentingnya. Agak berbeda dangan fungsi-fungsi administrasi yang telah dibicarakan, dalam kepegawaian yang menjadi titik penekanan ialah personal itu sendiri. Aktivitas yang dilakukan di dalam kepegawaian antara lain : menentukan, memilih, menempatkan dan membimbing personel.

                                  Sebenarnya fungsi kepegawaian ini sudah dijalankan sejak penyusunan perencanaan dan pengorganisasian. Di dalam pengorganisasian telah dipikirkan dan diusahakan agar untuk personel-personel yang menduduki jabatan-jabatan tertentu di dalam struktur organisasi itu dipilih dan di angkat orang-orang yang memiliki kecakapan dan kesanggupan yang sesuai dengan jabatan yang di pegangnya. Dalam hal ini prinsip the right man in the right place selalu di perhatikan.

                                  g. Pembiayaan

                                  Biaya/pambiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena biaya ini sangat menentukan bagi kelancaran jalannya sebuah organisasi, tanpa biaya yang mencukupi tidak mungklin terjamin kelancaran jalannya suatu organisasi.

                                  Setiap kebutuhan organisasi, baik personel maupun material, semua memerlukan adanya biaya., itulah sebabnya masalah pembiayaan ini harus sudah mulai dipikirkan sejak pembuatan planning sampai dengan pelaksanaannya.

                                  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi pembiayaan, antara lain :

                                  1. perencanaan tentang berapa biaya yang diperlukan

                                  2. dari mana dan bagaimana biaya itu dapat diperoleh/diusahakan

                                  3. bagaimana penggunaanya

                                  4. siapa yang akan melaksanakannya

                                  5. bagaimana pembukuan dan pertangung jawabannya

                                  6. bagaimana pengawasannya,dll.

                                  h. Penilaian (Evaluating)

                                  Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai di mana pelaksanaan yang dilakukan di dalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai denhan rencana atau program yang telah di tetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Setiap kegiatan, baik yang dilakukan oleh unsure pimpinan maupun oleh bawahan, memerlukan adanya evaluasi.

                                  Dengan mengetahui kasalahan-kasalahan atau kekurangan-kekurangan serta kemacetan-kemacetan yang diperoleh dari tindakan evaluasi itu, selanjutnya dapat di usahakan bagaimana cara-cara memperbaikinya.(Purwanto:15-22:2007)

                                  Secara lebih rinci maksud penilaian (evaluasi) adalah :

                                  1. Memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja , pekejaan tersebut berhasil

                                  2. Menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien

                                  3. Memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindari situasi yang dapat merusak

                                  4. Memajukan kesanggupan para personel dalam mengembangkan organisasi.(Soetjipto:138:2004)

                                  Perlu ditekankan disini bahwa fungsi-fungsi pokok yang telah dibicarakan di atas satu sama lain sangat erat hubungannya, dan kesemuanya merupakan suatu proses keseluruhan yang tidak terpisahkan satu sama lain dan merupakan rangkaian kegiatan yang kontinyu.

                                  3. Tujuan Administrasi Pendidikan

                                  Tujuan adminitstrasi pada umumnya adalah agar semua kegiatan mandukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain administrasi yang digunakan dalam dunia pendidikan diusahakan untuk mencapai tujuan pendidikan.

                                  Sergiovanni dan carver (1975) (dalam burhanuddin:2005) menyebutkan empat tujuan administrasi yaitu:

                                  1. efektifitas produksi
                                  2. efesiensi
                                  3. kemampuan menyesuaikan diri (adaptivenes)
                                  4. kepuasan kerja

                                  keempat tujuan tersebut digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan sekolah. Sebagai contoh: sekolah mempinyai fungsi untuk mencapai efektivitas produksi, yaitu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Dalam pencapaian tujuan tersebut harus dilakukan usaha seefisien mungkin, yaitu menggunakan kepuan dana, dan tenaga seminimal mungkin,tetapi memberikan hasil sebaik mungkin, sehingga lulusan tersebut dapat melanjutkan ketingkat berikutnya dan dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkunganya yang barudan selanjutnya lulusan ini akan mencari kerja pada perusahaan yang memberikan kepuasan kerja kepada mereka.

                                  4. Ruang Lingkup (Bidang Garapan) Administrasi Pendidikan

                                  Administrasi pendidikan mempunyai ruang lingkup/bidang garapan yang sangat luas. Secara lebih rinci ruang lingkup adcministrasi pendidikan dapat diuraikan sebagai berikut :

                                  a. Administrasi tata laksana sekolah

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Organisasi dan struktur pegawai tata usaha

                                  2. Otorosasi dan anggaran belanja keuangan sekolah

                                  3. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan personel sekolah

                                  4. Masalah perlengkapan dan perbekalan

                                  5. Keuangan dan pembukuannya

                                  b. Administrasi personel guru dan pegawai sekolah

                                  hal ini meliputi :

                                  1. Pengangkatan dan penempatan tenaga guru

                                  2. Organisasi personel guru-guru

                                  3. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru

                                  4. Rencana orientasi bagi tenaga guru yang baru

                                  5. Inservice training dan up-grading guru-guru

                                  c. Administrasi peserta didik

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Organisasi dan perkumpulan peserta didik

                                  2. Masalah kesehatan dan kesejahteraan peserta didik

                                  3. Penilaian dan pengukuran kemajuan peserta didik

                                  4. Bimbingan dan penyuluhan bagi peserta didik (guidance and counseling)

                                  d. Supervisi pengajaran

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Usaha membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya.

                                  2. Usaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode baru dalam mengajar dan belajar yang lebih baik

                                  3. Mengusahakan cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran.

                                  e. Pelaksanaan dan pembinaan kurikulum

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Mempedomani dan merealisasikan apa yang tercantum di dalam kurikulum sekolah yang bersangkutan dalam usaha mencapai dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran

                                  2. menyusun dan melaksanakan organisasi kurikulum beserta materi-materi, sumber-sumber dan metode-metode pelaksanaanya, disesuaikan dengan pembaharuan pendidikan dan pengajaran serta kebutuhan mesyarakat dan lingkungan sekolah

                                  3. kurikulum bukanlah merupakan sesuatu yang harus didikuti dan diturut begitu saja dengan mutlak tanpa perubahan dan penyimpangan sedikitpun. Kurikulum meripakan pedoman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

                                  f. Pendirian dan perencanaan bangunan sekolah

                                  Hal in meliputi :

                                  1. Cara memilih letak dan menentukan luas tanah yang dibutuhkan

                                  2. Mengusahakan, merencanakan dan menggunakan biaya pendirian gedung sekolah

                                  3. Menentukan jumlah dan luas ruangan-ruangan kelas, kantor, gudang, asrama, lapangan olah raga,dan sebagainya.

                                  4. Cara-cara penggunaan gedung sekolah dan fasilitas-fasilitas lainyang efektif dan produktif, serta pemeliharaannya secara kontinyu.

                                  5. Alat-alat perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran yang dibutuhkan

                                  g. Hubungan sekolah dengan masyarakat

                                  Hal ini mencakup hubungan sekolah dengan sekolah-sekolah lain, hubungan sekolah dengan instansi-instansi dan jawsatan-jawatan lain dan hubungan sekolah dengan masyarfakat pada umumnya. Hendaknya semua hubungan itu merupakan hubungan kerjasama yang bersifat pedagogis, sosiologis dan produktif yang dapat mendatangkan keuntungan dan perbaikan serta kemajuan bagi kedua belah pihak.

                                  Dari apa yang telah diuraikan di atas, ruang lingkup yang tercakup di dalam administrasi pendidikan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

                                  1. Administrasi material,yaitu kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi/benda-benda seperti :ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, dan lain-lain.
                                  2. Administrasi personel,mencakup didalamnya administrasi personel guru dan pegawai sekolah, dan juga administrasi peserta didik.
                                  3. Administrasi kurikulum,yang mencakup didalamnya penyusunan kurikulum, pembinaan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, seperti pembagian tugas mengajar pada guru-guru, penyusunan silabus,dan sebagainya.(Tsauri:13-16:2007)

                                  5. Prinsip-prinsip Administrasi Pendidikan

                                  Prinsip merupakan sesuatu yang di buat sebagai pegangan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Diantara prinsip-prinsip administrasi pendidikan antara lain :

                                  1. Adanya sumber daya manusia (SDM) atau sekelompokmanusia (sedikitnya dua orang) untuk ditata
                                  2. Adanya tiugas/fungsi yang harus dilaksanakn maksudnya ada sebuah kerjasama dari sekelompok orang
                                  3. Adanya penataan/pengaturan dari kerjasama tersebut
                                  4. Adanya non manusia seperti peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dan yang harus ditata
                                  5. Adanya tujuan yang hendak di capai bersama dari kerjasama tersebut.(Purwanto:2007)

                                  Ada sebuah prinsip-prinsip administrasi yang menyinggung organisasi, diantara prinsip-prinsip tersebut adalah :

                                  1. Memiliki tujuan yang jelas
                                  2. Tiap anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut
                                  3. Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindakan dan pikiran
                                  4. Adanya kesatuan perintah (Unity of command); para bawahan hanya mempunyai seorang atasan langsung dari padanya menerima perintah atau bimbingan dan kepada siapa ia harus mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya.
                                  5. Koordinasi tentang wewenang dan tanggung jawab, maksudnya ada keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota
                                  6. Adanya pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian dan bakat masing-masing, sehingga dapat menimbulkan kerjasama yang harfmonis dan kooperatif.(Tsauri:22:2007)

                                  PENUTUP

                                  Administrasi pendidikan adalah suatu kegiatan kerja sama atau proses pengintegrasian segala sesuatu baik personal maupun material yang tergabung dalam orgaisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efisien.

                                  Administrasi pendidikan juga memiliki sebuah fungsi, diantara fungsi administrasi pendidikan adalah:

                                  1. perencanaan (planning)

                                  “perencanaan(planning) adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya maksu-maksud dan tujuan pedndidikan”.

                                  2. pengorganisasian (organizing)

                                  “pengorganisasian adalah aktivitas-aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan sehingga terwujudlah kesatuan usaha dealam mencapai maksud-maksud dan tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  3. pengkoordinasian (coordination)

                                  koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang, material, pikiran-pkiran, teknikk-teknik dan tujuan-tujuan kedalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai suatu tujuan”

                                  4. komunikasi

                                  komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi”.

                                  5. supervisi

                                  “supervise sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan komdisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  6. kepegawaian (staffing)

                                  dalam kepegawaian yang menjadi titik penekanan ialah personal itu sendiri. Aktivitas yang dilakukan di dalam kepegawaian antara lain : menentukan, memilih, menempatkan dan membimbing personel.

                                  7. pembiayaan (budgeting)

                                  Biaya/pambiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena biaya ini sangat menentukan bagi kelancaran jalannya sebuah organisasi, tanpa biaya yang mencukupi tidak mungklin terjamin kelancaran jalannya suatu organisasi.

                                  8. penilaian (evaluating)

                                  Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai di mana pelaksanaan yang dilakukan di dalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai denhan rencana atau program yang telah di tetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.

                                  Adapun tujuan dari administrasi pendidikan adalah:

                                  1. efektifitas produksi
                                  2. efesiensi
                                  3. kemampuan menyesuaikan diri (adaptivenes)
                                  4. kepuasan kerja

                                  administrasi pendidikan juga memiliki sebuah ruang lingkup (bidang garapan) didalam pengelolaannya. Diantara administrasi pendidikan adalah:

                                  1. administrasi tata laksana sekolah
                                  2. administrasi personel guru dan pegawai sekolah
                                  3. administrasi peserta didik
                                  4. supervisi pengajaran
                                  5. pelaksanaan dan pembinaan kurikulum
                                  6. pendirian dan perencanaan bangunan sekolah
                                  7. hubungan sekolah dan masyarakat

                                  didalam administrasi pendidikan terdapat pulasebuah prinsip-prinsip yang dapat menunjang kegiatan administrasi dan mencapai tujuan administrasi pendidikan karena prinsip ini merupakan sesuatu yang dijadikan sebagai pengayaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Diantara prinsip-prinsip administrasi pendidikan adalah:

                                  1. Adanya kerja sama sekelompok orang

                                  2. Adanya penataan dan pengaturan dari kerja sana tsb

                                  3. Adanya SDM (sumber daya manusia/personal) yang harus ditata

                                  4. Adanya peralatan dan perlengkapan (non manusia ) yang harus ditata

                                  5. Adanya tujuan yang hendak dicapai bersama dari kerjasama tersebut

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Burhanuddin,Yusak.2005.Administrasi pendidikan.Bandung:Pustaka setia

                                  Purwanto,Ngalim.2007.Administrasi pendidikan dan supervisi pendidikan.Bandung:PT Remaja Rosda Karyta

                                  Soetjipto dan Kosasi,Raflis.2004.Profesi keguruan.Jakarta:PT Rineka Cipta

                                  Tsauri,Sofyan.2007.Administrasi dan supervisi pendidikan.Jember:Center for society studies

                                  MANAJEMEN KEUANGAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN DAN NEGARA

                                  PENDAHULUAN

                                  Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.

                                  Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalm kondisi krisis pada sekarang ini. Dalam makalah kelompok ini, kami juga memaparkan sistem manajemen keuangan dalam suatu Negara dan pondok pesantren, yang sayang juga jika dilewatkan.

                                  Kami membuat makalah ini dikarenakan adanya tugas dosen selaku pembimbing mata kuliah administrasi & supervisi pendidikan dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami selaku mahasiswa untuk menyelesaikannya, dan didalam makalah ini kami mengambil beberapa literatur dari buku-buku yang menurut kami dapat sesuai dengan pembahasan kami.


                                  PEMBAHASAN

                                  Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.

                                  Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.

                                  Komponen utama manajemen keuangan meliputi, (1) prosedur anggaran; (2) prosedur akuntansi keuangan; (3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian; (4) prosedur investasi; dan (5) prosedur pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menagnut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.

                                  Kepala sekolah dalam hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

                                  2.1 MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH

                                  Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.

                                  Di bawah ini kami kemukakan beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sekolah tersebut.

                                  A. Manajemen Pembayaran SPP

                                  Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:

                                  Menteri P&K (No.0257/K/1974)

                                  Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)

                                  Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974

                                  SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.

                                  Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:

                                  Pengadaan alat atau bahan manajemen

                                  Pengadaan alat atau bahan pelajaran

                                  Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB

                                  Pengadaan perpustakaan sekolah

                                  Prakarya dan pelajaran praktek

                                  Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.

                                  B. Manajemen keuangan yang berasal dari Negara (pemerintah)

                                  Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:

                                  a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)

                                  b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)

                                  C. Manajemen keuangan yang berasal dari BP3

                                  Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru, dan sebagainya

                                  D. Lain-lain

                                  Sudah menjadi hal yang umum bahwa guru atau karyawan serin mempunyai sangkut paut tersendiri dalam hal keuangan terutama gaji. Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain

                                  Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.

                                  2.2 MANAJEMEN KEUANGAN PONDOK PESANTREN

                                  A. Rasional

                                  Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pesantren adalah pengelolaan keuangan, dalam suatu lembaga termasuk pesantren pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Di pasantren pengelolaan keuangan sebenarnya tidak begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang tidak memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari masyarakat untuk mendanai kegiatan di Pesantren, walaupun jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan public kepada masyarakat agar kredibilitas pesantren dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan pesantren.

                                  Pengelolaan keuangan pesantren yang baik ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya melindungi personil pengelola pesantren (kyai, Ustadz/ Ustadzah atau pengelola lainnya) terhadap pandangan yang kurang baik dari luar pesantren. Selama ini banyak pesantren yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, walaupun disadari bahwa pembiayaan pesantren justru lebih banyak bersumber dari kekayaan individu sebab sumber-sumber lain penopang pesantren kurang memadai. Namun dalam rangka pengelolaan manajemen yang baik seyogyanya didalam pemilahan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, agar kekurangan dan kelebihan pesantren dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak lain, termasuk orang tua santri.

                                  B. Pengertian

                                  Dalam arti sempit, pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tata pembukuan. Dalam arti luas diartikan sebagai pengurusan dan pertanggung jawaban, baik pemerintah pusat maupun daerah, dari penyandang dana, baik individual maupun lembaga.

                                  C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren

                                  Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:

                                  1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan

                                  2. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/ kegiatan.

                                  3. terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta disertai bukti penggunaannya.

                                  4. sedapat mungkin menggunakan kemampuan/ hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan

                                  D. Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)

                                  Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok pesantren dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, pesantren dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen diatas.

                                  Untuk itu dipesantren sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau majelis pesantren. Komite atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar pesantren dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.

                                  Selanjutnya pihak pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBPP sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik:

                                  1. Pengertian RAPBPP

                                  Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pondok pesantren. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan dipesantren harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

                                  Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu:

                                  a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a).kontribusi santri, b).sumbangan dari individu atau organisasi, c).sumbangan dari pemerintah, d).dari hasil usaha

                                  b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik.

                                  2. Langkah-langkah Penyusunan RAPBPP

                                  Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan pesantren akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan pesantren, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.

                                  Maka penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

                                  a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan

                                  b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya

                                  c) Menentukan program kerja dan rincian program

                                  d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program

                                  e) Menghitung dana yang dibutuhkan

                                  f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

                                  Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite atau majelis pesantren, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (APBPP). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.

                                  Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan pondok pesantren, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:

                                  a) Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.

                                  b) Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program

                                  c) Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan

                                  d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan

                                  e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan

                                  f) Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.

                                  3. Realisasi APBPP

                                  Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:

                                  a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran

                                  b. Terjadinya penghematan atau pemborosan

                                  c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan

                                  d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi

                                  e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat

                                  E. Pertanggung jawaban Keuangan Pondok Pesantren

                                  Semua pengeluaran keuangan pondok pesantren dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:

                                  1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite/ majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP

                                  2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada

                                  3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain

                                  4. neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren

                                  selain buku neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga beberapa buku lain yang penting bagi bendaharawan pondok pesantren yaitu:

                                  1. Buku kas umum

                                  2. buku persekot uang muka

                                  3. daftar potongan-potongan

                                  4. daftar gaji/ honorarium

                                  5. buku tabungan

                                  6. buku iuran/ kontribusi santri (SPP/ infaq)

                                  7. buku catatan lain-lain yang tidak termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil

                                  Buku-buku tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan dipondok pesantren dapat berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah.

                                  2.3 MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

                                  Sebagaimana halnya dengan organisasi dan kepegawaian, juga keuangan tersangkut secara universal didalam administrasi seperti zat asam didalam udara.

                                  Terdapat dua buah aspek pada persoalan administrasi keuangan. Sebuah daripadanya merupakan bidang keuangan Negara yang luas meliputi fungsi-fungsi seperti perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana-dana, pinjaman Negara dan ketatalaksanaan hutang Negara. Disini kami sedikit mencoba mempelajari administrasi keuangan sebagai bagian dari administrasi Negara.

                                  Administrasi keuangan berurusan dengan penyusunan anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan dan pembelian. Pokok soal ini adalah bagian dari bidang yang lebih luas disebut keuangan Negara. Tetapi sekalipun dipandang dari lingkungannya yang lebih sempit melalui pandangan administrator sebagaimana telah dilakukan disini tersangkutlah masalah kebijaksanaan. Administrator keuangan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia dapat mengetahui berapa harga setiap barang, apakah organisasi berdaya guna, apakah pegawai-pegawai melakukan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Ia mengawasi gaji dan semua alat-alat material yang harus dipergunakan dalam pekerjaan administrator lainnya. Oleh karena itu mempersatukan fungsi keuangan dengan adaministrasi umum tujuan pokok kepemimpinan tetapi tidak selalu mudah untuk dicapai.

                                  Semua unsur administrasi keuangan erat terjalin. Pembukuan adalah dasar anggaran belanja, menentukan tersedianya dana penyertaan alasan (accompany procurement) dan menimbang tindakan hukum apabila dilakukan pemeriksaan pembukuan. Sebagai syarat utama kedaya gunaan suatu fungsi ketatalaksanaan harus seragam diseluruh pemerintah, harus dibangun atas dasar akrual (accrual basis) dan haruslah diperlengkap dengan pembukuan biaya sebagai alat pengawas ketatalaksanaan di dalam mengukur hasil pekerjaan. Dipihak lain pemeriksaan pembukuan bukanlah alat ketatalaksanaan kecuali secara tidak langsung dapat dipergunakan untuk memeriksa hasil-hasil. Oleh karena itu pemeriksaan pembukuan haruslah menjadi tanggung jawab badan luar yang lepas dan pada pemerintah ia harus memberikan laporan kepada badan perundang-undangan. Seterusnya lagi suatu badan pemeriksaan yang wajar tidak merasa puas semata-mata dengan persoalan-persoalan legalitet dan kejujuran; ia juga menunjukkan bagaimana daya guna dan prosedur administrative dapat diperbaiki.

                                  Pembelian atau usaha memperoleh (procurement) adalah bagian yang luas dari fungsi persediaan dan juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting. Administrasi pembelian haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari potongan (reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan memiliki daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya, mengusahakan penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga hendaknya cepat dan tidak kaku.


                                  PENUTUP

                                  Dalam suatu organisasi maupun lembaga sekolah diperlukan sumber daya dalam hal ini adalah faktor keuangan yang menjadi faktor penting dalam menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan, untuk itu dalam lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah mengambil inisiatif dari pendanaan melalui SPP dan juga BP3 yang dapat membantu terlaksananya kegiatan dalam lembaga/ sekolah tersebut.

                                  Pondok pesantren juga masih memerlukan hak sumber daya keuangan demi terlaksananya suatu proses pendidikan dalam manajemennya sehingga memerlukan pertanggung jawaban yang dapat diketahui oleh semua kalangan mulai dari personil pondok pesantren sendiri maupun dari pihak luar pondok pesantren sehingga dapat diketahui pertanggung jawaban masalah keuangan yang transparan.

                                  Negara dalam hal ini juga memerlukan proses manajemen keuangan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: pajak, dana-dana pemerintahan, pinjaman Negara serta tatalaksana hutang Negara, dari situlah dapat diketahui suatu anggaran belanja Negara.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya.

                                  Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.

                                  Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.

                                  Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.

                                  KONSEP TASAWUF AL GHAZALY

                                  BAB I

                                  PENDAHULUAN

                                  A. Latar Belakang Masalah

                                  Sesungguhnya Islam adalah agama samawi terakhir, ia berfungsi sebagai rahmat dan nikmat bagi manusia seluruhnya. Maka Allah Swt. mewahyukan agama ini dalam nilai kesempurnaan yang tinggi, kesempurnaan mana meliputi segi-segi fundamental tentang duniawi dan ukhrawi, guna menghantarkan manusia kepada kebahagiaan lahir dan batin serta dunia dan akhirat. Ajaran Islam memiliki hubungan yang sangat erat dan mendalam dengan masalah pendidikan akhlaq dan pembinaan mental spiritual. Keduanya sama-sama bertujuan untuk mencapai kesejahteraan jiwa dan ketinggian akhlaq mulia manusia.<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Kerasulan Nabi Muhammad SAW., bila ditinjau dari sudut pandang kependidikan (paedagogik) dan kejiwaan secara makro, bertujuan untuk mendidik dan mengajar manusia, membersihkan dan mensucikan jiwanya, memperbaiki dan menyempurnakan akhlaqnya, serta membina dan mensejahterahkan kehidupan mental spiritualnya.<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> Oleh karena itu, tidak mengherankan bila di dalam ajaran Islam terdapat petunjuk dan ketentuan yang berhubungan dengan soal pendidikan akhlaq dan pembinaan mental spiritual. Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam, merupakan himpunan wahyu Allah yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam yang berisikan tuntunan-tuntunan dan pedoman-pedoman bagi manusia dalam menata kehidupan mereka agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, lahir dan batin. Allah Swt., menyebutkan Al-Qur’an dalam beberapa ayat di antaranya sebagai hudâ;3 Syifâ’,4 Rahmat,5 Tibyân,6 al-Furqân,7 al-Dzikr,8 dan al-Kitab.9

                                  Secara tegas Allah Swt. menyatakan bahwa manusia merupakan puncak ciptaan-Nya dengan tingkat kesempurnaan dan keunikannya yang prima dibandingkan dengan makhluk lainnya. Keunggulan manusia tersebut terletak dalam wujud kejadiannya sebagai makhluk yang diciptakan dalam keadaan ahsan al-taqwîm , baik dalam keadaan kesempuranaan bentuk perawakannya, maupun dalam kemampuan maknawinya , baik intelektual maupun spiritual. Seperti dalam firman-Nya : 10

                                   “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

                                   

                                  Namun begitu Allah juga memperingatkan bahwa kualitas kamanusiaannya manusdia, itu masih belum selesai atau setengah jadi. Artinya manusia tidak diciptakan dalam keadaan sekali jadi. Ia lahir dalam keadaan belum selesai. Karena itu di samping pertumbuhan badan yang berlangsung secara alamiah, ia sendiri harus membangun dan mengembangkan diri pribadinya sesuai dengan titah kejadiannya, ia masih harus berjuang untuk menyempurnakan dirinya. Allah berfirman:

                                  “Dan demi jiwa dan penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.”11

                                   

                                  Proses penyempurnaan diri ini amat dimungkinkan karena pada naturnya manusia itu fithri,12 dan hanif 13 dan berakal. Lebih dari itu, bagi seorang mukmin petunjuk primordial ini masih ditambah lagi dengan datangnya Rasul Tuhan pembawa Kitab Suci sebagai petunjuk jalan hidupnya. Seperti dalam firman Allah Swt. :

                                  “Hai manusia, sesungguhnya telah dating kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mu’jizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang Al-Qur’an”.14

                                   

                                  Proses penyempurnaan diri (taswiyat al-nafs),15 adalah proses di mana manusia berusaha mengadakan perubahan dan peningkatan dirinya. Menurut Al-Qur’an16 Hal tersebut berlangsung secara lebih manusiawi. Artinya bahwa proses penyempurnaan tersebut tergantung pada faktor manusia itu sendiri sebagai makhluk yang memiliki kesadaran moral dan tangung jawab, yakni makhluk yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatan yang dipilihnya dengan sadar, yang saleh maupun yang jahat. Tuhanpun tetap memberi kebebasan kepada manusia untuk menerima atau menolak petunjuk-Nya, tentu saja dengan konsekuensi resiko yang harus ditanggung manusia sendiri sesuai dengan pilihannya itu. Allah Swt. berfirman:

                                  “Dan katakanlah :” Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zhalim itu neraka,………. Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shaleh, tentulah Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.17

                                   

                                  Justru manusia itu mengada (being) melalui kegiatan amalnya. Dalam amal itulah manusia mendapatkan eksistensinya dan essensi dirinya, dan di dalam amal yang ikhlas manusia menemukan tujuan penciptaan dirinya, yaitu kebahagiaan karena “liqâ’” (pertemuan) dengan Tuhan, dengan mendapatkan ridha-Nya.18 Untuk keperluan ini menurut Nurcholish Madjid,19 manusia harus berani menderita sementara dengan menunda kesenangan jangka pendek dan menempuh asketik dengan mengingkari diri-sendiri (zuhd al-nafs, self denial), namun tanpa menyiksa diri sendiri yang justru dilarang oleh Allah demi meraih kebahagiaan jangka panjang. Inilah perjuangan besar “ (jihad akbar) “ yang memerlukan ketabahan, dan itulah dasar penilaian Allah untuk anugerah kebahagiaan-Nya yang abadi.20

                                  Aktualisasi sebagian pesan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari yang termanifestasi dalam amal, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nurcholish Madjid di atas, adalah merupakan realitas kecil yang dapat dilalui oleh semua uamat manusia. Namun kita juga harus menyadari, bahwa tanggung jawab proses penyempurnaan diri pada manusia itu ada dalam pilihan tentang jalan hidupnya, seperti yang dinyatakan oleh ayat :21

                                  “Maka Allah telahmengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya,”

                                  Sehingga dalam proses penyempurnaan diri itu, manusia berdiri sebagai subjek yang sadar dan bebas menentukan pilihan. Apakah akan memilih fujûr,  yang menurut Muhammmad Ali berarti “jalan kejahatan”,22 dan menurut Muhammad Abduh23 adalah hal-hal yang mendatangkan kerugian dan kebinasaan, atau memilih taqwâ yang berarti jalan kebaikan,24 atau hal-hal yang menyebabkannya terpelihara dari akibat-akibat buruk.25 Pembentangan dua jalan dalam kehidupan manusia menjadi hak mutlak manusia untuk memilihnya, 26 dengan konsekuensi dan resiko yang akan ditanggungnya sesuai dengan apa yang telah dipilihnya.

                                  Dalam beberapa ayat, al-Qur’an juga memberikan dorongan kepada manusia untuk memikirkan dirinya , dan kepelikan struktur kejadiannya.27 Ini mendorong manusia untuk mengadakan pengkajian tentang jiwa dan rahasia-rahasianya. Sebab pengetahuan akan jiwa dapat mengantarkan manusia kepada pengetahuan akan Allah Swt.. Mengenai Hal ini Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya “Barang siapa yang mengenal dirinya, maka ia akan mengenal Tuhannya”, dan ada lagi sabdanya yang artinya “Di antara kalian yang paling mengenal dirinya adalah yang paling mengenal Tuhannya”.28 Jadi, pengenalan diri adalah tangga yang harus dilewati oleh seseorang untuk mendekati ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mengenal Tuhan (ma’rifah al-Lah). Dan inilah yang menjadi dambaan bagi para sufi sebagaimana yang dikatakan oleh Jacob Neusner sebagai berikut : “The desire of the mystic is to feel and to enjoy Him; not only to obey but to approach Him”.29

                                  Persoalan serius yang menghadang pada abad moderen akibat perkembangan dan kemajuan sains dan teknologi, adalah kini manusia semakin mendapatkan kesulitan untuk mengenali jati diri dan hakekat kemanusiaannya. Hal yang demikian ini, sudah disinyalir dan diakui oleh para ahli pikir pada umumnya. Misalnya pemikir Islam Indonesia Nurcholish Madjid yang penuh kontroversial,30 memandang abad modern ini sebagai abad teknokalisme yang mengabaikan harkat kemanusiaan. Segi kekurangan yang paling serius dari abad moderen ini, katanya ialah ihwal yang menyangkut diri kemanusiaan yang paling mendalam, yaitu bidang kerohanian. Dengan mengutip pendapat Marshall G.S. Hodgson, Nurcholish mengatakan bahwa unsur yang menyiapakan kemajuan kerohanian itu, sebagai tercakup dalam Protestanisme, watak-watak kuncinya telah terdapat dalam agama Islam di Timur sejak sebelumnya. Hal yang demikian ini oleh Nurcholish dikatakan sebagai sesuatu yang tercecer dalam pandangan orang modern.

                                  Ernst Cassirer, secara implisit juga mengemukakan krisis pengenalan jati diri manusia sebagai berikut :

                                  Nietzsche proclaims the will to power, Freud signalizes the sexual instinct, Marx enthrones the economic instinct. Each theory becomes a Procrustean bed in wich the empirical facts are stretched to fit a preconceived pattern. Owing to this development our modern theory of man lost its intellectual center. We acquired instead a complete anarchy of thought.31

                                   

                                  Dan

                                  AKHLAK

                                  SEPUTAR TENTANG AKHLAK

                                  A. Pengertian Akhlak

                                  Kata akhlak, yang berasal dari bahasa Arab, sebagai bentuk jamak (plural) dari khuluq, mempunyai arti bahasa budi pakerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.[1] Sangat mirip dengan ini, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata akhlak diartikan sebagai budi pakerti atau kelakuan. Berkaitan dengan hal ini, kemudian Barmawi Umari mengatakan bahwa asal kata akhlak adalah dari khilqun, yang mengandung segi-segi persesuaian dengan kata khaliq dan makhluq. Dari sinilah—lanjut Barmawi Umari—asal perumusan kata akhlak yang merupakan kumpulan (koleksi) anugerah Tuhan yang memungkinkan timbulnya hubungan yang baik antara makhkuk (manusia) dengan khalik (Tuhan), serta antara makhluk dengan sesama makhluk. Kata akhlak memang terambil dari bahasa Arab, namun kata seperti itu sekali-kali tidak pernah dapat ditemukan di dalam al-Qur’an. Yang bisa didapatkan dari al-Qur’an hanyalah bentuk tunggal atau mufrad kata tersebut yakni khuluq, yakni tercantum di dalam Qs. al-Qalam (68) ayat 4: “wa innaka la’ala khuluq ‘adhim” (sesungguhnya engkau/Muhamad berada di atas budi pakerti yang agung). Meskipun demikian, kata akhlak banyak ditemukan di dalam hadis-hadis nabi, dan salah satunya adalah: “innama bu’istu liutammima makarim al-akhlaq” (aku hanya diutus untuk menympurnakan akhlak yang mulia).

                                  Secara istilah di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai pengertian akhlak. Ibn Miskawaih, seorang tokoh filsafat etika, mengatakan bahwa akhlak adalah ”hal li an-nafs da’iyah laha ila af’aliha min ghair fikr wa la ruwiyyah” (keadaan atau kondisi jiwa yang mendorong manusia berbuat tanpa melalui proses pemikiran mendalam terlebih dahulu). Al-Jaziri merumuskan bahwa definisi akhlak adalah ”keadaan yang sudah tertanam dalam jiwa yang menibulkan perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela dengan car disengaja”. Sementara al-Ghazali membuat defini akhlak sebagai ”suatu kondisi yang tertanam pada jiwa yang daripadanya lahir perbuatan[perbuatan dengan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan fikiran (terlebih dulu)”.

                                  Dari definisi-definisi tersebut dapat dipahami bahwa akhlak bukanlah merupakan perbuatan (lahir), melainkan suatu ”keadaan jiwa” dan karenanya bersifat abstrak. Meskipun demikian keadaan jiwa yang dimaksud tentu tidak dapat dilepaskan dengan perbuatan (lahir), sehingga keduanya harus tetap dipanadang sebagai dua setali mata uang karena saling berhubungan: yang pertama sebagai sumber sedangkan yang kedua sebagai manifestasinya, atau kalau yang pertama sebagai asal maka yang kedua sebagai cabangnya. Oleh karena itu keduanya harus dilihat sebagai akhlkak, meski dengan posisi yang berlainan; sebab, keadaan jiwa—sebagai akhlak—mesti akah mewujud ke dalam bentuk perbuatan, dan begitu pula suatu perbuatan mesti bersuber dari dorongan jiwa. Hanya saja harus tetap dikatakan bahwa yang asal, dalam pengertian akhlak, adalah kondisi jiwa dan kondisi jiwa itu akan mewujud ke dalam tingkah laku sebagai manifestasinya. Relevan dengan ini, Suwito menjelaskan bahwa akhlak menurut para ahli masa lalu menunjuk pada dua hal: Pertama, kemampuan jiwa untuk melahirkan suatu perbuatan secara sepontan, tanpa pemikiran atau prmaksaan; Kedua, semua perbuatan yang lahir atas dorongan jiwa berupa pearbuatan baik atau buruk.[2] Oleh karena itu sebagaimana diuraikan Farid Ma’ruf, meskipun ada definisi mengenai akhlak yang beragam, namun semuanya bertemu dalam sebuah rumusan kesimpulan bahwa ”akhlak adalah kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena kebiasaan, tanpa memerlukan peraatimbangan fikiran”.

                                  Menurut Ahmad Amin, kehendak adalah ketentuan dari beberapa keinginan manusia setelah bimbang, sedang kebiasaan adalah peerbuatan yang diulang-ulang sehingga mudah dilakukannya. Masing-masing dari kehendak dan kebiasaan itu mempunyai kekuatan, dan gabungan dari kekuaatan ini melahirkan kekuatan yang lebih besar lagi, dan kekuatan yang besar inilah yang dinamakan akhlak.

                                  Merujuk kepada definisi di atas maka dapat dikatakan bahwa perbutan yang dapat disebut akhlak, atau meminjam istilah Murtadla Muthahhari sebagai perbuatan akhlaki, harus memenuhi dua persyaratan: (1) Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali, tentu dalam bentuk yang sama, sehingga keberadaannya menjadi sebuah kebiasaan; (2) Perbuatan itu dilakukan secara sengaja, didasarkan pada kehendak, bahkan kehendak yang kuat, atau yang diistilah dengan azimah. Karena itu perbuatan yang hanya dilakukan sekali saja maka belumb bisa dikatakan akhlak, sebagaimana perabuatan yang lahir karena reflek dan paksaan, maka juga tidak bisa dinamakan perbuatan akhlaki.

                                  B. Seputar Istilah Akhlak, Etika dan Moral

                                  Sebagaimana diuraikan diatas bahwa istilah akhlak di satu sisi menunjuk perbuatan dan di sisi lain sebagai ilmu. Sehubungan dengan itu, dalam kehidupan sehari-hari dikenal pula istilah etika dan moral. Apa maksud dua istilah yang disebutkan belakangan itu, dan bagaimana pula kaitan dan perbaningannya dengan akhlak

                                  Istilah Etika secara bahasa berasal dari bahasa Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti: adat, watak atau kesusilaan.[3] Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Menurut Pujowijatno, makna utama dari etika, yang terambil dari kata Yunani ethos, adalah tingkah laku.[4] Sehubungan dengan ini, Mahjuddin mengartikan kata etika, yang secara bahasa berasal dari Yunani ethos, sebagai adat, watak atau kesusilaan.[5] Dengan demikian di kalangan ahli memang telah ada kesepakatan perihal asal kata etika yakni berasal dari bahasa Yunani ethos. Dan meskipun para ahli memberikan makna kebahasaan yang cukup beragam terhadap kata etika itu, namun makna-makna itu pada umumnya tetap berada pada lingkaran di seputar perbuatan-perbuatan kategori akhlaki seperti: kebiasaan, tingkah laku, kesusilaan dan semisalnya. Sementara itu pengertian kata moral, yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin mos dan jamaknya adalah mores berarti kebiasaan dan adat.[6] Dalam bahasa Indonesia, kata Suwito, pada umumnya kata moral diidentikkan dengan kata etika.

                                  Adapun secara istilah, pengertian etika tampak berbeda dengan moral, dan juga dengan akhlak. Sebagai disampaikan oleh Komaruddin Hidayat, etika adalah suatu teori ilmu pengetahuan yang mendiskusikan mengenai apa yang baik dan apa yang buruk berkenaan dengan perilaku manusia.[7] Sejalan dengan pengertian ini, Suwito menegaskan bahwa etika baru menjadi sebuah ilmu bila kemungkinan-kmungkinan etis telah menjadi refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini, lanjut Suwito, identik dengan filsafat moral.[8] Bersama estetika, etika merupakan cabang filsafat yang menjadi bagian dari wilayah nilai, sehingga etika didefinisikan sebagai cabang filsafaat yang mengkaji secara rasional, kritis, reflektif, dan radikal persoalan moralitas manusia.[9] Jadi etika membicarakan perilaku manusia (kebiasaan) ditinjau dari baik-buruk, atau teori tentang perbuatan manusia ditinjau dari nilai baik-buruknya.[10] Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa etika merupakan bidang garapan filsafat, dengan moralitas sebagai objek meterialnya. Jadi, studi kritis terhadap moralitas itulah yang merupakan wilayah etika.[11] Bila dirujukkan dengan penjelasan Pudjowijatno, bila moralitas sebagai objek materialnya, maka tindakan manusia yang dilakukannya dengan sengaja adalah objek formal dari etika,[12] dan perilaku sengaja inilah yang biasa pula dinamakan dengan tindakan akhlaki atau perilaku etis.[13] Dengan kata lain, etika merupakan usaha dengan akal budinya untuk menyusun teori mengenai penyelenggaraan hidup yang baik. Sementara moral lebih beraakenaan dengan tingkah laku yang kongkrit, berbeda dengan etika yang bekerja pada level teori.

                                  Atas dasar pengertian tersebut dapat ditarik garis batas dan garis hubungan etika dengan moral di satu pihak dan dengan akhlak pada pihak lain. Moral merupakan aturan-aturan normatif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertntu yang terbatas oleh ruang dan waktu, yang penetapan tata nilai itu di masyarakat menjadi wilayah garapan antropologi. Dengan demikian moral lebih dekat dengan akhlak, meski tidak sepenuhnya, ketimbang dengan etika. Meski demikian mesti dikatakan bahwa karakteristika akhlak adalah bersifat agamis, dan ini tidak ada pada moral. Oleh karena itu akhlak lebih merupakan sebagai suatu paket atau barang jadi yang bersifat normatif-mengikat, yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim, tanpa mempertanyakan secara kritis, sehingga akhlak bisa disebut dengan moralitas islami. Studi kritis terhadap moralitas itulah wilayah etika, sehingga moral tidak lain adalah objek kajian daripada etika.[14] Dengan demikian kalau dibandingkan dengan penjelasan mengenai akhlak di atas, kiranya dapat diketahui bahwa etika lebih menunjuk pada ilmu akhlak, sedangkan moral lebih merupakan perbuatan konkrit realisasi dari kekuatan jiwa.

                                  Meski demikian harus tetap dikatakan bahwa dari segi sumbernya keduanya berbeda. Etika bersumber dari pemikiran manusia terutama filsafat Yunani, sedangkan ilu akhlak, meski juga merupakan hasil pemikiran, tetapi ia bersimber dari wahyu yakni al-Qur’an dan al-Hadis. Dengan kata lain, meski sejumlah penulis muslim sering menggunakan istilah etika dalam mengungkapkan perkataan ilmu akhlak, namun sama sekali tidak berarti bahwa sumber pokok keduanya sama. Barangkali kalau ada beberapa ahli yang tidak membedakan dua istilah itu, sangat boleh jadi karena mereka melihat betapa pengembangan ilmu akhlak masa sekarang banyak ditunjang oleh analisis filsafat. Dengan demikian—dalam batas tertentu—dapat dikatakan bahwa ilmu akhlak bersumber pokok pada wahyu, hanya pengebangannya dilakukan dengan menggunakan filsafat sebagai sarananya; sedangkan etika semata-mata bersumber dari filsafat, tidak terkait dengan wahyu.[15]

                                  Selanjutnya adalah menyengkut perbedaan akhlak dengan moral. Meski keduanya sama-sama menunjuk pada perbuatan, namun bila dilihat dari objeknya, dua istilah itu tidak identik; sifat akhlak adalah teorsentris, karena segala perbuatan yang ditunjuk oleh istilah akhlak dilihat dalam kontksnya dengan Tuhan, baik perbuatan dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama manusia. Sementara moral hanya menunjuk pada perbuatan dengan sesama manusia, tidak menunjuk pada yang dengan Tuhan, karenanya bersifat antroposentris, dan tujuannya hanya sebatas untuk kepentingan manusia. Dengan kaata lain, objek akhlak lebih kompleks karena mencakup akhlak terhadap Tuhan dan akhlak terhadap manusia, dan keduanya bersifat teorsentris; sementara moral hanya menyangkut perbuatan terhadap sesama manusia, dan hanya dilihat untuk tujuan antroposentris.

                                  C. Perbuatan Akhlaki

                                  Ada sejumlah perbuatan manusia yang dinamakan perbuatan akhlaki atau etis. Pertanyaan ini meski tampak sederhana tetapi bernilai penting, karena ternyata tidak semua perbuatan manusia bisa dinamakan perbuatan akhlaki; diantara perbuatan manusia ada yang dinamakan biasa atau alami, bukan akhlaki. Oleh karena itu di sini mesti dikatakan, bagaimana kita bisa menetukan etis atau tidaknya suatu perbuatan? Atau, apa sebenarnya yang dimaksud dengan perbuatan akhlaki atau etis? Dalam konteks ini ada sejumlah pandangan dan madhab dalam filsafat etika, misalnya pandangan Plato, Aristoteles, Epicurus atau al-Ghazali. Berkaitan dengan hal ini pula, maka ditemukan adanya sejumlah definisi mengenai perbuatan akhlaki, di mana masing-masing definisi mempunyai titik tekan yang berlainan.

                                  Satu hal yang mesti ditekankan di sini adalah bahwa perbuatan akhlaki atau etis pada umumnya diperbandingkan dengan perbuatan alami. Diantara pendapat yang ada menyebutkan bahwa perbuatan akhlaki bercirikan pada nilai, maksudnya perbuatan etis atau akhlaki layak untuk dipuji dan disanjung.[16] Dengan kata lain, manusia secara umum mengakui akan nilai agung dari perbuatan etis itu; tentu saja ini berlainan dengan perbuatan alami yang tidak menjadikan pelakunya layak dipuji, dan perbuatan semacam ini juga ada pada spesies hewan. Lebih jauh dapat dikatakan, bahwa intuisi setiap manusia mengakui akan ketainggian dan keagungan dari suatu perbuatan etis. Oleh karena perbuatan akhlaki mengandung nilai keagungan, maka subjek pelakunya layak untuk dipuji,[17] dan tentu juga dicela bila terjadi sebaliknya. Tentu saja nilai yang dimaksudkan di sini bukanlah dalam arti material, seperti yang biasa diistilahkan dengan upah. Namun nilai yang dimaksudkan di sini berada pada kedudukan yang lebih tinggi dalam diri manusia, dan nilai tersebut tidak dapat disejajarkan dengan uang atau barang.

                                  Diantara pendapat ada yang menyebut perbuatan akhlaki adalah segala perbuatan yang dilakukan untuk orang lain. Di sini berarti perbuatan akhlaki didefinisikan dari sisi tujuan, yang dalam ilmu logika dikategorikan sebagai definisi melalui sebab-sebab eksternal yakni dari sebab akhir (final cause), sehingga perbuatan akhlaki dirumuskan sebagai ”perbuatan yang tujuannya untuk orang lain”.[18] Oleh karena itu semua perbuatan yang hanya diperuntukkan untuk diri sang pelaku maka perbuatan itu tidak bisa dinamakan perbuatan akhlaki, dan hanya perbuatan yang diperuntukkan untuk orang lain atau dengan kata lain tujuan dari perbuatan itu untuk orang lain, maka perbuatan itu adalah perbuatan akhlaki. Jadi perbuatan akhlaki dapat dirumuskan dengan ”perbuatan yang tujuannya untuk orang lain”.[19]

                                  Berbeda tetapi mirip dengan itu, adalah definisi yang melihat perbuatan akhlaki dari sisi sumbernya yakni rasa cinta. Atas dasar ini dirumuskan bahwa perbuatan akhlaki adalah ”segala perbuatan yang bermuara dari rasa mencintai sesama”.[20] Menurut pandangan ini, manusia memiliki sejumlah perasaan dalam jiwanya, dan jika akar perbuatan adalah perasaan mencintai sesama maka perbuatan itu dinamakan perbuatan akhlaki. Dari segi simpulan, sebenarnya definisi ini sangat mirip, dan bahkan identik, dengan yang pertama, hanya saja kalau definisi yang pertama ditarik dari tujuan (ghayah), maka rumusan definisi yang kedua ini ditarik dari final causa; karena, perbuatan perbuatan yang dilakukan untuk orang lain itu tidak akan pernah terewujud apabila manusia tidak memiliki perasaan cinta sesama. Dengan kata lain, dua pandangan tersebut sangat dekat dan mirip, karena segala perbuatan yang bersumber dari perasaan cinta sesama sudah tentu tujuannya adalah untuk orang lain.

                                  Berangkat dari kelemahan yang inheren dalam rumusan definisi di atas, ada ahli yang kemudian menambahkan unsur bahwa perbuatan akhlaki harus diusahakan—tidak semata-mata berdasarkan fitrah. Pandangan seperti ini berawal dari kasus mengenai fitrah seorang ibu dalam memelihata anaknya, dimana seluruh perbuatannya itu tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki karena para ibu memiliki perasaan semacam itu bukan atas dasar kemauannya, melainkan fitrah dan aturan penciptaannya. Oleh karena itu kemudian ada yang merumuskan bahwa perbuata akhlaki adalah ”perbuatan yang tujuannya adalah orang lain atau bertolak dari perasaan mencintai orang lain dengan syarat keadaan tersebut diperoleh dari hasil usahanya sendiri, bukan alami”.[21] Dikatakan demikian karena semua orang memahami bahwa akhlak identik dengan usaha, sehingga perbuatan dikatakan akhlaki kalau manusia berupaya untuk melakukannya; jadi akhlaki berbeda dengan perbuatan alami, dimana jenis yang disebut terakhir ini tidak melibatkan usaha, tetapi perbutan itu akarnya adalah perasaan alami.[22]

                                  Selain definisi di atas ada rumusan lain dengan kriteria tertentu pula. Dalam konteks ini Immanuei Kant, seorang filosof Jerman terkemuka, menetapkan ”perasaan kewajiban intuitif” sebagai kriteria perbuatan akhlaki.[23] Dengan demikian menurut Kant, setiap perbuatan yang dilakukan manusia denga alasan mentaati perintah intuisi secara absolut, yakni ia melakukannya semata-mata karena intuisinya memerintahkannya, dan dia tidak mempunyai tujuan lain daripada perbuatannya itu, maka perbuatan sejenis itulah yang dinamakan perbuatan akhlaki. Sehingga kalau ditanyakan kepada pelakunya, mengapa anda mengerjakan perbuatan itu?, dengan serta merta ia akan mengatakan, karena intuisiku memerintahkannya. Jadi, Kant memandang bahwa kriteria perbuatan akhlaki adalah pelaksanaan kewajiban fitri intuitif, dengan syarat pelaksanaan kewajiban itu tanpa dilatari oleh sebuah tujuan tertentu, karena akhlak hanya ada dalam intuisi. Menurut Muthahhari, pandangan Kant ini ada sedikit benar bila dikaitkan dengan firman Allah dalam Qs. 91: 8 ”demi jiwa dan penyempurnaannya, maka Dia ilhamkan kepada jiwa itu jalan kebaikan dan jalan keburukan”. Dan ketika Qs. 5:2 turun, diriwayatkan seorang lelaki bernama Wabishah menghampiri nabi, yang kemudian ditebak nabi bahwa ia mau bertanya tentang kebaikan dan dosa. Setelah dibenarkan oleh Wabishah, selanjutnya nabi menjawab ”wahai Wabishah, mintalah jawaban dari hatimu”.[24]

                                  Lebih jauh lagi, para filosof islam pada umumnya menetapkan ”akal merdeka atau kemerdekaan akal” sebagai kriteria perbuatan akhlaki.[25] Bila menunjuk pada perbuatan kategori dari dalam diri subjek, maka perbuatan akhlaki termasuk perbuatan sadar yakni dilakukan atas dasar kehendak bebasnya, bukan perbuatan refleksi dan bukan pula perbuatan yang dilakukan saat subjek berada dalam kondisi tidak sadar.[26] Dan bila menunjuk pada perbuatan karena pengaruh pihak lain (orang luar), maka perbuatan akhlaki adalah perbuatan yang dilakukan akibat pengaruh orang lain (luar), sepanjang pengaruh itu masih meberikan peluang subjek untuk memilih perbuatan yang dikehendakinya.[27] Jadi, pengaruh itu tidak sampai berbentuk paksaan dan ancaman yang sama sekali tidak memberikan ruang kepada subjek hak untuk memilih secara bebas. Pandang semacam ini sesungguhnya dapat disederhanakan dengan ungkapan bahwa perbuatan akhlaki atau etis adalah perbuatan sengaja, dilakukan dengan sadar atas pilihan bebas.[28] Tahu dan memilih ada dua kriteria dari kesengajaan, sehingga adanya kesadaran (pengetahuan) dan pilihan terhadap tindakan itu merupakan kriteria dari perbuatan etis. Oleh karena itu, perbuatan anak kecil yang belum tahu, tentu saja tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki atau etis.[29] Namun ada pendapat lain mengatakan bahwa ada karakteistik perbuatan akhlaki: peratama, dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan; kedua, perbuaatan itu dilakukan karana kehendak dari dalam dirinya, bukan karena alami dan tekanan. Dari sejumlah pandangan ini kemudian ada yang menyimpulkan bahwa perbuatan akhlaki adalah ”perbuatan yang tujuannya untuk orang lain karena bertolak dari rasa cinta kepada orang lain itu dan didasarkan atas kehendak bebasnya, bukan alami dan bukan pula paksaan”.[30] Dengan demikian kalau kalau kita mengacu teori klasifikasi perbuatan atas perbuatan oleh diri sendiri dan perbuatan oleh orang luar, maka perbuatan akhlaki berada pada wilayah perbuatan oleh diri sendiri yakni perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri dalam situasi bebas, dan juga perbuatan atas pengaruh oleh orang lain sebatas pengaruh itu masih memberikan peluang subjek untuk memilih perbuatan yang dikehendaki—bukan karena ancaman dan paksaan yang tidak memberikan ruang subjek hak pilih secara bebas.[31]

                                  D. Sejarah Akhlak

                                  Di masa Yunani Kuno para filosof seperti Thales, Anaximenes dan Anaximander memusatkan kajian filosofis mereka pada alam, dengan fokus pada pencarian dasar, asal-usul atau prinsip dasar. Rintisan akhlak dapat dilihat dari pandangan kaum Sophisticians, orang bijaksana yang menjadi guru tersebar di beberapa negeri, dimana mereka menetapkan tujuan dari pendapat yang berbeda-beda yakni mempersiapkan generasi muda, agar menjadi nasionalis yang baik lagi merdeka dan mengetahui kewajiban-kewajiban mereka terhadap tanah arinya.[32] Pandangan-pandangan dalam kewajiban-kewajiban inilah yang menimbulkan panaganan mengenai pokok-pokok akhlak, meski kemudian mereka banyak mendapatkan kritik dari sejumlah filosof lain. Pengetahuan mereka pada masa itu masih bersifat kontemplatif artinya mencoba menjelaskan alam semesta sebagaimana adanya tanpa keterlibatan apa pun.

                                  Berbeda dengan para filosof alam tersebut, Socrates mulai mengalihkan perhatian pada manusia terutama permasalahan etika; akhlak dan hubungan manusia dengan sesamanya. Bagi Socrates, penyelidikan terhadap alam dan benda-benda langit kurang memberikan kegunaan, oleh karena itu yang seharusnya kita pikirkan—kata Socrates—adalah perbuatan manusia dalam kehidupannya. Itulah sebabnya kemudian Socrates dinyatakan telah ”menurunkan filsafat dari langit ke bumi”, dan dengan itu pula ia diapresiasi sebagai perintis akhlak.[33] Ia orang pertama yang berusaha dengan sungguh-sungguh membentuk perhubungan manusia dengan dasar ilmu pengetahuan; dia berpendapat bahwa akhlak dan perhubungan itu tidak menjadi benar kecuali didasarkan pada ilmu pengetahuan, sehingga terkenal denganpendapatnya bahwa ”keutamaan itu ialah ilmu”.[34] Dari Socrates ini kemudian lahir golongan Cynics dan Cyrenics, yang meski keduanya adalah pengikut Socrates tapi memiliki pandangan yang berlainan. Berawal dari dasar pemikirannya bahwa Tuhan terbebas dari segala kebutuhan dan manusia sebaik-baik manusia adalah yang meniru Tuhan, maka manusia yang berakhlak baik adalah yang mengurangi kenikmatan dunia, dan sebaliknya mereka menghinakan orang kaya. Diantara pemimpin mereka adalah Diogenes (w. 323). Berbeda dengan itu, kelompok Cynrenics, dengan Aristipus sebagai tokohnya, berpandangan bahwa mencari kenikmatan dan menjauhi penderitaan merupakan satu-satunya tujuan hidup yang benar, dan perbuatan itu dinamai utama bila timbul kenikmatan lebih besar daripada kepedihan.[35]

                                  Kemudian Plato dengan buku akhlaknya yang berjudul Republik. Dengan teori idenya, Plato berpendapat bahwa seluruh kebaikan itu merupakan sampel dari kebaikan universal di alam ide. Agar manusia bisa mendekati ide-ide di alam metafisik, maka manusia mesti melalui latihan jiwa dan oleh fikir (akal). Leibh dari itu, Plato berpendapat bahwa di dalam diri manusia terdapat berbagai kekuatan, dan keutamaan akan timbul dari perimbangan daari kekuatan-kekuatan itu dan tunduknya kepada hukum akal. Menurutnya, ada empat keutamaan yakni kebijaksanaan, keberanian, keperwiraan dan keadilan.[36]

                                  Descaartes membatasi pengetahuan pada ide-ide yang jernih dan gamblang dan melihaat segala sesuatu secara geometris. Sedangkan Kant membatasi rasionalitas pada fenomena dan mengasingkan khazanah batin menusia pada dunia noumena. Kant mengemukaan pemikirannya tentang etika namun etika yang dihasilkan adalah etika abstra, tidak mempertimbangkan keterlibatan manusia dalam dunia empirik.

                                  Pemikiran etika menjadi semakin termarginalisasikan ketika ide Hume dikukuhkan oleh kaum positivisme. Melanjutkan penilaian Hume bahwa etika sangat subjektif sehingga tidak laik disebut ilmu pengetahuan, para tokoh positivisme memperkukuhnya dengan mengatakan dua hal: Pertama, yang baik (etika) tidak bisa diasalkan dari sensasi inderawi; kedua, pernyataan etika (pernyataan yang mengandung kaata seharusnya) tidak dapat diturunkan dari pernyataan faktual (pernyataan yang mengandung kata ”adalah”). Hantaman paling kontemporer terhadap etika terjadi pada abad ke-20 dari para tokoh posivisme logis, yang pemikirannya didasarkan pada epistemologi Hume bahwa sensasi inderawi merupakan satu-satunya sumber pengetahuan. Posivisme logis menetapkan kriteria bahwa proposisi bermakna apabila memenuhi satu dari dua kriteria berikut ini: (1) pernyataan harus bisa dibenarkan secara definisi (pernyataan analitik); (2) pernyataan harus bisa dijustifikasi secara empiris.[37] Dengan kata lain, pernyataan itu mesti lulus dari uji rasional baik berupa verifikasi maupun falsifikasi.Kriterium demarkasi yang diajukan oleh positivisme logis itu jelas membuat pernyataan-pernyataan etika menjadi tidak bermakna.


                                  [1] Lihat, misalnya: M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), h. 252

                                  [2] Suwito, Filsafat Pendidikan Akhlak Ibn Miskawaih (Yogyakarta: Belukar, 2004), h. 31.

                                  [3] Lihat, misalnya: Suwito, Filsafat Pendidikan Akhlak Ibn Miskawaih (Yogyakarta: Belukar, 2004), h. 32. Lihat juga: Donny Gahral Adian, Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan (Bandung: Teraju, 2002), h. 173.

                                  [4] Pudjowijatno, Etika, Filsafat Tingkah Laku (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 14.

                                  [5] Mahjuddin, Kuliah Akhlaq-Tasawuf (Jakarta: Kalam Mulian, 1994), 7.

                                  [6] Lihat, Suwito, h. 33.

                                  [7] Komarudin Hidayat, dalam Kontekstualisasi Islam dalam Sejarah, diedit oleh Budhy Munawar-Rachman (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 509.

                                  [8] Suwito, h. 32.

                                  [9] Lihat, Daonny Gahral Adian, h. 174.

                                  [10] Mudlor Achmad, Etika dalam Islam (Surabaya: al-Ikhlash, t.th.), h. 15.

                                  [11] Uraian mengenai hal ini antara lain dapat dibaca pada: Clyde Kluckhoohn, ”Ethical Rlativity”, dalam Etical Relativism, diedit oleh John Ladd (California: Wardworth Publishing Company,1973).

                                  [12] Pudjowijatno, h. 15.

                                  [13] Lihat, misalnya: Murtadla Mutahhari, Falafah Akhlak, diterjemahkan oleh Faruq bin Diya’ (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), h. 29-31.

                                  [14] M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 146-147.

                                  [15] Sebagai cabang filsafat, etika bisa dibedakan menjadi dua: objektivisme dan subjektivisme. Lihat, Komarudin Hidayat, dalam Kontekstualisasi, h. 509.

                                  [16] Lihat, Muthahhari, h. 12-14. Dalam konteks ini, Muthahhari mengemukakan sejumlah contoh: Memaafkan, menyayangi binatan, membalas budi dan setia kawan.

                                  [17] Muthahhari, h. 29-30.

                                  [18] Lihat, Muthahhari, h. 32.

                                  [19] Lihat, Murtadla Mutahhari, Falsafah Akhlak, terjemah Farukh bin Dliya’ (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), h. 32.

                                  [20] Muthahhari, h. 32.

                                  [21] Muthahhari, h. 33

                                  [22] Definisi semacam ini pun masih dianggap kurang komprehensip, karena kalau kita menyebutkan definisi perbuatan alami dan akhlaki secara bersama, maka akan muncul jenis perbuatan ketiga yakni perbuatan yang dilakukan manusia bukan alami dan bukan beranjak dari perasaan mencintai orang lain. Perbuatan istiqamah dan kesabaran misalnya, dikenal sebagai perbuatan luhur (akhlaki) padahal ia bukan dilakukan untuk kepentingan orang lain. Begitu pula akhlak buruk atau rendah semisal dengki dan pendendam; selain ia bukan perbuatan alami, dan bukan pula bertujuan untuk orang lain, bahkan bertujuan merugikan orang lain, maka ia pun tidak dapat dipungkiri sebagai akhlaki. Oleh akrena itu definisi di atas mesti diperbaiki dangan mengatakan bahwa ”perbuatan akhlaki lebih umum dari sekedar akhlak yang baik dan yang buruk, dan tujuannya pun lebih dari sekedar kebaikan dan keburukan kepada orang lain”. Lihat, Muthahhari, h. 34.

                                  [23] Muthahhari, h. 35.

                                  [24] Muthahhari, h. 36.

                                  [25] Muthahhari, h. 40

                                  [26] Uraian mengenai hal ini dapat dibaca pada: Achmad Mudlor, h. 23.

                                  [27] Mudlor, h. 23

                                  [28] Lihat, Pujowijatno, Etika Filsafat Tingkah Laku (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 13-14.

                                  [29] Pujowijatno, h. 14.

                                  [30] Lihat, Muthahhari, h. 33.

                                  [31] Mudlor Achmad, h. 22-23.

                                  [32] Mustof, Akhlak-Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2005), h. 41.

                                  [33] Lihat, Mustofa, h. 42

                                  [34] Ibid, h. 42

                                  [35] Mustofa, h. 42.

                                  [36] H.43.

                                  [37] Gahral Adian, h. 170.


                                  SEJARAH PEMIKIRAN ETIKA

                                  Ada empat pendekatan untuk mempelajari filsafat, dan karena etika merupakan bagian dari filsafat, maka teori ini akan diaplikasikan dalam bab ini. Pendekatan-pendekatan tersebut adalah: definisi, sistematika, tokoh atau aliran dan sejarah.[1] Mengingat tema ini lebih bernuansa historis, maka model pendekatan terakhir yang akan diaplikasikan dalam mendeskripsikan sejarah pemikiran etika. Memang ada berbagai teori periodisasi yang ditetapkan oleh para ahli, terutama dalam upaya pemahaman sejarah filsafat, namun dalam bahasan ini akan dipergunakan teori konvensional yang membagi babakan sejarah menjadi tiga periode: Yunani Kuno, Skolastik atau pertengahan, dan periode modern.

                                  Untuk mendeskripsikan sejarah pemikiran etika, sebenarnya ada berbagai teori periodisasi. Dintaranya adalah periodisasi yang disampaikan oleh Brat yng pada umumnya membagi sejarah atas tiga babakan yakni periode Kuno (Yunani), Pertengahan dan Modern.

                                  A. Pemikiran Etika Periode Kuno/Yunani

                                  Para filosof Yunani awal semisal Anaximenes dan Anaximandros lebih memberikan perhatian pada alam, sehingga mereka lebih dikenal sebagai filosof alam. Karena dengan focus semacam itu mereka lebih bermaksud memahami hakikat alam, maka sudah barang tentu dari mereka tidak lahir pemikiran mengenai etika, mengingat etika itu hanya berkaitan dengan pemikiran mengenai manusia. Oleh karena demikian maka pemikiran etika baru dapat diketahui pada paska filosof alam, terutama mereka yang dikenal dengan kaum sofisme (sophisticians). Mereka adalah orang-orang bijaksana yang menjadi guru dan tersebar di beberapa negeri, yang karena akal subjektifnya—tanpa ada ukuran dan aturan yang baku—maka lahirlah pandangan yang beragam. Meskipun demikian mereka mempunyai tujuan yang relative sama yakni menyiapkan generasi muda agar menjadi nasionalis yang baik lagi merdeka dan mengetahui kewajiban-kewajiban terhadap tanah airnya. Pandangan mereka di seputar “kewajiban-kewajiban” inilah yang membuat mereka diapresiasi sebagai pembukan pemikiran etika, karena masalah kewajban adalah merupakan salah satu bagian dari bahasan etika.

                                  Karena tanpa ukuran yang baku ditambah lagi mereka suka mempermainkan kata-kata, sehingga mereka dinamakan kaum “sophistry” dengan konotasi tak baik, maka muncul reaksi dari para filosof seduahnya. Socrates (469-399 SM), yang menekankan perhatiannya pada akhlak dan hubungan manusia satu dengan lainnya, bermaksud menurunkan filsafat dari langit ke bumi.[2] Dengan pandangan dasar bahwa “keutamaan adalah ilmu”, dan tema itu disusun secara sungguh-sungguh, dengan membentuk hubungan manusia dengan dasar ilmu pengetahuan, maka Socrates biasa diapresiasi sebagai perintis etika.[3] Pandangan bahwa keutamaan adalah ilmu, didasarkan pada asumsi bahwa ilmu otomatis akan membentuk keutamaan, karena setiap orang yang mengetahui ilmu sudah baranga tentu akan mengamalkan pengetahuannya itu ke dalam perilaku praktis.

                                  Ada tiga murid Socrates yang mengklaim dirinya sebagai penerus Socrates yakni Euklides, Anthesetenes dan Aristippos. Pada umumnya mereka hanyalah mengemukakan salah aspek saja dari ajaran Sokrates, dan itu pun sebagi hasil pemahaman mereka sendiri, yang kemudian dipadukan dengan pandangan filsafat lain yang sebelumnya sudah mereka pelajari.[4] Meskipun disebutkan adanya tiga murid terkenal Socrates, namun dilihat dari kekuatan kecenderungan doktrinalnya, sesungguhnya hanya ditemukan adanya dua kecenderungan doctrinal yang berlainan, dalam memahami pemikiran etis dalam konsep Socrates, yakni kelompok Cynics dan Cyrenics; yang meski keduanya sama-sama mengklaim berasal dari pengikut dan atau penerus Socrates, namun mereka ternyata berbeda pandangannya mengenai keutamaan khususnya dan etika pada umumnya itu.

                                  Kaum Cynics (444-370 SM) membangun faham Anthisthenes. Diantara pemikiran etika mereka adalah bahwa ketuhanan itu bersih dari segala kebutuhan, dan sebaik-baik manusia adalah yang berperangai dengan akhlak ketuhanan. Maka manusia yang baik adalah mereka yang mengurangi kebutuhannya sedikit mungkin, suka menanggung penderitaan dan rela menanggung kekurangan. Mereka menghinakan orang kaya, menyingkiri kelezatan, dan tidak memperdulikan cercaan terhadap dirinya karena kemiskinan, yang penting baginya adalah keutamaan. Menurut Anthitenes, “budi adalah satu-satunya yang baik”, dan yang dimaksud budi di sini adalah rasa segala kecukupan; budi hanya satu dan dapat dipelajari.[5] Oleh karena itu di luar budi tadi tidak ada kesenangan hidup, dan mencari kesenangan sebagai tujuan hidup adalah suatu perbuatan yang salah. Diantara tokoh terkenal kaum Cynics ini adalah Diogenes (w. 323SM), yang mengajarkan kepada muridnya hidup sederhana, dan bahkan dalam kesehariannya ia memakai pakaian lusuh dan makan makanan sederhana dan tidur di atas alas tanah.

                                  Berbeda dengan kaum Cynics, adalah pandangan kaum Cyrenics, dengan Aristippos sebagai pelopornya, bahwa menikmati kelezatan hidup dan menjauhi penderitaan adalah satu-satunya tujuan hidup yang benar, dan keutamaan baru tercapai ketika pencapaian kelezatan itu telah melampaui penderitaan. Ketika kaum Cynics berpendapat bahwa kebahagiaan itu menyingkirkan kelezatan dan mengurangi sedikit mungkin, maka bagi kaum Cyrenics kebahagiaan adalah dengan pencapaian kelezatan itu dan mengutamakannya. Oleh karena kesenangan hidup harus menjadi tujuan hidup, maka doktrin etika kelompok ini biasa dinamakan sebagai hedonisme.[6] Itulah sebabnya ada sementara pihak yang menilai bahwa Aristippos mengklaim sebagai murid dan penerus ajaran Sokrates, namun doktrin yang dibawanya sangat bertentangan dengan ajaran asli dari Sokrates.[7]

                                  Kemudian disusul oleh Plato (427-347 SM), filosof dari Athena sekaligus murid dari Socrates.[8] Dia telah menulis banyak buku dan yang paling terkait dengan etika—dengan model metode percakapan—adalah Republik. Berawal dari teori idenya, maka Plato dalam bidang etika mengemukakan teori contoh. Bagi Plato, di balik alam materi ini terdapat alam ide (metafisik) tempat segala idea, dimana segala yang ada di alam materi ini merupakan turunan dari ide-idea yang ada di sana. Diantara ide itu adalah ”kebaikan”—tunggal, abstrak, sempurna dan abadi. Setiap bentuk perhubungan manusia itu dekat kepadanya dan beroleh sinar cahanya, maka ia akan lebih dekat kepada kesempurnaan, yang hal itu dapat dicapai melalui latihan jiwa dan akal. Oleh karena itu seseorang tidak akan pernah mengetahui keutamaan di dalam bentuknya yang baik kecuali orang ahli fikir (ahli filsafat).

                                  Menurut Plato, di dalam diri manusia terdapat beragam kekuatan, dan keutamaan muncul dari perimbangan kekuatan itu dan tunduknya terhadap hukum akal. Dia berpendapat bahwa ada empat pokok keutamaan: hikmah kebijaksanaan, keberanian, keperwiraan dan keadilan. Empat keutamaan itu merupakan tiang penegak diri perorangan dan bangsa. Hikmah kebijaksanaan, keutamaan yang menguasai dan mengatur diri seseorang, adalah utama bagi hakim; keberanian, keutamaan yang dengan itu sedapat mungkin menolak kejahatan, adalah utama bagai para tentara; keperwiraan, yang dengan itu seseorang dapat menahan keinginan untuk tidak berlebih-lebihan dalam menikmati kelezatan material, adalah utama bagi rakyat; dan keadilan, yang mendorong manusia untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan kepentingan masyarakat, adalah utama bagi semua pihak.

                                  Kemudian disusul oleh Aristoteles (394-322 SM), murid dari Plato dan pembangun filsafat paripatetik. Pemikiran etika Aristoteles (384-322 SM), sebagaimana tertuang dalam karya etikanya, Nichomachean Ethics, paling tidak dapat diringkaskan pada dua hal pokok berikut ini: Pertama, kebahagiaan adalah merupakan tujuan tertinggi-terakhir dari seluruh perbuatan manusia, yang pencapaiannya hanya dapat ditempuh melalui akal. Dengan kata lain, segala tindakan manusia mesti diorientasikan untuk pencapaian tujuan tertentu, dan tujuan tertinggi-terakhir adalah hidup manusia adalah kebahagiaan (eudaimonia).[9] Menurut Aristoteles, hidup yang baik dapat diungkapkan dengan satu kata yakni kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kebaikan intrinsik, dan merupakan tujuan di dalam dirinya sendiri; sebenarnya Aristoteles telah mengatakan bahwa kata kebahagiaan tidak lain adalah sebuatan untuk kebaikan hakiki dalam hidup, tujuan paling tinggi (summum bonum), dan tentu semua kegiatan manusia doirientasikan untuk itu. Karena Aristoteles menempatkan kebahagiaan (eudaimonia) menjadi tujuan akhir (tertinggi) hidup manusia, maka teori etikanya dinamakan dengan eudaimonisme.[10] Konsep kebahagiaan Aristoteles ini jauh lebih kompleks dan lebih tinggi daripada sekedar yang dikehendaki oleh kaum utilitarianisme.

                                  Adapun jalan yang mesti ditempuh manusia untuk menggapai kebahagiaan tersebut adalah dengan menggunakan kekuatan akal sebaik-baiknya. Atau dengan bahasa lain dapat dikatakan, bahwa manusia hanya dapat mencapai kebahagiaan itu apabila ia menjalankan fungsi yang sebenarnya sebagai manusia secara baik. Dari situ muncul pertanyaan ”apa fungsi khas manusia”, ”apa keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lain?” Aristoteles menjawab, ”akal budi atau rasio”. Dengan demikian manusia mencapai kebahagiaan dengan cara melaksanakan secara sempurna kegiatan-kegiatan rasionalnya.[11] Oleh karena itulah maka dalam pandangan Aristoteles, seseorang tidak akan pernah bisa bahagia bila tidak berpengetahuan, dan karena dengan berpengetahuan, orang tersebut tidak akan melakukan perbuatan buruk/salah (dengan kata lain, semua tindakan buruk merupakan hasil dari ketidak-tahuannya).[12] Kegiatan-kegiatan rasional harus disertai keutamaan, yang oleh Aristoteles dibagi atas dua macam yakni keutamaan intelektual dan keutamaan moral.[13] Jika yang pertama signifikan untuk menyempurnakan langsung rasio itu sendiri, maka keutamaan yang kedua berarti rasio melakukan pilihan-pilihan moral yang perlu dalam hidup sehari-hari.

                                  Dalam menentukan pilihan-pilihan moral, rasio manusia menentukan keutamaan sebagai ”jalan tengah” antara dua kutub ekstrims-keburukan.[14] Dengan kata lain, keutamaan adalah keseimbangan antara kurang dan terlalu banyak. Dermawan misalnya, adalah keutamaan yang posisinya berada di tengah-tengah antara keburukan boros dan kikir; sementara keberanian adalah keutamaan yang ada di tengah-tengah antara membabi buta dan penakut. Keutamaan yang menempati posisi jalan tengah itu oleh Aristoteles disebut phronesis (kebijaksanaan praktis). Menurut Aristoteles, manusia adalah baik dalam arti moral, jika selalu mengadakan pilihan-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan-perbuatan moralnya dan mencapai keunggulan di dalam penalaran intelektual. Konsep keutamaan sebagai jalan tengah dari dua kutub keburukan ekstrims inilah yang kemudian banyak diadopsi oleh para filosof etika Muslim, dan terutama sekali Ibn Miskawaih yang dikenal sebagai bapak etika Islam, dan dalam hubungannya dengan Aristoteles disebut sebagai al-mu’allim as-Salis (guru ketiga),[15] setelah al-Farabi sebagai guru kedua dan Aristoteles sebagai guru pertama.

                                  Setelah Aristoteles datang kaum Stoics dan Epikurus. Jika kaum Stoics lebh dekat dengan Cynics, maka Epikurus sangat mirip dengan kaum Cyrenics. Perlu diketahui bahwa kaum Stoics banyak pengikutnya dari kalangan filosof Yunani dan Romawi, dan diantara yang terkenal di permulaan kerajaan Roma adalah Seneca (6-65 SM), Epicetetus (60-140 SM) dan Kaisar Marcus Orleus (121-180 SM). Sementara itu kaum Epicurus, yang tercermin dari sebutannya didirikan oleh Epicurus, memiliki pengikut terkenal di era modern ini yakni Gassendi, ahli filsafat Perancis (1592-1656 M). Dia membuka sekolah di Perancis guna merevitalisasi ajaran Epicurus, yang darinya kemudian lahir sejumlah pemikir besar yakni Mouliere, dan juga masih banyak orang-orang Perancis lainnya yang termasyhur.

                                  B. Peiode Pertengahan (Nasrani, Kristen dan Islam)

                                  Berlainan dengan etika periode Yunani yang bersifat sekuler, tidak bersumberkan agama atau wahyu, maka etika periode pertengahan ini bersifat religius. Dengan kata lain, sistem etika pada pertengahan ini digali dari ajaran agama; etika Nasrani bersumber dari agama Nasrani, etika Kristen dari Kristen dan etika Islam bersumberkan wahyu/agama Islam yakni al-Qur’an dan al-Hadis. Diantara para tokoh terkenalnya adalah: Agustine merupakan reperesentasi dari tokoh etika Nasrani abad 4 M; Thomas Aquinas merepresentasikan tokoh etika Kristen abad 13 M; dan Ibn Miskawaih adalah representasi dari tokoh bahkan Bapak etika dalam Islam. Meskipun etika abad pertengahan digali dan atau bersumber dari agama (wahyu), atau wahyu menjadi sumber primernya, namun dalam pengembangannya menggunakan filsafat Yunani sebagai sarananya. Itulah sebabnya kemudian ada sejumlah ahli yang mengatakan bahwa etika religius, model etika abad pertengahan, adalah merupakan perpaduan antara agama dengan flsafat Yunani.

                                  C. Etika Periode Modern

                                  Pasca abad Pertengahan, yang ditandai oleh model etika religius, adalah abad modern. Berlainan dengan etika religius yang menjadikan ajaran agama sebagai sumber utama, meski kemudian dibantu filsfat Yunani guna pengembangannya, pada periode modern—yang ditandai oleh kemajuan sains dan teknologi—keberadaan etika sedikit demi sedikit menjadi termarginalisasi. Proses marginalisasi etika ini berawal dari pemisahan sains dengan gereja/agama di Barat, yang kemudian melahirkan sains yang bebas nilai (etika).

                                  Pasca para filosof alam (Yunani), Socrates menandai arah baru filsafat dengan mengalihkan objek kajiannya dari alam kepada manusia terutama permasalahan etika tentang bagaimana hidup dalam keutamaan. Di masa Socrates inilah muncul pemilahan tegas antara ilmu dengan etika, dan kelak dilanjutkan oleh Aristeles dengan membagi semua aktivitas intlektual menjadi tiga kategori yakni produktif, praktis dan spekulatif; etika berada pada wilayah disiplin kategori praktis, di samping politik dan ekonomoni. Pengetahuan tentang alam memiliki karakteristik yang berlainan dengan pengetahuan tentang manusia: kalau ilmu alam bersifat kontemplatif, dalam pengertian sebisa mungkin menhindari masuknya unsur-unsur subjetif seperti perasaan, kecenderungan, dogma, dalam upaya memetakan alam seobjektif mungkin; maka ilmu tentang manusia khususnya etika bersifat praktis yakni mengolah dimensi batin manusia untuk kepentingan kehidupan manusia yang lebih baik.

                                  Pemilahan antara pengetahuan alam dan pengetahuan manusia kemudian bergeser menjadi berat sebelah ketika muncul para filosof pencerahan yang mendasarkan pemikirannya pada pandangan dunia Newtonian. David Hume menempatkan etika sebagai subordinat dari ilmu alam. Keabsahan ilmu pengetahuan diukur dari segi objektivitas, kepastian, dan rasionalitas. Rasionalitas sebagai satu kriteria keabsahan ilmu telah membatasi diri pada penalaran deduktif dan induktif, observasi, dan bersifat bebas nilai; dimana hal-hal ini justru tidak bisa diterapkan dalam etika. Rasionalitas yang dikembangkan Descrates membatasi pengetahuan pada ide-ide yang jernih dan gamblang dan melihat segala sesuatu secara geometris. Sementara Kant membatasi rasionalitas pada fenomena (apa yang tampak) dan mengasingkan kekayaan batin manusia pada dunia noumena (benda dalam dirinya sendiri) yang tak terjangkau indera. Kant mengemukakan pemikirannya tentang etika namun etika yang dihasilkannya adalah etika yang abstrak, mengawang, dan tidak mempertimbangkan keterlibatan menusia dalam dunia konkret.

                                  Pemikiran etika yang telah termarginalisasi semakin sekarat dengan hantaman David Hume yang kemudia dikukuhkan oleh kaum positivisme. Hume mengatakan bahwa pengetahuan etika bersifat subjektif yakni sekedar menunjukkan ketidaksetujuan pengamat atas suatu tindakan yang dilihatnya, karenanya sama sekali etika tidak bisa dimasukkan dalam wilayah ilmu pengetahuan, dengan didasarkan pada dua hal: (1) yang baik tidak bisa diasalkan dari sensai inderawi; (2) pernyataan etika (pernyataan yang bersifat normatif, mengandung arti ”seharusnya”) tidak dapat diturunkan dari pernyataan faktual (pernyataan yang mengandung arti adalah). Misalnya, pernyataan ”Joni harus dihukum” tidak bisa diturunkan dari pernyataan ”Joni adalah pencuri” karena hukum logika yang mengatakan bahwa kesimpulan dari premis mayor dan premis minor yang sifatnya faktual haruslah juga berupa pernyataan faktual: premis mayor: semua manusai mati, premis minor; Socrates adalah manusia, maka kesimpulan harus berbunyi Socrates mati (is) bukan Socrates seharusnya mati (ought).

                                  Hantaman terhadap etika paling kontemporer yang terjadi di abad ke-20 berasal dari aliran positivisme logis dimana dasar pemikiran mereka adalah pandangan Hume tentang sensasi inderawi sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Posivisme logis mengajukan kriteria bahwa proposisi bisa dikatakan bermakna apabila memenuhi satu dari dua kriteria. Pertama, pernyataan harus bisa dibenarkan secara definisi (pernyataan analitik). Contoh, bujangan adalah manusia yang belum menikah. Kedua, pernyataan harus dapat dijustifikasi secara empiris (pernyataan sintetik).Contoh, Aten adalah dosen psikologi. Dari sini tampak jelas bahwa kriterium demarkasi yang diajukan oleh positivisme logis membuat pernyataan-pernyataan etika menjadi berguguran. Kriterium demarkasi yang diajukan juga membuat pernyataan-pernyataan etis menjadi tidak bermakna. Pernyataan moral: menyiksa anak itu salah (sintetik) tidak bisa dibenarkan secara definisi maupun empiris. Akibatnya, pernyataan tersebut tidak benar juga tidak salah, ia hanya mengekspresikan emosi berupa ketidaksetujuan pembicara terhadap tindakan penyiksaan. Para pemikir positivisme logis yang mengembangkan pemikirannya di bidang etika antara lain: Moritz Schlik, Rudolop Carnap dan AJ. Ayer.

                                  Tradisi filsafat Barat yang diskriminatif terhadap moral dibakukan oleh Hume dan dijadikan doktrin oleh positivisme logis. Mereka telah mereduksi pengetahuan etika menjadi permasalahan terverifikasi-tidak terverifikasi, subjektif-objektif, fakta-nilai, dan lain sebagainya. Sebuah reduksi yang mengeringkan keseluruhan pengalaman manusia menjadi pengalaman inderawi semata, pengetahuan manusia menjadi pengetahuan ilmiah-objektif, dan kepentiangan manusia menjadi kepentingan prediksi, kontrol teknis semata. Kepentingan praktis-moral telah termarginalisasi dari diskursus ilmu pengetahuan sejak Francis Bacon menegaskan ”ilmu pengetahuan adalah kuasa”. Bagi Bacon, ilmu pengetahuan hanya berurusan dengan pemetaan alam sejernih mungkin, manusia sebagai subjek pengamat harus mengorbankan semua nilai-nilai subjektif yang dianutnya demi tercapainya hal tersebut, tentu termasuk yang dikorbankan di sini adalah etika.


                                  [1] Adian, h. 3.

                                  [2] Mustofa, h. 42.

                                  [3] Mustofa, h. 42.

                                  [4] Muhamad Hatta, Alam Pikiran Yunani (Jakarta: Tintamas, 1986), h. 84-86.

                                  [5] Hatta, h. 85.

                                  [6] Lihat, Hatta, h. 86.

                                  [7] Hatta, h. 86.

                                  [8] Menurut Hatta, meskipun tiga orang yang disebutkan di atas masing-masing mendirikan Sekolah Sokrates sebagai tanda cintanya kepada gurunya, mereka bukanlah pengikut Sokrates dalam arti yang sepenuhnya. Adapun murid Sokrates yang sebenarnya adalah Plato. Lihat, Hatta, h. 86.

                                  [9] Robert C. Solomon, Etika, Suatu Pengantar, diterjemahkan oleh R. Andre Karo-Karo (Jakarta: Erlangga, 1987), h. 73.

                                  [10] Lihat, misalnya: Donny Gahral Adian, Mengenal Objektivisme Ilmu Pengetahuan: Dari David Hume sampai Thomas Kuhn (Jakarta: Teraju, 2002), h. 177-182. Di dalam buku ini dijelaskan bahwa ada tiga teori etika klasik, yaitu: Eudaimonisme-Aristoteles, Deontologi-Kant dan Utilitarianisme-Hume-Bertham.

                                  [11] Lihat, Adian, h. 178.

                                  [12] Lihat, Karo-Karo, h. 74.

                                  [13] Adian, h. 178.

                                  [14] Lihat, Mohamad Hatta, h; Adian, h. 178

                                  [15] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman: Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi (Bandung: Mizan, 1993), h. 100.


                                  BAIK DAN BURUK

                                  A. BAIK DAN BURUK

                                  Tema mengenai baik dan buruk sering dibahas oleh para teolog islam (Mutakallimin) dan filosof muslim (failalsuf). Tanpa bermaksud mengurangi apresiasi terhadap pemikiran mereka, kiranya tidak dapat dipungkiri bahwa secara nyata terlihat dan harus diakui adanya manusia yang berperilaku baik, dan juga sebaliknya. Terdapat sekian banyak ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan mengenai hal ini, misalnya Qs. al-Balad (90):10—wahadainahu an-najdain—(maka Kami telah memberi petunjuk (kepada)-nya (manusia) dua jalan mendaki (baik dan buruk); Qs. asy-Syams (91):7-8—wanafsi wama sawwaha, fa alhamaha fujuraha wa taqwaha—(…dan (demi) jiwa serta penyempurnaan ciptaannya, maka Allah mengilhami (jiwa manusia) kedurhakaan dan ketakwaan). Dengan kata lain, sesungguhnya dalam diri manusia terdapat dua kecenderungan berlainan yakni baik dan buruk. Meminjam kerangka Freud, potensi berbuat baik bersumber dari Superigo, sedangkan potensi berperilaku buruk bersumber dari Id; keduanya ditengahi oleh Ego.[1] Bila dibaca dengan kerangka al-Ghazali, Id lebih dekat sebagai nafsu, Superego sebagai kalbu, dan Ego merupakan Akal; Ruh tidak tercaver dalam kerangka Freud, dan ini jelas mencerminkan keunggulan konsep Islam sebagai dirpresentasikan oleh al-Ghazali.

                                  Meskipun dua potensi tersebut sama-sama eksis dalam diri manusia, namun terdapat isyarat-isyarat dalam al-Qur’an bahwa potensi kebaikan muncul lebih dulu menghiasi diri manusia daripada kejahatan, sehingga dapat dikatakan bahwa pada dasarnya manusia itu lebih mempunyai kecenderungan kepada kebaikan. Menurut M. Quraish Shihab, pandangan seperti ini setidaknya didasarkan pada dua alasan: pertama, Qs. Thaha (20):121—wa ’asha adam rabbah fa ghawa (durhakalah Adam kepada Tuhannya dan sesatlah ia). Redaksi ayat ini jelas menunjukkan bahwa sebelum digoda oleh Iblis, Adam tidak durhaka, dalam arti tidak melakukan sesuatu yang buruk, dan bahwa akibat godaan itu, ia menjadi tersesat. Meski kemudian ia bertaubat kepada Tuhan, sehingga ia kembali lagi pada kesuciannya; kedua, ditemukannya sejumlah kesepakatan tentang konsep-konsep moral pada setiap peradaban dan zaman. Jika terjadai perbedaan, hanyalah pada level bentuk, penerapan, atau pengertian yang tidak sempurna terhadap konsep-konsep moral, yang disebut ma’ruf dalam bahasa al-Qur’an. Tidak ada peradaban yang menganggap baik kebohongan, penipuan atau keangkuhan; pun tidak ada manusia yang menilai bahwa penghormatan kepada kedua orang tua adalah buruk. Tetapi, bagaimana seharusnya bentuk penghormatan itu? Boleh jadi caranya berbeda-beda; dan perbedaan itu—selama dinilai baik oleh masyarakat dan masih dalam kerangka prinsip umum—maka ia tetap dinilai baik (ma’ruf). Kembali kepada persoalan kecenderungan manusia terhadap kebaikan, atau pandangan tentang kesucian manusia sejak lahir, hadis-hadis nabi pun antara lain menginformasikan: kull maulud yulad ’ala fitrah fa abawahu yuhawwidanih au yunashshiranih au yumajjisanih (setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (ftrah), hanya saja kedua orang tuanya (lingkungannya) yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi (HR. Bukhari). Sejalan dengan ini adalah riwayat tentang seorang sahabat bernama Wabishah bin Ma’bad, yang menanyakan kebaikan kepada nabi, kemudian dijawab oleh beliau agar Wabishah menanyakan hatinya.

                                  Dengan demikian menjadi wajar kalau kemudian ada ulama’ yang menegaskan bahwa melakukan kebaikan lebih mudah dibandingkan kejahatan. Muhamad Abduh misalnya, dengan merujuk kepada Qs. al-Baqarah (2):286—laha ma kasabat wa ’alaha ma iktasabat—(untuk manusia ganjaran bagi perbuatan baik yang dilakukannya dan sanksi bagi perbuatan (buruk) yang dilakukannya), menyatakan bahwa iktasabat—dan semua kata yang berpatron demikian, memberikan arti adanya semacam upaya sungguh-sungguh dari pelakunya, bebeda dengan kasabat yang berarti dilakukan dengan mudah tanpa paksaan. Ini menandakan bahwa fitrah manusia pada dasarnya cenderung kepada kebaikan, sehingga dapat melakukan kebaikan dengan mudah. Berbeda dengan keburukan yang harus dilakukannya dengan susah payah dan keterpaksaan (ini tentu pada saat fitrah manusia masih berada dalam kesuciannya).

                                  Adanya potensi manusia untuk bertindak baik dan buruk, meski kecendetungan mendasarnya ke arah kebaikan, jelas relevan dengan adanya konsep baik dan buruk dalam teori etika/akhlak. Memang dalam wacana teologis dikenal adanya dua konsep yang berlainan mengenai hal itu, yang antara lain direpresentasikan oleh Mu’tazilah dan Asy’ariah. Bagi Mu’tazilah, baik dan buruk itu bersifat esensial, dimana keadilan misalnya, ia dikatakan baik karena memang esensinya baik; dan sebaliknya keburukan semisal dusta, ia dinyatakan buruk karena memang esensinya adalah buruk.[2] Terhadap dua pandangan kontras ini kemudian M. Quraish Shihab memberikan penegasan bahwa tolok ukur kebaikan dan keburukan hanyalah ketentuan Allah yakni wahyu (al-Qur’an dan al-Hadis). Lebih jauh Shihab menambahkan, bahwa apa yang dinilai baik oleh Allah pastilah baik esensinya. Demikian pula sebaliknya, tidak mungkin Dia menilai kebohongan misalnya sebagai kelakuan baik, karena kebohongan esensinya adalah buruk.[3] Kalau memang demikian dapat dikatakan bahwa kebaikan adalah hal-hal yang sesuai dengan ketentuan dan aturan Tuhan, dan pasti baik bula esensinya; sedangkan kejahatan adalah hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, dan tentu juga buruk esensinya.

                                  B. Mazhab Etika tentang Baik dan Buruk

                                  Dalam sejaran dikenal adanya beberapa sistem etika terkait dengan pandangan mereka mengenai baik dan buruk. Dalam bab ini kami tidak bermaksud membahas seluruh sejaran pemikiran moral mengenai hal itu. Kami sengaja membatasi diri dengan mengemukakan sejumlah mazhab yang kami pandang penting.

                                  1. Hedonisme

                                  Istilah ”hedonisme”, termasuk dalam konteks madzhab etika, secara etimologis berasal dari bahasa Yunani hedone, yang berarti kesenangan,[4] atau kenikmatan dan kepuasan rasa.[5] Dari sini kemudian dapat dikatakan bahwa secara kebahasaan, sesungguhnya kata hedone, dalam istilah hedonisme, dapat diartikan sebagai kesenangan, kenikmatan, kelezatan dan kepuasan rasa, serta terhindar dari segala penderitaan. Di dalam madzhab hedonisme, rasa puas atau kepuasan rasa—yang berarti juga kesenangan, kenikmatan, kelezatan—sebagaimana dikatakan oleh Poejawijatno, diidentikkan dengan kebahagiaan,[6] yang kemudian hal ini mendatangkan sejumlah kritik; karena ternyata dalam kenyataannya, tidak semua kesenangan atau kepuasan mesti mendatangkan kebahagiaan, bahkan tidak jarang yang terjadi justru sebaliknya bahwa kepuasan itu justru mendatangkan kegelisahan.

                                  Relevan dengan makna kebahasaan di atas, hedonisme menempatkan hedone sebagai satu-satunya parameter untuk menentukan tindakan baik. Itulah sebabnya ada pendapat yang mendefinisikan hedonisme, dalam kapasitasnya sebagai salah satu madzhab etika, sebagai pandangan yang menempatkan kenikmatan sebagai tujuan satu-satunya dari tindakan manusia dan kunci menuju hidup baik (bersama dengan usaha menghindari penderitaan).[7]

                                  Sepanjang sejarah barangkali tidak ada filsafat moral yang lebih mudah dimengerti dan akibatnya tersebar lebih luas seperti hedonisme ini. Maka tidak mengherankan kalau pandangan ini sudah timbul pada awal sejarah filsafat. Atas pertanyaan ”apa yang menjadi hal yang terbaik bagi manusia”, pada hedonis menjawab ”kesenangan”, sesuai dengan asal kata hedonisme itu sendiri yakni dari bahasa Yunani hedone. Demikian dapat dikatakan bahwa, adalah baik apa yang memuaskan keinginan kita, apa yang meningkatkan kuantitas kesenangan atau kenikmatan dalam diri kita. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hedonisme adalah pandangan bahwa kenikmatan merupakan tujuan satu-satunya dari kegiatan manusia dan kunci menuju hidup baik (bersama dengan usaha menghindari usaha menghindari penderitaan).[8] Oleh karena itu, ketika ditanyakan mengenai ”apa yang terbaik bagi manusia”, maka kaum hedonis pasti menjawab dengan menyebut ”kesenangan” (kenikmatan); yang baik adalah apa yang memuaskan rasa kesenangan atau kenikmatan kita, apa yang meningkatkan kuantitas kesenangan atau kenikmatan dalam diri kita.[9] Dengan demikian bagi hedonisme, yang bisa dikatakan baik hanyalah hal-hal yang dapat mendatangkan kenikmatan dan kelezatan, dan sebaliknya yang buruk adalah hal-hal yang tidak mendatangkan kenikmatan, atau bahkan mengakibatkan penderitaan. Maka orang yang bermoral (atau berakhlak dalam terminologi Islam) adalah orang yang berbuat untuk mendatangkan kenikmatan dan atau keksenangan, dan sekaligus menghindarkan diri dari penderitaan.

                                  Pandangan hedonisme tersebut bukan tanpa alasan, sehingga wajar kalau kemudian diketahui hingga sekarang masih banyak penganutnya. Dalam konteks ini kaum hedonis mengemukakan argumen berupa realitas empiris seputar kehidupan manusia. Aristippos, tokoh pertama hedonisme, mengatakan bahwa sudah diketahui bersama, bahwa sejak masa kecilnya manusia senantiasa merasa tertarik dengan kesenangan dan bila tercapai ia tidak mencari sesuatu yang lain lagi. Sebaliknya, manusia selalu berusaha menjauhkan dirinya dari ketidaksenangan, atau penderitaan.[10] Dengan demikian memang harus diakui bahwa memang banyak perbuatan manusia diorientasikan untuk mencapai kepuasan atau kenikmatan, meskipun harus dikatakan bahwa ini bukan merupakan satu-satunya faktor. Bahkan sampai ada ahli psikologi yang berpendapat bahwa semua tindakan manusia berdasarkan atas kecenderungan yang tak disadari yakni untuk mencapai kepuasan semata, yang oleh Freud dinamakan libido seksualitas, atau cenderung untuk mencapai kepuasan dalam meiliki kekuasaan dalam teori Adler.[11]

                                  Sebagai mazhab etika, hedonisme dapat dikatakan sudah berusia relatif tua. Dalam sejarah filsafat Yunani, hedonisme sudah ditemukan pada Aristipos dari Kyrene (sekitar 433-355 sM), seorang murid Sokrates, yang dikenal dengan mazhab Cyrenicnya. Pada suatu saat, Sokrates bertanya tentang tujuan akhir bagi kehidupan manusia atau apa yang sungguh-sungguh baik bagi manusia, tetapi ia sendiri tidak memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan itu dan hanya mengkritik jawaban-jawaban yang dikemukakan oleh orang lain. Aristippos menjawab, ”yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan”.[12] Bagi Aristipos, kesenangan yang dimaksudkan di sini adalah kesengan yang memiliki tiga karakteristik pokok sebagai berikut ini. Pertama, kesenangan itu adalah bersifat ”badani atau material belaka”, karena hakikatnya tidak lain daripada gerak dalam badan. Mengenai gerak itu ia membedakan tiga kemungkinan: gerak yang kasar dan itulah ketidaksenangan, misalnya, rasa sakit; gerak yang halus dan itulah kesenangan; sedangkan tiadanya gerak merupakan suatu keadaan netral, misalnya jika ia tidur. Kedua, kesenangan bersifat badani itu adalah kesenangan ”aktual”; bukan kesenangan masa lampau (karena hal ini tak lebih sebagai sebuah ingatan atas kesenangan) dan bukan pula di masa mendatang (karena ini tak lebih sebagai antisipasi atas kesenangan itu). Yang baik dalam arti kenikmatan sebenarnya adalah kenikmatan ”kini” (sekarang). Dan ketiga, kesenangan dalam hedonisme yang bersifat badani dan aktual (kini) adalah kesenangan ”di sini”, sehingga kesenangan yang dimaksudkan adalah kesenangan individual—bukan kesenangan kolektif. Apabila ditinjau dari parameter egoistis hedonisme dan universal hedonisme, maka hedonisme versi Aristippos ini masuk kategori egoistis hedonisme, dimana orang dikatakan bermoral apabila mampu berbuat mendatangkan kenikmatan untuk dirinya sendiri, bukan seperti universalisme hedonisme Itulah sebabnya K. Bertens menegaskan bahwa kalau dilihat secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kesenangan atau kenikmatan yang dimaksudkan oleh Aristippos, sang maestro hedonisme, adalah kesenangan sebagai yang berkarakteristik ”badani, aktual dan individual”.[13]

                                  Apabila ditinjau dari parameter ”egoistis hedonisme” dan ”universalistis hedonisme”, maka model hedonisme versi Aristippos ini masuk ke dalam kategori egoistis hedonisme (hedonisme individu). Sesuai dengan makna harfiahnya, bahwa egoistis hedonisme lebih memberikan penekanan pada kenikmatan yang bersifat individual (bukan kolektif), sehingga menurutnya orang yang bermoral adalah orang yang mampu melakukan suaty perbuatan demi mewujudkan kenikmatan (menghindarkan penderitaan) hanya untuk kepentingan dirinya sendiri saja, sama sekali bukan untuk kepentingan orang lain. Pandangan seperti ini jelas kontras dengan konsepsi universalistis hedonisme yang lebih memberikan penekanan pada kenikmatan dalam arti kenikmatan bersama (kolektif), sehingga orang dikatakan bermoral, dalam pandangannya, adalah apabila orang itu mampu berbuat untuk mendatangkan sesuatu yang dapat dinikmati secara bersama, atau kenikmatan yang bersifat kolektif; dan universalistis hedonisme inilah yang kelak dinamakan madzhab utilitarianisme dalam etika.

                                  Di samping hal tersebut di atas, kemudian hedonisme mempunyai dua model penafsiran (interpretasi) yang berbeda (bahkan bertolak belakang), yakni hedonisme psikologis dan hedonisme etis.[14] Hedonisme psikologis berpadangan bahwa semua tindakan manusia senantiasa diarahkan untuk mencapai atau mewujudkan suatu kenikmatan dan sekaligus menghindari, dan bahkan menjauhkan dirinya dari penderitaan. Sedangkan menurut hedonisme etis, semua tindakan manusia ”harus” ditujukan pada upaya pencapaian kenikmatan atau kesenangan dan sekaligus menghindari adanya penderitaan. Tesis yang pertama sering diposisikan sebagai dasar bagi tesis yang kedua, dengan alasan bahwa apabila semua tindakan manusia adalah hedonistis, tentu saja bersifat mustahil bila kita dianjurkan harus berbuat sebaliknya.

                                  Dalam pandangan hedonisme, ada sejumlah batasan-batasan dalam mencapai kenikmatan itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Aristippos, bahwa dalam pencapaian kenikmatan itu diperlukan adanya pengendalian diri bagi manusia, sebagai juga telah diajarkan oleh gurunya yakni Sokrates. Dalam pada itu pengakuan perlunya pendendalian diri tidak identik dengan meninggalkan kenikmatan; yang penting adalah mempergunakan kesenangan dengan baik dan tidak membiarkan diri terbawa olehnya, sebagaimana mengendalikan kuda atau perahu tidak berarti meninggalknannya, tetapi menguasainya menurut kehendak kita. Konon, kepada para pengkritiknya karena hubungannya dengan seorang wanita penghibur kelas tinggi bernama Lais, Aristippos menjawab: ”Saya memiliki Lais, bukan ia memiliki saya”.[15]

                                  Filosof Yunani lainnya yang melanjutkan hedonisme adalah Epikuros (341-270 sM). Meskipun Epikuros melihat hedone sebagai tujuan dan kunci baik kehidupan manusia, namun baginya pengertian kesenangan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan konsep Aristippos di atas. Bagi Epikuros, cakupan kenikmatan itu selain bersifat badani (material) juga ada kenikmatan ruhani (spiritual), dan bahkan jenis yang terakhir (kenikmatan ruhani) merupakan kenikmatan yang lebih mulia. Perihal pengakuan Epikuros atas adanya kenikmatan ruhani, sebagai tercermin dalam sebuah suratnya kepada Menokeous berikut ini: ”Bila kami mempertahankan bahwa kesenangan adalah tujuannya, kami tidak maksudkan kesenangan inderawi, tapi kebebasan dari nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa”.[16] Dan lebih dari itu, dengan beranjak dari keberadaan kesenangan ruhani sebagai yang lebih mulia, Epikuros tidak hanya membatasi kesenangan ruhani sebagai bersifat aktual semata (sekarang), melainkan juga kesenangan masa lampau dan masa akan datang.[17]

                                  Biarpun pada dasarnya setiap kesenangan bisa dinilai baik, namun itu tidak berarti setiap kesenangan harus dimanfaatkan. Dalam konteks ini penting dikemukanan pembagian Epikuros tentang keinginan atas tiga macam: keinginan alamiah yang perlu (seperti makanan), keinginan alamiah yang tidak perlu (seperti makanan yang enak) dan keinginan yang sia-sia (seperti kekayaan). Hanya keinginan pertama harus dipuaskan dan pemuasannya secara terbatas menghasilkan kesenangan paling besar, karena itu Epikuros menganjurkan semacam ”pola hidup sederhana”. Orang bijak akan berusaha semaksimal mungkin hidup terlepas dari keinginan, sehingga manusia akan mencapai ataraxia, ketenangan jiwa atau keadaan jiwa seimbang yang tidak membiarkan diri terganggu oleh hal-hal yang lain. Bagi Epikuros ataraxia sangat penting, sehingga ia mengapresiasinya juga sebagai tujuan kehidupan manusia (di samping kesenangan). Tujuan etik Epikuros dalam hal ini tidak lain adalah pendidkan jiwa jiwa guna menghadapi segala kondisi, agar manusia selalu tangguh menghadapi kehidupun di dunia ini, baik dalam suasana suka maupun duka.

                                  2. Eudaimonisme

                                  Teori etika ini dikemukakan oleh filosof besar Yunani, Aristoteles (384-322 SM), murid dari Plato dan pembangun filsafat paripatetik. Dalam sebuah karya etikanya, Nichomachean Ethics, Aristoteles mengemukakan bahwa setiap tindakan manusia mesti diorientasikan untuk pencapaian suatu tujuan, atau sesuatu yang baik bagi dirinya, dan tujuan yang tertinggi adalah kebahagiaan (eudaimonia).[18] Menurut Aristoteles, hidup yang baik dapat dinyatakan dengan satu kata yakni ”kebahagiaan” (eudaimonia). Kebahagiaan adalah kebaikan instrinsik, dan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri; sebenarnya Aristoteles telah mengatakan bahwa kata ”kebahagiaan” tidak lain adalah nama kebaikan yang hakiki dalam hidup, tujuan tertinggi-terakhir (summum bonum) dari seluruh perbuatan dan hidup manusia. Aristoteles menempatkan kebahagiaan di puncak etikanya, sebagai tujuan tertinggi, kebaikan tertinggi. Karena Aristoteles menempatkan kebahagiaan (eudaimonia) menjadi tujuan akhir (tertinggi) hidup manusia, maka teori etikanya dinamakan dengan eudaimonisme.[19] Konsep kebahagiaan Aristoteles ini jauh lebih kompleks dan lebih tinggi daripada sekedar yang dikehendaki oleh kaum utilitarianisme. Bagi Aristoteles kenikmatan—yang dianggap kaum hedonis sebagai tujuan—bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya sebagai ”pelengkap” bagi tindakan yang baik.[20]

                                  Jalan yang mesti ditempuh oleh manusia untuk menggapai kebahagiaan tersebut adalah dengan menjalankan fungsinya dengan baik. Atau dengan bahasa lain dapat dikatakan, bahwa manusia hanya dapat mencapai kebahagiaan itu apabila ia menjalankan fungsi yang sebenarnya sebagai manusia secara baik. Dari situ muncul pertanyaan ”apa fungsi khas manusia”, ”apa keunggulan manusia dibandingkan dengan makhluk lain?” Aristoteles menjawab, ”akal budi atau rasio”. Dengan demikian manusia mencapai kebahagiaan dengan cara melaksanakan secara sempurna kegiatan-kegiatan rasionalnya.[21] Oleh karena itulah maka dalam pandangan Aristoteles, seseorang tidak akan pernah bisa bahagia bila tidak berpengetahuan, dan karena dengan berpengetahuan, orang tersebut tidak akan melakukan perbuatan buruk/salah (dengan kata lain, semua tindakan buruk merupakan hasil dari ketidak-tahuannya).[22] Kegiatan-kegiatan rasional harus disertai keutamaan, yang oleh Aristoteles dibagi atas dua macam yakni keutamaan intelektual dan keutamaan moral.[23] Jika yang pertama signifikan untuk menyempurnakan langsung rasio itu sendiri, maka keutamaan yang kedua berarti rasio melakukan pilihan-pilihan moral yang perlu dalam hidup sehari-hari.

                                  Dalam menentukan pilihan-pilihan moral, rasio manusia menentukan keutamaan sebagai ”jalan tengah” antara dua kutub ekstrims-keburukan.[24] Dengan kata lain, keutamaan adalah keseimbangan antara kurang dan terlalu banyak. Dermawan misalnya, adalah keutamaan yang posisinya berada di tengah-tengah antara keburukan boros dan kikir; sementara keberanian adalah keutamaan yang ada di tengah-tengah antara membabi buta dan penakut. Keutamaan yang menempati posisi jalan tengah itu oleh Aristoteles disebut phronesis (kebijaksanaan praktis). Menurut Aristoteles, manusia adalah baik dalam arti moral, jika selalu mengadakan pilihan-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan-perbuatan moralnya dan mencapai keunggulan di dalam penalaran intelektual. Konsep keutamaan sebagai jalan tengah dari dua kutub keburukan ekstrims inilah yang kemudian banyak diadopsi oleh para filosof etika Muslim, dan terutama sekali Ibn Miskawaih yang dikenal sebagai bapak etika Islam, dan dalam hubungannya dengan Aristoteles disebut sebagai al-mu’allim as-Salis (guru ketiga),[25] setelah al-Farabi sebagai guru kedua dan Aristoteles sebagai guru pertama.

                                  3. Utilitarianisme

                                  Aliran ini berasal dari tradisi pemikiran etika di Inggris dan di kemudian hari berkembang meluas ke negara-negara kawasan yang berbahasa Inggris. Aliran ini sudah mulai dirintis oleh tokoh empirisme Inggris David Hume (1711-1776) dan mendapatkan bentuk yang lebih matang dalam pemikiran Jeremy Betham (1748-1832), dengan karyanya Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789). Betham memulai pemikirannya dengan mengatakan bahwa manusia menurut naturnya tunduk pada dua kekuatan yakni kesenangan dan ketidaksenangan.[26] Secara kodrati, manusia mencari kesenangan dan menghidari atau menjauhkan diri dari ketidaksenangan. Kebahagiaan tercapai jika ia memiliki kesenangan dan bebas dari segala penderitaan; sebatas dalam konteks ini Betham sebenarnya melanjutkan begitu saja hedonisme klasik.

                                  Karena secara kodrati tindakan manusia diorientasikan pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan sebanyak mungkin orang. Dalam hal ini Betham meninggalkan prinsip kesenangan individualistis dan egoistis dengan menekankan bahwa kebahagiaan menyangkut seluruh umat manusia, sebagai prinsip yang ia kemukakan: ”the greatest happiness of the greatest number” (kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang). Prinsip kegunaan ini menjadi norma untuk tindakan-tindakan kita pribadi meupun untuk kebijaksanaan pemerintah, misalnya, dalam menentukan hukum pidana. Jadi rumusan utilitarianisme adalah ”kebaikan terbesar buat sebanyak mungkin orang”.

                                  Sebenarnya utilitarianisme memulai dengan pandangan bahwa yang memotivasi kita berbuat mula-mula adalah kebahagiaan kita sendiri, tetapi dari sini diturunkan prinsip objektif yang umum, yaitu bahwa kita bertindak tidak hanya demi kebahagiaan kita tetapi juga demi ”kebaikan terbesar bagi sebanyak mungkin orang”. Teori ini jelas lebih menekankan pada akibat-akibat daipada prinsip-prinsip dan niat-niat (inetensi), sehingga utilitarianisme lebih dikenal sebagai teori yang bersifat teleologis yang menekankan bahwa kenikmatan atau kebahagiaan adalah tujuan akhir (yang diinginkan dan memang pantas diinginkan) dari seluruh tindakan manusia. Meski demikian teori ini bukan sama sekali tidak peduli terhadap niat (intensi) atau aturan-aturan, tatapi penekanannya lebih besar atas akibat-akibat yang berguna dan akibat-akibat yang buruk/berbahaya daripada atas ”kehendak baik”.

                                  Berdasarkan prinsip tersebut kemudian Jeremy Betham, yang sering diapresiasi sebagai pendiri utilitarianisme dalam arti yang sebenarnya,[27] mengembangkan suatu ”kalkulus kebahagiaan” (perhitungan kebahagiaan) dalam mengevaluasi setiap tindakan, dengan menerapkan prinsip kegunaan secara kuantitatif. Setiap keputusan harus didasarkan pada kalkulasi kuantitatif semua kenikmatan/kesenangan dan pengurangan jumlah penderitaan. Sumber-sumber kesenangan dapat dikukur dan diperhitungkan menurut intensitas dan lamanya perasaan itu, jauh dekatnya perasaan, kemurnian dan jangkauan perasaan, dan lain sebagainya. Berdasarkan perhitungan ini, kita memilih tindakan yang mendatangkan kenikmatan terbesar dan penderitaan terkecil.[28] Dengan demikian sesuatu itu dikatakan absah secara moral apabila kesenangan yang ditimbulkannya secara kuantitatif melebihi ketidaksenangan atau penderitaan. Moralitas semua perbuatan, menurut Betham, dapat diperhitungkan secara matematis-statistik.

                                  Etika Behtam yang sangat kuantitatif tersebut kemudian diperhalus oleh John Stuart Mill (1806-1873), putra kolega Betham. Mill juga seorang utilaitarian, dan bahkan ada yang mengapresianya sebagai orang yang paling terkemuka dalam aliran utilitarianisme. Perlu diketahui bahwa Mill berbeda dengan Aristoteles; bagi Mill, kebahagiaan adalah identik dengan kenikmatan;[29] apa pun yang dilakukan manusia adalah untuk mendapatkan kenikmatan dan menghidari penderitaan, dan inilah yang dinamakan kebahagiaan. Dalam konteks ini, setiadaknya ada dua pendapat dari John Stuart Mill yang penting dikemukaakan. Pertama, ia mengkritik pandangan Betham yang sangat menekankan kesenangan dan kebahagiaan sebagai bersifat kuantitatif semata; keduanya harus diukur secara kuantitatif. Di dalam selebarannya Utilitarianism (8161), sebenarnya ia begitu membela prinsip utilitas sebagai satu-satunya dasar etika yang paling masuk akal, tetapi sekaligus ia mengubah perhitungan Betham atas kenikmatan secara kuantitas (jumlah) semata dengan satu konsepsi ”kualitas”.[30] Menurut Mill, kualitas kesenangan dan kebahagiaan harus juga diperhatikan, karena ternyata ada kesenangan yang lebih tinggi mutunya dan ada pula yang lebih rendah. Kesenangan manusia harus dinilai lebih tinggi daripada kesenangan binatang, tegasnya, dan kesenangan orang seperti Sokrates harus dipandang lebih tinggi daripada kesenangan orang tolol. Dalam konteks ini Mill mengatakan: ”Lebih baik menjadi seorang manusia (Sokrates) yang tidak puas ketimbang menjadi seekor babi yang puas” (it is better to be a human being dissatisfied than a pig satisfied; better to be Socrates dissatisfied than a fool satisfied”.[31] Dan pikiran Mill yang kedua, kebahagiaan atau kesenangan yang menjadi norma etis adalah kebahagiaan semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian, dan bukan kebahagiaan yang dimonopoli oleh satu orang saja yang barangkali bertindak sebagai pelaku utama. Oleh karena itu seorang direktur dan bawahan mesti diperlakukan sama; kebahagiaan satu orang tidak boleh dianggap lebih penting dari kebahagiaan orang lain. Mill mengemukakan sebuah pernyataan etis, ”everybody to count for one, nobody to count for more that one”.[32] Dengan demikian suatu perbuatan dinilai baik apabila kebahagiaan melebihi ketidakbahagiaan atau penderitaan, dimana kebahagiaan semua orang yang terlibat dihitung dengan cara yang sama.


                                  [1] Uraian mengenai hal ini antara lain dapat dibaca pada: Mudlor Achmad, Etika dalam Islam (Surabaya: al-Ikhlas, 1985), h. 41-52

                                  [2] Uraian memadai mengenai hal ini dapat dibaca misalnya, pada: Muh. Yusuf Musa, Filsafat Etika

                                  [3] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), h. 259.

                                  [4] Lihat, misalnya: K. Bertens, h. 235.

                                  [5] Lihat, misalnya: Poejawijatno, h. 44.

                                  [6] Poejawijatno, h. 44.

                                  [7] Robert C. Solomon, h. 78.

                                  [8] Solomon, h. 78.

                                  [9] K. Bertens, h. 235.

                                  [10] Lihat, K. Bertens, h. 236.

                                  [11] Poejawijatno, h. 44.

                                  [12] K. Bertens, h. 236.

                                  [13] K. Bertensi, h. 236.

                                  [14] Solomon, h.

                                  [15] Lihat, K. Bertens, h. 236.

                                  [16] K. Bertens, h. 237.

                                  [17] Muhamad Hatta, h. 147.

                                  [18] Solomon, h. 71.

                                  [19] Lihat, misalnya: Donny Gahral Adian, Mengenal Objektivisme Ilmu Pengetahuan: Dari David Hume sampai Thomas Kuhn (Jakarta: Teraju, 2002), h. 177-182. Di dalam buku ini dijelaskan bahwa ada tiga teori etika klasik, yaitu: Eudaimonisme-Aristoteles, Deontologi-Kant dan Utilitarianisme-Hume-Bertham.

                                  [20] Solomon, h. 79.

                                  [21] Lihat, Adian, h. 178.

                                  [22] Lihat, Karo-Karo, h. 74.

                                  [23] Adian, h. 178; K. Bertens, h. 243.

                                  [24] Lihat, Mohamad Hatta, h; Adian, h. 178

                                  [25] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman: Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi (Bandung: Mizan, 1993), h. 100.

                                  [26] K. Bertens, h. 246.

                                  [27] Solomon, h. 138.

                                  [28] Solomon, h. 138.

                                  [29] Solomon, h. 80.

                                  [30] Solomon, h. 140;

                                  [31] Dikutip dari K. Bertens, h. 249. Bandingkan dengan: Solomon, h. 140.

                                  [32] K. Bertens, h. 250; Adian, h. 181.

                                  BAB IV

                                  AKHLAK ATAU ETIKA ISLAMI

                                  A. Sumber Akhlak Islami

                                  Sebagai salah satu bentuk akhlak religius, akhalak islami berbeda sumbernya dengan etika. Jika etika bersumberkan dari pemikiran akal yakni filsafat Yunani, maka akhlak islami—seperti halnya etika religius pada umumnya—bersumberkan pada wahyu yakni al-Qur’an dan as-Sunnah. Itulah sebabnya etika bersifat sekuler, sedangkan akhlak islami bersifat religius. Meskipun demikian, akhlak islami sebagai etika religius menjadikan filsafat Yunani sebagai sarana pengembangannya, sehingga tidak sedikit yang kemudian menyebutkan bahwa akhlak islami sebenarnya merupakan perpaduan antara doktrin islam daengan filsafat Yunani.

                                  Ketika Aisyah, istri Rasulullah, ditanya tentang akhlak Rasulullah, dengan sepontan ia menjawab, “akhlaknya adalah al-Qur’an”. Jawaban siti Aisyah ini memang simple namun penuh makna, dimana akhlak nabi Muhammad berarti merupakan bentuk penghayatan dan pengamalan al-Qur’an. Dan al-Qur’an telah terintegrasi dengan kepribadian Nabi sehingga beliau disebut sebagai orang yang amat pantas menjadi suri tauladan bagi orang-orang yang beriman. Dari pernyataan dapat diambil sebuah titik-tolak bahwa sumber akhlak adalah al-Qur’an (sumber pertama dan utama) dan as-sunah (sumber kedua)

                                  Kecuali al-Qur’an dan as-Sunnah, ada yang menyebutkan bahwa akhlak islami juga bersumberkan pada kata hati atau hari nurani.[1] Sesuai dengan manusia sebagai makhluk moralis secara kodrati, manusia memiliki hati nurani yang dapat membedakan antara hal yang baik dan yang buruk. Pengetahuan, yang oleh al-Ghazali dinamakan pengetahuan apriori atau auwali, itu tidak diperoleh melalui pengalaman, akan tetapi telah ada padanya malah sebelum ia mengalami, yakni sejak ia berada dalam kandungan ibu. Ada sebagian orang yang mengidentikkan itu dengan ide dalam konsepsi Plato, yang dikenal dengan faham idealisme.

                                  Di samping terdapat sejumlah ayat al-Qur’an (Misalnya: Qs. Al-Ma’idah: 100; asy-Syams: 7-8; Hud: 24) yang bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan keberadaan hati nurani sebagai sumber etika dalam Islam, pada umumnya para ahli menunjuk sebuah hadis riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa pada suatu hari seorang sahabat bernama Wabishah bertanya kepada Nabi tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa, keburukan). Dalam riwayat tersebut dijelaskan, sebelum laki-laki itu mengajukan pertanyannya, Rasul berkata terlebih dahulu, ”wahai Wabishah! Perekenankanlah diriku menebak apa yang hendak kau tanyakan padaku? Kau hendak menanyakan padaku mengenai kebaikan dan keburukan atau dosa? ”Benar, ya Rasulallah,” tanggap Wabishah. Kemudian Rasul meletakkan dua jarinya di dada Wabishah seraya berkata: ”wahai Wabishah! Mintalah jawaban dari hatimu”.

                                  Maksud Rasulullah dalam tindakannya tersebut adalah memberitahukan bahwa Tuhan sebenarnya telah menganugerahkan sebuah pengetahuan dalam fitrah manusia untuk mengetahui manakah takwa (kebaikan) dan manakah dosa (keburukan), sehingga manusia tidak perlu menanyakan masalah yang fitri atau alami itu kepada orang lain. Sebaliknya, dia harus memperoleh jawabannya dari hati nuraninya sendiri. Inilah pandangan Murtadha Muthahhari, sehingga dalam konteks ini tampaknya ia cenderung mengidentikkan hati nurani itu dengan apa yang dikonsepsikan oleh Kant sebagai kewajiban intuitif.[2]

                                  Menurut Pudjawiyatno, pengetahuan bahwa manusia bahwa ada yang baik dan yang buruk itu disebut sebagai kesadaran etis atau kesadaran moral.[3] Kata hati yang sudah berkembang dinamakan tindakan moral.[4]

                                  Menetapkan hati nurani sebagai sumber akhlak menimbulkan pertanyaan apakah terjamin bahwa suata hati nurani selalu dapat dominan dalam hidup manusia, sehingga suara hati nurani akan selalu ditaati. Diketahui bahwa dalam jiwa manusia terdapat dua macam potensi (kekuatan): kekuatan yang menarik kepada kebaikan yakni hati nurani, dan kekuatan yang menarik pada keburukan yakni nafsu. Adanya dua kekuatan tersebut diperoleh penegasannya dalam al-Qur’an: ”demi jiwa yang menyempurnakannya; (Allah) mengilhamkan padanya (jalan) kejahatan dan kebaikan; sungguh berbahagialah orang yang menyucikannya dan sungguh gagallah orang mengotorinya (Qs. 91: 7-10)

                                  Ayat al-Qur’an di atas menyatakan bahwa agar hati nurani selalu hidup, agar suaranya selalu nyaring terdengar, orang harus selalu menyucikan jiwanya, mendekatkan diri kepada Tuhan, memilih lingkungannya yang baik, dan sering membaca sejarah kaum yang terdahulu untuk dapat mempertimbangkan dengan keadaan yang dihadapi sekarang. Jadi hati nurani tidak terpelihara, meskipun pada hakikatnya tidak pernah mati sama sama sekali, maka hawa nasfsulah yang akan lebih kuaat, akhirnya suara hati nurani menjadi lemah terdengar. Al-Qur’an menyatakan bahwa sesesat-sesat orang adalah orang yang hidup mengikuti hawa nafsunya sendiri, tidak menghiraukan petunjuk Allah (Qs. 28: 50). Sebaliknya, dalam surat lain al-Qur’an menyatakan bahwa barangsiapa merasa takut akan saat berdiri di depan Tuhannya, dan menahan diri dari hawa nafsunya, maka surgalah tempat kediamannya kelak (Qs. 79: 40-41).

                                  K. Bertens membedakan adanya dua macam hati nurani, yakni hati nurani restropektif dan hati nurani prospektif. Hati nurani retrospektif memberikan penilaian tentang perbuatan-perbuatan yang telah berlangsung di masa lampau. Hati nurani ini seoalah-olah menengok ke belakang dan menilai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan itu baik atau tidak baik. Hati nurani dalam arti retrospektif menuduh atau mencela , bila perbuatannya jelak; sebaliknya, memuji atau memberi rasa puas, bila perbuatannya dianggap baik. Jadi, hati nurani ini merupakan semacam instansi kehakiman dalam batin kita tentang perbuatan yang telah berlangsung. Bila hati nurani menghukum dan menuduh kita, maka kita merasa gelisah dalam batin atau—seperti dikatakan dalam bahasa Inggris—kita mempunyai a bad conscience. Sebaliknya, bila kita telah bertingkah laku baik, kita mempunyai a good consciende aatau a clear conscience.[5]

                                  Kemudian hati nurani prospektif lebih melihat ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan kita yang akan datang. Hati nurani dalam arti ini mengajak kita untuk melakukan sesuatu atau—seperti barangkali lebih banyak terjadi—mengatakan ”jangan” dan melarang untuk melakukan sesuatu. Di sinipun rupanya aspek negatif lebih mencolok. Dalam hati nurani prospektif ini sebenarnya terkandung semacam ramalan. Ia menyatakan, hati nurani pasti akan menghukum kita, andaikata kita melakukan perbuatan itu. Dalam arti ini hati nurani prospektif menunjuk kepada hati nurani retrospektif yang akan datang, jika perbuatan menjadi kenyataan.

                                  Pembedaan antara hati nurani retrospektif dan prospektif ini bisa mengesankan bahwa seolah-olah hati nurani hanya enyangkut masa lampau dan masa depan. Padahal, hati nurani dalam yang sebenarnya justru menyangkut perbuatan yang sedang dilakukan kini dan di sini. Hati nurani terutama adalah consciende, ”turut mengetahui”, pada ketika perbutan itu berlangsung. Dalam perbuatan itu sendiri si pelaku telah mengalami—atas dasar hati nurani—bahwa perbuatan yang dilakukannya itu baik aatau buruk. Ketika si hakim menerima uang suap ia sudah mengalami bahwa perbuatannya tidak terpuji. Tapi kemudian hati nurani tidak diam, tapi sebaliknya justru menuduh dia serta mengganggu ketenangan batinnya. Jadi, keadaan gelisah itu berawal dari perbuatnnya.

                                  Selain al-Qur’an dan as-Sunah, ada sumber etika yang lain yakni kata hari atau hati nurani. Keberadaan hati nurani, khusnya dalam konteks dan statusnya sebagai sumber etika (islam), didasasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, bahwa pada suatu hari seorang sahabat Nabi bernama Wabishah datang menghampiri Rasul. Dan sebelum dia menyampaikan pertanyaannya, Rasul berkata terlebih dulu, ”wahai Wabishah! Perkenankanlah aku menebak apa yang hendak kau tanyakan kepadaku? Kau hendak menanyakan kepadaku tentang al-birr (kebaikan) dan al-itsm (dosa, keburukan)”. Benar ya Rasul, tanggap Wabishah. Kemudian Rasul meletakkan dua jarinya di dada Wabishah seraya berkata: ”Wahai Wabishah! Mintalah jawaban dari hatimu. Kebajikan adalah suatu yang jika kaulakukan jiwamu merasa tenang, hatimu pun akan merasa tentram. Sedangkan keburukan (dosa) adalah sesuatu yang jika kau lakukan, jiwamu bergejolak dan hati nuranimu berdebar-debar, meskipun setelah orang lain memberi fatwa.

                                  Murtadla Muthahhari, dalam bukunya Falsafah Akhlak, memberikan uraian terhadap hadis tersebut. Menurut Muthahhari, maksud dari Rasul dalam perbuatannya terebut adalah bahwa sebenarnya Tuhan telah menganugerahkan sebuah pengetahuan dalam fitrah manusia untuk mengetahui manakah perbuatan takwa atau kebaikan dan mana pula dosa atau kebrurukan, sehingga manusia tidak perlu menanyakan masalah yang fitri atau alami itu kepada orang lain. Sebaliknya, dia harus memperoleh jawabannya dari hati nuraninya sendiri.

                                  Wujud dari fitrah tersebut adalah potensi baik dan buruk dalam diri manusia. Menurut M. Quraish Shihab, keberadaan kedua potensi tersebut telah dijelaskan oleh firman Tuhan dalam Qs. Al-Balad/90: 10; asy-Syams/91: 7-8. Bahkan sebagaimana disampaikan oleh Muthahhari, hadis mengenai kisah Wabishah di adalah merupakan respons terhadap turunnya firman Tuhan dalam Qs. 5: 2. Perlu ditegaskan, bahwa meskipun manusia mempunyai dua potensi, tetapi potensi kebaikan adalah yang lebih dahulu menghiasi diri manusia daripada kejahatan, dan bahwa manusia pada dasarnya cenderung kepada kebajikan.

                                  Pudjawijatno dalam sebuah karyanya, Etika: Filsafat Tingkah Laku, mengintrodusir dua istilah yakni kesadarn moral (etis) dan kata hati, yang barangkali bisa dipakai untuk mengelaborasi dua potensi di atas. Menurut Pudjowiyatno, daya untuk tahu baik-buruk in sudah ada pada setiap manusia, sebagaimana manusia punya potensi untuk tahu pada umumnya; secara potensial kesadarn moral ada bersamaan dengan adanya manusia. Mengingat ia masih berupa potensi, dan potensi tidak pernah aktual kecuali dengan pertolongan pihak lain, maka di sini pendidikan sangat strategis perannya untuk menjadikan potensi itu menjadi aktual. Dengan pendidikan inilah potensi tahu akan berubah menjadi benar-benar tahu baik-buruk, dan pengetahuan bahwa ada baik-buruk inilah yang oleh Pudjowiyatno dinamakan sebagai kesadaran moral (etis). Dalam perkembangannya, kesadaran moral dakan berfungsi dalam tindakan yang kongkrit untuk memberi putusan terhadap tindakan manusia tentang baik buruknya.

                                  Kesadaran moral yang sudah timbul dan berkembang ini yang oleh Podjowiyatno disebut dengan kata hati. Dalam setiap tindakan moral, kata hati menghadapinya dalam situasi tertentu, jadi, dalam keadaan kongkrit; maka kata hati itu menilai tindakan itu atas baik buruknya. Kata hati merupakan pengetrapan kesadaran moral tindakan etis yang tertentu dalam segala situasinya. Dalam hal ini kata hati bertindak sebagai hakim; seperti halnya hakim memberi putusan tentang salah-tidaknya seorang tertuduh, begitu kata hati menentukan baik-buruknya tindakannya sendiri dalam situasi tertentu. Dengan demikian penilaian baik-buruk tindakan seseorang itu diadakan oleh orangnya sendiri dengan kata hatinya. Tiap kali ada tindakan etis, tiap kali pula kata hati berfungsi dan bertindak sebagai penerangan dan sebagai hakim.

                                  B. Karakteristik Akhlak/ Etika Islam

                                  Sebagai salah satu sistem etika, tentu saja akhlak islami mempunyai sejumlah kekhususan. Yang dimaksudkan dengan kekhususan di sini selain sebagai bukti keistimewaan dan keunggulan akhlak islami, sekaligus berfungsi sebagai pembeda dengan sistem etika selain Islam. Ada beberapa karakteristik yang dapat dinyaatakan sebagai ciri khusus atau pokok dan keunggulan dari akhlak islami, yaitu: (1) akhlak islam adalah akhlak rabbani; (2) akhlak islam adalah akhlak manusiawi; (3) akhlak islam adalah komprehensif atau menyeluruh; (4) akhlak islam adalah akhlak keseimbangan; dan (5) akhlak islam adalah akhlak realistik.[6] Adapun penjelasan dari masing-masing point tersebut dapat disebutkan sebagai berikut ini.

                                  B.1. Akhlak Islam bersifat Rabbani

                                  Yang dimaksudkan dengan istilah akhlak rabbani di sini adalah bahwa sistem atau ajaran akhlak dalam Islam bersumber dari wahyu ilahi yang termaktub di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah; jadi bukan didasarkan pada hasil pemikiran dan kreativitas manusia. Di dalam al-Qur’an terdapat sekitar 1500 ayat yangmengandung ajara akhlak, baik yang teoritis maupun yang praktis. Jumlah 1500 ayat yang mengandung ajaran akhlak itu meliputi hampir seperempat kandungan al-Qur’an. Demikian pula dalam hadis-hadis nabi amat banyak jumlahnya yang memberikan pedoman akhlak. Dalam Islam, sifat rabbani dari akhlak, sebagaimana dikatakan oleh Yusuf al-Qardlawi, juga menyangkut tujuannya. Akhlak dan moralitas bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia kini dan di akhirat kelak, dalam hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan orang lain dan dengan alamnya.

                                  Penegasan tentang ciri rabbani dalam akhlak islam itu mengandung makna pula bahwa akhlak islam bukan moral yang kondisional dan situasional, tetapi akhak yang benar-benar mempunyai nilai kebaikan mutlak. Akhlak rabbanilah yang mampu menghindari kekacauan nilai moralitas (nisbi) dalam hirup manusia. Al-Qur’an mengajarkan, ”inilah jalan-Ku yang lurus; hendaklah kamu mengakuinya; jangan kamu ikuti jalan-jalan lain, sehingga kamu bercerai-berai dari jalannya. Demikian diperintahkan kepadamu, agar kamu bertakwa” (Qs. 6: 163).

                                  Meskipun sumber kaidah-kaidah moralitas (khlak) dalam islam adalah wahyu, namun wahyu tidak pernah bertentangan dengan pendapat akal sehat. Yang diajarkan sebagai kebaikan dalam wahyu adalah kebaikan mernurut akal dan yang diajarkan sebagai keburukan menurut wahyu adalah keburukan menurut akal. Jadi tidak mungkin ajaran wahyu bertentangan dengan akal.

                                  B.2. Akhlak Islam bersifat manusiawi

                                  Yang dimaksudkan dengan akhlak manusiawi adalah bahwa ajaran akhlak dalam Islam sejalan dengan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlak dalam Islam. Ajaran akhlak dalam Islam diperuntukkan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan dalam arti hakiki, bukan kebahagiaan semu. Akhlak islam adalah akhlak yang benar-benar memelihara eksistensi menusia sebagai makhluk terhormat, sesuai dengan fitrahnya.

                                  B.3. Akhlak Islam bersifat komprehensif

                                  Yang dimaksudkan dengan akhlak universal adalah bahwa ajaran akhlak dalam Islam sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan mencakup segala aspek hidup manusia, baik yang dimensinya vertikal maupun horisontal.

                                  Sekedar untuk memperoleh gambaran selintas tentang universalitas akhlak islam dapat dikutipkan ajaran Islam dalam al-Qur’an: ”Bukanlah kesalehan bahwa kamu memalingkan mukamu ke arah Timur dan ke arah Barat; tetapi kesalehan adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, kepada para malaikat, kepada kitab-kitab dan kepada nabi; dan memberikan benda yang amat disayangi kepada kerabat, anamk yatim dan orang miskin, kepada musafir dan orang peminta-minta dan untuk kemberdekaan hamba sahaya; mendiriikan salat, menunaikan zakat, dan orang yang memenuhi janji jika mereka membuat perjanjian; dan orang-orang yang bersabar dalam bencana, dalam kesukaran dan semasa peperangan; merekalah orang-orang yang benar (imannya) dan orang-orang yang takwa” (Qs. 2:177).

                                  Al-Qur’an menyebutkan sepuluh macam keburukan yang wajib dijauhi oleh setiap orang, yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh anak karena takut miskin, berbuat keji baik secara terbuka maupun secara tersembunyi, membunuh orang tanpa alasan yang sah, makan haarta anak yatim, mengurangi takaran dan timbangan, membebani orang lain kewajiban melampaui kekuatannya, persaksian tidak adil, dan mengkhianati janji dengan Allah.

                                  Al-Qur’an mengajarkan bahwa semua apa yang ada di bumi diciptakan Allah untuk memenuhi kepentingan hidup manusia (Qs. 2: 29). Pernyataan al-Qur’an itu mengandung arti bahwa manusia diwajibkan bekerja untuk dapat memanfaatkan anugerah Allah di alam ini bagi kepentingan hidupnya. Namun dalam memanfaatkan potensi alam itu, jangan sampai menimbulkan kerusakan-kerusakan yang akan merugikan kepentingan manusia sendiri. Dalam hubungan ini, al-Qur’an memperingatkan bahwa kerusakan yang terjadi di daratan maupun di lautan adalah akibat perbuatan tangan-tangan manusia sendiri (Qs. 30: 41).

                                  B.4. Akhlak Islam bersifat keseimbangan

                                  Yang dimaksudkan dengan akhlak keseimbangan adalah bahwa ajaran akhlak dalam Islam berada di tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang hanya menitikberatkan segi kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia sebagai atau seperti hewan yang menitikberatkan pada sifat keburukannya saja. Manusia menurut pandangan islam memiliki dua kekuatan dalam dirinya, kekuatan baik pada hati nurani dan akalnya dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Manusia memiliki naluri hewani dan sekaligus ruhaniah malaikat. Manusia memiliki unsur ruhani dan jasmani yang memerlukan pelayanan masing-masing secara seimbang. Manusia hidup tidak hanya di dunia ini, tetapi dilanjutkan dengan kehidupan di akhirat nanti. Hidup di dunia merupakan ladang tempat bercocok tanam untuk kehidupan di akhirat. Akhlak Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia jasmani dan ruhani secara seimbang, memenuhi tuntutan hidup bahagia di dunia dan akhirat secara seimbang pula. Bahkan memenuhi kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat. Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 200-201 memberikan gambaran adanya dua golongan manusia. Golongan pertama hanya memperhatikan dan berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dunianya tanpa memperthatikan dan berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup di akhiratnya. Golongan ini akan terpenuhi keinginan-keinginan hidupnya di dunia, tetapi di akhirat tidak mempunyai bagian apa pun. Golongan kedua memperhatikan kepentingan-kepentingan kepentingan-kepentingan hidupnya di dunia dan akhirat serta merasa takut akan terkena siksa neraka. Golongan inilah yang benar-benar akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat: ”Tuhanmu mempunyai hak yang wajib kau penuhi; dirimu mempunyai hak yang wajib kau penuhi; istrimu mempunyai hak yang wajib kau penuhi; berikanlah orang-orang yang mempunyai hak akan haknya” (HR. Bukhari).

                                  B.5. Akhlak Islam bersifat realistik.

                                  Yang dimaksudkan dengan akhlak realistik adalah bahwa ajaran akhlak islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibandingkan makhluk-makhluk yang lain, tetapi manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dan berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Perbedaan-perbedaan pembawaan dan kemampuan pada mausia tercermin dalam ayat: ”Kemudian kami wariskan al-Kitab kepada mereka yang telah kami pilih di antara hamba-hamba Kami. Maka diantara mereka ada yang menganiaya dirinya sendiri, dan diantara mereka ada yang mengikuti jalan tengah, dan diantara mereka ada (pula) yang unggul dalam perbuatan-perbuatan baik dengan seizin Allah. Itulah karunia yang paling besar” (Qs. 35:32). Orang menganiaya dirinyasendiri kalau segera sadar dan segera memohon ampun kepada Allah serta kembali ke jalan yang benar, akan memperoleh ampunan Allah. Al-Qur’an menegaskan tentang hal ini dalam Qs. Ali Imran. Nabi Adam adalah gambaran manusia dalam aarti yang sebenarnya. Ketika nabi Adam tergoda oleh iblis memakan buah yang dilarang oleh Allah, maka nabi adam segera mohon ampun kepada Allah yang kemudian Allah mengampuninya (Qs. 2: 35-37 dan Qs. 7: 19-23).

                                  Saking realistiknya akhlak Islam, sampai-sampai keadaan yang dalam kondisi biasa dilarang tetapi kalau terpaksa menjadi pengecualian. Al-Qur’an menyatakan: ”Barangsiap terpaksa, bukan karena membangkang dan sengaja melanggar aturan, tiadalah ia berdosa. Sungguh Allah Mahapengampun dan Mahapenyayang” (Qs. 2: 173). Sampai pada masalah keimanan pun kekecualian diberikan, yakni jika keadaan memang benar memaksa. Hal ini sesuai dengan ayat al-Qur’an yang menyatakan, ”Barangsiapa mengingkari Allah sesuadah (tadinya) ia beriman, kecuali orang yang terpaksa dan hatinya tetap tenang dalam keimanan, dan barangsiapa dengan suka hati membuka dadanya bagi kekafiran, mereka ditimpa kemurkaan Allah dan mendapatkan siksaan yang benar”.

                                  C. Tujuan Akhlak/Etika Islam

                                  Relevan dengan pengertian ilmu akhlak, yang mengajarkan bagaimana cara hidup bahagia, atau bagaimana memperoleh kebahagiaan, maka tujuan dari ilmu akhlak tidak lain adalah kebahagiaan (as-sa’adah). Bila kita mau merujuk sejumlah karya para pemikir Islam, khususnya yang di dalamnya dibahas mengenai akhlak, maka tujuan kebahagiaan seperti itu sangat tercermin di dalmnya. Diantara karya-karya itu adalah: Tahzhib al-Akhlaq Ibn Miskawaih (w. 1030 M), Tahshil as-Sa’adah (Menggapai Kebahagiaan) karya al-Farabi, as-Sa’adah wa al-Is’ad (Kebahagiaan dan Mencipta Kebahagiaan) al-Amiri (w. 992 M) dan kitab Akhlaqi an-Nashiri karya Nashir at-Thusi (w. 1274). Dengan demikian jelas bahwa kebahagiaan memang merupakan tujuan utama dari akhlak atau etika islam.

                                  Kenahagiaan memiliki hubungan erat dengan kebaikan. Akhlak mengajarkan kepada kita bagaimana menjadi orang baik—dalam arti mempunyai perangai dan tingkah laku yang terpuji. Memilki perangai yang baik ini penting untuk mencapai kebahagiaan, karena hanya orang baik sajalah yang akan bisa meggapai kebahagiaan. Orang baik adalah orang yang mentalnya sehat, karena di dalam mental mereka tidak terdapat penyakit-penyakit mental. Jadi, mereka terbebas dari ragam penyakit mental semacam itu. Adapun orang jahat adalah orang yang jiwanya terjangkit berbagai macam penakit hati. Penyakit-penyakit mental ini muncul pada diri orang-orang yang jahat dalam bentuk perangai dan perilaku buruk. Tingkah laku pada diri orang jahat ini mengisyaratkan bahwa dirinya terjangkit oleh berbagai penyakit mental, sedangkan orang baik adalah orang yang telah terbebas dari penyakit-penyakit tadi. Bahkan lebih dari itu, dia telah menggantikan perilaku yang buruk itu dengan yang baik yang membuat mentalnya begitu sehat dan bugar.

                                  Jika orang baik adalah orang sehat mentalnya, dan orang yang sehat mentalnya pasti bahagia, maka seperti itu pulalah bahwa orang yang sehat fisiknya mesti bahagia (dalam pengertian material); sebaliknya, orang yang sakit akan menderita. Orang yang sehat fisik akan mampu menikmati jenis makanan apa pun, lebih-lebih makanan favoritnya. Itulah manfaat penting kesehatan fisik bagi manusia; ia akan bisa menikmati karunia Tuhan. Demikian pula, dia akan dapat bekerja dengan baik kalau badannya sehat. Akan tetapi, kalau badannya tidak sehat, karena mengidap suatu penyakit tertentu—katakan sariawan misalnya—jangankan makanan pada umumnya, makanan favorit yang menjadi kesuakaannya pun tidak akan terasa nikmat. Dan ini tentu saja bukan karena makanan itu tidak enak, melainkan karena penyakit yang dia idap telah mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk menikmati makanan tersebut, dan karena itu telah menghalangi tercapainya kenikmatan yang biasanya dia peroleh ketika sehat.


                                  [1] Lihat, misalnya: Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman, h. 222-223; Quraish Shihab, h. 255-257; Muthahhari, 35-36.

                                  [2] Lihat, Muthahhari, h. 35-36.

                                  [3] Pudjowiyatno, h. 26-27.

                                  [4] H. 28.

                                  [5] Lihat, K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), h. 54.

                                  [6] Lihat, Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman: Seputar Filsfat, Hukum, Politik dan Ekonomi (Bandung: Mizan, 1993), h. 223-224.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Abdullah, Amin, Falsafah Kalam, 2005. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

                                  Abdullah, Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, 1996. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

                                  Achmad, Mudlor, Etika dalam Islam, 1985. al-Ikhlas, Surabaya.

                                  Amin, Ahmad, al-Akhlaq, t.th. Dar al-Fikr, Beirut-Libanon.

                                  Basyir, Ahmad Azhar, Refleksi atas Persoalan Keislaman, Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi, 1993. Mizan, Bandung.

                                  Fakhry, Majid, Etika dalam Islam, diterjemahkan oleh Zakiyuddin Baidawi, 1996. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

                                  Hatta, Muhammad, 1986. Alam Pikiran Yunani, Tintamas, Jakarta.

                                  Kartanegara, Mulyadhi, Panorama Filsafat Islam, 2002. Mizan, Bandung.

                                  Mahjuddin, Kuliah Akhlaq-Tasawuf, 1999. Kalam Mulia, Jakarta.

                                  Mahjuddin, Konsep Dasar Pendidikan Akhlak, 2000. Kalam Mulia, Jakarta.

                                  Nasr, Seyyed Hossein, Menjelajah Dunia Modern, terjemah Hasti Tarekat, 1994. Mizan, Bandung.

                                  Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an, 1996. Mizan, Bandung.

                                  Bertens, K, 1999. Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

                                  Solomon, Robert C, 1984. Etika, suatu Pengantar, diterjemahkan oleh R. Andre Karo-Karo, Erlangga, Jakarta.

                                  Poejdawijatno, 2003. Etika, Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta.

                                  Poedjawijatno, 1983. Manusia dengan Alamnya, Filsafat Manusia, Bina Aksara, Jakarta.

                                  Muthahhari, Murtadla, 1995. Falsafah Akhlak, diterjemahkan oleh Faruq bin Dliya’, Pustaka Hidayah, Bandung.

                                  Adian, Donny Gahral, 2002. Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan, Teraju, Jakarta.

                                  Pemecahan Study Kasus Bimbingan dan Konseling

                                  PENDAHULUAN

                                  Dalam perkembangan dan kehidupan setiap manusia sangat mungkin timbul berbagai permasalahan. Baik yang dialami secara individual, kelompok, dalam keluarga, lembaga tertentu atau bahkan bagian masyarakat secara lebih luas. Untuk itu ditentukan adanya bimbingan sebagai suatu usaha pemberian bantuan yang diberikan baik kepada individu maupun kelompok dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan alam memberikan bimbingan adalah memahami individu (dalam hal ini peserta didik)secara keseluruhan, baik masalah yang dihadapinya maupun latar belakangnya. Sehingga peserta didik diharapakan dapat memperoleh bimbingan yang tepat dan terarah.

                                  Untuk dapat memahami peserta didik secara lebih mendalam, maka seorang pembimbing maupun konselor perlu mengumpulkan berbagai keterangan atau data tentang peserta didik yang meliputi berbagai aspek, seperti: aspek sosial kultural, perkembangan individu, perbedaan individu, adaptasi, masalah belajar dan sebagainya. Dalam rangka mencari informasi tentang sebab-sebab timbulnya masalah serta untuk menentukan langkah-langkah penanganan masalah tersebut maka diperlukan adanya suatu tehnik atau metode pengumpulan data atau fakta-fakta yang terkait dengan permasalahan yang ada. Salah satu tehnik atau metode pengumpulan data atau fakta adalah studi kasus.

                                  Pada praktiknya studi kasus diselenggarakan melalui cara-cara yang bervariasi, seperti analisis laporan sesaat (anecdotal report), otobiografi klien, deskripsi tentang tingkah laku, perkembangan klien dari waktu ke waktu (case history), himpunan data (cumulative records), konperensi kasus (case conference) seperti yang diungkapkan Jones, 1951; Mc Daniels, 1957; Tolbert, 1959; Bernard&Fulmer, 1969; Patterson, 1978; Fisher, 1978 (dalam Prayitno, 1999; 38)

                                  PEMBAHASAN

                                  1. Tinjauan Awal Tentang Kasus

                                  Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata kasus dapat berarti soal atau perkara dapat juga berarti keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal. Jika istilah kasus itu dihubungkan dengan seseorang, maka ini dapat berarti bahwa pada orang yang dimaksudkan terdapat “soal”atau”perkara”tertentu. Namun dalam hal ini yang perlu digarisbawahi pemakaian istilah kasus dalam dalam bimbingan dan konseling tidaklah mengarah pada pengertian-pengertian tentang soal-soal ataupun perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak kriminal, perdata ataupun urusan polisi dan urusan-urusan lain yang bersangkut paut dengan pihak-pihak yang berwajib, melainkan lebih difokuskan pada kasus dalam pembelajaran pada suatu instansi lembaga pendidikan maupun sekolah.

                                  Istilah “Kasus”dalam bimbingan dan konseling digunakan sekedar untuk menunjukkan bahwa ada permasalahan tertentu pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan pemecahan demi kebaikan orang tersebut. Misalnya kasus seorang mahasiswi bernama Dewi. Kasus Dewi menyangkut prestasi akademiknya yang merosot, sering datang terlambat dikelas, kurang bersosialisasi dengan teman-temannya, dan sebagainya. Jika tidak segera ditangani permasalahannya, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada Dewi sendiri. Kasus Dewi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindakan kriminal, polisi maupun hukum.

                                  Namun kasus ini harus segera ditangani dengan melibatkan Dewi sendiri dan orang lain yang dapat memberikan kontribusi dalam pemecahan masalahnya keterlibatan orang lain dalam hal ini bukanlah sebagai saksi seperti dalam kasus kriminal dan hal inipun harus sepengetahuan dan seizing dari Dewi. Langkah ini ditempuh agar Dewi tidak merasa bahwa dia tengah dihakimi, dicela ataupun privasinya dibuka didepan orang banyak dsb. Sebaliknya pembicaraan mengenai permasalahan yang dihadapinya dimaksudkan untuk memahami permasalahannya dzn untuk mendapatkan jalan keluar tepat dan berhasil, sehingga ia dapat kembali pada keadaan yang menyenangkan dan membahagiakannya.

                                  2. Pemahaman Terhadap Kasus

                                  Untuk mengetahui seluk beluk sebuah kasus lebih jauh maka konselor tidak mengerti permasalahan atas dasar deskripsi yang telah dikemukakan pada awal pengenalan kasus semata-mata. Namun diperlukan pemahaman yang lebih mendalam. Karena bisa jadi permasalahan yang terkandung dalam sebuah kasus seperti fenomena gunung es yang terapung dilautan, dimana yang tampak di permukaan air hanya sedikit saja, padahal bagian yang berada di permukaan laut besarnya sukar diukur.

                                  Dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sebuah kasus perlu dilakukan penjelajahan yang luas dan intensif misalnya melalui wawancara dengan siswa tersebut (wawancara konseling), memeriksa kumpulan data (commulatif record) yang ada disekolah, ataupun kunjungan rumah. Dari penjelajahan yang luas dan intensif akan terungkap berbagai hal yang akan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih luas dan komprehensif tentang kasus itu. Baik permasalahan yang menyangkut individualitas, sosialitas, moralitas, maupun Religiusitasnya.

                                  Kemudian terdapat hal lain yang dapat menjadi bekal bagi pengembangan pemahaman terhadap suatu kasus ialah bagaimana memprediksi berbagai kemungkinan yang bersangkut paut dengan kasus itu dilihat dari rincian permasalahannya, penyebabnya dan kemungkinan akibat-akibat yang akan muncul. Seorang konselor perlu mengembangkan konsep atau ide-ide mengenai rincian masalah, kemungkinan sebab dan juga kemungkinan akibatnya. Karena hal itu merupakan bekal dan ancangan bagi konselor untuk memperoleh pemahaman yang mantap mengenai kasus yang sedang ditangani. Sekali lagi ditekankan bahwa ide-ide itu sebaiknya tidak boleh menjadi alasan yang menutup kemungkinan terungkapnya fakta-fakta baru dalam proses penjelajahan masalah secara lebih intensif, konselor tidak boleh terikat dan secara kaku berpegang pada ide-idenya, karena bisa jadi ide-ide yang dikembangkan itu tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan kenyataan yang diperoleh melalui pendalaman masalah (Prayitno: 1999)

                                  3. Penanganan Terhadap Kasus

                                  Penanganan kasus adalah keseluruhan perhatian dan tindakan seseorang terhadap kasus (yang dialami oleh seseorang) yang dihadapkan kepadanya sejak awal sampai dengan akhirnya perhatian atau tindakan tersebut (ibid: 77)

                                  Dalam menangani sebuah kasus, seorang konselor melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

                                  1.) Pengenalan awal tentang kasus (dimulai sejak awal kasus itu dihadapkan);

                                  2.) Pengembangan ide-ide tentang rincian masalah yang terkandung didalam kasus itu;

                                  3.) Penjelajahan lebih lanjut tentang segala seluk beluk kasus tersebut;

                                  4.) Mengusahakan upaya-upaya kasus untuk mengatasi atau memecahkan sumber pokok permasalahan.

                                  Penanganan sebuah kasus dapat dipandang sebagai upaya-upaya khusus untuk secara langsung menangani sumber pokok permasalahan dengan tujuan utama teratasinya permasalahan yang dimaksudkan. Penanganan kasus dalam pengertian yang khusus, menghendaki strategi dan tehnik-tehnik yang sifatnya khas sesuai dengan pokok permasalahan yang akan ditangani. Disinilah keahlian konselor diperlukan untuk menjelajahi masalah, penetapan masalah pokok yang menjadi sumber permasalahan secara umum, pemilihan strategi dan tehnik penanganan masalah pokok itu, serta penerapan strategi dan tehnik yang dipilihnya itu.

                                  Berikut ini salah satu contoh kasus beserta urutan penanganannya: “Dimas, seorang siswa SMA kelas III IPS; menunjukkan gejala jarang masuk sekolah, sering melangggar tata tertib sekolah dan prestasi belajarnya rendah. Dia sering membolos terutama jika akan menghadpai mata pelajaran Matematika. Pada akhir tahun lalu, dia termasuk salah satu siswa yang dipermasalahkan kenaikan kelasnya. Dirumah dia tidak mempunyai tempat belajar sendiri dan dia belajar ditempat tidurnya. Ia banyak membantu kegiatan keluarga sehinga sering terlambat masuk sekolah. Sedangkan data lain menunjukkan bahwa siswa tersebut adalah anak keenam dari sebelas bersaudara. Tiga saudaranya sudah berada di perguruan tinggi, dan salah seorang adiknya juga dikelas III IPA disekolah yang sama. Dia sebenarnya kurang berminat terhadap bidang studi IPA. Dalam menyelesaikan salah satu tugas rumahnya pernah terjadi bentrok dengan salah seorang gurunya”.

                                  Dari contoh kasus diatas, kita dapat membayangkan berbagai permasalahan yang dialami oleh Dimas, dan kita dapat mengenalinya melalui:

                                  1.) Deskripsi Awal Kasus

                                  Deskripsi awal kasus menunjukkan bahwa dari dimensi individualitas, Dimas memiliki prestasi belajar rendah dan kurang berminat pada IPA; dimensi sosialitas menunjukkan dia pernah bentrok dengan guru; dimensi moralitas menunjukkan dia suka melanggar tata tertib, membolos dan sering terlambat masuk sekolah.

                                  2.) Ide-ide tentang rincian permasalahan; kemungkinan sebab dan akibat dari permasalahan, misalnya prestasi belajar rendah

                                  a. Gambaran yang lebih rinci:

                                  nilai raport banyak merahnya

                                  nilai tugas, ulangan dan ujian rendah

                                  peringkat dibawah rata-rata, dsb

                                  b. Kemungkinan sebab:

                                  intelegensi dibawah rata-rata

                                  malas belajar

                                  kurang minat dan perhatian, dll

                                  c. Kemungkinan akibat:

                                  minat belajar semakin berkurang

                                  tidak naik kelas

                                  dikeluarkan dari sekolah, dsb

                                  3.) upaya dan hasil penjelajahan lebih lanjut terhadap setiap permasalahan yang terkandung dalam kasus yang dimaksud.

                                  Penjelajahan masalah atau studi kasus yang lebih menyeluruh dan lengkap dapat ditempuh melalui berbagai cara seperti wawancara, analisis terhadap laporan sesaat (anecdotal report), perkembangan anak atau klien dari waktu ke waktu (case history), himpunan data (cumulative record), cerita tentang anak atau klien (otobiografi), konferensi kasus (case conference)

                                  4.) upaya penanganan secara khusus terhadap permasalahan pokok yang menjadi sumber permasalahan pada umumnya

                                  Penanganan sebuah kasus bukanlah hal yang mudah. Partisipasi aktif dari orang yang mengalami masalah serta orang-orang yang amat besar pengaruhnya kepada orang yang mengalami masalah seperti orang tua, guru dan orang lain yang amat dekat hubungannya mutlak diperlukan. Tanpa partisipasi aktif dari orang yang bermasalah serta orang-orang dekat disekitarnya, keberhasilan upaya bimbingan dan konseling amat diragukan atau bahkan gagal sama sekali, sehingga masalah tidak terpecahkan.

                                  Selain itu, pihak lain yang perlu dilibatkan adalah berbagai unsur yang terdapat dilingkungan orang yang mengalami masalah baik lingkungan sosial, fisik, maupun lingkungan budaya. Termasuk dalam kategori ini adalah para ahli bidang-bidang tertentu, seperti dokter, psikiater, ahli hukum dan lain-lain (Prayitno; 1999: 81)

                                  Kaitannya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya bimbingan dan konseling, terdapat beberapa hal yag perlu diperhatikan, yaitu:

                                  a. Perlibatan pihak-pihak, sumber dan unsur-unsur lain diluar diri orang yang mengalami masalah:

                                  1.) harus sepengetahuan dan seizin orang yang mengalami masalah

                                  2.) bersifat suka rela dan tidak merugikan pihak-pihak yang dilibatkan

                                  b. pihak-pihak yang dilibatkan, dipilih secara seksama:

                                  1.) agar dapat bermanfaat secara efektif dan efisien

                                  2.) agar dapat disinkronisasi, dipantau dan dikontrol

                                  3.) sesuai dengan azas-azas bimbingan dan konseling

                                  c. ada penjelasan rinci tentang peranan masing-masing pihak yang dilibatkan terhadap pihak yang dilibatkan dan bagi orang yang mengalami masalah itu sendiri.

                                  4. Penyikapan Terhadap Kasus

                                  Penyikapan terhadap sebuah kasus berlangsung sejak awal penerimaan kasus untuk ditangani sampai dengan berakhirnya keterlibatan perhatian dan tindakan konselor terhadap kasus tersebut. Penyikapan pada umumnya mengandung unsur-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan terhadap obyek yang disikapinya.

                                  Unsur-unsur kognisi yang mendasari penyikapan terhadap kasus pada garis besarnya adalah sebagai berikut:

                                  1.) Keyakinan dan penghayatan bahwa manusia ditakdirkan sebagai mahluk yang paling indah dan berderajat paling tinggi. Hal itu terwujud dalam bentuk kesenangan dan kebahagiaan hidup didunia dan di akhirat

                                  2.) Pemahaman dan penghayatan bahwa untuk menuju perwujudan manusia seutuhnya empat dimensi kemanusiaan harus dikembangkan secara serempak dan optimal

                                  3.) Pemahaman ddan penghayatan setiap orang dapat mengalami permasalahan dalam hidupnya dan dapat mengganggu perkembangan keempat dimensi kemanusiaannya

                                  4.) Pemahaman dan penghayatan bahwa faktor-faktor lingkungan sangat berpengaruh terhadap pengembangan dimensi-dimensi kemanusiaan disatu sisi dan di sisi lain juga mempengaruhi timbulnya permasalahan

                                  5.) Pemahaman dan penghayatan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling mampu memberikan bantuan kepada orang-orang dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapinya

                                  6.) Pemahaman dan penghayatan bahwa orang yang sedang mengalami masalah tidak dianggap sebagai orang yang terlibat tindak kriminal ataupun orang yang sakit. Tetapi dianggap sebagai orang yang normal dan sehat

                                  7.) Pemahaman dan penghayatan bahwa perlu upaya pendalaman lebih lanjut demi mencapai pemahaman yang lengkap dan mantap berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi

                                  8.) Pemahaman dan penghayatan diperlukan tehnik dan strategi dalam mengatasi masalah yang dialami seseorang

                                  9.) Pemahaman dan penghayatan bhawa dalam menangani permasalahan seseorang perlu melibatkan berbagai pihak, sumber dan unsur untuk secara efektif dan efisien mengatasi permasalahan.

                                  Selanjutnya unsur-unsur kognitif tersebut diatas dapat diwujudkan dalam bentuk tingkah laku yang mencerminkan kecenderungan efektif, seperti:

                                  1.) memberi penghargaan dan penghormatan yan setinggi-tingginya terhadap kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.

                                  2.) Konselor berupaya ikut mengembangkan empat dimensi kemanusiaan secara serasi dan seimbang menuju perwujudan manusia seutuhnya.

                                  3.) Merasa prihatin dan menaruh simpai kepada orang-orang yang mengalami permasalahan

                                  4.) Berusaha seoptimal mungkin menerapkan keahlian yang dimiliki untuk membantu menyelesaikan permasalahan seseorang dengan cepat dan tepat

                                  5.) Bersikap positif terhadap orang-orang yang mengalami masalah

                                  6.) Bertindak hati-hati, teliti, tekun dan bertanggung jawab dalam menangani permasalahan seseorang

                                  7.) Mengembangkan wawasan, ide, strategi dan teknik serta menerapkannya dengan tepat

                                  8.) Tidak menyelesaikan permasalahan seseorang sendirian saja, namun harus melibatkan pihak dan sumber yang dimungkinkan dapat memberi bantuan dalam penyelesaian seseorang

                                  9.) Tidak menutup kemungkinan untuk mengalihtangankan penanganan masalah kepada pihak lain yang lebih ahli

                                  Kemudian pemahaman dan penghayatan yang diwarnai oleh kecenderungan efeksi itu dapat secara nyata diwujudkan dalam bentuk perlakuan terhadap kasus dan upaya penanganannya. Perlakuan itu antara lain dapat berbentuk:

                                  1) Menerima kasus yang dipercayakan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab

                                  2) Mengembangkan wawasan tentang kasus itu secara lebih rinci, baik mengenai sebab timbulnya permasalahan maupun akibatnya jika permasalahan tidak ditangani

                                  3) Mengembangkan strategi dan menerapkan teknik-teknik yang tepat untuk mengatasi sumber-sumber pokok permasalahan

                                  4) Melibatkan berbagai pihak, sumber dan unsur jika diyakini hal-hal tersebut akan membantu pemecahan masalah

                                  5) Mengkaji upaya pemecahan masalah sampai seberapa jauh upaya tersebut menampakkan hasil.

                                  Unsur kognisi, afeksi dan perlakuan setidaknya menjadi dasar penyikapan seseorang (konselor) terhadap kasus yang dipercayakan kepadanya. Dan hal itu menjadi wujud nyata dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling di samping itu kepribadian dan keahlian konselor juga ikut memberi kontribusi dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling


                                  KESIMPULAN

                                  Kasus adalah kesatuan kondisi yang mengindikasikan satu atau sejumlah masalah yang dialami oleh seorang individu. Masalah-masalah tersebut dapat berkenaan dengan keempat dimensi kemanusiaan kasus-kasus itu dihadapkan pada konselor agar permasalahan itu bisa diatasi dan individu terbebas dari permasalahan yang melilitnya.

                                  Seorang konselor harus memiliki wawasan, pemahaman dan penyikapan terhadap kasus pada umumnya, serta pemahaman dan cara-cara penanganan masalah-masalah yang terkandung dalam setiap kasus.

                                  Hal penting yang harus diperhatikan oleh seorang konselor dari sebuah kasus adalah bahwa kasus yang ditanganinya tidak ada kaitannya dengan perkara criminal ataupun perdata, dan konselor tidak menangani kasus-kasus berkenaan dengan keadaan sakit ataupun ketidaknormalan secara fisik, konselor juga tidak boleh memandang suatu kasus dari berat ringannya, tetapi kasus itu hendaknya ditangani secara professional dan bertanggung jawab.

                                  Konselor harus memiliki wawasan yang luas tentang berbagai masalah yang terkandung dalam sebuah kasus. Wawasan itu tercakup konsep-konsep atau ide-ide tentang rincian setiap masalah serta kemungkinan sebab-sebab dan akibat-akibatnya sedapat mungkin dikuasai oleh konselor.

                                  Konsep atau ide itu akan memberikan arahan awal untuk melakukan pendalaman masalah melalui berbagai cara, seperti wawancara langsung dengan individu penyandang kasus, analisis otobiografi, tingkah laku, perkembangan, kumpulan data, konferensi kasus.

                                  Penjelajahan dan penanganan masalah dilakukan dengan mengaktifkan berbagai pihak dan sumber yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Penyikapan konselor terhadap setiap kasus yang ditangani konselor sejak awal menerima kasus sampai dengan selesainya penanganan kasus tersebut. Unsur-unsur kognisi, afeksi, dan perlakuan terkait langsung dengan penyikapan konselor terhadap suatu kasus.

                                  WACANA PENGEMBANGAN PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM

                                  WACANA PENGEMBANGAN PEMIKIRAN

                                  PENDIDIKAN ISLAM

                                  I. Deskripsi

                                  Pada awal abad 20 pendidikan di Indonesia terpecah menjadi dua golongan, yaitu: (1) Pendidikan barat “Sekuler”, dan (2) Pendidikan pesantren “Agama”. Menurut Wirjosukarto, pada periode tersebut terdapat dua corak pendidikan, yaitu: corak lama yang terpusat di pesantren, dan corak baru yang didirikan oleh kolonial Belanda. Disamping kedua corak pendidikan tersebut, juga terdapat corak pendidikan ketiga yang merupakan sintesa dari corak lama dan corak baru.

                                  Pada masa awal kemerdekaan, bangsa Indonesia mewarisi sistem pendidikan dan pengajaran yang dualistis, yaitu: (1) Sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah umum yang sekuler, dan (2) Sistem pendidikan dan pengajaran Islam yang berkembang dikalangan masyarakat Islam sendiri.

                                  II. Rumusan masalah

                                  1. Jelaskan tentang pengembangan pemikiran pendidikan Islam pada periode sebelum Indonesia merdeka (1900 – 1945) ?

                                  2. Jelaskan tentang pengembangan pemikiran pendidikan Islam pada periode Indonesia merdeka (1945 – sekarang) ?

                                  III. Tujuan

                                  1. Menjelaskan pengembangan pemikiran pendidikan Islam pada periode sebelum Indonesia merdeka (1900 – 1945)

                                  2. menjelaskan pengembangan pemikiran pendidikan Islam pada periode Indonesia merdeka (1945 – sekarang)


                                  IV. Pembahasan

                                  Pengembangan Pemikiran Pendidikan Islam pada Periode Sebelum Indonesia Merdeka (1900 – 1945)

                                  Pada periode sebelum Indonesia merdeka, terdapat berbagai corak pengembangan pendidikan Islam, antara lain :

                                  Ø Isolatif Tradisional (corak pendidikan pondok pesantren). Dalam arti tidak mau menerima apa saja yang berbau kolonial (barat).

                                  Menurut Mahmud Yunus, bahwa isi pendidikan Islam pada pondok pesantren (1900-1908) meliputi: (1) Pengajian Al qur’an, dan (2) Pengajian kitab-kitab yang telah ditetapkan oleh kiai.

                                  Tujuan utama pendidikannya adalah menyiapkan calon ulama yang hanya menguasai masalah agama semata.

                                  Ø Sintesis (pertemuan corak lama dan corak baru), yang berwujud Madrasah.

                                  Corak sintesis ini mengandung beberapa variasi, anatara lain:

                                  1. Pola pendidikan Madrasah dengan format barat, terutama dalam sistem pengajarannya, tetapi isi pendidikan tetap lebih menonjolkan ilmu-ilmu agama Islam, seperti Madrasah Sumatera Thawalib (surau yang pertama yang memakai sistem kelas) yang didirikan tahaun 1921 M, oleh Syeh Abd. Karim Amirullah, ayahnya Hamka, dan Madrasah Tebu Ireng, pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari pada tahun 1919 M.
                                  2. Pola pendidikan Madrasah yang mengutamakan ilmu agama, tetapi secara terbatas mata pelajaran umum juga diberikan, seperti Madrasah Diniyah Zaenuddin Lebay (1915 M) di Padang Panjang, dan Madrasah Salafiyah Tebu Ireng, pimpinan K.H. Ilyas (1929 M)
                                  3. Pola pendidikan Madrasah yang menggabungkan secara seimbang antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum, seperti: Pondok Muhammadiyah, oleh K.H. Ahmad Dahlan (1912 M).
                                  4. Pola pendidikan Madrasah yang mengikuti pola barat dengan ditambah beberapa mata pelajaran agama, seperti: Madrasah Adabiyah (1909 M), yang didirikan oleh Syeh Abd. Ahmad.

                                  Pengembangan Pemikiran Pendidikan Islam pada Periode Indonesia Merdeka (1945 – sekarang)

                                  Berbicara tentang Sistem Pendidikan Nasional atau dasar-dasar pendidikan Islam, termaktub dalam:

                                  a) Piagam Jakarta, pasal 29

                                  b) Pancasila, sila pertama

                                  c) UU No. 4 tahun 1950

                                  d) TAP MPR No. 2 tahun 1960

                                  e) TAP MPR No. 27 tahun 1966

                                  f) UU No. 2 tahun 1989

                                  g) UU No. 20 tahun 2003

                                  Wacana yang berkembang dengan proses terwujudnya integrasi pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional menyoroti persoalan, sebagai berikut:

                                  Ø Dikotomi ilmu pengetahuan.

                                  Problem tentang dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, ini sebenarnya muncul sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang.

                                  Bersamaan dengan problem dikotomi tersebut muncul pula perbincangan tentang Islamisasi Ilmu Pengetahuan, yang muncul pada saat diselenggarakan konperensi dunia pertama tentang Pendidikan Muslim di Makkah tahun 1977 M.

                                  Namun demikian, dikalangan cendikiawan muslim masih terdapat sikap Pro dan Kontra terhadap Islamisasi Ilmu Pengetahuan, jika dicermati sebenarnya mereka mempunyai pretensi yang sama, yaitu terwujudnya kemajuan peradaban yang islami.

                                  Pada dasarnya, ilmu dalam Islam dirancang dan dibangun disamping melalui panca indera dan akal, juga berdasarkan kekuatan spiritual yang bersumber dari Allah melalui wahyu (Qomar, 2005).


                                  Ø Kualitas pendidikan Islam.

                                  Faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan Islam antara lain:

                                  1. Aspek intern, seperti: Program pendidikan lebih terkonsentrasi pada kognitif semata dan mengesampingkan “Nilai”, sempitnya pemahaman seorang pendidik, penyusunan materi PAI kurang tepat, dll.

                                  2. Aspek ekstern, seperti: Dampak negatif kemajuan IPTEK dan Globalisasi.

                                  Ø Upaya membangun pendidikan Islam secara terpadu untuk mengembangkan menusia Indonesia seutuhnya.

                                  Dalam pemecahan masalah tersebut, seharusnya corak pendidikan Islam adalah:

                                  1. Sintesa (penyempurnaan) dari berbagai sistem pendidikan yang pernah ada

                                  2. Menumbangkan konsep Dualisme antara ilmu agama dan ilmu umum

                                  3. Sistem pendidikan yang sesuai dengan jiwa Islam. Menurut Karim (1991), menyarankan bahwa tauhid sebagai landasan filosofis pendidikan Islam.

                                  V. Referensi

                                  Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia

                                  Muhaimin. 2003. Wacana Pengembangan Pemikiran Pendidikan Islam. Surabaya:

                                  PSAPM dan Yogjakarta: Pustaka Belajar

                                  Qomar, Mujamil. 2005. Epistimologi Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga


                                  TANTANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

                                  TANTANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

                                  Pendidikan merupakan bagian dari perjalanan hidup umat manusia yang ingin maju. Pendidikan adalah salah satu aspek dalam Islam dan menempati kedudukan yang sentral, karena peranannya dalam membentuk pribadi muslim yang utuh sebagai pembawa misi kekholifahan. Allah telah membekali manusia dengan akal ( kemampuan rasio ) dan al – Qur’an memberi dukungan yang kuat bagi usaha manusia untuk meningkatkan standard kehidupan.

                                  Jika pendidikan Islam diorientasikan pada misi dan fungsi kehidupan manusia, maka orientasi ini lebih bernuansa pada performansi manusia, yaitu bagaimana manusia seharusnya berperan / berkiprah sebagai khalifah Allah dan sekaligus sebagai hamba Allah. Sungguh performansi yang begitu sempurna ! Bagaimana kita bisa meraih performansi yang begitu agung dan sempurna ? Tentu saja melalui pendidikan yang di dalamnya terdapat proses pembelajaran. Tapi pertanyaan kembali muncul, format pendidikan seperti apa yang dapat membentuk pribadi muslim yang utuh ? Apakah format pendidikan seperti yang ada sekarang sudah cukup ideal ? Kenyataannya out put dari lembaga p[endidikan kita yang ada sekarang belum mampu mencetak generasi muslim yang Qur’ani. Dan itu bukan hal mudah !

                                  Secara umum memang tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas pendidikan kita masih sangat rendah. Ini nampak sekali pada komponen pendidikan yang ada baik itu pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, dan dana yang kurang memenuhi standart. Pendidik kita misalnya, banyak yang belum berkualifikasi sebagai pendidik yang profesional karena secara akademis mereka belum memiliki kualifikasi untuk menjadi seorang pendidik ( guru ). Sarana dan prasarana ynag ada masih jauh dari layak. Kurikulum pendidikan pendidikan kita masig terjebak pada dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Dan anggaran pendidikan kita masih jauh dari standart.

                                  Sementara dari luar sistem pendidikan yang ada, arus globalisasi dan informasi juga turut memberi pengaruh pada cara pandang masyarakat terhadap pendidikan, terutama pendidikan agama. Sehingga fenomena yang muncul adalah menomorduakan pendidikan agama.

                                  Begitu kompleks gambaran permasalahan dalam pendidikan kita, karena selain tantangan internal pendidikan kita juga dihadapkan pada tantangan eksternal sebagai imbas dari globalisasi.

                                  Pendidikan Islam yang identik dengan lembaga pendidikan bernama madrasah memang masih mendapat predikat sekolah “ kelas dua “ dari sebagian masyarakat kita yang notabene mayoritas muslim. Untuk mengubah atau bahkan menghilangkan sama sekali image negatif itu banyak hal yang harus dibenahi, di antaranya adalah perubahan orientasi. Orientasi pendidikan Islam selama ini adalah untuk memahami ilmu agama an sih, seperti yang ditulis pada artikel ini. Kondisi ini membuat pendidikan kita terisolasi dengan sendirinya. Paradigma ini harus diperbaharui, karena al – Qur’an menuntun kita untuk menuntut ilmu seluas – luasnya. Ilmu agama dan ilmu duniawi haruslah konvergen, sebagaimana firman Allah dalam al – Qur’an dalam surat al – Qashash :

                                  Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu ( kebahagiaan ) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari ( kenikmatan ) duniawi .”

                                  Jelas sekali tuntunan al –Qur’an di atas, dan untuk saat ini konvergensi ilmu agama dan ilmu umum dalam sisitem pendidikan kita sudah diimplementasikan dalam kurikulum madrasah mulai jenjang ibtidaiyah sampai jenjang aliyah. Bagaimana dengan PTAI ? apakah sudah tersentuh konvergensi ilmu ini? Mungkinkah konvergensi itu bisa diterapkan pada jenjang perguruan tinggi ? Tapi jika diterapkan, bisakah dipertanggungjawabkan secara akademis? Apakah tidak akan menimbulkan mis understanding di kalangan praktisi pendidikan? Mengingat pendidikan kita masih dibelenggu oleh dikotomi.

                                  Harusnya artikel ini juga memberi solusi bagaimana pendidikan Islam keluar dari dikotomi yang selama ini membuat pendidikan kita terisolasi.

                                  Konsep Pendidikan Islam Integratif

                                  Proses internalisasi nilai – nilai PAI pada peserta kita masih belum optimal. Hal ini nampak dari perilaku peserta didik maupun out put lembaga pendidikan Islam yang belum mencerminkan nilai – nilai ajaran Islam. Bagaimana seharusnya proses internalisasi nilai itu berlangsung ? Adakah konsep pendidikan yang mampu mewujudkannya ? Mungkinkah dengan konsep pendidikan yang integratif “ tantangan “ itu bisa terjawab ?

                                  Seperti solusi yang ditawarkan oleh artikel ini bahwa konsep pendidikan islam yang integratif diharapkan mampu menjawab persoalan pendidikan kita dari segi metode yang merupakan bagian dari kurikulum. Tapi buat saya solusi ini mungkin bisa dan mungkin juga tidak bisa mengatasi permasalahan dalam internalisasi nilai – nilai PAI kepada anak didik kita. Jangan lupa bahwa konsep integrasi ini melibatkan lingkungan di mana peserta didik berada secara langsung. Baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Karena ketiga lingkungan ini masing – masing memberi kontribusi dalam membentuk kepribadian mereka.

                                  Lingkungan keluarga mungkin bisa lebih terkontrol dalam mengawasi perkembangan peserta didik karena keluarga adalah scope kecil. Lingkungan sekolah sudah sedikit lebih longgar, karena yang ditangani para pendidik di sekolah begitu banyak peserta didiknya dan mereka datang dari latar belakang sosial budaya yang berbeda. Dan ironisnya, banyak lembaga pendidikan yang hanya berorientasi pada transfer of knowledge dan menyepelekan transfer of value. Lingkungan masyarakat mungkin yang paling “ bebas “,dengan mengatasnamakan HAM yang benar bisa salah dan yang salah bisa jadi benar. Lalu siapa yang bisa mengontrol ? Norma ? atau aturan mungkin ? Jika norma, etika atau aturan itu berhasil diinternalisasikan dengan sempurna mungkin tak perlu dipasang polisi tidur di gang – gang sempit untuk menghalau pengendara kendaraan bermotor. Mungkin juga tak perlu ada lembaga sensor film yang yang menjadi rambu – rambu bagi pecinta kebebasan yang mengatasnamakan seni dan estetika ?

                                  Idealnya, apapun konsep pendidikannya, gandeng tangan antara orang tua sebagai komponen pendidikan di lingkungan keluarga, guru PAI sebagai komponen pendidikan di sekolah serta tokoh agama sebagai komponen pendidikan di lingkungan masyarakat menjadi sangat urgen. Ketiga lingkungan yang terkait langsung dengan pendidikan ini seharusnya memiliki kesatuan visi dan misi dalam membentuk moral anak bangsa melalui internalisasi nilai – nilai pendidikan agama.

                                  Pendidikan Agama Kita

                                  Tulisan Adian Husaini ini seolah memberi peringatan kepada para pendidik dan elemen masyarakat yang peduli pendidikan untuk lebih selektif dalam menentukan buku – buku pelajaran terutama buku pelajaran agama. Seleksi itu dilakukan untuk mengantisipasi mulai dari kesalahan cetak sampai pemasukan ide – ide liberalisme dan sekularisme yang sengaja diselipkan ke dalam buku pelajaran.

                                  Dari artikel ini kemudian terpikir dalam benak saya tentang adanya lembaga “ pen tashih “ buku pelajaran agama untuk mengantisipasi kesalahan cetak sampai ide – ide yang tak seharusnya ada dalam buku pelajaran agama siswa tingkat SD sampai dengan tingkat SMA.

                                  Selain itu yang terpenting dari pendidikan kita adalah pendidik yang harus berkompeten di bidang pendidikan agama. Pendidik kita harusnya memiliki kompetensi personal, sosial, personal, dan kompetensi paedagogi. Lebih – lebih ini pendidik pendidikan agama.

                                  Saya teringat ketika keponakan saya yang masih duduk di bangku taman kanak – kanak. Suatu saat gurunya mengajarkan berhitung dengan menggunakan bahasa arab. Yang tertulis di buku paket bahasa arabnya angka 5 adalah khojisun. Sang guru mengajarkan sesuai yang tertulis di buku paket. Sampai di rumah saya jelaskan kalau yang tertulis di bukunya itu salah, tapi dia tidak mau menerima apa yang saya katakan. Jawabnya “ kata bu guru seperti itu “. Dari contoh yang saya tunjukkan nampak bahwa guru keponakan saya itu tidak mengenal sama sekali pada angka berbahasa arab.Lantas saya berpikir, itu hanya menyangkut angka, bagaimana jika itu menyangkut aqidah, ibadah dan sebagainya seperti yang dicontohkan Adian Husaini dalam tulisannya di atas? Atau bagaimana dengan peserta didik yang lain yang notabene orang tuanya juga tidak mengenal bahasa arab dan dangkal pengetahuan agamanya ? Sungguh sesuatu yang sangat mengkhawatirkan sekali.

                                  Pada akhirnya evaluasi terhadap buku – buku pelajaran dan kompetensi guru sangat urgen demi menjaga kualitas dari pendidikan agama itu sendiri.

                                  Merancang Pendidikan Islam Masa Depan

                                  Judul yang menarik, “ merancang pendidikan Islam masa depan “. Judul tulisan ini seolah makin mempertegas bahwa Pendidikan Islam yang ada sekarang memang sudah benar – benar ketinggalan kereta. Sehingga perlu adanya rekonstruksi pada semua komponen pendidikan. Rekonstruksi ini penting mengingat komponen pendidikan yang ada masih banyak yang belum memenuhi standart. Baik itu pendidik, sarana dan prasarana, dana, dan kurikulum.

                                  Merancang, membuat konsep, membuat model mungkin memang mudah. Tapi jika itu merancang, membuat konsep atau membuat model pakaian, rumah dan sebagainya yang dipraktikkan pada benda – benda tak bernyawa.

                                  Tapi kalau rancangan, konsep, dan model itu diterapkan pada benda bernyawa ( peserta didik ), tunggu dulu !. Peserta didik kita lahir dan berkembang di lingkungan yang berbeda. Dan lingkungan itu sendiri baik keluarga, sekolah dan masyarakat terkadang punya pandangan yang berbeda tentang konsep pendidikan yang berorientasi masa depan.

                                  Harusnya tulisan ini juga memberi konsep mengenai lingkungan pendidikan yang ideal baik itu dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.

                                  Rancangan pendidikan Islam yang ditulis oleh Bapak Mishad ini mungkin memang sudah ideal. Tapi mampukah komponen pendidikan yang ada sekarang mewujudkannya ?

                                  Islam dan Sekularisme Abad 21

                                  Islam yang menjadi minoritas di belahan dunia ini menjadi sasaran empuk kaum orientalis, terutama dengan ide – ide sekularismenya. Image bahwa Islam adalah agama pedang, Islam adalah agama teroris terus dibangun oleh mereka untuk menjatuhkan Islam di mata internasional.

                                  Kita tidak menutup mata dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh organisasi – organisasi yang berbendera Islam, tapi saya berani katakan kalau itu adalah tindakan oknum. Islam adalah agama rahmat, agama perdamaian dan bukan agama kekerasan ! Tapi benarkah aturan hukum Islam yang terlalu ketat membedakan muslim dan non muslim perlu dipertimbangkan lagi secara serius ? Sekali lagi Islam adalah agama rahmat bagi seluruh dunia bukan hanya untuk orang muslim. Jadi apa yang terkandung dalam ajaran Islam akan selalu up to date, tinggal bagaimana kita umat Islam untuk memahami secara lebih mendalam lagi. Benar adanya yang ditulis oleh artikel ini, perlu adanya introspeksi antara kalangan minoritas dan mayoritas untuk memberi ruang baru dalam menemukan kesamaan dalam dunia global yang kompleks, sehingga tidak saling memerangi satu sama lain.

                                  Tapi jangan lupa ide – ide sekularisme akan terus mengancam kehidupan kita umat Islam, melalui berbagai media informasi yang begitu canggih dan setiap saat bisa kita peroleh. Untuk itu waspada dan bentengi diri terutama generasi penerus bangsa dengan pegetahuan agama yang komprehensif tanpa harus menutup diri pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus melaju.

                                  DASAR-DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN

                                  MAKALAH

                                  DASAR-DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN

                                  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan

                                  yang dibina oleh Bapak Dra.D.A. Fajar Ahwa,M.Pd.I

                                  Oleh :

                                  Kelompok 1

                                  A.Wahidil Qomali (084 061 398)

                                  Adi Wijaya (084 061 399)

                                  Zaidatur Rofi’ah (084 061 429)

                                  Zulfa Faurina (084 061 430)

                                  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

                                  JURUSAN TARBIYAH / PROGRAM STUDI PAI

                                  JUNI 2008
                                  PENDAHULUAN

                                  Dalam dunia pendidikan di Indonesia,bidang studi administrasi pendidikan boleh dikatakan masih baru. Di negara-negara yang sudah maju,administrasi pendidikan mulai berkembang dengan pesat sejak pertengahan pertama abad ke-20,terutama sejak berakhirnya perang dunia kedua. Khususnya di negara kita,Indonesia,adcministrasi pendidikan baru diperkenalkan melalui beberapa IKIP sejak tahun 1960-an,dan baru dimasukkan sebagai mata pelajaran decan mata ujian di SGA/SPG sejak tahun ajaran 1965/1966.Oleh karena itu,tidak mengherankan jika para pendidik sendiri banyak yang belum dapat memahami betapa perlu dan pentingnya administrasi pendidikan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada umumnya. Disamping itu, administrasi pendidikan itu sendiri sebagai ilmu,terus mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan pendidikan negara masing-masing.(Purwanto:1:2007)

                                  Setelah kita mengetahui realita yang terjadi seperti yang sudah tersebut di atas,maka diperlukan sebuah penjelasa secara rinci dan mendetail tentang administrasi pendidikan agar para pendidik dapat memahami betapa perlu dan pentingnya administrasi pendidikan itu. Oleh karena itu para pendidiki terlebih dahulu harus mengetahui dasar-dasar dari administrasi pendidikan. Maka dimakalah ini kami akan menjelaskan tentang dasar-dasar administrasi pendidikan.

                                  PEMBAHASAN

                                  DASAR-DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN

                                  1. Pengertian Administrasi pendidikan

                                  Administrasi dalam pengertian secara harfiah,kata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad dan ministrare.kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.

                                  Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)

                                  Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat,mendokumentasika kegiatan,menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.

                                  Administrasi pendidikan dalam pengertian secara luas adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu baik personel,spiritual maupun material yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.

                                  Jadi,didalam proses administrasi pendidikan segenap usaha orang-orang yang terlibat didalam proses pencapaian tujuan pendidikan itu diintegrasikan,diorganisasi dan dikoordinasi secara efektif,dan semua materi yang di perlukan dan yang telah ada dimanfaatkan secara efisien.

                                  Dalam pengertian yang luas ini, istilah administrasi juga dapat diartikan sebagai berikut :

                                  “Administrasi adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersam yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efisien”.

                                  Dalam batasan tersebut di atas, makna administrasi dapat di urai paling tidak menjadi lima pengertian pokok, yaitu :

                                  1. Administrasi merupakan kegiatan atau kegiatan manusia
                                  2. Rangkaian kegiatan itu marupakan suatu proses/pengelolaan dari suatu kegiatan yang kompleks, oleh sebab itu bersifat dinamis
                                  3. Prose situ dilakukan bersama oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi
                                  4. Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
                                  5. Proses pengelolaan itu dilakukan agar tujuannya dapat dicapai secara efektif dan efisien.(Tsauri:2:2007)

                                  2. Fungsi Administrasi Pendidikan

                                  Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan,kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus). Adapun proses administrasi pendidikan itu meliputi fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, komunikasi, supervise kepegawaian dan pembiayaan dan evaluasi. Semua fungsi tersebut satu sama lain bertalian sangat erat. Untuk menadapat gambaran yang lebih jelas tentang fungsi-fungsitersebut di bawah ini akan diuraikan secara lebih rinci.

                                  a. Perencanaan (Planning)

                                  Perencanaan merupakan salh satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan administrasi. Tanpa perencanaan,pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan kegagalan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan merupakan kegiatan yang harus dilakukan pada permulaan dan selama kegiatan administrasi itu berlangsung. Di dalam setiap perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan,yaitu faktor tujuan dan faktor sarana, baik sarana personel maupun material.

                                  Langkah-langkah dalam perencanaan meliputi hal-hal sebagai berikut :

                                  1. Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai

                                  2. Meneliti masalah-masalah atau pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan

                                  3. Mengumpulkan daa dan informasi-informasi yang diperlukan

                                  4. Menentukan tahap-tahap dan rangkaian tindakan

                                  5. Merumuskan bagimana masalah-masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan-pekerjaan itu akan diselesaikan

                                  Syarat-syarat perencanaan

                                  Dalam menyusun perencanaan syarat-syarat berikut perlu diperhatikan :

                                  1. perencanaan harus didasarkan atas tujuan yang jelas

                                  2. bersifat sederhana, realistis dan praktis

                                  3. terinci, memuat segala uraian serta klarifikasi kegiatan dan rangkaian tindakan sehingga mudah di pedomani dan dijalankan

                                  4. memiliki fleksibilitas sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dan situasi sewaktu-waktu

                                  5. terfdapat perimbangan antara bermaca-macam bidang yang akan digarap dalam perencanaan itu, menurut urgensinya masing-masing

                                  6. diusahakan adanya penghematan tenaga, biaya dan waktu serta kemungkinan penggunaan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia sebaik-baiknya

                                  7. diusahakan agar sedapat mengkin tidak terjadi adanya duplikasi pelaksanaan

                                  Merencanakan berarti pula memikirkan tentang penghematan tenaga, biaya dan waktu, juga membatasi kesalahan-kesalahan yangmungkin terjadi dan menghindari adanya duplikasi-duplikasiatau tugas-tugas/pekerjaan rangkap yang dapat menghambat jalannyapenyelesaian.

                                  Jadi, perencanaan sebagai suatu fungus administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “perencanaan(planning) adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya maksu-maksud dan tujuan pedndidikan”.

                                  b. Pengorganisasian (Organizing)

                                  Pengorganisasian merupakan aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan kerja antara orang-orang sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Di dalam pengorganisasian terdapatadanya pembagian tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab secara terinci menurut bidang-bidang dan bagian-bagian, sehingga dari situ dapat terciptalah adanya hubungan-hubungan kerjasama yang harfmonis dan lancar menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

                                  Pengorganisasian sebagai fungsi administrasi pendidikan menjadi tugas utama bagi para pemimpin pendidikan termasuk kepala sekolah. Kita mengetahui bahwa dalam kegiatan sekolah sehari-sehari terdapat bermacam-macam jenis pekerjaan yang memerlukan kecakapandan keterampilan dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Keragaman tugas dan pekerjaan semacam itu tidak mungkin dilakukan dan dipikul sendiri oleh seoran pemimpin. Dlam hal inilah terletak bagaimana kecakapan kepala sekolah mengorganisasi guru-guru dan pegawai sekolah lainnya dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sehingga tercipta adanya hubungan kerja sama yang harmonis dan lancar.

                                  Yang perlu diperhatikan dalam pengorganisasian antara lain ialah bahwa pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab hendaknya disesuaikan dengan penglaman,bakat, minat, pengetahuan dan kepribadian masing-masing prang yang dikperlukan dalam menjalankan tugas-tigas tersebut.

                                  Dengan demikian ,pengorganisasian sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “pengorganisasian adalah aktivitas-aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan sehingga terwujudlah kesatuan usaha dealam mencapai maksud-maksud dan tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  c. Pengkoordinasian (Coordinating)

                                  Adanya bermacam-macam tugas/pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang, memerlukan adanya koordinasi dari seorang pemimpin. Adanya koordinasi yang baik dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau kesimpangsiuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua bagian dcan personel dapat bekerja sama menuju ke satu arah tujuan yang telah ditetapkan.

                                  Pengkoordinasian diartikan sebagai usaha untuk menyatu padukan kegiatan dari berbagai individu agar kegiatan mereka berjalan selarfas dengan anggota dalam usaha mencapai tujuan. Usayha pengkoordinasian dapat dilakukan melalui berbagai cara,seperti:(a)melaksanakan penjelasan singkat (briefing);(b)mengadakan rapat kerja;(c) memberikan unjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,dan (d) memberikan balikan tentang hasil sutu kegiatan.(Soetjipto:137:2004)

                                  Dengan demikian,koordinasi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagi berikut :

                                  “koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang, material, pikiran-pkiran, teknikk-teknik dan tujuan-tujuan kedalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai suatu tujuan”.

                                  d. Komunikasi

                                  Dalam melaksanakan suatu program pendidikan, aktivitas menyebarkan dan menyampaikan gagasan-gagasan dan maksud-maksud ke seluruh struktur organisasi sanat penting. Proses menyampaikan atau komunikasi ini meliputi lebih dari pada sekedar menyalurkan pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dan maksud-maksud secara lisan atau tertulis.

                                  Komunikasi secara lisan pada umumnya lebih mendatangkan hasil dan pengertian yang jelas dari pada secara tertulis. Demikian pula komunikasi yang dilakukan secara informal dan secara formal mendatangkan hasil yang berbeda pengaruh dan kejelasannya.

                                  Menurut sifatnya, komunikasi ada dua macam yaitu komunikasi bebas dan komunikasi terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota tertentu saja.

                                  Dengan demikian, organisasi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi”.

                                  e. Supervisi

                                  Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervise haruslah meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.

                                  Jadi, fungsi supervisi yang terpentig adalah :

                                  1. menentukan kondisi-kondisi/syarat-syarat apakah yang diperlukan

                                  2. memenuhi/mengusahakan syarat-syarat yang diperlukan itu.

                                  Dengan demikian , supervisi sebagai salah satu fungsi administrasi pendidikan dapat disimpulkan sebagai berikut :

                                  “supervise sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan komdisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  f. Kepegawaian (Staffing)

                                  Sama halnya dengan fungsi-fungsi administrasi pendidikan yang telah diuraikan terdahulu kepegawaian merupakan fungsi yang tidak kalah pentingnya. Agak berbeda dangan fungsi-fungsi administrasi yang telah dibicarakan, dalam kepegawaian yang menjadi titik penekanan ialah personal itu sendiri. Aktivitas yang dilakukan di dalam kepegawaian antara lain : menentukan, memilih, menempatkan dan membimbing personel.

                                  Sebenarnya fungsi kepegawaian ini sudah dijalankan sejak penyusunan perencanaan dan pengorganisasian. Di dalam pengorganisasian telah dipikirkan dan diusahakan agar untuk personel-personel yang menduduki jabatan-jabatan tertentu di dalam struktur organisasi itu dipilih dan di angkat orang-orang yang memiliki kecakapan dan kesanggupan yang sesuai dengan jabatan yang di pegangnya. Dalam hal ini prinsip the right man in the right place selalu di perhatikan.

                                  g. Pembiayaan

                                  Biaya/pambiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena biaya ini sangat menentukan bagi kelancaran jalannya sebuah organisasi, tanpa biaya yang mencukupi tidak mungklin terjamin kelancaran jalannya suatu organisasi.

                                  Setiap kebutuhan organisasi, baik personel maupun material, semua memerlukan adanya biaya., itulah sebabnya masalah pembiayaan ini harus sudah mulai dipikirkan sejak pembuatan planning sampai dengan pelaksanaannya.

                                  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi pembiayaan, antara lain :

                                  1. perencanaan tentang berapa biaya yang diperlukan

                                  2. dari mana dan bagaimana biaya itu dapat diperoleh/diusahakan

                                  3. bagaimana penggunaanya

                                  4. siapa yang akan melaksanakannya

                                  5. bagaimana pembukuan dan pertangung jawabannya

                                  6. bagaimana pengawasannya,dll.

                                  h. Penilaian (Evaluating)

                                  Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai di mana pelaksanaan yang dilakukan di dalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai denhan rencana atau program yang telah di tetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Setiap kegiatan, baik yang dilakukan oleh unsure pimpinan maupun oleh bawahan, memerlukan adanya evaluasi.

                                  Dengan mengetahui kasalahan-kasalahan atau kekurangan-kekurangan serta kemacetan-kemacetan yang diperoleh dari tindakan evaluasi itu, selanjutnya dapat di usahakan bagaimana cara-cara memperbaikinya.(Purwanto:15-22:2007)

                                  Secara lebih rinci maksud penilaian (evaluasi) adalah :

                                  1. Memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja , pekejaan tersebut berhasil

                                  2. Menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien

                                  3. Memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindari situasi yang dapat merusak

                                  4. Memajukan kesanggupan para personel dalam mengembangkan organisasi.(Soetjipto:138:2004)

                                  Perlu ditekankan disini bahwa fungsi-fungsi pokok yang telah dibicarakan di atas satu sama lain sangat erat hubungannya, dan kesemuanya merupakan suatu proses keseluruhan yang tidak terpisahkan satu sama lain dan merupakan rangkaian kegiatan yang kontinyu.

                                  3. Tujuan Administrasi Pendidikan

                                  Tujuan adminitstrasi pada umumnya adalah agar semua kegiatan mandukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain administrasi yang digunakan dalam dunia pendidikan diusahakan untuk mencapai tujuan pendidikan.

                                  Sergiovanni dan carver (1975) (dalam burhanuddin:2005) menyebutkan empat tujuan administrasi yaitu:

                                  1. efektifitas produksi
                                  2. efesiensi
                                  3. kemampuan menyesuaikan diri (adaptivenes)
                                  4. kepuasan kerja

                                  keempat tujuan tersebut digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan sekolah. Sebagai contoh: sekolah mempinyai fungsi untuk mencapai efektivitas produksi, yaitu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum. Dalam pencapaian tujuan tersebut harus dilakukan usaha seefisien mungkin, yaitu menggunakan kepuan dana, dan tenaga seminimal mungkin,tetapi memberikan hasil sebaik mungkin, sehingga lulusan tersebut dapat melanjutkan ketingkat berikutnya dan dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkunganya yang barudan selanjutnya lulusan ini akan mencari kerja pada perusahaan yang memberikan kepuasan kerja kepada mereka.

                                  4. Ruang Lingkup (Bidang Garapan) Administrasi Pendidikan

                                  Administrasi pendidikan mempunyai ruang lingkup/bidang garapan yang sangat luas. Secara lebih rinci ruang lingkup adcministrasi pendidikan dapat diuraikan sebagai berikut :

                                  a. Administrasi tata laksana sekolah

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Organisasi dan struktur pegawai tata usaha

                                  2. Otorosasi dan anggaran belanja keuangan sekolah

                                  3. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan personel sekolah

                                  4. Masalah perlengkapan dan perbekalan

                                  5. Keuangan dan pembukuannya

                                  b. Administrasi personel guru dan pegawai sekolah

                                  hal ini meliputi :

                                  1. Pengangkatan dan penempatan tenaga guru

                                  2. Organisasi personel guru-guru

                                  3. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru

                                  4. Rencana orientasi bagi tenaga guru yang baru

                                  5. Inservice training dan up-grading guru-guru

                                  c. Administrasi peserta didik

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Organisasi dan perkumpulan peserta didik

                                  2. Masalah kesehatan dan kesejahteraan peserta didik

                                  3. Penilaian dan pengukuran kemajuan peserta didik

                                  4. Bimbingan dan penyuluhan bagi peserta didik (guidance and counseling)

                                  d. Supervisi pengajaran

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Usaha membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya.

                                  2. Usaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode baru dalam mengajar dan belajar yang lebih baik

                                  3. Mengusahakan cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran.

                                  e. Pelaksanaan dan pembinaan kurikulum

                                  Hal ini meliputi :

                                  1. Mempedomani dan merealisasikan apa yang tercantum di dalam kurikulum sekolah yang bersangkutan dalam usaha mencapai dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran

                                  2. menyusun dan melaksanakan organisasi kurikulum beserta materi-materi, sumber-sumber dan metode-metode pelaksanaanya, disesuaikan dengan pembaharuan pendidikan dan pengajaran serta kebutuhan mesyarakat dan lingkungan sekolah

                                  3. kurikulum bukanlah merupakan sesuatu yang harus didikuti dan diturut begitu saja dengan mutlak tanpa perubahan dan penyimpangan sedikitpun. Kurikulum meripakan pedoman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

                                  f. Pendirian dan perencanaan bangunan sekolah

                                  Hal in meliputi :

                                  1. Cara memilih letak dan menentukan luas tanah yang dibutuhkan

                                  2. Mengusahakan, merencanakan dan menggunakan biaya pendirian gedung sekolah

                                  3. Menentukan jumlah dan luas ruangan-ruangan kelas, kantor, gudang, asrama, lapangan olah raga,dan sebagainya.

                                  4. Cara-cara penggunaan gedung sekolah dan fasilitas-fasilitas lainyang efektif dan produktif, serta pemeliharaannya secara kontinyu.

                                  5. Alat-alat perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran yang dibutuhkan

                                  g. Hubungan sekolah dengan masyarakat

                                  Hal ini mencakup hubungan sekolah dengan sekolah-sekolah lain, hubungan sekolah dengan instansi-instansi dan jawsatan-jawatan lain dan hubungan sekolah dengan masyarfakat pada umumnya. Hendaknya semua hubungan itu merupakan hubungan kerjasama yang bersifat pedagogis, sosiologis dan produktif yang dapat mendatangkan keuntungan dan perbaikan serta kemajuan bagi kedua belah pihak.

                                  Dari apa yang telah diuraikan di atas, ruang lingkup yang tercakup di dalam administrasi pendidikan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

                                  1. Administrasi material,yaitu kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi/benda-benda seperti :ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, dan lain-lain.
                                  2. Administrasi personel,mencakup didalamnya administrasi personel guru dan pegawai sekolah, dan juga administrasi peserta didik.
                                  3. Administrasi kurikulum,yang mencakup didalamnya penyusunan kurikulum, pembinaan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, seperti pembagian tugas mengajar pada guru-guru, penyusunan silabus,dan sebagainya.(Tsauri:13-16:2007)

                                  5. Prinsip-prinsip Administrasi Pendidikan

                                  Prinsip merupakan sesuatu yang di buat sebagai pegangan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Diantara prinsip-prinsip administrasi pendidikan antara lain :

                                  1. Adanya sumber daya manusia (SDM) atau sekelompokmanusia (sedikitnya dua orang) untuk ditata
                                  2. Adanya tiugas/fungsi yang harus dilaksanakn maksudnya ada sebuah kerjasama dari sekelompok orang
                                  3. Adanya penataan/pengaturan dari kerjasama tersebut
                                  4. Adanya non manusia seperti peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dan yang harus ditata
                                  5. Adanya tujuan yang hendak di capai bersama dari kerjasama tersebut.(Purwanto:2007)

                                  Ada sebuah prinsip-prinsip administrasi yang menyinggung organisasi, diantara prinsip-prinsip tersebut adalah :

                                  1. Memiliki tujuan yang jelas
                                  2. Tiap anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut
                                  3. Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindakan dan pikiran
                                  4. Adanya kesatuan perintah (Unity of command); para bawahan hanya mempunyai seorang atasan langsung dari padanya menerima perintah atau bimbingan dan kepada siapa ia harus mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya.
                                  5. Koordinasi tentang wewenang dan tanggung jawab, maksudnya ada keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota
                                  6. Adanya pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian dan bakat masing-masing, sehingga dapat menimbulkan kerjasama yang harfmonis dan kooperatif.(Tsauri:22:2007)

                                  PENUTUP

                                  Administrasi pendidikan adalah suatu kegiatan kerja sama atau proses pengintegrasian segala sesuatu baik personal maupun material yang tergabung dalam orgaisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efisien.

                                  Administrasi pendidikan juga memiliki sebuah fungsi, diantara fungsi administrasi pendidikan adalah:

                                  1. perencanaan (planning)

                                  “perencanaan(planning) adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya maksu-maksud dan tujuan pedndidikan”.

                                  2. pengorganisasian (organizing)

                                  “pengorganisasian adalah aktivitas-aktivitas menyusun dan membentuk hubungan-hubungan sehingga terwujudlah kesatuan usaha dealam mencapai maksud-maksud dan tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  3. pengkoordinasian (coordination)

                                  koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang, material, pikiran-pkiran, teknikk-teknik dan tujuan-tujuan kedalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai suatu tujuan”

                                  4. komunikasi

                                  komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi”.

                                  5. supervisi

                                  “supervise sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan komdisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan”.

                                  6. kepegawaian (staffing)

                                  dalam kepegawaian yang menjadi titik penekanan ialah personal itu sendiri. Aktivitas yang dilakukan di dalam kepegawaian antara lain : menentukan, memilih, menempatkan dan membimbing personel.

                                  7. pembiayaan (budgeting)

                                  Biaya/pambiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah organisasi karena biaya ini sangat menentukan bagi kelancaran jalannya sebuah organisasi, tanpa biaya yang mencukupi tidak mungklin terjamin kelancaran jalannya suatu organisasi.

                                  8. penilaian (evaluating)

                                  Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai di mana pelaksanaan yang dilakukan di dalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai denhan rencana atau program yang telah di tetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.

                                  Adapun tujuan dari administrasi pendidikan adalah:

                                  1. efektifitas produksi
                                  2. efesiensi
                                  3. kemampuan menyesuaikan diri (adaptivenes)
                                  4. kepuasan kerja

                                  administrasi pendidikan juga memiliki sebuah ruang lingkup (bidang garapan) didalam pengelolaannya. Diantara administrasi pendidikan adalah:

                                  1. administrasi tata laksana sekolah
                                  2. administrasi personel guru dan pegawai sekolah
                                  3. administrasi peserta didik
                                  4. supervisi pengajaran
                                  5. pelaksanaan dan pembinaan kurikulum
                                  6. pendirian dan perencanaan bangunan sekolah
                                  7. hubungan sekolah dan masyarakat

                                  didalam administrasi pendidikan terdapat pulasebuah prinsip-prinsip yang dapat menunjang kegiatan administrasi dan mencapai tujuan administrasi pendidikan karena prinsip ini merupakan sesuatu yang dijadikan sebagai pengayaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Diantara prinsip-prinsip administrasi pendidikan adalah:

                                  1. Adanya kerja sama sekelompok orang

                                  2. Adanya penataan dan pengaturan dari kerja sana tsb

                                  3. Adanya SDM (sumber daya manusia/personal) yang harus ditata

                                  4. Adanya peralatan dan perlengkapan (non manusia ) yang harus ditata

                                  5. Adanya tujuan yang hendak dicapai bersama dari kerjasama tersebut

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Burhanuddin,Yusak.2005.Administrasi pendidikan.Bandung:Pustaka setia

                                  Purwanto,Ngalim.2007.Administrasi pendidikan dan supervisi pendidikan.Bandung:PT Remaja Rosda Karyta

                                  Soetjipto dan Kosasi,Raflis.2004.Profesi keguruan.Jakarta:PT Rineka Cipta

                                  Tsauri,Sofyan.2007.Administrasi dan supervisi pendidikan.Jember:Center for society studies

                                  Kematangan Beragama

                                  PENDAHULUAN

                                  Sebagaimana diketahui dalam perkembangan manusia, manusia mengalami dua macam perkembangan yaitu perkembangan jasmani dan perkembangan rohani. Perkembangan jasmani diukur berdasarkan umur kronologis, puncak perkembangan jasmani yang dicapai manusia disebut kedewasaan. Sebaliknya perkembangan rohani diukur berdasarkan tingkat kemampuan (Abilitas), pencapaian tingkat abilitas tertentu bagi perkembangan rohani disebut istilah kematangan (Maturity).

                                  Dalam makalah ini kami mencoba untuk memaparkan criteria orang yang matang beragama yang erat kaitannya dengan perkembangan manusia yang semua itu kami jelaskan dalam makalah ini.


                                  PEMBAHASAN

                                  A. Pengertian Matang Beragama

                                  Manusia mengalami dua macam perkembangan yaitu perkembangan jasmani dan rohani. Perkembangan jasmani diukur berdasarkan umur kronologis. Puncak perkembangan jasmani yang dicapai manusia disebut kedewasaan, sebaliknya perkembangan rohani diukur berdasarkan tingkat kemampuan (Abilitas). Pencapaian tingkat abilitas tertentu bagi perkembangan rohani disebut istilah kematangan (Maturity).

                                  Kemampuan seseorang untuk mengenali atau memahami nilai agama yang terletak pada nilai-nilai luhurnya serta menjadikan nilai-nilai dalam bersikap dan bertingkah laku merupakan ciri dari kematanan beragama, jadi kematangan beragama terlihat dari kemampuan seseorang untuk memahami, menghayati serta mengaplikasikan nilai-nilai luhur agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menganut suatu agama karena menurut keyakinannya agama tersebutlah yang terbaik. Karena itu ia berusaha menjadi penganut yang baik, keyakinan itu ditampilkannya dalam sikap dan tingkah laku keagamaan yang mencerminkan ketaatan terhadap agamanya.

                                  B. Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kepribadian Manusia.

                                  Seperti halnya yang telah dijelaskan diatas dalam tingkat perkembangan yang dicapai diusia anak-anak, maka kedewasaan jasmani belum tentu berkembang setara dengan perkembangan rohani. Secara normal memang seorang yang sudah mencapai tingkat kedewasaan akan memiliki pola kematangan rohani seperti kematangan berpikir, kematangan pribadi maupun kematangan emosi. Tetapi perimbangan antara kedewasaan jasmani dan kematangan rohani ini ada kalanya tidak berjalan sejajar. Secara fisik (jasmani) seseorang mungkin sudah dewasa, tetapi secara rohani ia ternyata belum matang.

                                  Keterlambatan pencapaian kematangan rohani ini menurut ahli psikokogi pendidikan sebagai keterlambatan dalam perkembangan kepribadian. Factor-faktor ini menurut Dr.Singgih D. Gunarsa dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: factor yang terdapat pada diri anak dan factor yang berasal dari lingkungan.

                                  Adapun factor intern anak itu yang dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian adalah: konstitusi tubuh, struktur dan keadaan fisik, koordinasi motorik, kemampuan mental dan bakat khusus (intelegensi tinggi, hambatan mental, bakat khusus), emosionalitas. Semua factor intern ini ikut mempengaruhi terlambat tidaknya perkembangan kepribadian seseorang.

                                  Selanjutnya yang termasuk pengaruh factor lingkungan adalah: keluargaa, sekolah (Singgih D.Gunarta: 88-96). Selain itu ada factor lain yang juga mempengaruhi perkembangan kepribadian seseorang yaitu kebudayaan tempat dimana seseorang itu dibesarkan. Kebudayaan turut mempengaruhi pembentukan pola tingkah laku serta berperan dalam pembentukan kepribadian. Kebudayaan yang menekankan pada norma yang didasarkan kepada nilai-nilai luhur seperti kejujuran, loyalitas, kerja sama bagaimanapun akan memberi pengaruh dalam pembentukan pola dan sikap yang merupakan unsur dalam kepribadian seseorang. Demikian pula halnya dengan kematangan beragama.

                                  Dalam kehidupan tak jarang dijumpai mereka yang taat beragama itu dilatar belakangi oleh berbagai pengalaman agama serta type kepribadian masing-masing. Kondisi seperti ini menurut temuan psikologi agama mempengaruhi sikap keagamaan seseorang. Dengan demikian pengaruh tersebut secara umum memberi ciri-ciri tersendiri dalam sikap keberagamaan masing-masing.

                                  C. Ciri-ciri Dan Sikap Keberagamaan.

                                  Dalam bukunya “The Varieties Of Religious Experience” William James menilai secara garis besarnya sikap dan perilaku keagamaan itu dapat dikelompokkan menjadi dua type, yaitu: type orang yang sakit jiwa, type orang yang sehat jiwa. Kedua type ini menunjukkan perilaku dan sikap keagamaan berbeda:

                                  1. Type orang yang sakit jiwa (The Sick Soul).

                                  Menurut Wiliiam James sikap keberagamaan orang yang sakit jiwa ini ditemui pada mereka yang pernah mengalami latar belakang kehidupan keagamaan yang terganggu. Latar belakan itulah yang kemudian menjadi penyebab perubahan sikap yang mendadak terhadap keyakinan agama. Mereka beragama akibat dari suatu penderitaan yang mereka alami sebelumnya, William James menggunakanistilah “The Suffering”.

                                  William Starbuck, seperti yang dikemukakan oleh William James berpendapat bahwa penderitaan yang dialami disebabkan oleh dua factor utama yaitu: factor intern dan factor ekstern. Alasan ini pula tampaknya yang menyebabkan dalam psikologi agama dikenal dua sebutan yaitu The Sick Soul dan The Suffering, type yang pertama dilatar belakangi oleh factor intern (dalam diri), sedangkan yang kedua adalah karena factor ekstern (penderitaan).

                                  a. Faktor intern yang diperkirakan menjadi penyebab dari timbulnya sikap keberagamaan yang tidak lazim ini adalah:

                                  Ø Temperamen.

                                  Temperamen merupakan salah satu unsur dalam membentuk kepribadian manusia sehingga dapat tercermin dari kehidupan jiwa orang-orang yang melancholis akan berbeda dengan orang yang berkepribadian displastis dalam sikap dan pandangannya terhadap ajaran agama.

                                  Ø Gangguan Jiwa.

                                  Orang yang mengidap gangguan jiwa menunjukkan kelainan dalam sikap dan tingkah lakunya. Tindak tanduk keagamaan dan pengalaman keagamaan yang ditampilkannya tergantung dari gangguan jiwa yang mereka idap.

                                  Ø Konflik dan Keraguan

                                  Konflik kejiwaan yang terjadi pada diri seseorang mengenai keagamaan mempengaruhi sikap keagamaannya. Konflik dan keraguan ini dapat mempengaruhi sikap seseorang terhadap agama seperti taat, fanatic atau agnostic hingga keateis.

                                  Ø Jauh dari Tuhan

                                  Orang yang dalam kehidupannya jauh dari ajaran agama, lazimnya akan merasa dirinya lemah dan kehilangan pegangan saat menghadapi cobaan, hal ini menyebabkan terjadi semacam perubahan sikap pada dirinya.

                                  Adapun ciri-ciri tidak keagamaan mereka yang mengalami kelainan kejiwaan itu umumnya cenderung menampilkan sikap: pesimis, introvert, menyayangi paham yang ortodoks, mengalami proses keagamaan secara nograduasi.

                                  b. Faktor Ekstern yang diperkirakan turut mempengaruhi sikap keagamaan secara mendadak, adalah:

                                  Ø Musibah

                                  Terkadang musibah yang serius dapat mengguncangkan kejiwaan seseorang, keguncangan ini sering pula menimbulkan kesadaran pada diri manusia berbagai macam tafsiran. Bagi mereka yang semasa sehatnya kurang memiliki pengalaman dan kesadaran agama yang cukup umumnya menafsirkan musibah sebagai peringatan Tuhan bagi dirinya. Akibat musibah seperti itu tak jarang pula menimbulkan perasaan menyesal yang mendalam dan mendorong mereka untuk mematuhi ajaran agama secara sungguh-sungguh.

                                  Ø Kejahatan

                                  Mereka yang menekuni kehidupan dilingkungan dunia hitam, baik sebagai pelaku maupun sebagai pendukung kejahatan, umumnya akan mengalami keguncangan batin dan rasa berdosa.

                                  2. Type Orang Yang Sehat Jiwa (Healty-Minded-Ness)

                                  Ciri dan sifat agama pada orang yang sehat jiwa menurut W.Starbuck yang dikemukakan oleh W.Houston Clark dalam bukunya Religion Psychology adalah:

                                  a. Optimis dan Gembira

                                  Orang yang sehat jiwa menghayati segala bentuk ajaran agama dengan perasaan optimis. Pahala menurut pandangannya adalah hasil jerih payahnya yang diberikan Tuhan.

                                  b. Ekstrovet dan tak Mendalam

                                  Sikap optimis dan terbuka yang dimiliki orang yang sehat jiwa ini menyebabkan mereka mudah melupakan kesan-kesan buruk dan luka hati yang tergores sebagai ekses agamis tindakannya. Dosa mereka anggap sebagai akibat perbuatan mereka yang keliru.

                                  c. Menyenangi ajaran ketauhidan yang liberal

                                  Sebagai pengaruh kepribadian yang ekstrovet maka mereka cenderung:

                                  Ø Menyenangi Theologi yang luwes dan tidak baku

                                  Ø Menunjukkan tingkah laku keagamaan yang lebih bebas

                                  Ø Menekankan ajaran cinta kasih daripada kemurkaan dan dosa

                                  Ø Bersifat liberal dalam menafsirkan pengertian ajaran islam

                                  Ø Selalu berpandangan positif

                                  Ø Berkembang secara graduasi, dll.

                                  D. Mistisisme Dan Psikologi Agama

                                  Menurut Prof. Harun Nasution dalam tulisan Orientalis Barat, mistisisme yang dalam islam adalah tasyawuf disebut sufisme, sebutan ini tidak dikenal dalam agama-agama lain, melainkan khusus untuk sebutan mistisisme islam (Harun Nasution: 56). Sebagaimana halnya mistisisme, tasyawuf atau sufisme mempunyai tujuan memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa seseorang berada dihadirat Tuhan. Intisarinya adalah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog antara ruh manusia dengan Tuhan dengan mengasingkan diri dan berkontemplasi (Harun Nasution: 56). Kesadaran berada dekat Tuhan itu dapat mengambil bentuk ijtihad, bersatu dengan Tuhan.

                                  Ciri khas Mistisisme yang pertama kali menarik para ahli psikologi agama adalah kenyataan bahwa pengalaman-pengalaman mistik atau perubahan-perubahan kesadaran yang mencapai puncaknya dalam kondisi yang digambarkannya sebagai kemanunggalan. Kondisi ini digambarkan oleh mereka yang mengalami hal itu dirasakan sebagai pengalaman menyatu dengan Tuhan.

                                  Mistisisme dalam kajian psikologi agama dilihat dari hubungan sikap dan perilaku agama dengan gejala kejiwaan yang melatar belakanginya. Jadi bukan dilihat dari absah tidaknya mistisisme itu berdasarkan pandangan agama masing-masing. Dengan demikian mistisisme menurut pandangan psikologi agama hanya terbatas pada upaya untuk mempelajari gejala-gejala kejiwaan tertentu yang terdapat pada tokoh-tokoh mistik, tanpa harus mempermasalahkan agama yang mereka anut. Mistisisme merupakan gejala umum yang terlihat dalam kehidupan tokoh-tokoh mistik, baik yang teistik maupun nonteistik.

                                  1. Sejarah perkembangan aliran kepercayaan.

                                  Dalam memaparkan sejarah perkembangan ini kami mengetengahkan intisari dari uraian Prof. Selo Sumartjan dalam simpusium mengatakan “sila ketuhanan yang maha esa” tanggal 14 Februari 1966 di Jakarta.

                                  Dalam evolusi system-sistem kepercayaan diuraikan sebagi berikut:

                                  Manusia dan masyarakat hidup dalam dua lingkungan yaitu lingkungan alam dan lingkungan masyarakat. Lingkungan alam meliputi: benda organis dan anorganis yang hidup disekitar manusia dan lingkungan masyarakat adalah masa manusia yang berada disekitarnya.

                                  Didorong oleh keinginan untuk mempertahankan hidupnya, maka timbul keinginan mereka untuk mencari jalan agar pengaruh alam itu tidak merugikan dan membinasakan mereka. Berdasarkan kondisi social budaya yang mereka miliki dicarilah usaha untuk menguasai alam dengan kekuatan ghaib sejalan dengan kekuatan alam yang bagi mereka merupakan kekuatan ghaib.

                                  Perkembangan itu melibatkan masyarakat umum dan individu yang bersifat umum berkembang menjadi kultus dan individualis berkembang menjadi perdukunan. Perkembangan masyarakat pada kenyataan selalu membawa bekas dari unsur generasi terdahulu. Demikian pula perkembangan kepercayaan dari tahap politeisme menjadi monoteisme.

                                  2. Hal-hal termasuk mistisisme

                                  a. Ilmu Ghaib

                                  Yang dimaksud dengan ilmu ghaib disini adalah cara-cara dan maksud menggunakan kekuatan-kekuatan yang diduga ada dialam ghaib, yaitu yang tidak dapat diamati oleh rasio dan pengalaman fisik manusia.

                                  Berdasarkan fungsinya kekuatan ghaib itu dapat dibagi menjadi:

                                  Ø Kekuatan ghaib hitam (black magic), untuk dan mempunyai pengaruh jahat

                                  Ø Kekuatan ghaib merah (red magic), untuk melumpuhkan kekuatan atau kemauan orang lain (hypotisme)

                                  Ø Kekuatan ghaib kuning (yellow magic), untuk praktek occuitisme

                                  Ø Kekuatan ghaib putih (white magic), untuk kebaikan.

                                  b. Magis

                                  Mistis ialah suatu tindakan dengan anggapan bahwa kekuatan ghaib bisa mempengaruhi duniawi secara nonkultus dan nonteknis berdasarkan kenangan dan pengalaman. Untuk menjelaskan hubungan antara unsure-unsur kebatinan ini kita pertentangkan magis ini dengan masalah lain yang erat hubungannya.

                                  Ø Magic dan tahayul

                                  Orang percaya bahwa untuk membunuh seseorang dapat dipergunakan bagian yang berasal dari tubuh orang yang dimaksud. Misalnya tindakan membunuh dan membakar rambut dan kuku agar seseorang mati (magis) dan penggunaan rambut dan kuku sebagai alat pembunuh (Tahayul).

                                  Ø Magis dan Ilmu ghaib

                                  Seperti contoh diatas jika meleui suatu proses pengolahan tertentu secara irrasional tergolong ilmu ghaib.

                                  Ø Magis dan kultus

                                  Jika dihubungkan dengan kultus maka magis merupakan perbuatan yang dianggap mempunyai kekuaan memaksa kehendak kepada supernatural (Tuhan). Kultus merupakan perbuatan yang terbatas pada mengharap dan mempengaruhi supernatural (Tuhan).

                                  c. Kebatinan

                                  Ilmu kebatinan umumnya bermaksud untuk menemukan jalan yang dapat menempatkan manusia pada tempat yang sewajarnya ditengah-tengah masyarakat didunia dan juga dalam hubungannya dengan Tuhan. Ilmu kebatinan memberikan ajaran kepada para penganutnya tentang bagaimana mereka masing-masing dapat hidup secara harmonis yang mengandung keterangan dan rasa damai dengan masyarakat serta dengan Tuhannya melalui pengalaman syarat-syarat ilmunya.

                                  d. Para psikologi

                                  Menurut ilmu jiwa gejala jiwa manusia itu dapat dibagi atas:

                                  1) Gejala jiwa yang normal (yang terdapat pada orang yang normal)

                                  2) Gejala jiwa yang annormal terdiri dari:

                                  Ø Gejala jiwa supranormal: yang terdapat pada tokoh-tokoh pemimpin yang terkenal dan genius

                                  Ø Gejala jiwa paranormal: gejala jiwa yang terdapat pada manusia normal dengan beberapa kelebihan yang menyebabkan beberapa kemampuan berupa gejala-gejala yang terjadi tanpa melalui sebab akibat panca indera

                                  Ø Gejala jiwa ubnormal: gejala jiwa yang menyimpang dari gejala biasa karena beberapa gangguan (sakit jiwa)

                                  Para (disamping) psikologi meneliti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang gejala-gejala jiwa yang terjadi tanpa peran panca indera serta perubahan-perubahan yang bersifat fisik yang digerakkan oleh jiwa tanpa menggunakan kekuatan yang terkait dalam tubuh manusia.

                                  e. Aliran kebatinan dan schizophrenia

                                  Yang menggerakkan seseorang untuk memasuki aliran kebatinan ada berbagai motif kejiwaan, misalnya: ingin tahu, rasa tidak aman, kurang percaya pada diri sendiri ataupun ingin memperdalam ajaran suatu aliran kebatinan.

                                  Dalam aliran kebatinan dikenal suatu cara meditasi yang mengarah kekehidupan mistik, menurut Evely Underhill stadium meditasi itu umumnya adalah:

                                  Ø Kebangunan diri pribadi kearah realitas ketuhanan

                                  Ø Purgation, yaitu suatu stadium kesediaan dan usaha

                                  Ø Illumination, yaitu stadium kegembiraan yang sebenarnya menjurus kesatu eksaltasi

                                  Ø Purifikasi, yaitu kesempurnaan pribadi

                                  Ø Persatuan dan kehidupan absolute

                                  Jika dianalisis secara psikologis dan urutan stadium meditasi tersebut tampak gejala-gejala kejiwaan sebagai berikut:

                                  · Respon terhadap dunia luar menyempit (mengasingkan diri dan konsentrasi jiwa)

                                  · Timbulnya eksaltasi dan kesedihan yang mendalam

                                  · Terdapat gejala disosiasi, halusinasi dan waham

                                  · Terdapat kebekuan dorongan berbuat, hilang kemampuan penerimaan rangsangan dan keinginan untuk menilai keadaan lingkungan.

                                  Ditinjau dari gejala penderita schizophrenia, maka tampat ciri-ciri yang hampir sama. Penderitaan schizophrenia (schizoprenik) mengalami gejala-gejala:

                                  · Kekaburan individualitas yang disebabkan oleh proses disintegrasi kepribadian

                                  · Dengan adanya disintegrasi itu penderita memiliki predisposisi khusus yang cenderung untuk menafsirkan sesuatu yang kadang-kadang irrealistik dan melakukan tindakan yang asosial.

                                  · Timbulnya halusinasi yang menyebabkan terjadinya Anxienty yang hebat sehingga dapat menimbulkan frustasi dan panicreaction serta perbuatan nekad.

                                  William James dalam buku “The Varieties Of Religious Experience” mengemukakan tanda-tanda mistisisme sebagai berikut:

                                  · Tak dapat diungkapkan (ineffability)

                                  · Intustif (neutik quality)

                                  · Sementara dan cepat (tran siency)

                                  · Cenderung kearah kepasifan (passivity)

                                  f. Tasyawuf dan Tariqat

                                  Tasyawuf disebut juga mistisisme, islam memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa seseorang berarti dihadirat Tuhan. Menurut Harun Nasution intisari dari mistisisme (termasuk tasyawuf) ialah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog antara roh manusia dengan Tuhan dengan mengasingkan diri dan berkontemplasi. Untuk berada dekat dengan Tuhan orang harus menempuh jalan yang panjang yang berisi stasiun-stasiun yang disebut muqamat.

                                  Pelaksanaan tariqat itu diantaranya:

                                  1. Zikir, yaitu ingatan yang menerus kepada Allah dalam hati, serta menyebut namanya dengan lisan

                                  2. Rahb, yaitu menyebut kalimat “Laa Ilaaha Illallah” dengan gaya gerak dan irama tertentu

                                  3. Muzik, yaitu dengan membaca wirid diiringi wirid-wirid dan bacaan-bacaan supaya lebih khidmat.

                                  4. Bernafas, yaitu mengatur nafas pada waktu melakukan zikir tertentu.

                                  Tarikat itu pada mulanya adalah tasyawuf dan kemudian berkembang dengan berbagai faham dan aliran yang dibawa oleh para syekhnya dan kemudian melembaga menjadi suatu organisasi yang disebut tarikat.

                                  Tasyawuf atau mistisisme menurut Harun Nasution dijumpai dalam setiap agama, mereka yang bergabung dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara melakukan pensucian jiwa. Tuhan sebagai dzat yang maha suci hanya mungkin didekati oleh manusia yang suci pula, kesucian bersifat rohaniah. Makanya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dilakukan melalui proses pensucian jiwa. Sebagai unsure spiritual (Rohaniah).


                                  KESIMPULAN

                                  Berasarkan pembahasan pada uraian diatas maka dapat diambil suatu kesimpulan tentang criteria orang yang matang beragama, dalam hal ini akan terjawab masalah tersebut dengan terlebih dahulu memahami: pengertian matang beragama, factor yang mempengaruhi perkembangan kepribadian manusia, ciri-ciri dan sikap keberagamaan, mistisisme dan agama.

                                  Jadi kematangan beragama terlihat dari kemampuan seseorang untuk memahami, menghayati, serta mengaplikasikan nilai-nilai luhur agama yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menganut suatu agama karena menurut keyakinannya agama tersebutlah yang terbaik, karena itu ia berusaha menjadi penganut yang baik. Keyakinan itu ditampilkan dalam sikap dan tingkah laku keagamaan yang mencerminkan ketaatan terhadap agamanya. Secara normal memang seorang yang sudah mencapai tingkat kedewasaan akan memiliki pola kematangan rohani seperti kematangan berfikir, kematangan kepribadian maupun kematangan emosi, tetapi perimbangan antara kedewasaan jasmani dan kematangan rohani ini ada kalanya tidak berjalan sejajar, secara fisik (jasmani) seseorang mungkin sudah dewasa, tetapi secara rohani ternyata ia belum matang.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  H. Jalaludin, Prof. Dr, Psikologi Agama Edisi Refisi 2002, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

                                  H. Ramayulis, Prof. Dr, Pengantar Psikologi Agama, Kalam Mulia, Jakarta, 2002.

                                  Nasution Harun, Filsafat Mistisisme Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1973.

                                  Tafsir Ahmad, Prof. Dr, Filsafat Ilmu, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006

                                  Landasan Bimbingan dan Konseling

                                  PENDAHULUAN

                                  1. Latar Belakang Permasalahan

                                  Setelah memahami pengertian bimbingan dan konseling pada materi sebelumnya, kami dalam makalah ini akan menguraikan berbagai hal yang menjadi landasan pelayanan bimbingan dan konseling. Landasan tersebut meliputi landasan filosofis, religius, psikologis, sosial budaya, pedagogis.

                                  Paparan tentang landasan filosofis membahas tentang hakikat manusia. Uraian landasan filosofis menyangkut empat dimensi kemanusiaan dan berbagai pemikiran tentang evolusi perkembangan manusia, tinjauan psikologis tentang manusia, serta hakikat tentang tujuan dan tugas kehidupan manusia. Landasan religius masih berbicara tentang manusia, tetapi khusus dikaitkan pada aspek-aspek keagamaan. Pemuliaan kemanusiaan manusia sebagai makhluk Tuhan menjadi focus pembahasan.

                                  Uraian tentang landasan psikologis mengemukakan berbagai hal pokok yang amat besar pengaruhnya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu tentang tingkah laku, motif dan motivasi, pembawaan dan lingkungan, perkembangan dan tugas-tugas perkembangan, belajar dan penguatan dan kepribadian. Sedangkan tentang landasan sosial budaya dibahas pengaruh sosial budaya terhadap individu, hambatan-hambatan komunikasi dan penyesuaian diri sebagai dampak perbedaan antar budaya serta pengaruh perbedaan antar budaya itu terhadap layanan bimbingan dan konseling. Tentang landasan ilmiah dan teknologis dibahas secara garis besar keilmuan bimbingan dan konseling, Peranan ilmu-ilmu lain dan teknologi, serta peranan penelitian dalam pengembangan bimbingan dan konseling.

                                  Terakhir di bahas tentang peranan secara hakiki pendidikan terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.

                                  2. Rumusun Masalah

                                  Apa saja landasan yang digunakan dalam bimbingan dan konseling?

                                  Bagaimanakah implikasi landasan-landasan tersebut dalam bimbingan dan konseling?

                                  3. Tujuan

                                  Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman/ pengetahuan tentang landasan-landasan apa saja yang digunakan dalam bimbingan dan konseling dan implikasinya terhadap penerapan BK itu sendiri.

                                  4. Manfaat

                                  Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain:

                                  a. Mahasiswa dapat mengetahui tentang landasan-landasan yang digunakan dalam bimbingan konseling.

                                  b. Dapat memberi sumbangsih pengetahuan dalam pembelajaran mata kuliah bimbingan dan konseling.


                                  PEMBAHASAN

                                  A. LANDASAN DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

                                  1. LANDASAN FILOSOFIS

                                  1.1 Makna dan Fungsi Prinsip-prinsip Filosofis Bimbingan Konseling

                                  Kata filosofis atau filsafat berasal dari bahasa Yunani: Philos berarti cinta dan sophos berarti bijaksana, jadi filosofis berarti kecintaan terhadap kebijaksanaan. Sikun pribadi mengartikan filsafat sebagai suatu “usaha manusia untuk memperoleh pandangan atau konsepsi tentang segala yang ada, dan apa makna hidup manusia dialam semesta ini”.[1]

                                  Filsafat mempunyai fungsi dalam kehidupan manusia, yaitu bahwa :

                                  1) Setiap manusia harus mengambil keputusan atau tindakan,

                                  2) Keputusan yang diambil adalah keputusan diri sendiri

                                  3) Dengan berfilsafat dapat mengurangi salah paham dan konflik, dan

                                  4) Untuk menghadapi banyak kesimpangsiuran dan dunia yang selalu berubah.

                                  Dengan berfilsafat seseorang akan memperoleh wawasan atau cakrawala pemikiran yang luas sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat John J. Pietrofesa et. al. (1980) mengemukakan pendapat James Cribin tentang prinsip-prinsip filosofis dalam bimbingan sebagai berikut:

                                  a. Bimbingan hendaknya didasarkan kepada pengakuan akan kemuliaan dan harga diri individu dan hak-haknya untuk mendapat bantuannya.

                                  b. Bimbingan merupakan proses yang berkeseimbangan

                                  c. Bimbingan harus Respek terhadap hak-hak klien

                                  d. Bimbingan bukan prerogatif kelompok khusus profesi kesehatan mental

                                  e. Fokus bimbingan adalah membantu individu dalam merealisasikan potensi dirinya

                                  f. Bimbingan merupakan bagian dari pendidikan yang bersifat individualisasi dan sosialisasi

                                  1.2 Hakikat Manusia

                                  a. B.F Skinner dan Watsan (Gerold Corey, Terjemahan E. Koeswara, 1988). Mengemukakan tentang hakekat manusia:

                                  Manusia dipandang memiliki kecenderungan-kecenderungan positif dan negatif yang sama

                                  Manusia pada dasarnya dibentuk dan ditentukan oleh lingkungan sosial budaya

                                  Segenap tingkah laku manusia itu dipelajari

                                  Manusia tidak memiliki kemampuan untuk membentuk nasibnya sendiri

                                  b.Virginia Satir (Dalam Thompson dan Rodolph, 1983). Memandang bahwa manusia pada hakekatnya positif, Satir berkesimpulan bahwa pada setiap saat, dalam suasana apapun juga, manusia dalam keadaan terbaik untuk menjadi sadar dan berkemampuan untuk melakukan sesuatu.

                                  Upaya-upaya bimbingan dan konseling perlu didasarkan pada pemahaman tentang hakekat manusia agar upaya-upaya tersebut dapat lebih efektif.

                                  1.3 Tugas dan Tujuan Kehidupan

                                  Witner dan Sweeney (dalam Prayitno dan Erman Anti, 2002) mengemukakan bahwa ciri-ciri hidup sehat ditandai dengan 5 kategori, yaitu:

                                  Spiritualitas ~ agama sebagai sumber inti dari hidup sehat.

                                  Pengaturan diri ~ seseorang yang mengamalkan hidup sehat pada dirinya terdapat ciri-ciri 1. rasa diri berguna, 2. pengendalian diri, 3.pandangan realistik, 4. spontanitas dan kepekaan emosional, 5. kemampuan rekayasa intelektual, 6. pemecahan masalah, 7. kreatif, 8. kemampuan berhumor dan, 9. kebugaran jasmani dan kebiasaan hidup sehat.

                                  Bekerja ~ untuk memperoleh keuntungan ekonomis, psikologis dan sosial

                                  Persahabatan ~ persahabatan memberikan 3 keutamaan dalam hidup yaitu 1. dukungan emosional 2. dukungan material 3. dukungan informasi .

                                  Cinta ~ penelitian flanagan 1978 (dalam Prayitno dan Erman Anti, 2006) menemukan bahwa pasangan hidup suami istri, anak dan teman merupakan tiga pilar utama bagi keseluruhan pencipta kebahagiaan manusia.

                                  Paparan tentang hakikat, tujuan dan tugas kehidupan manusia diatas mempunyai implikasi kepada layanan bimbingan dan konseling.

                                  B. Landasan Historis

                                  1. Sekilas tentang sejarah bimbingan dan konseling

                                  Secara umum, konsep bimbingan dan konseling telah lama dikenal manusia melalui sejarah. Sejarah tentang pengembangan potensi individu dapat ditelusuri dari masyarakat yunani kono. Mereka menekankan upaya-upaya untuk mengembangkan dan menguatkan individu melalui pendidikan. Plato dipandang sebagan koselor Yunani Kuno karena dia telah menaruh perhatian besar terhadap masalah-masalah pemahaman psikologis individu seperti menyangkut aspek isu-isu moral, pendidikan, hubungan dalam masyarakat dan teologis.

                                  1. Perkembangan Layanan Bimbingan di Amerika

                                  Sampai awal abad ke-20 belum ada konselor disekolah. Pada saat itu pekerjaan-pekerjaan konselor masih ditangani oleh para guru.

                                  Gerakan bimbingan disekolah mulai berkembang sebagai dampak dari revolusi industri dan keragaman latar belakang para siswa yang masuk kesekolah-sekolah negeri. Tahun 1898 Jesse B. Davis, seorang konselor di Detroit mulai memberikan layanan konseling pendidikan dan pekerjaan di SMA. Pada tahun 1907 dia memasukkan program bimbingan di sekolah tersebut.

                                  Pada waktu yang sama para ahli yang juga mengembangkan program bimbingan ini diantaranya; Eli Weaper, Frank Parson, E.G Will Amson, Carlr. Rogers.

                                  Eli Weaper pada tahun 1906 menerbitkan buku tentang “memilih suatu karir” dan membentuk komite guru pembimbing disetiap sekolah menengah di New York. Kamite tersebut bergerak untuk membantu para pemuda dalam menemukan kemampuan-kemampuan dan belajar tentang bimbingan menggunakan kemampuan-kemampuan tersebut dalam rangka menjadi seorang pekerja yang produktif.

                                  Frank Parson dikenal sebagai “Father of The Guedance Movement in American Education”. Mendirikan biro pekerjaan tahun 1908 di Boston Massachussets, yang bertujuan membantu pemuda dalam memilih karir uang didasarkan atas proses seleksi secara ilmiyah dan melatih guru untuk memberikan pelayanan sebagai koselor.

                                  Bradley (John J.Pie Trafesa et. al., 1980) menambah satu tahapan dari tiga tahapan tentang sejarah bimbingan menurut Stiller, yaitu sebagai berikut:

                                  1) Vocational exploration : Tahapan yang menekankan tentang analisis individual dan pasaran kerja

                                  2) Metting Individual Needs : Tahapan yang menekankan membantu individu agar meeting memperoleh kepuasan kebutuhan hidupnya. Perkembangan BK pada tahapan ini dipengaruhi oleh diri dan memecahkan masalahnya sendiri.

                                  3) Transisional Professionalism : Tahapan yang memfokuskan perhatian kepada upaya profesionalisasi konselor

                                  4) Situasional Diagnosis : Tahapan sebagai periode perubahan dan inovasi pada tahapan ini memfokuskan pada analisis lingkungan dalam proses bimbingan dan gerakan cara-cara yang hanya terpusat pada individu.

                                  1. Perkembangan Layanan Bimbingan Di Indonesia

                                  Layanan BK di industri Indonesia telah mulai dibicarakan sejak tahun 1962. ditandai dengan adanya perubahan sistem pendidikan di SMA yakni dengan adanya program penjurusan, program penjurusan merupakan respon akan kebutuhan untuk menyalurkan siswa kejurusan yang tepat bagi dirinya secara perorangan. Puncak dari usaha ini didirikan jurusan Bimbingan dan penyuluhan di Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Negeri, salah satu yang membuka jurusan tersebut adalah IKIP Bandung (sekrang berganti nama Universitas Pendidikan Indonesia).

                                  Dengan adanya gagasan sekolah pembangunan pada tahun 1970/1971, peranan bimbingan kembali mendapat perhatian. Gagasan sekolah pembangunan ini dituangkan dalam program sekolah menengah pembangunan persiapan, yang berupa proyek percobaan dan peralihan dari sistem persekolahan Cuma menjadi sekolah pembangunan.

                                  Sistem sekolah pembangunan tersebut dilaksanakan melalui proyek pembaharuan pendidikan yang dinamai PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan) yang diujicobakan di 8 IKIP. Badan pengembangan pendidikan berhasil menyusun 2 naskah penting yakni dengan pola dasar rencana-rencana pembangunan program Bimbingan dan penyuluhan melalui proyek-proyek perintis sekolah pembangunan dan pedoman operasional pelayanan bimbingan pada PPSP.

                                  Secara resmi BK di programkan disekolah sejak diberlakukan kurikulum 1975, tahun 1975 berdiri ikatan petugas bimbingan Indonesia (IPBI) di Malang.

                                  Penyempurnaan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 dengan memasukkan bimbingan karir di dalamnya. Selanjutnya UU No. 0/1989 tentang Sisdiknas membuat mantap posisi bimbingan dan konseling yang kian diperkuat dengan PP No. 20 Bab X Pasal 25/1990 dan PP No. 29 Bab X Pal 27/1990 yang menyatakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.

                                  Perkembangan BK di Indonesia semakin mantap dengan berubahnya 1 PBI menjadi ABKIN (Asuransi Bimbingan dan Konseling Indonesia) tapa tahun 2001.

                                  C. Landasan Religius

                                  Dalam landasan religius BK diperlukan penekanan pada 3 hal pokok:

                                  a. Keyakinan bahwa mnusia dan seluruh alam adalah mahluk tuhan

                                  b. Sikap yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan kearah dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama

                                  c. Upaya yang memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya secara optimal suasana dan perangkat budaya serta kemasyarakatan yang sesuai dengan kaidah-kaidah agama untuk membentuk perkembangan dan pemecahan masalah individu

                                  Landasan Religius berkenaan dengan :

                                  1. Manusia sebagai Mahluk Tuhan

                                  Manusia adalah mahluk Tuhan yang memiliki sisi-sisi kemanusiaan. Sisi-sisi kemanusiaan tersebut tdiak boleh dibiarkan agar tidak mengarah pada hal-hal negatif. Perlu adanya bimbingan yang akan mengarahkan sisi-sisi kemanusiaan tersebut pada hal-hal positif.

                                  1. Sikap Keberagamaan

                                  Agama yang menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat menjadi isi dari sikap keberagamaan. Sikap keberagamaan tersebut pertama difokuskan pada agama itu sendiri, agama harus dipandang sebagai pedoman penting dalam hidup, nilai-nilainya harus diresapi dan diamalkan. Kedua, menyikapi peningkatan iptek sebagai upaya lanjut dari penyeimbang kehidupan dunia dan akhirat.

                                  1. Peranan Agama

                                  Pemanfaatan unsur-unsur agama hendaknya dilakukan secara wajar, tidak dipaksakan dan tepat menempatkan klien sebagai seorang yang bebas dan berhak mengambil keputusan sendiri sehingga agama dapat berperan positif dalam konseling yang dilakukan agama sebagai pedoman hidup ia memiliki fungsi :

                                  a. Memelihara fitrah

                                  b. Memelihara jiwa

                                  c. Memelihara akal

                                  d. Memelihara keturunan

                                  D. Landasan Psikologis

                                  Landasan prikologis dalam BK memberikan pemahaman tentang tingkah laku individu yang menajadi sasaran (klien). Hal ini sangat penting karena bidang garapan bimbingan dan konseling adalah tingkah laku klien, yaitu tingkah laku yang perlu diubah atau dikembangkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi

                                  Untuk keperluan bimbingan dan konseling sejumlah daerah kajian dalam bidang psikologi perlu dikuasai, yaitu tentang:

                                  1. Motif dan motivasi

                                  2. Pembawaan dasar dan lingkungan

                                  3. Perkembangan individu

                                  4. Belajar, balikan dan penguatan

                                  5. Kepribadian

                                  E. Landasan Sosial Budaya

                                  Kebudayaan akan bimbingan timbul karena terdapat faktor yang menambah rumitnya keadaan masyarakat dimana individu itu hidup. Faktor-faktor tersebut seperti perubahan kontelasi keuangan, perkembagan pendidikan, dunia-dunia kerja, perkembangan komunikasi dll (Jonh), Pietrofesa dkk, 1980; M. Surya & Rochman N, 1986; dan Rocman N, 1987)

                                  1. Individu sebagai Produk Lingkungan Sosial Budaya

                                  MC Daniel memandang setiap anak, sejak lahirnya harus memenuhi tidak hanya tuntutan biologisnya, tepapi juga tuntutan budaya ditempat ia hidup, tuntutan Budaya itu menghendaki agar ia mengembangkan tingkah lakunya sehingga sesuai dengan pola-pola yang dapat diterima dalam budaya tersebut.[2]

                                  Tolbert memandang bahwa organisasi sosial, lembaga keagamaan, kemasyarakatan, pribadi, dan keluarga, politik dan masyarakat secara menyeluruh memberikan pengaruh yang kuat terhadap sikap, kesempatan dan pola hidup warganya. Unsur-unsur budaya yang ditawarkan oleh organisasi dan budaya lembaga-lembaga tersebut mempengaruhi apa yang dilakukan dan dipikirkan oleh individu, tingkat pendidikan yang ingin dicapainya, tujuan-tujuan dan jenis-jenis pekerjaan yang dipilihnya, rekreasinya dan kelompok-kelompok yang dimasukinya.[3]

                                  Bimbingan konseling harus mempertimbangkan aspek sosial budaya dalam pelayanannya agar menghasilkan pelayanan yang lebih efektif.

                                  1. Bimbingan dan Konseling Antara Budaya

                                  Menurut Pedersen, dkk ada 5 macam sumber hambatan yang mungkin timbul dalam komunikasi non verbal, stereotip, kecenderungan menilai, dan kecemasan[4].

                                  Perbedaan dalam latar belakang ras atau etnik, kelas sosial ekonomi dan pola bahasa menimbulkan masalah dalam hubungan konseling.

                                  Beberapa Hipotesis yang dikemukakan Pedersen dkk (1976) tentang berbagai aspek konseling budaya antara lain:

                                  Makin besar kesamaan harapan tentang tujuan konseling antara budaya pada diri konselor dan klien maka konseling akan berhasil

                                  Makin besar kesamaan pemohonan tentang ketergantungan, komunikasi terbuka, maka makin efektif konseling tersebut

                                  Makin sederhana harapan yang diinginkan oleh klien maka makin berhasil konseling tersebut

                                  Makin bersifat personal, penuh suasana emosional suasana konseling antar budaya makin memudahkan konselor memahami klien.

                                  Keefektifan konseling antara budaya tergantung pada kesensitifan konselor terhadap proses komunikasi

                                  Keefektifan konseling akan meningkat jika ada latihan khusus serta pemahaman terhadap permasalahan hidup yang sesuai dengan budaya tersebut.

                                  Makin klien kurang memahami proses konseling makin perlu konselor /program konseling antara budaya memberikan pengarahan tentang proses ketrampilan berkomunikasi, pengambilan keputusan dan transfer.

                                  F. Landasan ilmiah dan Teknologis

                                  Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan professional yang memiliki dasar-dasar keilmuan, baik yang menyangkut teori-teorinya, pelaksanaan kegiatannya, maupun pengembangan-pengembangan layanan itu secara berkelanjutan.

                                  1. Keilmuan Bimbingan dan Konseling

                                  Ilmu bimbingan dan konseling adalah berbagai pengetahuan tentang bimbingan dan konseling yang tersusun secara logis dan sistematik. Sebagai layaknya ilmu-ilmu yang lain, ilmu bimbingan dan konseling mempunyai obyek kajiannya sendiri, metode pengalihan pengetahuan yang menjadi ruang lingkupnya, dan sistematika pemaparannya.

                                  Obyek kajian bimbingan dan konseling ialah upaya bantuan yang diberikan kepada individu yang mangacu pada ke-4 fungsi pelayanan yakni fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan dan pemeliharaan/ pengembangan. Dalam menjabarkan tentang bimbingan dan konseling dapat digunakan berbagai cara/ metode, seperti pengamatan, wawancara, analisis document (Riwayat hidup, laporan perkembangan), prosedur teks penelitian, buku teks, dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya mengenai obyek kajian bimbingan dan konseling merupakan wujud dari keilmuan bimbingan dan konseling.

                                  2. Peran Ilmu Lain dan Teknologi dalam Bimbingan dan Konseling

                                  Bimbingan dan konseling merupakan ilmu yang bersifat multireferensial, artinya ilmu dengan rujukan berbagai ilmu yang lain. Misalnya ilmu statistik dan evaluasi memberikan pemahaman dan tehnik-tehnik. Pengukuran dan evaluasi karakteristik individu; biologi memberikan pemahaman tentang kehidupan kejasmanian individu. Hal itu sangat penting bagi teori dan praktek bimbingan dan konseling.

                                  3. Pengembangan Bimbingan Konseling Melalui Penelitian

                                  Pengembangan teori dan pendekatan bimbingan dan konseling boleh jadi dapat dikembangkan melalui proses pemikiran dan perenungan, namun pengembangan yang lebih lengkap dan teruji didalam praktek adalah apabila pemikiran dan perenungan itu memperhatikan pula hasil-hasil penelitian dilapangan. Melalui penelitian suatu teori dan praktek bimbingan dan konseling menemukan pembuktian tentang ketepatan/ keefektifan dilapangan. Layanan bimbingan dan konseling akan semakin berkembangan dan maju jika dilakukan penelitian secara terus menerus terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan BK.

                                  G. Landasan Pedagogis

                                  Pendidikan itu merupakan salah satu lembaga sosial yang universal dan berfungsi sebagai sarana reproduksi sosial ( Budi Santoso, 1992)

                                  1. Pendidikan sebagai upaya pengembangan Individu: Bimbingan merupakan bentuk upaya pendidikan.

                                  Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia. Seorang bagi manusia hanya akan dapat menjadi manusia sesuai dengan tuntutan budaya hanya melalui pendidikan. Tanpa pendidikan, bagi manusia yang telah lahir itu tidak akan mampu memperkembangkan dimensi keindividualannya, kesosialisasinya, kesosilaanya dan keberagamaanya.

                                  Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

                                  2. Pendidikan sebagai inti Proses Bimbingan Konseling.

                                  Bimbingan dan konseling mengembangkan proses belajar yang dijalani oleh klien-kliennya. Kesadaran ini telah tampil sejak pengembangan gerakan Bimbingan dan Konseling secara meluas di Amerika Serikat . pada tahun 1953, Gistod telah menegaskan Bahwa Bimbingan dan Konseling adalah proses yang berorientasi pada belajar……, belajar untuk memahami lebih jauh tentang diri sendiri, belajar untuk mengembangkan dan merupakan secara efektif berbagai pemahaman.. (dalam Belkin, 1975). Lebih jauh, Nugent (1981) mengemukakan bahwa dalam konseling klien mempelajari ketrampilan dalam pengambilan keputusan. Pemecahan masalah, tingkah laku, tindakan, serta sikap-sikap baru . Dengan belajar itulah klien memperoleh berbagai hal yang baru bagi dirinya; dengan memperoleh hal-hal baru itulah klien berkembang.

                                  3. Pendidikan lebih lanjut sebagai inti tujuan Bimbingan tujuan dan konseling

                                  Tujuan Bimbingan dan Konseling disamping memperkuat tujuan-tujuan pendidikan, juga menunjang proses pendidikan pada umumnya. Hal itu dapat dimengerti karena program-program bimbingan dan konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya yang menyangkut kawasan kematangan pendidikan karier, Kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial, semuanya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SLTP) dan pendidikan menengah (Borders dan Drury, 1992). Hasil-hasil bimbingan dan konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan pada umumnya.


                                  PENUTUP

                                  A. Kesimpulan.

                                  Dari pembahasan yang diuraikan didepan dapat ditarik kesimpulan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling memerlukan berbagai landasan, diantaranya:

                                  1. Landasan Filosofis: Landasan filosofis memberikan pemikiran-pemikiran tentang hakikat dan tujuan hidup manusia dipandang dari perspektif filsafat untuk menemukan hakikat manusia secara utuh mengingat bimbingan konseling akan selalu berkaitan dengan manusia sebagai objeknya.

                                  2. Landasan Historis: Landasan histories menjelaskan alur/ sejarah kemunculan bimbingan konseling pertama kali, yang menjadi titik awal lahirnya Bimbingan konseling untuk dijadikan refleksi bagi bimbingan dan konseling kedepan dalam rangka menghasilkan pelayanan yang lebih baik lagi.

                                  3. Landasan Religius: Landasan religius menggambarkan sisi-sisi agama yang perlu dikorek, diaplikasikan kedalam pelayanan bimbingan dan konseling karena bimbingan dan konseling tidak akan lepas dari manusia sebagai objeknya dan realitas bahwa manusia merupakan makhluk religius.

                                  4. Landasan Psikologis: Landasan psikologis menggambarkan sisi-sisi psikis individu, sisi psikis tersebut berkenaan dengan motif, motivasi, pembawaan dan lingkungan, perkembangan individu, belajar, balikan dan penguatan dari kepribadian. Mengingat klien memiliki psikis yang berbeda maka konselor harus memahami tentang landasan psikologis

                                  5. Landasan Sosial Budaya: Landasan social budaya menunjukkan pentingnya gambaran aspek-aspek social budaya yang mewarnai kehidupan seseorang. Aspek social budaya inilah yang membentuk individu selain factor pembawaan, tepatlah jika landasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pelayanan bimbingan konseling.

                                  6. Landasan Ilmiah dan Teknologi: Landasan ilmiah dan teknologi membicarakan tentang sifat-sifat keilmuan bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling sebagai ilmu yang multireferensial menerima sumbangan dari ilmu-ilmu lain dan teknologi, penelitian dalam bimbingan dan konseling memberikan masukan penting bagi pengembangan keilmuan Bimbingan konseling.

                                  7. Landasan Pedagogis: Landasan pedagogis mengemukakan bahwa bimbingan merupakan salah satu bagian dari pendidikan yang amat penting dalam upaya untuk memberikan bantuan (pemecahan-pemecahan masalah) motivasi agar peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan, Jakarta : PT Grasindo.

                                  Yusuf, Syamsu dan Nurishan, A. Juntika, 2006, Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung : Remaja Rosdakarya

                                  Prayitno dan Amti, Erman, 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Rineka Cipta.


                                  [1] Syamsul Yusuf, A. Juntika Narihsan, Landasan Bimbingan dan Konseling (Bandung: Remaja ERasdakarnya, 2006), hal. 106

                                  [2] Prayitno. Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), Hal. 170

                                  [3]Ibid.

                                  [4]Ibid. Hal 172.

                                  ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

                                  PENDAHULUAN

                                  1.1 Latar Belakang

                                  Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya. Lingkungan pendidikan akan bersifat positif atau negatif itu tergantung pada pemeliharaan administrasi sarana dan prasarana itu sendiri.

                                  Terbatasnya pengetahuan dari personal tata usaha sekolah akan administrasi sarana dan prasarana pendidikan, serta kurangnya minat dari mereka untuk mengetahui dan memahaminya dengan sungguh sungguh, maka dari itu kami menyusun makalah ini.

                                  1.2 Rumusan Masalah

                                  1.2.1 Bagaimanakah macam-macam sarana dan prasarana?

                                  1.2.2 Apa saja komponen sarana dan prasarana pendidikan?

                                  1.2.3 Bagaimanakah hubungan antara sarana dan prasarana dengan program pengajaran?

                                  1.2.4 Bagaimanakah pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan?

                                  1.2.5 Bagaimanakah fungsi administrasi sarana dan prasarana?

                                  1.2.6 Apakah tujuan administrasi sarana dan prasarana?

                                  1.3 Tujuan

                                  1.3.1 Mengetahui macam-macam sarana dan prasarana

                                  1.3.2 Mengetahui komponen sarana dan prasarana pendidikan

                                  1.3.3 Mengetahui hubungan antara sarana dan prasarana dengan program pengajaran

                                  1.3.4 Mengetahui pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

                                  1.3.5 Mengetahui fungsi administrasi sarana dan prasarana

                                  1.3.6 Mengetahui tujuan administrasi sarana dan prasarana pendidikan


                                  PEMBAHASAN

                                  ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

                                  Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.

                                  Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :

                                  a. Bangunan dan perabot sekolah

                                  b. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.

                                  c. Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.[1]

                                  Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah.

                                  Sedangkan administrasi sarana dan prasarana itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi terlaksananya proses pembelajaran di sekolaah serta menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sebuah sekolah baik tujuan secara khusus maupun tujuan secara umum.

                                  Terdapat beberapa pemahaman mengenai administrasi sarana dan prasarana di antaranya adalah :

                                  a. Berdasarkan konsepsi lama dan modern

                                  Menurut konsepsi lama administrasi sarana dan prasarana itu di artikan sebagai sebuah system yang mengatur ketertiban peralatan yang ada di sekolah . Menurut konsepsi modern administrasi sarana dan prasarana itu adalah suatu proses seleksi dalam penggunaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Guru menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

                                  b. Berdasarkan pandangan pendekatan operasional tertentu

                                  1. Seperangkat kegiatan dalam mempertahankan ketertiban penggunaan sarana dan prasarana di sekolah melalui penggunaan di siplin (pendekatan otoriter )
                                  2. Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan ketertiban sarana dan prasarana sekolah dengan melalui pendekatan intimidasi
                                  3. Seperangkat kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah dalam proses pembelajaran (pendekatan permisif)
                                  4. Seperangkat kegiatan untuk mengefektifkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan program pembelajaran (pendekatan intruksional)
                                  5. Seperangkat kegiatan untuk mengembangkan sarana dan prasarana sekolah
                                  6. Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan keutuhan dan keamanan dari sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

                                  Pengertian lain dari administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada.

                                  Dengan demikian adminitrasi sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan .[2]

                                  2.1 MACAM – MACAM SARANA DAN PRASARANA

                                  Adapun macam-macam sarana dan prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :

                                  1. Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.

                                  2. Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.

                                  3. Ruang laboratorium ( tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .

                                  4. Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.

                                  5. Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni

                                  6. Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.

                                  v Pemeliharaan sarana dan prasarana

                                  Untuk menyempurnakan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana para ahli menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan administrasinya, diantaranya adalah sebagai berikut :

                                  a. Kepala sekolah tidak terlalu menyibukkan diri secara langsung dengan urusan pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pengajaran.

                                  b. Melakukan sistem pencatatan yang tepat sehingga mudah di kerjakan.

                                  c. Senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran.

                                  Adapun masalah yang sering timbul dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah adalah pengrusakan yang di lakukan oleh siswa –siswa di sekolah itu sendiri. Namun ada beberapa upaya yang bisa di lakukan dalam menangani masalah tersebut diantaranya adalah :

                                  1. Membangkitkan rasa memiliki sekolah pada siswa –siswi

                                  2. Sarana dan prasarana sekolah di siapkan yang prima sehingga tidak mudah di rusak

                                  3. Membina siswa untuk disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa .

                                  4. Memupuk rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana sekolah yang ada.

                                  Koordinasi dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar tetap prima adalah tugas utama dari administrator , oleh karena itu para petugas yang berhubungan dengan sarana dan prasarana sekolah bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah Adapun kebijaksanaan yang di perlukan dalam memelihara dan mengelola sarana dan prasarana sekolah adalah :

                                  1. Membina hubungan kerja sama yang baik dengan petugas

                                  2. Memimpin kerja sama dengan staf yang membantu petugas.

                                  3. Memberikan pelatihan pada petugas untuk peningkatan kerjanya.

                                  4. Mengawasi pembaharuan dan perbaikan sarana dan prasarana

                                  5. Mengadakan inspeksi secara periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.

                                  v Prinsip dan tata tertib.

                                  Setiap sekolah memiliki prinsip-prinsip dan tata tertib mengenai penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hal itu bertujuan untuk mempermudah administrator dalam mengawasi dan mengatur sarana dan prasarana yang ada di sekolah tersebut.[3]

                                  2.2 KOMPONEN-KOMPONEN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

                                  2.2.1 LAHAN

                                  Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain :

                                  a. Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan ,

                                  b. Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.

                                  c. Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek

                                  d. Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.

                                  Lokasi sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.

                                  2.2.2 RUANG

                                  Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam

                                  a. Ruang pendidikan

                                  Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :

                                    1. Ruang teori sejumlah rombel 4. Ruang perpustakaaan
                                    2. Ruang Laaboraatorium 5. Ruang kesenian
                                    3. Ruang Olah raga 6. Ruang keteraampilan

                                  b. Ruang administrasi

                                  Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari :

                                    1. Ruang kepala sekolah 3. Ruang tata usaha
                                    2. Ruang guru 4. Gudang

                                  c. Ruang penunjang

                                  Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain :

                                    1. Ruang Ibadah 5. Ruang serbaguna
                                    2. Ruang koperasi sekolah 6. Ruang UKS
                                    3. Ruang OSIS 7. Ruang WC/ kamar mandi
                                    4. Ruang BP

                                  2.2.3 PERABOT

                                  Secara umum perabot sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :

                                  a. Perabot pendidikan

                                  Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar. Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri.

                                  b. Perabot administrasi

                                  Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor. jenis perabot ini hanya tidak baku / terstandart secara internasional.

                                  c. Perabot penunjang

                                  Perabot penunjang adalah perabot yang di gunakan / di butuhkan dalam ruang penunjang. seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dsb.

                                  2.2.4 ALAT DAN MEDIA PENDIDIKAN

                                  Setiap mata pelajaran sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.

                                  2.2.5 BUKU ATAU BAHAN AJAR

                                  Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar. Bahan ajar ini terdiri dari

                                  a. BUKU PEGANGAN

                                  Buku pegangan di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang bersifat Normatif, adaptif dan produktif.

                                  b. BUKU PELENGKAP

                                  Buku ini di gunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi

                                  c. BUKU SUMBER

                                  Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan.

                                  d. BUKU BACAAN

                                  Buku ini dapat di gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi ) yang bersifat relatif.[4]

                                  2.3 HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA DENGAN PROGRAM PENGAJARAN

                                  Jenis peralatan dan perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar.

                                  Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

                                  2.4 PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

                                  Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.

                                  Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris kadang-kadang dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya engan tahap-tahap yang lain dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.

                                  Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas professional yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.

                                  Pelaksanaan barang inventaris meliputi:

                                  a. Perawatan

                                  b. Pencegahan kerusakan

                                  c. Penggantian ringan

                                  Pemeliharaan berbeda dengan rehabilitasi, rehabilitasi adalah perbaikan berskala besar dan dilakukan pada waktu tertentu saja.[5]

                                  2.5 FUNGSI ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA

                                  Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:

                                  a. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.

                                  b. Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.

                                  Fungsi administrasi yang di pandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala sekolah adalah :

                                  2.5.1 Perencanaan

                                  Perencanaan dapat di pandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan datangsecara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan ,prinsip-prinsip dasardan data atau informasi yang terkait serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.

                                  Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sbb

                                  1. Harus jelas

                                  Kejelasan ini harus terlihat pada tujuan dan sasaran yang hendak di capai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan) yang akan di laksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis pelaksananya, bahan dan peralatan yang di perlukan serta waktu dan tempat pelaksanaan

                                  2. Harus realistis

                                  Hal ini mengandung arti bahwa ;

                                  a. rumusan, tujuan serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan dapat di capai baik yang menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya. Untuk itu harapan tersebut harus di susun berdasarkan kondisi dan kemampuan yang di miliki oleh sumberdaya yang ada.

                                  b. jenis dan bentuk kegiatan harus relevan dengan tujuan dan target yang hendak di capai.

                                  c. prosedur, metode dan teknis pelaksanaan harus relevan dengan tujuan yangnhendak di capai serta harus memungkinkan kegiatan yang telah di pilih dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

                                  d. Sumberdaya manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya .

                                  3. Rencana harus terpadu

                                  a. rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik yang bersifat insani maupun non insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama lain., berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya tujuan dan target yang telah di tetapkan sebelumnya.

                                  b. rencana harus memiliki tata urut yang teratur dan di susun berdasarkan skala prioritas.

                                  2.5.2 Pengorganisasian

                                  Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakan nya sebagai prasyarat bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien. Pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah antara lain :

                                  a. Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya.

                                  b. Mengkaji kembali pekerjaan yang telah di rencanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugasdan menjabarkan menjadi sejumlah kegiatan.

                                  c. Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kegiatan tersebut.

                                  d. Memberikan informasi yang jelas kepada guru tentang tugas kegiatan yang harus di laksanakan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak yangn terkait.

                                  2.5.3 Menggerakkan

                                  Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan pengaruhpengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

                                  2.5.4 Memberikan arahan

                                  Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta bimbingan kepada guru yang di pimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang proses pelaksanaan kegiatan.

                                  2.5.5 Pengkoordinasian

                                  Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan .Hal ini di lakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan kerja sama antar guru, dan antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di samping itu penyelarasan dan ketaatan pada sas diupayakan agar fungsi yang satu gengan yang lainnya dapat mercapai dan memenuhi target yang di tetapkan sebelumnya.

                                  2.5.6 Pengendalian

                                  Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:

                                  a. Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah di rencanakan

                                  b. Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan.

                                  c. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.

                                  d. Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut.

                                  e. Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

                                  Dengan demikian dalam melaksanakan fungsi ini kepala sekolah dapat menggunakan sekurang-kurangnya 3 pendekatan yaitu :

                                  a. Pengendalian yang bersifat pencegahan

                                  b. Pengendalian langsung

                                  c. Pengendalian yang bersifat perbaikan.

                                  2.5.7 Inovasi

                                  Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan kondisikondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakantindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif.dengan demikian kepala sekolah dan guru-guru perlu mencari atau menciptakan cara-cara kerja atau hal-hal yang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Sekurangkurangnya mereka di harapkan mampu dan mau memodifikasi hal-hal atau cara-cara yang lebih baik atau lebih efektif dan efisien, agar pembaharuan pendidikan dapat muncul dari warga sekolah ,hal ini juga akan menumbuhkan sikap dan daya kreatif warga sekolah itu sendiri.

                                  Dalam melakukan fungsi ini kepala sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

                                  a. Harus di sadari bahwa sesuatu yang baru belum tentu lebih baik dari yang lama.

                                  b. Jika mampu menemukan atau menciptakan sesuatu hal atau cara baru, ia tidak perlu memandang rendah yang lama

                                  c. Perlu di konsultasikan kepada pihak-pihak yang berwenang.

                                  2.6 TUJUAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA

                                  Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Administrasi sarana dan prasarana semakin lama di rasakan semakin rumit karena pendidikan juga menyangkut masyarakat atau orang tua murid, yang terlibat langsung dalam pendidkan tersebut. Oleh karena itu apabila administrasi sarana dan prasarana berjalan dengan baik maka semakin yakin pula bahwa tujuan pendidikan akan tercapai dengan baik.

                                  Mengingat sekolah itu merupakan subsistem pendidikan nasional maka tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu bersumber dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri . sedangkan subsistem administrasi sarana dan prasarana dalam sekolah bertujuan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan sekolah tersebut, baik tujuan khusus maupun tujuan secara umum.

                                  Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu adalah :

                                  1. mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.

                                  2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran

                                  3. Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran

                                  4. Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.


                                  PENUTUP

                                  3.1 Kesimpulan

                                  Kesimpulan dari makalah ini adalah :

                                  3.1.1 Administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada.

                                  3.1.2 Adapun masalah yang sering timbul dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah adalah pengrusakan yang di lakukan oleh siswa –siswa di sekolah itu sendiri.

                                  3.1.3 Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah agar semua kegiatan administrasi sarana dan prasarana mendukung tercapainya tujuan pendidikan

                                  3.1.4 Tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu bersumber dari tujuan pendidikan nasional.

                                  3.2 Saran

                                  3.2.2 Sebagai seorang personal administrasi pendidikan berusahalah untuk belajar dan belajar lagi lebih giat dalam memahami dan mendalami administrasi sarana dan prasarana demi terwujudnya tujuan dari pendidikan nasional

                                  3.2.3 Agar kita tidak ketinggalan maka kita harus aktif mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin lama semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman supaya tidak gaptek ( gagap teknologi ) .


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Soetjipto, Prof. Profesi Keguruan. Rineka Cipta. Jakarta. 2004

                                  Http://Media.Diknas.Go.Id

                                  Oteng, Sutisna. Administrasi Pendidikan. Penerbit Angkasa. Bandung. !985

                                  Burhanuddin, Yusak. Administrasi Pendidikan. Pustaka Setia. Bandung. 2005


                                  [1] Yusak Burhanudin. Aministrasi Pendidikan. Bab III, Hlm 77.

                                  [2] Http://Media.Diknas.Go.Id

                                  [3] Sutisno, Oteng. Administrasi Pendidikan. Bab II. Hlm 33.

                                  [4] Ibid…. Hlm 53.

                                  [5] Prof. Soetjipto. Profesi Keguruan. Bab VII. Hlm 172.

                                  BANI UMAYYAH

                                  SISTEM SOSIAL BUDAYA DAN MODEL PEMERINTAHAN

                                  PADA MASA BANI UMAYYAH

                                  1. Pembentukan Bani Umayyah

                                  Pemerintahan Bani Umayyah berdiri setelah Khilafah Rasyidah yang ditandai dengan terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib pada tahun 40H / 661M. Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan Bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyah Bin Abi Sofyan pada tanggal 25 Rabiul Awal 41H / 661M.

                                  Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan Khalifah Narwan Bin Muhammad diperang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132H / 749 M. Dengan demikian Pemerintahan Bani Umayyah ini berlangsung selama 90 tahun, yaitu dimulai pada masa kekuasaan Muawiyah, dimana pemerintahan yan bersifat demokratis berubah menjadi monarchirheridetis (kerajaan turun-temurun) yang diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak dengan pemilihan atau suara terbanyak.

                                  Suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai ketika muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid muawiyah bermaksud mencontoh monarchi di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah Khalifah, namun dia memberikan interpretasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut, dia menyebutnya “Khalifah Allah” dalam pengertian “Penguasa” yang diangkat oleh Allah. Khalifah besar Bani Umayyah ini adalah muawiyah Ibn Abi Sufyan (661M-680M), Abd Al-Malik Ibn Marwar (685M-705M), Al-Walid Ibn Abd Malik (705M-715M), Umar Ibn Abd Al-Aziz (717M-720M) dan Hasyim Ibn Abd Al-Malik (724M-743M).

                                  2. Kebijakan Dan Orientasi Politik Dan Perluasan Wilayah

                                  Dijaman Muawiyah Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai kesungai Oxus dan Afganistan sampai ku Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke Ibu Kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abd Al-Malik, dia menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Baikh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Mayoritas penduduk dikawasan ini kaum Paganis. Pasukan islam menyerang wilayah Asia Tengah pada tahun 41H / 661M. pada tahun 43H / 663M mereka mampu menaklukkan Salistan dan menaklukkan sebagian wilayah Thakaristan pada tahun 45H / 665M. Mereka sampai kewilayah Quhistan pada tahun 44H / 664M. Abdullah Bin Ziyad tiba dipegunungan Bukhari. Pada tahun 44H / 664M para tentaranya datang ke India dan dapat menguasai Balukhistan,Sind, dan daerah Punjab sampai ke Maitan.

                                  Ekspansi kebarat secara besar-besaran dilanjutkan dijaman Al-Walid Ibn Abd Abdul Malik (705M-714M). Masa pemerintahan Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat islam merasa hidup bahagia, tidak ada pemberontakan dimasa pemerintahanya. Dia memulai kekuasaannya dengan membangun masjid Jami’ di Damaskus. Masjid Jami’ ini dibangun dengan sebuah arsitektur yang indah, dia juga membangun Kubbatu Sharkah dan memperluas masjid Nabawi, disamping itu juga melakukan pembangunan fisik dalam skala besar. Pada masa pemerintahannya terjadi penaklukan yang demikian luas, penaklukan ini dimulai dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua eropa yaitu pada tahun 711M. Setelah Al Jazair dan Maroko dapat ditaklukkan, Tariq Bin Ziyad pemimpin pasukan islam dengan pasukannya menyebrangi selat yang memisahkan antara Maroko dengan Benua Eropa dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal nama Bibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan, dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi. Selanjutnya Ibu Kota Spanyol Kordova dengan cepatnya dapat dikuasai, menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevi’e, Elvira, dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova. Pasukan islam memperoleh dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa. Pada masa inilah pemerintah islam mencapai wilayah yang demikian luas dalam rentang sejarahnya, dia wafat pada tahun 96H / 714M dan memerintah selama 10 tahun.

                                  Dijaman Umar Ibn Ab Al-Aziz masa pemerintahannya diwarnai dengan banyak Reformasi dan perbaikan. Dia banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif, menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dijamannya. Dimasa pemerintahannya tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah. Berkat ketaqwa’an dan kesalehannya, dia dianggap sebagai salah seorang Khulafaur Rasyidin. Penaklukan dimasa pemerintahannya pasukan islam melakukan penyerangan ke Prancis dengan melewati pegunungan Baranese mereka sampai ke wilayah Septomania dan Profanes, lalu melakukan pengepungan Toulan sebuah wilayah di Prancis. Namun kaum muslimin tidak berhasil mencapai kemenangan yang berarti di Prancis. sangat sedikit terjadi perang dimasa pemerintahan Umar. Dakwah islam marak dengan menggunakan nasehat yang penuh hikmah sehingga banyak orang masuk islam, masa pemerintahan Umar Bin Abd Aziz terhitung pendek.

                                  Dijaman Hasyim Ibn Abd Al-Malik (724-743M) pemerintahannya dikenal dengan adanya perbaikan-perbaikan dan menjadikan tanah-tanah produktif. Dia membangun kota Rasyafah dan membereskan tata administrasi. Hasyim dikenal sangat jeli dalam berbagai perkara dan pertumpahan darah. Namun dia dikenal sangat kikir dan pelit. Penaklukan dimasa pemerintahannya yang dipimpin oleh Abdur Rahman Al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers, dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun dalam peperangan yang terjadi diluar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Prancis pada tahun 114H / 732M. peristiwa penyerangan ini merupakan peristiwa yang sangat membahayakan Eropa.

                                  Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik ditimur maupun barat. Wilayah kekuasaan islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan Purkmenia, Ulbek, dan Kilgis di Asia Tengah.

                                  Disamping ekspansi kekuasaan islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan berbagai bidang, seperti:

                                  a. Muawiyah mendirikan Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.

                                  b. Lambang kerajaan sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.

                                  c. Arsitektur semacam seni yang permanent pada tahun 691H, Khalifah Abd Al-Malik membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).

                                  d. Pembuatan mata uang dijaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri islam.

                                  e. Pembuatan panti Asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat untuk orang-orang yang infalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.

                                  f. Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Uthman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah.

                                  g. Khalifah Abd Al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

                                  h. Khususnya dibidang Tashri kemajuan yang diperoleh sedikit sekali, sebab kurangnya dukungan serta bantuan pemerintah (kerajaan) waktu itu. Baru setelah masa khalifah Umar Bin Abd Al-Aziz kemajuan dibidang Tashri mulai meningkat, beliau berusaha mempertahankan perkembangan hadits yang hampir mengecewakan, karena para penghafal hadits sudah meninggal sehingga Umar Bin Abd Al-Aziz berusaha untuk membukukan Hadits.

                                  Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan Ibn Ali ketika dia naik Tahta yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putra mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi dikalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.

                                  3. Sistem Sosial (Arab dan Mawali)

                                  Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.

                                  Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh system pemerintahan dan menata administrasi antara lain organisasi keuangan ini bertugas mengurusi masalah keuangan Negara yang dipergunakan untuk:

                                  a. Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.

                                  b. Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.

                                  c. Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang

                                  d. Perlengkapan perang

                                  Disamping usaha tersebut Daulah Bani Umayyah memberikan Hak dan perlindungan kepada warga Negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik tertentu.

                                  4. Sistem Militer

                                  Salah satu kemajuan yang paling menonjol pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah kemajuan dalam system militer. Selama peperangan melawan kakuatan musuh, pasukan arab banyak mengambil pelajaran dari cara-cara teknik bertempur kemudian mereka memadukannya dengan system dan teknik pertahanan yang selama itu mereka miliki, dengan perpaduan system pertahanan ini akhirnya kekuatan pertahanan dan militer Dinasti Bani Umayyah mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat baik dengan kemajuan-kemajuan dalam system ini akhirnya para penguasa dinasti Bani Umayyah mampu melebarkan sayap kekuasaannya hingga ke Eropa.

                                  Secara garis besar formasi kekuatan tentara Bani Umayyah terdiri dari pasukan berkuda, pasukan pejalan kaki dan angkatan laut.

                                  5. Sistem Ekonomi

                                  Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:

                                  a. Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.

                                  b. Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Prof. Dr. A. Syalabi. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta. Pusta Al Husna. 1982.

                                  Ahmad Al-Usairy. Sejarah Islam. Jakarta. Akbar Media Eka Sarana. 2003.

                                  Prof. Dr. KH. Sjechul Hadi Pernomo, SH. MA. Islam Dalam Lintasan Sejarah

                                  Perpolitikan. Surabaya. CV-Aulia. 2004.

                                  Prof. Dr. Hamka. Sejarah Umat Islam II. Jakarta. Bulan Bintang. 1981.

                                  Drs. Murodi, Dkk. Sejarah Kebudayaan Islam. CV-Aulia Putra. 1993.

                                  QIRADH (MUDHARABAH)

                                  1. ARTI MUDHARABAH

                                  Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.

                                  Menurut bahasa Qiradh ( ) diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah ( ) yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.

                                  Orang irak menyebutnya dengan istilah mudharabah ( ), sebab (setiap orang melakukan akad memiliki bagian dari laba) atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut, perjalanan tersebut dinamakan

                                  Menurut istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.

                                  Dengan ungkapan lain Nasbi Ash Shiddiqy mengatakan bahwa mudharabah adalah semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan dari pihak satu, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain, dan keuntungannya dibagi diantara mereka.

                                  2. LANDASAN HUKUM

                                  a. Al Qur’an

                                  Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:

                                  “Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)

                                  “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)

                                  b. As Sunah

                                  Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:

                                  “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)

                                  Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya.

                                  c. Ijma’

                                  Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.

                                  d. Qiyas

                                  Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.

                                  · RUKUN MUDHARABAH

                                  Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalat atau kata-kata yang searti dengannya.

                                  Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga, yaitu:

                                  1. Al Aqidani

                                  2. Ma’qud Ilaih

                                  3. Shighat

                                  · JENIS-JENIS MUDHARABAH

                                  Mudharabah ada dua macam yaitu mudharabah mutlak (Al-Mutlaq) dan mudharabah terikat (Al Muqayyat).

                                  · SIFAT MUDHARABAH

                                  Ulama fiqih sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, diantara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang lazim yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah Malikiyah dan Hanabilah akad tersebut tidak lazim yakni tidak dapat diwariskan.

                                  B. SYARAT SAH MUDHARABAH

                                  a. Syarat Aqidani

                                  Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal an pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil, namun demikian tidak disyaratkan harus muslim, mudharabah dibolehkan dengan orang kafir Dzimmi.

                                  Adapun ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir Dzimmi jika mereka tidak melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba.

                                  b. Syarat modal

                                  è Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya

                                  è Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran

                                  è Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada ditempat akad

                                  è Modal harus diberikan kepada pengusaha

                                  c. Syarat-syarat laba

                                  è Laba harus memiliki ukuran

                                  è Laba harus berupa bagian yang umum (Masyhur)

                                  C. HUKUM MUDHARABAH

                                  Hukum mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahih dan mudharabah fasid.

                                  1. Hukum mudharabah fasid

                                  Adalah mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara kita”, ulama hanafiyah, syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun jika modal rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama hanafiyah.

                                  2. Hukum mudharabah shahih

                                  Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut:

                                  a. Tanggung jawab pengusaha

                                  b. Tasyaruf pengusaha

                                  Hukum tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.

                                  D. PERTENTANGAN ANTARA PEMILIK DAN PENGUSAHA

                                  1. Perbedaan dalam mengusahakan (Tasyaruf) harta.

                                  Diantara pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman ber-tasyaruf, kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang disyaratkan, serta ukuran modal.

                                  Jika terjadi perbedaan antara pemilik modal dan pengusaha, yaitu satu pihak menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum alam perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.

                                  2. Perbedaan dalam harta yang rusak

                                  Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya harta, seperti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah yakni tidak ada khianat.

                                  3. Perbedaan tentang pengembalian harta

                                  Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha bahwa modal telah dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik modal.

                                  Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya.

                                  4. Perbedaan dalam jumlah modal

                                  Ulama fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya.

                                  5. Perbedaan dalam ukuran laba

                                  Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.

                                  Ulama malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya denan syarat:

                                  a. Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah.

                                  b. Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama syafi’iyah’ jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaanya.

                                  E. PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH

                                  1. Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan

                                  Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.

                                  2. Salah seorang akid meninggal dunia

                                  Jumhur lama berpendapat bahwa mudharabah batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.

                                  3. Salah seorang aqid gila

                                  Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.

                                  4. Pemilik modal murtad

                                  Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.

                                  5. Modal rusak ditangan pengusaha

                                  Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal.

                                  Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997.

                                  H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.

                                  PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIGSAW DALAM MENINGKATKAN KEAKTIFAN DAN HASIL BELAJAR SAINS SISWA KELAS IV DI MIMA MIFTAHUL HUDA PUGER – JEMBER

                                  Imron Fauzi[1]

                                  Abstraksi : Penelitian dengan judul ”Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw” telah dilakukan mulai bulan April sampai dengan bulan Mei 2008. Penelitian ini bertujuan untuk Peningkatan aktifitas dan Hasil belajar. Subyek penelitian adalah seluruh siswa kelas IV MIMA MIFATHUL HUDA–Puger. Strategi pembelajaran yang digunakan adalah ”Jigsaw Learning” Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Jigsaw dapat meningkatkan pemahaman siswa, yang sebelumnya memperoleh nilai diatas dari 70 hanya sebanyak 7 siswa (27 %) dan pada siklus I mengalami peningkatan, siswa yang memperoleh nilai di atas 70 menjadi sebanyak 23 siswa ( 88 %). Pada siklus II jumlah siswa yang memperoleh nilai diatas 70 sebanyak 25 siswa ( 97 %).

                                  Kata kunci : Jigsaw Learning, Aktifitas, Hasil Belajar.

                                  PENDAHULUAN

                                  Dalam konteks pembaharuan pendidikan, ada tiga isu utama yang perlu disoroti yaitu pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektifitas metode pembelajaran (Nurhadi dan Senduk, 2003 : 1).

                                  Proses pembelajaran merupakan proses interaksi antara pesrta didik dengan guru sebagai pengajar, proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan paedagogi yang mencakup strategi maupun metode mengajar.

                                  Keberhasilan belajar peserta didik yang dicapai dapat diukur melalui penilaian hasil belajar. Salah satu metode mengajar yaitu : “Belajar Kooperatif (cooperive learning) yang memerlukan pendekatan pengajaran melaluipenggunaan kelompok kecil siswa untuk bekerja sama dalam memaksimalkan kondisi belajar dalam mencapai tujuan belajar” (Nurhadi dan Senduk, 2003 : 20).

                                  Tujuan Penelitian Tindakan Kelas ini untuk mengetahui :

                                  Ø Peningkatan hasil belajar Mata Pelajaran SAINS kelas IV dengan metode Jigsaw

                                  Ø Peningkatan aktifitas siswa kelas IV pada proses pembelajaran Jigsaw

                                  Ø Peranan guru dan siswa yang optimal dapat mewujudkan suatu pembelajaran yang benar-benar berbasis kerja sama.

                                  METODE PENELITIAN

                                  Penelitian dilaksanakan di MIMA Miftahul Huda Puger – Jember kelas IV SAINS sebanyak 26 siswa dengan pendekatan “Pembelajaran Kooperatif Jigsaw”.

                                  Dalam Penelitian Tindakan Kelas ini peneliti menggunakan tiga siklus, namun, jika ada siklus 1 telah mencapai 90 % telah mencapai nilai 70, maka pelaksanaan siklus selanjutnya dihentikan.


                                  Tahapan siklus meliputi :

                                  Ø Tahap perencanaan, antara lain :

                                  · Masalah yang dihadapi adalah kurang aktif dan minimnya hasil belajar siswa dalam mata pelajaran SAINS

                                  · Penelitian ini di lakukan untuk siswa kelas IV di MIMA Miftahul Huda Puger – Jember

                                  · Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

                                  · Adapun kriteria yang diterapkan penelitian adalah :

                                  1. 90 % siswa mencapai nilai tuntas minimal 70

                                  2. 90 % siswa aktif dalam proses pembelajaran

                                  3. 10 % siswa tidak tuntas dengan nilai kurang dari 70

                                  · Metode yang akan dilakukan antara lain :

                                  1. Jigsaw Learning (Belajar Model Jigsaw)

                                  2. Reading Guide (Panduan Membaca)

                                  3. Team Quiz (Quis Kelompok)

                                  Namun peneliti (saya) lebih memfokuskan pada metode Jigsaw Learning.

                                  Ø Tahap pelaksanaan

                                  Pada tahapan ini guru menerapkan tindakan yang mengacu pada sekenario atau RPP yang telah direncanakan sebelumnya.

                                  Ø Tahap observasi

                                  Pada tahapan ini guru melakukan eksperimen dan evaluasi pada masing-masing kelompok dalam proses pembelajaran tersebut. Guru mencatat semua hasil kegiatan pembelajaran.

                                  Ø Tahap refleksi

                                  Pada tahap ini mencakup analisis nilai dan penyimpulan terhadap hasil pengamatan yang dilakukan oleh guru.


                                  HASIL DAN PEMBAHASAN

                                  Hasil penelitian dapat dilihat pada tabel I berikut, yang menunjukkan hasil evaluasi awal dari observasi sebelum diadakan tindakan.

                                  Tabel I.

                                  No.

                                  Nilai siswa

                                  Jumlah siswa

                                  % siswa

                                  1

                                  < 70

                                  19

                                  73 %

                                  2

                                  > 70

                                  7

                                  27 %

                                  Jumlah

                                  26

                                  100 %

                                  Ket :

                                  Nilai terendah : 30

                                  Nilai tertinggi : 90

                                  Nilai rata-rata : 57

                                  Dari 26 siswa, ternyata siswa yang belum tuntas yang memperoleh nilai diatas dari 70 sebanyak 7 siswa (27 %), sedangkan yang kurang dari 70 sebanyak 19 siswa ( 73%). Maka perlu adanya Penelitian Tindakan Kelas.

                                  SIKLUS I

                                  Perencanaan

                                  Ø Mempersiapkan materi pelajaran (tentang Tata Surya)

                                  Ø Mempersiapkan skenario dengan menggunakan strategi Jigsaw

                                  Ø Mempersiapkan bahan – bahan bacaan yang telah dibagi menjadi lima kategori yang berbeda

                                  Pelaksanaan

                                  Ø Mengedentifikasi keadaan minat dan kesiapan siswa

                                  Ø Membentuk 5 kelompok yang masing-masing terdiri dari 5 anggota yang karakteristiknya heterogen, sesuai Pembelajaran Kooperatif Jigsaw.

                                  1. Kel. A 1-5 : Tentang Tatasurya

                                  2. Kel. B 6-10 : Tentang Matahari

                                  3. Kel. C 11-15 : Tentang Bumi

                                  4. Kel. D 16-20 : Tentang Bulan

                                  5. Kel. E 21-26 : Tentang Bintang

                                  Ø Setiap kelompok mendapat tugas membaca dan memahami materi pelajaran yang telah ditentukan yang berbeda – beda

                                  Ø Setiap kelompok mengirimkan anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang telah mereka pelajari dikelompoknya

                                  Ø Guru mengembalikan suasana kelas seperti semula kemudian tanyakan sekiranya ada persoalan yang tidak terpecahkan dalam kelompoknya

                                  Ø Guru menyampaikan beberapa pertanyaan kepada siswa untuk mengecek pemahaman mereka.

                                  Observasi

                                  Mengevaluasi hasil tidakan kelas, baik pretest, proses, dan postest, baik secara lisan ataupun tulisan.

                                  Hasil Nilai Terlampir

                                  Refleksi

                                  Refleksi berisi analisis data dan penyimpulan. Hasil dari analisis tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

                                  Tabel II

                                  No.

                                  Nilai siswa

                                  Jumlah siswa

                                  % siswa

                                  1

                                  < 70

                                  3

                                  12 %

                                  2

                                  > 70

                                  23

                                  88 %

                                  Jumlah

                                  26

                                  100 %

                                  Ket :

                                  Nilai terendah : 60

                                  Nilai tertinggi : 90

                                  Nilai rata-rata : 77

                                  Dari tabel II tersebut menunjukkan bahwa metode Jigsaw dapat meningkatkan pemahaman siswa, yaitu tampak pada peningkatan siswa yang memperoleh nilai di atas 70 sebanyak 23 siswa ( 88 %) dan yang kurang dari 70 sebanyak 3 siswa (12 %).


                                  SIKLUS II

                                  Dalam sklus II, selanjutnya mengulang langkah kerja siklus I dengan bimbingan guru. Dengan upaya pembelajaran Kooperatif Jigsaw dan motivasi kembali agar siswa menjadi lebih aktif.

                                  Setelah diadakan tindakan pada siklus II dan dievaluasi, tampak pada tabel berikut:

                                  Tabel III

                                  No.

                                  Nilai siswa

                                  Jumlah siswa

                                  % siswa

                                  1

                                  < 70

                                  1

                                  3 %

                                  2

                                  > 70

                                  25

                                  97 %

                                  Jumlah

                                  26

                                  100 %

                                  Ket :

                                  Nilai terendah : 60

                                  Nilai tertinggi : 100

                                  Nilai rata-rata : 82

                                  Dari tabel III di atas menunjukkan bahwa pembelajaran dengan metode Jigsaw dapat meningkatkan pemahaman siswa. Pada siklus II jumlah siswa yang memperoleh nilai diatas 70 sebanyak 25 ( 97 %) dan 1 siswa belum tuntas. Dari hasil observasi aktifitas siswa juga mengalami peningkatan dari siklus I ke siklus II.

                                  Secara umum, gambaran nilai siswa sebelum tindakan, tindakan siklus I, dan tindakan siklus II digambarkan sebagai berikut:


                                  Lampiran 1

                                  No

                                  Nama

                                  Ulangan harian

                                  Sebelum

                                  Siklus 1

                                  Siklus 2

                                  Siklus 3

                                  1

                                  Taufiqurrohman

                                  70

                                  85

                                  80

                                  2

                                  Ali Wafa

                                  65

                                  75

                                  85

                                  3

                                  Ain Yuni R.

                                  40

                                  75

                                  70

                                  4

                                  Dwi Krisnawati

                                  75

                                  80

                                  75

                                  5

                                  Erwin Sri H

                                  50

                                  80

                                  90

                                  6

                                  Evi Yustiana

                                  35

                                  80

                                  80

                                  7

                                  Erine Rosalia P.

                                  65

                                  90

                                  90

                                  8

                                  Hidayatullah

                                  55

                                  90

                                  95

                                  9

                                  Intan Indana Z

                                  75

                                  90

                                  95

                                  10

                                  Inayatul Masliha

                                  90

                                  85

                                  90

                                  11

                                  Imam Syafii

                                  70

                                  70

                                  80

                                  12

                                  Lutfiana R.

                                  60

                                  75

                                  85

                                  13

                                  M. Nurhasyim

                                  50

                                  70

                                  70

                                  14

                                  M. Irsyadul Ibad

                                  30

                                  60

                                  70

                                  15

                                  M. Deby K

                                  50

                                  75

                                  80

                                  16

                                  M. Fathur R.

                                  35

                                  75

                                  75

                                  17

                                  Nabilatul Ilmin

                                  50

                                  80

                                  95

                                  18

                                  St. Muslikhatun

                                  90

                                  90

                                  100

                                  19

                                  St. Muzayanah

                                  65

                                  75

                                  80

                                  20

                                  Yunita Anggraini

                                  90

                                  90

                                  100

                                  21

                                  Bagus B.

                                  55

                                  70

                                  70

                                  22

                                  W. Hayuni

                                  45

                                  70

                                  75

                                  23

                                  M. Robith

                                  40

                                  80

                                  90

                                  24

                                  Faizatur R.

                                  55

                                  80

                                  85

                                  25

                                  Aldi S.

                                  55

                                  65

                                  70

                                  26

                                  Imam Wahyudi

                                  30

                                  60

                                  60


                                  Lampiran 2

                                  Pokok-pokok Rencana Kegiatan

                                  No.

                                  Perencanaan

                                  Tindakan

                                  Pengamatan

                                  Refleksi

                                  1

                                  · Masalah yang dihadapi adalah kurang aktifnya siswa kelas IV dalam mata pelajaran SAINS

                                  · Metode yang akan dilakukan antara lain:

                                  Ø Jigsaw Learning

                                  Ø Reading Guide

                                  Ø Team Quiz

                                  Namun peneliti (saya) lebih memfokuskan pada metode Jigsaw Learning.

                                  Menerapkan tindakan yang mengacu pada skenario yang telah direncanakan

                                  Melakukan observasi dengan memakai format observasi

                                  Melakukan evaluasi tindakan yang telah dilakukan, meliputi evaluasi mutu, jumlah dan waktu dari setiap macam tindakan

                                  2

                                  Pembelajaran yang akan digunakan adalah ”Pembelajaran Kooperatif Jigsaw”

                                  Menilai hasil tindakan menggunakan nilai ulangan

                                  Melakukan pertemuan untuk membahas hasil evaluasi tentang skenario, ulangan, dll

                                  3

                                  Materi / bahan ajar adalah tentang Tata Surya

                                  Memperbaiki pelaksanaan tindakan sesuai hasil evaluai, untuk digunakan pada siklus berikutnya.

                                  4

                                  Sekenario PBM:

                                  · Membentuk 5 kelompok

                                  · Setiap kelompok mendapat tugas membaca dan memahami materi

                                  · Setiap kelompok mengirimkan anggotanya ke kelompok lain untuk menyampaikan apa yang telah mereka pelajari dikelompoknya

                                  · Guru mengembalikan suasana kelas


                                  Lanjutan

                                  No.

                                  Perencanaan

                                  Tindakan

                                  Pengamatan

                                  Refleksi

                                  5

                                  Bahan yang diperlukan antara lain: bahan bacaan yang berbeda-beda sesuai dengan materi

                                  7

                                  Evaluasi yang digunakan adalah lesan dan tulisan

                                  8

                                  Observasi yang digunakan adalah hasil ulangan harian


                                  KESIMPULAN DAN SARAN

                                  Kesimpulan

                                  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan dapat diterik kesimpulan bahwa : (1) kualitas pemahaman SAINA siswa kelas IV MIMA Miftahul Huda – Puger meningkat dengan penerapan pembelajaran kooperatif Jigsaw, ditunjukkan dengan hasil test sebelum tindakan >70 hanya sebanyak 7 siswa (27 %), Siklus I yang memperoleh >70 sebanyak 23 siswa 88%, dan siklus II yang memperoleh >70 sebanyak 25 siswa ( 97 %). (2) membuat siswa lebih aktif, kreatif, penuh semangat dan tidak cepat bosan dalam perspektif pembelajaran.

                                  Saran

                                  Dalam upaya meningkatkan kualitas pemahaman siswa maka disaranakan : (1) Guru SAINS hendaknya menggunakan berbagai macam strategi dalam pembelajaran (2) Evaluasi tidak harus tertulis untuk mendapatkan diskripsi hasil belajara siswa dan (3) Guru harus lebih memotivasi siswanya.

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Hobri. 2007. Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Jember: DIKNAS

                                  Khusnuridlo, M. 2008. Petunjuk Praktis Penyusunan Usulan/Proposal PTK. Jember: STAIN

                                  Nurhadi dan Senduk, Agus Gerrad. 2003. Pembelajaran Kontekstual (CTL) dan Penerapannya dalam KBK. Malang: UM

                                  Zaini, Hsyam dan Bermawy Munthe. 2005. Strategi Pembelajaran Aktif.

                                  Yokyakarta: IAIN Sunan Kalijaga


                                  [1] Guru SAINS kelas IV di MIMA MIFTAHUL HUDA Puger – Jember

                                  Pragmatisme

                                  PENDAHULUAN

                                  1.1. Latar Belakang

                                  Perkembangan filsafat abad ke-20 ditandai oleh munculnya berbagai aliran filsafat, dan kebanyakan dari aliran itu merupakan kelanjutan dari aliran-aliran filsafat yang telah berkembang pada abad modern, seperti: neo-thomisme, neo-kantianisme, neo-hegelianisme, neo-marxisme, neo-positivisme, dan sebagainya. Namun demikian, ada juga aliran filsafat yang baru dengan cirri dan corak yang lain sama sekali, seperti: fenomenologi, eksistensialisme, pragmatisme, strukturalisme, dan yang mutakhir adalah aliran postmodernisme. (Musyansir, 1999: 90)

                                  Pada bagian ini hanya membicarakan tentang aliran pragmatisme dan tokoh yang paling berpengaruh di dalamnya.

                                  Pragmatisme merupakan gerakakan filsafat Amerika yang menjadi terkenal selama satu abad terakhir. Aliran filsafat ini merupakan suatu sikap, metoe, dan filsafat yang memakai akibat-akibat praktis dari pikiran dan kepercayaan sebagai ukuran untuk menetapkan nilai kebenaran.

                                  1.2. Rumusan Masalah

                                  1. Apa yang dimaksud dengan pragmatisme?
                                  2. Bagaimana pemikiran William James dalam filsafat?
                                  3. Bagaimana pemikiran John Dewey dalam filsafat?

                                  1.3. Tujuan

                                  1. Menjelaskan definisi tentang pragmatisme
                                  2. Menjelaskan tentang pemikiran William James
                                  3. Menjelaskan tentang pemikiran John Dewey


                                  PEMBAHASAN

                                  Pragamtisme berasal dari bahasa yunani, yaitu pragma yang berarti guna, tindakan, atau perbuatan. Satu-satunya ukuran bagi berpikir ialah gunanya. Jadi, pengertian atau keputusan itu benar, jika pada praktek dapat dipergunakan.

                                  Pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantara akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis. Aliran ini bersedia menerima segala sesuatu, asal saja membawa akibat praktis. Pengalaman-pengalaman pribadi, kebenaran mistis semua bisa diterima sebagai kebenaran dan dasar tindakan asalkan membawa akibat yang praktis yang bermanfaat. Dengan demikian, patokan pragmatisme adalah “manfaat bagi hidup praktis”. (Praja, 2005: 171)

                                  Kelompok pragmatisme bersikap kritis terhadap sistem-sistem filsafat sebelumnya seperti bentuk-bentuk aliran materialisme, idealisme, dan realisme. Mereka mengatakan bahwa pada masa lalu filsafat telah keliru karena mencari hal-hal mutlak, yang ultimate, esensi-esensi abadi, substansi, prinsip yang tetap an sistem kelompok empiris, dunia yang berubah serta problema-problemanya, dan alam sebagai sesuatu dan manusia tidak dapat melangkah keluar keluar dari padanya.

                                  Di bawah ini adalah beberapa tokoh atau ahli pikir yang dapat dimasukkan pada golongan penganut pragmatisme, yaitu:

                                  2.1. William James (1842-1910 M)

                                  William James dilahirkan di New York pada tahun 1842 M, dan dosen di Harvard University dalam mata kuliah anatomi, fisiologi, psikologi dan dan filsafat. Karya-karyanya antara lain, The Principles of Psychlogy (1890), The Will to Believe (1897), The Varietes of Riligious Experience (1902), dan Pragmatism (1907)

                                  Ia memandang pemikirannya sendiri sebagai kelanjutan empirisme Inggris, namun empirismenya bukan merupakan upaya untuk menyusun kenyataan berdasarkan atas fakta-fakta lepas sebagai hasil pengamatan. James membedakan dua macam bentuk pengetahuan, pertama: pengetahuan yang langsung diperoleh dengan jalan pengamatan, kedua: merupakan pengetahuan tidak langsung yang diperoleh dengan malalui pengertian. (Mustasyir, 1999: 95)

                                  Pemikiran yang dicetuskannya adalah aliran atau paham yang menitik beratkan bahwa kebenaran ialah apa yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan memperhatikan kegunaanya secara praktis.

                                  Di dalam bukunya “The Meaning of Truth” James mengemukakan, bahwa tiada kebenaran yang mutlak, yang berlaku umum, yang bersifat tetap, yang berdiri sendiri, lepas dari akal yang mengenal. Sebab pengalaman kia berjalan terus, dan segala yang kita anggap benar dalam perkembangan pengalaman itu senantiasa berubah, karena di dalam prakteknya apa yang benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya. (Sudarsono, 2001: 337)

                                  Di dalam bukunya, The Varietes of Riligious Experience, James mengemukakan bahwa gejala-gejala keagamaan itu berasal dari kebutuhan-kebutuhan perorangan yang tidak disadari, yang mengungkapkan diri di dalam kesadaran dengan cara yang berlainan. (Praja, 2005: 172).

                                  Tentang definisi agama, James mengambil definisi psikologi, bahwa agama merupakan perasaan, tindakan, dan pengalaman manusia individual dalam kesunyian bersama Yang Maha Tinggi. Intinya kepercayaan pada ketinggian. Ia mengatakan bahwa agama itu perlu karena berguna bagi kehidupan manusia, membuat orang jadi lebih baik.

                                  Ada kebenaran yang yang dapat di uji secara epiris, ada kebenaran yang hanya di uji secara logis, bahkan ada kebenaran yang hanya dapat di uji dengan kekuatan rasa.

                                  Bagi James, pengertian atau putusan itu benar, jika pada praktek dapat dipergunakan. Putusan yang tak dapat dipergunakan itu keliru. Pengertian atau keputusan itu benar, tidak saja jika terbukti artinya dalam keadaan jasmani ini, akan tetapi jika bertindak (dapat dipergunakan) dalam ilmu, seni, dan agama. (Poedjawijatna, 1980: 128)

                                  2.2. John Dewey (1859-1952 M)

                                  Dewey lahir di Baltimore dan kemudian menjadi guru besar dalam bidang filsafat dan kamudian juga di bidang pendidikan di Chicago (1894-1904) dan akhirnya di Universitas Colombia (1904-1929).

                                  Dewey adalah seorang pragmatis. Menurutnya, filsafat bertujuan untuk memperbaiki kehidupan manusia serta lingkungannya atau mengatur kehidupan manusia serta aktifitasnya untuk memenuhi kebutuhan manusiawi. (Praja, 2005: 173)

                                  Bagi John Dewey, manusia itu bergerak dalam kesunguhan yang selalu berubah. Jika Ia sedang menghadapi kesulitan, maka mulailah ia berpikir untuk mengatasi kesulitan itu. Jadi, berpikir tidaklah lain daripada alat untuk bertindak. Pengertian itu lahir dari pengalaman. ((Poedjawijatna, 1980: 128)

                                  Pandangannya mengenai filsafat sangat jelas bahwa filsafat memberi pengaruh global bagi tindakan dalam kehidupan secara riil. Filsafat harus bertitik tolak pada pada pengalaman, penyelidikan, dan mengolah pengalaman secara aktif dan kritis. Oleh karena iu, filsafat tidak boleh tenggelam dalam pemikiran yang metafisis yang tidak ada gunanya.

                                  Pandangan tentang penyelidikan, benar ialah apa yang pada akhirnya disetujui oleh semua orang yang menyelidikinya. Kebenaran ditegaskan dalam istilah-stilah penyelidikan. Segala pernyataan yang kita anggap benar pada dasarnya dapat berubah. ((Sudarsono, 2001: 339)

                                  Mengenal adalah berbuat. Satu-satunya cara yang dapat dipercaya untuk mengatur pengalaman dan untuk mengetahui artinya yang sebenarnya adalah metode induktif. Metode ini bukan hanya berlaku bagi ilmu pengetahuan fisika, melainkan juga bagi persoalan-persoalan social dan moral.

                                  Menurut Dewey, kita ini hidup dalam dunia yang belum selesai penciptaannya. Sikap Dewey dapat dipahami dengan sebaik-baiknya dengan meneliti tiga aspek dari yang kita namakan instrumentalisme. Pertama, kata “temporalisasi” yang berarti bahwa ada gerak dan kemajuan nyata dalam waktu. Kedua, kata “futurisme” mendorong kita untuk melihat hari esok dan tidak pada hari kemarin. Ketiga, kata “milionarisme” berarti bahwa dunia dapat dibuat lebih baik dengan tenaga kita.

                                  KESIMPULAN

                                  Pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar apa yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan perantara akibat-akibatnya yang bermanfaat secara praktis.

                                  James (1842-1910 M), mengemukakan, bahwa tiada kebenaran yang mutlak, yang berlaku umum, yang bersifat tetap, yang berdiri sendiri, lepas dari akal yang mengenal. Sebab pengalaman kia berjalan terus, dan segala yang kita anggap benar dalam perkembangan pengalaman itu senantiasa berubah, karena di dalam prakteknya apa yang benar dapat dikoreksi oleh pengalaman berikutnya. Menurutnya, pengertian atau putusan itu benar, jika pada praktek dapat dipergunakan. Putusan yang tak dapat dipergunakan itu keliru.

                                  John Dewey (1859-1952 M), menyatakan bahwa, manusia itu bergerak dalam kesunguhan yang selalu berubah. Jika Ia sedang menghadapi kesulitan, maka mulailah ia berpikir untuk mengatasi kesulitan itu. Jadi, berpikir tidaklah lain daripada alat untuk bertindak. Pengertian itu lahir dari pengalaman. Pandangannya mengenai filsafat sangat jelas bahwa filsafat memberi pengaruh global bagi tindakan dalam kehidupan secara riil. Filsafat harus bertitik tolak pada pada pengalaman, penyelidikan, dan mengolah pengalaman secara aktif dan kritis.


                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Musytansyir, Rizal dan Misnal Munir. 1999. Filsafat Ilmu. Bandung: Pustaka Setia

                                  Poedjawijatna. 1980. Pembimbing kearah Alam Filsafat. Jakarta: Pustaka Sarjana

                                  Praja, Juhaya S. 2005. Aliran-aliran Filsafat dan Etika. Jakarta: Predana Media

                                  Sudarsono. 2001. Ilmu Filsafat, Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta

                                  PERSONEL DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING

                                  PENDAHULUAN

                                  Bimbingan dan konseling pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa, pencegahan terhadap timbulnya masalah yang akan menghambat perkembangannya, dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Sehubungan dengan target populasi layanan bimbingan dan konseling, layanan ini tidak terbatas pada individu yang bermasalah saja, tetapi meliputi seluruh siswa. (Nurihsan, 2006: 42)

                                  Sejalan dengan visi tersebut, maka misi bimbingan dan konseling harus membantu memudahkan siswa mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya seoptimal mungkin, sehingga terwujud siswa yang tangguh menghadapi masa kini dan masa mendatang.

                                  Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas. Kegiatan bimbingan dan konseling mencakup banyak spek dan saling kait mengkait, sehingga tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja. (Soetjipto, 2004: 99)

                                  PEMBAHASAN

                                  2.1. Personel Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling

                                  Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

                                  2.1.1. Kepala Sekolah

                                  Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah.

                                  Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran.

                                  Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah secara otomatis memimpin sekolah, sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan dan konseling sedemikian rupa agar program tersebut dapat besatu dan terlaksana bersamaan dengan program pendidikan. (Umar, 2001: 114)

                                  Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:

                                  1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
                                  2. Menyediakan sarana prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien
                                  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap program layanan bimbingan dan konseling
                                  4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil yang menjadi atasannya
                                  5. Mengadakan hubungan dengan pihak atau lembaga lain, seperti dokter, psikiater, dan sebagainya. (Sukardi, 2002: 56)


                                  Kegiatan konselor (guru pembimbing) yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain:

                                  1. Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
                                  2. Laporan tentang kelengkapan data.

                                  2.1.2. Konselor

                                  Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.

                                  Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 118)

                                  Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.

                                  Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, konselor (guru pembimbing) bertugas:

                                  1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
                                  2. Merencanakan program bimbingan dan konseling
                                  3. Melaksanakan segenap pelayanan bimbingan dan konseling
                                  4. Melakaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
                                  5. Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling
                                  6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
                                  7. Mengadministrasikan layanan program bimbingan dan konseling
                                  8. Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling tersebut. (Sukardi, 2002: 56)

                                  Konselor disamping bertugas memberikan layanan kepada siswa, juga sebagai sumber data yang meliputi:

                                  1. kartu akademis
                                  2. catatan konseling
                                  3. data psikotes
                                  4. catatan konperensi kasus.

                                  2.1.3. Guru

                                  Guru adalah pelaksana pengajaran serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.

                                  Di sekolah salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Dalam kesempatan mengjar siswa, guru mengenal tingkah laku, sifat-sifat, kelebihan dan kelemahan tiap-tiap siswa. Dengan demikian, disamping bertugas sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa. (Umar, 2001: 117)

                                  Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran atau program pelatihan tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru dalam layanan bimbingan adalah:

                                  1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
                                  2. Membantu koselor mengidentifikasikan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
                                  3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada konselor
                                  4. Membantu mengembangkan suasana kelas
                                  5. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
                                  6. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa
                                  7. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan konseling dalam upaya tindak lanjut

                                  Guru juga membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:

                                  1. Dafatar nilai siswa
                                  2. Observasi
                                  3. Catatan anekdot (Sukardi, 2002: 52-58)

                                  Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor dalam proses pembelajaran. Adanya keterbatasan-keterbatasan dari kedua belah pihak (guru dan konselor) menuntut adanya kerja sama tersebut.


                                  2.1.4. Pengawas atau Supervisor

                                  Supervisi adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik. (Burhanuddin, 2005: 99).

                                  Supervisi adalah bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. (Sukardi, 2002: 240).

                                  Untuk menjamin teerlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Pengawasan tersebut ada pada setiap Kanwil. (Sukardi, 2002:65).

                                  Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Pengawas sekolah juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor untuk membicarakan upaya-upaya lain dalam rangka memajukan bimbingan dan konseling.

                                  Pengawas juga harus dapat mengupayakan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memajukan dan menambah pengetahuan kepala sekolah, guru, dan konselor, misalnya melalui penataran, seminar, latihan-latihan demi memajukan program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 119).

                                  Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan dan konseling adalah:

                                  1. Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing
                                  2. Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
                                  3. Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui
                                  4. Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan. (Nurihsan, 2006: 68)


                                  2.2. Fasilitas atau Sarana Prasarana Bimbingan dan Konseling

                                  Agar layanan dasar bimbingan dan konseling, renponsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem berfungsi efektif diperlukan cara baru dalam mengatur fasilitas-fasilitas program bimbingan dan konseling. (Nurihsan, 2006: 63)

                                  Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

                                  2.2.1. Sarana

                                  1. Alat pengumpul data,seperti format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, dan kartu konsultasi.
                                  2. Alat penyimpanan data, seperti kartu pribadi, buku pribadi, map, dan sebagainya.
                                  3. Perlengkapan teknis, seperti buku pedoman, buku informasi, paket bimbingan, blongko surat, alat-alat tulis, dan sebagainya.

                                  2.2.2. Prasarana

                                  1. Ruangan bimbingan dan konseling, seperti ruang tamu, ruang konsultasi, ruang diskusi, ruang dokumentasi dan sebainya.
                                  2. Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan, seperti anggaran untuk surat manyurat, transportasi, penataran, pembelian alat-alat, dan sebagainnya. (Sukardi, 2002: 63)

                                  Fasilitas dan pembiayaan merupakan aspek yang sangat penting yang harus diperhatikan dalam suatu program bimbingan dan konseling. Adapun aspek pembiayaan memerlukan perhatian yang lebih serius karena dalam kenyataannya aspek tersebut merupakan salah satu factor penghambat proses pelaksanaan bimbingan dan konseling. (Nurihsan, 2006: 59).



                                  KESIMPULAN

                                  Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah antara lain:

                                  1. Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah.
                                  2. Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.
                                  3. Guru sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa.
                                  4. Pengawas bertugas mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor.

                                  Sarana dan prasarana bimbingan dan konseling antara lain:

                                  1. Alat pengumpul data
                                  2. Alat penyimpanan data
                                  3. Perlengkapan teknis
                                  4. Ruangan bimbingan dan konseling
                                  5. Anggaran biaya

                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Burhanuddin, yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia

                                  Nurihsan, A. Juntika. 2006. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar

                                  Kehidupan. Bandung: Refika Aditama

                                  Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Sukardi, Dewa ketut. 2002. Pengantar Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Umar dan sartono. 2001. Bimbingan dan Penyuluhan. Bandung: Pustaka Setia

                                  http://akhmadsudrajat.wordpress.com

                                  KONSEP KEPEMIMPINAN DI INDONESIA

                                  PENDAHULUAN

                                  Kondisi lingkungan kehidupan bangsa kita pada dekade-dekade awal abad 21 sebagaimana bangsa lain diberbagai belahan dunia, menghadapi gelombang besar berupa meningkatnya tuntutan Demokratisasi, Desentralisasi, dan Globalisasi.

                                  Demokratisasi memang mengandung makna kebebasan dan optimalitas pelaksanaan hak-hak asasi manusia tanpa membedakan latar belakang etnik, agama, ideologi, maupun domisili. Domokrasi didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berkeadilan serta keputusan pada keputusan bersama yang diambil secara obyektif, rasional, dan kemanusiaan. Namun yang berkembang bukan “kerja sama yang rasional dan manusiawi” melainkan konflik atau disintegrasi yang seakan tidak mencerminkan pemahaman akan nilai-nilai peradaban demokrasiyang luhur.

                                  Desentralisasi sebagai perwujudan nyata pelaksanaan otonomi. Sebab dengan adanya hak, kewajiban, dan wewenang mengurusi rumah tangga daerah oleh daerah, maka jarak berbagai pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan bertambah dekat.

                                  Liberalisasi perekonomian yang menandai gelombang Globalisasi sejak dekade ahir abad 20, serta krisis dimensi yang melanda kehidupan bangsa Indonesia, bukannya menuntut peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan, tetapi juga kemampuan dalam mengelola kebijakan publik secara arif dan efektif kearah pemulihan perekonomian, integrasi nasional, serta peningkatan ketahanan daya saing perekonomian bangsa.[1]

                                  Bangsa kita terasa masih tenggelam dalam permasalahan yang timbul sebagai akibatkesalahan mendasar yang dibuatnya sendiri, khususnya pada para pemimpin. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah tersebutdiperlukan suatu dasar pendekatan bersama dan kualifikasi segenap unsur SDM utamanya unsur pemimpin dalam berbagai lembaga pemerintahan dan masyarakat.


                                  PEMBAHASAN

                                  2.1. Sistem Kepemimpinan Nasional

                                  Menurut Prof. Dr. Mustopadidjaja, bahwa Kepemimpinan Nasional diartikan sebagai Sistem Kepemimpinan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, meliputi berbagai unsur dan srtuktur kelembagaan yang berkembang dalam kehidupan Pemerintahan negara dan masyarakat, yang berperan mengemban misi perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa sesuai dengan posisi masing-masing dalam Pemerintahan dan masyarakat, mernurut niali-nilai kebangsaan dan perjuangan yang diamanatkan konstitusi negara.[2]

                                  Secara struktural, Kepemimpinan Nasional terdiri dari pejabat lembaga-lembaga pemerintahan negara dan pemimpin lembaga-lembaga yang berkembang dalam masyarakat, yang secara fungsional berperan dan berkewajiban memimpin orang dan lembaga yang dipimpinnya dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.

                                  Menurut Anwar Ibarahim, bahwa kepemimpinan haruslah peka dan prihatin terhadap suara dan aspirasi rakyat serta merumuskan cara pendekatan yang melibatkan rakyat. Beliau menekankan pada konsep Syura’ (musyawarah) dan demokrasi penyetaraan.[3]

                                  Pemimpin Naisonal adalah sosok yang mampu memahami kebutuhan dan aspirasi rakyat Indonesia secara keseluruhan dan menghayati nilai-nilai yang berlaku, agar mempunyai kemampuan memberi inspirasi kepada bangsa Indonesia dan mempunyai visi yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.[4]


                                  2.2. Konsep Kepemimpinan di Indonesia

                                  Pada dasarnya kepemimpinan di Indonesia adalah kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila (Kepemimpinan Pancasila).

                                  2.2.1. Kepemimpinan menurut Pak Harto

                                  Mantan presiden Soeharto menjelaskan tentang asas kepemimpinan Hasta Brata (delapan laku kepemimpinan). Delapan laku tersebut antara lain:

                                  Ø Lir Surya (matahari)

                                  Dengan lambang ini diharapkan seorang pemimpin dapat berfungsi seperti matahari bagi yang dipimpin. Dapat memberi semangat, memberi kekuatan dan daya hidup bagi orang-orang yang dipimpinnya.

                                  Ø Lir Candra (bulan)

                                  Dengan lambang ini seorang pemimpin hadaknya berfungsi sebagai bulan, yakni membuat senang bagi anggotanya dan memberi terang pada waktu gelap. Ketika dalam keadaan sulit, Sang pemimpin mampu tampil untuk memberi jalan terang atau jalan keluar dari kesulitan.

                                  Ø Lir Kartika (bintang)

                                  Bintang adalah sebagai pedoman bagi pelaut atau pengarung samudra. Dengan lambang ini pemimpin handaknya berteguh iman takwa, memiliki teguh pendirian sehingga menjadi pedoman dan panutan bagi rakyatnya yang mungkin kehilagan arah.

                                  Ø Lir Samirana (angin)

                                  Dengan lambang ini, diharapkan seorang pemimpin bersifat seperti angin, teliti, tidak mudah dihasut. Dia harus “manjing ajur ajer” bergaul dengan rakyat lapisan manapun, guna mencari masukan untuk menetapakan kebijakan dan keputusan.

                                  Ø Lir Mega mendung (awan hujan)

                                  Mendung memberi kesan menakutkan, tapi apabila hujan turun akan bermanfaat bagi bumi. Dengan lambang ini, pemimpin diharapkan dapat tampil berwibawa, namun keputusan dan kebijakan yang diambilnya hemdaknya bermanfaat bagi yang dipimpinnya.

                                  Ø Lir Dahana (api)

                                  Dengan lambang ini, diharapkan seorang pemimpin tegas dan keras seperti api dalam menegakkan disiplin dan keadilan.


                                  Ø Lir Samudra (laut atau samudra)

                                  Dengan lambang ini, diharapkan pemimpin berwawasan luas, sanggup menerima dan mendengar persoalan, menyeringnya dan membuat suasana menjadi jernih kembali tanpa ada rasa dendam.

                                  Ø Lir Bantala (bumi)

                                  Dengan lambang ini, diharapkan pemimpin tidak hanya mau berada diatas, tetapi juga bersedia dibawah. Sang pemimpin seolah-olah menjadi tempat pijakan, sentosa budinya, jujur dan murah hati bagi anak buahnya.[5]

                                  2.2.2. Konsep Kepemimpinan Pancasila

                                  Menurut BP-7 Pusat

                                  Berikut disampaikan suatu pemikiran mengenai kepemimpinan yang selanjutnya diterapkan di Indonesia:

                                  Ø Seorang pemimpin di Indonesia hendaknya memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila

                                  Ø Seorang pemimpin di Indonesia adalah seorang yang mampu menanggapi kemajuan IPTEK dan kemajuan zaman

                                  Ø Seorang pemimpin hendaknya berwibawa, yakni timbulnya kepatuhan yang dipimpinnya, bukan karena katakutan, tetapi karena kesadaran dan kerelaan

                                  Ø Seorang pemimpin bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan yang dipimpinnya. Dengan demikian, pemimpin benar-benar bersifat “ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani”.[6]

                                  Menurut Kartini Kartono

                                  Kartini Kartono menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepemimpinan, yaitu:

                                  Ø Kepemimpinan di Era pembangunan Nasioanal harus bersumber pada falsafah negara, yakni pancasila

                                  Ø Memahami benar makna dari perencanaan, pelaksanaan, dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai

                                  Ø Diharapkan agar Kepemimpinan Pancasila mampu menggali intisari dari nilai-nilai tradisional yang luhur, untuk kemudian dipadukan dengan nilai-nilai positif dari modernisasi.

                                  Manurut Ary Murty

                                  Menurut Ary Murty, Kepemimpinan Pancasila adalah kepamimpinan yang berasas, berjiwa, dan beramal pancasila. Sebagai keterpaduan antara penguasaan nilai-nilai luhur yang berakar pada budaya Nusantara dengan penguasaan nilai-nilai kemajuan universal.

                                  Adapun nilai-nilai budaya Nusantara meliputi keterjalinan hidup manusia dengan tuhannya, keserasian hidup antara sesama manusia serta lingkungan alam, kerukunan dan mempertemukan cita-cita hidup di dunia dan akhirat.

                                  Nilai-nilai kemajuan universal meliputi pendayagunaan Sains dan Teknologi secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kemampuan dan ketangguhan bangsa disegala aspek kehidupan.

                                  Menurut Wahjosumidjo

                                  Menurut Wahjosumidjo, Kepemimpinan Pancasila adalah bentuk kepemimpinan modern yang selalu menyumberkan diri pada nilai-nilai dan norma-norma pancasila.

                                  Kepemimpinan Pancasila, satu potensi atau kekuatan yang mampu memberdayakan segala daya sumber masyarakat dan lingkungan yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila mencapai untuk tujuan nasional.

                                  Kepemimpinan Pancasila adalah suatu perpaduan dari kepemimpinan yang bersifat universal dengan kepemimpinan indonesia, sehingga dalam kapemimpinan pancasila menonjolkan dua unsur, yaitu “Rasionalitas” dan “semangat kekeluargaan”.

                                  Jadi, ada tiga sumber pokok Kepemimpinan Pancasila, yaitu:

                                  Ø Pancasila, UUD 1945, dan GBHN

                                  Ø Nilai-nilai kepemimpinan universal

                                  Ø Nilai-nilai spiritual nenek moyang.[7]


                                  KESIMPULAN

                                  Masyarakat indonesia adalah masyarakat majemuk, yang memiliki corak kebhinekaan, baik etnis, suku, budaya, maupun keragaman dalam polotik dan ekonomi. Karena hal itu, kerap menimbulakan pola pikir yang mementingkan kelompok atau primordialisme.

                                  Kondisi yang demikian menyebabkan masyarakat Indonesia secara umum, masih sulit mengadakan penyesuaian terhadap hadirnya nilai-nilai baru. Oleh karena itu, diperlukan sosok kepemimpinan yang dapat mengintegrasikan keragaman tersebut dan dapat memadukan atau menggali inspirasi dari nilai-nilai luhur Nusantara dan nilai-nilai kamajuan universal, yang disebut dengan Kepemimpinan Pancasila.

                                  Menurut Pak Harto, ada delapan asas kepemimpinan, antara lain:

                                  • Lir Surya, dapat memberi semangat dan dan kekuatan
                                  • Lir Candra, dapat memecahkan masalah
                                  • Lir Kartika, menjadi pedoman dan panutan
                                  • Lir Samirana, pandai bergaul
                                  • Lir Mega mendung, berwibawa dan bermanfaat
                                  • Lir Dahana, disiplin dan adil
                                  • Lir Samudra, dapat menerima dan menyaring masukan
                                  • Lir Bantala, sebagai pijakan.



                                  DAFTAR PUSTAKA

                                  Permadi, K. 1996. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta

                                  Wahjosumidjo. 2007. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Raja Grafindo Persada

                                  Http://aparaturnegara.bappenas.go.id

                                  Http://id.wikipedia.org/anwar_ibrahim

                                  Http://www.pemimpinunggul.com


                                  [1] Prof. Dr. Mustopadidjaja (Http://Aparaturnegara/bappenas.go.id/

                                  [2] Ibid…

                                  [3] Http://id.wikipwdia.org/anwar_ibrahim/

                                  [4] Lihat Pasal 1, Tap MPR No. VII tahun 2001

                                  [5] Disampaikan pada para peserta penataran P4 pemuda yang meninjau peternakan di Tapos Bogor (Lihat Permadi. 1996. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Manajemen. Hal. 84)

                                  [6] Permadi. 1996: Hal. 88

                                  [7] Wahjosumidjo. 2007, Hal. 119

                                  PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI SEKOLAH

                                  PENDAHULUAN

                                  Birokrasi sebagai salah satu sistem dalam pemerintahan, di dalamnya ditandai dengan berbagai indikasi, seperti kedudukan yang bersifat hierarki, hubungan otoritas, fungsi-fungsi khusus, peraturan dan undang-undang yang mengatur pengelolaan, tugas-tugas, interaksi dengan lingkungan yang mendukung. Menurut Max Weber (Wahjosumidjo, 2007 : 62), seorang pakar sosiologi Jerman, birokrasi adalah salah satu bentuk ideal organisasi, di mana titik sentral dari teori Weber ini diletakkan pada pola-pola interaksi yang legitimatif (legitimate interaction patterns) di antara para anggota organisasi dalam mencapai tujuan dan terlibat dalam kegiatan.

                                  Ciri-ciri organisasi sebagai birokrasi menurut Max Weber adalah sebagai berikut :

                                  a. Dalam organisasi terdapat proses interaksi antar sekelompok manusia dalam mencapai tujuan;

                                  b. Dalam interaksi mencapai tujuan ada pembagian tugas;

                                  c. Dalam organisasi hubungan kerja sama yang ada di dalamnya bersifat struktural atau merupakan hubungan hierarki yang di dalamnya berisi wewenang, tangung jawab dan pembagian kerja (a hierarchy of authority );

                                  d. Dalam organisasi terdapat aturan yang mengatur proses interaksi diantara orang-orang yang melakukan kerja sama ;

                                  e. Di dalam organisasi terdapat sistem komunikasi dan sistem insentif.

                                  Sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terhimpun kelompok-kelompok manusia yang masing-masing baik secara perorangan maupun kelompok saling melakukan hubungan kerja sama untuk mencapai tujuan. Kelompok-kelompok manusia yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang terdiri dari : Kepala Sekolah, guru-guru, tenaga administrasi / staf, peserta didik, dan kelompok orang tua siswa.

                                  Pada setiap organisasi di dalamnya selalu ada pembagian tugas. Pembagian tugas ini diadakan untuk mendukung agar proses interaksi antar manusia dapat berjalan dengan baik. Demikian juga di dalam kehidupan sekolah, pembagian tugas ini dilaksanakan dengan tegas oleh kepala sekolah, sehingga masing-masing kelompok dan orang-orang dengan jelas melakukan tugas apa, kapan, dan bagaimana melakukan tugas tersebut. Job description ini merupakan manifestasi dari pemberdayaan sumber daya manusia (personal). Dalam pembahasan ini, pengelolaan personal ini difokuskan pada pengelolaan staf / karyawan non guru.

                                  PENDAHULUAN

                                  1. Tinjauan Awal Tentang Personalia

                                  Kepegawaian disebut juga personalia dan pegawainya disebut juga personel atau karyawan. Pegawai pada suatu sekolah ialah mereka yang tergabung dalam suatu sekolah untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. (Burhanuddin, 2005 : 65).

                                  Pada prinsipnya yang dimaksud personel ialah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan. Karena itu , personel di sekolah meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsnur karyawan yang disebut tenaga administratif. ( Suryosubroto, 2004 : 86 ).

                                  Seringkali juga untuk mengasumsikan seorang pegawai menggunakan istilah staf. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia staf berarti sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang ketua dalam mengelola sesuatu. Staf yang dimaksud dalam bahasan kita adalah sekelompok sumber daya manusia yang bertugas membantu kepala sekolah dalam mencapai tujuan sekolah yang terdiri dari para guru, laboran, pustakawan, dan kelompok sumber daya manusia yang bertugas sebaai tenaga administrasi yang khusus dalam hal keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan sebagainya.

                                  Guru sebagai tenaga pendidik, ialah sekelompok sumber daya manusia yang ditugasi untuk membimbing, mengajar dan atau melatih para peserta didik menuju ke arah perubahan yang lebih baik. Laboran adalah orang (ahli kimia dan sebagainya) yang bekerja di laboratorium. Pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan; ahli perpustakaan.

                                  Tenaga administrasi atau administrator adalah pengurus, penata usaha di bidang-bidang tertentu seperti keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan sebagainya.

                                  2. Menejemen Personalia di Sekolah

                                  Keberadaan sumber daya manusia merupakan bagian integral dalam kehidupan suatu sekolah. Karena masing-masing sumber daya manusia mempunyai peranan yang strategis. Oleh sebab itu, pembinaan terhadap personal yang ada menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di suatu sekolah. Konsekwensinya setiap kepala sekolah harus memahami benar mengenai lingkup atau dimensi-dimensi kepegawaian.

                                  Banyak masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan sekolah sebagai suatu organisasi. Masalah –masalah itu mencakup beberapa aspek, seperti mendefinisikan tujuan, menentukan kebijaksanaan, mengembangkan program, mempekerjakan orang, mengadakan fasilitas, mencapai hasil dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang terpisah-pisah. Semua kegiatan tersebut memerlukan keterlibatan orang-orang dengan latar belakang kemampuan yang berbeda-beda , seperti para guru yang professional, kelompok orang-orang yang tidak terlibat dalam tugas mengajar, seperti pustakawan, laboran, dan sebagainya.

                                  Secara umum kita akui bahwa keberhasilan usaha seseorang mempunyai hubungan yang erat dengan kualitas manusia yang melakukan usaha atau tugas tersebut. Kualitas sumber daya manusia yang nampak melalui kompetensi yang dimilikinya merupakan hal esensial untuk menjadi manusia professional. Begitu juga dengan keberhasilan suatu sekolah.

                                  Keberhasilan sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Pengelolaan atau manajemen tenaga kependidikan bertujuan untuk memberdayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan.

                                  Sehubungan dengan itu, fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik, mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan.

                                  Oleh sebab itu, kepala sekolah sebagai seorang pemimpin harus mampu mengolah dan memanfaatkan segala sumber daya manuasi yang ada, sehingga tercapai efektivitas sekolah yang pada ujungnya menghasilkan perubahan yang diharapkan pada anak didik.

                                  Untuk mengelola sumber daya manusia agar memiliki kecakapan, motivasi dan kreativitas secara maksimal, maka hendaknya melalui tahapan – tahapan sebagai berikut :

                                  a. Identifikasi staf / pegawai

                                  Tahapan ini erat kaitannya dengan rencana pengadaan pegawai. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu sekolah, lembaga ataupun organisasi, maka diperlukan adanya rencana kepegawaian. Namun sebelumnya harus dilakukan analisis pekerjaan ( job analysis ) dan analisis jabatan untuk memperoleh diskripsi tentang tugas – tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan.

                                  Identifikasi staf atau pegawai merupakan pengenalan terhadap kualitas yang dimiliki oleh para calon staf baik dari sisi derajat kepribadian, keinginan atau harapan, motivasi serta keahlian yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan atau jenis pekerjaan / kedudukan yang diberikan pada mereka.

                                  Identifikasi dibedakan menjadi rekruitmen dan seleksi. Rekruitmen merupakan proses identifikasi calon-calon staf yang secara potensial akan diterima. Sedang seleksi merupakan proses pemilihan calon-calon yang tingkat kualitasnya seperti kepribadian, kebutuhan atau harapan, motivasi serta kecakapan / keahlian memang betul-betul telah memiliki persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan / jabatan khusus yang akan ditugaskan. Seleksi itu biasanya dilakukan dengan serangkaian ujian baik secar lisan, maupun praktek. Namun adakalanya, pada suatu organisasi, pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau dari dalam organisasi saja, apakah melalui promosi atau mutasi.

                                  b. Penempatan

                                  Bila rekruitmen pegawai telah mendapatkan calon – calon pegawai yang sesuai dengan kualifikasi pegawai yang ditetapkan, maka pimpinan menentukan kemungkinan penempatannya. Tujuan pokok penempatan adalah mencari kepastian secara maksimal tentang kesesuaian antara jabatan / tugas yang harus diisi dengan kemampuan dan keahlian individu serta karakteristik pribadi para individu.

                                  c. Penyesuaian diri

                                  Tujuan utama penyesuaian adalah untuk membantu seorang pegawai baru memahami dan beradaptasi pada harapan, peran, dan mengembangkan rasa ikut memiliki dan mengenali sekolah dan masyarakat. Tahapan ini berkaitan erat dengan pembinaan dan pengembangan staf atau pegawai. Di mana fungsi pembinaan dan pengembangan pegawai merupakan pengelolaan personil yang mutlak perlu, untuk memperbaiki, menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara on the job training dan in service training. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai.

                                  d. Evaluasi

                                  Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan dan keberhasilan pegawai seorang pimpinan perlu mengadakan evaluasi terhadap kinerja pegawainya. Evaluasi mencakup penilian terhadap tingkat penampilan dari masing-masing personel / staf dalam mencapai hasil yang diharapkan. Penampilan yang dimaksud di sini mencakup. prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah, dan juga kepribadian pegawai. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu sendiri. Bagi para pegawai, penilaian berguna sebagai umpan balik berbagai hal, seperti kemampuan, kelebihan, kekurangan dan potensi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karir. ( Mulyasa, 2007 : 42 – 45 ).

                                  Menurut Ismed Syarif, ada beberapa hal yang penting untuk dinilai dalam daftar penilian pegawai, yaitu :

                                  Kemampuan kerja

                                  Kerajinan

                                  Kepatuhan disiplin kerja

                                  Rasa tanggung jawab terhadap tugas

                                  Hubungan kerja sama

                                  Kelakuan di dalam dan di luar dinas

                                  Prakarsa (inisiatif)

                                  Kepemimpinan

                                  Pekerjaan pada umumnya ( Suryosubroto, 2004 : 90 – 91 ).

                                  e. Perbaikan

                                  Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, maka perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan professionalisme dan memperbaiki kelemahan dan kekurangan pegawai yang telah diidentifikasi. Perbaikan itu bisa berupa pendidikan dan latihan yang merupakan suatu bentuk program pengembangan sumber daya manusia ( personal development ). Hal ini mengacu pada arti daripada pendidikan dan latihan yang merupakan suatu program belajar yang direncanakan untuk menghasilkan anggota staf demi memperbaiki penampilan seseorang yang telah mendapatkan tugas menduduki jabatan

                                  ( Wahjosumidjo, 2007: 380 ).

                                  f. Kompensasi pegawai.

                                  Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan, dan lain-lain. Masalah kompensasi merupakan salah satu bentuk tantangan yang harus dihadapi manajemen, karena imbalan oleh para pegawai tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materialnya, akan tetapi sudah dikaitkan dengan harkat dan martabat manusia.

                                  g. Pemberhentian pegawai

                                  Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Untuk selanjutnya mungkin masing-masing pihak terikat dalam perjanjian dan ketentuan sebagai bekas pegawai. Sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis yaitu :

                                  Pemberhentian atas permohonan sendiri;

                                  Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah,bagi yang berstatus pns;

                                  Pemberhentian oleh sebab-sebab lain, seperti meninggal dunia, hilang, habis masa cuti tetapi tidak melaporkan, dan lain-lain.

                                  .3. Peranan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Personel

                                  Seorang kepala sekolah harus mampu mengerakkan sumber daya manusia yang memiliki kecakapan, motivasi dan kreativitas secara maksimal untuk :

                                  a. Memungkinkan sekolah mengatasi ketidakpastian atau kelemahan (infirmity);

                                  b. Menyesuaikan progam pendidikan secara terus-menerus terhadap kebutuhan hidup individu dan kebutuhan kompetisi di dalam masyarakat yang dinamis;

                                  c. Menggunakan kepemimpinan yang membentuk organisasi kemanusiaan didalam cara yang sesuai antara kepentingan individu dengan kepentingan sekolah;

                                  d. Menciptakan kondisi dan suasana kondusif untuk meningkatkan pertumbuhan sikap kepeloporan / sukarela dan efektifitas individu secara maksimal;

                                  e. Mempengaruhi orang-orang biasa, sehingga mampu tampil dalam bentuk yang luar biasa.

                                  ( Wahjosumidjo, 2007 ).

                                  Strategi kepegawaian yang mengacu kepada lima hal diatas memerlukan konsentrasi kepemimpinan dalam arti kesungguhan dalam mencapai tujuan organisasi yaitu memelihara para anggotanya, berinisiatif dan berkreativitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga terjadi hubungan proses administrasi, yang pada akhirnya akan tercipta keserasian antara tujuan organisasi dan usaha-usaha individu.

                                  Peranan sumber daya manusia terkait erat dengan keberhasilan sebuah organisasi. Dan yang penting juga untuk diketahui bahwa di dalam organisasi seperti sekolah akan selalu terjadi problem kemanusiaan, yang menurut William B. Castetter ( dalam Wahjosumidjo, 2007 ) adalah sebagai berikut :

                                  a. Kesenjangan komunikasi;

                                  b. Pemberian penghargaan yang tidak efektif;

                                  c. Ketiadaan ( lack ) otoritas;

                                  d. Supervisi yang tidak tepat;

                                  e. Pemberian kompensasi yang tidak seimbang;

                                  f. Kedudukan yang tidak aman;

                                  g. Ketidaklenturan karir;

                                  h. Keusangan personil;

                                  i. Rekruitmen dan usaha seleksi yangh tidak produktif;

                                  j. Ketidakpuasan jabatan;

                                  k. Pergantian yang berlebih-lebihan;

                                  l. Kelambatan dan ketidakhadiran;ketidakadilan pemberian tugas dan kesempatan promosi; dan

                                  m. Akibat negative yang tumbuh sehingga klien sekolah seringkali bersekutu dengan tawar menawar bersama ( bargaining ) di dalam sector masyarakat umum.

                                  Staf memegang peranan penting dalam kehidupan persekolahan, sehingga kepemimpinan kepala sekolah yang mempunyai arti vital dalam proses pendidikan harus mampu mengolah dan memanfaatkan segala sumber daya manusia yang ada sehingga tercapai efektivitas sekolah yang diharapkan akan membawa perubahan pada peserta didik.

                                  Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala sekolah agar dapat mencapai efektivitas sekolah, yaitu :

                                  a. Sekolah harus secara terus menerus menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal yang mutakhir;

                                  b. Mampu mengkoordinasikan dan mempersatukan usaha seluruh sumber daya manusia kea rah pencapaian tujuan;

                                  c. Perilaku sumber daya manusia kea rah pencapaian tujuan dapat dipengaruhi secara positif apabila kepala sekolah mampu melakukan pendekatan secara manusiawai;

                                  d. Sumber daya manusia merupakan suatu komponen penting dari keseluruhan perencanaan organisasi;

                                  e. Dalam rangka pengelolaan, seorang kepala sekolah harus mampu menegakkan hubungan yang serasi antara tujuan sekolah dengan perilaku sumber daya manusia yang ada;

                                  f. Dalam meningkatkan efektivitas dan efesiensi sekolah, fungsi sumber daya manusia harus ditumbuhkan sebagai satu kesatuan utama.

                                  Jelas sekali dari paparan di atas betapa peranan sumber daya manusia sangat dominan dalam menentukan berhasil tidaknya suatu organisasi sekolah, sehingga sudah seharusnya seorang kepala sekolah betul-betul memahami pengelolaan sumber daya manusia mulai dari proses rekrutmen sampai pemberhentian.

                                  Oleh karena itu seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab pembinaan sumber daya manusia yang harus diarahkan pada :

                                  a. Pencapaian tujuan sekolah;

                                  b. Bantuan terhadap individu untuk memperoleh kedudukan dan standart penampilan kerja kelompok;

                                  c. Pengembangan karier anggota secara maksimal;

                                  d. Rekonsiliasi antara tujuan individu-individu dengan tujuan organisasi.

                                  Begitu berat tugas seorang kepala sekolah , sehingga untuk mencapai hasil yang diharapkan dari organisasi yang dipimpinnya dia harus memiliki kemampuan :

                                  1. mendorong timbulnya kemauan yang kuat serta penuh semangat dan percaya diri para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugas masing – masing;
                                  2. memberikan bimbingan dan tuntunan terhadap para guru, staf dan siswa memacu dan berdiri di depan untuk memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.

                                  Untuk dapat berhasil menggerakkan para guru , staf dan siswa seorang kepala sekolah perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

                                  1. menghindarkan diri dari sikap dan perbuatan yang bersifat memaksa dan bertindak keras ;
                                  2. mampu melakukan perbuatan yang melahirkan kesadaran dan rasa tanggung jawab dengan cara :
                                  1. meyakinkan, berusaha agar para guru, staf dan siswa percaya bahwa apa yang diperbuat adalah benar;
                                  2. membujuk ( induce ), berusaha meyakinkan apa yan dilakukan oleh para guru, staf dan siswa adalah benar selama berpegang pada aturan yang berlaku.

                                  Demikianlah uraian singkat mengenai pengelolaan sumber daya manusia di sekolah yang dalam hal ini menuntut peran dari kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sebuah sekolah. Pengelolaan sumber daya manusia harus dilakukan secara professional untuk mencapai hasil yang diharapkan, mengingat sekolah bukan hanya sebagai agen pembelajaran tapi juga agen perubahan.

                                  KESIMPULAN

                                  Sekolah sebagai sebuah organisasi melibatkan begitu banyak individu yang memiliki kecenderungan yang berbeda satu sama lain. Baik dari latar belakang social, pendidikan bahkan sebagai individu yang memiliki kepribadian yang juga berbeda satu sama lain. Masing – masing individu itu saling bekerja sama satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang sama dari organisasi yang menaunginya.

                                  Bukan hal mudah bagi seorang pemimpin organisasi untuk membangun kerja sama yang harmonis dalam organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Pemimpin organisasi yang dalam hal ini diperankan oleh kepala sekolah harus mampu mengelola organisasi dengan baik lebih – lebih pada aspek pengelolaan personalia sebagai sumber daya manusia yang menjadi motor penggerak suatu organisasi.

                                  Pengelolaan personalia ini dimanifestasikan pada job description yang jelas untuk menghindari terjadinya job overlapping. Pengelolaan personalia ini dimulai sejak tahap rencana pengadaan pegawai, penempatan, penyesuaian diri, evaluasi, perbaikan, kompensasi pegawai sampai pemberhentian pegawai. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan profil pegawai yang benar – benar memiliki kualifikasi dari segi keahlian, kecakapan, motivasi, dan kreatifitas yang maksimal.

                                  Maka, pada akhirnya orang yang paling menentukan keberhasilan suatu sekolah adalah kepala sekolah. Dibutuhkan konsentrasi kepemimpinan dalam arti kesungguhan dalam mencapai tujuan organisasi dengan cara : memelihara para anggotanya, berinisiatif dan berkreatifitas dalam menjalankan tugas – tugasnya sehingga terjadi hubungan proses administrative dan akan saling mengaitkan proses administrasi yang pada akhirnya akan tercipta keserasian antara tujuan organisasi dan usaha – usaha individu.

                                  Demikianlah kesimpulan akhir dari pengelolaan personel pada suatu organisasi yang dalam hal ini terfokus pada organisasi sekolah.